Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Komisi III DPR Akan Datangi Polda Sumbar – Page 3

    Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Komisi III DPR Akan Datangi Polda Sumbar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi III DPR RI akan mendatangi Polda Sumatera Barat (Sumbar) terkait kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan meninjau langsung ke Sumbar pada Senin pekan depan.

    “Senin depan Komisi III DPR RI akan mendatangi Polda Sumbar dan Polres Solok Selatan terkait kasus penembakan yang menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).

    Habiburokhman menegaskan, harus ada penindakan tegas dan hukuman yang pantas untuk pelaku penambakan. 

    “Kasus ini sangat memprihatinkan. Korban tewas sia-sia karena perilaku oknum yang brutal. Harus ada penegakan hukum yang tuntas, pelaku harus dihukum berat sekaligus dibongkar latar belakang motif perbuatanya apa,” tegasnya.

    Apalagi apabila benar kasus penembakan itu dipicu soal beking tambang ilegal.

    “Kalau motifnya adalah karena ketidaksukaan dibongkarnya penambangan ilegal, maka pelaku juga harus dituntut atas perbuatanya melindungi tambang ilegal,” kata dia.

    Habiburokhman yakin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pucuk pimpinan Polri bakal menindak tegas anggotanya yang melanggar.

    “Kami percaya Pak Kapolri Listyo Sigit akan bertindak tegas menangani kasus ini. Penegakan hukum pasti akan dilakukan baik dalam konteks pidana maupun konteks etik dan disiplin,” ujar anggota DPR dari Fraksi Gerindra ini memungkasi.

     

  • 15 Negara dengan Tarif PPN Tertinggi di Dunia, Indonesia Termasuk?

    15 Negara dengan Tarif PPN Tertinggi di Dunia, Indonesia Termasuk?

    Jakarta, Beritasatu.com – Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak tidak langsung yang dikenakan kepada setiap pertambahan nilai barang atau jasa dalam perjalanannya dari produsen ke konsumen akhir. Pajak ini ditetapkan oleh negara. Namun, negara mana saja dengan tarif PPN tertinggi?

    PPN menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang penting di berbagai negara, termasuk Indonesia. Pajak memiliki peran penting dalam menjaga keuangan negara tetap stabil dan membantu membiayai berbagai proyek pembangunan.

    Di Indonesia, tarif PPN sudah beberapa kali berubah, menyesuaikan kebutuhan negara dan kondisi ekonomi saat itu.

    Indonesia Naikkan Tarif PPN Menjadi 12% pada 2025
    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024), mengumumkan tarif PPN Indonesia akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif PPN ini diperlukan untuk menjaga kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN.

    Dengan kenaikan ini, tarif PPN Indonesia akan menjadi yang tertinggi di kawasan ASEAN, sejajar dengan Filipina. Namun, dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia, tarif PPN Indonesia tergolong masih wajar.

    Negara-Negara dengan Tarif PPN Tertinggi di Dunia
    Berdasarkan data terbaru dari World Population Review, beberapa negara menerapkan tarif PPN yang jauh lebih tinggi daripada Indonesia. Berikut ini daftar 15 negara dengan tarif PPN tertinggi di dunia.

    1. Hungaria: 27%.
    2. Finlandia: 25,5%.
    3. Swedia: 25%.
    4. Denmark: 25%.
    5. Norwegia: 25%.
    6. Kroasia: 25%.
    7. Kepulauan Faroe: 25%.
    8. Yunani: 24%.
    9. Islandia: 24%.
    10. Polandia: 23%.
    11. Portugal: 23%.
    12. Irlandia: 23%.
    13. Italia: 22%.
    14. Uruguay: 22%.
    15. Slovenia: 22%

    Itulah daftar negara yang menerapkan tarif PPN lebih tinggi dibandingkan dengan Indonesia sebesar 12%.

  • Titi mendorong penyatuan UU Pemilu dan UU Pilkada dalam satu naskah

    Titi mendorong penyatuan UU Pemilu dan UU Pilkada dalam satu naskah

    Semarang (ANTARA) – ​​​Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mendorong penyatuan Undang-Undang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dalam satu naskah undang-undang meski putusan Mahkamah Konstitusi tidak secara eksplisit menyebutkan hal itu.

    “Namun, dalam banyak putusan MK, Mahkamah tidak lagi membedakan antara norma pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada),” kata dosen Fakultas Hukum UI Titi Anggraini menjawab pertanyaan ANTARA dari Semarang, Jumat.

    Apakah Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 terkait dengan keserentakan pemilu dan pilkada bisa menjadi konsiderans penyatuan UU Pemilu dan UU Pilkada dalam satu naskah UU, Titi menjawab bahwa penyatuan dasarnya merujuk pada Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022 meski tidak secara gamblang.

    Karena tidak membedakan antara norma pemilu dan pilkada, menurut dia, untuk koherensi dan harmonisasi serta sinkronisasi pengaturan sudah semestinya pemilu dan pilkada diatur dalam satu naskah undang-undang yang sama, yaitu UU Pemilu.

    “Khususnya karena Putusan MK No.85/PUU-XX/2022 tidak lagi membedakan rezim pilkada dan pemilu, MK menegaskan bahwa pilkada adalah pemilu,” kata pegiat kepemiluan ini.

    Penegasan tentang urgensi kodifikasi, kata Titi, juga secara eksplisit disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat persidangan Perkara No. 101/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 Oktober 2024.

    Disebutkan bahwa MK sudah secara eksplisit menyatakan bahwa tidak ada perbedaan rezim antara pemilu dan pilkada, artinya ke depan DPR harus menyatukannya dalam satu undang-undang.

    Selain itu, penataan aturan juga diperlukan sebab beberapa putusan MK telah mengamanatkan untuk melakukan perbaikan atau perubahan di dalam undang-undang atau yang sering disebut sebagai judicial order (perintah pengadilan).

    Saldi Isra juga berharap semua yang terkait dengan pengaturan pemilu sudah selesai dibahas DPR sebelum tahapan dimulai.

    “Disebutkan pula mengapa itu penting? Karena setelah tahapan dimulai, hal-hal yang prinsipil semestinya tidak lagi diutak-atik, baik oleh DPR maupun MK, misalnya soal persyaratan dan sebagainya,” kata dia.

    Sebelumnya, pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR RI dan pemerintah, telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), yang menyatukan UU Pemilu dan UU Pilkada.

    Salah satu pertimbangan dalam draf RUU Pemilu pemutakhiran pada tanggal 26 November 2020, antara lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (UU Pilkada) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu disatukan, disederhanakan, dan disesuaikan dengan perkembangan demokrasi dan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Sesuai dengan pertimbangan Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019, alternatif ke-4: “Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/wali kota.”

    Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Jangan Biarkan KPK Kehilangan Gigi

    Jangan Biarkan KPK Kehilangan Gigi

    TEPUK tangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat bergemuruh ketika Johanis Tanak berjanji menghapus operasi tangkap tangan (OTT) di Komisi Pemberantasan Korupsi apabila dirinya terpilih untuk melanjutkan jabatan sebagai pimpinan lima tahun mendatang.

    Tanak yang menyampaikan janji itu saat mengikut uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), kini telah terpilih kembali menjadi salah satu komisioner KPK periode 2024-2029. Tanak berhasil mendapatkan dukungan dari 48 anggota Komisi III DPR.

    Terpilihnya Tanak jelas membuat publik cemas. Pasalnya, janji penghapusan OTT jelas berbahaya buat masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia kalau benar-benar diterapkan. Selama ini, OTT justru menjadi salah satu instrumen hukum yang dinilai ampuh untuk melakukan penindakan terhadap kasus korupsi.

    Tidak hanya mampu untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, OTT juga memberikan efek jera yang luar biasa terhadap para koruptor. OTT merupakan metode penegakan hukum yang digunakan KPK untuk menangkap pelaku tindak pidana korupsi di saat mereka melakukan tindakan koruptif tersebut, ketika melakukan transaksi rasuah.
     

    Kegiatan OTT dimulai dengan proses pengumpulan informasi dan bukti awal mengenai dugaan tindak pidana korupsi. OTT selalu didahului oleh proses perencanaan, dimulai dari penyadapan yang kemudian diikuti pengintaian terhadap terduga pelaku. Lalu, setelah terduga beraksi, KPK langsung melakukan penangkapan.

    Penyadapan inilah yang membuat banyak koruptor keder, lebih waspada, dan bersiasat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan, banyak dari mereka yang terpaksa memakai sandi-sandi khusus saat berkomunikasi untuk melakukan rasuah.

    Jika kegiatan OTT tidak lagi digunakan, proses penyadapan mungkin saja tidak akan dijalankan lagi. Padahal, KPK masih memiliki kewenangan itu meski saat ini penyadapan membutuhkan persetujuan dari Dewan Pengawas KPK.

    Memang sial nasib pemberantasan korupsi di negeri ini. Wisnu Baroto yang juga satu pemikiran dengan Tanak terpilih sebagai anggota Dewas KPK. Saat uji kelayakan dan kepatutan, ia berujar OTT yang selama ini dilakukan KPK tak lagi relevan dengan pemberantasan korupsi.

    Maka, terpilihnya Tanak dan Wisnu semakin memperjelas bahwa upaya pemberantasan korupsi masih terus digerogoti. Upaya pelemahan ini diprediksi terus berlanjut hingga lima tahun mendatang. Kalau OTT dihilangkan, kekuatan KPK semakin berkurang, dan para koruptor pun pasti senang.

    Upaya penggembosan KPK itu jelas menjadi ironi di tengah kian masifnya tindak pidana korupsi. Mafia peradilan semakin bertumbuh subur. Begitu juga pejabat yang semakin tidak punya rasa takut mencuri uang rakyat. Bahkan, rasuah pun terjadi di dalam tubuh KPK sendiri.

    Fakta-fakta itu menegaskan bahwa KPK, yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi di Tanah Air, telah kehilangan nyali. Pimpinan KPK selama ini tidak punya keberanian untuk menolak intervensi dari berbagai kepentingan, yang ujungnya berimbas pada independensi lembaga.

    Setelah hilang nyali, KPK kini juga berpotensi kehilangan gigi jika OTT benar-benar dihapuskan. KPK akan semakin tidak menjadi andalan dalam memberangus korupsi. Lembaga yang merupakan anak kandung reformasi itu sangat mungkin bakal meneruskan keterpurukan selama lima tahun terakhir, sejak sebagian kekuatannya lenyap akibat revisi Undang-Undang (UU) KPK Tahun 2019 yang mengamputasi independensi mereka.

    Sekarang saja, berdasarkan survei tingkat kepercayaan publik terhadap penegak hukum, KPK berada di urutan terbawah. KPK hanya dipercaya 65% responden, di bawah Kejaksaan Agung (75%), pengadilan (73%), Polri (69%), dan Mahkamah Konstitusi (68%).

    Korupsi telah lama menjadi salah satu persoalan utama yang menghambat kemajuan bangsa ini. Upaya menihilkan KPK ini jelas akan semakin memperlemah upaya pemberantasan korupsi.

    TEPUK tangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat bergemuruh ketika Johanis Tanak berjanji menghapus operasi tangkap tangan (OTT) di Komisi Pemberantasan Korupsi apabila dirinya terpilih untuk melanjutkan jabatan sebagai pimpinan lima tahun mendatang.
     
    Tanak yang menyampaikan janji itu saat mengikut uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), kini telah terpilih kembali menjadi salah satu komisioner KPK periode 2024-2029. Tanak berhasil mendapatkan dukungan dari 48 anggota Komisi III DPR.
     
    Terpilihnya Tanak jelas membuat publik cemas. Pasalnya, janji penghapusan OTT jelas berbahaya buat masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia kalau benar-benar diterapkan. Selama ini, OTT justru menjadi salah satu instrumen hukum yang dinilai ampuh untuk melakukan penindakan terhadap kasus korupsi.
    Tidak hanya mampu untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, OTT juga memberikan efek jera yang luar biasa terhadap para koruptor. OTT merupakan metode penegakan hukum yang digunakan KPK untuk menangkap pelaku tindak pidana korupsi di saat mereka melakukan tindakan koruptif tersebut, ketika melakukan transaksi rasuah.
     

    Kegiatan OTT dimulai dengan proses pengumpulan informasi dan bukti awal mengenai dugaan tindak pidana korupsi. OTT selalu didahului oleh proses perencanaan, dimulai dari penyadapan yang kemudian diikuti pengintaian terhadap terduga pelaku. Lalu, setelah terduga beraksi, KPK langsung melakukan penangkapan.
     
    Penyadapan inilah yang membuat banyak koruptor keder, lebih waspada, dan bersiasat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan, banyak dari mereka yang terpaksa memakai sandi-sandi khusus saat berkomunikasi untuk melakukan rasuah.
     
    Jika kegiatan OTT tidak lagi digunakan, proses penyadapan mungkin saja tidak akan dijalankan lagi. Padahal, KPK masih memiliki kewenangan itu meski saat ini penyadapan membutuhkan persetujuan dari Dewan Pengawas KPK.
     
    Memang sial nasib pemberantasan korupsi di negeri ini. Wisnu Baroto yang juga satu pemikiran dengan Tanak terpilih sebagai anggota Dewas KPK. Saat uji kelayakan dan kepatutan, ia berujar OTT yang selama ini dilakukan KPK tak lagi relevan dengan pemberantasan korupsi.
     
    Maka, terpilihnya Tanak dan Wisnu semakin memperjelas bahwa upaya pemberantasan korupsi masih terus digerogoti. Upaya pelemahan ini diprediksi terus berlanjut hingga lima tahun mendatang. Kalau OTT dihilangkan, kekuatan KPK semakin berkurang, dan para koruptor pun pasti senang.
     
    Upaya penggembosan KPK itu jelas menjadi ironi di tengah kian masifnya tindak pidana korupsi. Mafia peradilan semakin bertumbuh subur. Begitu juga pejabat yang semakin tidak punya rasa takut mencuri uang rakyat. Bahkan, rasuah pun terjadi di dalam tubuh KPK sendiri.
     
    Fakta-fakta itu menegaskan bahwa KPK, yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi di Tanah Air, telah kehilangan nyali. Pimpinan KPK selama ini tidak punya keberanian untuk menolak intervensi dari berbagai kepentingan, yang ujungnya berimbas pada independensi lembaga.
     
    Setelah hilang nyali, KPK kini juga berpotensi kehilangan gigi jika OTT benar-benar dihapuskan. KPK akan semakin tidak menjadi andalan dalam memberangus korupsi. Lembaga yang merupakan anak kandung reformasi itu sangat mungkin bakal meneruskan keterpurukan selama lima tahun terakhir, sejak sebagian kekuatannya lenyap akibat revisi Undang-Undang (UU) KPK Tahun 2019 yang mengamputasi independensi mereka.
     
    Sekarang saja, berdasarkan survei tingkat kepercayaan publik terhadap penegak hukum, KPK berada di urutan terbawah. KPK hanya dipercaya 65% responden, di bawah Kejaksaan Agung (75%), pengadilan (73%), Polri (69%), dan Mahkamah Konstitusi (68%).
     
    Korupsi telah lama menjadi salah satu persoalan utama yang menghambat kemajuan bangsa ini. Upaya menihilkan KPK ini jelas akan semakin memperlemah upaya pemberantasan korupsi.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)

  • PR Besar Ketua KPK Setyo Budiyanto: Pastikan Pemerintahan Prabowo Bebas Korupsi

    PR Besar Ketua KPK Setyo Budiyanto: Pastikan Pemerintahan Prabowo Bebas Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Setyo Budiyanto akhirnya dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode jabatan 2024-2029.

    Keputusan tersebut ditetapkan langsung oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui rapat pleno yang berlangsung di Ruang Komisi III DPR RI, Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).

    “Apakah saudara Setyo Budiyanto dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua KPK masa jabatan tahun 2024-2029?” tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan dijawab setuju oleh para anggota rapat.

    Dalam rapat pleno tersebut, Setyo meraih 45 dari 48 suara sebagai Ketua KPK. Sementara itu, untuk perolehan suara sebagai pimpinan/anggota Setyo memeroleh 46 dari 48 suara.

    Saat menjabat nanti, Setyo akan didampingi oleh empat wakil ketua KPK, yaitu Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.

    Dengan demikian, formasi Pimpinan KPK terdiri dari anggota Polri sebagai ketua, kemudian dua orang jaksa, satu hakim, dan satu orang berlatar belakang auditor.

    Setyo merupakan perwira tinggi Polri bintang 3 yang berpengalaman di bidang reserse. Dia adalah petinggi Polri ketiga yang akan menjadi pimpinan di lembaga antikorupsi tersebut.

    Sebelum Setyo, ada sosok Firli Bajuri dan Taufeiqurachman Ruki. Seperti diketahui, Firli telah mengundurkan diri karena terseret kasus suap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Sementara itu, Taufiequrachman merupakan Ketua KPK Pertama yang berpangkat Irjen.

    Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai Setyo Budiyanto dipilih menjadi Ketua KPK masa jabatan 2024-2029 karena sosok itu memiliki rekam jejak yang matang dalam penegakan hukum maupun pemberantasan korupsi.

    Menurut dia, mantan Direktur Penyidikan KPK tersebut memiliki penilaian yang baik dari setiap fraksi di DPR RI, sehingga hampir semua Anggota Komisi III DPR RI memilih dirinya untuk menjadi ketua.

    “Jadi pengalaman ini, kematangan yang dia miliki, kemudian jaringan juga, membuat mayoritas memilih dia untuk menjadi ketua KPK lima tahun mendatang,” kata Nasir dilansir dari Antara, Jumat (22/11/2024). 

    Perbesar

    Ambisi Prabowo Berantas Korupsi 

    Banyak pihak menanti gebrakan Setyo Budiyanto untuk menjadi nahkoda KPK serta memberantas korupsi di Indonesia. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto secara lantang menyatakan komitmennya untuk menjaga jalannya pemerintah tetap bersih dari praktik korupsi dan kolusi.

    Dalam pidato perdananya usai dilantik pada Minggu (20/10/2024), Prabowo mengatakan bangsa Indonesia harus menghadi kenyataan tentang maraknya kebocoran-kebocoran anggaran yang ditimbulkan akibat korupsi. Menurut Prabowo, hal itu menjadi masalah yang membahayakan bagi penerus bangsa jika tidak segera diberantas.

    “Kita harus berani mengakui terlalu banyak kebocoran-kebocoran dari anggaran kita penyimpangan-penyimpangan kolusi di antara para pejabat politik, pejabat pemerintah di semua tingkatan, dengan pengusaha-pengusaha yang nakal pengusaha-pengusaha yang tidak patriotik, jangan takut melihat realita ini,” ujar Prabowo.

    Presiden ke-8 RI itu bahkan menyatakan pemerintahannya harus berani menghadapi dan memberantas korupsi. Dia menyebut praktik rasuah di Tanah Air harus dikurangi secara signifikan. Dia menjelaskan pemerintahannya bakal berupaya menekan potensi korupsi melalui perbaikan sistem, penegakan hukum yang tegas, dan juga dengan digitilasi.

    Saat penutupan Rapimnas Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (31/8), Prabowo Subianto begitu semangat menyinggung pemberantasan korupsi. Ketua Umum Gerindra secara lantang bakal menyisihkan anggaran khusus untuk membasmi korupsi.
     
    Prabowo, dengan suara tinggi khas jenderal TNI, menegaskan akan mengejar koruptor dengan pasukan khusus hingga ke Antartika.
     
    “Kalaupun dia [koruptor] lari ke Antartika, aku kirim pasukan khusus untuk nyari mereka di Antartika,” kata Prabowo disambut riuh tepuk tangan kader Partai Gerindra. 

    Perbesar

    Profil Pimpinan KPK 2024-2029

    Berikut lima nama pimpinan KPK terpilih periode 2024-2029 beserta rekam jejaknya. 

    1. Komisaris Jenderal Polisi Setyo Budianto (ketua)

    Komisaris Jenderal Polisi Setyo Budianto didapuk menjadi Ketua KPK setelah mengantongi mayoritas suara dalam pemilihan di Komisi III. Perwira tinggi Polri itu meraih 46 suara dan 45 suara di antaranya memilih dirinya untuk menjadi ketua.

    Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1989 ini telah malang melintang di dunia reserse dan satuan tindak pidana korupsi selama berkarir di Polri

    Beberapa jabatan yang pernah dipegang yakni Kepala Satuan Tipikor Polda Lampung, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Penyidik Utama Biro Wassidik Bareskrim Polri, Penyidik Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan, dan terakhir Koordinator Supervisi Kedeputian Penindakan KPK.

    Dia juga sempat menjabat sebagai Irjen Kementerian Pertanian sebelum terpilih menjadi calon pimpinan KPK.

    2. Fitroh Rohcahyanto (wakil ketua)

    Fitroh selaku tokoh yang mengantongi suara terbanyak kedua resmi dicalonkan sebagai Wakil Ketua KPK.

    Dia merupakan praktisi hukum yang memulai karirnya sebagai jaksa di Kejaksaan Agung RI. Setelah malang melintang menjadi pengacara negara, dia mengemban tugas baru di KPK sebagai jaksa.

    Beberapa kasus besar pun pernah dia tangani selama berkarir sebagai jaksa KPK.

    3. Johanis Tanak (wakil ketua)

    Johanis Tanak kembali terpilih sebagai pimpinan KPK.
      
    Dia memiliki latar belakang yang panjang di bidang penegakan hukum, terutama sejak dia bertugas di Kejaksaan Agung RI pada 1989.

    Johanis pernah menempati beberapa posisi strategis di Kejaksaan Agung seperti sebagai Direktur B Intelijen pada Jaksa Agung Muda, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi pada 2020 dan menjadi pejabat fungsional Kejaksaan Agung pada 2021.

    Dia kemudian terpilih untuk pertama kali sebagai pimpinan KPK pada periode 2019-2024.

    4. Ibnu Basuki Widodo (wakil ketua)

    Hakim senior Ibnu Basuki Widodo meraih 33 suara yang menjadikan dia sebagai Wakil Ketua KPK pilihan Komisi III DPR RI.

    Ibnu merupakan sosok yang telah malang melintang di dunia hukum. Dia merupakan hakim tinggi pemilah perkara pidana khusus di Mahkamah Agung.

    Sebelum mengemban tugas di Mahkamah Agung, Ibnu juga pernah mengemban tugas di lingkungan Pengadilan Negeri yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Manado.

    5. Agus Joko Pramono (wakil ketua)

    Mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih menjadi pimpinan KPK hasil pemilihan Komisi III DPR RI.

    Pria kelahiran Palembang Sumatera Selatan pada 1 Agustus 1972 ini menjadi calon pimpinan KPK setelah mengantongi 38 suara anggota DPR. Dia mengawali karirnya sebagai dosen ini mulai memasuki lingkungan BPK pada periode 2013-2018.

    Agus masuk menjadi anggota III menggantikan Taufiequrachman Ruki yang saat itu menjabat di bidang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara, serta riset dan teknologi.

    Karirnya pun semakin menanjak hingga akhirnya dia didapuk sebagai Wakil Ketua BPK pada periode 2018 hingga Agustus 2023.

  • DJP Buka Suara soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

    DJP Buka Suara soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan DPR RI mengenai pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III pada 2025. Pihaknya menyatakan akan mendalami rencana tersebut.

    “Terkait Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty, kami akan mendalami rencana tersebut,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11/2024).

    Sebagaimana diketahui, DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Artinya peraturan tersebut akan diprioritaskan untuk dibahas dan disahkan pada tahun depan.

    Masuknya RUU Pengampunan Pajak dalam Prolegnas Prioritas 2025 terjadi secara tiba-tiba yang disetujui dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (19/11). Padahal rencana tersebut belum pernah muncul dalam rapat-rapat sebelumnya.

    Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan tax amnesty memberikan kesempatan bagi wajib pajak kelas kakap untuk ‘bertaubat’ dari ketidakpatuhan pajak.

    “Kita tetap berusaha melakukan pembinaan untuk wajib pajak itu tetap patuh. Tapi pada saat yang sama, kita juga harus memberikan peluang terhadap kesalahan-kesalahan di masa lalu untuk diberikan sebuah program,” kata Misbakhun ditemui di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (19/11).

    Dia mengatakan DPR tak ingin para pengemplang pajak untuk menghindar terus-menerus. Tax amnesty, kata dia, adalah jalan keluar untuk mengampuni kesalahan pajak itu.

    “Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka amnesty ini salah satu jalan keluar,” ujar dia.

    Pandangan lain disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal. Menurutnya, usulan pelaksanaan tax amnesty lebih kepada semangat dalam membantu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencari dukungan pembiayaan.

    “Saya lihat semangatnya lebih ke teman-teman ingin membantu pemerintah baru mencari pembiayaan untuk proyek-proyek ataupun agenda politik yang masuk Asta Cita,” kata Hekal ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

    Lihat juga video: Indef Sebut Pemerintah Punya Opsi Lain untuk Jaga Stabilitas Ekonomi

    (acd/acd)

  • Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Ikuti Jejak Firli & Ruki Pimpin KPK

    Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Ikuti Jejak Firli & Ruki Pimpin KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memilih dan menetapkan Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029.

    Setyo adalah perwira tinggi Polri bintang 3 yang berpengalaman di bidang reserse. Dia adalah petinggi Polri ketiga yang akan menjadi pimpinan di lembaga antikorupsi tersebut.

    Sebelum Setyo, ada sosok Firli Bajuri dan Taufeiqurachman Ruki. Seperti diketahui Firli telah mengundurkan diri karena terseret kasus mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Sementara itu, Taufiequrachman merupakan Ketua KPK Pertama yang berpangkat Irjen.

    Adapun penetapan Setyo, dilakukan melalui rapat pleno Komisi III DPR RI dengan agenda menetapkan lima orang Pimpinan KPK sekaligus Ketua KPK dan memilih lima orang Dewan Pengawas KPK masa janatan 2024-2029.

    Rapat pleno ini berlangsung di Ruang Komisi III DPR RI, Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).

    Mekanisme penetapan ini dilakukan dengan voting atau pemungutan suara dari seluruh delapan fraksi yang ada di Parlemen. Dimulai dari Pimpinan Komisi III DPR RI dan dilanjut dengan para anggota fraksi-fraksi di DPR untuk memasukka surat suara ke dalam kotak suara. 

    Adapun, Setyo Budiyanto memperoleh 45 dari 48 suara sebagai Ketua KPK. Sementara itu untuk perolehan suara sebagai pimpinan/anggota Setyo memperoleh sebanyak 46 dari 48 suara.

    Nantinya, dalam memimpin lembaga antirasuah ini, Setyo akan didampingi oleh empat wakil yaitu Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.

    Berikut 5 nama Pimpinan KPK periode 2025-2029:

    1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan): 46 suara sebagai pimpinan, 45 suara sebagai ketua

    2. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024): 48 suara sebagai pimpinan, 2 suara sebagai ketua

    3. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK): 48 suara sebagai pimpinan, 1 suara sebagai ketua

    4. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023): 39 suara sebagai pimpinan

    5. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado): 33 suara sebagai pimpinan

  • OTT KPK, Antara Benci dan Rindu

    OTT KPK, Antara Benci dan Rindu

    OPERASI tangkap tangan alias OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kiranya berada di dua sisi yang bersimpangan. Di satu sisi, ia terus diharapkan, tetapi di sisi lain, ia justru kian dipersoalkan.

    OTT ialah senjata ampuh KPK untuk memberangus korupsi. Dulu, dengan OTT, mereka kerap membekuk para penjahat berkedok pejabat. Dulu, dengan operasi senyap itu, mereka begitu digdaya meringkus penyelenggara negara yang nyambi sebagai pemangsa uang negara.

    Belakangan, OTT memang tak lagi gencar. Ada yang bilang semua itu akibat revisi UU KPK yang menggergaji kekuatan KPK. Ada yang menilai sepinya OTT ialah konsekuensi dari pimpinan KPK yang bermasalah. Apa pun, OTT masih menjadi andalan untuk setidaknya menunjukkan mereka masih bekerja. Tak nganggur, tak makan gaji buta.

    OTT juga menjadi pelepas penat rakyat. Ketika ada press conference, tatkala wajah tersangka korupsi dipertontonkan dengan tangan diborgol, ada perasaan campur aduk. Kesal, geram, karena mereka tak kapok-kapok, tapi juga senang karena akhirnya bisa ditangkap.

    Akan tetapi, tak semua anak bangsa setuju dengan OTT KPK. Komisioner KPK Johanis Tanak, umpamanya. Dalam fit and proper test capim KPK periode 2024-2029 di Komisi III DPR, Selasa (19/11), ia terang-terangan akan menghapus OTT jika ia dipilih sebagai komisioner KPK.
     

    Johanis mengatakan OTT tidak tepat, tidak pas dilakukan untuk menangani kasus korupsi. Ia menganalogikan OTT dengan kegiatan operasi medis oleh dokter yang segala sesuatunya sudah disiapkan dan direncanakan. Sebaliknya, berdasarkan definisi KUHAP, tangkap tangan dilakukan seketika tanpa perencanaan.

    Ihwal pemberantasan korupsi, Johanis yang lama berkarier di kejaksaan terbilang karib dengan kontroversi. Ia pernah mengusulkan pendekatan restorative justice. Koruptor bisa tak diproses hukum asalkan mengembalikan tiga kali lipat kerugian negara akibat tindakannya. Johanis yang tahun lalu terjerat dalam kasus pelanggaran etik meski diputus tak bersalah juga disorot karena sepakat dengan revisi UU KPK.

    Begitulah, tak aneh kalau Johanis kembali bikin kontroversi lagi. Wajar jika kritik tajam membanjirinya lagi. Ada yang menilai janji Johanis menghapus OTT berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi. Ada yang lantang bersuara, pendapat Johanis bahwa OTT bertentangan dengan KUHAP keliru, sesat, dan menyesatkan. Dalilnya, KUHAP juga menjelaskan tangkap tangan itu tertangkapnya seseorang pada waktu sedang, sesaat, atau segera setelah melakukan tidak pidana.

    KPK pun melalui juru bicara mereka menyatakan OTT tak melanggar aturan dan akan tetap dilakukan jika cukup bukti. Lalu, buat apa Johanis umbar janji untuk menyudahi OTT? Untuk memikat hati Komisi III? Banyak yang menduga demikian. Berhasilkah dia? Luar biasa. Kemarin, dia terpilih untuk kembali memimpin KPK bersama empat orang lainnya. Ia meraup 48 suara, sama dengan raupan Fitroh Rohcahyanto, disusul Setyo Budiyanto (46), Agus Joko Pramono (39), dan Ibnu Basuki Widodo (33). Untuk posisi Ketua KPK, Setyo Budiyanto mendulang suara terbanyak.

    Johanis mampu membuat Komisi III kesengsem. Idenya untuk menyetop OTT disambut dengan gemuruh tepuk tangan dewan. Tepuk tangan ialah ekspresi kegembiraan. Lirik lagu anak-anak yang dipopulerkan Shieren & Ebril menarasikan itu. ‘Kalau kau suka hati.. Kalau kau suka hati.. Kalau kau suka hati, tepuk tangan..’.

    Konon, OTT KPK paling ditakuti koruptor dan calon koruptor. Lalu kenapa Komisi III menyambut antusias pernyataan Johanis akan menghapus OTT? Bungahkah mereka? Ah, entahlah.

    Tak cuma Johanis yang kontra OTT. Luhut Binsar Pandjaitan juga. Eks menko kemaritiman dan investasi di era Jokowi yang kini dipercaya Presiden Prabowo sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional itu pernah berujar lebih sedikit OTT maka kinerja KPK makin bagus. Opung bahkan menyebut OTT kampungan.

    Penilaian itu pun diamini anggota Komisi III dari PKB Hasbiallah Ilyas. Baginya, OTT memang kampungan sebab hanya pemborosan uang negara. Dalam sesi uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewas KPK, dua hari lalu, ia ingin OTT tak lagi dilakukan.

    Ia meminta Dewas KPK nanti melakukan langkah ekstrem dengan menghubungi target yang akan di-OTT untuk tidak jadi korupsi. “Kita telepon, ‘Hai, bapak, jangan melakukan korupsi; melakukan korupsi, Anda saya tangkap’. Kan, selesai, tidak ada uang negara yang dirugikan,” ucapnya. Duh….

    Begitulah nasib OTT. Ia ada dan berguna, tapi tak sedikit yang ingin meniadakan karena menganggapnya tiada guna. Kini, orang yang ingin meniadakan OTT itu kembali dipercaya mengendalikan KPK.

    OTT KPK benar-benar terjebak di antara benci dan rindu. Tidak sedikit elite yang membenci, tetapi saya yakin jauh lebih banyak rakyat yang merindukannya. Saya termasuk yang rindu. Saya ingin KPK kembali garang melakukan OTT untuk menerungku koruptor seperti di era kejayaan dulu. Saya tidak ingin koruptor dan kandidat koruptor tertawa terbahak-bahak karena OTT ditamatkan riwayatnya. Bagaimana dengan Anda para pembaca?

    OPERASI tangkap tangan alias OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kiranya berada di dua sisi yang bersimpangan. Di satu sisi, ia terus diharapkan, tetapi di sisi lain, ia justru kian dipersoalkan.
     
    OTT ialah senjata ampuh KPK untuk memberangus korupsi. Dulu, dengan OTT, mereka kerap membekuk para penjahat berkedok pejabat. Dulu, dengan operasi senyap itu, mereka begitu digdaya meringkus penyelenggara negara yang nyambi sebagai pemangsa uang negara.
     
    Belakangan, OTT memang tak lagi gencar. Ada yang bilang semua itu akibat revisi UU KPK yang menggergaji kekuatan KPK. Ada yang menilai sepinya OTT ialah konsekuensi dari pimpinan KPK yang bermasalah. Apa pun, OTT masih menjadi andalan untuk setidaknya menunjukkan mereka masih bekerja. Tak nganggur, tak makan gaji buta.
    OTT juga menjadi pelepas penat rakyat. Ketika ada press conference, tatkala wajah tersangka korupsi dipertontonkan dengan tangan diborgol, ada perasaan campur aduk. Kesal, geram, karena mereka tak kapok-kapok, tapi juga senang karena akhirnya bisa ditangkap.
     
    Akan tetapi, tak semua anak bangsa setuju dengan OTT KPK. Komisioner KPK Johanis Tanak, umpamanya. Dalam fit and proper test capim KPK periode 2024-2029 di Komisi III DPR, Selasa (19/11), ia terang-terangan akan menghapus OTT jika ia dipilih sebagai komisioner KPK.
     

    Johanis mengatakan OTT tidak tepat, tidak pas dilakukan untuk menangani kasus korupsi. Ia menganalogikan OTT dengan kegiatan operasi medis oleh dokter yang segala sesuatunya sudah disiapkan dan direncanakan. Sebaliknya, berdasarkan definisi KUHAP, tangkap tangan dilakukan seketika tanpa perencanaan.
     
    Ihwal pemberantasan korupsi, Johanis yang lama berkarier di kejaksaan terbilang karib dengan kontroversi. Ia pernah mengusulkan pendekatan restorative justice. Koruptor bisa tak diproses hukum asalkan mengembalikan tiga kali lipat kerugian negara akibat tindakannya. Johanis yang tahun lalu terjerat dalam kasus pelanggaran etik meski diputus tak bersalah juga disorot karena sepakat dengan revisi UU KPK.
     
    Begitulah, tak aneh kalau Johanis kembali bikin kontroversi lagi. Wajar jika kritik tajam membanjirinya lagi. Ada yang menilai janji Johanis menghapus OTT berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi. Ada yang lantang bersuara, pendapat Johanis bahwa OTT bertentangan dengan KUHAP keliru, sesat, dan menyesatkan. Dalilnya, KUHAP juga menjelaskan tangkap tangan itu tertangkapnya seseorang pada waktu sedang, sesaat, atau segera setelah melakukan tidak pidana.
     
    KPK pun melalui juru bicara mereka menyatakan OTT tak melanggar aturan dan akan tetap dilakukan jika cukup bukti. Lalu, buat apa Johanis umbar janji untuk menyudahi OTT? Untuk memikat hati Komisi III? Banyak yang menduga demikian. Berhasilkah dia? Luar biasa. Kemarin, dia terpilih untuk kembali memimpin KPK bersama empat orang lainnya. Ia meraup 48 suara, sama dengan raupan Fitroh Rohcahyanto, disusul Setyo Budiyanto (46), Agus Joko Pramono (39), dan Ibnu Basuki Widodo (33). Untuk posisi Ketua KPK, Setyo Budiyanto mendulang suara terbanyak.
     
    Johanis mampu membuat Komisi III kesengsem. Idenya untuk menyetop OTT disambut dengan gemuruh tepuk tangan dewan. Tepuk tangan ialah ekspresi kegembiraan. Lirik lagu anak-anak yang dipopulerkan Shieren & Ebril menarasikan itu. ‘Kalau kau suka hati.. Kalau kau suka hati.. Kalau kau suka hati, tepuk tangan..’.
     
    Konon, OTT KPK paling ditakuti koruptor dan calon koruptor. Lalu kenapa Komisi III menyambut antusias pernyataan Johanis akan menghapus OTT? Bungahkah mereka? Ah, entahlah.
     
    Tak cuma Johanis yang kontra OTT. Luhut Binsar Pandjaitan juga. Eks menko kemaritiman dan investasi di era Jokowi yang kini dipercaya Presiden Prabowo sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional itu pernah berujar lebih sedikit OTT maka kinerja KPK makin bagus. Opung bahkan menyebut OTT kampungan.
     
    Penilaian itu pun diamini anggota Komisi III dari PKB Hasbiallah Ilyas. Baginya, OTT memang kampungan sebab hanya pemborosan uang negara. Dalam sesi uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewas KPK, dua hari lalu, ia ingin OTT tak lagi dilakukan.
     
    Ia meminta Dewas KPK nanti melakukan langkah ekstrem dengan menghubungi target yang akan di-OTT untuk tidak jadi korupsi. “Kita telepon, ‘Hai, bapak, jangan melakukan korupsi; melakukan korupsi, Anda saya tangkap’. Kan, selesai, tidak ada uang negara yang dirugikan,” ucapnya. Duh….
     
    Begitulah nasib OTT. Ia ada dan berguna, tapi tak sedikit yang ingin meniadakan karena menganggapnya tiada guna. Kini, orang yang ingin meniadakan OTT itu kembali dipercaya mengendalikan KPK.
     
    OTT KPK benar-benar terjebak di antara benci dan rindu. Tidak sedikit elite yang membenci, tetapi saya yakin jauh lebih banyak rakyat yang merindukannya. Saya termasuk yang rindu. Saya ingin KPK kembali garang melakukan OTT untuk menerungku koruptor seperti di era kejayaan dulu. Saya tidak ingin koruptor dan kandidat koruptor tertawa terbahak-bahak karena OTT ditamatkan riwayatnya. Bagaimana dengan Anda para pembaca?
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)

  • Begini Profil dan Rekam Jejak 5 Dewan Pengawas KPK 2024-2029 – Espos.id

    Begini Profil dan Rekam Jejak 5 Dewan Pengawas KPK 2024-2029 – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Anggota DPR memasukkan kertas suara saat voting pemilihan dan penetapan calon pimpinan (Capim) KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). (Antara/Dhemas Reviyanto)

    Esposin, JAKARTA — Komisi III DPR RI menetapkan lima orang anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024–2029, Kamis (21/11/2024). Lima nama peraih suara terbanyak setelah melalui rangkaian seleksi serta penjabaran visi dan misi.

    Setelah pemilihan di internal Komisi III selesai, lima nama itu selanjutnya akan diajukan dalam rapat paripurna dan terakhir diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Promosi
    BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi bagi Generasi Muda

    Dilansir Antara, berikut lima orang calon Dewas KPK terpilih berdasarkan pemungutan suara oleh Komisi III DPR RI:

    1. Benny Jozua Mamoto

    Benny Jozua Mamoto adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 berlatar belakang purnawirawan perwira tinggi Polri dengan pangkat terakhir inspektur jenderal polisi.

    Beberapa jabatan pernah diembannya sebelum terpilih sebagai Dewan Pengawas KPK, antara lain Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Direktur Badan Narkotika Nasional, dan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN).

    2. Wisnu Baroto yang pria berlatar belakang jaksa yang terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029.

    Komisi antirasuah bukan tempat yang asing bagi pria yang pernah menjadi ditugaskan sebagai jaksa penuntut umum (JPU) di KPK. Beberapa kasus yang pernah ditanganinya, antara lain kasus suap Bagir Manan, penyimpangan pengurusan paspor di KJRI Penang, Malaysia, dan kasus korupsi Hamdani Amin pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Berdasarkan penelusuran, Wisnu Baroto pernah mengemban jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

    3. Gusrizal

    Gusrizal adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 yang berlatar belakang hakim.

    Berdasarkan penelusuran Gusrizal saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan juga pernah menjadi Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Salah satu perkara yang pernah disidangkan Gusrizal adalah pemberian USD900.000 dari mantan Direktur Bank Indonesia Iwan R. Prawiranata kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Salman Maryadi. Saat itu, Iwan sempat terjerat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    4. Sumpeno

    Sumpeno adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 yang juga berlatar belakang hakim.

    Berdasarkan penelusuran, Sumpeno pernah menjadi Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu perkara yang disidangkannya adalah kasus suap tiga hakim serta panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa OC Kaligis.

    Saat ini Sumpeno menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta.

    5. Chisca Mirawati

    Chisca Mirawati adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 dengan latar belakang profesional di bidang keuangan.

    Rekam jejaknya di bidang keuangan, antara lain sebagai Direktur Kepatuhan di PT Bank MNC Internasional Tbk, Standard Chartered Bank (Indonesia), dan PT Bank Oke Indonesia Tbk.

    Chisca juga merupakan pendiri firma hukum CMKP Law-Chisca Mirawati, Kanya & Partners yang berkantor di Jakarta.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Kesan Perdana Menteri Inggris bertemu Prabowo: Sebuah keistimewaan

    Kesan Perdana Menteri Inggris bertemu Prabowo: Sebuah keistimewaan

    Jakarta (ANTARA) – Perdana Menteri Inggris Keir Starmer menilai pertemuannya dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Downing Street, London, Inggris pada Kamis (21/11), sebagai sebuah keistimewaan.

    “Selamat datang. Sungguh luar biasa bisa menyambut Anda di sini. Memang benar kita bertemu awal minggu ini. Tapi kedatangan Anda di sini di Downing Street adalah sebuah keistimewaan,” tutur PM Starmer kepada Prabowo, dalam siaran pers yang diterima dari Tim Media Presiden Prabowo di Jakarta, Jumat.

    Prabowo tiba di Downing Street pada pukul 11:36 waktu setempat, usai sebelumnya bertemu Raja Charles III. Prabowo tiba mengenakan jubah berwarna abu-abu dan berpeci hitam.

    Presiden disambut hangat oleh PM Starmer. Dalam pertemuan ini keduanya membahas penguatan kerja sama antara Indonesia dan Inggris yang telah terjalin dalam berbagai sektor dan isu-isu strategis global.

    “Kita bisa membicarakan apa saja. Sangat-sangat baik,” ujar Starmer.

    Sementara Presiden Prabowo mengungkapkan kesannya bertemu dan berbincang bersama PM Starmer.

    “Terima kasih, Pak Perdana Menteri. Suatu kehormatan bagi saya. Akhirnya, saya melihat bagian dalam Downing Street,” ujar Prabowo.

    Nampak mendampingi Prabowo dalam pertemuan bersama dengan ini di antaranya Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budi Djiwandono, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024