Kementrian Lembaga: DPR RI

  • DPR Usul Pimpinan dan Dewas KPK Tak Layani Sesi Doorstep Media, Kenapa?

    DPR Usul Pimpinan dan Dewas KPK Tak Layani Sesi Doorstep Media, Kenapa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan kepada para pimpinan dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meniadakan sesi wawancara cegat atau doorstep dengan media. 

    Habiburokhman berkata demikian lantaran dirinya merasa lelah dengan pemberitaan terkait pimpinan dan dewas KPK pada periode lalu yang terlihat saling sindir di media.

    Hal tersebut dia disampaikan saat Calon Dewas Benny Jozua Mamoto menjalankan uji kelayakan dan kepatutan di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024).

    “Saya pikir kita capek. Periode kemarin itu antara Pimpinan dan Dewas KPK seolah ‘berbalas pantun’ di media. Ada seperti saling sindir, saling perang statement gitu, kan ya,” ujar Politikus Gerindra tersebut.

    Dia berpandangan seolah-olah Pimpinan dan Dewas KPK berlomba untuk doorstep dengan media untuk saling menyampaikan pendapatnya dan nanti bisa ditafsirkan bermacam hal oleh orang-orang.

    Dengan demikian, menurut Habiburokhman, level Pimpinan dan Pewas KPK seharusnya hanya melakukan konferensi pers resmi saja. 

    “Kadang-kadang seolah-olah seperti ada doorstep dan lain sebagainya. Lalu bicara ditafsirkan orang bermacam-macam. Kalau perlu menurut saya ya, level Pimpinan dan Dewas itu konferensi persnya harus hanya konferensi pers resmi. Jangan ada doorstop Pak,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Ketua Komisi III DPR RI ini mengingatkan karena ini juga terkait dengan penegakan hukum. Dia mencontohkan, hakim saja hanya diperbolehkan bicara melalui putusannya.

    Kalau di zaman dulu, tambahnya, tidak ada hal-hal saling sindir seperti ini. Oleh sebab itu, di zaman dulu menurutnya lebih tetap dalam konteks komunikasi.

    “Sekarang hadir di seminar, tiba-tiba di doorstep bicara soal perkara. Ya kan? Apakah Pimpinan, apakah Dewas, yang mempunyai efek kadang-kadang damage yang luar biasa,” ujarnya.

    Dia memberi contoh ada Agus Joko yang hanya gara-gara konferensi pers yang dilakukan, dirinya akan dipanggil sebagai saksi a de charge dan berdampak luar biasa dengan pemberitaan di media massa.

    “Jadi kalau mau memberikan keterangan pers memang ditunjuk saja. Misalnya seorang jubir yang resmi dan hanya berbicara apa yang ditugaskan oleh institusinya. Bukan menyampaikan apa pendapatnya,” tandasnya.

  • Dinilai Banyak Menimbulkan Kerugian, Komisi X RI Dorong Kemendikbud Ristek Hapus Zonasi pada PPDB Berikutnya

    Dinilai Banyak Menimbulkan Kerugian, Komisi X RI Dorong Kemendikbud Ristek Hapus Zonasi pada PPDB Berikutnya

    JABAR EKSPRES  – Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Habib Syarief Muhammad, mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk segera menghapus sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun ajaran berikutnya.

    Hal ini disampaikan Syarief saat ditemui oleh Jabar Ekspres di Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Rabu (20/11).

    Dalam pernyataannya, Syarief menyebut bahwa sistem PPDB dengan menggunakan sistem zonasi selama ini dinilai banyak menimbulkan kerugian, khususnya bagi orang tua calon siswa baru yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah tujuan.

    Bahkan, tak menutup kemungkinan, ia juga mengungkapkan bahwa sistem zonasi selama ini masih menimbulkan kecurangan dalam penerimaan siswa baru.

    “Ini kan tidak jelas, dan kenapa tiap tahun selalu muncul masalah zonasi? Itu karena memang masih banyak masalah. Itu saja kesimpulan kami (Komisi X). Logika kami sangat sederhana,” ujarnya.

    Maka dari itu, agar persoalan ini dapat segera teratasi, Syarief meminta pemerintah, khususnya Kemendikbud Ristek, untuk segera mengevaluasi bahkan menghapus penerapan zonasi dalam proses PPDB berikutnya.

    “Alternatifnya ada tiga, yang pertama zonasi tetap ada seperti sekarang dengan berbagai kekurangannya, yang kedua zonasi yang disempurnakan dengan pembenahan-pembenahan, dan yang ketiga dihapus sama sekali,” ucapnya.

    “Tapi nampaknya untuk dihapus, pihak pemerintah sendiri masih berpikir, apakah akan kembali dengan model lama dengan UN-nya (Ujian Nasional). Tapi itu juga masih dalam pertimbangan-pertimbangan yang cukup mendalam,” sambungnya.

    Dengan adanya dorongan ini, Syarief berharap pemerintah dapat segera mengevaluasi bahkan menghapus penerapan sistem zonasi dalam proses PPDB.

    “Kemarin kami sudah ajukan kepada kementerian (Kemendikbud Ristek) bahwa zonasi ini mohon ada semacam kebijakan yang agak sedikit cepat. Dan Menteri janji, Januari (2025) akan ada kebijakan khusus untuk mengkaji apakah zonasi masih tetap diteruskan atau tidak,” pungkasnya.

  • Komisi II DPR: Pj kepala daerah harus jaga kondusifitas pilkada

    Komisi II DPR: Pj kepala daerah harus jaga kondusifitas pilkada

    Padahal, di Sampang belum ada satu minggu kami rapat dengan Pj Gubernur Jawa Timur, tetapi sudah kejadian

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan bahwa penjabat (Pj.) kepala daerah di semua tingkatan harus menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pilkada 2024.

    “Karena penyelenggaraan pilkada ini baru pertama kalinya berlangsung serentak seluruh Indonesia,” kata Bahtra dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah Pj kepala daerah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Oleh sebab itu, dia meminta Pj kepala daerah untuk tidak menganggap enteng dan remeh pilkada, serta berpikir tidak akan ada peristiwa dengan tingkat kerawanan tinggi atau landai-landai saja agar peristiwa di Kabupaten Sampang tidak terjadi kembali.

    “Padahal, di Sampang belum ada satu minggu kami rapat dengan Pj Gubernur Jawa Timur, tetapi sudah kejadian,” ujarnya.

    Ia kemudian berpesan agar para Pj kepala daerah untuk terus meningkatkan kewaspadaan, sehingga pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 bisa berjalan maksimal.

    Sebelumnya, terdapat peristiwa pembacokan yang viral di aplikasi perpesanan maupun platform media sosial usai Komisi II DPR RI melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah penjabat kepala daerah se-Jatim pada Selasa (12/11).

    Video tersebut merupakan insiden pembacokan terhadap Jimmy Sugito Putra, warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, yang terjadi pada Minggu (17/11).

    Jimmy merupakan saksi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang nomor urut 2, Slamet Junaidi-Achmad Mahfudz (Jimat Sakteh).

    Insiden berdarah itu bermula ketika Calon Bupati Slamet Junaidi mengunjungi salah satu tokoh agama di Ketapang. Dia sempat diadang massa bersenjata celurit, tetapi berhasil lolos melalui jalan lain.

    Para pengadang kemudian masuk ke area lokasi yang dikunjungi Slamet Junaidi. Sejumlah orang sempat cekcok mulut, hingga akhirnya terjadi penganiayaan.

    Adapun korban sempat dilarikan ke RSUD Ketapang, tetapi nyawanya tidak tertolong karena mengalami perdarahan aktif akibat sabetan senjata tajam di bagian muka, punggung, dan tangan. Korban meninggal dunia pada Minggu (17/11) pukul 17.15 WIB.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komisi II DPR bahas pilkada ulang sebelum penetapan rekapitulasi

    Komisi II DPR bahas pilkada ulang sebelum penetapan rekapitulasi

    Kepastian hukumnya pasti akan kami berikan dan tidak akan ada masalah, itu yang paling penting.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan mengagendakan pembahasan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada tahun 2025 dengan penyelenggara pemilu sebelum penetapan rekapitulasi suara Pilkada 2024.

    “Kemungkinan itu akan kami bahas setelah pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024. Akan tapi, yang jelas sebelum ditetapkan. Jadi, gini sebelum penetapan rekapitulasi suara,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Rifqinizamy lantas berkata, “Insyaallah, sebelum DPR RI reseslah (6 Desember).”

    Hal tersebut, kata dia, untuk memberikan kepastian hukum bagi kontestan Pilkada 2024 yang kalah melawan kotak kosong.

    “Sebelum penetapan rekapitulasi suara, artinya apa? Kepastian hukumnya pasti akan kami berikan dan tidak akan ada masalah, itu yang paling penting. Jadi, setelah rekap, ‘kan baru tahu nih calon-calon tunggal ini terpilih apa enggak,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa sedianya agenda pembahasan Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu terkait dengan putusan MK tersebut pada pekan depan.

    Namun, dia menyebut situasi tak memungkinkan sebab kian mendekati jadwal pemungutan suara Pilkada 2024. Bersamaan dengan itu banyak pula anggota Komisi II DPR yang turun ke daerah pemilihannya masing-masing.

    “Harusnya kami agendakan minggu depan, tetapi situasi tidak memungkinkan,” kata dia.

    Sebelumnya, Kamis (15/11), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) diulang paling lama 1 tahun setelah kotak kosong pada pilkada calon tunggal dinyatakan menang.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

    Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

    – Tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

    – Tanggal 23—26 November 2024: Pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih di tempat pemungutan suara (TPS)

    – Tanggal 26 November 2024: Penyiapan TPS

    – Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

    – Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kemendagri tindak lanjuti dugaan pelanggaran UU Pilkada di Sukabumi

    Kemendagri tindak lanjuti dugaan pelanggaran UU Pilkada di Sukabumi

    Itu pun hanya untuk daerah-daerah yang sangat urgen terkait dengan bencana.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait dengan mutasi pejabat di Sukabumi, Jawa Barat, yang dilakukan oleh Bupati Marwan Hamami.

    “Kami akan dalami yang disebutkan oleh Kang Heri (anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan) di Sukabumi,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang berbunyi: “Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”

    Bima menjelaskan bahwa kebijakan Kemendagri untuk pergantian, mutasi, atau pelantikan pejabat selama Pilkada 2024 harus mendapatkan persetujuan Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

    “Itu pun hanya untuk daerah-daerah yang sangat urgen terkait dengan bencana, dan untuk posisi-posisi yang diperlukan untuk menangani bencana. Ya, di luar itu tentu sulit untuk diberikan rekomendasi,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, dia menekankan bahwa aturan Kemendagri sudah sangat selektif dan jelas sehingga mutasi hanya mengenai masalah kedaruratan.

    “Kalaupun kemudian ditemukan atau terjadi hal yang dilanggar, silakan laporkan. Nanti kami akan tindak lanjuti, dan sangat mungkin untuk dianulir dan diberikan sanksi pelakunya,” kata Wamendagri.

    Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan menjelaskan bahwa di Kabupaten Sukabumi terdapat mutasi dalam beberapa bulan terakhir yang tidak sesuai dengan UU Pilkada.

    “Makanya, saya minta bantu untuk cek dan crosscheck (periksa kembali, red.) Pak Wamen karena kami pahami, ya, namanya juga manusia. Biar netralitas terjaga,” kata Heri.

    Selain Sukabumi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan bahwa Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, disebut melanggar ketentuan UU Pilkada terkait dengan mutasi.

    “Penjabat ini baru dilantik belum sampai 2 minggu bukan menjadi solusi, malah menjadi masalah baru. Penjabat baru dilantik, begitu dia masuk, semua dia ganti di bawah tanpa sepengetahuan Kemendagri. Mohon ini diatensi betul,” kata Bahtra.

    Walaupun demikian, Wamendagri mengatakan bahwa pergantian pejabat di Kabupaten Buton Selatan telah dibatalkan oleh Pj. Bupati Muhammad Ridwan Badallah.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemerintah Bisa Tunda Kenaikan PPN 12 Persen Tanpa Perlu Ubah Undang-Undang

    Pemerintah Bisa Tunda Kenaikan PPN 12 Persen Tanpa Perlu Ubah Undang-Undang

    Jakarta, Beritasatu.com –  Pemerintah bisa menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang rencana diberlakukan mulai 1 Januari 2025, tanpa harus merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

    Pasalnya, di dalam Undang-Undang HPP, pemerintah diberikan ruang untuk menentukan PPN dalam interval 5 hingga 15%.

    “Enggak perlu (revisi UU HPP), di dalam undang-undang sudah diatur mekanismenya,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Dolfie memahami mayoritas masyarakat menolak kenaikan PPN menjadi 12%, meskipun kenaikan tersebut merupakan amanat UU HPP. Pasalnya, kata Dolfie, situasi ekonomi pada saat UU HPP disusun dan disahkan pada 2021, berbeda dengan situasi saat ini.

    “Jadi waktu menyusun undang-undang ini, situasi ekonominya kan berbeda dengan kondisi sekarang sehingga pada saat penyusunan APBN 2025 pada bulan September, kami sudah menyampaikan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan apakah tarif 12 persen ini bisa ditunda atau tetap dilakukan,” tutur Dolfie.

    “Tampaknya pemerintah mengambil opsi menunggu pemerintahan baru untuk menetapkan kebijakan ke depan,” ujar legislator PDIP tersebut.

    Karena itu, Komisi XI DPR dan fraksi PDIP masih menunggu keputusan pemerintah soal pemberlakuan kenaikan PPN menjadi 12%. 

    Menurut dia, UU HPP memberi ruang kepada pemerintah untuk mengoreksi kenaikan PPN tersebut. Koreksi tersebut tergantung bagaimana pemerintah menilai situasi saat ini dan harus mendapatkan persetujuan DPR.

    “Nah, posisi kami di DPR adalah menunggu kebijakan dari pemerintah apakah tetap memberlakukan PPN 12% atau menurunkan tarif tersebut. Karena di undang-undang itu memungkinkan diturunkan dengan persetujuan DPR,” pungkas Dolfie.

  • Kemendagri tindak lanjuti dugaan pelanggaran UU Pilkada di Sukabumi

    Kemendagri buka peluang Pj. Gubernur Bali beri sanksi untuk Camat Kubu

    Apabila bupati atau plt. bupati tidak memberikan sanksi, urusannya Kemendagri dengan gubernur atau pj. gubernur.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang Penjabat (Pj.) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya untuk memberikan sanksi mengenai pelanggaran netralitas kepada Camat Kubu I Gede Kaneka Setiawan.

    Namun, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa seharusnya yang memberikan sanksi kepada Camat Kubu adalah Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa.

    “Apabila bupati atau plt. bupati tidak memberikan sanksi, urusannya Kemendagri dengan gubernur atau pj. gubernur,” kata Wamendagri dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Walaupun demikian, Wamendagri menjelaskan bahwa pemberian sanksi kepada Camat Kubu sudah dapat dilakukan oleh Plt. Bupati Karangasem dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karangasem.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kata Wamendagri, sanksi yang dapat diberikan adalah teguran lisan, keras, maupun pemberhentian sementara.

    Sementara itu, Plt. Bupati Karangasem menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Camat Kubu. Akan tetapi, dia tidak berani menghukum karena Camat Kubu dinilai tidak bersalah.

    “Kita harus punya praduga tak bersalah sesuai dengan aturan hukum yang kita miliki, dan saya sendiri tidak berani mengambil keputusan kalau mereka tidak bersalah karena kami bertiga periksa beberapa jam tidak terdapat kesalahan oleh dia (Camat Kubu, red.),” ujarnya.

    Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan bahwa Camat Kubu belum ditindak setelah diduga melanggar netralitas.

    “Ini terlepas apakah berpihak atau tidak, yang begini-begini itu cepat saja karena kalau enggak, jadi fitnah,” katanya.

    Sebelumnya berdasarkan hasil tindak lanjut Bawaslu Kabupaten Karangasem pada tanggal 16 Oktober 2024, menyebut Camat Kubu telah mengunggah jadwal kampanye peserta Pilkada 2024.

    Pada tanggal 11 Oktober 2024, kata Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, I Gede Kaneka Setiawan men-share (membagikan), mem-posting (mengunggah) jadwal kampanye pasangan calon nomor urut 2.

    “Beberapa lama unggahan itu dicabut. Akan tetapi, kemudian sempat menjadi barang bukti, dan I Gede Kaneka Setiawan ini pada saat BKN (Badan Kepegawaian Negara) mengeluarkan surat pada tanggal 29 Oktober 2024 adalah ASN,” jelas Ketua Komisi II DPR RI.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wamendagri: Tak ada penundaan pilkada di wilayah terdampak Lewotobi

    Wamendagri: Tak ada penundaan pilkada di wilayah terdampak Lewotobi

    akan ada puluhan TPS-TPS khusus yang nantinya akan ditempatkan di sejumlah lokasi pengungsian warga

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tidak ada penundaan pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada 2024 di kabupaten yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    “Tidak, tidak ada penundaan waktu pencoblosan. Semua sesuai jadwal,” kata Bima ditemui di sela rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri dan sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Kabupaten Flores Timur, NTT, untuk mengambil langkah antisipasi agar warga terdampak dapat tetap menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2024.

    “Jadi Dukcapil akan mencetak surat keterangan identitas untuk supaya (warga terdampak erupsi) mendapatkan hak untuk memilih. Kemudian ada sekitar 29 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang akan nanti disiapkan karena terdampak. Secara keseluruhan semua berjalan lancar persiapan-persiapan itu,” tuturnya.

    Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto pun memastikan bahwa tidak ada hambatan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 di kabupaten yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki.

    “Tidak ada (hambatan). Jadi kami berupaya tidak ada,” kata Andriko ditemui di sela rapat bersama Komisi II DPR dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Dia menuturkan bahwa akan ada puluhan TPS-TPS khusus yang nantinya akan ditempatkan di sejumlah lokasi pengungsian warga.

    “Bahkan (warga) yang belum terdapat perekaman E-KTP pun kami lakukan terus, agar semua yang berumur cukup untuk memilih, dapat direkam, sehingga memiliki KTP elektronik dan bisa memilih,” ujarnya.

    Dia juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang memonitor ketat distribusi logistik Pilkada 2024 di wilayahnya guna memastikan penyelenggaraan pesta demokrasi di NTT berjalan lancar.

    “Tadi catatan saya memang ada beberapa kabupaten/kota yang distribusi logistik pemilunya masih 98 (persen), tapi itu tanggal 15 November yang lalu. Saya yakin bupati dan wali kota tadi sudah bersepakat bahwa akan segera 100 persen distribusi logistik di masing-masing titik itu,” katanya.

    Dia pun berharap Pemilu 2024 di NTT berlangsung secara lancar dan berkualitas guna menghasilkan kepala daerah yang berkualitas pula sebagaimana pilihan rakyat demi membawa NTT lebih baik lagi ke depannya.

    Dia menambahkan bahwa dalam rapat bersama Komisi II DPR RI ditegaskan pula kebijakan penghentian sementara bantuan sosial (bansos) jelang Pilkada 2024 dikecualikan untuk wilayah terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki.

    “Kasus di Lewotobi berbeda, Lewotobi adalah bencana alam sehingga masyarakat membutuhkan bantuan logistik yang memadai,” jelasnya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu sebut Presiden boleh berkampanye, asal sesuai aturan pemilu

    Bawaslu sebut Presiden boleh berkampanye, asal sesuai aturan pemilu

    Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan kampanye terkait dengan video singkat saat mengajak warga Jawa Tengah untuk ….

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan bahwa Presiden boleh berkampanye dalam momentum pemilu, asalkan melakukannya sesuai dengan peraturan pemilu yang berlaku.

    Lolly menyebutkan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 /PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pejabat negara seperti Presiden dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk harus memenuhi ketentuan dalam pelaksanaannya.

    “Ketentuan pertama yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Lolly dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Anggota Bawaslu RI ini mengemukakan hal itu terkait dengan video singkat yang menampilkan Presiden RI Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2024.

    Dengan dua ketentuan itu, Presiden sebagai pejabat negara diperbolehkan ikut dalam kampanye, tetapi dengan syarat dan pembatasan sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan tersebut.

    Selain dari peraturan itu, lanjut dia, ketentuan mengenai keikutsertaan Presiden dalam kampanye ditegaskan juga dalam Pasal 3 ayat (1) PP 32/2018 yang telah diubah dengan PP 53/2023 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilu.

    “Ketentuan Pasal 36 PP 53/2023 menyebutkan bahwa hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti,” ujar dia.

    Bawaslu menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan kampanye terkait dengan video singkat saat mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2024. Hal ini mengingat, pembuatan video pada hari Minggu (3 November 2024) atau hari libur.

    Selain itu, pengunggahan video pada tanggal 9 November 2024 atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui media sosial, yakni 25 September sampai 23 November 2024, sehingga berdasarkan waktu tidak melanggar ketentuan.

    Pewarta: Donny Aditra
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wamendagri telah koordinasi soal laporan mengenai Pj. Bupati Taput

    Wamendagri telah koordinasi soal laporan mengenai Pj. Bupati Taput

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah Sumatera Utara (Sumut) terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh Penjabat (Pj.) Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma Sihombing.

    “Ada keluhan di Tapanuli Utara. Ini juga tadi kami koordinasikan dengan Pj. Gubernur Sumut Agus Fatoni,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Selain itu, Bima mengatakan bahwa pada Kamis (21/11) akan dilakukan pertemuan di Sumut untuk menentukan langkah-langkah terkait maupun solusi terhadap laporan dugaan pelanggaran tersebut.

    Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Nazaputra Kiemas dalam rapat kerja bersama Kemendagri, Senin (18/11), menyampaikan dugaan pelanggaran tersebut.

    “Ada pesan khusus untuk Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Utara. Pak Pj orang pusat, dari Kementerian Desa. Tolong jangan bikin gaduh. Ini saya dapat laporan setumpuk tentang Bapak,” kata Giri.

    Giri menjelaskan bahwa laporan tersebut berupa surat mosi tidak percaya terhadap Dimposma, dan surat jawaban dari Ombudsman.

    Oleh sebab itu, Giri mengingatkan agar Dimposma wajib menjaga netralitas selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.

    “Netralitas itu penting. Jangan terlihat seakan-akan mendukung salah satu pasangan calon karena nanti urusannya panjang. Saya minta itu saja,” ujarnya.

    Ia melanjutkan, “Tolong ini nanti menjadi bahan evaluasi Bapak pribadi sebagai Pj. Jangan sampai banyak-banyak laporan. Nanti Pak Wamen pusing.”

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024