Kementrian Lembaga: DPR RI

  • DPR Sewot KPU Sewa Jet Pribadi Mewah Rp 90 Miliar Dipakai ke Bali-KL

    DPR Sewot KPU Sewa Jet Pribadi Mewah Rp 90 Miliar Dipakai ke Bali-KL

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi II DPR RI akan memanggil Komisioner KPU terkait penyalahgunaan jet pribadi diluar kepentingan tugas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

    “Saat ini masih masa reses, setelah masuk (masa) sidang, akan kami panggil KPU untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi dalam keterangannya, Rabu (22/10).

    Rencana ini sebagai respon dijatuhkannya sanksi teguran keras oleha Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua dan empat komisioner KPU.

    Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, setiap penggunaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tentu harus dipertanggungjawabkan pengelolaannya. Oleh karena itu pihaknya berharap agar setiap anggaran negara digunakan dengan sangat hati-hati.

    “Semua fasilitas yang disediakan negara tentu diperuntukan melancarkan tugas negara dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara atau pejabat publik. Bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

    Dalam sidang DKPP yang digelar pada Selasa (21/10/2025) terungkap fakta bahwa KPU menyewa private jet untuk komisionernya senilai Rp 90 miliar menggunakan dana APBN dengan pelaksanaan kontrak, yaitu bulan Januari sampai dengan Februari 2024.

    Penyewaan itu dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama Rp 65.495.332.995 dan tahap kedua Rp 46.195.658.356. DKPP menyebut ada selisih anggaran Rp 19.299.674.639.

    Dinyatakan bahwa ketua dan empat Anggota KPU RI melakukan 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi sewaan saat Pemilu 2024. Namun tidak satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik sebagaimana yang pernah diakui kelima pimpinan KPU tersebut, yakni Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.

  • Keinginan KNKT Berubah Jadi Badan Keselamatan Nasional

    Keinginan KNKT Berubah Jadi Badan Keselamatan Nasional

    JAKARTA – Komite Nasional Transportasi Nasional (KNKT) tak ingin lagi berada di bawah Kementerian Perhubungan. Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono mengusulkan, organisasinya ini berubah independen dan menjadi badan keselamatan nasional.

    “Ini yang kami usulkan ke depan KNKT kalau bisa menjadi badan keselamatan nasional di mana (membawahi) keselamatan transportasi seperti KNKT sekarang. Keselamatan konstruksi, dan keselamatan indistri,” tutur Soerjanto dalam rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 25 November.

    Menurut Soerjanto, konsep investigasi dari badan keselamatan juga diperlukan untuk kecelakaan konstruksi dan industri. Soerjanto mencontohkan Badan Keselamatan di Belanda yakni Dutch Safety Board yang melakukan investigasi di tiga bidang tersebut.

    “Konsep investigasi keselamatan untuk mencari penyebab dengan asas no blame, no judicial, dan no liability oleh organisasi yang independen dipandang perlu untuk kecelakaan konstruksi maupun industri,” ujar Soerjanto.

    Menanggapi keingunan KNKT, Ketua Komisi V Lasarus mengatakan, terkait dengan usulan untuk perubahan organisasi ini perlu adanya pembahasan lebih mendalam.

    “Nanti kita mungkin perlu duduk satu meja dulu pak. Kalau dia berubah badan, ini perlu kita ikat dengan UU pak. Silakan saja nanti, kami dari komisi V sudah membuat prolegnas untuk program prioritas 2019-2024. Manakala ini nanti dipandang perlu untuk usul dari ketua KNKT ini, karena kerja badan ini saya liat melebar sesuai usulan,” tuturnya.

    Lasarus menilai, usulan perubahan badan dalam organisasi KNKT ini cangkupannya tidak hanya pada keselamatan transportasi tetapi juga keselamatan konstruksi dan industri di luar tugas pokok dari KNKT selama ini.

    “Kalau memang demikian nanti silakan saja pak inistaif dari pemerintah. Tentu kami akan siap untuk berdiskusi lebih lanjut terkait dengan perubahan KNKT ini menjadi badan keselamatan nasional,” jelasnya.

    Rapat bersama KNKT dengan Komisi V DPR (Mery Handayani/VOI)

    Sementara itu, anggota Komisi V dari fraksi Demokrat Irwan menilai, sudah seharusnya KNKT berubah menjadi badan keselamatan nasional. Sebab, ketika menjadi badan posisi KNKT menjadi eksekutor tidak hanya mengelurkan rekomendasi.

    “Harus. Bagus jadi badan. Pertama, kewenangan yang sifatnya teknis mereka juga ada peningkatan. Kemudian dari sisi anggaran untuk kajian bisa meningkat,” tuturnya.

    Namun, menurut Irwan, yang paling penting adalah bisa ada penegakan. Salah satunya yakni penegakan hukum. Jadi tidak hanya rekomendasi hasil investigasi saja.

    “Dengan sendirinya ketika menjadi badan dia memiliki kewenangan. Kan (selama ini) KNKT itu dia hanya mengambil kajian rekomendasi. Kalau berubah jadi badan mereka kewenangan sampai pada tindak lanjut kajian-kajian itu,” kayanya.

    Irwan mengaku, akan mendukung keinginan KNKT untuk menjadi badan di dalam rapat selanjutnya. Sebab, hal ini berkaca pada banyaknya kejadian kecelakaan.

  • Santri Menjawab Tantangan Modernitas

    Santri Menjawab Tantangan Modernitas

    Jakarta

    Santri dan pesantren kerap kali diasosiasikan ‘ndeso’, kurang pergaulan, berpandangan kolot-bahkan digambarkan memelihara budaya feodal seperti tayangan konten di televisi beberapa waktu lalu. Benarkah asosiasi dan penggambaran ini?

    Kita memang tidak bisa melarang pihak lain membangun persepsi. Namun, santri dan dunia pesantren saat ini telah berkembang pesat. Banyak sekali pesantren yang telah berakselerasi dengan perkembangan zaman. Para santri dengan bimbingan kiai telah mampu menumbuhkan jiwa wirausaha.

    Sebagai contoh, Pesantren Sidogiri di Pasuruan mampu mendirikan jaringan toko ritel di 125 lokasi di Jawa dan Kalimantan. Konsep ritelnya menyerap produk-produk UMKM lokal sehingga memberdayakan masyarakat sekitarnya.

    Di Lirboyo, Kediri, para santri mendirikan Lirboyo Bakery, toko roti yang diproduksi oleh mereka sendiri dengan memanfaatkan ceruk pasar dari para santri dan masyarakat sekitar Ponpes Lirboyo. Selain usaha toko roti, para santri juga memiliki usaha pengolahan sampah plastik dan depot air minum.

    Dua contoh di atas hanya sedikit ulasan dari banyaknya kegiatan wirausaha di pesantren. Bila kita ulas satu per satu, akan sangat banyak sekali gambaran kegiatan usaha yang digawangi oleh para santri di pesantren.

    Di pesantren, santri tidak hanya dibekali ilmu agama, tetapi juga dibekali berbagai keahlian lain seperti ilmu komputer, bahasa asing selain bahasa arab, menjahit, beternak, hingga fotografi serta jurnalisme.

    Bertebarannya ceramah-ceramah keagamaan oleh banyak ulama populer seperti Gus Baha, Gus Muwafiq, KH Anwar Zahid, dan lainnya adalah buah karya ketekunan para santri dalam mengunggah konten-konten ceramah para kiainya di berbagai platform media sosial. Ini menandakan para santri juga bisa berakselerasi dengan kemajuan zaman.

    Lebih dari itu, santri telah menjadi kekuatan diaspora dan menggeluti berbagai profesi tanpa kehilangan identitasnya sebagai santri. Tidak ada satupun partai politik, khususnya di DPR yang tidak ada keterwakilan santri. Santri tidak hanya bersiyasah semata-mata dari partai politik berideologi Islam saja. Banyak partai-partai nasionalis juga menjadi ruang artikulasi para santri. Saya sendiri sebagai santri, namun sejak tahun 1988 sudah aktif di PDI dan tahun 1999 menjadi PDI Perjuangan.

    Diaspora santri ada di semua tempat dan berbagai organisasi profesi, baik kepengacaran, aktivis LSM, guru, dosen tenaga medis, TNI dan Polri, bahkan diantaranya memuncaki karir menjadi jenderal-serta berbagai profesi lainnya.

    Dalam kepemimpinan nasional, santri juga sudah teruji. KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Sejak kecil ia hidup dalam komunitas pesantren, pikiran-pikirannya berdialektika dengan filsafat barat dengan jaringan yang begitu luas di timur tengah hingga ke Eropa. Gus Dur menjadi contoh nyata bahwa santri bisa menjadi pemimpin nasional dan pemimpin kultural kelas dunia.

    Poin yang ingin saya katakan, santri adalah jati diri yang terbuka, entitas yang bisa sangat kosmopolit dalam berpikir dan bertindak. Santri bisa menjadi jangkar perdamaian, menyebarkan Islam yang rahmatan lil alamin, serta menjadi rahmat bagi seluruh alam.

    Oleh sebab itu, menjaga diri sebagai santri sekaligus tanggung jawab yang besar. Di pundaknya, orang mempersepsikan perwajahan tentang Islam, sehingga harus selalu mawas dan koreksi diri.

    Selamat Hari Santri Tahun 2025.

    Said Abdullah, Ketua DPP PDI Perjuangan

    (akn/ega)

  • HSN 2025, Khofifah: Santri dan Pesantren Penjaga NKRI dan Penentu Peradaban Dunia

    HSN 2025, Khofifah: Santri dan Pesantren Penjaga NKRI dan Penentu Peradaban Dunia

    Malang (beritajatim.com) — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa santri dan pesantren memiliki peran strategis dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus menjadi motor penggerak peradaban dunia. Hal itu disampaikan Khofifah dalam Upacara Apel Peringatan Hari Santri Nasional 2025 yang digelar di Pesantren An Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang, Rabu (22/10/2025).

    Di hadapan ribuan santri dan para kiai, Khofifah mengajak seluruh peserta apel untuk meneladani semangat Resolusi Jihad yang dideklarasikan para ulama pendiri bangsa. Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara ulama, umara, dan seluruh elemen strategis bangsa dalam menjaga persatuan dan kedamaian negeri.

    “Basis dari persaudaraan di negeri ini adalah masyarakat yang senang hidup rukun, damai, tenteram. Maka yang mengganggu ketenangan dan kedamaian, mari bersama kita sampaikan pesan bahwa negara besar Indonesia membutuhkan kebersamaan untuk saling menjaga,” ujar Khofifah.

    Khofifah juga menyinggung sejarah hubungan erat antara ulama dan negara sejak era Presiden Soekarno. Ia menuturkan kisah diskusi antara Bung Karno, KH Wahab Chasbullah, dan Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari yang kemudian melahirkan Resolusi Jihad dan menjadi cikal bakal peringatan Hari Santri Nasional yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

    “Bung Karno ingin NU menjadi pagar NKRI bersama ABRI saat itu. Bahkan gagasan halal bihalal yang kita kenal sampai sekarang juga berawal dari dialog antara Bung Karno dan Mbah Wahab,” tuturnya.

    Dalam kesempatan itu, Khofifah mengajak para santri untuk terus mengembangkan diri di berbagai bidang, termasuk politik, birokrasi, dan teknologi. Ia mencontohkan perjalanan kariernya sendiri yang berawal dari anggota DPR RI pada 1992 hingga dipercaya kembali menjabat Gubernur Jawa Timur periode kedua.

    “Mudah-mudahan nanti santri-santri yang ingin mengambil profesi politisi dan pejabat publik Allah ijabah,” ujarnya disambut tepuk tangan ribuan peserta apel.

    Khofifah menegaskan bahwa Pemprov Jawa Timur memiliki komitmen kuat dalam memperkuat sumber daya manusia berbasis pesantren. Jatim menjadi provinsi pertama yang melahirkan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren pada 2022, disusul Pergub Nomor 43 Tahun 2023 agar kebijakan tersebut dapat dijalankan secara efektif.

    “Pemprov Jatim sudah bermitra dengan 138 perguruan tinggi, 11 UIN, 104 PTKIS, 22 Ma’had Aly, dan Universitas Al Azhar Kairo. Semua untuk memperkuat SDM pesantren agar berdaya saing global,” paparnya.

    Khofifah menambahkan, hingga Agustus 2025, sebanyak 6.876 kader pesantren dan diniyah telah menerima beasiswa Pemprov Jatim, dengan 4.168 di antaranya berhasil menyelesaikan studi dari jenjang sarjana hingga doktoral. Selain itu, 28 ribu hafiz-hafizah serta 78.850 imam masjid juga mendapat tunjangan kehormatan dari Pemprov Jatim — kebijakan yang disebutnya sebagai satu-satunya di Indonesia.

    “Ke depan, program beasiswa akan kita kembangkan dengan memperkuat bidang STEM — Science, Technology, Engineering, dan Mathematics — agar santri mampu beradaptasi dengan kemajuan zaman,” jelasnya.

    Dalam penutup pidatonya, Khofifah berpesan agar para santri tetap berilmu tinggi, berakhlak mulia, dan berdaya saing kuat.

    “Rawatlah tradisi pesantren, peluklah inovasi zaman. Bawalah semangat pesantren ke ruang publik dan ke ranah internasional. Di tangan para santri, masa depan Indonesia akan kita tulis bersama — santri menjaga NKRI,” tegasnya.

    Khofifah juga mengucapkan selamat memperingati Hari Santri Nasional 2025 dengan tema Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia.

    Apel peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Pesantren An Nur 2 Bululawang dihadiri Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, Kabinda Jatim Brigadir Jenderal TNI Murbianto Adi Wibowo, sejumlah Pati TNI, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, jajaran Forkopimda Jatim, para ulama, kiai, nyai, dan ribuan santri. [yog/beq]

  • Kurs Rupiah Melemah Hari Ini 22 Oktober 2025 – Page 3

    Kurs Rupiah Melemah Hari Ini 22 Oktober 2025 – Page 3

    Sebelumnya, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) merosot pada perdagangan Selasa, (21/10/2025). Koreksi rupiah terhadap dolar AS itu dipicu dari sentimen global.

    Nilai tukar rupiah pada penutupan perdagangan Selasa sore turun 12 poin atau 0,07% menjadi 16.587 per dolar AS dari sebelumnya 16.575. Demikian seperti dikutip dari Antara, Selasa pekan ini.

    Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada Selasa, 21 Oktober 2025 turun di posisi 16.589 per dolar AS dari sebelumnya 16.585 per dolar AS.

    Pengamat mata uang Ibrahim Assuabi menuturkan, nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dolar AS  didorong penutupan pemerintah federal (government shutdown)  AS yang telah memasuki hari ke-21.

    “Pelaku pasar terus mencermati perkembangan seputar penutupan Pemerintah Federal AS yang sedang berlangsung. Penutupan pemerintah telah memasuki hari ke-21 tanpa tanda-tanda akan berakhir, setelah para senator gagal untuk ke-11 kalinya menyelesaikan kebuntuan dalam pemungutan suara pada Senin, 20 Oktober 2025,” kata dia seperti dikutip dari Antara.

    Mengutip Anadolu, penutupan Pemerintah AS masih berlangsung seiring perolehan suara untuk menyelesaikan kebuntuan ini sebesar 50 banding 43. Artinya, Senat AS tak mengajukan penutupan mosi untuk melanjutkan langkah pendanaan pemerintah yang telah disahkan DPR hingga 21 November.

    Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk membuka kembali pemerintah federal telah gagal mencapai ambang batas 60 suara dalam setiap upaya sejauh ini, tanpa ada indikasi bahwa hasilnya akan berbeda pada upaya berikutnya.

    Penutupan pemerintah dimulai sejak 1 Oktober setelah kegagalan negosiasi mengenai prioritas pengeluaran federal. Ribuan pegawai federal sejak itu telah dirumahkan atau bekerja tanpa bayaran sementara layanan pemerintah telah dikurangi atau ditangguhkan.

    “Penutupan pemerintah AS kini menjadi jeda pendanaan terpanjang ketiga dalam sejarah modern,” kata Ibrahim.

  • 5
                    
                        Legislator Minta Penjelasan Batalnya Hukuman Seumur Hidup Eks TNI Kasus Bos Rental
                        Nasional

    5 Legislator Minta Penjelasan Batalnya Hukuman Seumur Hidup Eks TNI Kasus Bos Rental Nasional

    Legislator Minta Penjelasan Batalnya Hukuman Seumur Hidup Eks TNI Kasus Bos Rental
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, meminta penjelasan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman seumur hidup bagi dua terdakwa kasus penembakan bos rental di Tol Tangerang-Merak yang merupakan mantan anggota TNI.
    “Dalam konteks ini, penting bagi institusi peradilan untuk menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan hukum yang digunakan, agar publik memperoleh kejelasan dan tidak muncul persepsi yang keliru terhadap komitmen negara dalam menegakkan keadilan,” kata Dave dalam keterangan tertulis kepada
    Kompas.com
    , Rabu (22/10/2025).
    Tiga anggota TNI AL itu semula dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, namun putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman menjadi pidana 15 tahun penjara.
    Dave Laksono menyatakan komisinya yang bermitra dengan TNI mendorong proses hukum personel militer dijalankan dengan transparan.
    “Komisi I DPR RI senantiasa mendorong agar setiap proses hukum, termasuk yang melibatkan anggota TNI, dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. TNI adalah institusi strategis yang memiliki peran vital dalam menjaga kedaulatan negara, dan karena itu harus menjadi teladan dalam menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia.
    Dave menghormati putusan kasasi terhadap dua anggota TNI itu sebagai putusan yang muncul dari proses hukum mendalam.
    “Namun demikian, saya memahami bahwa perubahan vonis dari pidana seumur hidup menjadi 15 tahun penjara menimbulkan respons dan pertanyaan di tengah masyarakat,” kata politikus Partai Golkar ini.
    Dua anggota TNI AL di kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak semula dihukum penjara seumur hidup, namun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap hukuman seumur hidup telah dikurangi menjadi 15 tahun.
    Perubahan itu terungkap lewat keterangan Wakil Ketua LPSK Sri Nurherawati, Senin (20/10/2025).
    “Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara serta mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka,” ujar Sri.
     
    Dua prajurit TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
    Dalam putusan itu, Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209,6 juta dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp 146,3 juta.
    Ia juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer.
    Sementara Sersan Satu Akbar Adli harus membayar restitusi Rp 147,1 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73,1 juta kepada Ramli.
    Hukuman penjaranya pun dipangkas menjadi 15 tahun, dari semula seumur hidup.
    Adapun terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang terbukti melakukan penadahan, mendapat keringanan dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara. Ia juga diberhentikan dari dinas militer.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR RI Purnamasidi Kecewa terhadap Penanganan Kekerasan yang Dialami Kader PMII

    Anggota DPR RI Purnamasidi Kecewa terhadap Penanganan Kekerasan yang Dialami Kader PMII

    Jember (beritajatim.com) – Muhamad Nur Purnamasidi, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang juga Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) kecewa terhadap kinerja kepolisian di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Kepolisian Sektor Balung dinilai Purnamasidi lamban dalam menangani laporan kekerasan seksual yang dialami kader perempuan PMII, 15 Oktober 2025. “”Ini sungguh memprihatinkan. Aparat polisi yang kita harapkan merespon cepat dan profesional ternyata malah membiarkan pelaku pemerkosaan bebas berkeliaran,” kata Purnamasidi, dalam siaran persnya, Rabu (22/10.2025).

    Kekerasan tersebut terjadi pada tengah malam 15 Oktober 2025. Saat itu pelaku masuk ke kamar korban dan mencoba memperkosa. Perlawanan korban membuat pelaku kalap dan menganiaya korban.

    Pagi harinya, korban melapor ke Kepolisian Sektor Balung dalam kondisi babak belur. Namun lambannya penanganan Polsek Balung membuat pelaku kabur.

    Anggota Komisi X DPR RI ini menyatakan harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian dalam penanganan kasus ini. Dia mendesak Polres Jember bertindak cepat dan segerra menangkap pelaku.

    Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Bobby Adimas Candra Putra berjanji segera menuntaskan kasus tersebut. “Kami sama-sama ingin pelaku segera tertangkap,” katanya saat menerima perwakilan PMII di Markas Polres Jember, Selasa (21/10/.2025).

    Bobby juga berjanji akan mengevaluasi kinerja Kepolisian Sektor Balung yang tidak segera merespons laporan korban. “Ini menjadi masukan dan evaluasi kami ke depan terkait kinerja Kapolsek Balung dan Kanitreskrim,” katanya. [wir]

  • 8
                    
                        Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Anggota DPR Tekankan Verifikasi Ketat
                        Nasional

    8 Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Anggota DPR Tekankan Verifikasi Ketat Nasional

    Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Anggota DPR Tekankan Verifikasi Ketat
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menekankan pentingnya verifikasi ketat dan transparansi dalam pelaksanaan pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
    Pasalnya, pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini harus benar-benar ditujukan untuk menanggung beban bagi kelompok yang benar-benar tidak mampu.
    “Pemutihan boleh dilakukan untuk yang memang tidak mampu, tetapi data peserta yang mendapat keringanan harus diverifikasi dengan baik dan terbuka. Pemerintah harus memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan atau fraud dalam proses penghapusan tunggakan,” ujar Netty dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
    Menurutnya, kebijakan ini perlu dilaksanakan dengan sangat berhati-hati agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang disiplin membayar iuran BPJS Kesehatan.
    “Prinsip keadilan sosial harus dijaga. Peserta yang benar-benar tidak mampu tentu harus dibantu, tetapi pemerintah juga perlu memastikan agar kebijakan ini tidak menurunkan semangat kepatuhan peserta lain,” ujar Netty.
    Di samping itu, ia menyoroti tunggakan senilai lebih dari Rp 10 triliun yang berasal dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
    Hal tersebut menunjukkan perlunya pembenahan dalam sistem pembayaran, terutama bagi kelompok pekerja sektor informal yang tidak memiliki pemotongan otomatis iuran.
    “Masalah tunggakan ini bukan hanya soal kemampuan ekonomi, tetapi juga kesadaran dan literasi. Pemerintah bersama BPJS perlu memperkuat edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa iuran adalah bentuk gotong royong menjaga kesehatan bersama,” ujar Netty.
    Tegasnya, kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan tanggung jawab.
    Kebijakan tersebut harus dipandang sebagai langkah kemanusiaan yang diikuti dengan pembenahan sistemik dari penyelenggara JKN.
    “BPJS Kesehatan adalah instrumen penting bagi perlindungan sosial nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus menjamin keberlanjutan program, menjunjung keadilan, dan bebas dari praktik kecurangan,” ujar Netty.
    Diketahui, pemerintah berancang-ancang memutihkan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nominalnya mencapai lebih dari Rp 10 triliun.
    Tujuannya, agar rakyat miskin yang tidak mampu melunasi tunggakan jaminan kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan itu.
    “Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp 10 triliun. Dulunya di Rp 7,6 triliun, Rp 7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen,” kata Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron, dilansir dari Antara, Minggu (19/10/2025).
    Keputusan mengenai rencana pemutihan ini bakal disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah pembahasan di tingkat pemerintah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perbedaan DPR dan DPD: Tugas dan Wewenang dalam Demokrasi RI

    Perbedaan DPR dan DPD: Tugas dan Wewenang dalam Demokrasi RI

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional melalui partai politik, dengan tugas utama membentuk undang-undang, menetapkan anggaran, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah.

    Sementara DPD (Dewan Perwakilan Daerah) adalah lembaga perwakilan yang mewakili kepentingan daerah secara langsung, dengan wewenang memberikan pertimbangan dan usulan terkait kebijakan yang berhubungan dengan otonomi daerah, APBN, serta hubungan pusat dan daerah.

    Dalam sistem demokrasi Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan dua lembaga perwakilan yang memiliki peran penting dalam menjalankan kedaulatan rakyat. Keduanya dibentuk berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, sebagai representasi dari prinsip perwakilan rakyat dan perwakilan daerah.

    DPR berfungsi sebagai lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional melalui partai politik, sementara DPD mewakili kepentingan daerah secara langsung. Keduanya memiliki perbedaan dari sisi keanggotaan, fungsi, wewenang, hingga lingkup representasi politik.

    Pengertian dan Kedudukan DPR dan DPD

    1. Pengertian DPR

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan membentuk undang-undang, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah. DPR merupakan lembaga legislatif yang menjadi wakil rakyat di tingkat nasional.

    Kedudukan DPR ditegaskan dalam Pasal 19 UUD 1945, yang menyatakan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. DPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara sejajar dengan Presiden dan DPD dalam sistem presidensial Indonesia.

    2. Pengertian DPD

    Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga negara yang mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional. DPD berfungsi menyalurkan aspirasi daerah dalam pembuatan kebijakan negara, terutama yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam di daerah.

    Dasar hukum DPD terdapat dalam Pasal 22C dan 22D UUD 1945, yang menegaskan bahwa DPD dibentuk untuk memperkuat sistem perwakilan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Dengan demikian, DPR dan DPD memiliki kedudukan yang sama sebagai lembaga perwakilan rakyat, tetapi berbeda dalam fungsi dan ruang lingkup representasi politiknya.

    Perbedaan Keanggotaan DPR dan DPD

    1. Jumlah Anggota

    DPR terdiri atas anggota yang jumlahnya ditentukan berdasarkan hasil pemilihan umum, dengan total 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 (meningkat dari 575 sebelumnya).
    DPD beranggotakan 4 orang per provinsi, sehingga totalnya mengikuti jumlah provinsi di Indonesia (saat ini 38 provinsi, maka 152 anggota DPD RI).

    2. Cara Pemilihan

    Anggota DPR dipilih melalui partai politik peserta Pemilu, menggunakan sistem proporsional terbuka. Artinya, rakyat memilih calon anggota DPR yang diajukan oleh partai politik di daerah pemilihan masing-masing.
    Anggota DPD dipilih secara perseorangan (independen) tanpa melalui partai politik, langsung oleh rakyat di setiap provinsi.

    3. Basis Representasi

    DPR mewakili rakyat secara nasional berdasarkan afiliasi partai politik.
    DPD mewakili kepentingan daerah secara langsung dan bersifat nonpartisan.

    Dengan demikian, perbedaan keanggotaan DPR dan DPD mencerminkan dua bentuk representasi, politik (partai) dan geografis (daerah). DPR membawa aspirasi politik nasional, sedangkan DPD menyalurkan kepentingan daerah ke dalam kebijakan nasional.

    Perbedaan Tingkat Keterwakilan DPR dan DPD

    1. DPR: Representasi Politik Nasional

    DPR berfungsi sebagai representasi politik rakyat secara nasional melalui partai politik. Anggota DPR berasal dari berbagai partai yang memiliki ideologi, visi, dan program tertentu. Melalui sistem fraksi, DPR menjadi wadah utama dalam menentukan arah kebijakan negara, membahas undang-undang, dan mengontrol kinerja pemerintah.

    Representasi politik DPR bersifat ideologis dan partisipatif, karena rakyat menyalurkan suaranya melalui partai politik sebagai perantara aspirasi mereka.

    2. DPD: Representasi Daerah

    DPD berperan sebagai representasi daerah yang menyalurkan aspirasi masyarakat di setiap provinsi. DPD hadir untuk memperjuangkan kepentingan daerah dalam kebijakan nasional, terutama yang menyangkut desentralisasi, pembangunan daerah, dan pemerataan ekonomi.

    Keberadaan DPD menjamin bahwa setiap daerah memiliki wakil yang setara, terlepas dari besar kecilnya wilayah atau jumlah penduduk.

    Perbedaan Tugas dan Wewenang DPR dan DPD

    1. Tugas dan Wewenang DPR

    Fungsi Legislasi: DPR berwenang membentuk undang-undang bersama Presiden. Dalam prosesnya, DPR berperan mulai dari perencanaan (Prolegnas), pembahasan, hingga pengesahan RUU.
    Fungsi Anggaran: DPR bersama Presiden menetapkan APBN setiap tahun serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
    Fungsi Pengawasan: DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah melalui rapat kerja, hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
    Fungsi Representasi Politik: DPR menjadi jembatan antara rakyat dan pemerintah dalam menentukan arah pembangunan nasional, kebijakan fiskal, serta program prioritas nasional.

    2. Tugas dan Wewenang DPD

    Mengajukan RUU Tertentu: DPD berhak mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, serta pengelolaan sumber daya ekonomi daerah.
    Memberikan Pertimbangan terhadap RUU dan APBN: DPD memberikan pertimbangan dan pendapat terhadap RUU yang berkaitan dengan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
    Melakukan Pengawasan Terbatas: DPD mengawasi pelaksanaan undang-undang tertentu, terutama yang berhubungan langsung dengan kepentingan daerah, lalu menyampaikan hasilnya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan.
    Menyalurkan Aspirasi Daerah: DPD menampung, meneliti, dan menyampaikan aspirasi daerah ke tingkat nasional agar tercipta keadilan pembangunan antarwilayah.

    Perbedaan ini menunjukkan bahwa DPR memiliki kekuasaan legislasi penuh, sedangkan DPD bersifat memberi masukan dan pertimbangan terhadap kebijakan nasional.

    Perbedaan Fungsi DPR dan DPD dalam Sistem Ketatanegaraan

    1. Fungsi DPR

    DPR berfungsi menjalankan fungsi politik dan legislasi nasional. Dalam hal ini, DPR berperan menentukan arah kebijakan negara melalui pembentukan undang-undang, penetapan anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah.

    Fungsi DPR bersifat konstitutif dan mengikat, artinya hasil keputusan DPR seperti undang-undang dan persetujuan APBN memiliki kekuatan hukum tetap.

    2. Fungsi DPD

    DPD berfungsi menjalankan fungsi konsultatif dan representatif daerah. Fungsi DPD berorientasi pada pemberian saran, pertimbangan, dan masukan terhadap kebijakan nasional yang berdampak langsung pada daerah.

    Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, DPD berperan memperkuat prinsip checks and balances dengan membawa perspektif daerah agar kebijakan nasional tidak terpusat pada kepentingan tertentu saja.

    DPR dan DPD merupakan dua lembaga perwakilan rakyat yang memiliki perbedaan mendasar dalam hal keanggotaan, fungsi, dan wewenang.

    DPR berfungsi sebagai lembaga legislatif politik nasional yang mewakili rakyat melalui partai politik, sedangkan DPD berfungsi sebagai lembaga representasi daerah yang mewakili aspirasi masyarakat di tiap provinsi.

    Perbedaan DPR dan DPD terlihat dari:

    DPR memiliki kekuasaan legislasi penuh, sementara DPD hanya bersifat memberikan pertimbangan.
    DPR beranggotakan wakil partai politik, sedangkan DPD beranggotakan wakil daerah independen.
    DPR menentukan arah politik nasional, sementara DPD menjaga keseimbangan kepentingan daerah.

    Keduanya saling melengkapi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, memastikan agar demokrasi berjalan dengan prinsip representasi yang seimbang antara rakyat dan daerah.

    FAQ

    Apa perbedaan utama antara DPR dan DPD?
    DPR berperan sebagai lembaga legislatif nasional yang membentuk undang-undang dan mengawasi pemerintah, sedangkan DPD mewakili kepentingan daerah dan memberi pertimbangan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan daerah.
    Siapa yang memilih anggota DPD?
    Anggota DPD dipilih secara langsung oleh rakyat di setiap provinsi tanpa melalui partai politik.
    Mengapa DPD tidak memiliki fungsi legislasi penuh seperti DPR?
    Karena berdasarkan UUD 1945, fungsi utama legislasi diberikan kepada DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang, sementara DPD berperan memberikan masukan dan pertimbangan.
    Apa hubungan DPR dan DPD dalam pembuatan undang-undang?
    DPD dapat mengajukan RUU tertentu dan memberi pertimbangan terhadap RUU yang dibahas oleh DPR, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan DPR bersama Presiden.

    Dengan memahami perbedaan DPR dan DPD, masyarakat dapat menilai peran masing-masing lembaga dalam menjaga keseimbangan politik, memperjuangkan aspirasi rakyat, dan memastikan bahwa pembangunan nasional tetap memperhatikan kepentingan seluruh daerah di Indonesia.

  • Deretan Menteri Jebolan Santri – Page 3

    Deretan Menteri Jebolan Santri – Page 3

    Cak Imin alias Muhaimin Iskandar merupakan seorang politikus Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    Menteri kelahiran 24 September 1966 ini juga merupakan salah satu menteri di pemerintahan Presiden Prabowo yang mengenyam bangku pendidikan pesantren.

    Ia menempuh pendidikan di kampung halamannya, Jombang, Jawa Timur. Pendidikan dasarnya ditempuh di SD Negeri Waruduwur, Jombang. Kemudian, ia melanjutkan Sekolah Menengah Pertama di Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Mambaul Maarif, Jombang. Setelah itu, Cak Imin menempuh pendidikan menengah atas di Madrasah Aliyah Negeri 1, Jombang.

    Sebelum terjun ke dunia politik, Cak Imin pernah tergabung di beberapa organisasi. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum PMII sejak tahun 1994 dan ditunjuk Nahdlatul Ulama (NU) sebagai bagian dari tim asisten pembentukan PKB.

    Mengawali kariernya, Menko PM ini pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI pada tahun 1999–2004. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Cak Imin diangkat menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dan pada era Presiden Joko Widodo, Cak Imin kembali menjabat sebagai Wakil Ketua MPR.