Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Diduga Kelelahan, Dedy Yon Pingsan dan Dilarikan ke Rumah Sakit Saat Kampanye Akbar Pilkada Kota Tegal 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        22 November 2024

    Diduga Kelelahan, Dedy Yon Pingsan dan Dilarikan ke Rumah Sakit Saat Kampanye Akbar Pilkada Kota Tegal Regional 22 November 2024

    Diduga Kelelahan, Dedy Yon Pingsan dan Dilarikan ke Rumah Sakit Saat Kampanye Akbar Pilkada Kota Tegal
    Tim Redaksi
    TEGAL, KOMPAS.com
    – Calon Wali Kota
    Tegal
    nomor urut 2, Dedy Yon Supriyono, pingsan saat menghadiri
    kampanye akbar
    Pilkada 2024 di Jalan Pancasila, Kota Tegal, Jawa Tengah, pada Jumat (22/11/2024).
    Dedy yang mengalami kelelahan akibat aktivitas kampanye yang padat, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal.
    Kondisi Dedy Yon dilaporkan membaik setelah mendapatkan perawatan.
    Paman Dedy, Rokhmat Ardiyan, mengungkapkan bahwa keponakannya tersebut pingsan karena kelelahan.
    “Kondisinya Insya Allah sudah baik. Sudah fit. Tadi dilayani di
    RSUD Kardinah
    ditangani dokter terbaik. Bahkan pak direktur turun tangan, alhamdulillah kondisinya sudah membaik,” ujar Rokhmat, dalam konferensi pers di RM Tempo Doeloe Tegal, Jumat malam.
    Rokhmat, yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, menuturkan bahwa Dedy sudah merasakan kelelahan sejak tiga hari sebelumnya.
    Namun, semangatnya untuk bertemu dengan para pendukungnya membuatnya tetap hadir di acara kampanye.
    “Dalam kondisi yang kurang fit, tidak enak badan, tetap hadir untuk memberi motivasi kepada pendukungnya,” tambahnya.
    Selama masa kampanye, Dedy Yon berkeliling untuk menyerap aspirasi masyarakat.
    “Keliling, blusukan menyerap apa kesulitan masyarakat, apa yang diharapkan masyarakat untuk menjadi program kerja selanjutnya,” ujar Rokhmat.
    Calon Wakil Wali Kota Tazkiyatul Mutmainah, yang akrab disapa Mbak Iin, menyatakan bahwa Dedy hanya hadir sebentar di acara kampanye akbar tersebut.
    “Memang ingin hadir ke tengah masyarakat. Pertama, sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat yang luar biasa. Meski kondisi kurang fit, tetap memaksakan untuk hadir menyapa masyarakat,” katanya.
    Mbak Iin menambahkan bahwa dukungan masyarakat kepada dirinya dan Dedy Yon sangat besar, dengan ribuan orang hadir dalam kampanye akbar tersebut.
    “Masyarakat selama ini sudah rela ikhlas tulus memberikan dukungan. Sehingga Mas Dedy memaksakan untuk hadir. Alhamdulillah, 30.000 yang hadir ini sangat luar biasa,” ujarnya.
    Ia berjanji bahwa jika terpilih, ia dan Dedy Yon akan mengemban amanat sebaik-baiknya dan melanjutkan program kerja selama lima tahun kepemimpinan Dedy Yon sebelumnya.
    “Dekat dan saling
    support
    untuk membangun Kota Tegal lebih baik lagi. Program yang sudah baik dari Mas Dedy akan terus dilanjutkan,” pungkas dia.
    Pilkada Kota Tegal 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon.
    Nomor urut 1, Edy Suripno-Akhmad Satori; nomor urut 2 Dedy Yon Supriyono-Tazkiyatul Mutmainah; dan nomor urut 3 Faruq Ibnul Haqi-Mohammad Ashim Ad-Dzorif Fikri.
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Bagaimana Latar Belakang Kasus Jaksa Jovi yang Dituduh Cemarkan Nama Baik Rekan Kerjanya dan Terancam Diberhentikan?
                        Nasional

    3 Bagaimana Latar Belakang Kasus Jaksa Jovi yang Dituduh Cemarkan Nama Baik Rekan Kerjanya dan Terancam Diberhentikan? Nasional

    Bagaimana Latar Belakang Kasus Jaksa Jovi yang Dituduh Cemarkan Nama Baik Rekan Kerjanya dan Terancam Diberhentikan?
    Penulis
    Kedatangan
    Jovi
    Andrea Bachtiar, seorang Jaksa Fungsional pada
    Kejaksaan
    Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, ke
    DPR
    RI menuai sorotan dan mendapat sentimen negatif dari beberapa anggota Dewan.
    Padahal, Jovi yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Ahmad Husein Batubara dan Andy Harahap, berkunjung ke Jakarta untuk mencari solusi atas kasus hukum yang sedang dihadapinya.
    Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya dan melibatkan seorang rekan kerjanya, pegawai di Kejaksaan Negeri Tapsel bernama Nella Marsela.
    Jovi merasa ada intervensi dalam laporan yang dibuat Nella. Bahkan, dia mengeklaim terdapat intervensi dari pihak Kejaksaan Negeri Tapsel dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara yang mempengaruhi kesaksian di persidangan.
    “Bagaimana tidak ada kriminalisasi terhadap saya, dan itu terbukti bahwa ada intervensi terhadap saksi saya, agar tidak memberikan keterangan di persidangan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada Senin (18/11/2024) malam.
    Apalagi, setelah kasus tersebut, Jovi terancam diberhentikan oleh Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ).
    Oleh karena itu, Jovi sekaligus mengadukan nasibnya dan dugaan ada hal yang tidak beres dari usulan pemberhentian dirinya oleh Kejagung.
    Jovi Andrea Bachtiar
    didakwa berdasarkan Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Kasus ini bermula ketika Jovi mengunggah foto Nella Marsela yang sedang menggunakan mobil dinas milik Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel, Siti Holija Harahap.
    Nella lantas menganggap unggahan tersebut mencemarkan nama baiknya, sehingga dia melaporkan Jovi ke polisi.
    Namun, Jovi mengungkapkan bahwa Nella sering memamerkan foto dirinya yang sedang naik mobil dinas seperti Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova.
    Tindakan itu, menurut Jovi, menunjukkan penggunaan fasilitas negara secara tidak semestinya.
    “Saya hanya melakukan, yang pertama mengkritik saudara Nella Marsela yang suka pamer foto atau
    flexing
    menggunakan mobil dinas Pajero Sport Kajari Tapsel supaya berhenti melakukan hal tersebut,” ujar Jovi dalam rapat
    Komisi III DPR
    RI pada Kamis, 21 November 2024.
    Beberapa anggota Komisi III DPR RI, yang membidangi masalah hukum justru memberikan sentimen negatif atas kasus Jovi.
    Salah seorang anggota Komisi III, Rudianto Lalo menilai bahwa kasus ini tergolong sepele namun berpotensi mencoreng citra Kejaksaan.
    “Aspiratif sekali Komisi III, kasus yang menurut saya sepele bisa kita rapat hari ini. Tapi ini mencoreng Kejaksaan,” katanya.
    Dia pun menyarankan agar Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan
    restoratif justice
    , yakni dengan mengundang kedua belah pihak untuk berdialog dan mencari solusi tanpa harus mempermalukan institusi.
    Senada dengan Rudianto, anggota Komisi III lainnya, Mangihut Sinaga mengkritik tindakan Jovi yang menyebarluaskan masalah internal Kejaksaan melalui media sosial.
    Menurut dia, tindakan ini tidak seharusnya dilakukan karena ada prosedur yang bisa diikuti di dalam organisasi jika terjadi pelanggaran.
    “Di mana letak dari pada satu tanggung jawabmu sebagai anak buah yang patuh kepada pimpinan, sebenarnya ini kau komunikasikan tidak perlu menggunakan media-media untuk membangun opini lalu menyudutkan dan menyalahkan,” ujarnya.
    Dalam kesempatan itu, Jovi membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa dia menuduh Nella menggunakan mobil dinas untuk berkencan atau berhubungan intim.
    “Betapa jahatnya Kejaksaan Republik Indonesia memframing bahwa saya telah menuduh Nella Marsela menggunakan mobil dinas kepada Kajari Tapanuli Selatan untuk berhubungan badan. Padahal, sebenarnya bukan hal itu.” Jovi menjelaskan bahwa unggahannya bertujuan untuk mengkritik penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai aturan.
    Dia juga menambahkan bahwa Nella tidak memiliki tugas sebagai ajudan yang dapat menggunakan mobil dinas tersebut.
    “Statusnya harus kita ketahui bukan jaksa melainkan pengawal tahanan dan juga bukan seorang ajudan di dalam SK,” kata Jovi.
    Di hadapan anggota dewan, Jovi lantas bersumpah bahwa tidak ada kebohongan dalam penjelasannya mengenai penggunaan mobil dinas tersebut.
    Namun, Nella Marsela membantah adanya intervensi dari pihak Kejaksaan dalam laporan polisi yang dibuatnya.
    Dia menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan keputusan pribadinya setelah merasa dirugikan oleh unggahan-unggahan Jovi di media sosial.
    “Saya melaporkan ke kantor polisi tidak ada intervensi dari siapa pun pimpinan. Saya melaporkan ke polisi itu adalah atas dukungan dari keluarga saya pimpinan,” kata Nella dalam rapat Komisi III DPR, Kamis.
    Dengan suara bergetar, Nella pun mempertanyakan alasan Jovi menulis berbagai tudingan terhadap dirinya di media sosial.
    Padahal, kata Nella, Jovi bisa berbicara secara langsung berbicara dengan dirinya apabila ingin menyampaikan suatu kritik.
    “Apabila memang saya menurutnya saya pimpinan, tidak ada salahnya untuk dia membilang langsung kepada saya pimpinan. Tidak harus dimasukkannya saya di media sosialnya,” ujarnya.
    Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Raden Febrytriyanto menyatakan bahwa pihaknya akan mempersilakan proses persidangan Jovi Andrea Bachtiar terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Padangsidimpuan.
    Menurut dia, proses hukum tetap berjalan karena Jovi diadukan secara pribadi oleh seorang ajudan ASN di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Nella Marsela.
    “Kita tidak membahas substansi dari permasalahan itu, karena pengadilan lah nanti yang akan memutus apakah itu kriminalisasi atau bukan,” ujar Raden dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kamis.
    “Karena ini yang mengajukan permohonan untuk pelapornya juga adalah sebagai pribadi, bukan sebagai pegawai,” katanya lagi.
    Di sisi lain, Raden menjelaskan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memberitahukan bahwa Jovi akan diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan tidak masuk kerja selama 29 hari.
    Namun, Jovi masih mengajukan keberatan atas sanksi tersebut.
    “Dia mengajukan keberatan dan akan mengajukan keberatan itu pada Majelis Kehormatan Jaksa,” ujar Raden.
    Raden juga meminta agar Jovi menyampaikan berbagai bukti dan keberatannya di Majelis Kehormatan Jaksa.
    “Di Majelis Kehormatan Jaksa nanti ada majelis yang sudah akan kita bentuk untuk menyelesaikan keberatan dari pihak yang akan dijatuhkan hukuman disiplin mengenai pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siap-siap! Bansos Beras Bakal Disalurkan Desember

    Siap-siap! Bansos Beras Bakal Disalurkan Desember

    Jakarta

    Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyampaikan program bantuan pangan beras akan disalurkan pada Desember. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyebut program tersebut kini bernama Penerima Bantuan Pangan (PBP).

    Arief menjelaskan sebanyak 220 ribu ton beras akan disalurkan kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Adapun jumlah bansos berbentuk beras 10 kilogram (kg).

    “Yang jelas bulan Desember, jangan lupa ada lagi bantuan pangan buat 22 juta penerima bantuan pangan. Seperti biasa, 10 kilo untuk 220 ribu ton satu bulan Desember,” kata Arief saat ditemui di Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Jumat (22/11/2024).

    Program bantuan pangan beras ini diinisiasi pada pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Bantuan berupa beras 10 kilogram (kg) per bulan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran bantuan beras tahap pertama adalah Maret, April, Mei 2023. Tahap II dilakukan pada September, Oktober, dan November.

    Program itu kemudian berlanjut dari Desember 2023 sampai Maret 2024. Kemudian pada menuju akhir masa jabatan, Jokowi melanjutkan program tersebut sampai akhir tahun.

    Pada kesempatan yang berbeda, Arief juga memastikan program bantuan pangan beras akan dilanjutkan pada 2025. Hal ini dikatakan Arief dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR.

    Arief pun meminta dukungan Komisi IV DPR RI agar anggaran Badan Pangan Nasional bertambah untuk melanjutkan program bantuan pangan beras. Untuk waktu dekat, penyaluran bantuan pangan beras akan dilakukan pada Januari-Februari 2025 sebanyak 300 ribu ton.

    “Kalau berkenan, untuk bulan Januari-Februari 2025 kami mengajukan juga untuk dialokasikan dana stabilisasi SPHP itu 150 ribu ton kali dua (300 ribu ton), kemudian juga dengan dimulai bantuan pangan 2025. Karena dalam rapat terakhir ini tidak mendapat persetujuan,” kata Arief dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

    (kil/kil)

  • Alexander Marwata Nilai Pimpinan Baru KPK Tanpa Sosok Perempuan Bukan Masalah

    Alexander Marwata Nilai Pimpinan Baru KPK Tanpa Sosok Perempuan Bukan Masalah

    Jakarta, Beritasatu.com – Lima pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 yang dipilih Komisi III DPR seluruhnya adalah laki-laki. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai tak masalah pimpinan baru KPK jilid VI kali ini tidak diisi sosok perempuan.

    “Jadi enggak ada persoalan juga saya kira,” kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

    Pria yang akrab disapa Alex ini meyakini program pemberantasan korupsi KPK tetap akan berjalan seperti biasa di bawah pimpinan baru KPK. Dia menilai, tidak harus ada keterwakilan gender untuk mengisi posisi pimpinan KPK. “Tidak harus ada keterwakilan gender, tetapi program kampanye itu tetap bisa dilakukan secara efektif,” ujar Alex.

    Komisi III DPR telah memilih lima orang pimpinan baru KPK periode 2024-2029 di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (21/11/2024). Komisi III DPR juga langsung menetapkan ketua KPK terpilih untuk periode mendatang, yakni Setyo Budiyanto.

    Berikut ini daftar lima pimpinan baru KPK dan perolehan suaranya:

    1. Setyo Budiyanto: 46 suara
    2. Johanis Tanak: 48 suara
    3. Fitroh Rohcahyanto: 48 suara
    4. Agus Joko Pramono: 39
    5. Ibnu Basuki Widodo: 33.
     

  • Kabareskrim Kirim Personel ke Sumbar Usut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

    Kabareskrim Kirim Personel ke Sumbar Usut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabareskim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan, pihaknya telah mengirim tim Inafis dan tim direktorat tindak pidana umum (dittipidum) Mabes Polri ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) untuk mengusut kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan.

    Hal ini merespons kasus tewasnya Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar yang ditembak oleh Kabag Ops AKP Dadang Iskandar.

    “Tim dari Bareskrim sudah berangkat, baik Inafis dan dirtipidum, nanti yang lain-lain itu dari Polda Sumbar,” ungkap Wahyu saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

    Wahyu mengatakan, Bareskrim turut prihatin sekaligus berduka atas kejadian polisi tembak polisi di Solok Selatan yang menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar. Dia juga memastikan, Bareskrim akan turun untuk menuntaskan proses penyelidikan kasus tersebut.

    “Prinsipnya kami semua berduka dengan kejadian ini. Kami akan lakukan proses penyelidikan dari polda (Sumbar),” paparnya.

    Sebelumnya, Kabag Ops AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat (22/11/2024) dini hari.

    Kapolda Sumbar Irjen Suharyono juga telah buka suara terkait kasus polisi tembak polisi Solok Selatan tersebut. Suharyono mengatakan, AKP Dadang Iskandar menembak kepala AKP Ryanto Ulil Anshar dari arah belakang. Dua tembakan tersebut menembus pelipis kanan dan pipi kanan korban.

    Suharyono mengatakan, pihaknya masih mendalami motif penembakan dilakukan AKP Dadang Iskandar kepada AKP Ryanto Ulil Anshar yang diduga terkait beking tambang galian C.

    Sementara itu, Komisi III DPR juga akan menyambangi Polda Sumbar dan Polres Solok Selatan untuk mengawal kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan tersebut.

  • Wamentan Sudaryono: Ketua KPK terpilih miliki integritas

    Wamentan Sudaryono: Ketua KPK terpilih miliki integritas

    Sebelum terpilih sebagai Ketua KPK, Setyo Budiyanto dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang penegakan hukum. Selain menjabat sebagai Irjen Kementan, ia juga pernah mengisi sejumlah posisi strategis yang menunjukkan komitmennya terhadap integrit

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyatakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Setyo Budiyanto yang merupakan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian memiliki integritas serta pengalaman dan diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

    “Pak Setyo Budiyanto adalah sosok yang memiliki rekam jejak luar biasa. Dedikasinya selama menjabat sebagai Irjen Kementan tidak hanya meningkatkan akuntabilitas internal, tetapi juga menginspirasi seluruh sektor pertanian untuk menjunjung tinggi transparansi dan integritas,” kata Wamentan Sudaryono di Jakarta, Jumat.

    Sudaryono mengatakan, pengangkatan Setyo Budiyanto merupakan langkah tepat untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, terutama di sektor strategis seperti pertanian.

    Ia berharap Setyo dapat melanjutkan misi KPK dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

    “Saya yang pernah bekerja di tempat sama (Kementan) tahu betul. Dia jujur, tegas, berintegritas. Dan pengalaman beliau pernah di KPK sebelumnya, di wilayah, serta kementerian saya dukung beliau karena hal tersebut,” tuturnya.

    Sebelum terpilih sebagai Ketua KPK, Setyo Budiyanto dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang penegakan hukum. Selain menjabat sebagai Irjen Kementan, ia juga pernah mengisi sejumlah posisi strategis yang menunjukkan komitmennya terhadap integritas dan profesionalisme.

    Dengan latar belakang tersebut, Sudaryono meyakini Setyo akan mampu mengatasi berbagai tantangan dan memimpin KPK dengan tegas serta bijaksana.

    Sebelumnya, pada Kamis (21/11), Komisi III DPR RI menyetujui calon pimpinan KPK Setyo Budiyanto untuk menjadi Ketua KPK masa jabatan 2024-2029 berdasarkan hasil pemungutan suara, sedangkan Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono otomatis menjadi Wakil Ketua KPK.

    Pada kesempatan tersebut, Komisi III DPR RI juga menyetujui lima orang untuk menjadi anggota Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029, yaitu Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Gusrizal, Sumpeno, dan Wisnu Baroto.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPK Jamin Kegiatan OTT Tidak Akan Dihilangkan Pimpinan Baru

    KPK Jamin Kegiatan OTT Tidak Akan Dihilangkan Pimpinan Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menghilangkan aksi operasi tangkap tangan (OTT) karena hal tersebut bagian dari penindakan perkara tindak pidana korupsi 

    Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata mengakui salah satu pimpinan KPK yang baru Johanis Tanak sempat menyampaikan akan menghilangkan OTT saat melakukan fit and proper test di DPR.

    Alex mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan tabayun untuk mengklarifikasi hal tersebut kepada Johanis Tanak. Hasil tabayun itu, katanya, menjelaskan bahwa Johanis Tanak sebenarnya tidak ingin OTT dihilangkan.

    “Tangkap tangan itu juga ada dan diambil di dalam undang-undang. Bahkan bukan hanya penyelidik dan penyidik, masyarakat pun bisa melakukan kegiatan tangkap tangan ketika mengetahui ada suatu kejahatan, bukan begitu, Itu yang ingin diluruskan oleh Pak Tanak seperti itu,” tutur Alex di Jakarta, Jumat (22/11).

    Alex mengakui bahwa OTT tidak ada dalam nomenklatur perundang-undangan.

    Menurutnya, OTT menjadi bagian proses penyidikan atau operasi yang direncanakan penyidik untuk mengungkap perkara korupsi terutama suap atau gratifikasi.

    “Kami melakukan penyelidikan yang arahnya apa yaitu untuk mengungkap tindak pidana korupsi dalam hal ini adalah suap. Jadi umumnya perkara suap itu kami lakukan dengan tindakan tangkap tangan,” katanya.

    Dia kembali menegaskan bahwa kegiatan OTT tetap akan dilakukan oleh KPK, meski dalam nomenklatur perundang-undangan tidak ada seperti yang disampaikan oleh pimpinan KPK baru Johanis Tanak.

    “Jadi itu saja ya. Jadi cuma istilah atau nomenklatur. Kegiatannya saya pikir tidak akan hilang,” ujarnya.

  • Alex Marwata Ucapkan Selamat ke Pimpinan dan Dewas KPK Terpilih

    Alex Marwata Ucapkan Selamat ke Pimpinan dan Dewas KPK Terpilih

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Alexander Marwata mengucapkan selamat kepada 5 pimpinan KPK yang baru saja terpilih lewat tahapan fit and proper test di DPR pada Kamis (21/11/2024). 

    Alex mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aksi pro dan kontra terhadap 5 nama yang lolos kualifikasi untuk menjadi pimpinan KPK. Dia juga menyarankan agar 5 pimpinan KPK yang baru didukung serta diawasi.

    “Saya juga sudah sampaikan kepada insan KPK, kalian tidak punya privilage untuk memilih pimpinan KPK. Jadi terima apa adanya dan dukung serta awasi,” tuturnya di Jakarta, Jumat (22/11).

    Dia berpandangan terpilihnya 5 pimpinan KPK yang baru nanti harus membawa jiwa semangat untuk memperkuat KPK sekaligus menjadi garda depan dalam memberantas korupsi di Indonesia.

    “Pimpinan KPK yang baru nanti harus bisa menjaga integritas, akuntabilitas sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat kepada KPK,” katanya.

    Tidak hanya itu, Alex juga mengucapkan selamat kepada dewan pengawas (dewas) KPK yang baru. Dia berharap dewas KPK tersebut bisa bersinergi positif untuk jaga tata kelola pengawasan yang baik.

    “Tentu selama saya 9 tahun di sini, banyak tantangan dan juga kendala, PR serta juga harapan kepada pimpinan dan dewas KPK yang baru,” ujarnya.

  • IYCTC: Pengendalian rokok bisa jadi pertimbangan warga pilih pemimpin

    IYCTC: Pengendalian rokok bisa jadi pertimbangan warga pilih pemimpin

    diperlukan pemimpin-pemimpin masa depan yang berani mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokokJakarta (ANTARA) – Komunitas Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) berpendapat isu pengendalian konsumsi rokok dapat menjadi pertimbangan masyarakat memilih calon pemimpin mereka di Pilkada 2024.

    “Pilkada kesempatan emas untuk berani mengambil langkah tegas melindungi rakyat dari dampak buruk rokok,” kata Program Manager IYCTC Ni Made Shellasih dalam konferensi pers “Kawal Pilkada – Kawal Pilihan Kesehatan Warga” di Jakarta, Jumat.

    Data SKI 2023 merinci kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5 persen), diikuti usia 10-14 tahun (18,4 persen).

    Selain itu, alasan pentingnya isu pengendalian konsumsi rokok juga karena dampak konsumsi rokok yang tidak hanya pada kesehatan tetapi juga hal lainnya seperti lingkungan. Asap rokok diketahui mengandung gas dan partikel yang dapat mencemari udara.

    Pilkada 2024 pun, kata dia, dapat menjadi kesempatan emas bagi para calon pemimpin untuk mewujudkan hal tersebut.

    Dalam hal ini, imbuh Shellasih, IYCTC mengajak warga khususnya generasi muda agar lebih kritis dalam memimpin pemimpin yakni benar-benar berpihak terhadap kesehatan masyarakat khususnya dalam pengendalian konsumsi rokok.

    Guna memudahkan, IYCTC mengambil inisiatif untuk menyediakan website pilihantanpabeban.id yang dapat dimanfaatkan warga memahami rekam jejak para calon pemimpin, baik calon kepala daerah maupun anggota DPR RI yang telah terpilih untuk periode 2024-2029 terkait sikap mereka terhadap kebijakan pengendalian rokok.

    “Melalui website ini kami juga ingin memastikan bahwa kebijakan yang mereka ambil nanti benar-benar melindungi masyarakat. Kami mengumpulkan data secara daring maupun dari FGD (focus group discussion) dengan media massa,” jelas Shellasih.

    Baca juga: Upayakan anak muda yang sehat tanpa rokok demi Indonesia Emas

    Masyarakat nantinya dapat melihat pernyataan masing-masing calon pemimpin di Pilkada 2024, juga anggota DPR RI yang sudah terpilih.

    Mereka ini terbagi menjadi beberapa kategori yakni pro (mendukung kebijakan pengendalian konsumsi rokok baik dari pernyataan maupun sikap mereka di media massa).

    Lalu, kontra (menemukan sikap atau pernyataan mereka yang condong untuk membela industri rokok).

    Kategori lainnya tidak ada argumen, normatif, dan campuran.

    “Mungkin tidak semua terekam di media massa. Kalau mengarah ke terafiliasi atau tidak, tapi hasil pemetaan no argumen, masyarakat punya peran lebih untuk bisa mengawal calon yang akan dipilih,” jelas Shellasih.

    Dia menyarankan agar masyarakat tidak hanya melihat profil masing-masing calon, tetapi juga melihat kondisi partai atau koalisi atau situasi politik yang lebih detail.

    “Karena dari pemetaan yang kami buat, ada calon gubernur atau anggota DPR yang secara personal mendukung tapi secara suara partai itu kontra atau sebaliknya. Itu yang masyarakat kawal lebih dalam, kenapa ada perbedaan itu,” ujar dia.

    Dia menyatakan hadirnya website tidak dimaksudkan untuk mendukung atau menjatuhkan kandidat tertentu. Ini merupakan salah satu upaya dalam mendorong masyarakat agar lebih kritis dalam memimpin pemimpin mereka.

    Shellasih menyarankan masyarakat juga menggunakan sumber informasi lain sebagai pelengkap.

    “Mari gunakan hak suara secara bijak, pilih pemimpin yang tidak hanya berjanji, tetapi memiliki rekam jejak yang jelas dalam melindungi kesehatan masyarakat,” pesan dia.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bukan Revisi, Aturan Tax Amnesty Jilid III Akan Beda Jauh dengan Jilid I dan II

    Bukan Revisi, Aturan Tax Amnesty Jilid III Akan Beda Jauh dengan Jilid I dan II

    Bisnis.com, JAKARTA — RUU tentang Pengampunan Pajak yang masuk Prolegnas Prioritas DPR 2025 bukanlah revisi dari aturan lama. Akibatnya, ketentuan tax amnesty jilid III kemungkinan besar akan berbeda jauh dari tax amnesty jilid I maupun jilid II.

    Usulan RUU Tax Amnesty pertama kali muncul dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah dan DPD pada Senin (18/11/2024). Ketika itu, RUU Tax Amnesty ditulis sebagai usulan dari Baleg DPR.

    Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan bahwa pihaknya mengusulkan beleid dengan nomenklatur RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Artinya, Baleg DPR ingin merevisi UU Tax Amnesty yang lama.

    Kendati demikian, Bob mengungkap bahwa Komisi XI DPR bersurat kepada Baleg DPR untuk ‘mengambil alih’ usulan RUU Tax Amnesty tersebut. Dalam usulan Komisi XI, ternyata nomenklaturnya diganti menjadi RUU tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

    Oleh sebab itu, Komisi XI bukan ingin merevisi UU Tax Amnesty yang lama melainkan membuat beleid baru dari nol sehingga akan terjadi banyak perubahan ketentuan dalam pelaksanaan tax amnesty jilid III nantinya.

    “Kalau sudah sampai 50% perubahan di setiap Undang-Undang itu, ya sudah judulnya bukan revisi tapi ya judul baru,” jelas Bob kepada Bisnis, Jumat (22/11/2024).

    Di samping itu, politisi Partai Gerindra tersebut paham betul muncul sejumlah kritik atas wacana penerapan kembali pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

    Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa pemerintah baru Presiden Prabowo Subianto memerlukan dana yang tidak sedikit untuk mengeksekusi berbagai program unggulan seperti makan bergizi gratis hingga renovasi dan pembangunan sekolah-sekolah.

    Menurutnya, program tax amnesty bisa menjadi salah satu cara untuk meraih dana segar jumbo secara instan bagi pemerintah. Bagaimanapun, para konglomerat akan membayar uang tebusan atas pengungkapan atau deklarasi harta yang selama ini tidak dipajaki.

    “Intinya itu pemerintah butuh duit. Untuk ngolah-ngolah semua ini kan enggak mungkin dengan selalu pinjam-pinjam,” jelas Bob.

    Sebagai informasi, dalam 10 tahun terakhir, pemerintah sebenarnya sudah pernah dua kali mengeluarkan kebijakan tax amnesty.

    Pertama, tax amnesty jilid I pada 18 Juli 2016—31 Maret 2017. Program tersebut dijalankan berdasarkan UU Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, yakni UU yang ingin direvisi oleh DPR.

    Tax amnesty jilid I diperuntukkan untuk seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. Tarifnya pun berbeda-beda tergantung waktu pelaporan dan repatriasi harta, mulai dari 2% hingga 10%.

    Kedua, tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari—30 Juni 2022. Dasar hukumnya berdasarkan UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/PMK.03/2021.

    Peruntukan tax amnesty jilid II/PPS dibagi menjadi dua. Kebijakan I, untuk wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty jilid I tetapi masih memiliki harta yang belum dilaporkan; Kebijakan II, untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki harta yang diperoleh pada 2016—2020 tetapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020.

    Sedangkan tarifnya lebih tinggi dibanding tax amnesty jilid I. Kebijakan I, 6%—11% tergantung pada repatriasi atau investasi; Kebijakan II, 12%—18% tergantung lokasi harta (dalam atau luar negeri) dan pengalihan ke investasi dalam negeri.

    Belakangan, muncul wacana tax amnesty Jilid III usai DPR resmi memasukkan RUU Tax Amnesty ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Kendati demikian, belum jelas arah RUU Tax Amnesty yang baru tersebut.

    Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menjelaskan bahwa pembahasan RUU Tax Amnesty masih akan sangat panjang. Setelah disahkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, pimpinan DPR masih akan menentukan RUU Tax Amnesty nantinya akan menjadi inisiatif pemerintah atau parlemen.

    Jika menjadi inisiatif DPR maka naskah akademik dan draf RUU Tax Amnesty akan disusun oleh Komisi XI. Sebaliknya, jika menjadi inisiatif pemerintah maka naskah akademik dan draf RUU Tax Amnesty akan disusun oleh Kementerian Keuangan.

    Oleh sebab itu, Misbakhun mengaku belum bisa menjelaskan substansi yang akan dibahas dalam RUU Tax Amnesty. Kendati demikian, dia tidak menampik bahwa nantinya akan ada tax amnesty jilid III apabila beleid tersebut selesai dibahas.

    “Sektor apa saja yang akan dicakup di dalam tax amnesty itu, tax amnesty itu meliputi perlindungan apa saja, ya nanti kita bicarakan sama pemerintah,” ujar Misbhakun di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

    Bisnisgrafik Tax Amnesty: Mengampuni ‘Pendosa’ Pajak. / Bisnis-M. Imron GhozaliPerbesar