Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Makna di Balik Logo HUT ke-24 Provinsi Gorontalo: Merangkul Nilai Adat dan Semangat Kemajuan

    Makna di Balik Logo HUT ke-24 Provinsi Gorontalo: Merangkul Nilai Adat dan Semangat Kemajuan

    Liputan6.com, Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo merilis logo resmi untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 yang jatuh pada 5 Desember 2024. Logo tersebut dirancang dengan filosofi mendalam, menampilkan nilai-nilai adat yang menjadi jati diri masyarakat Gorontalo.

    Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, menjelaskan bahwa logo ini mengangkat “Payu Limo Totalu”, lima prinsip hidup warga Gorontalo yang telah diwariskan sejak abad ke-16. Prinsip ini dianggap sebagai bentuk kearifan lokal dan mencerminkan Pancasila versi Gorontalo.

    “Payu Limo Totalu mencakup lima nilai utama: bangusa talalo (bangsa dijaga), nyawa podungalo (nyawa taruhannya), lipu poduluwalo (negeri dibela), batanga pomaya (jiwa raga diabdikan), dan upango potombulu (harta diwakafkan),” ujar Sofian, Sabtu (23/11/2024).

    Sentuhan Ornamen Adat

    Logo HUT Gorontalo yang dirancang oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik ini juga memadukan ornamen budaya khas Gorontalo, seperti alikusu (gerbang adat) serta gambar buku. Elemen-elemen ini merepresentasikan falsafah Gorontalo, “Adat bersendikan sara, sara bersendikan Kitabullah,” yang menjadi landasan hidup masyarakat setempat.

    Selain itu, tema HUT kali ini, “Gorontalo Maju Menuju Indonesia Emas,” dipilih untuk menggambarkan semangat masyarakat dalam mewujudkan kemajuan daerah, sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2025.

    “Tema ini mengilhami seluruh elemen masyarakat untuk terus berkontribusi dalam mendukung perkembangan Gorontalo menuju masa depan yang lebih baik,” tambah Sofian, yang juga mantan Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo.

    Perjalanan Sejarah HUT Provinsi Gorontalo

    Sejak 2015, tanggal peringatan HUT Provinsi Gorontalo mengalami perubahan. Awalnya, HUT dirayakan pada 16 Februari 2001, merujuk pada pelantikan Penjabat Gubernur pertama, Tursandi Alwi. Namun, aspirasi masyarakat melalui DPRD mengusulkan revisi.

    Berdasarkan Peraturan Daerah, tanggal 5 Desember 2000 akhirnya ditetapkan sebagai HUT Gorontalo, mengacu pada Sidang Paripurna DPR RI yang mengesahkan Gorontalo sebagai provinsi mandiri, terpisah dari Sulawesi Utara.

    Logo HUT ke-24 ini menjadi simbol perjalanan panjang Gorontalo, yang tidak hanya mempertahankan nilai tradisional tetapi juga merangkul semangat kemajuan untuk masa depan.

    Akun Manchester United tengah digeruduk oleh netizen Indonesia. Bagaimana tidak, secara mengejutkan akun Manchester United berlogo verified tersebut mengunggah foto anak Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Rayyanza Malik Ahmad alias Cipung.

  • Profil Paslon Banten dalam Pilgub 2024, Berikut Riwayat Pendidikannya

    Profil Paslon Banten dalam Pilgub 2024, Berikut Riwayat Pendidikannya

    Profil Andra Soni

    Andra Soni dikenal sebagai Ketua DPRD Provinsi Banten periode 2019 hingga 2024 dan merupakan kelahiran 12 Agustus 1976 di Payakumbuh. Dia juga dikenal sebagai politikus Partai Gerindra serta ketua DPD Gerindra Banten.

    Melansir dari situs DPRD Banten Andra pernah bekerja sebagai kurir ketika kuliah untuk tetap menghasilkan uang. Sementara kariernya dalam dunia politik dimulai ketika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

    Riwayat Pendidikan

    SD Negeri Gandaria 03 Jakarta Selatan (1983-1989).
    SMP Negeri 240 Jakarta (1989-1992).
    SMA 10 Nopember 1945 Bandung (1992-1995).
    D3 – STIE Bhakti Pembangunan Jakarta (1998-2001).
    S1 – STIE Banten (2020-2021).
    S2 – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (2021-2023).

    Riwayat Organisasi

    1. Ikatan Persaudaraan Pelajar Sosial sebagai Ketua (1991).

    2. DPD Gerindra Provinsi Banten sebagai Sekretaris (2017-2023).

    3. DPD Gerindra Provinsi Banten sebagai Ketua (2023-2028).

    4. Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an Provinsi Banten sebagai Dewan Pembina (2017-2022).

    5. DPC Gerindra Kota Tangerang sebagai Ketua (2015-2017).

    Profil Achmad Dimyati Natakusumah

    Achmad Dimyati Natakusumah dikenal oleh publik sebagai mantan anggota DPR RI Fraksi PKS dan pria kelahiran 17 September 1966 di Tangerang. Dia juga pernah menjabat sebagai wakil ketua MPR RI tahun 2014.

    Kemudian pernah menjabat jadi Bupati Pandeglang untuk dua periode yaitu pada tahun 2000 hingga 2005 dan 2005 hingga 2009. Pria berusia 58 tahun itu juga dikenal sebagai ayah dari anggota DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah.

    Riwayat Pendidikan

    SDN 3 Labuan Pandeglang (1973-1979).
    SMP Negeri 1 Pandeglang (1979-1982).
    SMA Negeri 1 Pandeglang (1982-1987).
    D3 – WAIC PERTH. WA (1985-1987).
    S1 – Universitas Indonesia Esa Unggul (2000-2004).
    S2 – Universitas Pasundan (2006-2007).
    S2 – Universitas Indonesia (2004-2006).
    S3 – Universitas Padjajaran (2007-2012).

    Riwayat Organisasi

    1. Ketua HIPMI Kab. Pandeglang sebagai Ketua (1990-1995).

    2. Kadin Kab. Pandeglang sebagai Ketua (1990-1995).

    3. GAPENSI Kab. Pandeglang sebagai Bendahara (1990-1995).

    4. Kadin Jawa Barat sebagai Ketua Bidang Dana (1995-2000).

    5. HIPMI Jawa Barat sebagai Ketua (1995-2000).

    6. PERSIPAN sebagai Ketua (2000-2010).

    7. KONI Kab. Pandeglang sebagai Ketua (2000-2010).

    8. PPP Banten sebagai Ketua Majelis Pakar (2001-2006).

    9. PPP Banten sebagai Ketua DPW (2006-2011).

    10. PPP sebagai Ketua DPP (2011-2019).

    11. PKS sebagai anggota (2019-2024).

  • Tax Amnesty Jilid III, Dari Siapa dan Untuk Siapa?

    Tax Amnesty Jilid III, Dari Siapa dan Untuk Siapa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Wacana pemberlakuan kembali program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid III pun terkuak.

    Alhasil, muncul berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat: siapa yang pertama kali mengusulkan RUU Tax Amnesty tersebut? Untuk siapa program tax amnesty jilid III itu? Demi kepentingan negara atau malah segelintir pihak?

    Usulan RUU Tax Amnesty sendiri pertama kali muncul dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah dan DPD pada Senin (18/11/2024). Ketika itu, RUU Tax Amnesty ditulis sebagai usulan dari Baleg DPR.

    Dalam perkembangan, Komisi XI DPR—yang menangani perihal keuangan negara—bersurat kepada Baleg DPR untuk ‘mengambil alih’ usulan RUU Tax Amnesty.

    Meski demikian, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengaku tidak tahu siapa yang pertama kali mengusulkan RUU Tax Amnesty tersebut. Dia menekankan, Komisi XI hanya mengambil alih usulan RUU Tax Amnesty dari Baleg.

    “Cek ke Baleg,” ujar Misbakhun di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

    Sementara itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengaku bahwa RUU Tax Amnesty sudah ada dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sebelum DPR periode 2024—2029.

    Oleh sebab itu, RUU Tax Amnesty hanya operan dari DPR periode sebelumnya yang belum sempat dibahas secara serius. Bob pun tidak tahu siapa yang pertama kali mengusulkan RUU Tax Amnesty tersebut.

    “Mau tanya dari mana, dari apa, segala macam, kami ini [Baleg periode 2024—2029] orang baru, sudah masuk dalam list waktu itu. Ya dulu-dulu kan [DPR periode sebelumnya] ada pembahasan mungkin, kan gitu,” ujar Bob kepada Bisnis, Jumat (22/11/2024).

    Di samping itu, politisi Partai Gerindra itu merasa tidak terlalu penting siapa yang pertama kali mengusulkan RUU Tax Amnesty tersebut. Entah pengusulnya pengusaha, pemerintah, maupun DPR, Bob meyakini yang terpenting adalah kebermanfaatan beleid tersebut untuk negara.

    Dia mengingatkan bahwa pemerintah baru Presiden Prabowo Subianto memerlukan dana yang tidak sedikit untuk mengeksekusi berbagai program unggulan seperti makan bergizi gratis hingga renovasi dan pembangunan sekolah-sekolah.

    Menurutnya, program tax amnesty bisa menjadi salah satu cara untuk meraih dana segar jumbo secara instan bagi pemerintah. Bagaimanapun, para konglomerat akan membayar uang tebusan atas pengungkapan atau deklarasi harta yang selama ini tidak dipajaki.

    “Intinya itu pemerintah butuh duit. Untuk ngolah-ngolah semua ini kan enggak mungkin dengan selalu pinjam-pinjam,” jelas Bob.

    Bisnisgrafik Tax Amnesty: Mengampuni ‘Pendosa’ Pajak. / Bisnis-M. Imron GhozaliPerbesar

    Tax Amnesty Jilid III, Untuk Apa?

    Sebagai informasi, dalam 10 tahun terakhir, pemerintah sebenarnya sudah pernah dua kali mengeluarkan kebijakan tax amnesty yaitu jilid I (periode 18 Juli 2016—31 Maret 2017) dan jilid II (1 Januari—30 Juni 2022) melalui Program Pengungkapan Sukarela atau PPS.

    Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto Budi Saptono meyakini bahwa semua wacana tax amnesty jilid III tersebut tidak pernah hadir dari ruang hampa.

    Prianto mencontohkan sebelumnya pemerintah mengungkap fenomena penghindaran pajak di sektor perkebunan. Tidak hanya itu, pemerintah juga menyatakan akan berupaya mengejar pajak shadow economy seperti aktivitas ekonomi ilegal.

    Dia menilai bahwa ada dua cara penegakan hukum untuk mengejar pengemplang pajak (tax evader) dan pelaku penghindaran pajak (tax avoider) tersebut. Pertama, penegakan hukum administrasi hingga penegakan hukum pidana pajak. 

    Pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu mengungkapkan bahwa cara pertama cenderung mendapatkan perlawanan dari terduga tax evader maupun tax avoider seperti lewat proses sengketa pajak hingga ke Pengadilan Pajak hingga Mahkamah Agung.

    “Cara pertama di atas tidak gampang dan belum tentu mendapatkan pajak sesuai ekspketasi pemerintah. Alih-alih banyak menang sengketa pajak, pemerintah justru hampir 60% mengalami kekalahan ketika ada sengketa [banding dan gugatan] di pengadilan pajak,” ujar Prianto kepada Bisnis, pekan lalu.

    Kedua, melalui tax amnesty. Dia berpendapat bahwa tax amnesty merupakan cara yang lebih sederhana dan cenderung tanpa ada proses perlawanan.

    Kebijakan tax amnesty, lanjutnya, cenderung digulirkan ketika pemerintah belum mampu mengatasi permasalah tax evasion dan tax avoidance. Oleh sebab itu, Prianto menilai tidak ada yang salah dengan wacana tax amnesty jilid III ketika negara butuh dana instan dari masyarakat.

    “Kebijakan tax amnesty di banyak negara pada kenyataannya juga berulang meskipun teorinya menyatakan bahwa seharusnya tax amnesty itu cukup sekali untuk satu generasi wajib pajak,” tutupnya.

    Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam acara sosialisasi Tax Amnesty di Medan, Sumatra Utara pada Kamis (21/7/2016). / dok. KemensetnegPerbesar

    Pendapat berbeda disampaikan oleh Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar. Menurutnya, tidak ada urgensinya penerapan Tax Amnesty Jilid III.

    Kebijakan tersebut, sambung Fajry, hanya akan mencederai rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh. Sejalan dengan itu, dia khawatir akan banyak Wajib Pajak yang semakin melakukan penghindaran pajak.

    “Buat apa untuk patuh, toh ada tax amnesty lagi?” kata Fajry kepada Bisnis, pekan lalu.

    Dia menilai Tax Amnesty Jilid III akan menjadi langkah mundur pemerintah. Apalagi, wacana pengampunan pajak untuk orang tajir itu bergulir ketima pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan.

    Oleh sebab itu, Fajry tidak heran apabila nantinya banyak penolakan dari berbagi kalangan masyarakat ihwal wacana Tax Amnesty Jilid III.

    “Terlebih, tax amnesty ini untuk siapa? Sebagian besar konglomerat sebenarnya sudah masuk ke Tax Amnesty Jilid I dan sebagian lagi melengkapinya kemarin,” jelasnya.

    Tanggapan Pengusaha soal Tax Amnesty Jilid III

    Kalangan pengusaha mengakui program pengampunan pajak atau tax amnesty tidak terlalu ideal, tetapi dibutuhkan untuk menambah penerimaan negara.

    Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai tax amnesty mempunyai sisi negatif yakni memberikan rasa ketidakadilan bagi wajib pajak yang telah patuh.

    Apalagi, tax amnesty sudah pernah pernah dilakukan selama dua kali yaitu pada 2016—2017 dan 2022. Akibatnya, masyarakat akan cenderung meremehkan kebijakan-kebijakan umum tentang perpajakan karena secara rutin pemerintah mengeluarkan program tax amnesty.

    “Inilah yang membuat kebijakan tax amnesty ini adalah program yang kurang ideal,” jelas Ajib dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

    Di samping itu, lanjutnya, secara umum literasi perpajakan masih rendah. Akibatnya, budaya taat pajaknya juga rendah.

    Dia mengingatkan, pemerintah berencana memberlakukan kebijakan core tax system atau sistem inti administrasi perpajakan pada tahun depan. Ajib berpendapat, sistem tersebut membutuhkan prasyarat penting yaitu wajib pajak harus mempunyai pemahaman dan kepatuhan pajak yang lebih baik.

    “Hal ini yang membuat tax amnesty dibutuhkan oleh masyarakat,” katanya.

    Selain itu, sambungnya, secara praktis tax amnesty juga akan menambah pemasukan buat APBN. Dengan pengampunan pajak, harta yang dilaporkan oleh wajib pajak yang sebelumnya tidak dilaporkan akan muncul masuk ke Sistem Keuangan Indonesia sehingga ke depan menjadi aset yang lebih produktif untuk perekonomian nasional.

    Bahkan, menurut Ajib, tax amnesty bisa memberikan daya ungkit untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% karena penerima manfaatnya tidak akan ragu lagi membelanjakan uang yang telah dilaporkan.

    “Secara prinsip, fungsi pajak adalah untuk keuangan negara atau budgeteir dan juga fungsi mengatur ekonomi atau regulerend. Dalam konteks kebijakan tax amnesty ini, aspek budgeteir dan regulerend bisa didorong bersama dan memberikan manfaat,” tutupnya.

  • Profil Cagub-Cawagub Kalimantan Barat 2024: Ada Petahana Mantan Walikota, Mantan Kapolda dan Komisaris Bank

    Profil Cagub-Cawagub Kalimantan Barat 2024: Ada Petahana Mantan Walikota, Mantan Kapolda dan Komisaris Bank

    Bisnis.com, JAKARTA – Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024). Sejumlah pasangan calon (paslon) telah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Di Pilkada Kalimantan Barat, terdapat 3 pasangan calon (paslon) yang siap bersaing menjadi gubernur dan wakil gubernur.

    Mereka yakni Sutarmidji-Didi Haryono, Ria Norsan-Krisantus, dan Muda Mahendrawan-Jakius Sinyor.

    Berikut profil lengkap masing-masing paslon cagub-cawagub yang bersaing di Pilkada Kalimantan Barat 2024:

    1. Sutarmidji-Didi Haryono

    Sutarmidji merupakan seorang akademisi dan mantan Wali Kota Pontianak dua periode. Dirinya juga dikenal sebagai petahana yang pernah menjabat Gubernur Kalbar untuk periode 2019-2024.

    Sedangkan pasangannya, Didi Haryono, adalah mantan Kapolda Kalbar dan mantan Komisaris Bank Kalbar.

    Karier politik Sutarmidji dimulai saat dirinya bergabung ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan menjadi anggota DPRD Kota Pontianak pada tahun 1999.

    Pada 2003, ia maju menjadi Wakil Wali Kota Pontianak. Kemudian tahun 2008, Sutarmidji terpilih untuk menjabat sebagai Wali Kota Pontianak hingga tahun 2018 selama dua periode.

    Kemudian pada tahun 2018, Sutarmidji maju menjadi Gubernur Kalimantan Barat hingga tahun 2023 dan kini kembali maju sebagai calon gubernur Kalimantan Barat tahun 2024.

    Adapun Didi Haryono dikenal sebagai mantan Kapolda dan Komisaris Bank Kalbar. Berikut Riwayat kariernya, dilansir dari RRI:

    Kapolsek di Lolowau Polres Nias Polda Sumut pada tahun 1987 – 1988
    Kanit Reserse Intel Sekta Teladan Poltabes Medan tahun 1988 – 1989
    Kapolsek Prapat Danau Toba Polda Sumut tahun 1989 – 1991
    Kasat Serse Res Simalungun Polda Sumut tahun 1991 – 1992
    Dir Intelkampol Mabes Polri tahun 1994 – 1995
    Kanit Reserse VC Subdit Serse UM DIT Serse Polri tahun 1995 – 1996
    Kasubbag Ops Setdit Samapta Polda Irja tahun 1996 kemudian pada tahun 1997 melanjutkan karirnya menjadi Parik III
    ItdaOps Itpolda Irja hingga tahun 1998
    Kasubbag Binmin Setdit IPP Polda Irian Jaya tahun 1998 – 2000
    Kabag Wassendak Dit IPP Polda Irian Jaya tahun 2000 – 2001
    Pamen Sespim Dediklat Polri pada tahun 2001 sebelum berpindah ke Kalbar dan mengambil jabatan sebagai Kabag Pamsan Dit
    Intelpam Polda Kalbar tahun 2002 – 2003
    Kabid Humas Polda Kalbar tahun 2003 – 2004
    Kapolres Kapuas Hulu Polda Kalbar tahun 2004 – 2006
    Kasubbag Tap Bag Rehab DIV Propam Polri tahun 2006 – 2007
    Pamen SDE SDM Polri tahun 2007 – 2009
    Kabid Standardisasi, Pusbinprof Div Propam Polri tahun 2009 – 2010
    Kabagstandar Rowabprof Divpropam Polri tahun 2010 – 2011
    Irwasda Polda Banten tahun 2011 – 2012
    Analis Kebijakan Madya Bidang Jemen Ops Itwasum Polri tahun 2012 – 2014
    Irwasda Polda Kalbar tahun 2014 – 2016
    Wakapolda Kepulauan Riau tahun 2016 – 2017
    Kapolda Kalimantan Barat tahun 2017 – 2020

    Didi Haryono sempat menjabat sebagai komisaris utama Bank Kalbar pada tahun 2020-2024.

    2. Ria Norsan-Krisantus

    Ria Norsan memiliki latar belakang sebagai seorang pengusaha dan mantan Bupati Kabupaten Mempawah dua periode.

    Ia juga menjadi petahana yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur periode 2019-2024.

    Sedangkan Krisantus Kurniawan yang ditunjuk menjadi pasangannya, adalah mantan anggota DPR RI daerah pemilihan Kalbar II dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Sanggau dari PDI Perjuangan.

    Ria Norsan lahir di Singkawang pada tanggal 17 Desember 1967 dan pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018 hingga 2023.

    Dirinya juga sempat menjabat sebagai Ketua Umum Gapensi Kalbar pada 2005-2009 serta Ketua DPRD Partai Golkar Provinsi Kalbar pada tahun 2017-2020.

    Sementara itu, Krisantus Kurniawan merupakan putra daerah kelahiran di Sepauk, Sintang pada 3 Juni 1969.

  • Ada Petahana, Ini Profil 2 Cagub-Cawagub Kalimantan Timur di Pilkada 2024

    Ada Petahana, Ini Profil 2 Cagub-Cawagub Kalimantan Timur di Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024).

    Sejumlah pasangan calon (paslon) telah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bersaing menjadi gubernur dan wakil gubernur.

    Pilkada Kalimantan Timur memiliki 2 paslon yakni Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud-Seno Aji.

    Berikut profil lengkap masing-masing paslon cagub-cawagub yang bersaing di Pilkada Kalimantan Timur 2024:

    1. Isran Noor-Hadi Mulyadi

    Isran Noor merupakan petahana yang kembali mencalonkan diri di Pilkada Kalimantan Timur melalui Partai Demokrat.

    Ia berpasangan dengan Hadi Mulyadi dan didukung oleh 6 partai politik yakni PDI Perjuangan, Demokrat, Gelora, Hanura, Perindo dan Ummat.

    Sebelumnya, Isran Noor menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur periode 2018-2023.

    Karier politik Isran Noor dimulai saat ia menjadi Pegawai Negari Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

    Ia kemudian menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Timur pada Pilkada 2005 mendampingi Awang Faroek Ishak.

    Selepas itu, dirinya berhasil dipilih sebagai Bupati Kutai Timur pada 2009-2011 menggantikan Awang Faroek Ishak yang terpilih sebagai Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2013.

    Di Pilkada Kaltim 2018, Isran berpasangan Bersama Hadi Mulyadi dan menang menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur.

    Isran Noor memiliki latar belakang pendidikan pertanian dan pemerintahan. Dia merupakan lulusan Sosial Ekonomi Pertanian di Universitas Mulawarman tahun 1986 dan melanjutkan pendidikan jenjang S2 Komunikasi Pembangunan di Universitas Dr. Soetomo, Surabaya, lulus tahun 2002.

    Dia juga menyandang gelar Doktor setelah menyelesaikan studi S3 Administrasi Pemerintahan di Universitas Padjajaran, Bandung lulus tahun 2014.

    Sedangkan pasangannya Hadi Mulyadi, meniti karier politiknya sebagai Ketua Komisi 1 DPRD Kaltim Periode 2004/2007 dan Wakil Ketua DPRD Kaltim periode 2009-2014.

    Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu kembali terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014–2019.

    Di DPR RI periode tahun 2014, Hadi bertugas di Komisi VII yang membidangi energi sumber daya mineral, lingkungan hidup dan riset, dan teknologi dan pada tahun 2015 dipindahkan ke Komisi II. Pada tahun 2016-2018 ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII.

    Pada 2018, Hadi digantikan oleh KH Aus Hidayat Nur karena ia memilih maju mencalonkan sebagai Calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur bersama Isran Noor sebagai Calon Gubernur di Pilkada Serentak 2018.

    Adapun kini Hadi bergabung dengan Partai Gelora Indonesia (Gelora).

    Hadi Mulyadi memiliki latar belakang pendidikan lulusan S1 FMIPA Unhas Ujung Pandang tahun 1995 dan S2 Sains Ilmu Ekonomi Pasca Sarjana Unhas tahun 2004.

    2. Rudy Mas’ud-Seno Aji

  • Profil Paslon Pilgub Sumatera Selatan 2024, Berikut Partai Pengusungnya

    Profil Paslon Pilgub Sumatera Selatan 2024, Berikut Partai Pengusungnya

    Melansir dari KPU berikut profil singkat paslon nomor urut kedua Eddy Santana Putra dan Riezky Aprilia:

    Profil Eddy Santana Putra

    Eddy Santana Putra merupakan pria kelahiran 20 Januari 1957 di Pangkal Pinang dan dikenal sebagai Wali Kota Palembang selama dua periode yaitu tahun 2003 hingga 2013. Kemudian sempat maju dalam Pilgub Sumsel 2013 namun gagal.

    Ia lulus dari SD YKPP Pusri (1969), SMP YSPP (1972), dan SMA Xaverius I (1975). Kemudian menempuh pendidikan Sarjana di Universitas Sriwijaya (1984) dan Pascasarjana di PU The Delft Belanda/Biwopered (1991).

    Melansir dari KPU dia juga lulus dari Pascasarjana dan Doktor di Universitas Sriwijaya pada tahun 2004 dan 2024. Selain itu, Eddy juga pernah terpilih menjadi anggota DPR RI 2019-2024 dan duduk di Komisi VII.

    Profil Riezky Aprilia

    Riezky Aprilia merupakan perempuan kelahiran 18 April 1982 di Palembang dan memulai kariernya sebagai FInansial Konsultan ketika masih berkuliah. Riezky juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPD KNPI Jawa barat dan Wakil Ketua BMI Sumatera Selatan.

    Perempuan berusia 42 tahun itu juga pernah menempuh pendidikan di SD Kartika Candra 2 (1993), SMP Xaverius Maria (1996), dan SMAN 2 Palembang (1999). Kemudian menempuh pendidikan Sarjana di Sekolah Tinggi Hukum (2007).

    Riezky juga menempuh pendidikan Pascasarjana dan Doktor di Universitas Padjadjaran. Diketahui Riezky berhasil menyelesaikan pendidikannya dari Pascasarjana tahun 2012 dan  Doktor tahun 2023.

    Selain berkarier di dunia politik, Riezky juga memiliki bisnis di sejumlah sektor mulai dari properti hingga pusat kebugaran. Dia memulai karier politiknya sejak 2019 sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

  • Anggota Komisi III DPR Usulkan Pembentukan Panja Penegakan Hukum Impor Ilegal – Page 3

    Anggota Komisi III DPR Usulkan Pembentukan Panja Penegakan Hukum Impor Ilegal – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR, R. M. Nasir Djamil, mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Impor Ilegal untuk menangani masalah maraknya impor ilegal yang kian meresahkan.

    “Jika ini (pembentukan panja) berhasil, kita tidak hanya menyelamatkan pendapatan negara, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik pada hukum,” ujar Nasir dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Nasir menyebut usulan ini sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang meminta jajarannya menindak tegas pelaku impor ilegal. Menurut Nasir, jika persoalan ini dibiarkan tanpa solusi, negara akan menghadapi kerugian ekonomi yang bisa mencapai ribuan triliun rupiah.

    Ia juga menekankan bahwa impor ilegal menciptakan ketidakadilan dalam iklim bisnis nasional. Oleh sebab itu, Nasir dengan tegas mengusulkan agar Komisi III DPR RI segera membentuk Panja Penegakan Hukum Impor Ilegal.

    “Pertanyaannya, bagaimana barang ilegal bisa begitu mudah masuk tanpa deteksi? Ini kan ilegal berarti tertutup, (ini berarti) tanpa pajak, tanpa izin, dan melibatkan oknum-oknum tertentu. Ini harus dihentikan,” katanya. dilansir dari Antara.

     

  • Waka Komisi II beberkan upaya minimalkan konflik terkait pilkada

    Waka Komisi II beberkan upaya minimalkan konflik terkait pilkada

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat memberi keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (21/11/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

    Waka Komisi II beberkan upaya minimalkan konflik terkait pilkada
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 24 November 2024 – 18:37 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf membeberkan sejumlah upaya untuk meminimalkan potensi konflik horisontal di tengah masyarakat berkenaan dengan Pilkada 2024.

    Dede saat dihubungi di Jakarta, Minggu, menuturkan bahwa upaya tersebut dilakukan berangkat dari sejumlah faktor yang kiranya dapat memicu terjadinya konflik terkait pilkada.

    Pertama, kata dia, konsistensi pengamanan di daerah yang masuk dalam peta kerawanan pilkada, sehingga pihak kepolisian perlu mensinergikan peta kerawanan dengan data yang dimiliki KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah.

    “Pihak pengamanan masuk, baik Babinsa Kamtibmas untuk mencari data atau informasi tentang potensi di dalam, kalau ada potensi di dalam itu bisa disampaikan ke calon lain untuk jangan masuk ke daerah sekitar situ,” ujarnya.

    Kedua, menurut dia, pentingnya netralitas penyelenggara pemilu hingga aparatur sipil negara (ASN) terhadap kontestasi Pilkada 2024.

    “Pesan-pesan dari kami adalah pihak penyelenggara, baik dalam hal ini adalah KPU, Bawaslu daerah, tidak boleh ikut cawe-cawe di situ atau berpihak karena kalau berpihak pasti ada yang merasa dirugikan maka akhirnya konflik terjadi,” tuturnya.

    Ketiga, partisipasi publik dalam pengawasan Pilkada 2024 untuk segera melapor bila menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran.

    Dia menyebut publik juga dapat memanfaatkan media sosial untuk melaporkan pelanggaran Pilkada 2024 agar memperoleh atensi yang cepat.

    “Sekarang publik ini punya alat yang namanya HP untuk memviralkan apapun. Nah, jadi publik juga bisa langsung kalau ada hal-hal yang kurang. Langsung saja divideokan, diviralkan, dan dilaporkan kepada pihak penyelenggara dalam hal ini misalnya Bawaslu, Gakkumdu, dan sebagainya. Karena biasanya kalau itu sudah diviralkan, itu akan cepat mendapatkan tanggapan,” katanya.

    Terakhir, dia menyebut pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu mencanangkan kembali komitmen para kontestan untuk siap menang dan kalah dalam pilkada.

    “Jadi kontestan pemilu juga harus mampu menyampaikan kepada timnya bahwa ‘kita siap menang, kita juga harus siap kalah’,” ucap dia.

    Saat ini, tahapan Pilkada 2024 telah memasuki masa tenang kampanye yang berlangsung selama tiga hari, 24—26 November 2024.

    Pilkada Serentak yang diselenggarakan pada hari Rabu, 27 November 2024, diikuti 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

    Sumber : Antara

  • Politikus PKB Ini Tak Setuju Rencana Gibran Hapus PPDB Sistem Zonasi

    Politikus PKB Ini Tak Setuju Rencana Gibran Hapus PPDB Sistem Zonasi

    Jakarta (beritajatim.com) – Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lalu Hadrian Irfani menolak usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menghapus Sistem Zonasi dalam kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

    Hadrian menegaskan, PPDB dengan Sistem Zonasi tidak perlu dihapus, tapi cukup dilakukan perbaikan dalam implementasi di lapangan. ”Permasalahan utama Sistem Zonasi PPDB bukan pada kebijakannya, tapi implementasinya,” kata Hadrian, Minggu (24/11/2024).

    Dia menilai, persoalan PPDB Sistem Zonasi di antaranya minimnya kapasitas sekolah, jumlah calon peserta didik melebihi kapasitas sekolah di daerah sehingga muncul ketidakadilan dan calon siswa kesulitan mendapatkan kursi di sekolah negeri yang terdekat. Kedua, sosialisasi minim sehingga calon siswa kurang mendapatkan infomasi secara lengkap.

    ”Ini membuat orangtua siswa bingung. Dampaknya di lapangan, timbul praktik kecurangan. Apalagi, pengawasan kurang,” ujarnya.

    Persoalan lain, penyebaran sekolah negeri tidak merata sehingga siswa yang tinggal jauh dari sekolah memiliki peluang kecil untuk diterima meskipun memiliki nilai baik. ”Saya menilai PPDB dengan Sistem Zonasi secara prinsip kebijakan itu bagus karena menekankan keadilan. Setiap warga negara bisa mengenyam pendidikan di sekolah yang memiliki kualitas serta menghilangkan favoritisme,” tuturnya.

    Hal positif lain dari Sistem PPDB Zonasi untuk mendekatkan akses pendidikan, mengurangi ketimpangan kualitas sekolah, dan mencegah diskriminasi. ”Namun, sistem ini memang menghadapi tantangan seperti ketidaksiapan fasilitas pendidikan di berbagai wilayah dan ketimpangan antarsekolah,” urainya.

    Karena itu, Lalu Hadrian mengusulkan perbaikan PPDB Sistem Zonasi dengan membuat fleksibilitas bagi daerah mulai tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota yang tidak merata jumlah sekolah di setiap jenjangnya. ”Dengan kondisi jumlah sekolah yang tidak merata maka PPDB Sistem Zonasi jangan dibuat ketat. Jika di satu dua atau tiga kecamatan hanya ada satu SMP atau SMA maka jangan buat zonasi per kecamatan atau jarak, tapi diperluas meliputi tiga kecamatan,” katanya.

    Lalu Hadrian mengatakan, sekolah swasta juga dapat menjadi alternatif bagi siswa di luar zonasi. ”Pemerintah perlu menyusun skema kerja sama seperti model public-private partnership dengan memberdayakan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah swasta) dalam PPDB,” tuturnya.

    Namun, kata Lalu Hadrian, pemerintah harus membantu sekolah swasta untuk meningkatkan kualitas pembelajaran melalui bantuan tenaga pendidik bermutu, bantuan biaya operasional, bantuan sarana prasarana, dan memaksimalkan daya tampung.

    Menurutnya, kebijakan untuk memperluas kesempatan pendidikan sebenarnya sudah diatur di dalam Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Namun, Permendikbud ini belum mengatur kriteria satuan pendidikan swasta yang layak dilibatkan untuk menambah daya tampung. ”Maka saya mendorong pemerintah bisa mewujudkan kesetaraan dua institusi pendidikan sekolah negeri dan swasta dengan membuat regulasi yang jelas,” katanya.

    Lalu Hadrian mengatakan, pekerjaan rumah (PR) terbesar pemerintah saat ini adalah memiliki data akurat dengan pemetaan sebaran satuan pendidikan di setiap jenjang dengan memperhitungkan jumlah calon peserta didik di daerah tersebut. ”Kemendikdasmen segera membuat data jumlah satuan pendidikan dan sebarannya di suatu daerah dan dibandingkan atau dihitung dengan kebutuhan calon peserta didik di setiap jenjangnya,” ujarnya. [hen/but]

  • Waka Komisi II DPR RI tolak ubah status KPU jadi lembaga ad hoc

    Waka Komisi II DPR RI tolak ubah status KPU jadi lembaga ad hoc

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2024). (ANTARA/HO-KWP)

    Waka Komisi II DPR RI tolak ubah status KPU jadi lembaga ad hoc
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 24 November 2024 – 19:25 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menolak usulan untuk mengubah status Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi lembaga ad hoc.

    “UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan kepada kita, bahwasanya Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Itu termaktub dalam Pasal 22E Ayat 5,” kata Zulfikar di Jakarta, Minggu.

    Pernyataan tersebut merespons usulan KPU dan Bawaslu agar menjadi badan ad hoc atau tidak lagi permanen.

    Menurut dia, segala perubahan terkait KPU dan Bawaslu harus berdasarkan pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Zulfikar menyatakan bahwa evaluasi terhadap penyelenggara pemilu memang harus terus dilakukan, namun bukan berarti mengubah statusnya dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc.

    “Terutama (evaluasi) dalam rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan agar menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, capable, dan profesional, serta tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Sehingga bisa menghasilkan pemilu yang makin berkualitas dan legitimate,” ucap dia.

    Alih-alih mengubah status KPU dan Bawaslu dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc, Zulfikar mendorong evaluasi secara menyeluruh terhadap rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan.

    Usulan KPU dan Bawaslu menjadi lembaga ad hoc muncul karena pelaksanaan pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan serentak di tahun 2024 ini.

    Dengan demikian, tidak ada lagi perhelatan pesta demokrasi dalam waktu dekat dan demi menghemat anggaran negara.

    Terkait hal tersebut, Zulfikar menambahkan bahwa penyelenggara pemilu justru akan semakin kokoh keberadaannya apabila ide pemisahan pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal bisa diwujudkan dalam revisi UU Pemilu.

    “Tugas penyelenggara pemilu itu bukan hanya saat masuk tahapan pileg, pilpres, dan pilkada. Di tahun-tahun tidak menyelenggarakan pemilihan, KPU dan Bawaslu serta DKPP bisa fokus untuk meningkatkan kapasitas struktur dan infrastruktur kepemiluan melalui kegiatan seperti sosialisasi, pelatihan, kajian, edukasi, dan literasi,” kata Zulfikar.

    Sumber : Antara