Kementrian Lembaga: DPR RI

  • YLKI Desak Pemerintah Tunda atau Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

    YLKI Desak Pemerintah Tunda atau Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

    Tangerang, Beritasatu.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk segera mengambil keputusan terkait rencana kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, yang direncanakan berlaku pada 1 Januari 2025. YLKI meminta agar kebijakan tersebut segera ditunda atau dibatalkan.

    Plt Ketua Pengurus Harian YLKI, Indah Sukmaningsih, menegaskan banyak pihak yang telah memberikan tanggapan mengenai rencana kenaikan PPN ini, mulai dari pakar, pelaku usaha, konsumen, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia berharap pemerintah segera mendengar aspirasi masyarakat dan mengambil keputusan yang tepat.

    “Ambil dong keputusannya, dan segera menentramkan masyarakat sebagai hadiah. Mau puasa ini, mbok ya sudah dikasih ketentraman sedikit hidupnya,” ujar Indah kepada Beritasatu.com di kantor B-Universe, PIK 2, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Sebagai lembaga yang berfokus pada perlindungan hak konsumen, YLKI menerima banyak keluhan dan aduan dari masyarakat terkait rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen. Indah mengungkapkan masyarakat merasa terbebani dengan beban pajak yang semakin meningkat.

    Melalui keluhan dan aduan yang diterima, YLKI berharap pemerintah dapat memikirkan kesejahteraan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, yang paling terdampak. Apalagi, dalam waktu dekat masyarakat akan menghadapi perayaan Natal, Tahun Baru 2025, dan bulan puasa.

    “Melihat daya beli yang semakin menurun akhir-akhir ini, ilmuwan sudah menyatakan, sudah cukup. Jadi, lebih baik dibatalkan saja,” tambah Indah.

    Selain itu, Indah juga memberikan solusi kepada pemerintah, yakni mengganti kebijakan kenaikan PPN dengan pengenaan cukai pada produk-produk yang berpotensi merugikan kesehatan, seperti minuman berpemanis. Menurutnya, produk-produk tersebut dapat dikenakan cukai yang tinggi, mengingat dampaknya terhadap kesehatan, terutama pada anak-anak yang berisiko terkena diabetes.

    “Kami memberi solusi sebagai alternatif PPN 12 persen, salah satunya adalah mengenakan cukai. Produk minuman berpemanis yang jelas dapat menyebabkan penyakit seperti diabetes pada anak-anak perlu dikenakan cukai tinggi,” tegasnya.

  • Pakar sebut keserentakan pemilihan umum perlu dikaji kembali

    Pakar sebut keserentakan pemilihan umum perlu dikaji kembali

    Mungkin mereka berpikir bahwa ya tidak ada konsekuensi apa-apa dari pilihan-pilihan yang mereka buat, baik memilih maupun tidak memilih.

    Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi memandang perlu mengkaji ulang keserentakan pemilihan umum (pemilu) untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota serta kepala daerah.

    “Barangkali terkait dengan keserentakan ini perlu dikaji. Kalau dikaji ‘kan bisa kita pahami dengan baik,” kata Prof. Asrinaldi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa, ketika menanggapi menurunnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 ketimbang Pemilu 2024.

    Prof. Asrinaldi mengatakan bahwa pihak terkait dapat memilih sejumlah pilihan model keserentakan pemilu untuk diterapkan pada penyelenggaraan berikutnya sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019.

    Berdasarkan putusan MK tersebut, enam model keserentakan pemilu yang tetap dapat dinilai konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
    1. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD;
    2. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, gubernur, dan bupati/wali kota;
    3. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, anggota DPRD, gubernur, dan bupati/wali kota;
    4. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/wali kota;
    5. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota dan memilih bupati dan wali kota;
    6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.

    Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa angka tersebut masih dapat dikategorikan normal.

    Namun, anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Sabtu (23/11), mengatakan bahwa lembaganya menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 mencapai 82 persen.

    Pada hari Rabu (5/6), KPU RI mengungkapkan bahwa 81,78 persen pemilih menggunakan hak pilih pada Pilpres 2024, kemudian sebanyak 81,42 persen untuk Pemilu Anggota DPR RI, dan 81,36 persen untuk Pemilu Anggota DPD RI.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Batalyon infanteri teritorial untuk percepatan pembangunan

    Batalyon infanteri teritorial untuk percepatan pembangunan

    Bondowoso (ANTARA) – Perjalanan sejarah Tentara Nasional Indonesia (TNI), dulu bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), selalu terpaut dengan perkembangan kebijakan perpolitikan bangsa kita dari masa ke masa.

    Sejatinya, tidak ada yang salah dari apa yang dilakukan oleh TNI dalam mengikuti irama kebijakan pemimpin negara dan bangsa ini, karena panglima tertinggi TNI adalah Presiden Republik Indonesia.

    Sebagai prajurit, TNI memang tunduk dan menjalankan perintah atau kebijakan yang ditetapkan oleh panglima tertingginya. Hanya ada satu pilihan yang bisa diikuti oleh TNI dalam mengarungi sejarah pengabdiannya untuk negeri ini, yakni “patuh” kepada pemimpin tertinggi.

    Dalam menjalankan amanah sebagai penjaga kedaulatan negara, TNI juga menanggung beban yang tidak ringan atau konsekuensi dari keteguhannya berpegang pada konstitusi itu.

    Ketika pemerintahan Orde Baru dengan kebijakan Dwi Fungsi dari Presiden Soeharto, TNI menanggung risiko dianggap terlalu jauh memasuki, bahkan dituduh merebut wilayah sipil.

    ABRI banyak mendapat sorotan dari konsekuensinya selalu berpegang teguh pada konstitusi tersebut. Pada era Orde Baru, sangat tidak boleh TNI (ABRI) tidak menjalankan perintah Presiden Soeharto ketika itu.

    Kalau pada masa Orde Baru itu ABRI dianggap keliru, sesungguhnya kenyataan itu yakni patuh pada panglima tertinggi memang pilihan satu-satunya yang bisa dijalankan oleh tentara.

    Tentara tidak boleh membangkang pada kebijakan, yang maknanya adalah perintah dari panglima tertinggi, dengan mengambil “jalan lain” dari rel Dwi Fungsi.

    Perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa TNI, setidaknya di era reformasi, tidak pernah keluar dari rel yang dipilih oleh pemimpin negeri yang mengharuskan sistem bernegara kita menjalani politik demokratis.

    Hal itu dapat kita saksikan ketika TNI yang sebelumnya memiliki “kekuasaan tidak terbatas”, langsung tunduk pada keputusan panglima tertinggi TNI, yaitu presiden, seperti saat TNI dipisah dengan Polri.

    Beberapa ladang kekuasaan tidak boleh lagi dipimpin oleh TNI. TNI menerima kebijakan itu, bahkan tanpa gejolak, kecuali mungkin sikap orang per orang dari prajurit yang memerlukan penyesuaian.

    Kiprah TNI, sebelum era reformasi yang sempat mendapatkan predikat kurang nyaman di hati kalangan aktivis demokrasi, terutama kalangan mahasiswa, dalam perjalanan waktu, ternyata bisa merebut kembali hati rakyat.

    TNI kemudian fokus pada peningkatan kualifikasi kesenjataan dan personel. Di saat bangsa ini menghadapi bencana alam, negara memanggil TNI untuk terjun membantu warga mengatasi dampak bencana.

    Ketika bangsa ini menjadi tuan rumah hajatan-hajatan besar yang dihadiri pemimpin negara-negara maju, TNI menyuguhkan rasa bangga pada rakyat bahwa Indonesia memiliki kekuatan militer yang tangguh dan tidak bisa diremehkan oleh bangsa manapun.

    Tugas selain perang

    Meskipun bangsa ini memilih sistem politik demokratis, namun wilayah masyarakat sipil tidak bisa sepenuhnya ditinggalkan oleh TNI. Karena itu, konsitusi yang dihasilkan oleh proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, “mengakomodasi” fakta perlunya keterlibatan TNI dalam wilayah sipil, dengan menempatkan dua tugas pokok TNI, yakni operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).

    Kedua tugas pokok itu terangkum dalam amanah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Tugas operasi militer selain perang bisa kita lihat bagaimana ketika tentara kita terlibat dalam kegiatan-kegiatan penanggulangan bencana, termasuk penanganan aspek sosial terhadap para penyintas bencana.

    Terkait tugas di luar perang ini, Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan membentuk 100 batalyon infanteri teritorial untuk pembangunan pada 2025.

    Pembentukan batalyon yang orientasinya lebih bertitik berat kepada operasi selain perang ini merupakan implementasi dari upaya soft power dalam menjaga kedaulatan negara. Karena sifatnya yang soft power, maka kekuatan ini bukan untuk menghadapi serangan musuh dari luar, melainkan “musuh” dari dalam.

    Kalau untuk menghadapi serangan “musuh” dari dalam, apakah kekuatan batalyon pembangunan itu akan berperang dengan rakyatnya sendiri? Tentu saja tidak.

    Sesuai pemaparan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, ketika rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (25/11/2024), batalyon yang direncanakan tersebut akan memiliki unsur kompi pertanian, perikanan, peternakan, dan kesehatan.

    Dari kekuatan kompi yang disiapkan, terlihat jelas bahwa batalyon tersebut dipersiapkan untuk berperang melawan kemiskinan, termasuk bidang kesehatan. Batalyon itu akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan kemakmuran di masyarakat.

    Karena itu, senjata yang akan mereka panggul adalah ilmu pengetahuan atau keahlian sesuai bidangnya untuk membantu rakyat mengelola pertanian, peternakan, perikanan, dan kesehatan.

    Batalyon infanteri teritorial itu akan ditempatkan di kabupaten-kabupaten, sehingga mampu menjadi mitra pemerintah daerah dalam menjalankan tugas memakmurkan rakyat.

    Selain kekuatan pasukan TNI, batalyon tersebut rencananya akan diperkuat oleh personel dari komponen cadangan (komcad) yang saat ini sudah banyak dilatih di lembaga-lembaga pendidikan militer.

    Sesuai data di Kementerian Pertahanan, jumlah pasukan komponen cadangan Indonesia, saat ini hampir mencapai 10.000 orang.

    Pelibatan personel komcad ini tentu memiliki efek ganda karena kekuatan keterampilan pasukan cadangan itu bisa terasah dan tidak “menganggur”, setelah mereka mendapatkan pendidikan dan pelatihan mengenai bela negara.

    Selain membersamai masyarakat dalam usaha pertanian, peternakan, dan perikanan, keberadaan batalyon itu juga bisa memanfaatkan lahan-lahan kosong yang selama ini menganggur untuk ditanami bersama warga.

    Prajurit batalyon infanteri teritorial ini juga bisa menggerakkan masyarakat untuk menjaga lingkungan tetap lestari, dengan menanam pohon di areal-areal yang tidak terjangkau oleh masyarakat untuk pertanian, seperti di kawasan hutan.

    Karena tugas personel batalyon ini memang dipersiapkan untuk selalu berhubungan dan fokus dengan pendampingan kepada masyarakat, maka di batalyon ini, jargon bahwa “TNI itu lahir, tumbuh, berkembang, dan berjuang bersama rakyat”, menemukan medan laganya untuk diwujudkan.

    Lewat pembentukan batalyon infanteri teritorial, TNI betul-betul menyatu dan tidak terpisahkan dengan rakyat.

    Copyright © ANTARA 2024

  • RI Minta Apple Investasi Rp 16 Triliun Demi Jual iPhone 16

    RI Minta Apple Investasi Rp 16 Triliun Demi Jual iPhone 16

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah meminta Apple untuk berinvestasi minimal US$ 1 miliar (Rp 16 triliun) jika ingin menjual iPhone 16 di Indonesia.

    Apple sampai saat ini tidak diizinkan menjual iPhone 16 di Indonesia karena belum memenuhi syarat konten lokal. Tawaran Apple untuk berinvestasi US$ 100 juta (Rp 16 triliun) demi izin menjual iPhone 16 sudah ditolak oleh pemerintah RI.

    Menteri Investasi Rosan Roeslani menyatakan bahwa Apple telah berkomunikasi dengan pemerintah dan mengisyaratkan kesiapan untuk  meningkatkan investasi mereka di Indonesia.

    “Kami sudah bicara dan insyaallah mereka untuk tahap pertama, saya akan mendapatkan pernyataan secara tertulis, saya minta dari mereka investasi sebesar US$ 1 miliar dolar, untuk tahap pertama,” katanya di DPR, Selasa (3/12/2024).

    Rosan menegaskan sikap tegas pemerintah didasari oleh prinsip keadilan. Pemerintah Presiden Prabowo tidak ingin Apple hanya mengambil manfaat dari ekonomi Indonesia.

    “Mudah-mudahan dalam waktu mungkin 1 minggu ini saya sudah bisa mendapatkan komitmen itu yang akan saya serahkan kepada Kementerian Perindustrian. Karena kembali lagi kita mau melihat mereka, kita lihatnya fairness aja lah,” katanya.

    Rosan mengatakan bahwa pemerintah ingin agar Apple turut menggerakkan perekonomian Indonesia dan menciptakan nilai tambah bagi industri lokal.

    Indonesia ingin agar Apple menyertakan industri Indonesia dalam rantai pasok globalnya.

    “Investasi di sini dong, ciptakan lapangan pekerjaan juga di sini. Juga yang paling penting bagaimana global value chain-nya ini, rantai pasoknya juga pindah investasi di kita. Karena biasanya kalau sudah satu itu pindah, itu akan memberikan trigger atau trickle down efeknya kepada supplier-suppliernya itu untuk investasi di Indonesia juga,” kata Rosan.

    (dem/dem)

  • MKD Nyatakan Yulius PDIP Langgar Kode Etik Buntut Unggahan Partai Coklat

    MKD Nyatakan Yulius PDIP Langgar Kode Etik Buntut Unggahan Partai Coklat

    Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto telah terbukti melanggar kode etik lantaran unggahan pernyataannya tentang “Partai Coklat” alias Parcok yang diduga cawe-cawe dalam Pilkada 2024.

    Tak hanya itu, MKD juga memberikan sanksi teguran tertulis kepada Yulius. Hal ini disampaikan oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024).

    “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yang Terhormat Yulius Setiarto SH MH Nomor Anggota A234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” ujarnya.

    Adapun, lanjut dia, putusan yang ditetapkan dalam MKD hari ini adalah bersifat tertutup dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota MKD. Akan tetapi, pembacaan putusan ini terbuka dalam sidang MKD.

    “Dan [putusan] dibacakan dalam sidang MKD pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” tutur Nazaruddin.

    Pada kesempatan yang sama, Yulius mulanya menyebut unggahannya pada 25 November lalu di platform TikTok ini merupakan bentuk kecintaannya pada institusi Kepolisian Republik Indonesia. 

    Menurutnya, dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat, dia menggunakan media sosialnya untuk menyampaikan permintaan kepada Kapolri guna menjaga marwah demokrasi dan kewibawaan Polri.

    “Unggahan tersebut juga merupakan bentuk tanggung jawab saya sebagai Wakil Rakyat kepada masyarakat Indonesia dan khususnya konstituen di daerah pemilihan saya,” terangnya dalam sidang MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024).

    Lebih lanjut, Yulius menyampaikan bahwa unggahannya ini dimaksudkan untuk meminta klarifikasi Kapolri terkait pemberitaan yang dirilis Tempo dalam Bocor Alus Politik. Dia khawatir publik akan menerima temuan-temuan Tempo sebagai kebenaran.

    “Apa jadinya kalau Kapolri tidak segera melakukan klarifikasi atas pemberitaan media Tempo? Jelas temuan-temuan Tempo akan diterima publik sebagai kebenaran, sebagai fakta yang memang terjadi. Ini sangat berbahaya bagi Polri, salah satu institusi yang kita cintai bersama,” terang Yulius.

    Dengan demikian, dia menyebut tidak rela apabila Polri mendapat stigma sebagai lembaga perusak demokrasi. Dia berujar, permintaan klarifikasi kepada Kapolri ini adalah wujud kecintaannya kepada Polri sebagai lembaga pengayom masyarakat.

  • Ketua DPR: LPI didirikan untuk perkuat kapasitas pembangunan nasional

    Ketua DPR: LPI didirikan untuk perkuat kapasitas pembangunan nasional

    Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) merupakan amanat omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa Lembaga Pengelola Investasi (LPl) didirikan untuk memperkuat kapasitas pembangunan nasional.

    Hal itu disampaikan Puan saat memimpin DPR bertemu dengan Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Pengelola Investasi LPl di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Pertemuan ini dalam rangka konsultasi antara Pansel dan DPR guna membahas pergantian anggota Dewas LPI dari unsur profesional.

    “LPI didirikan untuk memperkuat kapasitas pembiayaan pembangunan nasional, yang dikelola secara korporasi dan profesional. LPI membutuhkan orang profesional yang ahli di bidangnya tersebut,” kata Puan dalam keterangannya.

    Puan mengatakan bahwa pertemuan pada hari Selasa ini dalam rangka pemberian nama calon anggota Dewas LPI yang telah disepakati Pansel kepada DPR untuk dikonsultasikan sebelum calon terpilih nantinya dilantik oleh Presiden.

    Dua calon anggota Dewas LPI yang telah dijaring Pansel adalah Erwandi Hendarta dan Timur Sukimo juga turut hadir dalam pertemuan ini.

    Pemerintah membentuk Pansel Anggota Dewas LPI karena masa jabatan 3 tahun untuk Yozua Makes akan berakhir pada tanggal 22 Januari 2025.

    Hal itu sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pemerintah harus melakukan konsultasi dengan DPR untuk membahas calon anggota Dewas LPI.

    Dua calon anggota Dewas LPI dari unsur profesional yang telah dipilih Pansel memiliki pengalaman masing-masing di bidangnya.

    Erwandi Hendarta saat ini menjabat sebagai senior partner and the Head of Finance & Projects Practice Group in Hadiputranto, Hadinoto & Partners diketahui memiliki pengalaman mendalam di bidang hukum.

    Sementara itu, Timur Sukimo memiliki pengalaman di bidang hukum dan pengawasan, antara lain, sebagai komisaris independen Garuda Indonesia.

    Puan berharap bagi siapa saja yang terpilih nanti sebagai anggota dewas untuk membantu menunjang kinerja LPI.

    Berdasarkan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pembentukan Lembaga Pengelola Investasi bertujuan untuk meningkatkan nilai aset secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

    “Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) merupakan amanat omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya.

    Dewas di lembaga ini sendiri bertugas melakukan seleksi dan pengangkatan dewan direktur yang bertanggung jawab dalam melaksanakan operasionalisasi LPI.

    Selain itu, Dewas LPI juga bertugas untuk menyusun pengaturan dasar-dasar pengelolaan LPI sebagai landasan bagi kegiatan operasional lembaga tersebut.

    Puan ingin anggota dewas baru nanti dapat memberi pengawasan terbaik kepada LPI dalam upaya meningkatkan investasi Indonesia dan menggerakkan perekonomian Indonesia, serta menyerap tenaga kerja.

    “LPI harus bisa menarik dana investasi untuk negara dan membantu menggerakkan ekonomi Indonesia, serta mengatasi pengangguran sesuai semangat UU Cipta Kerja,” tutup Puan.

    Sebagai informasi, LPI dinakhodai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Hadir dalam pertemuan ini, Sri Mulyani, Wamenkeu Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Rionald Silaban, serta seluruh perwakilan fraksi DPR RI.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPPU Bilang Starlink Harus di Daerah 3T RI, Ini Respons Komdigi

    KPPU Bilang Starlink Harus di Daerah 3T RI, Ini Respons Komdigi

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespon terkait hasil kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyarankan pemerintah agar penyedia jasa internet low earth orbit (LEO) Starlink agar satelit milik Elon Musk itu diprioritaskan melayani daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

    Plt Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi Ismail mengaku bahwa pihaknya baru menerima hasil kajian KPPU terkait area layanan Starlink di Tanah Air. Sebagai informasi, Starlink masuk dan resmi tersedia akses internetnya di Indonesia pada Mei 2024.

    “Ya, baru kita terima itu. Kita mau bahas apa ruangnya Komdigi atau bukan, kita belum tahu,” ujar Ismail ditemui di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Lebih lanjut, Ismail mengungkapkan pemerintah belum melakukan langkah yang akan diambil seiring dengan telah diterbitkannya hasil kajian KPPU terkait Starlink di Indonesia.

    “Belum, masih dibahas internal. Baru saja 2-3 hari karena baru terima dan kami lagi kaji,” ucapnya.

    Ismail menambahkan bahwa Komdigi tidak akan meregulasi Starlink jika belum mengetahui secara pasti mengetahui betul menyangkut persoalan cakupan layanan internet antara satelit LEO itu dengan pemain eksisting.

    “Ya, makanya kita lihat dulu apakah itu wilayah regulasinya persaingan usaha di Komdigi atau justru di KPPU,” kata Plt Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi Ismail.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan kajian terkait layanan internet berbasis satelit, Starlink, yang sempat bikin heboh saat masuk ke pasar Indonesia.

    Sebagai informasi, KPPU telah mengkaji masuknya penyedia jasa internet Low Earth Orbit (LEO) dari berbagai aspek seperti kebijakan Pemerintah, persepsi konsumen, kesiapan infrastruktur atau teknologi, dan konsentrasi pasar jasa internet. Kajian ini mulai dilaksanakan sejak Mei 2024 sampai dengan Oktober 2024, dilakukan melalui diskusi terpumpun (Focus Group Discussion) dengan DPR RI, Kementerian dan Lembaga, asosiasi, pelaku usaha dan akademisi.

    Disampaikan Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamenggala kajian tersebut untuk mendapatkan data primer yang komprehensif, juga dilakukan survei kepada masyarakat pengguna layanan internet.

    “Berdasarkan kajian tersebut, KPPU menyarankan Presiden RI agar Pemerintah memprioritaskan jangkauan layanan penyediaan internet berbasis satelit LEO di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T),” ungkap Mulyawan dikutip dari siaran pers, Jumat (29/11).

    Lebih lanjut, KPPU juga menyarankan penyediaan jasa internet di daerah 3T tersebut mengutamakan kemitraan antara penyedia jasa internet berbasis LEO dengan pelaku jasa telekomunikasi dan pelaku UMKM dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.

    Saran tersebut disampaikan secara tertulis pada tanggal 18 November 2024 kepada Presiden RI dan tembusan kepada Pimpinan DPR RI, Pimpinan Komisi VI DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dan Menteri Komunikasi dan Digital.

    (agt/fay)

  • DPR Lantik Tim Pengawas Intelijen, di Bawah Koordinasi Sufmi Dasco
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Desember 2024

    DPR Lantik Tim Pengawas Intelijen, di Bawah Koordinasi Sufmi Dasco Nasional 3 Desember 2024

    DPR Lantik Tim Pengawas Intelijen, di Bawah Koordinasi Sufmi Dasco
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    DPR
    RI Puan Maharani telah melantik
    Tim Pengawas Intelijen DPR
    RI.
    Pelantikan itu berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
    “Nanti tugasnya bisa melakukan sinergi di antara semua kementerian/lembaga. Sehingga hal-hal yang perlu kami antisipasi atau mitigasi bisa dilaksanakan dengan baik dan benar,” ujar Puan pada awak media.
    Adapun Tim Pengawas Intelijen DPR RI merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
    Dalam Pasal 43 Ayat (2) UU tersebut menyatakan bahwa pengawasan eksternal penyelenggara inteljen negara dilakukan oleh komisi di DPR RI yang khusus menangani bidang intelijen, dalam hal ini adalah Komisi I DPR.
    Tim Pengawas Intelijen itu bakal bergerak di bawah koordinasi Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI yang mengurus bidang politik dan keamanan.
    “Yang pasti harus ada sinergi dan koordinasi di antara semua pihak terkait agar bagaimana kita bisa membangun bangsa dan negara tanpa ada kesalahpahaman,” tutur Puan.
    Nantinya, Tim Pengawas Intelijen DPR RI bakal bekerja sama dengan instansi seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
    “Sehingga memiliki semangat yang sama yaitu membangun bangsa dan negara dengan baik tanpa kepentingan yang merugikan negara,” imbuh Puan.
    Berikut susunan Tim Pengawas Intelijen DPR RI:

    Koordinator:

    Sufmi Dasco
    Ahmad

    Pimpinan:

    Utut Adianto
    Dave Laksono
    Budisatrio Djiwandono
    Ahmad Heryawan
    Anton Sukartono

    Anggota:

    Junico BP Siahaan
    Gavriel Novanto
    Endipat Wijaya
    Victor Laiskodat
    Abdul Halim Iskandar
    Jazuli Juwaini
    Farah Putri Nahlia
    Rizki Aulia Rahman
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan sebut Tim Pengawas Intelijen DPR bantu tugas anggota dewan

    Puan sebut Tim Pengawas Intelijen DPR bantu tugas anggota dewan

    Yang pasti harus ada sinergi dan koordinasi di antara semua pihak terkait agar bagaimana bisa membangun bangsa dan negara tanpa ada kesalahpahaman

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR Puan Maharani menyebut bahwa keberadaan Tim Pengawas Intelijen DPR akan membantu tugas-tugas anggota dewan karena menjadi representasi rakyat dalam mengawasi kinerja intelijen negara agar tidak melenceng dari tugas pokok dan fungsi kerjanya.

    Ia menjelaskan, tim tersebut nantinya akan ada di bawah koordinasi Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam).

    “Nanti tugasnya bisa melakukan sinergi di antara semua kementerian/lembaga, sehingga hal-hal yang perlu kami antisipasi atau mitigasi, bisa dilaksanakan dengan baik dan benar,” kata Puan usai melantik Tim Pengawas Intelijen DPR di Ruang Rapat Komisi I DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Lebih lanjut dia menjelaskan, pembentukan Tim Pengawas Intelijen ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

    Dalam Pasal 43 ayat (2) UU itu disebutkan bahwa pengawasan eksternal penyelenggara Intelijen Negara dilakukan oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia yang khusus menangani bidang intelijen, dalam hal ini adalah Komisi I DPR.

    Puan menambahkan, total ada 13 anggota Tim Pengawas Intelijen DPR yang dilantik dan lima di antaranya menjadi pimpinan.

    Puan berharap Tim Pengawas Intelijen DPR dapat bersinergi dengan lembaga atau instansi terkait tugas tersebut, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, hingga Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.

    “Yang pasti harus ada sinergi dan koordinasi di antara semua pihak terkait agar bagaimana bisa membangun bangsa dan negara tanpa ada kesalahpahaman,” kata perempuan pertama yang telah dia periode menjabat sebagai Ketua DPR tersebut.

    Tugas intelijen Negara sendiri, tambah dia, adalah untuk mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan informasi intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini.

    Sebab, hal itu penting untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan ancaman yang potensial maupun nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa serta negara terkait kepentingan dan keamanan nasional.

    Sementara, lanjut dia, tim yang telah dilantik hari ini memiliki tugas untuk mewakili publik agar lembaga-lembaga intelijen negara dapat bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.

    Dengan begitu, rakyat bisa percaya dengan badan yang menyimpan banyak rahasia negara tersebut.

    Oleh karena itu, Ketua DPR itu menekankan pentingnya kerja sama antara pemangku kepentingan terkait, agar mampu menjalankan fungsi dan tugas intelijen negara secara optimal.

    “Sehingga memiliki semangat yang sama yaitu membangun bangsa dan negara dengan baik tanpa kepentingan yang merugikan negara,” ujar dia.

    Berikut susunan Tim Pengawas Intelijen DPR:

    Koordinator:

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

    Pimpinan:

    1. Utut Adianto

    2. Dave Laksono

    3. G. Budisatrio Djiwandono

    4. Ahmad Heryawan

    5. Anton Sukartono

    Anggota:

    1. Junico BP Siahaan

    2. Gavriel P Novanto

    3. Endipat Wijaya

    4. Viktor Laiskodat

    5. Abdul Halim Iskandar

    6. Jazuli Juwaini

    7. Farah Putri Nahlia

    Pewarta: Donny Aditra
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Puan Jawab Kekalahan Andika-Hendi di Pilkada Jateng: Kita Sudah Berusaha Maksimal

    Puan Jawab Kekalahan Andika-Hendi di Pilkada Jateng: Kita Sudah Berusaha Maksimal

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menyatakan pihaknya telah melakukan evaluasi seusai jagoannya, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi kalah dari Ahmad Luthfi-Taj Yasin versi hitung cepat atau quick count di kontestasi Pilkada Jawa Tengah 2024.

    Dia turut menyatakan pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin guna memenangkan paslonnya di Jateng, yang disebut-sebut sebagai Kandang Banteng. Namun, lanjutnya, rakyat Jawa Tengah sudah memilih pilihannya.

    “Ya kita sudah mengevaluasi, mengkonsolidasikan, kita sudah berusaha secara maksimal. Ya, namun rakyat Jawa Tengah sudah memilih gubernur dan wakil gubernur,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024).

    Kendati demikian, putri Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu enggan membeberkan evaluasi apa saja yang dimaksud. Dia hanya mengatakan evaluasi ini terus dilakukan guna memperbaiki internal partai.

    Lebih lanjut Ketua DPR ini bersyukur bahwa kader partainya masih bisa menang di 19 dari 35 kabupaten/kota. Walaupun demikian, Puan tak menjawab secara gamblang apakah hal ini bisa membuktikan bahwa PDIP di Jawa Tengah masih merajai atau tidak.

    “Alhamdulillah dari 35 kabupaten/kota, PDI Perjuangan berhasil memenangkan hasil perhitungan suara sementara [di] 19 kabupaten/kota, yang dimajukan itu kader. Jadi ya silakan menilai, apakah PDI Perjuangan di Jawa Tengah masih bisa bertahan atau tidak,” jelasnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis pada Rabu (27/11/2024), lembaga survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi hanya menghimpun suara sebesar 41,69%. Berbeda dengan lawannya yang unggul yaitu Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang memperoleh suara 58,31%.

    Lembaga survei berikutnya adalah Charta Politika yang juga mencatat Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen unggul dengan perolehan suara 58,44% hingga pukul 20.30 WIB. Perolehan tersebut jauh dibanding pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang mencapai 41,56%. 

    Terakhir, perolehan suara yang berhasil dikumpulkan oleh Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen versi Litbang Kompas mencapai 59,30%, sedangkan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi meraup 40,70%.