Debat Pilgub Banten: Dimyati Janjikan Kuota 70 Pekerja Lokal, Ade Bakal Hapus Calo
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com –
Industri skala besar berdiri di Provinsi Banten.
Namun, hal itu belum memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakatnya.
Lalu, bagaimana cara dua calon wakil gubernur Banten untuk mengimplementasikan peraturan pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan?
Calon gubernur nomor urut 2, Dimyati Natakusumah, menjanjikan akan memberikan kesempatan 70 persen warga lokal untuk bekerja di setiap industri melalui peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan daerah (Perda).
“Lowongan pekerjaan itu diberikan kepada masyarakat Banten. Di sini perlu yang namanya peraturan gubernur atau peraturan daerah. Nanti ditingkatkan bahwa 70 persen warga masyarakat Banten itu yang bekerja di industri, perhotelan, jasa, restoran, perkantoran, dan seterusnya,” kata Dimyati saat
debat Pilgub Banten
di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Dimyati meyakini, dengan langkah itu, dapat mengentaskan angka pengangguran yang saat ini berada pada posisi kedua terbanyak se-Indonesia.
Mantan anggota DPR RI ini pun sesumbar, jika diberikan amanah, setiap warga Banten yang menganggur akan mendapatkan pekerjaan.
“Insya Allah mereka akan bekerja, dan kami akan prioritaskan untuk masyarakat Banten,” ucap Dimyati.
Kemudian, Dimyati juga akan memberikan tempat tinggal atau rumah serta lahan untuk para pekerja.
Sementara itu, calon wakil gubernur Banten nomor urut 1, Ade Sumardi, mengaku selalu mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait adanya
calo lowongan
pekerjaan.
“Pak, kami banyak pengangguran. Industri di kami banyak, tetapi itu banyak calonnya. Kami harus bayar sekian, itu adalah problem rakyat,” kata Ade.
“Jadi, kami hanya menjadi penonton di negeri sendiri. Ini adalah masalah,” sambung Ade.
Untuk menghilangkannya, Ade bersama pasangannya Airin Rachmi Diany akan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang akan membuka lowongan pekerjaan.
Selain itu, Airin-Ade juga akan melatih masyarakat usia kerja agar kebutuhan perusahaan dapat dipenuhi dengan mudah dari warga lokal.
Pelatihan akan mengoptimalkan peran Balai Latihan Kerja (BLK) dan menyiapkan BLK Mobile.
“Nanti BLK ini akan datang ke kampung-kampung, datang ke desa-desa, datang ke pondok-pondok pesantren untuk melatih anak-anak kita sehingga nanti punya skill dan kemampuan,” ujar Ade.
Selain itu, lanjut Ade, lulusan SMK dipersiapkan agar dapat diterima di dunia industri, bukan justru menganggur setelah lulus karena skill-nya tak sesuai kebutuhan.
“Intinya, problem di lapangan percaloan tidak ada. SDM dipersiapkan sehingga dengan sendirinya, maka kesejahteraan masyarakat akan tercapai,” kata dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPR RI
-
/data/photo/2024/11/08/672d4b1957ac9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Debat Pilgub Banten: Dimyati Janjikan Kuota 70 Pekerja Lokal, Ade Bakal Hapus Calo Regional 21 November 2024
-

Mertua Kiky Saputri, Gusrizal Setuju Revisi UU KPK agar Dewas Tak Jadi Macan Ompong
Bisnis.com, JAKARTA — Calon Dewan Pengawas atau Cadewas Gusrizal menyatakan sepakat soal stigma dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diibaratkan seperti “macan ompong”.
Hal ini dia sampaikan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test oleh Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024).
“Saya sependapat [dengan apa yang] disampaikan waktu KPK mempertanggungjawabkan sekali setahun dengan Komisi III. Salah seorang dari anggota Komisi III menyebut ‘dewas ini ibarat macan ompong’,” ujarnya di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Gusrizal menambahkan, ini dikarenakan dewas KPK tidak memiliki kewenangan yang jelas jika merujuk pada Pasal 37 UU KPK, lantaran pasal itu hanya mengatur tentang hak, tidak mengatur kewenangan dari dewas KPK.
“Karena dalam pasal 37 hanya mengatur hak aja. Kewenangan gak ada, hanya rekomendasi saja terhadap si pelanggar saja. ‘Mau diapain kamu? mengundurkan diri ya? Kamu minta maaf ya’. Itu aja. Coba ada kewenangan misalnya berikan gajinya stop sekian jika melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Mertua artis Kiky Saputri ini menyebut jika ada kewenangan seperti itu, dewas KPK akan disegani oleh para insan KPK, terutama Pimpinan KPK.
“Nah itu pak, di pasal 37 itu. Sependapat dengan yang disampaikan oleh Bapak Komisi III ketika itu tentang pertanggungjawaban KPK. Ada yang menyampaikan bahwa dewas ini ibarat macan ompong. Memang demikian dalam pasal 37 itu,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath menanyakan pendapat Gusrizal apakah dirinya akan setuju jika ada opsi UU KPK akan direvisi.
Pertanyaan itu pun dijawab setuju oleh Gusrizal. Dia kembali menegaskan bahwa dalam Pasal 37 UU KPK memang harus ada kewenangan yang jelas bagi dewas KPK.
“Sangat-sangat setuju, saya merasa [pasal] 37 itu ada kewenangan,” tandasnya.
Sebelumnya pada periode lalu, anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengkritisi tugas dewas KPK. Menurutnya ada atau tidak adanya Dewas KPK sama saja, pemberantasan korupsi masih tidak maksimal.
Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat, Rapat Dengar Pendapat dengan Dewas KPK, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Benny mengungkapkan tugas Dewas KPK adalah untuk mengawasi pelaksanaan wewenang Pimpinan KPK dalam melakukan supervisi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain, Polri, dan Kejaksaan.
“Pak Tumpak [Ketua Dewas sejak 2018] saya ingin tahu tugas Dewas itu untuk mengawasi pelaksanaan wewenang Pimpinan KPK untuk melakukan supervisi dan koordinasi, penanganan pemberantasan korupsi oleh APH, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan. Makanya saya bilang Dewas ini seperti macan ompong,” ujar Benny.
-

Menko Pangan: Impor susu harus dapat rekomendasi Menteri Pertanian
Sumber foto: Sarwoto/elshinta.com.
Menko Pangan: Impor susu harus dapat rekomendasi Menteri Pertanian
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Rabu, 20 November 2024 – 17:06 WIBElshinta.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan kunjungan kerja (Kunker) di UD Pramono Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (19/11/2024). Zulhas datang di UD tersebut didampingi anggota DPR RI Muhammad Hatta beserta rombongan.
Di UD Pramono, Zulhas berdialog langsung dengan para peternak sapi perah terkait permasalahan yang dihadapi para peternak saat ini.
Dalam dialog, sejumlah peternak mengeluhkan kurangnya serapan susu lokal, pemblokiran rekening hingga penyakit PMK yang menyerang ternak miliknya.
Terkait hal itu, Zulkifli Hasan memberi waktu dua pekan kepada penjabat gubernur Jawa Tengah dan Bupati Boyolali untuk menyelesaikan kasus pajak yang dihadapi UD Pramono di Kabupaten Boyolali.
“Pak Pramono ini rekeningnya masih diblokir. Kita bagi tugas, antara Pak PJ Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana dan Pak Wabup Boyolali Wahyu Irawan, untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut,” kata Zulhas seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto, Rabu (20/11).
Zulhas juga memberikan waktu terhadap PJ Gubernur Jateng dan Wabup Boyolali selama dua minggu untuk bisa membantu menyelesaikan permasalahan terkait pemblokiran rekening oleh kantor pajak yang dihadapi UD Pramono saat ini .
”Paling lambat dua minggu untuk penyelesaian masalah tersebut,” kata Zulhas.
Selain itu, Zulhas juga akan memfasilitasi permohonan Pramono sebagai pemilik UD Pramono terkait permintaan cooling atau tempat pendingin susu.
“Pak Pramono butuh cooling dengan harga Rp400 juta. Kami bantu dari Pak Charlie DPR RI,” katanya.
Zulhas menambahkan, Indonesia bisa impor susu harus ada rekomendasi dari Menteri Pertanian. kemudian importir tidak akan disetujui apabila tidak membeli susu lokal.
“Jadi Kementan tidak akan memberi rekomendasi terhadap importir apabila mereka tidak membeli susu lokal,” ujarnya.
Sementara itu Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengatakan, penyelesaian pajak dari awal sudah dilaksanakan, baik dari kabupaten maupun Pemprov Jateng.
“Ke depan akan diselesaikan. Kami dan Pak Bupati Boyolali diberikan waktu dua minggu untuk menyelesaikan sesegera mungkin. Dan nanti akan kami bahas,“ ucapnya.
Sementara itu, Pemilik UD Pramono, Pramono berharap dengan bantuan dari pemerintah tersebut nanti pengolahan susu dari para peternak sapi akan lebih optimal dan pelayanan terhadap para anggota lebih maksimal.
“Ya, kalau rekening masih diblokir nanti akan dibantu dengan Bapak Gubernur. Ya selama diblokir saya sudah menjual 6 ekor sapi untuk membayar para peternak. Adanya bantuan tentu akan lebih eksis lagi,” kata Pramono.
Pramono menambahkan, setelah mendapat bantuan dari pemerintah rencananya, UD Pramono akan menaikan harga susu per liter Rp100.
“Tadi dijanjikan bantu pendingin susu, dan dibukakan blokir rekening. Nanti setelah dapat bantuan kami akan menaikan harga susu dari peternak yakni Rp100 per liternya,” katanya.
Sebelumnya, Kantor Pajak melakukan pemblokiran rekening milik Pramono yang merupakan pemilik usaha pengepul atau penampungan susu murni UD Pramono di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Sumber : Radio Elshinta
-

Raker di DPR, Menhut Raja Antoni Tegaskan Tak Segan Cabut Izin PPKH Perusahaan Nakal
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan tidak segan mencabut izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (IPPKH) milik perusahaan atau korporasi yang tidak menjalankan tanggung jawab penghijauan kembali lahan.
Menhut Antoni mengaku tidak khawatir menghadapi perusahaan-perusahaan nakal yang tidak mau bertanggung jawab untuk melestarikan hutan Indonesia.
Hal ini disampaikan Antoni menjawab pertanyaan anggota Komisi IV DPR Fraksi Nasdem Rajiv dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Antoni ditanya terkait keberanian mencabut IPPKH pihak yang tidak komitmen dalam reboisasi. “Soal IPPKH tambang, secara tegas saya katakan saya berani Pak, saya tidak ada masalah,” ujar Antoni dengan tegas.
Selama data tersedia, kata dia, Kemenhut akan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan penindakan. “Jadi selama nanti datanya ada, dengan otoritas yang kita miliki, dengan kerja sama dengan kepolisian, kejaksaan kita akan tindak secara tegas IPPKH yang nakal ini. Enggak ada soal saya Pak,” tandas dia.
Antoni juga memastikan akan melanjutkan spirit yang telah dibawa oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto, yakni menjadikan hutan sebagai sumber kesejahteraan masyarakat. Antoni menyebut hal ini dilakukan dengan program Perhutanan Sosial.
“Memastikan bahwa hutan tetap terjaga, tetapi pada saat bersamaan kesejahteraan juga menjadi bagian dari masyarakat itu sendiri,” jelas Antoni.
Pada kesempatan itu, Antoni juga memaparkan fokus rencana program kerja Kementerian Kehutanan berkaitan dengan perwujudan Asta Cita. Salah satunya, penyediaan lahan untuk food estate sebagai sumber swasembada pangan, meningkatkan produktivitas
perhutanan sosial untuk mendukung makan bergizi gratis.Selain itu, penguatan hutan dengan penyelesaian kasus sawit ilegal di kawasan hutan, bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang akan dibentuk satuan tugas percepatan penyelesaian kasus sawit ilegal di kawasan hutan. “Serta percepatan target rehabilitasi hutan dan lahan pada kawasan hutan,” pungkas Antoni.
-

Himpunan Aktivis Pemuda Minta Kemenag Tindaklanjuti Kasus Isa Zega
Jakarta: Ratusan massa yang tergabung dalam Himpunan Aktivis Pemuda Indonesia (HAPI) mendatangi kantor Kementerian Agama RI. Mereka meminta Kementerian Agama menindaklanjuti insiden selebgram transgender Isa Zega yang umrah menggunakan hijab dan diduga menistakan agama.
“Masyarakat ramai memperbincangkan seorang transgender umrah dengan busana wanita muslim, padahal dia laki laki. Ini menimbulkan polemik dan kegaduhan. Muncul dugaan penistaan agama. Kita mendukung dan mendorong Kementerian Agama menindaklanuti ini,” kata perwakilan HAPI, M Happy, di depan gedung Kementerian Agama, Rabu, 20 November 2024.
Happy berharap, Kementerian Agama mengevaluasi izin usaha travel yang memberangkatkan umrah Isa Zega alias Sahrul. Happy menilai ada kelalaian yang diduga dilakukan travel tersebut.
“Agar memberikan ketenangan kepada masyarakat. Karena bisa dibayangkan muslimah yang berangkat umrah tahunya Isa Zega itu perempuan, eh ternyata laki-laki. Ini bukan muhrimnya. Periksa dan jika terbukti melanggar, ya cabut izin usaha travel itu,” kata Happy.
Happy menegaskan, dalam hukum Islam, termasuk yang difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI), laki-laki walaupun diubah jenis kelaminnya, secara lahiriah dia tetap seorang laki-laki. Karenanya, dalam melakukan prosesnya tetap harus menggunakan cara-cara seorang laki-laki.
“Kami berharap penegakan hukum, Kepolisian juga menyelidiki kasus ini. Harapannya, tidak ada lagi transgender lainnya yang mencoba melecehkan Islam, terlebih sekadar pamer atau eksis di media sosialnya,” katanya
Happy berharap kedepannya tidak ada lagi perilaku transgender yang dapat menimbulkan kericuhan di tengah-tengah masyarakat.
“Perilaku Isa Zega tidak bisa dibiarkan, agar tidak menjadi contoh masyarakat. Kelompok transgender yang berpotensi melecehkan agama dan negara,” katanya.
Seperti diketahui, transgender Isa Zega memakai pakaian muslimah ketika menjalankan ibadah umrah. Perilaku ini mendapat kecaman berbagai pihak.
Perilakunya di Tanah Suci itu dinilai penistaan agama. Pasalnya, Dia terlahir sebagai laki-laki, maka ketika umrah seharusnya tetap berpakaian sebagai laki-laki meskipun sudah operasi transgender.
“Isa Zega ini umrah menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan. Ini bagian dari penistaan agama. Bagaimana seorang penista agama sudah diatur dalam KUHP Nomor 156A dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Anggota DPR RI Mufti Anam.
Jakarta: Ratusan massa yang tergabung dalam Himpunan Aktivis Pemuda Indonesia (HAPI) mendatangi kantor Kementerian Agama RI. Mereka meminta Kementerian Agama menindaklanjuti insiden selebgram transgender Isa Zega yang umrah menggunakan hijab dan diduga menistakan agama.
“Masyarakat ramai memperbincangkan seorang transgender umrah dengan busana wanita muslim, padahal dia laki laki. Ini menimbulkan polemik dan kegaduhan. Muncul dugaan penistaan agama. Kita mendukung dan mendorong Kementerian Agama menindaklanuti ini,” kata perwakilan HAPI, M Happy, di depan gedung Kementerian Agama, Rabu, 20 November 2024.
Happy berharap, Kementerian Agama mengevaluasi izin usaha travel yang memberangkatkan umrah Isa Zega alias Sahrul. Happy menilai ada kelalaian yang diduga dilakukan travel tersebut.
“Agar memberikan ketenangan kepada masyarakat. Karena bisa dibayangkan muslimah yang berangkat umrah tahunya Isa Zega itu perempuan, eh ternyata laki-laki. Ini bukan muhrimnya. Periksa dan jika terbukti melanggar, ya cabut izin usaha travel itu,” kata Happy.
Happy menegaskan, dalam hukum Islam, termasuk yang difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI), laki-laki walaupun diubah jenis kelaminnya, secara lahiriah dia tetap seorang laki-laki. Karenanya, dalam melakukan prosesnya tetap harus menggunakan cara-cara seorang laki-laki.
“Kami berharap penegakan hukum, Kepolisian juga menyelidiki kasus ini. Harapannya, tidak ada lagi transgender lainnya yang mencoba melecehkan Islam, terlebih sekadar pamer atau eksis di media sosialnya,” katanya
Happy berharap kedepannya tidak ada lagi perilaku transgender yang dapat menimbulkan kericuhan di tengah-tengah masyarakat.
“Perilaku Isa Zega tidak bisa dibiarkan, agar tidak menjadi contoh masyarakat. Kelompok transgender yang berpotensi melecehkan agama dan negara,” katanya.
Seperti diketahui, transgender Isa Zega memakai pakaian muslimah ketika menjalankan ibadah umrah. Perilaku ini mendapat kecaman berbagai pihak.
Perilakunya di Tanah Suci itu dinilai penistaan agama. Pasalnya, Dia terlahir sebagai laki-laki, maka ketika umrah seharusnya tetap berpakaian sebagai laki-laki meskipun sudah operasi transgender.
“Isa Zega ini umrah menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan. Ini bagian dari penistaan agama. Bagaimana seorang penista agama sudah diatur dalam KUHP Nomor 156A dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Anggota DPR RI Mufti Anam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(FZN)
-

Pikirkan Nasib UMKM yang Terdampak
Jakarta –
Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty mengkritisi kenaikan PPN 12 persen pada Januari 2025 mendatang. Ia mengkhawatirkan keberlangsungan pada pelaku UMKM di tengah ekonomi yang masih mengalami pemulihan.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan alternatif yang lebih inklusif dan berorientasi pada keberlanjutan sektor UMKM. Daripada menaikkan PPN, Pemerintah dapat mengoptimalkan sumber pendapatan lain melalui perbaikan sistem perpajakan yang lebih efektif,” kata Evita dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Meskipun kenaikan PPN tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menurut Evita, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini. Ia mengkhawatirkan kebijakan itu akan berdampak pada UMKM.
“Kami memahami maksud Pemerintah untuk peningkatan pendapatan, tapi sekarang gejolak ekonomi sudah banyak berdampak signifikan ke rakyat. Pikirkan juga nasib jutaan UMKM yang akan terdampak, termasuk pekerja yang hidup dari sana,” ujarnya.
Politisi PDIP ini mengingatkan ketika PPN meningkat maka harga barang dan jasa juga akan naik sehingga daya beli masyarakat akan terpengaruh. Khususnya bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah.
Sementara sektor UMKM akan sangat bergantung pada stabilitas daya beli masyarakat. Jika daya beli menurun, sudah pasti produk UMKM cenderung turun seiring dengan naiknya harga jual.
Padahal, menurut Evita, kebijakan yang berfokus pada pembenahan sistem administrasi pajak dan efisiensi belanja negara akan lebih bermanfaat bagi perekonomian ketimbang membebani UMKM dengan kenaikan pajak.
“Kenaikan PPN menjadi 12 persen berpotensi menambah beban pada pelaku UMKM, yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia,” sebutnya.
“Tentunya ini mengurangi daya saing produk UMKM di pasar. Situasi ini akan membuat konsumen memilih produk impor yang lebih murah dan mengakibatkan ketimpangan pasar serta mempersulit UMKM untuk mempertahankan pangsa pasar mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Evita menilai UMKM membutuhkan kehadiran negara dalam membuka pasar agar hasil produksi mereka terserap dengan baik. Bukan hanya akses pasar domestik saja, tapi juga sampai ke pasar global agar produk UMKM Indonesia bisa bersaing di kancah internasional.
“Termasuk akses networking juga. Pemerintah bisa membantu UMKM bekerjasama dengan BUMN atau pihak Pemda untuk mendukung memasarkan produknya,” ujar Evita.
Ia mendorong pemerintah untuk meningkatkan pelatihan dan bimbingan teknis kepada pelaku UMKM, khususnya dari sisi digitalisasi. Di era globalisasi seperti saat ini, Evita menyebut UMKM sangat perlu memasarkan produknya di pasar digital sehingga pelatihan tersebut sangat dibutuhkan.
“UMKM ini harus melek digital karena kalau tidak tembus di pasar digital seperti melalui e-commerce ataupun lainnya kita akan ketinggalan,” jelasnya.
(eva/eva)
-

Waka Komisi VII DPR Dorong Digitalisasi Sektor Pariwisata: Bisa Pakai KTP
Jakarta –
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyoroti perlunya digitalisasi dalam sektor kepariwisataan. Hal ini menjadi salah satu cara agar kepariwisataan RI bisa dilirik oleh wisatawan mancanegara.
Pernyataan Sara disampaikan dalam rapat kerja dengan Kementrian Pariwisata, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Sara menekankan perlunya inovasi teknologi untuk mempermudah akses dan pengelolaan data pariwisata di Indonesia.
“Soal digitalisasi sangat penting. Ketika saya mengunjungi Tiongkok, untuk masuk ke Forbidden City hanya perlu menggunakan paspor. Prosesnya cepat dan tidak repot. Di Indonesia, kita juga bisa memanfaatkan KTP untuk keperluan serupa. Dengan digitalisasi, kita bisa memiliki data akurat dan mengetahui destinasi wisata mana saja yang telah dikunjungi wisatawan,” ujar Sara dalam rapat, Rabu (20/11/2024).
Ia menambahkan, pemanfaatan teknologi digital tidak hanya mempermudah wisatawan tetapi juga mendukung pengelolaan data pariwisata secara efisien. Hal ini, menurutnya, dapat memberikan kontribusi dalam menyusun kebijakan berbasis data yang tepat sasaran.
Waketum Partai Gerindra ini juga menyoroti pentingnya peran Kementerian Pariwisata dalam mendorong kebijakan yang dapat meningkatkan kegiatan pariwisata di Indonesia. Ia mendorong Kemenpar yang dipimpin oleh Widiyanti Putri Wardhana untuk gencar mempromosikan dan mendorong aksesibilitas bagi wisatawan.
“Di negara lain adanya Tourism Board. Kemenpar seharusnya melakukan promosi, memberikan edukasi kepada wisatawan mancanegara maupun domestik tentang besarnya Indonesia yang memang menjadi tantangan dalam menekan harga transportasi, dan mendorong aksesibilitas daerah wisata,” ujar Sara.
Sara juga ingin adanya peningkatan kualitas institusi pendidikan pelayanan wisata atau hospitality di Indonesia. Ia optimis bahwa keramahan masyarakat Indonesia dapat menjadi keunggulan kompetitif di dunia internasional bahkan melampaui negara Swiss.
“Hospitality kita sebenarnya salah satu terbaik di dunia, bahkan seharusnya bisa mengalahkan Swiss. Tapi justru sekolah hospitality mereka yang terkenal di dunia. Bu Menteri saya yakin bisa mengembangkan Poltekpar jurusan hospitality peringkat 5-terbaik dunia, dan ini bisa jadi kebanggaan bangsa yang harus kita kembangkan,” imbuhnya.
(dwr/isa)
-

Komisi II berencana bentuk Undang-Undang Politik dengan Omnibus Law
Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya berencana membentuk Undang-Undang Politik dengan menggunakan metode Omnibus Law.
“Kami sedang berikhtiar menghadirkan Omnibus Law Undang-Undang Politik,” kata Rifqinizamy dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah penjabat kepala daerah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Dia menuturkan bahwa nantinya undang-undang tersebut terdiri dari peraturan perundangan terkait partai politik hingga kepemiluan.
“Di dalamnya terdiri dari Undang-Undang Pemilu; Undang-Undang Partai Politik; Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Undang-Undang Pilkada, dan ketentuan-ketentuan terkait dengan sengketa pemilihan umum yang sekarang terserak dan belum ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara-nya,” tuturnya.
Penyusunan undang-undang tersebut dimaksudkan agar memberikan kepastian hukum serta membuat sistem politik dan pemilu di tanah air tidak merugikan banyak pihak.
Ditemui usai rapat, dia mengatakan bahwa Komisi II DPR RI bakal memakai metode pengusulan undang-undang secara bertahap, sebagaimana yang telah disepakati dengan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Ini yang akan kami selesaikan (lebih dulu), revisi Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) karena ini soal bicara netralitas macam-macam. Kita selesaikan itu. Itu selesai, mudah-mudahan masa sidang depan selesai satu (undang-undang), masa sidang berikutnya masuk pada pembahasan Omnibus Law,” ujarnya.
Dia lantas berkata, “Karena saya yakin kalau undang-undang Omnibus Law itu tidak akan selesai satu, dua, masa sidang.”
Sebelumnya, Jumat (15/11), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menuturkan komisinya berencana untuk membentuk aturan perundangan yang menggabungkan undang-undang kepemiluan dengan undang-undang pilkada.
“Kami kan di Komisi II itu ada berpikir karena sudah tidak ada lagi beda rezim pemilu dan pilkada, semuanya menjadi rezim pemilu atas keputusan MK juga. Kami terpikir di Komisi II itu untuk membuat undang-undang pemilu dengan memasukkan undang-undang pilkada di dalamnya sehingga satu saja undang-undang pemilu,” kata dia.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024

