Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Tok! DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta jadi UU, Simak 4 Pasal Tambahannya

    Tok! DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta jadi UU, Simak 4 Pasal Tambahannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta alias DKJ menjadi Undang-Undang. 

    Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR, di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/11/2024). Adapun Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin paripurna tersebut.

    “Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies dan kemudian dia mengetok palu paripurna.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung melaporkan hasil pembahasan rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dia turut menyebutkan ada empat pasal tambahan.

    “Penyisipan 4 pasal, yaitu Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D di antara Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 yang diperlukan untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta dilkuti dengan perubahan nomenklatur Jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD, Anggota DPR dan Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Jakarta hasil pemilihan umum tahun 2024,” jelasnya.

    Berikut 4 pasal tambahan di antara pasal 70 dan 71:

    Pasal 70A

    Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    Pasal 70B

    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    Pasal 70C

    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    Pasal 70D

    Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

  • Bamsoet Ingatkan Ego Sektoral Bisa Akibatkan Industri Manufaktur Mati Suri

    Bamsoet Ingatkan Ego Sektoral Bisa Akibatkan Industri Manufaktur Mati Suri

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mengingatkan ego sektoral yang mengemuka sekarang ini ibarat perangkap yang bisa menyebabkan industri manufaktur dalam negeri mati suri dan tidak mampu menyerap angkatan kerja. Ia meminta masalah ini segera diakhiri oleh para menteri ekonomi di Kabinet Merah Putih. Dibutuhkan kebijakan industrial yang lebih komprehensif untuk memberi ruang bagi sektor industri dalam negeri untuk terus bertumbuh dan berkemampuan menyerap angkatan kerja.

    “Contoh kasus paling mencolok tentang ego sektoral adalah kebijakan tata-niaga atau ekspor-impor yang nyata-nyata berlawanan dengan kehendak memperkuat kontribusi industri dalam negeri bagi pertumbuhan ekonomi. Impor produk manufaktur yang tidak terkendali menyebabkan produktivitas industri manufaktur dalam negeri turun ke titik terendah. PT Sritex, PT Sepatu Bata, dan puluhan perusahaan industri manufaktur lainnya yang sudah berhenti berproduksi adalah contoh kasus atau korban dari perilaku ego sektoral institusi pemerintah,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (19/11/24).

    Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini memaparkan, rancangan kebijakan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per Januari 2025 pun layak dilihat sebagai contoh kasus lain tentang perilaku ego sektoral. Sudah pasti niatnya adalah menaikkan penerimaan negara dari pajak, namun eksesnya cukup menakutkan. Harga barang dan jasa otomatis naik di tengah kecenderungan melemahnya daya beli masyarakat. Apabila daya beli masyarakat terus dibuat lemah, target menaikkan penerimaan negara dari PPN rasanya sulit diwujudkan.

    “Selain itu, sektor industri dalam negeri pun akan menerima ekses dari melemahnya konsumsi publik yang sudah terkonfirmasi oleh data tentang deflasi beberapa bulan terakhir ini. Bahkan, dengan naiknya PPN menjadi 12 persen, sumbangan konsumsi masyarakat atau rumah tangga bagi pertumbuhan ekonomi pun akan melemah sebagai konsekuensi logis dari melemahnya daya beli orang kebanyakan,” kata Bamsoet.

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 Bidang Hukum & Keamanan ini menguraikan, berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), jumlah angkatan kerja per Februari 2024 sebanyak 149,38 juta. Jumlah tersebut mencerminkan kekuatan konsumsi masyarakat. Sayangnya, sebagian dari jumlah ini sudah tidak bekerja lagi karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “PHK banyak terjadi di sektor manufaktur. Sebelumnya, dilaporkan bahwa sektor manufaktur Indonesia menyerap 18,82 juta tenaga kerja. Faktanya cukup memprihatinkan karena sudah puluhan ribu pekerja di sektor ini di-PHK, karena pabrik tempat mereka bekerja berhenti berproduksi,” pungkas Bamsoet.

    (prf/ega)

  • Baleg DPR bakal serius bahas RUU Perampasan Aset walau tak prioritas

    Baleg DPR bakal serius bahas RUU Perampasan Aset walau tak prioritas

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memastikan akan serius membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, walaupun RUU tersebut tidak masuk ke dalam RUU Prioritas untuk dibahas pada 2025.

    Dia mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset masuk ke dalam RUU Jangka Menengah untuk dibahas pada 2025-2029, karena berdasarkan nilai urgensinya. Selain itu, menurut dia, pemerintah pun mempertimbangkan untuk mengkaji lebih dalam draf muatan materi dalam RUU Perampasan Aset.

    “Karena perampasan aset itu bukan ansich di bidang korupsi, bukan. Itu pidana, pidana yang dicampur sama perdataan,” kata Bob usai Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan muatan materi RUU Perampasan Aset itu akan disesuaikan terlebih dahulu dengan harapan masyarakat dan harapan penegakan hukum demi memaksimalkan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.

    Menurut dia, Baleg DPR RI pun tidak bisa tergesa-gesa untuk menempatkan RUU Perampasan Aset menjadi RUU Prioritas 2025.

    Dia menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset bagian pokoknya adalah masuk kepada pidana umum. Menurut dia, siapapun penyelenggara negara yang melakukan perbuatan pidana, mendapatkan sanksi dan asetnya dirampas.

    Meski tak masuk di 2025, menurut dia, RUU Perampasan Aset juga bisa dibahas pada 2026 apabila muatan materinya sudah sesuai dengan tujuan pembentukan Undang-Undang tersebut.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.
    Baca juga: Pemerintah kembali ajukan RUU Perampasan Aset dalam prolegnas
    Baca juga: Pengamat: RUU Perampasan Aset perkuat supremasi hukum Indonesia
    Baca juga: Pemerintah tegaskan tidak akan tarik RUU Perampasan Aset dari DPR

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Capim Ida Budhiati Ingin Pemeriksaan Etik Pimpinan KPK Digelar Terbuka – Page 3

    Capim Ida Budhiati Ingin Pemeriksaan Etik Pimpinan KPK Digelar Terbuka – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ida Budhiati menyoroti pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan lembaga antirasuah, yang menyebabkan persepsi kepercayaan publik merosot tajam. Dia menilai, pemeriksaan kode etik ke depannya perlu digelar secara terbuka.

    “Menurut saya, KPK akan sangat baik apabila ke depan mau mengadopsi hukum acara pemeriksaan kode etik di lingkungan penyelenggara pemilu, yang dilakukan secara terbuka,” tutur Ida dalam fit and proper test capim KPK di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Ida menyebut, pimpinan yang terbukti melanggar kode etik pun sebaiknya tidak lagi diperbolehkan memimpin lembaga lainnya dengan kurun waktu selama 10 tahun ke depan. Sebab, sangat penting seorang pemimpin memiliki integirtas tinggi.

    “Dari dimensi tantangan, KPK menghadapi persepsi publik yang negatif saat ini. Pemimpinan belum mampu menunjukkan perilaku yang akuntabel, profesional, dan berintegritas,” jelas dia.

    Selain itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK dinilai harus tetap meneruskan proses pemeriksaan kode etik kepada pimpinan lembaga antirasuah, meski telah mengundurkan diri dari jabatannya.

    “Karena mengundurkan diri kan belum tentu diberhentikan, belum tentu terbit seketika keputusan presiden,” Ida menandaskan.

    Sebelumnya, Jumat (15/11/2024), Komisi III DPR RI umumkan 20 nama Cadewas dan Capim KPK yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Adapun 20 nama itu terdiri dari 10 nama Capim KPK dan 10 nama Cadewas KPK, yang sebelumnya juga telah diumumkan oleh panitia seleksi.

    Dalam satu hari, Habiburokhman mengatakan ujian tersebut akan diikuti oleh 4-5 peserta hingga hari terakhir.

     

  • Transgender Isa Zega Ibadah Umrah, Anggota DPR Mufti Manam: Segera Tangkap Dia

    Transgender Isa Zega Ibadah Umrah, Anggota DPR Mufti Manam: Segera Tangkap Dia

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR Mufti Manam mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap selebgram Isa Zega, seorang transgender yang melakukan ibadah umrah. Alasannya pada saat melakukan umrah, Isa Zega menggunakan busana muslim perempuan dan memakai cadar. Hal ini menyalahi kodratnya sebagai laki-laki. 

    Menurut Mufti, tindakan yang dilakukan Isa Zega, yang dikenal juga dengan nama Mami Online dinilai sebagai bentuk penistaan agama Islam.

    “Kami meminta kepada penegak hukum, kepolisian, dan pihak terkait untuk segera menangkap Isa Zega, agar tidak ada lagi individu seperti Mami Online yang melecehkan agama Islam,” ujar Mufti Manam melalui unggahan di Instagram miliknya, Selasa (19/11/2024).

    Mufti Manam menilai tindakan Isa Zega, seorang transgender yang sebelumnya merupakan laki-laki, adalah pelanggaran terhadap hukum agama yang berlaku di Indonesia. Isa Zega melakukan ibadah umrah dengan mengenakan hijab dan melakukan prosesi ibadah dengan cara perempuan, yang menurutnya, bertentangan dengan ajaran Islam.

    “Saya sangat miris karena banyak pesan yang masuk melalui media sosial, dan setelah saya telusuri, saya menemukan seseorang bernama Mami Online alias Isa Zega alias Sahrul, yang merupakan transgender. Meski telah melakukan perubahan jenis kelamin, dia tetap seorang laki-laki menurut hukum Islam,” ungkapnya.

    Mufti menambahkan, meski Isa Zega telah mengubah jenis kelaminnya, tetapi dalam pandangan Islam ia tetap dianggap sebagai laki-laki berdasarkan keadaan fisiknya. Oleh karena itu, menurut Mufti, ibadah yang dilakukan harus mengikuti tata cara ibadah laki-laki.

    “Menurut fatwa MUI jika seseorang melakukan perubahan jenis kelamin, maka secara lahiriah dia tetap dianggap sebagai laki-laki. Ibadah yang dilakukan harus sesuai dengan aturan bagi laki-laki,” tegasnya.

    “Namun, Isa Zega melakukan umrah dengan cara yang biasanya dilakukan oleh perempuan, dan ini jelas merupakan bentuk penistaan terhadap agama,” tambahnya.

    Ia menegaskan bahwa tindakan Isa Zega telah melanggar hukum dan bisa dijerat dengan ancaman hukuman penjara.

    “Penistaan agama diatur dalam KUHP Pasal 156A, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. Oleh karena itu, kami berharap proses hukum segera dijalankan,” tandasnya.

  • RUU Perampasan Aset Patut Diapresiasi tapi Harus Hati-hati

    RUU Perampasan Aset Patut Diapresiasi tapi Harus Hati-hati

    Surabaya (beritajatim.com) – Langkah pemerintah yang menempatkan RUU Perampasan Aset di urutan kelima dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029 mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho, menilai langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memberantas korupsi secara sistematis.

    “Menempatkan RUU Perampasan Aset di posisi lima besar menunjukkan bahwa pemerintahan saat ini memahami urgensi instrumen ini dalam memberantas korupsi. Ini bukan hanya simbolis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum kita,” ujar Hardjuno di Surabaya, Selasa (19/11/2024).

    RUU Perampasan Aset sebelumnya pernah diusulkan dalam Prolegnas periode sebelumnya, namun terganjal dinamika politik di DPR. Kini, pemerintahan Prabowo Subianto kembali mengusulkan rancangan undang-undang ini, berharap pembahasan dapat diselesaikan hingga pengesahan di DPR.

    Menurut Hardjuno, mekanisme yang diusulkan dalam RUU ini, yakni Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), sudah terbukti efektif di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris. Mekanisme ini memungkinkan penyitaan aset hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana panjang.

    “Indonesia harus segera mengadopsi mekanisme ini untuk menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan para koruptor. Dengan regulasi yang jelas, negara bisa mengambil kembali kekayaan publik yang telah diselewengkan untuk kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

    Selain itu, Hardjuno menilai langkah ini sebagai bentuk keberanian pemerintah menghadapi tantangan politik yang sebelumnya menggagalkan pembahasan RUU ini.

    “Keberanian ini patut diapresiasi. Ini bukan sekadar janji, tetapi bentuk nyata dari komitmen Presiden Prabowo dalam memberikan efek jera bagi koruptor,” ujarnya.

    Dia juga menyoroti pentingnya implementasi yang hati-hati untuk menghindari penyalahgunaan regulasi tersebut. Hardjuno mencontohkan penerapan prinsip kehati-hatian di Inggris sebagai panduan agar kebijakan ini tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan hukum.

    “RUU ini harus diterapkan dengan prinsip hak asasi manusia dan keadilan hukum agar tidak menimbulkan ketidakadilan baru,” katanya.

    Hardjuno berharap DPR menunjukkan komitmen serupa dengan pemerintah dalam mempercepat pembahasan RUU ini. Menurutnya, dukungan politik yang kuat akan menjadi kunci keberhasilan pengesahan undang-undang tersebut.

    “DPR harus sejalan dengan visi pemerintah. Jangan biarkan kesempatan ini terbuang lagi seperti periode sebelumnya,” pungkasnya. [asg/but]

  • DPR setujui Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2025

    DPR setujui Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2025

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.

    “Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 dan Prolegnas RUU Prioritas 2025 tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir pada rapat paripurna tersebut menyatakan setuju.

    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan dari 176 RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas RUU Tahun 2025–2029, bersamaan dengan itu disepakati pula lima daftar RUU kumulatif terbuka.

    Kemudian, dari 41 RUU yang ditetapkan masuk Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, disepakati pula lima daftar RUU kumulatif terbuka.

    Ia mengatakan pada mulanya terdapat 299 RUU yang dipertimbangkan untuk masuk prolegnas lima tahunan.

    RUU tersebut terdiri atas 150 RUU yang diusulkan komisi fraksi-fraksi, anggota DPR, masyarakat, maupun aspirasi hasil kunjungan ke daerah dalam penyusunan Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2025.

    Selanjutnya, 40 RUU diusulkan pemerintah untuk masuk Prolegnas Tahun 2025–2029 dan delapan RUU diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

    Sementara itu, DPD RI mengusulkan 109 RUU untuk dimasukkan Prolegnas 2025–2029 dan 15 RUU diusulkan masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

    “Dari jumlah tersebut di atas, Baleg telah membicarakan dan membahas semua usulan RUU tersebut pada rapat kerja dan rapat panitia kerja yang diselenggarakan pada tanggal 18 November,” ujarnya.

    Dia menambahkan bahwa pendapat dan pandangan yang mengemuka saat penyusunan RUU Prolegnas Tahun 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2025, di antaranya evaluasi pelaksanaan Prolegnas RUU Tahun 2020–2024.

    RUU usul DPR RI, pemerintah, dan DPD RI, serta rasionalitas penetapan jumlah RUU dalam prolegnas.

    “Serta berbagai saran dan masukan yang disampaikan oleh anggota Baleg, Kementerian Hukum, serta panitia perancang undang-undang DPD RI,” katanya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Primus: Jangan-jangan Banyak Warga OJK yang Terlibat Main Judi Online Seperti di Kominfo

    Primus: Jangan-jangan Banyak Warga OJK yang Terlibat Main Judi Online Seperti di Kominfo

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemberantasan judi online dipertanyakan. Anggota Komisi XI DPR RI Primus Yustisio mengatakan, OJK seharusnya bisa lebih banyak berperan dalam pemberantasan aktivitas ini, yang dinilai selama ini OJK terlalu banyak diam terkait pemberantasan judi online.

    Mengingat, dalam beberapa pekan terakhir mulai muncul banyak oknum pemerintah yang justru terlibat dalam judi online.

    “Jangan-jangan banyak warga OJK yang terlibat (main di judi online) seperti di Kominfo. Jangan-jangan Pak Mahendra juga main judi online, tapi ini saya gak nuduh,” ujar Primus dalam RDP Komisi XI dengan OJK terkait Kinerja OJK Triwulan III-2024, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Lebih lanjut, Politisi Fraksi PAN meminta keseriusan OJK dalam memberantas judi online. Ia melihat selama ini pemberantasan ini hanya berfokus pada situsnya saja.

    Primus menambahkan bahwa OJK perlu melihat lebih lanjut terkait rekening-rekening judi online ini. Mengingat, transaksinya judi ini selalu lewat rekening di perbankan juga.

    “Padahal bisa jadi yang terlibat adalah Himbara kita, jadi hanya karena profit oriented, semua dibenarkan,” ujar Primus.

    Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI Annisa Mahesa mempertanyakan bagaimana perbankan selama ini melakukan mitigasi risiko terkait aktivitas judi online. Meskipun, saat ini sudah ada juga pemblokiran rekening hingga 8.000 rekening.

    Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengusulkan bahwa perbankan agar memperketat ketika calon nasabah mau membuka rekening di bank. Di mana, itu bisa dilihat dari historis dan background checking tiap calon nasabah.

  • Tok! DPR Setujui 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan 176 RUU Prolegnas 2025-2029

    Tok! DPR Setujui 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan 176 RUU Prolegnas 2025-2029

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui program legislasi nasional (prolegnas) RUU prioritas tahun 2025 dan Prolegnas RUU jangka panjang 2025-2029. 

    Keputusan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/11/2024).

    “Setelah kita mendengarkan dengan seksama laporan pimpinan Badan Legislasi DPR RI, maka kami selaku pimpinan rapat paripurna akan menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan badan legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas tahun 2025 tersebut dapat disetujui?” tanya Adies dan kemudian dia mengetok palu paripurna.

    Mulanya, Ketua Baleg Bob Hasan menyampaikan daftar RUU dalam rapat paripurna. Dia mengemukakan Baleg telah menerima 150 RUU dari komisi, fraksi-fraksi, anggota DPR, masyarakat, hibgga aspirasi kunjungan daerah. 

    Kemudian, lanjut Bob, Baleg bersama Kementerian Hukum dan pantia perancang UU menetapkan jumlah Prolegnas RUU 2025-2029 sebanyak 176 RUU serta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

    “Yang kedua, jumlah prolegnas RUU prioritas 2025 sebanyak 41 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka,” tandasnya.

    Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025

    Usulan Komisi

    Komisi I

    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran 

    Komisi II
    RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

    Komisi III
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    Komisi IV
    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    b. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

    Komisi V
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

    Komisi VI
    a. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    b. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    Komisi VII
    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (carry over)

    Komisi VIII
    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji 

    Komisi IX
    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

    Komisi X
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    Komisi XI
    RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty

    Komisi XII
    RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (carry over)

    Komisi XIII
    RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    Usulan Baleg

    a. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
    c. RUU tentang Komoditas Strategis
    d. RUU Pertekstilan
    e. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    f. RUU tentang PPRT
    g. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
    h. RUU tentang BPIP
    i. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (carry over)
    j. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    k. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    l. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

    Usulan Perseorangan

    a. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, Fraksi Gerindra)
    c. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR anggota dan DPD)
    d. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan Fraksi PDIP, PKB, DPD)

    Usulan pemerintah

    a. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
    b. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    c. RUU tentang Desain Industri
    d. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    e. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
    f. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    g. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    h. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran 

    Usulan DPD
    RUU tentang Daerah Kepulauan

  • DPR Setujui Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Jadi Undang-Undang – Page 3

    DPR Setujui Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Jadi Undang-Undang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang. Hal ini ditetapkan dalam Rapat Pariprina ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).

    Sebelum disetujui, Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin sidang lebih dulu meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi.

    “Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah khusus Jakarta, apakah dapat disetujui Untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies.

    “Setuju,” jawab anggota yang hadir.

    Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU DKJ dibawa ke paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang, pada Senin (18/11/2024). Ada empat pasal yang ditambah dalam revisi UU DKJ.

    Seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui revisi UU DKJ dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

    Sebelumnya, pemerintah menyetujui empat pasal tambahan usulan DPR dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Penambahan itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum.

    Keempat pasal itu meliputi, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.