Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Komisi III DPR gunakan voting untuk pilih Capim-Calon Dewas KPK

    Komisi III DPR gunakan voting untuk pilih Capim-Calon Dewas KPK

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI menggunakan pemungutan suara atau voting untuk pemilihan Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK masa jabatan 2024-2029, setelah selesai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan yang gelar sejak Senin (18/11).

    Metode voting itu disepakati oleh seluruh fraksi partai politik di Komisi III DPR RI. Dari total 47 orang Anggota Komisi III DPR RI, 44 anggota diantaranya dinyatakan hadir dan rapat pemilihan itu dinyatakan kuorum.

    “Kita sudah musyawarah karena menyangkut orang per orang, maka kita gunakan suara terbanyak untuk menghormati masing-masing anggota, jangan sampai ada anggota yang dibatasi,” Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Dia pun menjelaskan pemungutan suara itu dilaksanakan dengan mencontreng surat suara yang dibagikan kepada setiap anggota yang hadir. Setiap Anggota Komisi III DPR harus mencontreng lima nama Capim KPK dan menandai satu di antaranya sebagai Ketua KPK.

    Sedangkan untuk Calon Dewas KPK, Anggota Komisi III DPR juga harus mencontreng lima nama, tetapi tidak perlu memberi tanda ketua. Sebab, kata dia, Dewas KPK tidak akan memiliki seorang ketua.

    “Jika mencontreng lebih dari lima atau kurang dari lima, maka surat suara tidak sah,” kata dia.

    Berikut Capim KPK berdasarkan urutannya, yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan:

    1. Setyo Budiyanto

    2. Poengky Indarti

    3. Fitroh Rohcahyanto

    4. Michael Rolandi Cesnanta

    5. Ida Budhiati

    6. Ibnu Basuki Widodo

    7. Johanis Tanak

    8. Djoko Poerwanto

    9. Ahmad Alamsyah Saragih

    10. Agus Joko Pramono

    Berikut Calon Dewas KPK berdasarkan urutannya, yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan:

    1. Mirwazi

    2. Elly Fariani

    3. Wisnu Baroto

    4. Benny Jozua Mamoto

    5. Gusrizal

    6. Sumpeno

    7. Chisca Mirawati

    8. Hamdi Hassyarbaini

    9. Heru Kreshna Reza

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komisi III DPR Selesai Uji kelayakan Capim dan Cadewas KPK – Espos.id

    Komisi III DPR Selesai Uji kelayakan Capim dan Cadewas KPK – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bisnis.com/Abdullah Azzam)

    Esposin, JAKARTA — Uji kelayakan dan kepatutan Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2024-2029 telah rampung dilakukan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

    Adapun Capim KPK terdiri dari 10 orang dan Calon Dewas KPK juga terdiri dari 10 orang. Baik Capim maupun Calon Dewas KPK, akan dipilih masing-masing lima orang dalam rapat pleno Komisi III DPR RI.

    Promosi
    Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 Triliun

    “Komisi III DPR RI dalam rapat pleno akan memilih dan menetapkan lima orang Pimpinan KPK, sekaligus memilih salah satu dari lima orang Pimpinan KPK terpilih sebagai ketua,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, dilansir Antara.

    Uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 Calon Pimpinan KPK dilaksanakan terlebih dahulu pada Senin-Selasa, 18-19 November 2024. Sedangkan ujian terhadap 10 Calon Dewas KPK digelar setelahnya pada Rabu-Kamis, 20-21 November 2024.

    Selanjutnya, rapat pleno pemilihan dan penetapan Capim dan Calon Dewas KPK oleh Komisi III DPR RI dijadwalkan digelar pada pukul 11.00 WIB.

    Agenda tersebut dilakukan setelah fraksi-fraksi melaksanakan konsolidasi. “Langsung voting saja,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

    Berikut Capim KPK berdasarkan urutannya, yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan:

    1. Setyo Budiyanto

    2. Poengky Indarti

    3. Fitroh Rohcahyanto

    4. Michael Rolandi Cesnanta

    5. Ida Budhiati

    6. Ibnu Basuki Widodo

    7. Johanis Tanak

    8. Djoko Poerwanto

    9. Ahmad Alamsyah Saragih

    10. Agus Joko Pramono

    Berikut Calon Dewas KPK berdasarkan urutannya, yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan:

    1. Mirwazi

    2. Elly Fariani

    3. Wisnu Baroto

    4. Benny Jozua Mamoto

    5. Gusrizal

    6. Sumpeno

    7. Chisca Mirawati

    8. Hamdi Hassyarbaini

    9. Heru Kreshna Reza

    10. Iskandar MZ

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Komisi III DPR selesai uji kelayakan Capim dan Calon Dewas KPK

    Komisi III DPR selesai uji kelayakan Capim dan Calon Dewas KPK

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI telah selesai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk masa jabatan 2024-2029 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Adapun Capim KPK terdiri dari 10 orang dan Calon Dewas KPK juga terdiri dari 10 orang. Baik Capim maupun Calon Dewas KPK, akan dipilih masing-masing lima orang dalam rapat pleno Komisi III DPR RI.

    “Komisi III DPR RI dalam rapat pleno akan memilih dan menetapkan lima orang Pimpinan KPK, sekaligus memilih salah satu dari lima orang Pimpinan KPK terpilih sebagai ketua,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati.

    Uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 Calon Pimpinan KPK dilaksanakan terlebih dahulu pada Senin-Selasa, 18-19 November 2024. Sedangkan ujian terhadap 10 Calon Dewas KPK digelar setelahnya pada Rabu-Kamis, 20-21 November 2024.

    Selanjutnya, rapat pleno pemilihan dan penetapan Capim dan Calon Dewas KPK oleh Komisi III DPR RI dijadwalkan digelar pada pukul 11.00 WIB. Agenda tersebut dilakukan setelah fraksi-fraksi melaksanakan konsolidasi.

    “Langsung voting saja,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

    Berikut Capim KPK berdasarkan urutannya, yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan:

    1. Setyo Budiyanto

    2. Poengky Indarti

    3. Fitroh Rohcahyanto

    4. Michael Rolandi Cesnanta

    5. Ida Budhiati

    6. Ibnu Basuki Widodo

    7. Johanis Tanak

    8. Djoko Poerwanto

    9. Ahmad Alamsyah Saragih

    10. Agus Joko Pramono

    Berikut Calon Dewas KPK berdasarkan urutannya, yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan:

    1. Mirwazi

    2. Elly Fariani

    3. Wisnu Baroto

    4. Benny Jozua Mamoto

    5. Gusrizal

    6. Sumpeno

    7. Chisca Mirawati

    8. Hamdi Hassyarbaini

    9. Heru Kreshna Reza

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pekerjaan perbaikan tol harus selesai H-10 Natal-Tahun Baru

    Pekerjaan perbaikan tol harus selesai H-10 Natal-Tahun Baru

    Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kususmastuti saat ditemui di Rest Area KM 456 Tol Semarang – Solo. (ANTARA/Aji Cakti)

    Wamen PU: Pekerjaan perbaikan tol harus selesai H-10 Natal-Tahun Baru
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 21 November 2024 – 10:09 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kususmastuti mengungkapkan semua pekerjaan perbaikan jalan tol harus bisa diselesaikan pada 15 Desember atau H-10 Natal dan Tahun Baru.

    “Semua pekerjaan perbaikan harus bisa diselesaikan pada 15 Desember atau H-10 Natal dan Tahun Baru agar tidak mengganggu perjalanan masyarakat,” ujar Diana di Semarang, Jawa Tengah, Kamis.

    Menurut dia, peninjauan sejumlah ruas jalan Tol Trans Jawa dari Jakarta hingga Solo yang dilakukan Kementerian PU dalam rangka persiapan untuk menghadapi musim liburan Natal dan Tahun Baru pada tahun ini.

    “Ya, Natal dan Tahun Baru ini sebenarnya kita ini masih persiapan. Tanggal 4 Desember akan ada rapat kerja dengan DPR. Dalam raker dengan DPR ini kita juga harus menyiapkan bahannya. Pertama, dari Bina Marga, masih harus kita cek ini terkait dengan kemantapan jalannya seperti apa, ternyata masih ada banyak beberapa ruas yang masih dalam perbaikan,” kata Diana.

    Tujuan semua perbaikan jalan tol harus selesai pada 15 Desember atau H-10 Natal dan Tahun Baru dalam rangka untuk tidak mengganggu perjalanan masyarakat dan menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan.

    “Kita harus antisipasi dengan baik prediksi terjadinya kepadatan kendaraan pada 21 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025 nanti melalui koordinasi dengan pihak terkait lainnya,” kata Diana.

    Dirinya juga berharap agar Kementerian PU berkoordinasi dengan badan usaha jalan tol (BUJT) seperti Jasa Marga, kepolisian dan Kementerian Perhubungan terkait musim libur Natal dan Tahun Baru tahun ini. Selain itu Diana juga akan menyiagakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air untuk mengantisipasi genangan dan sebagainya yang kemungkinan dapat terjadi di jalan tol selama musim penghujan pada periode liburan Natal dan Tahun Baru.

    “Ini juga hari-hari yang musim penghujan. Musim penghujan itu saya khawatir nanti tiba-tiba terjadi genangan dan sebagainya. Maka dari itu teman-teman Ditjen Sumber Daya Air pun juga harus saya minta untuk siaga untuk saat ini. Ini persiapan-persiapan harus kita lakukan,” katanya.

    Sebagai informasi, Wamen PU Diana Kususmastuti meninjau sejumlah ruas jalan Tol Trans Jawa dari Jakarta hingga Solo terkait dengan persiapan libur Natal dan Tahun Baru pada tahun ini.

    Ruas jalan tol yang ditinjau antara lain ruas Jakarta-Cikampek, Cikopo-Palimanan, Palimanan-Kanci, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, dan Semarang-Solo. Selain itu, Wamen Diana juga meninjau tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area yaitu TIP A 102, TIP A 379, dan TIP B 456.

    Sumber : Antara

  • Komisi XI DPR Buka Ruang Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

    Komisi XI DPR Buka Ruang Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati menyatakan, meski implementasi rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% sangat bergantung pada pemerintah, tetapi Komisi XI DPR masih membuka ruang untuk membahas terkait dengan penundaan kenaikan.

    “Itu memang ada undang-undangnya dalam UU HPP bersama DPR, tetapi implementasinya itu kan harus melihat kondisi, artinya (masih) ada ruang sebetulnya dan ini juga dibahas bersama DPR. Jadi kita juga melihat DPR membuka diri,” beber Anis Byarwati dalam “Investor Daily Talk” IDTV, Rabu (20/11/2024).

    Menurut Anis, Komisi XI DPR membuka ruang terutama memperhatikan masukan-masukan dari masyarakat, sehingga masih ada waktu untuk menunda kenaikan PPN 12 persen.

    Hal ini juga sebenarnya sudah disampaikan oleh pimpinan Komisi XI karena UU HPP itu disusun bersama. Pada UU HPP juga mencakup rentang tarif PPN itu bisa diubah, misalnya paling rendah 5% hingga paling tinggi mencapai 15 persen.

    “Yang jelas bahwa apa yang menjadi konsideran dari masyarakat, termasuk pelaku usaha adalah kondisi daya beli masyarakat yang menurun kemudian juga deflasi selama lima bulan berturut-turut,” beber dia.

    Anis mengatakan, indikator ini yang menunjukkan bahwasanya daya beli masyarakat dan ekonomi sedang lesu. Dengan demikian, faktor ini yang harus menjadi pertimbangan utama bahwa penundaan kenaikan PPN 12 persen Januari 2025 bisa diwujudkan.

    “Jadi, saya kira kenaikan PPN 12 persen ini bisa ditunda dan tidak perlu terburu-buru diterapkan. Pemerintah harus bersikap bijak dan DPR akan membuka ruang, serta pemerintah juga harus memperhatikan kondisi-kondisi dan masukan-masukan yang ada di masyarakat,” pungkasnya. 

  • Calon Dewas Hamdi Nilai Kasus Gratifikasi Firli Bahuri Pelanggaran Etik Sangat Berat

    Calon Dewas Hamdi Nilai Kasus Gratifikasi Firli Bahuri Pelanggaran Etik Sangat Berat

    Bisnis.com, JAKARTA – Calon Dewan Pengawas atau Cadewas KPK Hamdi Hassyarbaini menilai kasus pelanggaran etik yang menyeret nama Pimpinan KPK Firli Bahuri masuk dalam kategori pelanggaran sangat berat.

    Seharusnya, lanjut dia, sebagai Pimpinan KPK harus menegakkan integritas dan memberantas korupsi, bukannya malah berkolaborasi dengan tersangka.

    Hal ini dia sampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Cadewas KPK masa jabatan 2025-2029, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).

    “Jadi saya kira itu pelanggaran etik yang sangat berat, karena Anda seharusnya menegakkan integritas, harus memberantas korupsi, tapi Anda berkolaborasi dengan tersangka. Jadi saya kira itu pelanggaran etik yang menurut saya tidak bisa dimaafkan,” tuturnya di hadapan Komisi III DPR.

    Sebelumnya, dia menjelaskan alasan mengkategorikan kasus Firli Bahuri ini sebagai pelanggaran etik yang sangat berat, lantaran kasus penggunaan helikopter dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

    Anggota Komite Audit Superbank ini menambahkan terkait Corruption Perception Index (CPI) Indonesia yang menurun sejak 2019 ini kemungkinan ada kaitannya dengan pelanggaran etik Firli Bahuri.

    “Kenapa saya tadi saya sajikan indeks CPI itu, kan indeks korupsi kita menurun sejak tahun 2019. Saya kira ada kaitannya dengan pelanggaran etik Pak Firli Bahuri,” tandasnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023). Firli jadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian.

    Tercatat, dalam waktu hampir delapan bulan itu Firli telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.  

    Paling baru, Firli juga sempat dipanggil penyidik pada Senin (26/2/2024). Namun, Firli tidak dapat menghadiri pemeriksaan lantaran harus menghadiri suatu agenda.

    Adapun, dalam kasus ini kepolisian telah memeriksa sebanyak 123 saksi serta meminta keterangan kepada 11 ahli. Selanjutnya, Firli juga terjerat dalam kasus tindak pidana karena diduga melanggar Pasal 36 juncto 65 UU KPK. 

    Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

  • Komisi III DPR Akan Tetapkan Pimpinan dan Dewas KPK Hari Ini

    Komisi III DPR Akan Tetapkan Pimpinan dan Dewas KPK Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR telah selesai melakukan uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test untuk tujuh Calon Dewan Pengawas (cadewas) KPK masa jabatan 2024-2029 pada Rabu (20/11/2024) kemarin.

    Adapun, saat ini Komisi III DPR RI akan melanjutkan pengujian terhadap 3 cadewas KPK yang dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB. Tiga cadewas ini adalah yang mendapatkan nomor urut 8-10 yaitu Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, dan Iskandar Mz.

    “Rekan-rekan, kita lanjutkan besok [Kamis] pagi jam 08.00 ya, biar nanti bisa pulang kampung ke Pilkada masing-masing,” tuturnya saat memimpin agenda fit and proper test, pada Rabu (20/11/2024) malam.

    Berdasarkan agenda yang diterima Bisnis, setelah Komisi III DPR RI selesai menguji para capim dan cadewas, mereka akan melakukan rapat pleno untuk memilih dan menetapkan lima orang Pimpinan KPK sekaligus memilih salah satu menjadi Ketua KPK. Tak hanya itu, juga akan memilih Dewan Pengawas KPK.

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut mekanisme pemilihan pimpinan dan dewas KPK akan melibatkan semua fraksi. 

    “Semua fraksi ini terlibat. Makanya semua anggota DPR yang ada di Komisi III boleh bertanya, tidak boleh hanya satu fraksi, tapi semua anggota DPR yang ada di dalamnya,” pungkasnya.

    Berikut daftar nama Cadewas KPK yang melakukan fit and proper test mulai Rabu:

    1. Mirwazi (Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Aceh)
    2. Elly Fariani (mantan Inspektur Jenderal Kemkominfo)
    3. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum)
    4. Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas)
    5. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
    6. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta)
    7. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing)
    8. Hamdi Hassyarbaini (Anggota Komite Audit Superbank)
    9. Heru Kreshna Reza (Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia)
    10. Iskandar Mz (mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri)

    Sementara itu, berikut daftar nama Capim KPK yang telah menjalani fit and proper test:

    1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)
    2. Poengky Indarti (mantan Komisioner Kompolnas)
    3. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK)
    4. Michael Rolandi Cesnanta Brata (mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI)
    5. Ida Budhiati (mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
    6. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado)
    7. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024)
    8. Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng)
    9. Ahmad Alamsyah Saragih (Anggota Ombudsman periode 2016-2020)
    10. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023)

  • Seruan Penolakan PPN 12% Bergema di Medsos

    Seruan Penolakan PPN 12% Bergema di Medsos

    Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah menaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan mendapat banyak penolakan, salah satu lewat media sosial.

    Belakangan lini masa berbagai media sosial (medsos) seperti X dihiasi dengan berbagai seruan penolakan kenaikan tarif PPN. Akun @BudiBukanIntel menjadi salah satu yang paling getol menyerukan penolakan tersebut.

    Beberapa hari terakhir, @BudiBukanIntel terus mendengungkan tagar #TolakKenaikanPPN, #TolakPPN12Persen, dan #PajakMencekik dengan berbagai narasi. Contohnya, dia menyerukan agar pemerintah memperbaiki sistem terlebih dahulu sebelum menaikkan tarif pajak.

    “Berhenti bebani rakyat sampai Anda memberi manfaat,” jelas salah satu gambar yang dibagikan @BudiBukanIntel, Rabu (20/11/2024).

    Tak tanggung-tanggung, cuitan-cuitan tersebut sudah dibagikan ulang dan disukai ribuan kali. 

    Tak sampai situ, belakangan juga muncul petisi penolakan kenaikan PPN di situs change.org dengan tajuk Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!

    Petisi tersebut dibuat oleh pengguna bernama Bareng Warga pada 19 November 2024 dan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam penjelasannya, disebutkan rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mempersulit kehidupan masyarakat karena harga barang/jasa kebutuhan akan ikut naik.

    “Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” tulis keterangan Bareng Warga.

    Menukil data Badan Pusat Statistik, disebutkan 4,91 juta warga masih menjadi pengangguran terbuka per Agustus 2024. Pada saat yang sama, 83,83 juta warga juga masih bekerja di sektor informal.

    Bahkan, daya beli masyarakat yang menjadi penopang perekonomian juga terus merosot. Jika PPN naik maka ditakutkan daya beli masyarakat akan semakin terjun bebas sehingga akan memperburuk perekonomian secara umum.

    “Atas dasar itu, rasa-rasanya pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP, sebelum luka masyarakat kian menganga,” tutup petisi tersebut.

    Hingga Kamis (21/11/2024) pagi, setidaknya petisi penolakan kenaikan PPN tersebut sudah ditandatangani oleh 2.752 orang.

    Bisa Dibatalkan Prabowo

    Sesuai aturan, Presiden Prabowo Subianto bisa membatalkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah.

    Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% sendiri sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Dengan alasan amanat UU HPP, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan mencoba menjalankan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% tersebut meski banyak pihak yang mentangnya.

    “Kita perlu siapkan agar itu [kenaikan PPN menjadi 12%] bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

    Kendati demikian, notabenenya UU HPP juga menambahkan klausul yang memungkinkan penundaan kenaikan tarif PPN tersebut. Dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP disebutkan tarif PPN 12% pada awal 2025 dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

    Caranya dijelaskan dalam Pasal 4 UU HPP:

    Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    Artinya, PPN 12% bisa dibatalkan lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) oleh Prabowo setelah disampaikan ke DPR. Bukan hanya menunda atau membatalkan kenaikan, Prabowo bahkan bisa menurunkan tarif PPN hingga 5%.

  • Bos REI: Penjualan Rumah Terancam Anjlok Imbas PPN 12% di 2025

    Bos REI: Penjualan Rumah Terancam Anjlok Imbas PPN 12% di 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestate Indonesia (REI) mengungkap nasib penjualan properti di tengah rencana pemerintah kembali mengerek tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di 2025.

    Ketua Umum REI, Joko Suranto menyebut keputusan tersebut dapat berdampak pada pelemahan penjualan properti. Dia memprediksi penjualan properti bisa turun hingga 50%. Bahkan jauh lebih buruk, dapat memantik gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK di sektor properti.

    “Bisa saja [tren penjualan] drop 50%. Bisa ada PHK mungkin hingga 5 juta orang. Akan muncul inflasi tambahan,” kata Joko saat ditemui di kantornya di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Dia mengatakan kenaikan tarif PPN bakal memicu tren penundaan pembelian rumah oleh masyarakat mengingat besarnya kewajiban pajak yang harus dibayarkan.

    Untuk itu, pemerintah disebut perlu merumuskan mitigasi dari kebijakan tersebut. Karena bila tidak, dikhawatirkan bakal menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

    “Dampaknya pasti satu, ada distrust kepada pemerintah, ada ketidakpercayaan dunia usaha. Ada ketidakpastian di dunia usaha. Berarti apa? Akan mendorong kelesuan, akan mendorong orang [hold] menghitung ulang, rekalkulasi. Berarti apa? Akan ada penurunan pertumbuhan ekonomi” ujarnya.

    Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah berencana merealisasikan kenaikan PPN sebagai amanat Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

    Sebagai pengingat, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 7/2021 menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% atau dari 11% menjadi 12% pada 2025. Aturan ini sebelumnya juga menjadi dasar kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 lalu. 

    “Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak ibu sekalian sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan [kenaikan PPN pada 2025 jadi 12%], tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan],” ujar Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

  • Eks Penyidik Singgung Pimpinan KPK soal Kerap Kalah Praperadilan

    Eks Penyidik Singgung Pimpinan KPK soal Kerap Kalah Praperadilan

    Jakarta

    Calon anggota Dewan Pengawas (Cadewas) KPK Benny Jozua Mamoto menyebut kalahnya KPK dalam praperadilan karena penyidik yang tidak profesional. Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyinggung keputusan akhir yang berada di tangan pimpinan.

    “Saya pikir penyidik sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional ya, namun sekali lagi semua proses penyidikan walaupun adalah kewenangan dari penyidik tetapi kan putusan tetap ada di pimpinan KPK,” kata Yudi kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

    “Termasuk yang terakhir kita tahu menerbitkan DPO itu tentu ada putusan pimpinan KPK. Jadi saya pikir ya nggak semuanya salah penyidik, karena bekerja atas perintah dari pimpinan KPK,” tambahnya.

    Menurutnya, semua tugas penyidik tentu merupakan perintah pimpinan. Dia yakin penyidik KPK profesional karena sudah berpengalaman puluhan tahun.

    “Termasuk nanti arah pascapraperadilan ini, pasti pimpinan KPK lah yang menentukan. Apakah masih mau melanjutkan kasus ini ya karena praperadilan, penyidik kan dia kan dapat surat perintah penyidikan dari pimpinan KPK,” ujarnya.

    “Kalo penyidik sudah paham akan tugas mereka. Apalagi penyidiknya kan juga pengalaman belasan tahun di KPK,” tutupnya.

    “Kemudian dalam hal kekalahan dalam praperadilan, kami mencoba mempelajari satu, satu, satu, kalahnya karena apa, dan sebagainya. Di sana memang kami melihat ada ketidakprofesionalan dari penyidik,” kata Benny dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Rabu (20/11).

    Benny mengatakan hal itu perlu jadi perhatian ke depannya. Sebab, untuk saat ini, masyarakat lebih berani untuk menggugat.

    (azh/eva)