Kementrian Lembaga: DPR RI

  • 2
                    
                        Johanis Tanak Ingin Tiadakan OTT KPK, Komisi III DPR Tepuk Tangan
                        Nasional

    2 Johanis Tanak Ingin Tiadakan OTT KPK, Komisi III DPR Tepuk Tangan Nasional

    Johanis Tanak Ingin Tiadakan OTT KPK, Komisi III DPR Tepuk Tangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
    Johanis Tanak
    mengaku ingin meniadakan operasi tangkap tangan (
    OTT
    ) seandainya terpilih sebagai ketua KPK di masa depan.
    Hal itu ia sampaikan dalam sesi tanya jawab pada uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11/2024).
    “Seandainya saya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup,
    close
    , karena itu (OTT) tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,” kata dia di hadapan anggota Dewan.
    Pernyataan itu langsung disambut dengan riuh tepuk tangan para anggota Komisi III seisi ruangan.
    Ia mengungkapkan, dari segi pengertian, “operasi” dalam kamus bahasa Indonesia diibaratkan seperti operasi bedah di mana para dokter dan tenaga kesehatan harus sudah siap dan mempunyai perencanaan matang sebelum melakukan tindakan.
    “Sementara pengertian ‘tertangkap tangan’ menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap dan menjadi tersangka,” ujar Tanak.
    “Kalau pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentu tidak ada perencanaan. Kalau ada satu perencanaan, operasi itu terencana, peristiwa yang terjadi suatu seketika itu tertangkap, ini suatu tumpang tindih yang tidak tepat,” ucap Wakil Ketua KPK ini. 
    Ia mengaku, sejak awal menganggap OTT merupakan tindakan yang tidak tepat berdasarkan argumentasi tersebut.
    Namun, ia kalah suara dengan mayoritas pimpinan KPK lain yang setuju OTT sebagai langkah pemberantasan korupsi yang perlu dilakukan.
    “Mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, apakah tradisi itu bisa diterapkan, tidak bisa juga saya menantang,” ujar dia.
    Sebelumnya, Tanak ditanya Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengenai isu penindakan korupsi via OTT versus pencegahan.
    Aboe mempersoalkan makalah Tanak yang dianggap lebih menitikberatkan pada penindakan sebagai langkah pemberantasan korupsi.
    “Apakah berarti Saudara cukup apatis dengan pola pencegahan yang selama ini dilakukan KPK? Saya terus terang aja pencegahan dan penindakan lebih suka pencegahan dulu, Pak,” kata Aboe.
    “Jadi (dalam pencegahan), orang kalau sudah mau korupsi, eh, eh, eh, Abdullah hati-hati, ini sudah dekat, lho, Anda akan kena kalau kayak begini. Kalau ini (penindakan) enggak, Pak, dicari, dipancing-pancing, diarahkan, dibekuk aparat. Nah, kena, loe, OTT jadinya,” ungkapnya.
    Aboe menganggap, pencegahan akan lebih efektif untuk memberantas korupsi.

    Menurut dia, orang yang hendak melakukan korupsi akan takut terlebih dulu ketika diperingatkan bahwa tindakannya dapat dijerat KPK.
    Ia kemudian memperbandingkan beberapa negara lain yang berbeda pendekatan dalam hal memberantas korupsi.
    Ada negara-negara yang lebih menitikberatkan pada penindakan, seperti Hong Kong atau Korea Utara, tetapi ada pula negara-negara yang lebih mengutamakan upaya pencegahan korupsi.
    Ia menyinggung negara-negara Skandinavia yang dianggapnya memilih pendekatan berbeda dengan Indonesia.
    “Memang lebih gila kalau kaya Hongkong atau Korea Utara atau beberapa negara lain. Tapi ada lagi kayak Norwegia, Swedia, Denmark itu enggak ada tuh begitu-begitu kejadiannya. Di kita agak berat,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Sahkan Revisi UU DKJ, Ridwan Kamil: Kami Akan Taat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 November 2024

    DPR Sahkan Revisi UU DKJ, Ridwan Kamil: Kami Akan Taat Megapolitan 19 November 2024

    DPR Sahkan Revisi UU DKJ, Ridwan Kamil: Kami Akan Taat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1,
    Ridwan Kamil
    , menyatakan kesiapannya menghormati keputusan DPR RI terkait revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (
    UU DKJ
    ).
    “Iya, itu (UU DKJ) kesepakatan bangsa, jadi kita hormati saja. Bagi kita, apapun isinya nanti kita akan taat,” ujar Ridwan Kamil saat ditemui di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
    Ridwan merasa yakin isi UU DKJ yang baru disepakati bertujuan untuk kemajuan Jakarta.
    “Karena, semua aturan pasti tujuannya untuk membangun Jakarta menjadi lebih cepat, lebih maju, lebih (baik),” tambahnya.
    Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ dalam rapat tingkat pertama, Senin (18/11/2024) malam.
    Rapat yang juga dihadiri DPD RI dan perwakilan pemerintah tersebut menghasilkan persetujuan revisi melalui mekanisme pemungutan suara.
    “Apakah hasil pembahasan tentang UU DKJ dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat.
    Seluruh peserta rapat menjawab “setuju,” diikuti ketukan palu sebagai tanda persetujuan.
    Revisi UU DKJ mencakup perubahan nomenklatur jabatan pada Pasal 70.
    Gubernur hasil
    Pilkada Jakarta
    2024 akan disebut sebagai Gubernur DKJ, sedangkan DPRD Jakarta akan menjadi DPRD DKJ.
    Selain itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan DKI Jakarta di DPD dan DPR RI akan dikenal sebagai perwakilan dapil DKJ.
    Perubahan ini merupakan konsekuensi dari peralihan status Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota negara setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota.
    Revisi ini mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di Baleg DPR RI, kecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyampaikan beberapa catatan.
    PKS meminta ketentuan peralihan terkait batas waktu penerbitan Keppres pemindahan ibu kota dimasukkan ke dalam beleid ini.
    Pemerintah, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Komite I DPD RI juga telah menyetujui revisi tersebut. Pengesahan UU DKJ dijadwalkan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI mendatang.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 20 Tahun Beroperasi, Geo Dipa Energi Akhirnya Setor Dividen ke Negara Rp 22 M

    20 Tahun Beroperasi, Geo Dipa Energi Akhirnya Setor Dividen ke Negara Rp 22 M

    Jakarta

    PT Geo Dipa Energi (Persero) akhirnya bisa memberikan setoran dividen ke pemerintah setelah 20 tahun beroperasi sejak 2002. Dividen pertama kali diberikan pada 2022.

    “Sejak 2022 kami berhasil menyetorkan dividen ke pemerintah setelah 20 tahun kami beroperasi dengan dividen payout rasio kami sekitar 10%,” kata Direktur Utama Geo Dipa Energi Yudistian Yunis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (19/11/2024).

    Geo Dipa Energi saat ini diposisikan sebagai salah satu BUMN Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan yang bergerak khusus di sektor panas bumi (geothermal). Komposisi kepemilikan sahamnya terdiri dari 94,5% oleh Kementerian Keuangan dan sisanya 5,5% oleh PT PLN (Persero).

    Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2024, pendapatan Geo Dipa Energi sudah mencapai Rp 1,13 triliun dengan EBITDA margin berkisar di 58% atau Rp 655 miliar. Tercatat laba bersih mencapai Rp 224 miliar.

    Setoran bagian pemerintah yang telah dilakukan yakni Rp 148 miliar dengan dividen yang disetorkan Rp 22,4 miliar.

    “Alhamdulillah dengan kinerja keuangan tersebut, kami mendapatkan AAA dari fitch rating,” ucap Yudistian.

    Geo Dipa Energi saat ini memiliki aktivitas operasional 120 megawatt (MW) pembangkit yang terdiri dari 55 MW di Dieng, 10 MW di Dieng dan 55 MW di Patuha.

    “Saat ini kami tengah mengembangkan dan tengah membangun proyek untuk Dieng unit kedua dan Patuha unit kedua,” imbuhnya.

    Lihat juga video: Pelan Tapi Pasti, Menghijaunya IHSG di Pasar Saham

    (acd/acd)

  • Asosiasi Sebut Pengetatan Aturan Tembakau Berdampak Buruk buat Petani

    Asosiasi Sebut Pengetatan Aturan Tembakau Berdampak Buruk buat Petani

    Jakarta

    Pemerintah berencana untuk mengetatkan aturan tembakau. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyebut jika proses penyusunan rancangan Permenkes tidak melibatkan pihak asosiasi dan pihak terkait.

    Ketua DPC APTI Bondowoso Muhammad Yasid mengungkapkan ratusan masukan telah disampaikan pada situs partisipasi sehat.

    “Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut dari Kemenkes. Petani juga tidak pernah diundang pada sesi public hearing yang disebutkan Kemenkes tadi telah terlaksana pada September yang lalu,” kata dia dalam keterangannya, ditulis Selasa (19/11/2024).

    Yasid mengatakan bahwa perekonomian petani tembakau sangat bergantung dari komoditas tembakau karena nilai ekonominya yang tinggi. “Tanaman komoditas tembakau ini sangat menguntungkan sehingga memang kami sangat bergantung pada tembakau ini. Mau bangun rumah, nunggu hasil tembakau, naik haji nunggu hasil tembakau,” ujar dia.

    Di Bondowoso, pada tahun ini ada dua varietas tembakau, yakni kasturi dan ranjangan. Hitungan kasar pendapatannya per bulan bisa mencapai Rp12 juta. “Jika dibandingkan komoditas lain, tembakau memberikan keuntungan yang jauh lebih tinggi,” serunya.

    Untuk itu, Yasid mengatakan Rancangan Permenkes menjadi pukulan telak bagi petani tembakau karena dapat menghilangkan mata pencahariannya. Mewakili pihaknya, Ia sepakat menolak Rancangan Permenkes karena memiliki dampak negatif yang luar biasa.

    “Saya sudah diamanahkan dan diingatkan terus oleh teman-teman petani tembakau. Kami tolak Rancangan Permenkes yang mencakup penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek ini karena petani, yang berada di hulu, akan terdampak jika aturan ini dilakukan. Kami berharap dalam forum ini bahwa nasib kami diperhatikan,” tutupnya.

    Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyatakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah harus mengedepankan kepentingan semua pihak tanpa terkecuali. Khususnya untuk Rancangan Permenkes, Willy meminta kepada semua pihak terkait untuk duduk bersama, bersikap objektif, dan tidak mengedepankan ego sektoral.

    Willy menekankan bahwa industri tembakau memiliki kontribusi signifikan pada negara melalui cukai dan menyerap jutaan tenaga kerja. Apabila Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), masih keras kepala dalam mendorong Rancangan Permenkes, maka aturan ini akan menimbulkan kegaduhan lebih lanjut yang membuat negara akan merugi.

    “Peraturan yang dibuat bukan hanya mengedepankan satu kepentingan semata karena ada kepentingan yang lebih besar yang harus kita lihat. Jika Kemenkes masih keras kepala untuk mendorong Rancangan Permenkes, maka bisa membahayakan kita semua,” ujar Willy.

    Willy menegaskan posisi pihaknya yang mendukung petani tembakau, UMKM, dan pekerja yang terlibat di sektor pertembakauan. Sehingga, ia mengingatkan Kemenkes untuk memprioritaskan kepentingan yang lebih besar untuk dirumuskan bersama-sama dengan pemangku kepentingan terkait. “Posisi saya itu I stand with you dengan para pelaku industri tembakau, terutama petani tembakau. Ayo kita semua lanjutkan perjuangan dan duduk bersama untuk merumuskan permasalahan ini,” tegasnya.

    Senada, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa Rancangan Permenkes dan PP 28/2024 telah mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat, asosiasi, dan serikat pekerja.

    Indah menjelaskan bahwa Kemenaker sangat khawatir terhadap kedua regulasi tersebut karena berpotensi menambah angka PHK di Indonesia dalam jumlah yang signifikan, terlebih industri tembakau merupakan sektor padat karya.

    “PP 28/2024 ini sudah banyak dikomplain oleh masyarakat dan pemangku kepentingan terdampak. Kemenaker juga menaruh perhatian khusus soal ini karena berpotensi menyumbang angka PHK. Terlebih, industri tembakau juga turut menggerakan sektor pendukung lain dengan jumlah tenaga kerja yang cukup banyak, contohnya sektor industri kreatif,” terang Indah.

    Ia melanjutkan bahwa sektor industri kreatif yang merupakan sektor pendukung industri tembakau menyerap hingga 725.000 tenaga kerja. Oleh karena itu, jika kebijakan-kebijakan tersebut didorong oleh Kemenkes, maka dikhawatirkan akan ada penambahan 725.000 tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan. “Amit-amit semoga ini tidak terjadi,” seru Indah.

    Indah menuturkan selain berdampak pada ekonomi, PHK juga akan berdampak pada kehidupan sosial, mengingat mayoritas tenaga kerja pada industri tembakau adalah perempuan yang merupakan tulang punggung keluarga. “Jika kebijakan ini tidak dikaji secara mendalam, maka dapat membahayakan sektor pekerja kita, yang di antaranya banyak kaum perempuan,” katanya.

    Ia menyatakan Kemenaker akan terus melakukan serap aspirasi kepada setiap masyarakat yang akan terdampak langsung dari kebijakan ini guna menemukan solusi terbaik. “Kami akan melakukan serap aspirasi untuk lihat secara lebih dalam agar tidak ada pihak yang dirugikan. Untuk itu, kami minta agar selalu dilibatkan oleh Kemenkes dalam penyusunan kebijakan ini ke depannya,” ucapnya.

    Menanggapi banyaknya desakan dari berbagai pihak mengenai Rancangan Permenkes, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum, Sundoyo berkomitmen akan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait dan pemangku kepentingan di industri tembakau. “Saat penyusunan peraturan pemerintah ini sudah dilakukan serap aspirasi. Masukan saat kami melakukan serap aspirasi itu beragam dan ada yang pertimbangkan,” ujarnya.

    Sundoyo menyatakan bahwa Kemenkes melihat ada dua kepentingan yang harus jadi titik temu, yaitu, pertama, dari sisi ekonomi, dan kedua, dari sisi kesehatan. “Dinamika diskusi pasti ada dalam mencari titik temu. Satu hal yang penting adalah bagaimana kebijakan ke depan ini harus dilakukan diskusi bersama agar tidak terjadi tumpang tindih. PP 28/2024 harus jadi win-win antara ekonomi dan kesehatan. Jika teman-teman ingin memberikan masukan terkait regulasi itu bisa melalui situs Kemenkes, yang dipersilakan khusus untuk bisa menyuarakan aspirasinya di situ,” jelasnya.

    Lihat juga video: Daun Talas Asal Lumajang Tembus Pasar Ekspor

    (kil/kil)

  • Bapanas Minta Tambahan Rp 31 T buat Bansos Beras-Telur

    Bapanas Minta Tambahan Rp 31 T buat Bansos Beras-Telur

    Jakarta

    Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengusulkan tambahan anggaran Rp 31 triliun pada 2025. Tambahan itu untuk pelaksanaan bantuan pangan beras hingga bantuan stunting berupa daging ayam dan telur.

    Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan, rencananya bantuan pangan beras diberikan selama enam bulan pada 2025 kepada 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

    “Ini memang enam bulan untuk bantuan pangan 10 kg (beras) untuk 16 juta KPM. Kalau yang lalu 22 juta KPM,” kata Arief dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (19/11/2024).

    Sementara bantuan pangan stunting diberikan untuk 1,5 juta keluarga risiko stunting (KRS). Bantuan yang juga diberikan selama enam bulan pada 2025 berupa 1 kg daging ayam dan 10 pcs telur ayam.

    Tak hanya itu, tambahan anggaran juga diperlukan untuk penyaluran beras murah melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Program SPHP juga dilakukan untuk penyaluran jagung dan kedelai kepada peternak dan pengrajin.

    “Kami berharap dukungan bapak ibu pimpinan anggota komisi IV, atas usulan anggaran tersebut,” terangnya.

    Secara rinci, anggaran untuk penyaluran bantuan pangan hingga SPHP beras selama enam bulan sebesar Rp 29,39 triliun, penyaluran SPHP jagung Rp 474 miliar, SPHP kedelai Rp 308 miliar, dan bantuan stunting Rp 831 miliar.

    Sementara pagu anggaran Bapanas 2025 ditetapkan Rp 329,95 miliar atau lebih rendah 25,45% dibandingkan pagu 2024 sebesar Rp 452,63 miliar.

    (ada/ara)

  • 3
                    
                        Diperiksa KPK, Anggota DPR Sebut Ada 2 Tersangka Baru Kasus E-KTP
                        Nasional

    3 Diperiksa KPK, Anggota DPR Sebut Ada 2 Tersangka Baru Kasus E-KTP Nasional

    Diperiksa KPK, Anggota DPR Sebut Ada 2 Tersangka Baru Kasus E-KTP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota DPR RI
    Agun Gunandjar
    Sudarsa mengatakan, ada 2 tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau
    e-KTP
    .
    Hal tersebut diungkapkan Agun usai memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
    “Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa kasus 15 tahun yang lalu, KTP Elektronik untuk tersangka baru. Saya kan hanya diminta keterangan untuk 2 tersangka baru (kasus korupsi e-KTP),” kata Agun saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.
    Agun enggan mengungkapkan identitas dua tersangka tersebut. Ia mengatakan, KPK yang memiliki kewenangan untuk mengumumkan identitas dua tersangka tersebut.
    “Pokoknya ada tersangka baru. Sudah masuk proses penyidikan. Kalau sudah masuk penyidikan tanya Jubir (KPK),” ujar politikus Partai Golkar itu.
    Agun mengatakan, pemeriksaan yang dijalaninya cukup singkat lantaran penyidik hanya meminta konfirmasi.
    “Singkat saja pemeriksaan kasus yang dulu karena kasusnya sama 15 tahun yang lalu saya masih hafal,” ucap dia.
    Kasus
    E-KTP
    sudah bergulir sejak lama dan telah menjerat sejumlah pihak sebagai tersangka, salah satunya adalah mantan Ketua DPR
    Setya Novanto
    .
    Praktik korupsi dalam proyek e-KTP diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ternyata Tax Amnesty Jilid III Usulan DPR, Ini Alasannya

    Ternyata Tax Amnesty Jilid III Usulan DPR, Ini Alasannya

    Jakarta

    Pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III akan digelar. DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.

    Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan Badan Legislasi (Baleg) DPR secara mendadak memasukkan RUU tersebut dalam long list. Untuk itu, Komisi XI berinisiatif memasukkannya sebagai RUU prioritas Komisi XI.

    “Sebagai Ketua Komisi XI yang selama ini bermitra dengan Menteri Keuangan, yang di dalamnya itu ada Direktorat Jenderal Pajak, maka Komisi XI berinisiatif untuk kemudian mengusulkan itu menjadi prioritas di 2025,” kata Misbakhun saat ditemui di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Misbakhun menyebut RUU Pengampunan Pajak kemungkinan besar akan mulai dibahas bersama pemerintah pada tahun depan. Terkait sektor-sektor apa saja yang diberikan pengampunan, sejauh ini belum dibicarakan.

    “Sektor apa saja yang akan dicakup di dalam tax amnesty itu, tax amnesty itu meliputi perlindungan apa saja, sektor apa saja, ya nanti kita bicarakan sama pemerintah,” ucapnya.

    Terkait komitmen pemerintah yang sempat menyatakan tidak akan ada lagi tax amnesty, Misbakhun mengingatkan bahwa ini adalah pemerintahan yang baru di bawah Presiden Prabowo Subianto.

    “Pemerintahan ini adalah pemerintahan yang baru, ya kan, pemerintahan yang baru. Visi-misi pemerintahan yang baru tentu kita harus amankan. Kalau memang ada tax amnesty, ya kita harus ada,” ucap Misbakhun.

    Sebagai pengingat, program tax amnesty pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 2016 dengan klaim hanya dilakukan satu kali.

    Nyatanya pemerintah kembali membuka program tax amnesty jilid II atau dikenal Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022 dan akan berlangsung jilid III.

    “Kita tetap berusaha melakukan pembinaan untuk wajib pajak itu tetap patuh, tapi pada saat yang sama kita juga harus memberikan peluang terhadap kesalahan-kesalahan yang masa lalu untuk diberikan sebuah program, jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka amnesty ini salah satu jalan keluar,” ucap Misbakhun.

    Lihat juga video: Indef Sebut Pemerintah Punya Opsi Lain untuk Jaga Stabilitas Ekonomi

    (acd/acd)

  • JDF dan Ketua MPR sepakat terus dukung kemerdekaan Palestina

    JDF dan Ketua MPR sepakat terus dukung kemerdekaan Palestina

    Ketua MPR RI Ahmad Muzani (ketiga kiri) dan Sekretaris Jenderal Justice and Democracy Forum (JDF) Azzam Ayoubi (kedua kiri) saat pertemuan di Jakarta, Senin (18/11/2024). (ANTARA/HO-MPR RI)

    JDF dan Ketua MPR sepakat terus dukung kemerdekaan Palestina
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 19 November 2024 – 13:33 WIB

    Elshinta.com – Forum internasional yang memperhatikan isu-isu perdamaian dunia, keadilan, demokrasi, dan hak asasi manusia, Justice and Democracy Forum (JDF) dan Ketua MPR RI Ahmad Muzani sepakat untuk terus mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina.

    Muzani mengatakan kemerdekaan Palestina merupakan tanggung jawab Indonesia. Ia pun mengenang kepemimpinan Presiden Soekarno yang menggelorakan Dasasila Bandung, sepuluh poin penting hasil Konferensi Asia-Afrika, untuk mendorong kemerdekaan bangsa-bangsa di dunia pada tahun 1955.

    “Untuk mendorong kemerdekaan bangsa-bangsa di dunia tahun 1955, Indonesia di bawah Bung Karno menggelorakan semangat Dasasila Bandung. Kini tinggal satu saja bangsa yang belum merdeka, yaitu Palestina. Itulah beban kami, itulah amanah kami, yang menjadi tanggung jawab bukan hanya bangsa Arab dan Muslim, tetapi menjadi tanggung jawab bangsa kami Indonesia,” kata Muzani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Di sisi lain, Ketua MPR juga menegaskan konsistensi Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung kemerdekaan Palestina.

    “Presiden Prabowo tetap konsisten dalam mendukung Palestina agar terbebas dari penjajahan Israel. Saya yakin, tidak lama lagi Palestina akan merdeka dan terbebas dari Israel. Tentu karena kekuatan doa dan perjuangan kita semua,” ujar Muzani.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal JDF Azzam Ayoubi mengutarakan rasa terima kasih atas penerimaan pejabat dan masyarakat Indonesia yang hangat.

    Menurut dia, Indonesia menjadi teladan dalam mewujudkan harmoni kehidupan berbangsa dalam kemajemukan.

    “Indonesia adalah negara besar dan majemuk, bisa menjadi contoh bagaimana mewujudkan perdamaian dan harmoni dalam masyarakatnya dengan pelaksanaan demokrasi dalam pemerintahannya. Kami sangat mengapresiasi sikap tegas dan dukungan parlemen, pemerintah, dan rakyat Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan kemerdekaan Palestina. Terima kasih Indonesia,” katanya.

    Diketahui bahwa Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menjadi tuan rumah penyelenggaraan JDF Tahun 2024.

    Acara JDF pada tahun ini diikuti 25 orang delegasi dari sembilan negara dan dipimpin langsung Sekretaris Jenderal Azzam Ayoubi.

    Forum internasional JDF ini terdiri atas para ahli, profesional, gerakan masyarakat sipil, politisi, hingga anggota parlemen dari berbagai negara yang menaruh kepedulian terhadap perdamaian dan kemanusiaan warga dunia.

    Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menjelaskan bahwa selama di Indonesia, JDF mengagendakan pembahasan tentang situasi dunia dan nasib rakyat di negara-negara yang dilanda konflik dan peperangan.

    “Secara khusus JDF membahas nasib rakyat Palestina dan upaya yang bisa dilakukan oleh komunitas internasional untuk menghentikan genosida Israel dan mewujudkan kemerdekaan bangsa Palestina,” kata Jazuli dalam keterangan yang sama.

    Menurut Jazuli, pada Senin (18/11) hingga Selasa ini, JDF dijadwalkan menggelar pertemuan dengan sejumlah pejabat negara, seperti Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Menteri HAM Natalius Pigai, dan UNHCR perwakilan Indonesia.

    Dalam pertemuan dengan Ketua MPR Ahmad Muzani pada Senin (18/11), delegasi JDF yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Azzam Ayoubi dan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menegaskan komitmennya bersama pemerintah dan parlemen Indonesia untuk terus mendukung kemerdekaan Palestina dan menghentikan penjajahan Israel.

    Sumber : Antara

  • Rakyat Bak Jatuh Tertimpa Tangga! PHK, Daya Beli Lesu, Eh PPN Naik Jadi 12%

    Rakyat Bak Jatuh Tertimpa Tangga! PHK, Daya Beli Lesu, Eh PPN Naik Jadi 12%

    Jakarta

    Masyarakat Indonesia harus menanggung beban lebih berat jika Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi naik 12% di 2025. Terlebih kebijakan itu berlangsung saat pemutusan hubungan kerja (PHK) sedang terjadi di mana-mana dan daya beli lesu.

    “Efek kenaikan PPN 12% akan langsung naikan inflasi umum, berbagai barang akan lebih mahal harganya,” kata Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira kepada detikcom, Selasa (19/11/2024).

    Untuk PHK, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 63 ribu tenaga kerja terkena PHK selama periode Januari-Oktober 2024. Karyawan terdampak tersebut tersebar di sejumlah provinsi, namun terbanyak berada di DKI Jakarta.

    “Pada periode Januari-Oktober 2024 terdapat 63.947 orang tenaga kerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta yaitu sekitar 22,68 persen dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” tulis keterangan dalam situs Satu Data Kemnaker.

    Selain itu, daya beli masyarakat juga lesu. Hal itu ditunjukkan dari data Badan Pusat Statistik (BPS) selama empat kuartal terakhir konsumsi rumah tangga selalu di bawah 5%, di mana pada kuartal III-2024 hanya 4,91%.

    Lesunya daya beli juga ditunjukkan dengan laporan S&P Global yang mencatat PMI Manufaktur Indonesia berada di level 49,2 pada Oktober 2024 atau sama dengan bulan sebelumnya. Kontraksi itu sudah terjadi selama empat bulan berturut-turut.

    Di tengah kondisi itu, pemerintah justru berencana menerapkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Jadi kami di sini sudah membahas bersama bapak ibu sekalian (DPR), sudah ada UU-nya, kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11) lalu.

    Sementara, laporan terbaru dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menunjukkan meskipun kenaikan PPN berpotensi untuk meningkatkan penerimaan negara, kebijakan itu berisiko memperburuk tekanan inflasi.

    “Tarif PPN yang lebih tinggi biasanya mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa secara langsung sehingga meningkatkan biaya hidup secara keseluruhan,” tulis LPEM UI dalam laporannya.

    Efek ini dinilai dapat memberikan tantangan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah yang mungkin mengalami penurunan daya beli. Hal itu mengarah pada penurunan pengeluaran dan konsumsi konsumen secara keseluruhan.

    “Efek distribusi dari kenaikan PPN dapat membebani rumah tangga berpenghasilan rendah secara tidak proporsional. Meskipun masyarakat berpenghasilan rendah membelanjakan sebagian kecil dari pendapatan mereka untuk barang dan jasa yang dikenai pajak, pengalaman terbaru di Indonesia menunjukkan bahwa kenaikan biaya hidup akan sangat membebani rumah tangga,” bunyi laporan itu lebih lanjut.

    Akibatnya, kenaikan PPN disebut bisa memperburuk tingkat kemiskinan dan memperlebar kesenjangan sosial, mendorong lebih banyak orang ke bawah garis kemiskinan dan semakin membebani kelompok rentan. Dampaknya terhadap daya saing juga menjadi perhatian, terutama di sektor-sektor seperti pariwisata.

    “Kenaikan tarif PPN dapat menghalangi pengunjung internasional yang menganggap Indonesia kurang hemat biaya dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah,” jelasnya.

    (acd/acd)

  • Paripurna DPR setujui revisi UU DKJ jadi undang-undang

    Paripurna DPR setujui revisi UU DKJ jadi undang-undang

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang.

    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju.

    Saat menyampaikan laporan di awal, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mengatakan bahwa ada 34 daftar inventarisasi masalah yang dibahas dalam rapat kerja bersama Pemerintah dan DPD RI pada Selasa, 18 November.

    Adapun perubahan yang disepakati terdiri dari penyisipan empat pasal terkait pengaturan perubahan nomenklatur jabatan, yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, di antara Pasal 70 dan 71 UU DKJ.

    Hal tersebut, kata dia, diperlukan untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta diikuti dengan perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jakarta hasil Pemilu 2024.

    Di mana jabatan gubernur dan wakil gubernur, anggota DPRD, serta anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan Dapil Provinsi Jakarta hasil Pilkada 2024 nantinya akan dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, anggota DPRD DKJ, dan anggota DPD dan DPR Dapil DKJ.

    Selain itu, lanjut dia, terdapat pula perubahan dalam ketentuan mengingat angka 1 UU DKJ, yaitu dengan menambahkan ayat (2) pada ketentuan Pasal 22D UU DKJ.

    Dia pun menyebut seluruh delapan fraksi di Baleg DPR RI telah menyetujui agar RUU DKJ dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat kerja bersama Pemerintah dan DPD RI pada Selasa, 18 November.

    Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa revisi UU DKJ dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi hukum dari transisi perubahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

    “Produk hukum untuk memberikan kepastian transisi penyelenggaraan pemerintahan merupakan suatu keharusan,” kata Tito menyampaikan pendapat akhir dari pemerintah.

    Dia lantas berkata, “Sekaligus juga mampu mengidentifikasi adanya celah hukum dalam proses transisi penyelenggaraan pemerintahan.”

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024