Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Pernyataan Prabowo-Xi Jinping soal LCS Picu Kontroversi, Begini Respons Menlu

    Pernyataan Prabowo-Xi Jinping soal LCS Picu Kontroversi, Begini Respons Menlu

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono buka suara perihal pernyataan bersama atau joint statement antara Indonesia dan China, yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Xi Jinping. Pernyataan tersebut mengenai pengembangan wilayah yang diperebutkan di Laut China Selatan (LCS) atau Laut Natuna Utara.

    Sugiono menjelaskan dalam joint statement tersebut Indonesia tidak menyebut atau mengakui hal apapun. Hal ini disampaikan saat dirinya menanggapi Komisi I DPR dalam rapat kerja, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (2/12/2024).

    “Tadi sempat disebutkan juga bahwa ada itu bermakna kita mengakui klaim nine dash line, di situ [joint statement] kita tidak menyebutkan kita mengakui apapun, belum ada tulisan, belum ada pernyataan yang menyatakan bahwa kita akan bekerja di titik a koordinat b itu belum ada,” jelasnya.

    Adapun mengenai urusan kedaulatan, dia menyebut Indonesia tidak bergeser dari posisi saat ini. Oleh sebab itu, dirinya yakin di dalam joint statement ada profiling law and regulation yang berisi bahwa Indonesia mengadposi UNCLOS dan UU tentang pembatasan negara tetangga sebagai pegangannya.

    “Jadi kembali lagi prinsip utamanya adalah Bapak Presiden mengarahkan bahwa Indonesia akan meningkatkan kooperasi, kerja sama, dan kolaborasi dengan negara-negara tetangganya demi kepentingan nasional,” kata Sugiono.

    Lebih lanjut, Sugiono mengatakan joint statement yang menuai kehebohan ini berkonsentrasi dalam hal bagaimana memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan alam yang ada di LCS untuk kepentingan bersama.

    “Dan joint statement ini juga menjelaskan inplementasi kerja sama ini tetap berpegang pada prinsip-prinsip saling menghormati kemudian UU atau peraturan, serta hukum yang berlaku yang relevan,” terangnya.

    Sugiono kembali menegaskan bahwa Indonesia konsisten berpacu pada UNCLOS dan semangat declaration of Conduct in the South China Sea (COC) yang saat ini tengah menjadi pembahasan dengan ASEAN. 

    Dia melanjutkan bahwa pembahasan ini adalah buntut dari adanya kesepakatan antara ASEAN dan Rakyat Republik Tiongkok pada 2023 guna mempercepat negosiasi yang telah berjalan sejak 2019.

    “Semua peserta negosiasi masing-masing punya standing yang sama, punya keinginan yang sama untuk menciptakan kawasan LCS yang tenang, stabil, dan damai,” tandasnya.

    Inisiatif Kerja Sama Maritim RI-China 

    Diberitakan sebelumnya, dikutip dari Bloomberg, kehebohan muncul setelah China mengeluarkan pernyataan bersama selama kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Beijing baru-baru ini, yang menyebutkan kedua negara sepakat untuk berkolaborasi dalam inisiatif maritim dan mencapai pemahaman bersama mengenai pembangunan bersama di bidang-bidang yang memiliki klaim yang tumpang tindih.  

    Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam keterangan resminya mengatakan pernyataan tersebut tidak dapat diartikan sebagai pengakuan atas klaim kontroversial “sembilan garis putus-putus” atau nine dash line yang dilakukan China.  

    Kerja sama ini tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim ‘Nine-Dash-Lines’. Indonesia menegaskan kembali posisinya selama ini, bahwa klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982. 

    Dengan demikian, kerja sama tersebut tidak berdampak pada kedaulatan, hak berdaulat, maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara,” jelas Kemlu.

  • Isu Politik Terkini: Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna hingga Partisipasi Rendah pada Pilkada 2024

    Isu Politik Terkini: Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna hingga Partisipasi Rendah pada Pilkada 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Senin (2/12/2024). Dimulai dari sidang kabinet paripurna perdana lengkap dengan wakil menteri hingga tanggapan wamendagri atas rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024.

    Tidak ketinggalan juga isu politik terkini lainnya soal adanya usulan Polri di bawah Kemendagri dan juga pemecatan ketua KPU Jawa Barat oleh DKPP

    Berikut 5 isu politik terkini Beritasatu.com

    1. Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Lengkap dengan Wakil Menteri
    Presiden Prabowo Subianto menggelar sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (2/12/2024) sore. Sidang kabinet ini merupakan kali pertama Prabowo melakukan rapat dengan formasi lengkap bersama seluruh menteri dan wakil menteri (wamen) Kabinet Merah Putih.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, para menteri dan pejabat setingkatnya, terlihat hadir bergiliran sejak pukul 14.00 WIB. Anggota kabinet pun langsung memasuki area Istana meski sedikit diguyur hujan.

    Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Otto Hasibuan mengatakan, banyak permasalahan yang dibahas dalam sidang kabinet paripurna. Apalagi, ini kali pertama sidang kabinet paripurna menteri bersama wamen.paripurna.

    2. Respons Usulan Polri di Bawah Kemendagri, Wamendagri: Harus Ada Proses Politik Dahulu di DPR
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya merespons usulan agar institusi Polri berada di bawah kendali panglima TNI atau Kemendagri. Bima mengatakan, dalam undang-undang, kepolisian berada langsung di bawah kendali Presiden Republik Indonesia sehingga, jika usulan tersebut ingin dikabulkan, maka harus melewati serangkaian proses dan pengkajian.

    “Iya, undang-undangnya kan mengatur bahwa kepolisian itu ada langsung di bawah Bapak Presiden. Artinya, kalaupun ada perubahan, pasti akan ada proses politik dahulu di DPR, dan tentu harus melalui kajian, dipertimbangkan seperti apa,” kata Bima di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/12/2024).

    Menurutnya, jika usulan itu berakhir akan diimplementasikan, maka akan terdapat banyak perubahan di pemerintahan hingga koordinasi antarkementerian. 

    3. Langgar Kode Etik, Ketua KPU Jabar Diberhentikan DKPP
    Isu politik terkini lainnya adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan ini disampaikan dalam sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar di Jakarta pada Senin (2/12/2024) dan disiarkan secara langsung.

    “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu, Ummi Wahyuni selaku ketua sekaligus anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito.

    Heddy juga meminta KPU untuk mematuhi keputusan ini dalam waktu paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan. 

  • Legislator Sorot Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024: Tak Masuk Akal

    Legislator Sorot Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024: Tak Masuk Akal

    Jakarta

    Pilkada serentak 2024 juga diwarnai fenomena maraknya kotak kosong yang menang. Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menilai pemilihan kepala daerah yang dilakukan serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota itu mengalami anomali dan tidak masuk akal.

    “Jadi adanya fenomena kotak kosong, apalagi kotak kosong yang kemudian menang dalam pemilihan merupakan suatu anomali dan tidak masuk akal (absurd). Menangnya kotak kosong merupakan suatu dinamika sosial politik yang harus dicermati,” kata Ahmad Irawan dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).

    Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2024 banyak diwarnai pasangan calon (paslon) tunggal yang artinya mereka melawan kotak kosong. Beberapa paslon tunggal kalah dengan kotak kosong sehingga menjadi perhatian banyak pihak.

    Kotak kosong sendiri merupakan fenomena ketika hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang berkontestasi dalam pemilu di mana kondisi ini seringkali dianggap menguntungkan paslon tunggal karena ketiadaan lawan dinilai membuka peluang lebar untuk menang. Oleh karena itu, kemenangan kotak kosong menjadi kontroversi.

    Irawan mengatakan fenomena kemenangan kotak kosong berpotensi merugikan negara.

    “Jika memang rakyat menginginkan kepemimpinan alternatif, maka gerakan tersebut seharusnya telah dimulai dan harus ada sejak proses pencalonan. Toh ada mekanisme perseorangan (independen) jika tidak mampu dan tidak menginginkan calon yang diusung oleh partai politik,” ungkapnya.

    Irawan menjelaskan bahwa hak untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right to be candidate) merupakan hak konstitusional dan merupakan perwujudan dari kesetaraan dan partisipasi dalam hukum dan pemerintahan (equality before the law).

    “Mengenai hak untuk dipilih dalam pemilihan kepala daerah, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945) telah memberikan jalan konstitusional untuk dapat dicalonkan melalui jalur perseorangan (independen) atau melalui jalur partai politik,” paparnya.

    “Karena partai politik juga dibebani syarat minimum dukungan kursi di DPRD atau jumlah perolehan suara minimal tertentu untuk mengajukan pasangan calon,” ungkap Irawan.

    Terkait jumlah dukungan ini, memang sudah ada ketentuan konstitusional terbaru yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi apabila partai politik menggunakan jumlah perolehan suara minimal yang didapatkan dalam pemilu, saat ini presentase dukungannya telah disamakan dengan dukungan perolehan suara calon perseorangan.

    Menurut Irawan, banyak daerah untuk Pilkada 2024 yang menggunakan bentuk dukungan partai politik dengan basis jumlah perolehan suara partai politik karena lebih mudah, bukan kursi di DPRD.

    “Kenapa perlu syarat dukungan? agar warga negara yang maju dalam pemilihan bersungguh-sungguh dalam mengikuti proses pemilihan kepala daerah,” tuturnya.

    Irawan mengatakan syarat dukungan juga sebagai upaya untuk menjaga nilai dan kepercayaan rakyat terhadap proses pemilihan kepala daerah dan demokrasi. Jika tidak, kepercayaan rakyat terhadap sistem demokrasi akan turun, serta serta ada kecenderungan dan potensial juga untuk dipermainkan secara tidak bertanggungjawab.

    “Sehingga menurut saya, Negara sebenarnya telah memberikan kemudahan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota),” ujar Irawan.

    Irawan mengatakan fenomema kotak kosong ini akan menjadi evaluasi bersama antara penyelenggara Pemilu, Pemerintah, dan Komisi II DPR yang membidangi urusan terkait pemilihan umum.

    “Ke depan semua ini akan kita evaluasi secara holistik dan komprehensif, termasuk apakah mekanisme kotak kosong ini relevan,” tuturnya.

    (eva/isa)

  • Menko AHY Minta Tambahan Anggaran Sebesar Rp 273 Miliar, Ini Peruntukannya

    Menko AHY Minta Tambahan Anggaran Sebesar Rp 273 Miliar, Ini Peruntukannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta tambahan anggaran sebesar Rp 273 miliar pada 2024 kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR. Menurut AHY, tambahan anggaran tersebut untuk memastikan kementeriannya bisa bekerja maksimal dalam satu tahun berjalan.

    “Ya, tambahannya Rp 273 miliar. Jadi dari pagu yang ditetapkan sebelumnya Rp 230 miliar, ditambah dengan Rp 273 miliar. Jadi kami berharap mendapatkan Rp 503 miliar,” ujarnya seusai rapat kerja dengan Banggar DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).

    AHY mengatakan, anggaran tersebut akan digunakan untuk penguatan manajemen, fasilitas pendukung, membangun command center dashboard serta belanja pegawai. Kemenko Infrastruktur, kata dia, memiliki kurang lebih 639 pegawai, baik itu PNS maupun non-PNS serta empat kedeputian.

    “Mereka semua punya tugas yang juga tinggi intensitasnya karena penekanan dari Pak Presiden Prabowo Subianto,” ucapnya.

    Menko AHY menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto meminta Kemenko Infrastruktur harus bisa mengintegrasikan sekaligus melakukan pengawasan yang baik, agar semua infrastruktur bisa berdampak langsung.

    “Pertama, pertumbuhan ekonomi secara nasional. Kedua, peningkatan kesejahteraan, termasuk pengentasan kemiskinan dan juga mengurangi ketimpangan antar wilayah,” jelas AHY.

    AHY berharap Banggar DPR mempertimbangkan penambahan anggaran Kemenko Infrastruktur. Dia memastikan pihaknya tidak mengada-ada, tetapi penambahan tersebut sesuai dengan kebutuhan kementeriannya.

    Dia menambahkan, penambahan anggaran itu agar Kemenko Infrastruktur bisa bekerja secara maksimal mengoordinasikan lima kementerian teknis. Selain itu, ditambah instansi-instansi lainnya yang berhubungan dengan infrastruktur secara keseluruhan.

    “Jadi kami tentunya tidak mengeluh, hanya ingin memastikan agar bisa bekerja lima tahun ke depan dengan baik karena butuh dukungan di awal. Tentunya ini juga inline dengan semangat kerja cepat dan taktis,” pungkas Menko AHY.

  • Cak Imin Optimistis PKB Bisa Berkontribusi Atasi Bahaya Judi Online

    Cak Imin Optimistis PKB Bisa Berkontribusi Atasi Bahaya Judi Online

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku optimistis PKB bisa berkontribusi dalam mengatasi dan mencegah bahaya judi online atau judol yang marak terjadi di masyarakat. 

    Hal ini disampaikan Cak Imin saat membuka bimbingan teknis (bimtek) anggota Fraksi PKB DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota se-Jawa Timur di Merlynn Park Hotel, Jakarta, Senin (2/12/2024).

    “Saya yakin PKB bisa berkontribusi mengatasi masalah judi online,” ujar Cak Imin dalam acara tersebut.

    Menko pemberdayaan masyarakat itu mendukung tema bimtek PKB terkait pemberantasan judol. Menurut dia, terdapat tiga hal yang perlu dilakukan Fraksi PKB terkait judol, yakni keberanian mengambil keputusan, regulasi yang tegas dan memperbaiki pola pendidikan. 

    “Kecanduan judol itu karena kognisi, sejak kecil anak kecil dikasih HP, tetapi tidak diberi edukasi hal-hal yang positif. Itu adalah fakta yang harus diatasi oleh negara, tetapi juga harus diimbangi dengan perbaikan pendidikan kita,” tutur dia terkait judi onlie.

    Dalam bimtek tersebut, hadir juga Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid, Bendahara Umum DPP PKB Bambang Susanto, Wakil Ketua MPR Rusdi Kirana, Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid, Ketua Fraksi PKB MPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Nihayatul Wafiroh, serta Ketua DPW PKB Jabar Syaiful Huda.

    Menurut Cak Imin, teknologi dan disrupsi di kehidupan sekarang ini memerlukan inovasi dan solusi. Karena itu, dia berharap DPR-DPRD PKB harus mengantisipasi percepatan perubahan dengan sungguh-sungguh melalui fungsi-fungsi yang melekat di anggota dewan.

    “Kita tidak menjadikan perubahan ini hal yang terlewatkan, tetapi kita harus muncul memberi jawaban serta solusi atas masalah itu. Makanya tagline PKB sekarang adalah PKB Solusi Bangsa,” imbuh dia.

    Selain itu, Cak Imin mendorong seluruh anggota Fraksi PKB untuk terus mengasah kemampuan dan kapasitas keilmuan diri di tengah perubahan di semua lini. Menurut dia, PKB tetap bisa berperan meski di tengah keterbatasan selama dibarengi dengan inovasi, kreatifitas, serta terobosan-terobosan.

    “Kita harus terus meng-upgrade kapasitas dan kemampuan kita agar kita bisa menghadirkan cara yang efektif menyelesaikan persoalan bangsa kita. Apa yang kita lakukan adalah rangkaian ikhtiar kita menata, memperbaiki dan mempercepat kemakmuran bangsa kita,” kata dia. 

    Sementara itu, Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim mengaku sengaja mengangkat tema judol dalam bimtek kali ini. Pasalnya, kata dia, kasus tersebut telah menjadi bencana yang merugikan banyak lini kehidupan.

    “Bimtek sekarang mengambil tema soal judi online karena ketum kita, Gus Muhaimin (Cak Imin) yang juga menko sering menyuarakan bahaya judi online. Kami menghadirkan pembicara dari OJK sampai kiai,” tutur Gus Halim.

    Gus Halim mengatakan target bimtek ini adalah seluruh Fraksi PKB paham dan bisa mengambil langkah strategis pendampingan bagi masyarakat dalam mengatasi bahaya judol. Terutama, kata dia, Fraksi PKB wajib merumuskan regulasi terkait bahaya judi online.

    “Dan merancang langkah konkret strategis bagaimana mengatasi bahaya judi online. Ini pola bimtek sekarang, tidak sekadar bimtek selesai, lalu selesai. Namun, harus ada tindak lanjutnya,” pungkas Gus Halim.

  • Bima Arya soal Usulan Polri di Bawah Kemendagri: Harus Ada Proses Politik di DPR – Page 3

    Bima Arya soal Usulan Polri di Bawah Kemendagri: Harus Ada Proses Politik di DPR – Page 3

    Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengusulkan agar institusi Polri dikembalikan di bawah kendali Panglima TNI atau Kemendagri.

    Usulan ini muncul sebagai respons terhadap dugaan ketidaknetralan aparat kepolisian dalam Pilkada serentak 2024.

    “Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Polri dikembalikan ke bawah Kemendagri,” ungkap Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis 28 November 2024.

    Wacana tersebut menuai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Rahmat Hidayat Pulungan mengaku tidak setuju dengan usulan Polri berada di bawah Kemendagri dan TNI. Sebab ada sejumlah hal yang tidak sesuai dengan tugas Polri.

    Rahmat menjelaskan, penempatan Polri di bawah TNI tidak bisa karena perbedaan bidang. TNI di bidang pertahanan, dengan doktrin sistem pertahanan semesta. Sedangkan Polri di bidang Kamtibmas, dengan doktrin perlindungan, pelayanan dan pengayoman masyarakat.

    “Kalau mau ditempatkan di bawah TNI, harus ada perubahan doktrin TNI seperti ABRI dulu dengan doktrin Sishankamrata. Namun itu artinya kemunduran dan berpotensi melanggar konstitusi,” katanya dalam keterangannya, Minggu, 1 Desember 2024.

  • Bantah Fitnah Polisi Tak Netral pada Pilkada 2024, Yulius: Saya Masih Keluarga Besar Polri

    Bantah Fitnah Polisi Tak Netral pada Pilkada 2024, Yulius: Saya Masih Keluarga Besar Polri

    Jakarta, Beritasatu.com – Politikus PDIP Yulius Setiarto membantah jika dirinya dituduh melakukan fitnah terkait pernyataannya yang menyebutkan polisi tak netral pada Pilkada 2024 dalam video akun TikTok pada Senin (25/11/2024). Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP itu mengakui dirinya masih menjadi bagian keluarga besar Polri karena kakeknya dan tiga adiknya merupakan anggota polisi.

    Hal ini disampaikan Yulius merespons pelaporan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pernyataannya dugaan keterlibatan Polri pada Pilkada 2024.

    “Saya ini bagaimana pun keluarga besar Polri. Adik saya yang menjadi polisi itu ada tiga. Kakek saya itu polisi. Tidak mungkin saya akan melakukan fitnah atau tuduhan yang tidak berdasar,” kata Yulius di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).

    Menurut Yulius, apa yang disampaikannya dalam video TikTok, hanyalah bentuk pendapat politik atas temuan podcast sebuah media massa. Pernyataan di video TikTok tersebut, kata dia, merupakan bentuk parafrase, yakni mengungkap kembali suatu teks tanpa mengubah makna atau informasi aslinya.

    “Saya cuma mengatakan, eh ini ada berita dari podcast Bocor Alus seperti ini lho. Itu kan tayangannya panjang yang bocor alus. Nah, yang saya lakukan, saya parafrase kan sehingga jadi pendek,” tutur dia.

    “Yang saya inginkan adalah klarifikasi sehingga ada suatu ketegasan dari aparat pemerintah dalam hal ini Polri tentang berita-berita yang berseliweran seperti itu,” tambahnya.

    Menurut dia, gaya penyampaian yang keras bukanlah bentuk penghinaan, melainkan hanya perbedaan ekspresi. Dia juga membantah melakukan fitnah karena apa yang disampaikan ada sumber rujukannya. Di menilai apa yang disampaikan soal dugaan keterlibatan anggota Polri atau polisi tak netral pada Pilkada 2024 masih dalam batas wajar.

    “Tidak etis itu kalau misalnya dalam bayangan saya, saya maki-maki. Ini kan enggak. Bahwa intonasinya itu keras, bahwa intonasinya itu kencang. Ya setiap orang gaya berekspresinya beda-beda. Jadi no worries-lah soal laporan MKD ini,” tegas dia.

    Yulius mengaku mendapat dukungan dari PDIP setelah dilaporkan ke MKD DPR. “Kalau dari partai saya tentu saja positioning seperti itu pasti mendukung. Mendukung setiap gestur politik yang saya lakukan dalam hal ini khusus terkait dengan ini ya pasti juga mendukung,” pungkas Yulius.

    Diketahui, Yulius PDIP dilaporkan seorang warga asal Bekasi, Jawa Barat, Ali Lubis, terkait pernyataan yang diunggah Yulius melalui akun TikTok-nya pada Minggu (25/11/2024).

    Dalam video itu, Yulius menanggapi temuan podcast sebuah media massa mengenai dugaan keterlibatan aparat di Pilkada 2024. Yulius menyinggung dukungan polisi terhadap calon yang didukung Mulyono, nama kecil dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

    “Polisi secara aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon-calon yang didukung oleh Mulyono,” kata Yulius dalam video yang diunggahnya.

    Menurut Yulius, pengerahan aparat untuk memenangkan kontestan tertentu merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam keutuhan negara. Dia pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam waktu 1×24 jam untuk mengklarifikasi temuan terkait dugaan polisi tak netral pada Pilkada 2024.

  • Perlu Sanksi Hukum Bagi SPBU yang Terbukti Lakukan Kecurangan

    Perlu Sanksi Hukum Bagi SPBU yang Terbukti Lakukan Kecurangan

    Jakarta (beritajatim.com) — Anggota Komisi XII DPR RI Muh Haris menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, perlu juga penegakan hukum terhadap SPBU yang terbukti melakukan kecurangan atau menjual bahan bakar minyak (BBM) berkualitas rendah.

    Hal ini disampaikan anggota DPR dari Fraksi PKS ini menyusul maraknya laporan kendaraan mogok akibat BBM tercampur air dan kasus kerusakan mesin akibat kualitas bahan bakar yang buruk.

    “SPBU nakal tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap distribusi energi di Indonesia. Pemerintah dan Pertamina harus memastikan bahwa setiap SPBU beroperasi sesuai standar dan aturan yang berlaku,” tegas Haris.

    Muh Haris mencatat beberapa temuan terbaru, seperti kasus di Bekasi yang mengungkap BBM tercampur air, hingga laporan dari berbagai daerah terkait kerusakan kendaraan setelah mengisi BBM. ‘Modus-modus kecurangan seperti manipulasi takaran dispenser dan pengenceran BBM menunjukkan perlunya langkah serius untuk mengatasi masalah ini,” ujarnya.

    Untuk mengatasi persoalan ini, Muh Haris mengusulkan tiga langkah strategis yakni pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang tegas dan perlindungan konsumen. “Tidak ada toleransi bagi pelaku yang merugikan konsumen. Sanksi tegas harus memberikan efek jera,” tegasnya.

    Dia juga akan mendorong dialog dengan pemerintah dan Pertamina untuk memastikan sistem distribusi BBM berjalan transparan dan sesuai standar. “Energi adalah kebutuhan dasar masyarakat. Kita tidak boleh main-main dengan distribusi dan kualitasnya. Saya akan terus mengawal agar hak masyarakat atas energi bersih dan adil tetap terjamin,” kata Haris. [kun]

  • Besok, MKD DPR Panggil Politikus PDIP Soal Tudingan Polisi Tak Netral pada Pilkada 2024

    Besok, MKD DPR Panggil Politikus PDIP Soal Tudingan Polisi Tak Netral pada Pilkada 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memanggil anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Yulius Setiarto besok, Selasa (3/12/2024). Pemanggilan ini terkait dengan laporan masyarakat atas pernyataan Yulius soal polisi tidak netral di Pilkada Serentak 2024.

    “Bapak Yulius dari Fraksi PDI Perjuangan dilaporkan seseorang karena berbicara ke publik, di media sosial yang mengatakan ada kecurangan yang dilakukan oleh parcok,  konon disebut sebagai partai coklat (Polri),” ujar Wakil Ketua MKD TB Hasanuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).

    Dia mengatakan, Yulius dipanggil untuk dimintai klarifikasi soal laporan tersebut. Pelapor atau pengadu atas nama Ali Lubis, kata dia, sudah diminta keterangannya oleh MKD pada hari ini khusus terkait identitas dan materi laporannya.

    “Kalau saya lihat dia warga biasa, ya warga biasa dari wilayah Bekasi begitu. Saya tanya apakah Anda atas nama pemerintah? Bukan. Apakah Anda atas nama polisi? Bukan. Apakan Anda atas nama Pak Sigit (Kapolri)? Bukan. Jadi beliau itu berbicara atas nama pribadi,” ungkap TB Hasanuddin terkait laporan terhadap Yulius yang menyatakan polisi tak netral pada Pilkada 2024.

    Dalam pandangan pribadinya, dia menilai tidak ada pelanggaran etika dari pernyataan Yulius Setiarto. Alasannya, pernyataan Yulius sebagai anggota DPR dilindungi undang-undang dan yang bersangkutan memiliki hak imunitas.

    Apalagi, kata TB Hasanuddin, pernyataan Yulius sama dengan pandangan partai dan fraksinya. Hanya saja, kata dia, ada pihak yang melaporkan, maka MKD wajib melakukan klarifikasi kepada Yulius.

    “Ya, itu diselesaikan saja secara intern dengan fraksinya. Kan tidak bisa kalau beliau berpendapat ternyata selaras dengan fraksinya, ya selesai. Menyikapi, mengkritisi pemerintah, ya tidak bisa kemudian dipanggil ke MKD, tetapi ini ada pengaduan dari seseorang,” pungkas TB Hasanuddin.

    Diketahui, Yulius melalui akun TikTok-nya diduga menuding polisi tak netral pada Pilkada 2024, yaitu secara aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon-calon yang didukung Mulyono pada Pilkada 2024. Mulyono merupakan nama kecil dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

  • KPK Ubah Istilah OTT Jadi Kegiatan Penangkapan, Apa Bedanya?

    KPK Ubah Istilah OTT Jadi Kegiatan Penangkapan, Apa Bedanya?

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengganti istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan sebutan ‘kegiatan penangkapan’. Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam acara ASEAN-PAC di Denpasar, Bali, Senin 2 Desember 2024.

    “Sudah saya instruksikan pakai (istilah) ‘kegiatan penangkapan’ yang didahului dengan penyelidikan. (Istilah) itu lebih pas,” kata Alexander.
    OTT Istilah Media
    Menurut Alexander, istilah OTT tidak termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yang ada hanyalah istilah “tertangkap tangan”, sedangkan OTT adalah terminologi yang diciptakan media saat melaporkan kasus-kasus penangkapan koruptor oleh KPK.

    Meski istilahnya berubah, mekanisme operasional tetap dilakukan seperti sebelumnya. Penangkapan itu sendiri telah melalui serangkaian proses, mulai dari penyelidikan, penerbitan surat perintah, pengawasan, hingga penyadapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

    Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Jalur Kereta

    Alexander menegaskan bahwa ‘kegiatan penangkapan’ memiliki dasar hukum yang kuat karena diawali dengan serangkaian penyelidikan yang matang. Penangkapan dilakukan setelah alat bukti dinyatakan cukup dan adanya informasi konkret terkait aktivitas penyerahan uang atau kejahatan lainnya.

    “Kalau ini bukan seketika. Karena ada proses, ada kegiatan dan operasi untuk menangkap yang bersangkutan,” tegasnya lagi.
    Polemik Wacana Penghapusan OTT
    Perubahan istilah ini muncul di tengah kontroversi wacana penghapusan OTT yang sebelumnya diutarakan Wakil Ketua KPK Yohanis Tanak. Dalam tes kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada November lalu, Tanak menganggap OTT tidak relevan dengan KUHAP dan bahkan menyebut bahwa dirinya berniat menghentikan kegiatan tersebut jika memungkinkan.

    “OTT menurut hemat saya kurang tepat dilakukan. Saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai dengan KUHAP,” ujar Tanak kala itu.

    Pernyataan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, yang menganggap bahwa penghentian OTT justru dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
    Apa yang Berubah?
    Meski istilah OTT diganti, esensi dari penangkapan koruptor tidak berubah. Proses investigasi, pengawasan, dan eksekusi tetap dilakukan sesuai prosedur hukum. Pergantian istilah ini, menurut KPK, bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus menegaskan dasar hukum penangkapan.

    KPK memastikan bahwa perubahan istilah tidak akan mengurangi intensitas penangkapan koruptor. Namun, di tengah perdebatan ini, pertanyaan yang muncul adalah apakah perubahan istilah ini cukup untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja KPK di tengah polemik wacana penghentian OTT.

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengganti istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan sebutan ‘kegiatan penangkapan’. Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam acara ASEAN-PAC di Denpasar, Bali, Senin 2 Desember 2024.
     
    “Sudah saya instruksikan pakai (istilah) ‘kegiatan penangkapan’ yang didahului dengan penyelidikan. (Istilah) itu lebih pas,” kata Alexander.

    OTT Istilah Media

    Menurut Alexander, istilah OTT tidak termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yang ada hanyalah istilah “tertangkap tangan”, sedangkan OTT adalah terminologi yang diciptakan media saat melaporkan kasus-kasus penangkapan koruptor oleh KPK.
     
    Meski istilahnya berubah, mekanisme operasional tetap dilakukan seperti sebelumnya. Penangkapan itu sendiri telah melalui serangkaian proses, mulai dari penyelidikan, penerbitan surat perintah, pengawasan, hingga penyadapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
    Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Jalur Kereta
     
    Alexander menegaskan bahwa ‘kegiatan penangkapan’ memiliki dasar hukum yang kuat karena diawali dengan serangkaian penyelidikan yang matang. Penangkapan dilakukan setelah alat bukti dinyatakan cukup dan adanya informasi konkret terkait aktivitas penyerahan uang atau kejahatan lainnya.
     
    “Kalau ini bukan seketika. Karena ada proses, ada kegiatan dan operasi untuk menangkap yang bersangkutan,” tegasnya lagi.

    Polemik Wacana Penghapusan OTT

    Perubahan istilah ini muncul di tengah kontroversi wacana penghapusan OTT yang sebelumnya diutarakan Wakil Ketua KPK Yohanis Tanak. Dalam tes kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada November lalu, Tanak menganggap OTT tidak relevan dengan KUHAP dan bahkan menyebut bahwa dirinya berniat menghentikan kegiatan tersebut jika memungkinkan.
     
    “OTT menurut hemat saya kurang tepat dilakukan. Saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai dengan KUHAP,” ujar Tanak kala itu.
     
    Pernyataan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, yang menganggap bahwa penghentian OTT justru dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

    Apa yang Berubah?

    Meski istilah OTT diganti, esensi dari penangkapan koruptor tidak berubah. Proses investigasi, pengawasan, dan eksekusi tetap dilakukan sesuai prosedur hukum. Pergantian istilah ini, menurut KPK, bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus menegaskan dasar hukum penangkapan.
     
    KPK memastikan bahwa perubahan istilah tidak akan mengurangi intensitas penangkapan koruptor. Namun, di tengah perdebatan ini, pertanyaan yang muncul adalah apakah perubahan istilah ini cukup untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja KPK di tengah polemik wacana penghentian OTT.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)