Kementrian Lembaga: DPR RI

  • 362 Ribu Orang Indonesia Punya Tabungan di Atas Rp 2 Miliar

    362 Ribu Orang Indonesia Punya Tabungan di Atas Rp 2 Miliar

    Jakarta

    Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan ada sebanyak 362.733 nasabah bank umum yang punya saldo simpanan lebih dari Rp 2 miliar. Angka ini terbilang besar dibandingkan dengan jumlah rekening yang mencapai 593.307.911 atau nyaris 600 juta rekening.

    Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, sesuai dengan amanat undang-undang, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.

    “Berdasarkan data September 2024, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sebesar Rp 2 miliar itu mencapai 99,94% dari total rekening,” kata Purbaya, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI, Rabu (20/11/2024).

    Dari jumlah rekening yang ada, rekening yang dijamin penuh dengan saldo di bawah Rp 2 miliar mencapai 592.944.178. Sedangkan untuk jumlah rekening yang dijamin sebagian dengan saldo di atas Rp 2 miliar ada sebanyak 363.733 rekening.

    Kondisi ini pun mendapat sorotan dari pimpinan rapat kali itu yakni Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit. Menurutnya, angka tersebut terbilang besar.

    “Karena itu spektakuler itu kalau kita cermati itu. Jadi rekening, jumlah rekening itu hampir 600 juta. Yang rekeningnya di atas Rp 2 miliar ternyata 363 ribu. 300 ribuan orang Indonesia yang punya rekening di atas Rp 2 miliar. Nah di antara yang tiga ratus ribuan mungkin termasuk di sini nih.

    Sedangkan di jajaran Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), tercatat ada sebanyak 15.783.681. Dari jumlah tersebut, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya mencapai 99,98%.

    “Untuk BPR, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya mencapai 99,98%” lanjut Purbaya.

    Dari jumlah rekening yang ada, rekening yang dijamin penuh dengan saldo di bawah Rp 2 miliar mencapai 15.779.822. Sedangkan untuk jumlah rekening yang dijamin sebagian dengan saldo di atas Rp 2 miliar ada sebanyak 3.859 rekening.

    Saksikan juga video: Jumlah Tabungan Ideal Berdasarkan Usia

    (shc/fdl)

  • KPK Kembali Dorong RUU Perampasan Aset Segera Dibahas di DPR

    KPK Kembali Dorong RUU Perampasan Aset Segera Dibahas di DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas di DPR. Lembaga antikorupsi itu meyakini regulasi tersebut akan mendukung upaya pemberantasan korupsi jika disahkan nantinya.

    “KPK masih dan tetap akan terus mendorong instansi termasuk pejabat-pejabat yang berwenang untuk mendorong RUU ini untuk dibahas di legislatif dalam hal ini DPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (20/11/2024).

    Tessa menekankan, komitmen KPK mendorong RUU Perampasan Aset tak terpengaruh oleh menjelang pergantian pimpinan. Pimpinan selanjutnya diyakini akan terus mendorong agar RUU itu segera disahkan.

    “Jadi tidak pernah berhenti upaya tersebut baik menjelang selesainya pimpinan saat ini yang tinggal satu bulan maupun nanti lima pimpinan yang baru. Tentunya kita menyerahkan serah terima mandat maupun hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh pimpinan baru ini saya pikir akan terus dilanjutkan,” ujar Tessa.

    Juru bicara berlatar belakang penyidik itu menekankan perlunya RUU Perampasan Aset segera disahkan. KPK akan mendukung apa pun yang baik untuk Indonesia, khususnya dalam hal upaya pemberantasan korupsi.

    “Selama itu baik untuk negeri ini, KPK akan tetap terus mendorong terutama upaya-upaya yang dapat memudahkan proses pemulihan aset yang telah direnggut oleh para koruptor,” tutur Tessa.

    Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah resmi menyepakati 41 revisi dan RUU untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Seluruh produk hukum tersebut dijadwalkan akan disahkan pada rapat paripurna DPR yang akan datang.

    Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Baleg DPR bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang digelar di ruang rapat Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024) malam.

    Sebanyak delapan fraksi di Baleg menyatakan setuju. Namun, tiga fraksi, yakni PDI Perjuangan, Golkar, dan Demokrat, memberikan sejumlah catatan terkait beberapa poin dalam daftar Prolegnas.

    Beberapa RUU yang masuk dalam Prolegnas 2025, antara lain RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hingga revisi UU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Namun, RUU Perampasan Aset, yang sebelumnya diusulkan untuk masuk dalam Prolegnas, belum masuk dalam daftar Prolegnas 2025.
     

  • Impor Susu Harus Ada Pertimbangan Teknis dari Kementan

    Impor Susu Harus Ada Pertimbangan Teknis dari Kementan

    Jakarta

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bicara impor susu dalam rapat perdana dengan Komisi VI DPR RI. Dalam kesempatan itu, Budi menjelaskan, Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan persetujuan impor (PI) jika ada Pertimbangan Teknis (Pertek) dari kementerian terkait.

    Perihal impor susu, Pertek dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Kemendag tidak akan mengeluarkan PI jika tidak ada Pertek dari Kementerian pembinanya.

    “Termasuk (impor) susu, harus ada pertimbangan dari kementerian pembina dalam hal ini Kementerian Pertanian,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (20/11/2024).

    Budi mengatakan aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 tentang Kebijakan Ketentuan Impor. Dalam aturan tersebut dijelaskan sejumlah barang yang memerlukan Pertek dari Kementerian terkait, seperti teksil, produk teksil, produk susu, baja, dan ban.

    “Kami tidak bisa menerbitkan PI produk tersebut kalau tidak ada Pertimbangan teknis dari Kementerian terkait,” pungkasnya.

    Dalam catatan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Januari-Oktober 2024, Indonesia mengimpor susu sebanyak 257,3 ribu ton. Angka itu naik 7,07% dibandingkan periode yang sama pada 2023.

    Impor susu dilakukan dari sejumlah negara, seperti Selandia Baru, Amerika Serikat (AS), Australia, Belgia, Malaysia, dan negara lainnya.

    Saksikan juga video: Menko Zulhas Atasi Masalah Peternak dan Pemerah Susu Lokal

    Peternak susu protes. Cek halaman berikutnya.

    Soal susu, belakangan ramai aksi para peternak dan pengepul yang membuang 50 ribu liter susu sapi ke TPA Winong Boyolali. Para peternak dan pengepul susu sapi di Boyolali kecewa lantaran hasil produksinya tidak terserap oleh industri.

    Dikutip dari detikJateng, para peternak menggelar aksi protes dengan cukup atraktif, mulai mandi menggunakan susu hingga membuang susu ke tempat pembuangan sampah.

    Aksi tersebut telah mendapat respons dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta semua pihak mendukung produksi susu dalam negeri. Ia juga sudah memerintahkan Kementerian Perdagangan untuk mengkaji ulang aturan impor susu agar diperketat.

    Hal itu diungkapkan Zulhas guna menanggapi terkait polemik peternak yang membuang puluhan ribu liter susu di Boyolali karena produksinya tak terserap industri.

    “Kita sudah minta berkoordinasi dengan Kemendag agar diutamakan produksi dalam negeri. Jika kurang baru impor,” ujar Zulhas setelah peresmian Pasar Natar di Lampung Selatan dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).

    Sementara, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan atas rekomendasi Kementerian Sekretariat Negara, pihaknya akan kembali mewajibkan industri untuk menyerap susu peternak lokal. Selaras dengan itu, pemerintah akan segera merevisi perpres terkait.

    “Kami dengan Pak Mensesneg (Prasetyo Hadi), kita revisi sekarang. Kami wajibkan seluruh industri membeli susu peternak, susu sapi yang diproduksi oleh peternak Itu wajib. Insyaallah kedepan lebih baik, akan kembali seperti dulu,” ujarnya, di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).

    Saksikan juga video: Menko Zulhas Atasi Masalah Peternak dan Pemerah Susu Lokal

  • Rupiah Rabu Pagi Cuma Menguat 6 Poin

    Rupiah Rabu Pagi Cuma Menguat 6 Poin

    Jakarta: Nilai tukar (kurs) rupiah pada pembukaan perdagangan hari ini tak mengalami perubahan banyak, namun cenderung menguat.
     
    Mengutip data Bloomberg, Rabu, 20 November 2024, rupiah hingga pukul 09.10 WIB berada di level Rp15.838 per USD. Mata uang Garuda tersebut menguat tipis enam poin atau setara 0,04 persen dari Rp15.844 per USD pada penutupan perdagangan hari sebelumnya.
     
    Sementara menukil data Yahoo Finance, rupiah pada waktu yang sama berada di level Rp15.842 per USD, justru melemah 17 poin atau setara 0,10 persen dari Rp15.825 per USD pada penutupan perdagangan hari sebelumnya.
    Analis pasar uang Ibrahim Assuaibi memprediksi rupiah pada hari ini akan bergerak secara fluktuatif, meski demikian rupiah diprediksi akan kembali menguat.
     
    “Untuk perdagangan hari ini, mata uang rupiah fluktuatif namun ditutup menguat di rentang Rp15.780 per USD hingga Rp15.850 per USD,” ujar Ibrahim dalam analisis hariannya.
     

     

    Pemerintah kudu hati-hati kerek PPN 12%

    Para ekonom mengingatkan agar pemerintah berhati-hati membuat regulasi terkait kenaikan pajak sebesar 12 persen lantaran kondisi ekonomi global saat ini sedang tidak baik-baik saja, sehingga akan berpengaruh terhadap  menurunkan daya beli masyarakat.
     
    Memang pemerintah menerapkan tarif pajak sebesar 12 persen sesuai dengan amanat undang-undang yang sudah disetujui oleh DPR RI dan disahkan oleh pemerintah. Namun salah satu permasalahan dalam perpajakan adalah masih rendahnya tax ratio Indonesia dibandingkan negara G20 serta beberapa negara di ASEAN.
     
    “Untuk tahap awal, implementasi PPN 12 persen diusulkan diterapkan terhadap sektor-sektor tertentu yang tidak berpengaruh secara langsung terhadap daya beli masyarakat luas,” jelas Ibrahim.
     
    Pemilihan produk elektronik, fesyen, dan otomotif merupakan langkah yang cukup bijak karena produk-produk ini bukanlah produk primer yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat luas. Ketiga jenis produk ini masuk ke kategori kebutuhan sekunder, bahkan sebagian masuk ke dalam luxury goods atau barang mewah.
     
    “Sehingga pemerintah menyasar terhadap masyarakat kelas menengah atas. Namun, mengingat konsumen adalah kelas menengah atas, adaptasi dan penyesuaian pola konsumsi akan terjadi sehingga dalam jangka menengah panjang pola konsumsi akan kembali normal,” papar Ibrahim.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Cadewas KPK Mirwazi Soroti Penyadapan Tak Perlu Izin: Banyak Pelanggaran

    Cadewas KPK Mirwazi Soroti Penyadapan Tak Perlu Izin: Banyak Pelanggaran

    Jakarta

    Calon Dewas (cadewas) KPK Mirwazi menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. Dalam uji kelayakan tersebut, Mirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tak perlu lagi izin Dewas KPK.

    “Ini yang sangat kita sayangkan Bapak. Kenapa ini dicabut oleh MK? Sedangkan pelanggaran yang banyak terjadi dari pegawai penyelidikan tersebut, itu di penyadapan,” kata Mirwazi dalam uji kelayakan di Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Mirwazi melanjutkan bahwa penyadapan tidak boleh dilakukan sewenang-wenang. Dirinya mewanti-wanti bahwa kemungkinan besar pelanggaran penyidik terjadi pada saat penyadapan.

    “Sebagaimana dikatakan tadi penyadapan tidak boleh sewenang-wenang, melanggar aturan, ini penyidik banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran di sini. Di sini kita akan melakukan pengawasan melekat,” ucapnya.

    “Dalam arti kata toh ini sudah dicabut, maka Dewas akan sangat susah melakukan pengawasan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan,” tambahya.

    Mirwazi melanjutkan, dalam penggeledahan potensi terjadinya pelanggaran penyidik juga besar. Bisa saja, kata dia, penyidik melakukan penggeledahan sesuka hati.

    “Indikasinya nanti penyidik tersebut bisa mendapat keuntungan dari penggeledahan tersebut, dari penyitaan yang tidak kaitannya dengan tindak pidana,” tuturnya.

    Diketahui, Komisi III DPR melakukan uji tes kelayakan dan kepatutan cadewas KPK hari ini. Berikut urutan Cadewas KPK yang akan di tes:

    (ial/rfs)

  • PPN Naik Jadi 12%, Indosat

    PPN Naik Jadi 12%, Indosat

    Bisnis.com, JAKARTA – PT XL Axiata Tbk. (EXCL) dan PT Indosat Tbk. (ISAT) bakal menyesuaikan strategi bisnis seiring dengan rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% pada 2025. 

    Senior Vice President Head of Corporate Communication ISAT Steve Saerang mengatakan Indosat Ooredoo Hutchison senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dan terbuka untuk menjadi mitra bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penerapan aturan dan tata kelola yang berlaku.

    “Terkait dengan kemungkinan kenaikan tarif PPN, Indosat terus melakukan kajian bisnis secara intensif,” kata Steve, Selasa (19/11/2024). 

    Kajian bisnis tersebut juga dilakukan dengan tetap memperhatikan fokus ISAT dalam memberikan pengalaman yang mengesankan atau marvelous experience bagi seluruh pelanggan, khususnya bagi pelanggan prabayar. 

    Di sisi lain, kata Steve, bagi pelanggan pascabayar nilai PPN secara otomatis akan berubah pada lembar tagihan. Hal tersebut menyesuaikan tanggal berlakunya aturan baru terkait PPN yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

    Adapun, jumlah pelanggan Indosat tercatat sebanyak 98,7 juta pada kuartal III/2024, turun tipis dari 99,4 juta pada kuartal III/2023. Jumlah pelanggan Indosat itu juga turun jika dibandingkan dengan semester I/2024 yang sebanyak 100,9 juta. 

    Indosat meraup laba bersih senilai Rp3,87 triliun, naik 39,14% YoY. Pertumbuhan laba ISAT itu ditopang oleh kinerja solid pendapatan yang senilai Rp41,81 triliun, tumbuh 11,61% YoY. Sejalan dengan itu beban pokok ikut meningkat menjadi Rp33,34 triliun, naik 9,70% YoY.

    Kontributor terbesar pendapatan ISAT berasal dari bisnis selular yang meraup Rp35,23 triliun, naik 9,52% YoY.  Sisanya berasal dari bisnis MIDI dan layanan telepon tetap. Aset Indosat tercatat sebesar Rp112,24 triliun pada September 2024, turun dari Rp114,72 triliun pada akhir 2023.

    Sementara itu, Head External Communications XL Axiata Henry Wijayanto menuturkan XL Axiata akan mengikuti aturan pemerintah mengenai peningkatan PPN menjadi 12% tersebut. Henry irit bicara mengenai rencana XL menyikapi perubahan PPN itu. 

    “XL Axiata akan mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah untuk melakukan penyesuaian PPN 12% tersebut,” ujar Henry, Selasa (19/11/2024).

    EXCL tercatat memiliki jumlah pelanggan sebanyak 58,6 juta pada kuartal III/2024, naik tipis dari 58,5 juta pada semester I/2024. Adapun, pada 9 bulan pertama 2023, jumlah pelanggan XL Axiata sebanyak 57,5 juta. 

    XL Axiata melaporkan ARPU gabungan sebesar Rp43.000 pada kuartal III/2024, sedikit melandai jika dibandingkan kuartal sebelumnya yang berada pada Rp44.000 tetapi lebih baik dari kuartal III/2023 yang berada pada Rp41.000. 

    Adapun, pendapatan dari data dan layanan digital menopang top line EXCL hingga Rp23,38 triliun atau 92% dari total pendapatan. Manajemen XL Axiata juga optimistis melihat perkembangan bisnis Fixed Broadband (FBB) dan Fixed Mobile Convergence (FMC) yang terus bertumbuh. 

    Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal di hadapan Komisi XI DPR, bahwa tidak akan melakukan penundaan implementasi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada 2025.

    Di sisi lain, emiten telekomunikasi seperti EXCL, ISAT dan Telkomsel dari Telkom Group (TLKM) sedang berhadapan dengan tekanan pada rata-rata pendapatan per pengguna atau  Average Revenue per User (ARPU) minimal hingga kuartal III/2024. 

    Penurunan ARPU itu disinyalir lantaran kompetisi ketat dan adanya pelemahan daya beli. Pada saat bersamaan, jumlah pelanggan XL Axiata, Indosat dan Telkomsel bergerak stagnan, cenderung melandai. 

  • Anggota DPR RI Tepuk Tangan saat Wakil Ketua KPK Berencana Hapus Giat OTT: Tidak Pas

    Anggota DPR RI Tepuk Tangan saat Wakil Ketua KPK Berencana Hapus Giat OTT: Tidak Pas

    TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak disambut riuh tepuk tangan anggota DPR RI setelah berencana akan menghapus giat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

    Hal itu diungkap Johanis Tanak saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon pimpinan (capim) KPK.

    Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak ada aturan yang melarang OTT.

    Pernyataan itu disampaikan oleh juru bicara KPK merespon pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

    “Tidak ada aturan yang melarang (kegiatan tangkap tangan, red) sampai saat ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

    Tessa mengatakan KPK sejauh ini masih melakukan giat OTT. 

    Pada bulan November ini, lembaga antirasuah itu melakukan OTT di Kalimantan Selatan (Kalsel), yang berkaitan dengan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

    Di sisi lain, Tessa tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai pernyataan Johanis Tanak dimaksud.

    KPK ingin lebih dulu mengonfirmasi langsung Tanak agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi.

    “Apabila sudah ada koordinasi mungkin kita akan sampaikan apa sih maksud yang bersangkutan dan tentunya pernyataan ini akan disampaikan secara kelembagaan,” kata Tessa.

    Diberitakan sebelumnya, ide capim KPK Johanis Tanak ingin menghapus OTT mendapat sambutan positif dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    Mulanya Tanak berbicara perihal dirinya tidak setuju adanya istilah OTT di KPK. 

    Sebab, menurut salah satu wakil ketua KPK itu, pengertian OTT tidak termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Terkait dengan OTT, menurut hemat saya, walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti, tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas, tidak tepat.”

    “Karena OTT terdiri dari operasi tangkap tangan,” ucap Tanak saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    “Operasi itu menurut KBBI dicontohkan adalah seorang dokter, yang akan melakukan operasi. Tentunya semua sudah siap. Semuanya sudah direncanakan.”

    “Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap. Dan pelakunya langsung menjadi tersangka,” imbuhnya.

    Atas dasar itu, menurut Tanak, pengertian operasi dan tertangkap tangan tidak pas.

    Tanak yang merupakan pensiunan jaksa sebenarnya tidak setuju dengan giat OTT.

    Namun, karena di KPK terdapat lima pimpinan, maka dia tidak bisa menentang akan hal itu.

    “Menurut hemat saya OTT itu tidak tepat. Dan saya sudah sampaikan pada teman-teman. Saya pribadi, tapi karena lebih mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, ya apakah tradisi ini bisa diterapkan, saya juga enggak bisa juga saya menentang,” ucap Tanak.

    Tanak kemudian bilang seandainya dia terpilih sebagai ketua KPK, maka ia akan menghapus OTT karena tidak sesuai dengan KUHAP.

    Ide Tanak dimaksud kemudian mendapatkan tepuk tangan dari anggota Komisi III DPR RI yang mengikuti fit and proper test capim KPK.

    “Seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,” tutur Tanak yang kemudian diiringi tepuk tangan anggota Komisi III DPR.

    Sebagai informasi, pada hari kedua fit and proper test, Johanis Tanak menjadi peserta ketiga yang diuji oleh Komisi III DPR RI. 

    Selain Tanak, lima orang peserta lainnya yang dijadwalkan mengikuti ujian, yaitu Ida Budhiati (eks anggota DKPP), Ibnu Basuki Widodo (hakim), Djoko Poerwanto (perwira tinggi Polri), Ahmad Alamsyah Saragih (mantan Anggota Ombudsman), dan Agus Joko Pramono (mantan Wakil Ketua BPK).(*)

     

  • Wacana Tax Amnesty Jilid III, Sri Mulyani Ubah Haluan?

    Wacana Tax Amnesty Jilid III, Sri Mulyani Ubah Haluan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Wacana pemberlakuan kembali program pengampunan pajak alias Tax Amnesty Jilid III mencuat. Padahal, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyatakan pemerintah tidak akan lagi memberlakukan program serupa.

    Pernyataan itu sempat disampaikan Sri Mulyani usai berakhirnya masa Tax Amnesty Jilid II dua tahun lalu.

    “Kami tidak akan lagi memberikan program pengampunan pajak,” tegas Sri Mulyani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jumat (1/7/2022).

    Dengan demikian, sambungnya, semua data yang diperoleh lewat Tax Amnesty Jilid I dan II akan menjadi database di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk menegakkan kepatuhan wajib pajak ke depannya.

    Tak hanya itu, bendahara negara tersebut menegaskan, Indonesia akan bekerjasama secara global melalui Automatic Exchange of Information (AEOI). Selain itu, di dalam forum G20 juga sudah disepakati mengenai dua pilar mengenai perpajakan internasional.

    Menurutnya, kerjasama tersebut akan semakin mempersempit langkah wajib pajak melakukan penghindaran pajak. Dalam yurisdiksi manapun, lanjut dia, wajib pajak pasti akan tertangkap oleh para petugas pajak bila ditemukan melanggar aturan yang berlaku.

    “Mau pajak di sini, pajak di sana, semuanya sekarang seluruh dunia makin memiliki kesepakatan bahwa pajak adalah instrumen penting bagi pembangunan bagi semua negara,” ujarnya.

    Wacana Tax Amnesty Jilid III

    Sebagai informasi, pemerintah sebenarnya sudah pernah dua kali mengeluarkan kebijakan tax amnesty, yaitu Jilid I (periode 18 Juli 2016—31 Maret 2017) dan Jilid II (1 Januari—30 Juni 2022).

    Kendati demikian, belakangan muncul wacana Tax Amnesty Jilid III usai DPR resmi memasukkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak alias tax amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Rancangan beleid tersebut diusulkan oleh Komisi XI DPR yang membidangi keuangan. Ketua Komisi XI DPR Misbakhun tidak menampik, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sempat menyatakan tidak akan memberlakukan lagi tax amnesty.

    Hanya saja, Misbakhun mengingatkan bahwa pemerintahan sudah berganti. Politisi Partai Golkar itu merasa perlu pemberlakuan kembali program tax amnesty untuk mengawal berbagai visi misi pemerintah baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Dia menyatakan bahwa DPR, terkhusus Komisi XI, akan turut membantu mengawal berbagai visi misi pemerintah Presiden Prabowo Subianto. Jika salah satu cara mencapai visi misi dengan tax amnesty maka Komisi XI akan mendukungnya.

    Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR akan tetap terus berupaya melakukan pembinaan agar wajib pajak tetap patuh. Di saat yang bersamaan, sambungnya, mereka juga ingin memberi peluang kepada orang yang menghindari pajak agar ke depan bisa memperbaiki diri.

    “Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni, maka amnesty ini salah satu jalan keluar,” jelasnya di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

    Misbakhun mengaku belum bisa menjelaskan substansi yang akan dibahas dalam RUU Tax Amnesty tersebut. Kendati demikian, tidak menampik bahwa akan ada Tax Amnesty Jilid III apabila beleid tersebut selesai dibahas.

    “Sektor apa saja yang akan dicakup di dalam tax amnesty itu, tax amnesty itu meliputi perlindungan apa saja, sektor apa saja, ya nanti kita bicarakan sama pemerintah,” ujarnya.

    Tax Ada Urgensi?

    Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengaku bingung dengan wacana penerapan Tax Amnesty Jilid III. Menurutnya, tidak ada urgensinya melakukan pembersihan dosa para pelaku penghindaran pajak lagi.

    Kebijakan tersebut, sambung Fajry, hanya akan mencederai rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh. Sejalan dengan itu, dia khawatir akan banyak wajib pajak yang akan melakukan penghindaran pajak.

    “Buat apa untuk patuh, toh ada tax amnesty lagi?” kata Fajry kepada Bisnis, Selasa (19/11/2024).

    Dia menilai Tax Amnesty Jilid III akan menjadi langkah mundur pemerintah. Apalagi, wacana pengampunan pajak untuk orang tajir itu bergulir ketika pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan.

    Oleh sebab itu, Fajry tidak heran apabila nantinya banyak penolakan dari berbagi kalangan masyarakat ihwal wacana Tax Amnesty Jilid III.

    “Terlebih, tax amnesty ini untuk siapa? Sebagian besar konglomerat sebenarnya sudah masuk ke Tax Amnesty Jilid I dan sebagian lagi melengkapinya kemarin,” jelasnya.

  • Calon Dewas KPK Jalani Uji Kelayakan di DPR Hari Ini 20 November

    Calon Dewas KPK Jalani Uji Kelayakan di DPR Hari Ini 20 November

    Bisnis.com, JAKARTA – Calon Dewan Pengawas atau Cadewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi III DPR hari ini, Rabu (20/11/2024), di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

    Sebanyak lima Cadewas hari ini akan diberikan waktu masing-masing 90 menit untuk dilakukan pendalaman oleh Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, yang memimpin agenda hari ini menyebut 90 menit itu sudah termasuk 10 menit untuk Cadewas menyampaikan pokok-pokok makalah yang telah dibuat.

    “Yang kedua pertanyaan diajukan oleh masing-masing fraksi kepada setiap Cadewas paling lama 5 menit,” ujarnya.

    Setelah selesai proses konsultasi dan pendalaman oleh Komisi III DPR, Cadewas diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan oleh Komisi III DPR RI.

    “Untuk mempersingkat waktu dipersilakan saudara Pak Mirwazi untuk menyampaikan makalah paling lama 10 menit,” tutup Ahmad Sahroni.

    Sebelumnya, pada Senin (18/11/2024) dan Selasa (19/11/2024) kemarin, Komisi III DPR telah melakukan fit and proper test untuk 10 Calon Pimpinan (Capim) KPK. Kemudian, untuk hari ini dan besok, Komisi III DPR melakukan fit and proper test untuk 10 Cadewas KPK.

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan fit and proper test ini akan selesai pada Kamis, 21 November. Kemudian, pihaknya akan melakukan rapat pleno, sehingga minggu ini penetapan capim dan cadewas KPK selesai.

    “Semoga pada hari terkahir hari Kamis semua proses selesai dan kami akan pleno [Kamis malam pukul 21:00 WIB]. Jadi di minggu ini selesai,” jelasnya.

    Berikut daftar nama Cadewas KPK yang melakukan fit and proper test mulai hari ini:

    Mirwazi (Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Aceh)
    Elly Fariani (mantan Inspektur Jenderal Kemkominfo)
    Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum)
    Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas)
    Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
    Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta)
    Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing)
    Hamdi Hassyarbaini (Anggota Komite Audit Superbank)
    Heru Kreshna Reza (Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia)
    Iskandar Mz (mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri)

    Sementara itu, berikut daftar nama Capim KPK yang telah menjalani fit and proper test:

    1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)
    Poengky Indarti (mantan Komisioner Kompolnas)
    Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK)
    Michael Rolandi Cesnanta Brata (mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI)
    Ida Budhiati (mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
    Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado)
    Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024)
    Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng)
    Ahmad Alamsyah Saragih (Anggota Ombudsman periode 2016-2020)
    Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023)

  • Johanis Tanak Tiadakan OTT Jika Menjadi Ketua KPK, Umar Hasibuan Sindir Anggota DPR

    Johanis Tanak Tiadakan OTT Jika Menjadi Ketua KPK, Umar Hasibuan Sindir Anggota DPR

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak ingin menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) jika terpilih sebagai ketua.

    Hal itu menuai sorotan. Salah satunya Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Umar Hasibuan.

    “OTT mau dia hapus kalau terpilih jadi pimpian KPK,” kata Umar dikutip dari unggahannya di X, Selasa (20/11/2024).

    Ia menanyakan apa guna KPK. Jika tanpa adanya OTT.

    “Terus apa gunanya KPK kalau gak ada OTT,” ucapnya.

    Pernyataan Johanis Tanak itu disampaikan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Saat berlangsung di Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II.

    Menurut Umar, apa yang dilakukan Johanis agar mendapat perhatian dari anggota DPR. Supaya terpilih sebagai Ketua KPK.

    “Anggota DPR ya senang kalau gak ada OTT. Jilat banget ke DPR supaya terpilih,” terangnya.

    Meski begitu, Umar berharap pria yang menjabat Wakil Ketua KPK itu tidak terpilih sebagai Ketua KPK.

    “Doaku Semoga orang ini tidak terpilih. Apa pendapat kalian ges semoga orang ini?” pungkasnya.

    (Arya/Fajar)