Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Tok! Pemerintah Pilih Salurkan Pupuk Subsidi Langsung Bukan BLT

    Tok! Pemerintah Pilih Salurkan Pupuk Subsidi Langsung Bukan BLT

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan subsidi pupuk kepada petani tidak akan diberikan dalam bentuk bantuan langsung atau uang. Hal ini diputuskan dalam rapat koordinasi terkait peraturan di bidang pangan di Ballroom Graha Mandiri, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

    “Satu lagi kita sudah putuskan pupuk berupa volume, bukan uang. Kita sudah putuskan volume 9,55 juta ton, kalau uangnya kurang menyesuaikan. Kalau enggak ada nanti Menteri Keuangan nyari,” kata Zulhas usai rapat kepada wartawan.

    Zulhas menerangkan keputusan ini karena fluktuasi nilai tukar uang.

    “Karena kalau uang bisa naik bisa turun, tapi pupuk itu jumlah. Volume. Volumenya 9,55 juta ton” kata Zulhas.

    Sebelumnya ada wacana perubahan skema pemberian pupuk subsidi menjadi BLT. Hal ini dilontarkan Mantan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi saat Pemerintahan Joko Widodo, Luhut Binsar Pandjaitan.

    Foto: Ilustrasi petani memupuk. (CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP)
    Ilustrasi petani memupuk. (CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP)

    “Pupuk kan Rp 30 triliun tuh seperti ini. Sekarang kita direct aja, target. Jadi memang petani yang dapat, harus dapat apa namanya itu subsidi pupuk. Ya kita kirim duitnya. Nah nanti beli ke e-catalog pupuknya,” jelasnya dalam Program Economic Update CNBC Indonesia, Selasa (30/07/2024).

    Dia mengatakan, nantinya pemerintah akan menyiapkan berbagai jenis pupuk untuk petani yang memesan di e-catalog.

    Selain itu Kementerian PPN/Bappenas akan menggodok skema pupuk bersubsidi menjadi bantuan Bantuan Langsung Pupuk (BLP). Perubahan skema itu rencananya akan dimulai pada 2026 mendatang.

    Namun rencana ini ditolak oleh Komisi IV DPR RI, yang diungkapkan pada Rapat Kerja bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada, Senin (26/8/2024). Kepala Komisi IV yang menjabat saat itu, Sudin, khawatir perubahan sskema akan merugikan petani, seperti halnya program Kartu Tani.

    Petani juga menolak rencana implementasi skema pemberian subsidi ini.

    (emy/wur)

  • Tak Ada Keterwakilan Perempuan di Pimpinan KPK, Habiburokhman: Itu Hasil Suara dari Teman-Teman Komisi III – Page 3

    Tak Ada Keterwakilan Perempuan di Pimpinan KPK, Habiburokhman: Itu Hasil Suara dari Teman-Teman Komisi III – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terpilih pada rapat pleno dan voting Komisi III DPR terkiat pemilihan dan penetapan calon pimpinan atau capim KPK dan calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (21/11/2024).

    Kelima nama pimpinan yakni Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak dan Agus Joko Pramono. 

    Dari nama tersebut tak ada capim perempuan yang terpilih. Menanggapi tidak adanya keterwakilan perempuan, Ketua Komisi III Habiburokhamn menyatakan itu pilihan setiap anggota Komisi III dan ia tidak bisa intervensi.

    “Kalau perempuan itu dia, makanya, itulah hasil suara dari teman-teman. Saya pikir itu kembali ke masing-masing anggota. Kami tidak bisa mengarahkan anggota memilih siapa menjadi anggota KPK, kami juga tidak bisa mengarahkan anggota Komisi 3 memilih siapa menjadi Ketua KPK,” kata Habiburokhman usai voting, Kamis (21/11/2024).

    Habiburokhman mempersilakan agar alasan tidak memilih capim perempuan untuk ditanyakan di masing-masing anggota Komisi III. “ Nanti mungkin ditanyakan ke masing-masing, pilihannya siapa dan alasannya apa,” kata dia.

    Diketahui, Komisi III DPR menggelar rapat pleno pemilihan dan penetapan calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/11/2024).

    Adapun mekanisme pemilihan menggunakan sistem voting.

    “Karena ini menyangkut kita memilih orang per orang, maka hasil musyawarahnya ini kita untuk menggunakan pemilihan dengan suara terbanyak. Jadi demi menghormati hak masing-masing anggota. Jangan sampai ada yang merasa haknya dibatasi,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kamis (21/11/2024).

    Adapun rapat dihadiri 44 anggota dari delapan fraksi dan tiap anggota berhak memberikan suara.

    “Caranya kertas suara dicontreng atau diceklis oleh anggota Komisi III, kemudian dimasukkan dalam kotak suara yang sudah disediakan,” kata Habiburokhman.

    Diketahui, para  calon mengikuti rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III  sejak 18 hingga 21 November 2024.

  • Usai Wakilnya Kini Ridwan Kamil Disorot Karena Dinilai Lecehkan Janda, Dumdum: Malah Terkesan Gimana Ya?

    Usai Wakilnya Kini Ridwan Kamil Disorot Karena Dinilai Lecehkan Janda, Dumdum: Malah Terkesan Gimana Ya?

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil disorot karena pernyataannya. Ia dinilai melecehkan janda.

    Salah satu yang menyorot adalah Pegiat Media Sosial Yusuf Dumdum. Ia mempertanyakan pernyataan tersebut.

    “Janda terus sih kang. Kok malah terkesan gimana, ya?” kata Dumdum dikutip dari unggahannya di X, Kamis (21/11/2024).

    Sejumlah warganet juga menyoroti Ridwan Kamil. Pernyataannya dianggap tidak berkualitas.

    “Si @ridwankamil bikin dirinya tidak berkualitas,” kata seorang warganet.

    “Skrg si kamil rendahkan janda.
    Seolah-olah janda adalah orang lemah, remeh, aib, kasihan, cuma buat candaan,” kata warganet lainnya.

    Diketahui, pernyataan itu kini viral di media sosial. Melalui cuplikan video yang beredar.

    RK awalnya tampak sedang berpidato dalam sebuah kampanye akbar. Tampak kampanye tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh politik seperti Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman hingga Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Ali Lubis.

    Dalam video itu, RK tampak menyinggung soal janda hingga wanita yang belum menikah. RK juga menyebut para perempuan tersebut akan diberikan santunan dari sejumlah tokoh yang namanya disebutkan di acara tersebut.

    “Nanti janda-janda akan disantuni oleh Pak Habiburokhman, akan diurus lahir-batin oleh bang Ali Lubis. Akan diberi sembako oleh bang Adnan. Dan kalau cocok akan dinikahi oleh bang Ryan,”
    beber mantan Gubernur Jawa Barat itu. 

    “Tepuk tangan untuk wakil-wakil (rakyat) kita,” sambung RK.
    (Arya/Fajar)

  • Kapan Prabowo Lantik Pimpinan KPK dan Dewas KPK? Ini Aturan Mainnya

    Kapan Prabowo Lantik Pimpinan KPK dan Dewas KPK? Ini Aturan Mainnya

    Jakarta

    Komisi III DPR RI telah memilih lima pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Lalu bagaimana mekanisme selanjutnya?

    Sebelum membahas mekanisme selanjutnya, perlu diketahui nama-nama pimpinan KPK dan anggota Dewas KPK yang dipilih Komisi III DPR RI pada Rabu (21/11/2024). Berikut nama mereka:

    Calon pimpinan KPK terpilih:

    1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan) 46 suara, yang juga merupakan ketua terpilih
    2. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK) 48 suara
    3. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado) 33 suara
    4. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024) 48 suara
    5. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023) 39 suara

    Calon Dewas KPK terpilih:

    1. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum) 43 suara
    2. Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas) 46 suara
    3. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin) 40 suara
    4. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta) 40 suara
    5. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing) 46 suara

    Kemudian, Presiden wajib menetapkan calon terpilih itu paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pimpinan DPR RI.

    Berikut bunyi lengkapnya:

    (1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia.

    (2) Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

    (3) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

    (4) Setelah terbentuk, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 mengumumkan penerimaan calon.

    (5) Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.

    (6) Panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan terhadap nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

    (7) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.

    (8) Panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.

    (9) Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

    (10) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan 5 (lima) calon yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden Republik Indonesia.

    (11) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan di antara calon sebagaimana dimaksud pada ayat (10), seorang Ketua sedangkan 4 (empat) calon anggota lainnya dengan sendirinya menjadi Wakil Ketua.

    (12) Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Kepala Negara.

    (13) Presiden Republik Indonesia wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

    Sedangkan untuk mekanisme anggota Dewas KPK, itu diatur dalam Pasal 37E. Pasal tersebut berisi 11 ayat.

    “Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selesai dilaksanakan,” bunyi Pasal 37E ayat 10.

    Berikut bunyi lengkap Pasal 37E:

    Pasal 37E

    (1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
    (2) Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden Republik Indonesia membentuk panitia seleksi.
    (3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat dan unsur masyarakat.
    (4) Setelah terbentuk, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengumumkan penerimaan calon.
    (5) Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.
    (6) Panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan terhadap nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
    (7) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat 1 bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.
    (8) Panitia seleksi menentukan nama calon yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
    (9) Dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal
    diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dikonsultasikan.
    (10) Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selesai dilaksanakan.
    (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Nama Pimpinan KPK Dibawa ke Paripurna

    Sebelumnya, Komisi III DPR lengkap memproses calon pimpinan (capim) dan calon Dewas KPK periode 2024-2029. Komisi III DPR telah sepakat lima capim dan lima calon Dewas KPK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

    Penetapan lima pimpinan dan lima Dewas KPK terpilih di ruang Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dan pimpinan Komisi III DPR lainnya serta anggota.

    “Setuju,” kata anggota Dewan ketika ditanya perihal setuju atau tidak mengenai nama-nama pimpinan KPK dan anggota Dewas KPK, lalu disambut ketuk palu Habiburokhman.

    (zap/dhn)

  • Komisi III DPR Sepakat Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK 2024-2029 – Espos.id

    Komisi III DPR Sepakat Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK 2024-2029 – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Gedung KPK. (Antara)

    Esposin, JAKARTA — Komisi III DPR RI menyetujui Calon Pimpinan KPK Setyo Budiyanto untuk menjadi Ketua KPK masa jabatan 2024-2029 berdasarkan hasil pemungutan suara setelah uji kelayakan dan kepatutan selesai.
     
    Setyo Budiyanto mendapatkan suara terbanyak untuk posisi Ketua KPK. Selain Setyo, empat Calon Pimpinan KPK lainnya yang disetujui berdasarkan hasil penghitungan suara yakni Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.
     
    “Apakah saudara Setyo Budiyanto dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua KPK masa jabatan tahun 2004-2029?” kata Ketua Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (21/11/2024), yang dijawab setuju oleh para Anggota Komisi III DPR RI.
     
    Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 30 ayat 10 dan ayat 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa DPR RI wajib memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK dan seorang di antaranya menjadi ketua.
     
    “Sedangkan empat orang lainnya dengan sendirinya menjadi wakil ketua,” kata dia sebagaimana dilansir Antara. 
     
    Adapun Setyo Budiyanto mendapatkan 46 suara dan 45 suara di antaranya memilih dirinya sebagai Ketua KPK. Jumlah suara yang memilih dirinya sebagai Ketua KPK baru, merupakan yang paling banyak di antara calon lainnya.
     
    Johanis Tanak mendapatkan 48 suara, lebih banyak daripada Setyo. Namun, dari 48 suara itu hanya  dua suara yang memilih dirinya untuk menjadi Ketua KPK. Serupa dengan Tanak, Fitroh pun mendapatkan 48 suara, tetapi hanya satu suara yang memilihnya menjadi Ketua KPK.
     
    Berikut lima pimpinan KPK periode 2024-2029 yang telah disetujui oleh Komisi III DPR:
     
    1. Setyo Budiyanto (ketua)
    2. Fitroh Rohcahyanto (wakil ketua)
    3. Johanis Tanak (wakil ketua),
    4. Ibnu Basuki Widodo (wakil ketua), dan
    5. Agus Joko Pramono (wakil ketua)

    Promosi
    Pemberdayaan BRI Sukses Bikin Kacang Nepo dari Barru Dikenal di Pasar Nasional

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • DPR Pilih 5 Anggota Dewas KPK 2024-2029, Ini Daftarnya

    DPR Pilih 5 Anggota Dewas KPK 2024-2029, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memilih dan menetapkan lima nama sebagai Dewan Pengawas atau Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029.

    Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno Komisi III DPR RI dengan agenda menetapkan lima orang Pimpinan KPK sekaligus Ketua KPK dan memilih lima orang Dewan Pengawas KPK masa janatan 2024-2029.

    Rapat pleno ini berlangsung di Ruang Komisi III DPR RI, Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).

    “Berdasarkan suara yang diperoleh dengan mekanisme pengambilan suara terbanyak atau voting, maka Komisi III DPR RI memilih untuk merekomendasikan 5 orang calon dewas pengawas KPK masa jabatan tahun 2024-2029 yaitu yang pertama Bennu Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, Sumpeno. Setuju?” tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin rapat tersebut dan dijawab setuju oleh anggota rapat.

    Perlu diketahui, mekanisme penetapan ini dilakukan dengan voting atau pemungutan suara dari seluruh delapan fraksi yang ada di Parlemen. Dimulai dari Pimpinan Komisi III DPR RI dan dilanjut dengan para anggota fraksi-fraksi di DPR memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.

    Berikut 5 nama Dewas KPK periode 2024-2029:

    1. Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas): 46 suara

    2. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing): 46 suara

    3. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum): 43 suara

    4. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin): 40 Suara

    5. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta): 40 suara

  • Irjen Mentan Amran Jadi Ketua KPK Terpilih Periode 2024-2029

    Irjen Mentan Amran Jadi Ketua KPK Terpilih Periode 2024-2029

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK periode 2024–2029 usai digelar Komisi III DPR, Kamis (21/11/2024). Pemilihan dilakukan DPR dan hasilnya adalah Komjen Pol Setyo Budiyanto terpilih jadi Ketua KPK yang baru.

    Diketahui, Komjen Pol Setyo Budiyanto saat ini menjabat sebagat Inspektorat Jenderal (Irjen) pada Kementerian Pertanian di bawah komando Andi Amran Sulaiman.

    Budiyanto lahir di Surabaya, Jawa Timur pada 29 Juni 1967. Ia memiliki istri yang bernama Henny Setyo. Komjen Pol. Setyo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989. Pria berusia 57 tahun itu memiliki segudang pengalaman di bidang reserse.

    Di lembaga antirasuah ini, nama Komjen Setyo tidak asing lagi. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Koordinator Supervisi Penindak (Korsupdak) di Deputi Penindakan KPK.

    Kemudian, pada tahun 2021, ia ditunjuk menjadi Kapolda Nusa Tenggara Timur.

    Setahun berselang, Irjen Setyo menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Utara. Setelah itu, ia menerima amanah sebagai Pati Itwasum Polri. Dan sejak 22 Maret 2024, ia mengemban amanat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian RI.

    Kegigihan dan pengalamannya dalam pemberantasan korupsi menjadikan Mentan Amran kepincut pada sosok Komjen Setyo.

    Diketahui sejak Andi Amran terpilih sebagai Mentan, salah satu program prioritasnya adalah membersihkan kementerian yang dipimpinnya dari aroma KKN.

    Ini terbukti dari beberapa gebrakan Mentan Amran bersama Irjen Kementan Setyo bahu membahu menggelar aksi ‘bersih-bersih’ di tubuh Kementerian Pertanian.

  • Nama Dewas dan Pimpinan KPK Terpilih Akan Disahkan di Paripurna DPR

    Nama Dewas dan Pimpinan KPK Terpilih Akan Disahkan di Paripurna DPR

    Jakarta

    Komisi III DPR lengkap memproses calon pimpinan (capim) dan calon Dewas KPK periode 2024-2029. Komisi III DPR telah sepakat lima capim dan lima calon Dewas KPK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

    Penetapan lima pimpinan dan lima Dewas KPK terpilih di ruang Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dan pimpinan Komisi III DPR lainnya serta anggota.

    Habiburokhman membacakan rekapitulasi perolehan suara para calon pimpinan KPK dan calon Dewas KPK. Hasilnya, terdapat lima calon pimpinan KPK terpilih berdasarkan voting Komisi III DPR.

    “Jadi ini setuju untuk 5 orang terpilih sebagai anggota, wakil ketua 4, ketua 1 Setyo Budiyanto ya?” kata Habiburokhman.

    “Setuju,” kata anggota Dewan disambut ketuk palu Habiburokhman.

    Calon pimpinan KPK terpilih:
    1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan) 46 suara
    2. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK) 48 suara
    3. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado) 33 suara
    4. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024) 48 suara
    5. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023) 39 suara

    Komisi III DPR juga menyetujui lima calon Dewas KPK terpilih berdasarkan voting. Komisi III DPR akan membawa dan melaporkan hasil lima capim KPK dan lima calon Dewas KPK ke rapat paripurna DPR terdekat untuk disahkan.

    “Apakah Komisi III DPR dapat menyetujui calon pimpinan KPK dan nama calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 yang kami sebutkan tadi?” ujar Habiburokhman.

    Calon Dewas KPK terpilih:
    1. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum) 43 suara
    2. Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas) 46 suara
    3. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin) 40 suara
    4. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta) 40 suara
    5. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing) 46 suara

    Sebelum penetapan, Komisi III DPR melakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan 5 capim dan 5 anggota Dewas KPK. Penetapan dihadiri puluhan anggota dari seluruh fraksi di Komisi III DPR.

    “Dihadiri sebanyak 44 orang dari 47 Komisi III DPR RI dan seluruh 8 fraksi hadir,” kata Habiburokhman membuka rapat.

    Komisi III DPR menguji capim dan calon Dewas KPK dari Senin (18/11) hingga Kamis (21/11). Nama-nama capim dan calon Dewas KPK berdasarkan Surpres yang dikirim Presiden dan diseleksi oleh panitia seleksi (pansel).

    (rfs/imk)

  • DPR Pilih Setyo Budianto jadi Ketua KPK, Ini 5 Nama Pimpinan 2024-2029

    DPR Pilih Setyo Budianto jadi Ketua KPK, Ini 5 Nama Pimpinan 2024-2029

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memilih dan menetapkan Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029.

    Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno Komisi III DPR RI dengan agenda menetapkan lima orang Pimpinan KPK sekaligus Ketua KPK dan memilih lima orang Dewan Pengawas KPK masa janatan 2024-2029.

    Adapun, rapat pleno ini berlangsung di Ruang Komisi III DPR RI, Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).

    Perlu diketahui, mekanisme penetapan ini dilakukan dengan voting atau pemungutan suara dari seluruh delapan fraksi yang ada di Parlemen. Dimulai dari Pimpinan Komisi III DPR RI dan dilanjut dengan para anggota fraksi-fraksi di DPR untuk memasukka surat suara ke dalam kotak suara. 

    Adapun, Setyo Budiyanto memperoleh 45 dari 48 suara sebagai Ketua KPK. Sementara itu untuk perolehan suara sebagai pimpinan/anggota Setyo memperoleh sebanyak 46 dari 48 suara.

    Nantinya, dalam memimpin lembaga antirasuah ini, Setyo akan didampingi oleh empat wakil yaitu Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.

    Berikut 5 nama Pimpinan KPK periode 2025-2029:

    1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan): 46 suara sebagai pimpinan, 45 suara sebagai ketua

    2. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024): 48 suara sebagai pimpinan, 2 suara sebagai ketua

    3. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK): 48 suara sebagai pimpinan, 1 suara sebagai ketua

    4. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023): 39 suara sebagai pimpinan

    5. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado): 33 suara sebagai pimpinan

  • Profil Setyo Budiyanto yang Terpilih Menjadi Ketua KPK 2024-2029
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 November 2024

    Profil Setyo Budiyanto yang Terpilih Menjadi Ketua KPK 2024-2029 Nasional 21 November 2024

    Profil Setyo Budiyanto yang Terpilih Menjadi Ketua KPK 2024-2029
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisaris Jenderal Polisi Setyo Budiyanto resmi terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029, melalui Rapat Pleno
    Komisi III DPR
    RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
    Dalam pemilihan tersebut, Setyo memperoleh suara terbanyak dengan dukungan 45 suara, mengukuhkannya sebagai pemimpin lembaga antirasuah selama lima tahun ke depan.
    Setyo akan memimpin KPK bersama empat komisioner lainnya, yakni Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono.
     
    Lahir di Surabaya pada 29 Juni 1967, Setyo Budiyanto adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1989.
    Ia satu angkatan dengan sejumlah tokoh penting, seperti Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Agus Andrianto.
    Setyo memiliki pengalaman panjang di bidang pemberantasan korupsi. Ia pernah menjabat sebagai Koordinator Supervisi Kedeputian Penindakan KPK pada 2019.
    Setahun kemudian, ia dipercaya menjadi Direktur Penyidikan KPK, posisi strategis yang memperkuat kompetensinya dalam menangani berbagai kasus korupsi besar di Indonesia.
    Pada awal 2024, Setyo ditugaskan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian RI, posisi yang ia emban sejak 22 Maret 2024.
    Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.
    Sebagai seorang perwira tinggi dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi, Setyo dikenal berpengalaman dalam bidang reserse dan penegakan hukum.
    Dedikasinya selama bertugas di KPK menjadi bekal penting untuk menjalankan amanat sebagai
    Ketua KPK
    , melanjutkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.