Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Akun Instagram Mendadak Dikunci, Transgender Isa Zega Diduga Ketakutan Akibat Dilaporkan ke Polisi?

    Akun Instagram Mendadak Dikunci, Transgender Isa Zega Diduga Ketakutan Akibat Dilaporkan ke Polisi?

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebgram sekaligus transgender Isa Zega dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh Hanny Kristanto. Isa Zega langsung mengunci akun Instagram miliknya. Isa Zega ketakutan?

    Dugaan penistaan agama yang dilakukan pemilik nama asli Sahrul Isa itu diketahui lewat akun Instagram pribadinya @zega_real yang mengunggah sebuah video dan foto saat sedang menunaikan ibadah umrah di Tanah Suci.

    Isa Zega yang terlahir seorang pria itu, yang kini dikenal dengan nama Adrena Isa Zega atau Mami Online itu memiliki pengikut lebih dari 1 juta followers yang kini dikunci.

    Unggahan Isa Zega yang mengenakan baju muslim perempuan saat beribadah umrah di Tanah Suci itu menuai hujatan dari netizen hingga anggota DPR.

    Bahkan akibat perbuatannya, kini Isa Zega dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh Hanny Kristanto atas dugaan penistaan agama.

    “Bahwa benar, kemarin sudah datang seseorang laki-laki berinisial HK didampingi dengan pengacaranya datang ke Polres Jakarta Selatan dan yang dilaporkan yaitu berinisial S atau IS terkait penistaan agama,” kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dikutip dari channel YouTube, Kamis (21/11/2024).

    AKP Nurma Dewi menegaskan, laporan yang diajukan Hanny Kristanto tentu akan ditindaklanjuti dengan cepat karena berkaitan penistaan agama yang melanggar aturan hukum di Indonesia.

    “Setelah menerima laporan, tentu kami akan segera menindaklanjuti karena ini bertentangan dengan aturan yang ada di Indonesia. Kemudian, kami memanggil pelapor serta terlapor yang berkaitan dengan mendengar, mengetahui, melihat terhadap kejadian yang dilaporkan,” tandasnya.

  • Asosiasi dukung peningkatan belanja pemerintah untuk produk UMKM

    Asosiasi dukung peningkatan belanja pemerintah untuk produk UMKM

    Karena kondisi ekonomi dan masyarakat yang penghasilannya belum kembali normal, tambahan 1 persen ini akan semakin menambah beban

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mengharapkan kebijakan pemerintah yang berorientasi pada keberlanjutan dan perkembangan sektor UMKM, salah satunya melalui peningkatan belanja APBN dan BUMN untuk produk-produk UMKM.

    “Dan bagaimana kita bisa bersama-sama mendorong agar pelaku UMKM bisa meningkatkan produksinya dari misalnya 1.000 potong menjadi 2.000 potong dalam sebulan,” ujar dia saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Ia juga menanggapi rencana tambahan beban pajak 1 persen dalam komponen pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menurutnya, ekonomi domestik masih mengalami pemulihan sehingga ia khawatir penyesuaian tarif PPN memberi dampak.

    Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty sebelumnya mengatakan pemerintah dapat mengoptimalkan sumber pendapatan lain melalui perbaikan sistem perpajakan yang lebih efektif.
    ​​​​​​
    “Daripada menaikkan PPN, pemerintah dapat mengoptimalkan sumber pendapatan lain melalui perbaikan sistem perpajakan yang lebih efektif,” kata Evita.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang.

    Dia mengatakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) harus dikelola dengan baik agar tetap sehat, namun juga harus cukup fleksibel untuk dapat merespons berbagai situasi krisis yang mungkin terjadi.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2024

  • Rapat Dengar Pendapat, Jovi Andrea Dicecar Anggota DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 November 2024

    Rapat Dengar Pendapat, Jovi Andrea Dicecar Anggota DPR Nasional 21 November 2024

    Rapat Dengar Pendapat, Jovi Andrea Dicecar Anggota DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga tak sepakat dengan cara Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (
    Tapsel
    ), Sumatera Utara,
    Jovi Andrea
    Bachtiar yang memviralkan penggunaan mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova kepala Kejari Tapsel oleh rekannya yang juga jaksa di Kejari Tapsel, Nella Marsela.
    Baginya, tindakan itu membuat citra Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi buruk di mata masyarakat.
    “Di mana letak dari pada satu tanggung jawabmu sebagai anak buah yang patuh kepada pimpinan, sebenarnya ini kau komunikasikan tidak perlu menggunakan media-media untuk membangun opini lalu menyudutkan dan menyalahkan, ini yang terjadi saya lihat,” ujar Mangihut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
    Mangihut yang juga berkarier selama 34 tahun di Kejagung menyatakan, sudah ada prosedur yang bisa ditempuh di internal organisasi jika ada ketidakpuasan atau pelanggaran yang dilakukan.
    Ia menilai, cara yang ditempuh Jovi akhirnya merugikan banyak pihak, termasuk institusi yang harusnya dijaga nama baiknya.
    “Kalau kita sudah bertaruh, cinta kita kejaksaan jangan membuat seperti ini, apalagi kau masih seumur jagung, baru satu tahun kau jadi jaksa sudah berani kau membuat
    framing
    seperti itu,” ucapnya.
    “Di mana wibawa kejaksaan kau bikin? Saya kira enggak pantas Adinda,” kata dia.
    Mangiyut pun tak bisa menerima alasan Jovi bahwa tindakannya itu dilakukan untuk suatu keadilan atau tindakan yang menghindari kerugian negara.
    Ia mengatakan, Jovi bisa saja melaporkan ketidakpuasannya atas tingkah laku rekan atau pimpinannya ke Jaksa Agung ST Burhanuddin tanpa perlu memviralkan persoalan itu melalui media sosial.
    “Yang saya lihat, andaikan kau harus memikirkan enggak perlu ini ramai, ada Jaksa Agung kalau kau enggak puas dengan perilaku Kajarimu,” ucap dia.
    Adapun persoalan ini saat ini tengah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
    Sebab, Nella merasa nama baiknya dicemarkan oleh Jovi dengan berbagai
    postingan
    -nya di media sosial.
    Jovi saat ini didakwa dengan Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Ibnu Basuki Widodo yang Terpilih Menjadi Wakil Ketua KPK Periode 2024-2029

    Profil Ibnu Basuki Widodo yang Terpilih Menjadi Wakil Ketua KPK Periode 2024-2029

    Jakarta, Beritasatu.com – Hakim senior Ibnu Basuki Widodo berhasil terpilih sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ibnu lolos seleksi akhir di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Kamis (21/11/2024).

    Ibnu berhasil meraih dukungan sebanyak 33 suara dalam pemilihan final. Sementara, empat pimpinan KPK terpilih lainnya, yaitu Setyo Budiyanto memperoleh 45 suara untuk posisi ketua dan total 46 suara dalam pemilihan pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto satu suara untuk posisi ketua dan total 48 suara dalam pemilihan pimpinan KPK, Johanis Tanak dua suara untuk posisi ketua, dan total 48 suara dalam pemilihan pimpinan KPK, dan Agus Joko Pramono 39 suara total.

    Alasan Ibnu ingin menjadi pimpinan KPK karena menanggap hakim dan KPK memiliki tugas yang sama, yakni mengadili dan memproses perkara termasuk korupsi.

    Berikut ini profil Ibnu Basuki Widodo yang terpilih sebagai wakil ketua KPK.

    Profil Ibnu Basuki Widodo
    Ibnu Basuki Widodo adalah seorang hakim senior yang kini bertugas sebagai hakim tinggi pemilah perkara pidana khusus di Mahkamah Agung. Ibnu menyelesaikan pendidikan formal di bidang hukum dan beberapa pelatihan. Bekal tersebut membuat dia dipercaya dalam jabatannya selama bertahun-tahun.

    Salah satu yang dipelajarinya selama menempuh pendidikan dan pelatihan adalah tata kelola hukum dan pemberantasan korupsi.

    Sebelum mengemban jabatan di MA, Ibnu juga pernah menjalankan amanah sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tidak hanya itu, dia juga sempat menjadi hakim tinggi di Pengadilan Negeri Manado.

    Sekarang, Ibnu Basuki Widodo terpilih sebagai wakil ketua KPK periode 2024-2029 mendampingi Setyo Budiyanto sebagai ketua lembaga antirasuah tersebut.

  • Tax Amnesty Jangan Hanya Jadi Jalan Pintas untuk Dongkrak Penerimaan Negara

    Tax Amnesty Jangan Hanya Jadi Jalan Pintas untuk Dongkrak Penerimaan Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi XI DPR menilai rancangan undang undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, harus berdasarkan pada analisis kebutuhan fiskal negara dan target yang jelas. Ia menyebut jangan sampai tax amnesty menjadi jalan pintas untuk tingkatkan penerimaan negara.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR Hanif Dhakiri mengatakan, tanpa reformasi sistem perpajakan yang mendasar, kebijakan ini berisiko memperkuat ketidakpatuhan pajak dan melemahkan kepercayaan terhadap sistem perpajakan.

    “RUU tax amnesty tidak boleh hanya menjadi solusi sementara untuk meningkatkan penerimaan negara. Program ini harus dirancang dengan hati-hati dan diiringi reformasi sistem pajak yang menyeluruh agar memberikan dampak positif jangka panjang,” ujar Hanif, Kamis (21/11/2024).

    Indonesia telah melaksanakan dua kali program tax amnesty sebelumnya, yaitu pada 2016-2017 dan 2022. Dua program tersebut berhasil meningkatkan penerimaan negara secara signifikan, tetapi juga meninggalkan tantangan dalam menjaga kepercayaan wajib pajak.

    Hanif menggarisbawahi tiga aspek penting yang harus diperhatikan. Pertama, tax amnesty harus menjadi bagian dari reformasi sistem perpajakan yang lebih luas. Program ini harus diiringi penguatan basis data wajib pajak, percepatan digitalisasi pajak, dan penegakan hukum yang tegas.

    “Reformasi ini penting untuk memastikan sistem perpajakan yang lebih kredibel dan mampu mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela,” kata Hanif.

    Kedua, pembahasan RUU ini perlu dilakukan secara transparan dan didasarkan pada kebutuhan yang jelas. Pemerintah harus menyajikan data dan analisis akurat mengenai dampak fiskal dan proyeksi manfaat dari kebijakan ini. Ketiga, kebijakan ini harus menjaga keadilan bagi wajib pajak yang patuh.

    “Jangan sampai tax amnesty menciptakan ketimpangan atau persepsi bahwa ketidakpatuhan dapat diampuni tanpa konsekuensi. Hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem pajak,” ujarnya.

    Kendati demikian, RUU tax amnesty juga punya urgensi, yaitu menarik dana yang mungkin cukup besar yang selama ini berada di luar sistem keuangan negara, untuk mendongkrak penerimaan, mendorong pertumbuhan, dan memperkuat keuangan negara.

    Black money hasil praktik dari underground economy dan transfer pricing dari ekspor yang di parkir di luar negeri, menjadi potensi besar yang harus diintegrasikan ke dalam sistem perekonomian formal.

    Hanif menyebut, semua harus dikalkulasi, sehingga plus minus dan desain dari tax amnesty harus dikaji secara mendalam. Walaupun telah masuk Prolegnas, ia menyebut pembahasan RUU ini tetap bergantung pada relevansi dan urgensinya.

    “Jika setelah dikaji manfaatnya tidak optimal atau justru merugikan, maka pembahasan RUU tax amnesty ini dapat ditunda atau bahkan dikeluarkan dari Prolegnas. Kalau manfaatnya besar ya kita lanjutkan,”  pungkas Hanif.

  • DPR RI: Penguatan standardisasi produk dorong IKM perluas pasar

    DPR RI: Penguatan standardisasi produk dorong IKM perluas pasar

    Bandarlampung (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengatakan upaya penguatan standardisasi produk mendorong industri kecil menengah (IKM) di daerah untuk memperluas kembali pasar produk yang diproduksi.

    “Kualitas produk industri kecil menengah yang sesuai standar menjadi syarat utama serta parameter bagi penerimaan pasar domestik ataupun internasional,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim saat melakukan kunjungan kerja spesifik di Bandarlampung, Kamis.

    Ia mengatakan oleh karena itu perlu penguatan standardisasi mutu kualitas produk industri kecil menengah di berbagai daerah salah satunya di Provinsi Lampung.

    “Penting untuk dapat diraih standar mutu kalau kita ingin industri kecil menengah di berbagai daerah salah satunya di Provinsi Lampung tembus ke pasar internasional. Semua standardisasi produk wajib untuk dipenuhi, dan Komisi VII DPR RI akan fokus juga kepada penguatan industri kecil menengah di seluruh Indonesia,” katanya.

    Dia mengharapkan dengan terpenuhinya semua standardisasi, maka industri kecil menengah dapat memiliki daya saing lebih baik sekaligus meraih pasar yang lebih luas.

    “Di Lampung ini kita lihat salah satu industri kecil menengah yang memiliki standardisasi yang baik adalah industri kecil menengah pisang beku Shamiya, mereka menjaga betul mulai dari kualitas bahan mentah, proses produksi hingga hasil produknya,” ucap dia.

    Menurut dia, peran pemerintah daerah dalam mengedukasi serta memfasilitasi industri kecil menengah dalam mengurus standardisasi produk juga diperlukan.

    “Disini peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan oleh industri kecil menengah agar mereka bisa berproduksi maksimal. Sebab secara umum memang industri kecil menengah kalau tidak dibantu dalam mengurus administrasi dan standardisasi produk mereka akan sedikit kesulitan,” tambahnya.

    Ia menjelaskan pemerintah daerah juga harus mempermudah perizinan bagi industri kecil menengah dalam mengurus sertifikasi halal, kebersihan dan berbagai standardisasi lainnya.

    Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Profil Agus Joko Pramono, Mantan Pimpinan BPK yang Berhasil Merebut Kursi Wakil Ketua KPK

    Profil Agus Joko Pramono, Mantan Pimpinan BPK yang Berhasil Merebut Kursi Wakil Ketua KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Agus Joko Pramono berhasil terpilih sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Melalui pemungutan suara, Agus Joko Pramono memperoleh 39 suara dari semua anggota Komisi III DPR yang hadir pada rapat pleno hari ini di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

    Agus Joko Pramono dipilih setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang disusul dengan pemungutan suara pimpinan KPK periode 2024-2029 tersebut.

    Tidak hanya Agus Joko Pramono, terdapat empat pimpinan KPK yang juga terpilih, di antaranya Setyo Budianto, Fitroh Rohcayanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Johanis Tanak.

    Sebelumnya, nama Agus Joko Pramono telah dikenal sebagai wakil ketua BPK periode 2019-2023. Berikut ini profil Agus Joko Pramono dan perjalanan kariernya.

    Profil Agus Joko Pramono
    Agus Joko Pramono lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 8 Agustus 1971. Ia memiliki latar belakang pendidikan kuat, yang menjadi fondasi utama dalam perjalanan kariernya.

    Agus menyelesaikan pendidikan S-1 di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), yang memberinya keahlian mendalam di bidang ekonomi, akuntansi, dan pengelolaan keuangan negara.

    Setelah itu, dia melanjutkan pendidikan S-2 ekonomi di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan meraih gelar master of business administration (MBA) dari Monash University, Australia.

    Untuk memperdalam keahliannya, Agus juga menyelesaikan program doktoral di Universitas Padjadjaran (Unpad) dengan fokus pada akuntansi dan keuangan.

    Dalam bidang akuntansi, Agus memperoleh sertifikasi bergengsi, yaitu Certified Public Accountant (CPA) dan Certified Fraud Examiner (CFE), yang semakin memperkuat kompetensinya di sektor ini.

    Karier Agus dimulai sebagai auditor di lingkungan pemerintahan sebelum akhirnya bergabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 1996. Sejak bergabung dengan BPK, dia menempati berbagai posisi penting, termasuk anggota III BPK, hingga akhirnya menjabat sebagai wakil ketua BPK pada 2019.

    Dengan latar belakang pendidikan yang mumpuni dan pengalaman kerja yang panjang, Agus Joko Pramono dikenal sebagai tokoh yang kompeten dalam pengelolaan keuangan negara dan pemberantasan kecurangan. Tak ayal, Agus Joko Pramono berhasil menduduki kursi wakil ketua KPK periode 2024-2029.

  • Profil Fitroh Rohcahyanto yang Terpilih sebagai Wakil Ketua KPK Baru

    Profil Fitroh Rohcahyanto yang Terpilih sebagai Wakil Ketua KPK Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memilih Fitroh Rohcahyanto sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui voting dengan 48 suara. Namun, bagaimana profil Fitroh Rohcahyanto sebagai wakil ketua KPK yang baru?

    Fitroh yang merupakan mantan direktur penuntutan KPK, dipilih setelah melalui tahapan tes calon pimpinan (capim) lembaga tersebut.

    Selain Fitroh Rohcahyanto, empat orang lainnya, yaitu Johanis Tanak, Agus Joko Pramono, Ibnu Basuki Widodo, dan Setyo Budiyanto juga terpilih melalui voting. Kelima pimpinan baru KPK tersebut akan bekerja untuk periode 2024 hingga 2029.

    Berikut ini profil Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan jejak kariernya.

    Profil Fitroh Rohcahyanto
    Fitroh Rohcahyanto lahir di Jepara, Jawa Tengah. Ia merupakan lulusan SMAN 1 Tayu pada 1990, S-1 hukum di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), dan S-3 hukum di Universitas Airlangga (Unair) dengan mencatatkan diri sebagai wisudawan terbaik pada 2018 setelah mendapat IPK 3,83.

    Perjalanan karier Fitroh dimulai setelah menyelesaikan kuliah S-1 hukum dengan bekerja di lingkungan kejaksaan. Selanjutnya, Fitroh tercatat sebagai jaksa fungsional KPK dengan beberapa kali tergabung menangani kasus-kasus korupsi, seperti kasus korupsi suap yang melibatkan Hidayat Batubara sebagai bupati Mandailing Natal pada 2013.

    Kemudian, pada 2019, Fitroh dilantik menjadi direktur penuntutan KPK. Namun, setelah 11 tahun berada di KPK, pada 2023, Fitroh mengajukan perpindahan tugas ke Kejaksaan Agung.

    Saat ini, Fitroh Rohcahyanto berhasil terpilih menjadi wakil ketua KPK periode 2024 hingga 2029 setelah diminta untuk maju bertarung dalam pencalonan pimpinan KPK oleh Jaksa Agung Burhanuddin. Selain itu, alasannya untuk kembali ke KPK adalah karena loyalitasnya untuk negara.

  • Sebulan Resmi Dilantik: Prabowo Wajibkan Maung, Gibran Bikin Lapor Mas Wapres – Espos.id

    Sebulan Resmi Dilantik: Prabowo Wajibkan Maung, Gibran Bikin Lapor Mas Wapres – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Pasangan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara resmi mengemban tugas sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa jabatan 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024. Keduanya dilantik dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Masa Jabatan 2024-2029 yang diselenggarakan di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta. (presidenri.go.id)

    Esposin, JAKARTA — Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara resmi mengemban tugas sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa jabatan 2024-2029 pada Minggu (20/10/2044).

    Keduanya dilantik dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Masa Jabatan 2024-2029 yang diselenggarakan di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.

    Promosi
    Dirut BRI Raih Penghargaan The Best CEO Ajang TOP CEO Indonesia Awards 2024

    Sebulan pasca-dilantik sejumlah program dan kebijakan diambil dan dilakukan keduanya. Di awal pasca-pelantikan, Presiden Prabowo mengungkapkan keinginannya agar para menteri hingga pejabat negara di Kabinet Merah Putih menggunakan mobil yang diproduksi oleh BUMN PT Pindad, yakni Maung Garuda. 

    Hal tersebut diungkapkan Prabowo dalam wawancara eksklusif yang dikutip pada Senin (28/10/2024) via Bisnis.com.

    “Iya saya inginnya seperti itu (menggunakan Mobil Maung Garuda sebagai kendaraan resmi kenegaraan). Kehormatan bangsa, kebanggaan. Sebaiknya kita bisa pakai produk kita sendiri,” tutur Prabowo. 

    Prabowo mengatakan bahwa dirinya sudah merencanakan bahwa nantinya, kemungkinan besar semua menteri, pejabat, hingga TNI dan Polri menggunakan kendaraan buatan bangsa sendiri.

    “Jadi saya sudah merencanakan kemungkinan besar nanti semua menteri, wakil menteri, dirjen, pejabat mungkin tingkat gubernur, bupati, wali kota sebaiknya menggunakan kendaraan buatan bangsa Indonesia sendiri. Terutama TNI, Polri,” ucap Prabowo. 

    Tak hanya itu, Mantan Menteri Pertahanan itu mengungkapkan bahwa keinginan ini memang sudah dia cita-citakan dari kecil.

    “Itu cita-cita saya dari kecil, alhamdulillah tercapai pada saat saya menteri pertahanan dan sekarang presiden,” ucap putra ekonom dan mantan menteri Sumitro Djojohadikusumo itu.

    Saat berita ini ditulis, Kamis (21/11/2024), Presiden Prabowo tengah melakukan kunjungan kenegaraan ke sejumlah negara, antara lain, Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris. Kepala Negara berangkat pad Jumat (8/11/2024) dan dijadwalkan pulang kembali ke Tanah Air pada Sabtu (23/11/2024).

    Lapor Mas Wapres

    Sementara, Wapres Gibran membikin layanan pengaduan masyarakat “Lapor Mas Wapres” yang ddiluncurkan di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, Senin (11/11/2024).

    Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono mengatakan bahwa Wapres Gibran menginginkan adanya laporan berkala terkait aduan warga yang diterima oleh tim Sekretariat Wakil Presiden.

    Menurut Sapto, kanal pengaduan “Lapor Mas Wapres” ini diluncurkan untuk membuat masyarakat semakin mudah menyampaikan keluhan, aduan hingga aspirasi kepada pemerintah.

    Dalam prosesnya, tim Setwapres akan mengumpulkan seluruh pengaduan yang telah dilaporkan oleh masyarakat, dan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah untuk melakukan tindak lanjut.

    Masyarakat yang sudah mendapat nomor ID atas laporan mereka dapat meninjau progres pengaduan melalui kontak WhatsApp yang sudah tertulis, yakni di nomor 081117042207, atau melalui situs resmi setwapreslapor.go.id.

    PPN 12 Persen

    Selain program dan kebijakan tersebut, sebulan pasca-dilantik, masyarakat riuh akibat pengumuman kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Pengumuman disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

    Ia menyatakan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).

    Dasarnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis.

    Kebijakan tersebut menuai kritik karena dianggap memberatkan masyarakat yang saat ini dihadapkan pada menurunnya daya beli.

    Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky berpendapat pemerintah perlu mencari sumber penerimaan selain dari pajak pertambahan nilai (PPN).

    “Sikap yang perlu diambil pemerintah yaitu mengeksplore sumber penerimaan lain, selain menaikkan PPN menjadi 12 persen,” kata Riefky, dilansir Antara, Rabu (20/11/2024).

    Dia mengamini pemerintah memiliki urgensi meningkatkan penerimaan pada tahun depan, mengingat program-program pemerintahan baru yang kemungkinan bakal menambah nilai belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Memang sangat diperlukan penerimaan. Tapi, apakah PPN ini kebijakan yang tepat? Kami rasa tidak. Ada beberapa strategi lain untuk meningkatkan penerimaan tanpa meningkatkan PPN,” kata dia lagi.

    Dalam laporan bertajuk “Indonesia Economic Outlook 2025” yang dirilis awal November lalu, LPEM UI merekomendasikan empat strategi alternatif meningkatkan penerimaan, di antaranya menurunkan tingkat informalitas, menaikkan keterbukaan perdagangan, perbaikan sistem administrasi, dan merealisasikan potensi penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital.

    Masih tingginya aktivitas informal di Indonesia membuat serapan PPN kurang optimal dan mendorong kenaikan beban perpajakan pada kelompok dan aktivitas ekonomi formal. Maka, pemerintah disarankan untuk mengatasi isu struktural tersebut.

    Beberapa cara yang dapat dilakukan termasuk memberikan insentif untuk peralihan bisnis informal ke formal, memudahkan birokrasi, serta sosialisasi manfaat dari mendaftarkan kegiatan formal.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Asosiasi dukung usulan perpanjangan tarif pajak UMKM 0,5 persen

    Asosiasi dukung usulan perpanjangan tarif pajak UMKM 0,5 persen

    Berikan ruang lagi selama 1-2 tahun ke depan. Kalau kondisi ekonomi lebih bagus, kami sesuaikan dengan harapan pemerintah

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menyatakan mendukung usulan perpanjangan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi para pelaku UMKM.

    Ia menilai fasilitas tersebut perlu diperpanjang karena kondisi ekonomi dalam negeri saat ini yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi COVID-19.

    “Berikan ruang lagi selama 1-2 tahun ke depan. Kalau kondisi ekonomi lebih bagus, kami sesuaikan dengan harapan pemerintah,” ujar Edy saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Ia menyadari bahwa UMKM bertanggung jawab dalam pembangunan negara melalui kontribusi pajak.

    Namun, ia berharap pemerintah dapat memberikan dukungan lebih lanjut kepada UMKM dengan mempertimbangkan masa berlaku tarif PPh final 0,5 persen. Ia juga menekankan pentingnya dilakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian nasional.

    Usulan perpanjangan tarif pajak UMKM 0,5 persen disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (19/11).

    Maman menyatakan bahwa ia akan mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan terkait usulan tersebut.

    “Sekarang kami sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan,” ujar Maman.

    Kebijakan PPh final 0,5 persen untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

    Sementara itu, orang pribadi UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta dibebaskan dari pajak.

    Aturan tersebut berlaku sejak Juli 2018 dan akan berakhir pada tahun ini.

    Dengan berakhirnya aturan tersebut maka untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya, PPh akan mulai menggunakan norma penghitungan sebelumnya atau menyelenggarakan pembukuan jika omzet di atas Rp4,8 miliar.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Ahmad Wijaya
    Copyright © ANTARA 2024