Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Beda Sikap Kejagung dan MA di Kasus Tom Lembong vs Ronald Tannur

    Beda Sikap Kejagung dan MA di Kasus Tom Lembong vs Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA – Ada dua kasus hukum yang saat ini menjadi sorotan masyarakat, yaitu penetapan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dugaan pelanggaran etik hakim yang ikut andil dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur yang ditangani oleh Mahkamah Agung (MA). 

    Penangkapan dan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin impor gula dinilai banyak pihak tendensius dan berpotensi ke arah kriminalisasi sosok eks Mendag tersebut. Bahkan, Tom Lembong disebut tak diberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum secara pribadi saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. 

    Kuasa Hukum Tom, Sugito Atmo Pawiro mengatakan kliennya tidak mendapatkan kesempatan oleh Kejagung untuk menunjuk pengacara saat ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pada saat pemohon [Tom] ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, termohon [Dirdik Jampidsus Kejagung] tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai kepercayaan dan hati nurani pemohon,” ujarnya dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (18/11/2024).

    Dia menambahkan Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar justru diduga memaksakan kehendaknya untuk menunjuk penasihat hukum yang akan mendampingi Tom Lembong. Penetapan kuasa hukum Tom itu itu melalui surat Penunjukkan Penasihat Hukum Untuk Mendampingi Tersangka No. 34.F.2.Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.

    “Sedangkan pada faktanya pemohon telah memiliki penasihat hukum pilihannya sendiri, akan tetapi termohon secara sewenang-wenang dan melawan hukum tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi penasihat hukum pemohon,” tambahnya.

    Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir menambahkan bahwa kliennya kala itu tidak bisa menolak kuasa hukum yang telah “disodorkan” Kejagung lantaran kondisi mentalnya dalam keadaan tidak baik.

    “Tentunya mentalnya [Tom] down kan pada waktu itu. Dan setelah langsung disodorkan penasihat hukum. Sehingga tidak sempat lagi berpikir, tidak dikasih kesempatan menghubungi keluarga, maupun penasihat hukumnya,” ujar Ari.

    Sebelumnya, Komisi III DPR kompak menilai penangkapan Tom Lembong pada kasus importasi gula sarat dengan nilai politis. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai kasus Tom Lembong memunculkan persepsi negatif dan sarat akan balas dendam politik

    Menurutnya, penetapan tersangka mantan Mendag Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula itu dilakukan secara terburu-buru.

    “Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik, ujarnya dalam Rapat Kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mempertanyakan penetapan tersangka Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula.

    Dia menilai penetapan kasus yang terjadi secara tiba-tiba sulit apabila dinilai sebagai bentuk penegakan hukum. Lantaran, ada peluang merupakan kasus pesanan.

    “Kasus Tom Lembong, tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka. Tentu memunculkan persepsi di publik. Apakah kasus ini murni penegakan hukum? Atau jangan-jangan kasus ini orderan, pesanan,” ujarnya dalam forum tersebut.

    Perbesar

    Sikap MA atas Kasasi Ronald Tannur 

    Mahkamah Agung (MA) menilai tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan para hakim yang memutus kasasi terpidana Ronald Tannur. Juru Bicara MA Yanto mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa tersangka eks pejabat MA Zarof Ricar dan tersangka tiga hakim MA, yakni Soesilo, Sutarjo, dan Ainal Mardhiah untuk mendalami pelanggaran etik yang dilakukan para pelaku.

    Dia menjelaskan dalam pemeriksaan pada waktu yang berbeda itu, MA tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim yang berperkara. 

    “Jadi dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K PID 2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” tuturnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (18/11).

    Yanto mengungkapkan bahwa ada fakta bahwa tersangka Zarof Ricar sempat temui ketua hakim kasasi, Soesilo. Pertemuan itu dilakukan keduanya di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.

    “Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar atau UNM,” katanya.

    Ketika keduanya bertemu, menurut Yanto, tersangka Zarof Ricar sempat menyinggung perkara kasasi terkait terpidana Ronald Tannur yang ditangani oleh Soesilo.

    “ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tanu tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan juga tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut,” ujarnya.

    Eks pejabat Mahkamah Agung Zarof RicarPerbesar

    Sementara itu, Kejagung berjanji mengusut temuan harta milik tersangka kasus dugaan suap makelar vonis Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR) senilai Rp996 miliar. Uang cash hampir Rp1 triliun tersebut ditemukan di rumah pribadi ZR. 

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pendalaman itu akan dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus ini hingga Zarof Ricar.

    “Nah ini [uang tunai Rp920 miliar dan emas 51 kilogram] akan terus dilakukan pendalaman itu, itu bagian dari itu ya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Harli menambahkan, salah satu yang telah diperiksa soal harta yang dimiliki eks petinggi Mahkamah Agung (MA) itu adalah Lisa Rahmat (LR). 

    Lisa diperiksa terkait dengan posisi aset Zarof Ricar senilai Rp996 miliar itu di kasus dugaan suap vonis kasus Ronald Tannur.

    “Kemarin langsung didalami pemeriksaan saksi terhadap LR ya kan, pengacara itu. Nah termasuk kepada ZR, nah ini seperti apa nanti posisi 920 miliar dan 51 kg emas ini,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024). 

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, jika dikonversikan mencapai Rp996 miliar.

  • Daftar 10 ‘Beban’ Tambahan Mulai 2025: PPN 12%, BPJS, hingga Tapera

    Daftar 10 ‘Beban’ Tambahan Mulai 2025: PPN 12%, BPJS, hingga Tapera

    Bisnis.com, JAKARTA — Kekhawatiran masyarakat soal potensi kenaikan pengeluaran pada tahun bukan isapan jempol belaka. Pasalnya terdapat peluang kenaikan sejumlah komponen dan tambahan pungutan pada 2025, yang akan memengaruhi belanja masyarakat.

    Wacana pajak pertambahan nilai alias PPN naik jadi 12% menjadi isu panas belakangan, karena dianggap berlaku saat daya beli masyarakat tidak prima. Kenaikan harga barang-barang menjadi dampak kenaikan PPN 12% yang paling dikhawatirkan masyarakat.

    Rencana kenaikan pajak itu pun menyeruak tidak lama setelah ramainya isu pembatasan subsidi tarif kereta rel listrik (KRL). Pemerintah ingin memberlakukan subsidi KRL berbasis NIK atau nomor induk kependudukan (NIK), karena menganggap banyak masyarakat mampu yang menggunakan KRL—meskipun merupakan transportasi umum atau bisa digunakan siapapun.

    Rentetan tambahan pungutan dan iuran itu juga berseliweran di tengah penurunan jumlah kelas menengah Indonesia, yang menurut sejumlah pakar perlu menjadi perhatian. Pasalnya, kelas menengah (middle class) menjadi kelompok penting bagi perekonomian Indonesia, yang separuh produk domestik brutonya (PDB) berasal dari konsumsi.

    Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa dalam lima tahun terakhir, jumlah kelas menengah berkurang 9,48 juta orang. Mereka ‘turun kasta’ menjadi kelompok menuju kelas menengah (aspiring middle class).

    Berkurangnya jumlah kelas menengah dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap kondisi perekonomian Tanah Air, terutama dari sisi konsumsi. Adanya risiko tambahan beban belanja juga menimbulkan di kalangan kelas menengah, karena kenaikan upah belum terlihat besarannya.

    Bisnis menghimpun setidaknya 10 pungutan yang berpotensi naik atau bertambah pada 2025. Artinya, kurang dari dua bulan lagi, masyarakat perlu bersiap untuk membayar berbagai kewajiban tersebut apabila jadi berlaku.

    Lantas, apa saja pungutan yang berpotensi naik tahun depan?

    1. PPN Naik jadi 12%

    Pemerintah telah merencanakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Dari besarannya, tarif pajak itu mengalami kenaikan 9,09%.

    Sebelumnya terdapat sinyal penundaan kenaikan tarif tersebut karena pemerintah belum memperhitungkan PPN 12% dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berkali-kali, otoritas terkait menyebutkan bahwa nasib tarif PPN berada di tangan Prabowo.

    Usai Prabowo menduduki kursi RI 1, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal di hadapan Komisi XI DPR, bahwa tidak akan melakukan penundaan implementasi tarif PPN 12% pada 2025.

    “Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak ibu sekalian sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan],” ujarnya dalam Raker bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

    2. Tapera

    Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) membuat masyarakat harus membayar simpanan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Kini Tapera masih berlaku untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN) sebagai pengalihan dari program Tabungan Perumahan (Taperum).

    Implementasi Tapera secara luas berlaku paling lambat 2027, mencakup seluruh pekerja, yaitu pekerja swasta dan pekerja lepas. Masih terdapat kemungkinan tabungan tersebut tidak akan diterapkan tahun depan, tetapi pemerintah memiliki rencana untuk melakukan perluasan secara bertahap.

    Berdasarkan Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.

    3. Iuran BPJS Kesehatan

    Terdapat wacana iuran BPJS Kesehatan direncanakan naik pada tahun depan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pun telah memberikan gambaran bahwa perubahan tarif mungkin baru akan ditetapkan pada pertengahan 2025.

    Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tarif baru untuk iuran, paket manfaat, dan harga layanan diperkirakan akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

    Saat ini, iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah Rp150.000, Kelas 2 sejumlah Rp100.000 dan Kelas 3 senilai Rp35.000 setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.

    4. Uang Kuliah Tunggal (UKT)

    Muncul pula wacana kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Sebelumnya, Nadiem Makarim—kala itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi—berencana mengerek naik UKT pada tahun ini.

    Pada akhirnya, Nadiem mengaku akan melakukan evaluasi dan mengkaji ulang kenaikan UKT yang menjadi keresahan masyarakat. Batalnya kenaikan UKT tersebut juga mempertimbangkan semua aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk mahasiswa, keluarga, dan masyarakat.

    Meski demikian, Badan Pusat Statistik (BPS) telah mencatat adanya kenaikan biaya pendidikan, termasuk UKT pada Tahun Ajaran Baru 2024/2025.

    “Secara umum biaya kenaikan biaya perguruan tinggi pada bulan Agustus 2024 mengalami inflasi sebesar 0,46%. Salah satu contohnya adalah kenaikan UKT-nya. Dalam hal ini BPS tidak mencatat lebih rinci lagi untuk biaya perguruan tinggi,” jelas Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini dalam konferensi pers, Senin (2/9/2024).

    5. Tarif Cukai

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyampaikan meski tidak ada kenaikan tarif cukai, sejauh ini pemerintah baru merencanakan penyesuain harga jual rokok di level industri.

    “Tentunya nanti akan kami review dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan mengenai kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah,” ungkapnya kepada Wartawan, Senin (23/9/2024).

    Artinya, meski tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau (CHT), tetapi pemerintah akan mendorong industri melakukan penyesuain harga jual eceran.

    Pemerintah juga berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) atau cukai minuman manis pada 2025.

  • PKS Usulkan Ada Tenggat Waktu untuk Prabowo Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota – Page 3

    PKS Usulkan Ada Tenggat Waktu untuk Prabowo Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Anis Byarwati, menyarakan agar Presiden Prabowo Subianto diberikan batas waktu untuk menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur. Hal ini disampaikan dalam rapat pleno pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tingkat I, Senin malam (18/11/2024).

    Dalam pandangan mini Fraksi PKS, Anis menuturkan, ketidakpastian hukum mengenai status Jakarta dapat diatasi dengan menetapkan tenggat waktu penerbitan Keppres pemindahan ibu kota dalam ketentuan peralihan yang diatur dalam UU tentang DKJ. 

    RUU DKJ ini telah disetujui di tingkat pertama. Seluruh fraksi di DPR sepakat membawa rancangan ini ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun begitu, RUU ini hanya dapat berlaku efektif jika Presiden Prabowo menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota ke Nusantara.

    ““Penentuan batas waktu ini akan mendorong persiapan yang efektif dari transisi pemindahan ibu kota negara dan segala akibat hukumnya dengan tingkat waktu yang jelas,” tuturnya.

    Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya memastikan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto akan meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).

    Namun begitu, Keppres pemindahan ibu kota negara ke IKN saat ini masih dikaji dan baru akan dieksekusi pada waktu yang tepat.

     

    Presiden RI Prabowo Subianto smenargetkan pembangunan IKN rampung dalam waktu empat tahun. Hal itu disampaikan saat memberikan  pengarahan kepada Kabinet Merah Putih saat retreat hari kedua di Akademi Militer (Akmil) Magelang Jawa Tengah, Sabtu (26/10/2024)

    “Sesi terakhir sore ini, Pak Presiden Prabowo memberikan pengarahan. Satu dari empat point pengarahan beliau adalah soal IKN,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dikutip dari akun Instagramnya @rajaantoni, Sabtu (26/10/2024).

    Menurut dia, Prabowo menegaskan bahwa proyek IKN yang dimulai Presiden ketujuh RI Joko Widodo atau Jokowi itu akan dilanjutkan. Prabowo juga menyampaikan komitmen merampungkan pembangunan IKN dalam kurun waktu 4 tahun.

     

     

     

  • Pelatihan Juru Masak Masuk Quick Win Kementerian Ekraf, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    Pelatihan Juru Masak Masuk Quick Win Kementerian Ekraf, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    Bisnis.com, JAKARTA – Pelatihan juru masak menjadi salah satu program quick win atau percepatan Kementerian Ekonomi Kreatif. Pelatihan ini akan mendukung salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto yakni Makan Berizi Gratis.

    Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan, quick win merupakan program jangka pendek dalam 3 bulan pertama. Dalam memilih program jangka pendek, Kementeriannya menyelaraskan dengan program quick win Kepala Negara, salah satunya Makan Bergizi Gratis.

    “Pertama, program pelatihan juru masak untuk mendukung program makan bergizi gratis,” kata Teuku Riefky Harsya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, dikutip  Selasa (19/11/2024).

    Dia menuturkan, Kementerian Ekonomi Kreatif akan menyiapkan koki-koki andal untuk memberikan pelatihan kepada ribuan juru masak yang akan memasok makanan untuk program tersebut.

    Dalam hal ini, Kementerian Ekonomi Kreatif akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional untuk implementasi pelatihan juru masak, termasuk tempat pelaksanaan pelatihan. Dengan demikian, menu makanan yang disiapkan dapat bervariasi, tetapi tetap memerhatikan kalori dan gizi yang tepat.

    “Katakanlah seorang juru masak itu harus memasak dengan menu harga Rp15.000 [per porsi] dengan kalori gizi tersebut supaya tidak itu-itu aja,” ujarnya. 

    Selain pelatihan juru masak, Teuku Riefky Harsya mengungkapkan tujuh program quick win lainnya. Diantaranya adalah program yang berkaitan dengan inkubasi ekraf di kawasan food estate.

    Menurutnya, inkubasi ini dapat memberikan dukungan kepada para pelaku ekraf yang bergerak di bidang pangan, kerajinan, atau produk-produk turunan hasil pertanian lainnya yang ditujukan untuk menjaga stabilitas sosial di sekitar kawasan food estate.

    Para pelaku ekraf ini, nantinya akan mendapat pelatihan dan akses berbagai sumber daya. Sebagai tahap awal, dia menyebut bahwa, pihaknya akan fokus pada pengembangan food estate di wilayah timur Indonesia.

    “Pada tahap pertama ini kami akan fokus pengembanagn food estate di wilayah timur Indonesia,” ungkapnya.

    Program quick win lainnya yakni penguatan sumber daya manusia (SDM) ekraf melalui kolaborasi dengan institusi pendidikan, engagement dengan komunitas ekraf, program affiliator Super Emak, pengembangan desa kreatif, pengembangan kapasitas santri kreatif, serta penguatan rantai pasok digital. 

    “Itulah quick win Kementerian Ekraf yang disiapkan untuk membantu mencapai quick win pemerintahan Prabowo-Gibran,” pungkasnya. 

  • Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Sebut Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan – Page 3

    Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Sebut Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto membahas penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) saat fit and proper test bersama Komisi III DPR RI pada Senin, 18 November 2024. 

    Menurutnya, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati. Dia pun memetik kalimat dalam isi pasal tersebut, yakni ‘menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain’ yang dapat multitafsir.

    “Saya harus mengakui bahwa Pasal 2 Pasal 3 ini sangat rawan. Kenapa? Di sana ada bahasa yang kemudian bisa cara pandangnya berbeda. ‘Menguntungkan diri sendiri atau orang lain’. Pertanyaannya, ada tidak setiap pengadaan, apa pun pengadaan, tidak ada orang yang untung? Pasti semua ada orang untung,” tutur Fitroh.

    Dia menyebut, penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sudah semestinya sangat ketat dan bisa terlaksana jika disertai adanya niat jahat atau mens rea dari pelaku korupsi tersebut. Baginya, lebih baik baik membebaskan 100 orang bersalah dibandingkan menangkap satu orang yang tidak bersalah.

    Fitroh menegaskan sangat percaya dengan adanya pengadilan di akhirat kelak. Jika berbuat zalim di dunia, maka akan ada balasannya dari Tuhan kemudian. 

    “Makanya saya kalau Pasal 2, Pasal 3 sangat ketat untuk mencari mens rea. Tidak ada pidana tanpa mens rea, kecuali pidana lalai,” ujarnya.

     

  • SKK Migas: Koperasi Bisa Kelola Sumur Minyak Ilegal

    SKK Migas: Koperasi Bisa Kelola Sumur Minyak Ilegal

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto membuka peluang entitas koperasi untuk mengelola sumur minyak ilegal.

    Menurutnya, Undang-Undang (UU) Migas memperbolehkan entitas koperasi untuk mengelola sumur minyak tua yang selama ini dibor secara ilegal oleh masyarakat.

    “UU Migas kita membolehkan kegiatan hulu migas ini dilaksanakan oleh koperasi, terutama untuk sumur-sumur tua dan dilakukan oleh masyarakat secara ilegal,” jelas Djoko dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR, Senin (18/11).

    Djoko menuturkan pengelolaan sumur migas oleh koperasi sudah dilakukan pada beberapa titik. Dia mencontohkan, pengelolaan di Blok Cepu dilakukan oleh koperasi dengan hasil produksi yang dibeli oleh PT Pertamina (Persero).

    Oleh sebab itu, SKK Migas akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait langkah pengelolaan sumur tua oleh entitas koperasi. Ini khususnya terkait ketentuan pengelolaannya.

    “Sekarang kita revisi mana potensi yang bisa kita lakukan untuk diaktifkan kembali, koordinasi dengan Kementerian Perekonomian,” imbuh Djoko.

    Djoko menambahkan bahwa beleid aturan terkait pengelolaan sumur-sumur tua yang dilakukan secara ilegal oleh masyarakat, tengah di bahas. Menurutnya, aturan itu bisa berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Pemerintah (PP).

    “Kami berupaya hal ini bisa dikelola oleh badan usaha, termasuk KKKS Pertamina untuk dikelola secara baik sehingga bisa meningkatkan lifting,” ucapnya.

    Djoko menyebut pengeboran ilegal atau illegal drilling, illegal refinery, hingga illegal tapping masih menjadi hambatan industri hulu migas di Indonesia.

    Bahkan, dia mengklaim kegiatan ilegal itu menimbulkan potensi kehilangan sumber daya minyak hingga 8.000 barel per hari (BOPD). Oleh karena itu, Djoko mengingatkan seluruh pihak terkait bertanggung jawab mengatasi hal tersebut.

    “Ini membuat adanya potensi kehilangan minyak sebesar lebih kurang 8.000 BOPD. SKK Migas butuh dukungan semua pihak untuk mengatasi hal ini,” katanya.

  • 63 Ribu Orang Kena PHK Imbas Aturan Rokok Terbaru, Jutaan Lain Menyusul – Page 3

    63 Ribu Orang Kena PHK Imbas Aturan Rokok Terbaru, Jutaan Lain Menyusul – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku paham betul tentang adanya ketidakseimbangan antara aspek kesehatan dan aspek ekonomi, yang terjadi dalam aturan rokok terbaru. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes).

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menilai kebijakan ini berisiko menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

    Data Kemnaker menunjukkan, hingga saat ini setidaknya sudah ada 63.000 pekerja yang terdampak PHK. Bahkan bisa bertambah hingga 2,2 juta orang jika kebijakan ini diterapkan secara ketat.

    “Ini bukan hanya soal cukai, tetapi dampaknya ke tenaga kerja di industri tembakau, termasuk industri kreatif yang mendukung ekonomi lokal. Belum lagi, sekitar 89% pekerja di industri tembakau ini adalah wanita, banyak di antaranya kepala keluarga dengan tingkat pendidikan rendah,” kata Indah, Selasa (19/11/2024).

    Indah juga mengingatkan, efek sosial dari PHK di sektor ini dapat memicu kriminalitas dan dampak sosial lain yang meresahkan. Ia mengungkapkan pentingnya pemerintah dan DPR untuk berperan aktif dalam mitigasi dampak yang timbul. “Multiplier effect PHK ini besar, dari tukang ojek hingga warung kopi ikut terkena dampaknya,” imbuhnya.

    Dalam menghadapi dampak kebijakan ini, Indah menyatakan bahwa Kemnaker siap berdiskusi dengan Kemenkes dan berharap Rancangan Permenkes yang sedang dibahas benar-benar mendengarkan masukan dari semua pemangku kepentingan.

    “Kami berharap proses penyusunan kebijakan ini benar-benar mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlanjutan industri,” tutur dia.

     

  • Tarif PPN 12%: Pengusaha Was-Was Daya Beli Amblas

    Tarif PPN 12%: Pengusaha Was-Was Daya Beli Amblas

    Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha khawatir daya beli masyarakat makin turun seiring dengan rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. 

    Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menyampaikan, naiknya tarif PPN menjadi 12% tahun depan akan mengakibatkan harga produk di pusat-pusat perbelanjaan ikut terkerek, yang berdampak pada daya beli masyarakat. 

    “Ini akan memberatkan masyarakat terutama untuk kelas menengah bawah yang saat ini masih mengalami kesulitan dalam hal daya beli,” kata Alphonzus kepada Bisnis, Senin (18/11/2024).

    Menurutnya, tarif PPN yang berlaku saat ini termasuk dalam kategori yang tidak rendah, jika dibanding dengan tarif yang berlaku di beberapa negara tetangga. Oleh karena itu, dia melihat tidak ada alasan mendesak untuk mengerek tarif PPN tahun depan.

    Di sisi lain, jika pemerintah perlu mengerek penerimaan negara, Alphonzus mengusulkan agar pemerintah sebaiknya meningkatkan pertumbuhan usaha secara maksimal terlebih dahulu. Pasalnya, saat ini masih banyak potensi pertumbuhan yang belum diupayakan secara maksimal.

    “Kenaikan tarif bisa dilakukan setelah pertumbuhan usaha mencapai tingkat yang optimal,” ujarnya.

    Salah satu pusat perbelanjaan malPerbesar

    Meskipun pemerintah tetap bersikeras untuk memberlakukan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, dia meminta agar dibarengi dengan berbagai stimulus untuk masyarakat. Tujuannya, agar daya beli masyarakat kelas menengah bawah tidak semakin terpuruk.

    Dia khawatir, pertumbuhan sektor ritel tahun depan hanya single digit saja, jika penerapan PPN 12% tidak diiringi dengan adanya stimulus bagi masyarakat kelas menengah bawah.

    “Tanpa adanya stimulus maka pertumbuhan sektor ritel pada tahun depan diperkirakan hanya single digit saja atau dengan kata lain tidak akan lebih dari 10%,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa penerapan PPN 12% tahun depan tidak akan ditunda. Pasalnya, Undang-undang (UU) No.7/2021 telah mengamanatkan bahwa PPN harus naik sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, pada 1 Januari 2025.

    “Kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan],” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (13/11/2024).

    Kendati begitu, Bendahara Negara memastikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% tidak terjadi pada semua barang dan jasa. Kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi merupakan barang/jasa yang termasuk ke daftar PPN dibebaskan.

    Boikot

    Dalam perkembangannya di sosial media, masyarakat ramai-ramai mengajak untuk memboikot kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% tahun depan dengan mengurangi belanja.

    Seruan boikot ini setidaknya ramai di media sosial X (dulu Twitter). Salah satu netizen pun mengajak netizen lainnya untuk hemat belanja minimal untuk satu tahun saja.

    Netizen lain pun mengamini saran itu. Netizen mengajak untuk cermat dalam belanja dan mengajak berbelanja di warung tetangga saja alih-alih di minimarket demi menghindari PPN.

  • Penyaluran Bansos 2024 Dihentikan? Ini Penjelasan Kemendagri

    Penyaluran Bansos 2024 Dihentikan? Ini Penjelasan Kemendagri

    JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk menghentikan sementara penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

    Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).

    Bima Arya mengungkapkan bahwa surat edaran terkait penghentian sementara bansos mulai diedarkan pada Rabu (13/11).

    Keputusan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, kecuali daerah yang sedang menghadapi bencana alam, seperti wilayah terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    “Kecuali daerah-daerah yang sedang tertimpa bencana, seperti letusan di Flores Timur. Kalau yang lain ditunda dulu,” ujar Bima, sebagaimana mengutip dari ANTARA.

    BACA JUGA: Jadwal Pencairan Saldo Dana Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4 Bulan November 2024

    Bima Arya menegaskan bahwa penghentian sementara ini berlaku untuk semua jenis bansos, termasuk bansos bahan pokok dan bantuan lainnya.

    Keputusan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan menghindari potensi manipulasi politik menjelang Pilkada.

    “Pengecualian hanya pada daerah bencana. Setelah tahapan Pilkada selesai, pada 27 November, bansos akan kembali disalurkan,” tambahnya.

    Keputusan ini sebelumnya disetujui oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan sejumlah pejabat daerah pada Senin (11/11).

    Dalam rapat tersebut, anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengusulkan agar penyaluran bansos dihentikan sementara waktu untuk memastikan kompetisi dalam Pilkada berlangsung adil.

    “Kalau bisa semua bansos dihentikan dulu sampai 27 November supaya semua yang bertarung equal, tidak ada yang diuntungkan,” ujar Deddy Sitorus.

    Tito Karnavian langsung merespons positif usulan tersebut dengan menyatakan bahwa langkah ini merupakan keputusan yang bijak untuk mencegah delegitimasi hasil Pilkada.

    BACA JUGA: Cara Cek Bansos PKH 2024 di Aplikasi Cek Bansos, Ini Jadwal Pencairannya

    Penghentian sementara bansos ini dapat berdampak pada masyarakat yang selama ini bergantung pada bantuan pemerintah.

    Namun, Kemendagri menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga netralitas dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

  • Beleid Tax Amnesty Jilid III, KPPU, Hingga Penyiaran jadi Prolegnas 2025, Cek Daftar 41 RUU Dibawa ke Paripurna

    Beleid Tax Amnesty Jilid III, KPPU, Hingga Penyiaran jadi Prolegnas 2025, Cek Daftar 41 RUU Dibawa ke Paripurna

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyetujui 41 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. 

    Rapat pengambilan keputusan ini dilakukan di Ruang Baleg, Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, pada Senin (18/11/2024) malam. 

    Adapun, Ketua Baleg Bob Hasan memimpin rapat tersebut. Sementara pihak pemerintah yang hadir dalam rapat adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    “Apakah hasil penyusunan prolegnas RUU 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tanya Bob Hasan dalam rapat.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota rapat.

    Nantinya, 41 RUU prolegnas prioritas 2025 ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada hari ini, Selasa (19/11/2024).

    Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025 per Komisi DPR RI:

    Komisi I

    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran 

    Komisi II
    RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

    Komisi III
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    Komisi IV
    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    b. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

    Komisi V
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

    Komisi VI
    a. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    b. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    Komisi VII
    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (carry over)

    Komisi VIII

    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji 

    Komisi IX

    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

    Komisi X

    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    Komisi XI

    RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty

    Komisi XII

    RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (carry over)

    Komisi XIII

    RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    Usulan Baleg

    a. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
    c. RUU tentang Komoditas Strategis
    d. RUU Pertekstilan
    e. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    f. RUU tentang PPRT
    g. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
    h. RUU tentang BPIP
    i. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (carry over)
    j. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    k. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    l. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

    Usulan Perseorangan

    a. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, Fraksi Gerindra)
    c. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR anggota dan DPD)
    d. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan Fraksi PDIP, PKB, DPD)

    Usulan pemerintah

    a. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
    b. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    c. RUU tentang Desain Industri
    d. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    e. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
    f. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    g. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    h. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran 

    Usulan DPD
    RUU tentang Daerah Kepulauan