Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Soal Pelajaran Bahasa Portugis, Anggota DPR Minta Bahasa Indonesia dan Daerah Tetap Jadi Prioritas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Oktober 2025

    Soal Pelajaran Bahasa Portugis, Anggota DPR Minta Bahasa Indonesia dan Daerah Tetap Jadi Prioritas Nasional 24 Oktober 2025

    Soal Pelajaran Bahasa Portugis, Anggota DPR Minta Bahasa Indonesia dan Daerah Tetap Jadi Prioritas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta Bahasa Indonesia dan bahasa daerah tetap menjadi prioritas usai pemerintah memutuskan memasukkan Bahasa Portugis sebagai mata pelajaran di sekolah.
    Lalu mengatakan, pemerintah harus merancang penerapan pendidikan bahasa asing di sekolah dengan matang agar bisa memperkuat daya saing global.
    “Kami mendukung kebijakan pendidikan yang memperkuat daya saing global pelajar Indonesia, selama dilakukan dengan perencanaan matang dan tetap menjaga prioritas bahasa Indonesia serta bahasa daerah sebagai identitas bangsa,” kata Lalu dalam siaran pers, Jumat (24/10/2025).
    Meski mengapresiasi keputusan pemerintah memasukkan bahasa asing di sekolah, Lalu mewanti-wanti agar kebijakan itu direncanakan dengan matang dan memiliki dasar jelas baik dari sisi manfaat, hubungan diplomatik, dan relevansinya untuk masa depan pelajar.
    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta pemerintah melalui kementerian yang membidangi pendidikan mengkaji potensi kerja sama dengan negara berbahasa Portugis seperti Portugal, Brasil, dan Timor Leste.
    “Mendikbud dan Mendikdasmen harus segera menerjemahkan keputusan Presiden tersebut agar bisa segera diterapkan di sekolah-sekolah,” tutur Lalu.
    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar Bahasa Portugis menjadi mata pelajaran di sekolah.
    Perintah itu disampaikan Prabowo saat makan siang bersama Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
    Menurut dia, perintah itu menjadi bukti bahwa Indonesia memandang Brasil sebagai negara yang penting.
    Ia mengaku telah memberi arahan pada Menteri Pendidikan Tinggi (Mendikti) dan Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Mendikdasmen) agar bahasa Portugis mulai diajarkan di sekolah.
    “Sebagai bukti bahwa kami memandang Brasil sangat penting, saya telah memutuskan bahwa bahasa Portugis akan menjadi salah satu prioritas bahasa disiplin pendidikan Indonesia,” ujar Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Purbaya Ubah Skema Kompensasi Energi Demi Bantu Keuangan Pertamina & PLN

    Purbaya Ubah Skema Kompensasi Energi Demi Bantu Keuangan Pertamina & PLN

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal mengubah skema pembayaran kompensasi energi kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Mulai tahun 2026, pembayaran kompensasi dilakukan tiap bulan sebesar 70%.

    Sementara itu sisa 30%-nya akan dilunasi setelah melalui proses audit di bulan September. Audit ini diperlukan untuk melihat adanya kurang bayar atau lebih bayar yang dilakukan pemerintah.

    “Jadi kita bayar 70% setiap bulan, kita bayar 70%. Terus sampai bulan September nanti di situ diaudit, nanti hasil audit yang 30% kurangnya dibayar semua di situ,” sebut Purbaya saat ditemui di Kantor Pusat Kemenkeu di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

    Purbaya yakin skema ini akan membantu keuangan dua perusahaan pelat merah itu. Pasalnya, PLN dan Pertamina tidak perlu menarik pinjaman dari bank dan membayar bunganya.

    “Dan ini sudah membantu akan membantu keuangan Pertamina dan PLN, karena kan paling nggak short term cashnya terpenuhi disitu. Jaadi mereka nggak harus pinjam terlalu banyak ke perbankan dengan bunga yang harus dibayar oleh mereka, bunga tambahan yang harus dibayar,” tuturnya.

    Purbaya juga memastikan perubahan ini tidak akan mengganggu APBN. Beberapa waktu lalu, Purbaya menyampaikan rencana mempercepat proses pembayaran kompensasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penugasan.

    Purbaya mengatakan proses peninjauan kembali dan audit dalam pelunasan tagihan kompensasi energi maupun non energi selama tiga bulan terlalu lama. Oleh karena itu, ia menginginkan supaya prosesnya bisa lebih cepat hanya dalam jangka waktu satu bulan.

    “Kita akan review proses yang tiga bulan tadi, kelamaan menurut saya juga. Memastikan bahwa program PSO kami tidak mengganggu cash flow dari Pertamina, PLN dan lain-lain,” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9/2025).

    (ily/rrd)

  • Prabowo Teken Aturan Pemda, BUMN, hingga BUMD Bisa Pinjam Uang ke APBN

    Prabowo Teken Aturan Pemda, BUMN, hingga BUMD Bisa Pinjam Uang ke APBN

    Jakarta

    Pemerintah memberikan fasilitas peminjaman uang dari kocek negara. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat.

    Aturan tersebut baru saja diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025 yang lalu. Dalam beleid itu dijelaskan pinjaman oleh pemerintah pusat bisa diberikan kepada pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

    “Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada: a. Pemerintah Daerah; BUMN; dan c. BUMD,” tulis pasal 2 ayat 1 beleid tersebut dikutip Jumat (24/10/2025).

    Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, manfaat, akuntabilitas, efisien, efektif, dan penuh kehati-hatian. Pemberian pinjaman juga harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam pasal 4 beleid tersebut juga dijelaskan pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat diberikan hanya untuk tujuan mendukung kegiatan pembangunan atau penyedian infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sekror ekonomi produktif dan mendukung program lain sesuai dengan kebijakan strategis Pemerintah Pusat.

    “Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan pemberian Pinjaman dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan,” tulis pasal 6 beleid tersebut.

    Dalam pasal 7 dijelaskan pemberian pinjaman pemerintah pusat dilaksanakan untuk dan atas nama pemerintah pusat dan dikelola oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara, dalam hal ini berarti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

    Pemberian pinjaman pemerintah pusat juga disebut baru bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR menyetujui pemberian pinjaman pemerintahan pusat sebagai bagian dari persetujuan APBN ataupun APBN perubahan.

    “Sumber dana pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat berasal dari APBN,” tulis pasal 8 beleid tersebut.

    (kil/kil)

  • Anggota DPR ingatkan IPAL solusi nyata kurangi pencemaran lingkungan

    Anggota DPR ingatkan IPAL solusi nyata kurangi pencemaran lingkungan

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani mengingatkan bahwa pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) adalah solusi nyata untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi pencemaran air.

    Dia mengatakan hal itu dalam rangka meresmikan IPAL di SDIT Brilliant, Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Menurut dia, peresmian itu merupakan bagian dari program lingkungan hidup yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bekerja sama dengan Komisi XII DPR RI.

    “Program ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran bersama tentang pentingnya sanitasi dan pengelolaan air limbah,” kata Meitri dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Dia juga melakukan sosialisasi pengelolaan air limbah dan sanitasi sehat kepada pihak sekolah dan masyarakat sekitar. Program IPAL , kata dia, merupakan bentuk nyata sinergi antara pemerintah pusat dan legislatif dalam mendukung peningkatan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat melalui pengelolaan limbah cair yang ramah lingkungan.

    Melalui adanya IPAL itu, dia berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan mengelola limbah secara bijak. Komisi XII DPR RI bersama KLH akan terus mendorong program-program lingkungan yang berorientasi pada keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

    Sementara itu, Kepala Sekolah SDIT Brilliant Danik Arianti Utami menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan IPAL yang diberikan. la menilai fasilitas tersebut sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan sanitasi di lingkungan sekolah.

    “Bantuan IPAL ini bukan hanya bermanfaat bagi siswa, tetapi juga bagi masyarakat sekitar sekolah yang selama ini membutuhkan fasilitas sanitasi yang layak,” kata Danik.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi III DPR tekankan hak beribadah harus dijamin negara

    Komisi III DPR tekankan hak beribadah harus dijamin negara

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menegaskan bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang harus dijamin oleh negara dan dihormati oleh semua pihak, termasuk pengembang perumahan.

    Dia mengatakan hal itu guna merespons masalah pengembang perumahan di Bekasi, Jawa Barat , yang menolak membuka akses warga menuju mushola yang berada di luar kawasan perumahan. Akibatnya, warga harus memutar cukup jauh untuk beribadah.

    “Soal kebebasan beragama ini sangat-sangat sensitif,” kata Martin dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Dia mengingatkan bahwa penataan kawasan hunian tidak boleh membatasi akses warga terhadap tempat ibadah. Pasalnya, hal tersebut berkaitan dengan kebebasan masyarakat untuk beribadah.

    Dia menambahkan, praktik serupa pernah terjadi di daerah lain di mana pengembang memberikan akses bagi rumah ibadah yang berdampingan dengan kompleks perumahan, tanpa menimbulkan konflik sosial. la berharap solusi yang diambil di Bekasi dapat mencontoh pendekatan inklusif tersebut.

    “Hal seperti ini bisa dilakukan. Karena itu, saya ingatkan jangan terlalu kaku untuk hal-hal yang begini,” kata dia.

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menilai bahwa penyelesaian masalah warga dan pengembang harus mengedepankan tiga prinsip utama hukum, yakni kemanfaatan, kepastian, dan keadilan. la menilai pendekatan yang adil dan berorientasi sosial menjadi kunci untuk menjaga keharmonisan masyarakat.

    “Saya menilai bahwa apa yang disarankan oleh Pak Bupati masuk dalam konteks keadilan, dalam konteks manfaat, dan terutama kita harus menjaga masalah sosial masyarakat,” kata Adang.

    Dia juga mengingatkan agar konflik tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut, karena berpotensi memperuncing persoalan sosial di kemudian hari.

    “Jangan gara-gara masalah seperti ini, harapan masyarakat untuk hidup tenang justru terganggu. Nanti permasalahan sosial akan terus berkembang,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 5
                    
                        UU Haji yang Baru Bolehkan Umrah Mandiri, Ini 5 Persyaratannya
                        Nasional

    5 UU Haji yang Baru Bolehkan Umrah Mandiri, Ini 5 Persyaratannya Nasional

    UU Haji yang Baru Bolehkan Umrah Mandiri, Ini 5 Persyaratannya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur tentang umrah mandiri.
    Aturan terkait umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri
    ,” bunyi Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
    Dalam UU Haji dan Umrah terbaru, telah disisipkan Pasal 87A yang mengatur terkait persyaratan bagi umrah mandiri. Dalam Pasal 87A diatur lima persyaratan, yakni:
    Selanjutnya dalam Pasal 88A mengatur bahwa jemaah umrah mandiri berhak memperoleh dua hal, yakni:
    Diketahui, DPR dan pemerintah telah melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
    Undang-undang baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji serta umrah pada tahun-tahun berikutnya.
    “Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Ketua Komisi VIII DPR saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (26/8/2025).
    Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru diharapkan dapat menyesuaikan perkembangan dan kebijakan pemerintah Arab Saudi.
    Di samping itu, salah satu poin penting dalam revisi UU Haji dan Umrah adalah peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
    “Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan.
    “Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pro-Kontra Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Oktober 2025

    Pro-Kontra Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional Nasional 24 Oktober 2025

    Pro-Kontra Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Meski pro dan kontra mengemuka, Kementerian Sosial RI resmi turut mengusulkan nama Presiden Kedua RI, Soeharto, sebagai salah satu pahlawan nasional pada 21 Oktober 2025.
    Usulan tersebut diserahkan kepada Kementerian Kebudayaan yang kini memegang mandat untuk menetapkan gelar pahlawan nasional atas usulan yang diberikan.
    Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, usulan Soeharto jadi ”
    National Hero
    ” sudah melalui proses panjang.
    Dia mengatakan, usulan Soeharto sebagai pahlawan nasional sudah dia terima sejak menjabat sebagai Menteri Sosial.
    “Jadi ini juga sudah dibahas oleh tim secara sungguh-sungguh. Berulang-ulang mereka melakukan sidang, telah melalui proses itu,” kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
    Usulan Soeharto menjadi pahlawan nasional sebenarnya bukan kali pertama mencuat.
    Catatan
    Kompas.com
    , usulan ini juga pernah digaungkan oleh elit politik partai Golkar yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR-RI, Ade Komarudin pada 2016 silam.
    Ade mengatakan, Soeharto banyak berbakti pada bangsa, terllepas dari kekurangan yang ada.
    Wacana ini kemudian terus bergulir dari tahun ke tahun, bahkan sempat menjadi dagangan politik untuk Partai Berkarya jelang pemilihan umum 2019.
    DPP Partai Berkarya Badarudin Andi Picunang mengikrar janji, jika partai pecahan Golkar itu masuk Senayan, maka usulan Soeharto jadi pahlawan nasional bisa diperjuangkan lebih kuat lagi.
    Kini usulan Soeharto sebagai pahlawan nasional kembali mencuat. Partai Golkar konsisten mendukung usulan tersebut.
    Golkar yang besar dan dibesarkan Soeharto itu mendorong agar Soeharto bisa menjadi nama yang bersanding dengan pahlawan-pahlawan nasional lainnya karena memiliki jasa yang besar.
    “Perdebatan soal pemberian gelar pahlawan kepada Pak Harto tentu wajar. Setiap tokoh besar pasti memiliki sisi yang menuai pro dan kontra. Namun, perbedaan pandangan itu tidak bisa menghapus kenyataan bahwa Pak Harto memiliki jasa besar bagi bangsa ini,” kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, Selasa (21/10/2025).
    Sarmuji menilai, generasi muda saat ini mungkin tidak dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia sebelum Soeharto memimpin.
    Dia menyebut, dulu, kondisi rakyat sebenarnya kesulitan pangan.
    “Dari kisah orangtua kami dan catatan sejarah, kondisi saat itu sangat berat, banyak rakyat yang kesulitan memperoleh pangan,” ucap dia.
    Setelah Soeharto memimpin, ada perubahan besar dalam waktu relatif singkat, terutama di bidang ketahanan pangan dan pembangunan ekonomi.
    “Di bawah kepemimpinan Pak Harto, situasi itu berubah drastis. Indonesia bukan hanya keluar dari krisis pangan, tetapi juga sempat mencapai swasembada yang membanggakan,” kata Sarmuji.
    Namun suara lantang penolakan Soeharto sebagai
    National Hero
    tak kalah konsisten, datang dari para pegiat HAM, aktivis, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
    Politikus PDI-P, Guntur Romli mengatakan, gelar “hero” untuk Soeharto akan menimbulkan stigma gerakan reformasi sebagai ”
    villain
    “, penjahat, atau musuh dari pahlawan.
    Para korban khususnya mahasiswa yang memperjuangkan demokrasi pada 1998 akan dianggap sebagai penjahat dan pengkhianat.
    “Kalau Soeharto mau diangkat pahlawan, maka otomatis mahasiswa ’98 yang menggerakkan reformasi dan menggulingkan Soeharto akan disebut penjahat dan pengkhianat. Ini tidak bisa dibenarkan,” ujar Guntur saat dihubungi, Kamis (23/10/2025).
    Dia menilai pemberian gelar itu juga akan mengaburkan sejumlah catatan kelam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi sepanjang masa Orde Baru.
    Guntur menyebut negara telah mengakui sejumlah peristiwa pelanggaran HAM di masa pemerintahan Soeharto, mulai dari peristiwa 1965–1966 hingga penghilangan paksa aktivis menjelang kejatuhan rezim pada 1998.
    “Kalau Soeharto diangkat pahlawan, maka peristiwa-peristiwa yang disebut pelanggaran HAM seperti peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius 1982-1985, Talangsari 1989, Rumah Geudong, Penghilangan Paksa 1997–1998, Trisakti, Semanggi I dan II, hingga Kerusuhan Mei 1998 bukan lagi pelanggaran HAM, tapi bisa disebut kebenaran oleh rezim Orde Baru saat itu,” tutur Guntur.
    Belum lagi usulan ini disejajarkan dengan para tokoh yang menentang Orde Baru dan kepemimpinan Soeharto, seperti Marsinah, dan Presiden Keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
    “Saya miris, untuk mengangkat Soeharto jadi pahlawan, tapi seakan-akan nama seperti Gus Dur dan Marsinah dijadikan barter. Padahal Gus Dur dan Marsinah dikenal melawan Soeharto dan Orde Baru,” kata Guntur.
    Selain melanggar HAM, Soeharto secara spesifik disebut dalam TAP MPR 11/1998 atas perlakuan nepotisme dan tindakan korupsi.
    TAP MPR itu mengatakan:

    Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia
    ,”
    Namun TAP MPR tersebut kini telah berubah, dan nama Soeharto menghilang.
    Koordinator untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai pencabutan itu tak lantas membuat Soeharto layak menjadi pahlawan nasional.
    Karena meski dibebaskan secara politis atas dugaan nepotisme dan korupsi, nama Soeharto berkelindan dengan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
    “Pada sekitar Mei sampai dengan Juni, kami bahkan telah menyerahkan kepada Kementerian Kebudayaan maupun kepada Kementerian Sosial terkait catatan-catatan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, di mana kita tahu terdapat 5-6 kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di era Orde Baru, dan itu disebabkan karena rezim pada saat itu menggunakan kekuatan militer untuk melakukan kekerasan,” kata Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, Kamis.
    Selain itu, kaitan erat dengan nepotisme di masa Orde Baru, sudah sepantasnya Soeharto tidak memenuhi syarat pemberian gelar pahlawan.
    “Dari syarat-syarat tersebut yang juga tidak terpenuhi, kemudian catatan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di era Soeharto, kami tegaskan kembali bahwa Soeharto tidak layak untuk diberikan gelar pahlawan,” ujar dia.
    Catatan Kompas.com, terdapat beberapa kejahatan kemanusiaan yang terjadi saat Soeharto memimpin. Pertama, kasus Penembakan Misterius (Petrus) 1981-1985 dengan perintah langsung Soeharto untuk menghukum mati para bromocorah hingga preman tanpa proses peradilan.
    Amnesty Internasional dalam laporannya mencatat bahwa korban jiwa karena kebijakan tersebut mencapai kurang lebih sekitar 5.000 orang, tersebar di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bandung.
    Kedua, peristiwa Tanjung Priok 1984-1987. Soeharto disebut menggunakan militer sebagai instrumen kebijakan politiknya.
    Akibat dari kebijakan ini, dalam Peristiwa Tanjung Priok 1984, sekitar lebih dari 24 orang meninggal, 36 terluka berat, dan 19 luka ringan.
    Ketiga, peristiwa Talangsari 1984-1987 yang menyebabkan 130 orang meninggal, 77 orang mengalami pengusiran paksa, 45 orang mengalami penyiksaan, dan 229 orang mengalami penganiayaan.
    Keempat, peristiwa 27 Juli 1996 atau lebih dikenal dengan peristiwa Kudatuli yang mencoba mendongkel Megawati sebagai Ketua DPP PDI saat itu.
    Peristiwa ini menyebabkan 11 orang meninggal, 149 luka-luka, 23 orang hilang, dan 124 orang ditahan.
    Kemudian, ada peristiwa Trisakti 12 Mei 1998, kerusuhan 13-15 Mei 1998 yang juga terjadi perkosaan massal, dan penculikan para aktivis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemarin, kunjungan Presiden Lula-bahasa Portugis diajarkan di sekolah

    Kemarin, kunjungan Presiden Lula-bahasa Portugis diajarkan di sekolah

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai kabar di ranah politik telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Kamis (23/10), mulai dari kunjungan kenegaraan Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva hingga Presiden Prabowo Subianto menyebut bahasa Portugis akan diajarkan di sekolah-sekolah Indonesia.

    Berikut rangkuman berita politik kemarin untuk kembali Anda simak.

    1. Presiden Prabowo sambut Presiden Brasil di Istana Merdeka

    Presiden Prabowo Subianto menyambut kedatangan Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/10), dalam rangkaian kunjungan kenegaraan balasan Presiden Brasil ke Indonesia.

    Prosesi penyambutan dimulai sejak perjalanan Presiden Lula dari hotel menuju Istana Merdeka. Iring-iringan kendaraan dikawal pasukan motoris dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

    Kemudian, saat iring-iringan kendaraan tamu negara memasuki kawasan Silang Monas, pasukan berkuda TNI lanjut mengawal rombongan hingga memasuki Istana Merdeka.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Prabowo: Indonesia-Brasil sepakat segera mulai perundingan CEPA

    Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pernyataan bersama dengan Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, menyebut dua negara telah sepakat untuk segera memulai perundingan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif (CEPA).

    Prabowo menjelaskan pembicaraan mengenai CEPA itu merupakan salah satu pembahasan dalam pertemuan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Brasil di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/10).

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Presiden Lula ajak Indonesia perbarui kemitraan 17 tahun dengan Brasil

    Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva menyatakan perlunya Indonesia dan Brasil memperkuat serta memperbarui kemitraan strategis yang telah terjalin sejak 17 tahun lalu di berbagai bidang.

    Hal itu disampaikan Presiden Lula saat pertemuan empat mata dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/10) siang.

    “Saya ingin menyampaikan, bahwa dengan penuh sukacita saya kembali ke Indonesia setelah 17 tahun. Pada 2008, kita menetapkan kemitraan strategis, dan sejak saat itu hubungan kedua negara berkembang dengan sangat positif,” ujarnya.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Komisi II akan panggil Kemendagri-Pemda soal Rp234 triliun di bank

    Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan pihaknya akan memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pihak pemerintah daerah (pemda) yang APBD-nya diparkir di bank untuk memberikan klarifikasi.

    Hal itu disampaikan Khozin menyoroti kabar soal banyaknya dana untuk publik Rp234 triliun yang hanya mengendap di Bank.

    “Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap pemda sekaligus memanggil pemda yang dananya banyak diparkir di bank,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/10).

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Di hadapan Lula, Prabowo: Bahasa Portugis mulai diajarkan di sekolah

    Presiden RI Prabowo Subianto saat pertemuan bilateral dengan Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/10), menyatakan bahasa Portugis yang merupakan bahasa nasional Brasil akan mulai diajarkan di sekolah-sekolah Indonesia.

    Presiden Prabowo menjelaskan langkah itu bertujuan semakin mendekatkan hubungan antara rakyat Indonesia dan rakyat Brasil.

    “Sebagai bukti kami memandang Brasil sangat penting, saya telah merumuskan bahwa bahasa Portugis akan menjadi salah satu prioritas bahasa [yang diajarkan di sekolah-sekolah],” kata Presiden Prabowo di hadapan Presiden Lula saat pertemuan bilateral di Istana Merdeka.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Arahan Prabowo Minta Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah

    Arahan Prabowo Minta Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto tiba-tiba memutuskan bahasa Portugis akan diajarkan di sekolah-sekolah di Indonesia. Keputusan itu disampaikan di hadapan Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva

    Untuk diketahui, Presiden Prabowo sempat bertemu dengan Presiden Lula di Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/10/2025) siang. Keduanya membicarakan banyak, termasuk soal bahasa Portugis, dalam pertemuan bilateral tersebut.

    Saat membahas bahasa Portugis, Prabowo awalnya menekankan bahwa Brasil merupakan mitra penting Indonesia. Ia meyakini kedua negara akan mencapai hal-hal yang baik.

    “Saya yakin bahwa dalam waktu yang akan datang kita akan menghasilkan capaian lebih baik,” kata Prabowo.

    Prabowo juga menekankan Brasil merupakan mitra penting. Karena itu lah, ia memutuskan bahwa bahasa Portugis akan mulai diajarkan di sekolah-sekolah Indonesia.

    “Sebagai bukti bahwa kami memandang Brasil sangat penting, saya telah memutuskan bahwa bahasa Portugis akan menjadi salah satu prioritas bahasa disiplin pendidikan Indonesia,” kata Prabowo.

    Prabowo Akan Beri Arahan Terkait Bahasa Portugis

    Prabowo mengaku akan memberikan arahan kepada Menteri Pendidikan Tinggi dan Saintek Brian Yuliarto serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti agar menindaklanjuti hal itu. Dia berharap langkah itu segera diterapkan di sekolah-sekolah.

    “Dan akan memberi petunjuk kepada Menteri Pendidikan Tinggi dan Menteri Pendidikan Dasar Indonesia untuk mulai mengajar bahasa Portugis di sekolah-sekolah kita. Ini bukti bahwa ini memandang hubungan Brasil dan Indonesia sangat besar,” ujar Prabowo.

    Sementara itu, dalam pertemuan tersebut, Presiden Lula pun berharap Brasil dan RI dapat menghasilkan kerja sama yang menguntungkan bagi dua negara. Utamanya di sektor ekonomi hingga sains.

    “Saya berharap bahwa dalam kunjungan ke Indonesia ini, dan selama pertemuan kita, kita dapat menjamin keuntungan politik, ekonomi, sosial, sains bagi rakyat Indonesia dan bagi rakyat Brasil,” kata Lula.

    Komisi X DPR Pertanyakan Manfaat Bahasa Portugis

    Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk memasukkan pelajaran bahasa Portugis di sekolah-sekolah Indonesia. Hetifah meminta kejelasan manfaat bahasa Portugis untuk para siswa.

    “Kami tentu menyambut baik setiap upaya pemerintah dalam memperkaya kompetensi bahasa asing peserta didik Indonesia,” kata Hetifah kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

    “Namun perlu dipastikan bahwa pengajaran bahasa Portugis, seperti juga bahasa asing lainnya, memiliki dasar yang jelas, baik dari segi manfaat strategis, hubungan diplomatik, maupun relevansinya dengan kebutuhan masa depan siswa,” sambungnya.

    Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk melakukan kajian mendalam terkait potensi kerja sama dengan negara-negara berbahasa Portugis. Selain itu, perlu ada kajian dampak implementasi terhadap kurikulum yang ada saat ini.

    “Prinsipnya, kami mendukung kebijakan pendidikan yang memperkuat daya saing global pelajar Indonesia, selama dilakukan dengan perencanaan matang dan tetap menjaga prioritas bahasa Indonesia serta bahasa daerah sebagai identitas bangsa,” tuturnya.

    Halaman 2 dari 3

    (maa/fas)

  • Jejak Terakhir FA, Mantan Model yang Terima Mobil Mewah dari Anggota DPR Heri Gunawan

    Jejak Terakhir FA, Mantan Model yang Terima Mobil Mewah dari Anggota DPR Heri Gunawan

     

    Liputan6.com, Sukabumi – Kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD RI Heri Gunawan terus bergulir. Heri masuk dalam pusaran kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pemberian uang hingga mobil mewah yang dilakukan Heri Gunawan.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pendalaman tersebut dilakukan saat memeriksa seorang pihak swasta sekaligus rekan Heri Gunawan berinisial FA sebagai saksi pada 20 Oktober 2025 silam.

    “FA didalami terkait aliran uang, dan pemberian aset dari HG yang diduga bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” ujar Budi, beberapa waktu lalu.

    Budi mengungkapkan bahwa FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan satu mobil senilai sekitar Rp1 miliar dari Heri Gunawan. Ia mengatakan mobil tersebut telah disita oleh KPK.

    “Selain itu, HG juga memberikan sejumlah uang dolar Amerika Serikat dan/atau dolar Singapura senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer (pedagang valas, red.),” ujarnya.

    Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

    Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

    Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

    Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

    Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.