Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Rekam Jejak Jelas, Arif Fathoni Minta Publik Tak Hakimi Adies Kadir

    Rekam Jejak Jelas, Arif Fathoni Minta Publik Tak Hakimi Adies Kadir

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi politisi asal Surabaya–Sidoarjo, Adies Kadir, di tengah dinamika politik nasional. Ia menegaskan, rekam jejak pengabdian Adies selama ini sudah menjadi bukti nyata yang membuat masyarakat tetap memberi kepercayaan penuh kepadanya.

    “Kami tidak ingin figur yang kami cintai ini menjadi korban dari penghakiman opini. Rakyat tahu siapa yang benar-benar bekerja untuk mereka,” ujar Fathoni dalam Torpedo Podcast, Jumat (24/10/2025).

    Menurutnya, Adies Kadir dikenal dekat dengan masyarakat dan konsisten hadir dalam berbagai persoalan warga, mulai dari bantuan hukum hingga konflik agraria. Fathoni menegaskan, kehadiran Adies bukan bagian dari pencitraan politik, melainkan cerminan dari kebiasaan yang sudah melekat sejak lama.

    “Kalau beliau datang ke Surabaya, diajak cangkruk di warung kopi mau, di mushola mau. Rakyat itu dekat sekali dengan beliau,” katanya.

    Fathoni menambahkan, dalam berbagai konflik agraria yang melibatkan masyarakat Surabaya, Adies turun langsung memperjuangkan kepentingan warga. Komunikasi politik yang dilakukannya ke tingkat pusat juga disebut cepat dan efektif.

    “Beliau langsung menghubungi pimpinan Komisi II dan Komisi VI DPR RI untuk memastikan persoalan warga Surabaya mendapat perhatian serius,” jelasnya.

    Fathoni menilai, perbedaan politik seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menjatuhkan personal seseorang tanpa dasar objektif. Ia mengingatkan pentingnya kedewasaan dalam berpolitik.

    “Kalau mau berkompetisi ya tunggu lima tahun lagi. Rakyatlah yang punya kuasa menentukan. Jangan gunakan amuk massa untuk menghukum kebaikan orang,” tegasnya.

    Menurut Fathoni, dukungan moral terhadap Adies justru semakin kuat. Ia mengaku menerima ribuan surat simpati dan dukungan dari masyarakat yang menilai Adies tetap layak dipercaya.

    “Terakhir kami menerima sekitar 9 ribu surat dukungan dari warga. Mereka tetap ingin Pak Adies terus melayani,” ujarnya.

    Fathoni menambahkan, Adies selalu berpegang pada prinsip menyelesaikan masalah tanpa mempermalukan pihak lain. “Beliau selalu memegang filosofi menang tanpa ngasoraki. Itu yang dia terapkan dalam menyelesaikan persoalan, termasuk kasus agraria,” tutupnya.

    Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto, juga meminta publik tidak memberi label negatif kepada Adies hanya karena dinamika politik pusat. Ia menilai rekam jejak Adies adalah pembuktian paling adil atas integritasnya.

    “Pak Adies ini bukan tipe politisi yang cuma muncul saat kamera menyorot. Dari dulu beliau terjun langsung ketika rakyat menghadapi persoalan hukum dan tanah,” ujar Achmad.

    Ia mencontohkan peran Adies dalam kasus Sipoa yang merugikan warga Surabaya dan Sidoarjo beberapa tahun lalu. “Kita masih ingat bagaimana beliau ikut mengawal kasus Sipoa. Polanya mirip, masyarakat kecil berhadapan dengan korporasi besar dan kebijakan yang tidak berpihak,” terangnya.

    Achmad menilai konsistensi Adies dalam membela masyarakat mencerminkan karakter teguh pada kebenaran dan keadilan. “Beliau itu punya prinsip, kalau benar ya dibela, kalau salah ya diselesaikan secara adil. Itu integritas yang jarang dimiliki politisi sekarang,” pungkasnya. [asg/beq]

  • Jemaah Umrah Mandiri Disebut Tetap Wajib Lapor Kemenhaj
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Oktober 2025

    Jemaah Umrah Mandiri Disebut Tetap Wajib Lapor Kemenhaj Nasional 24 Oktober 2025

    Jemaah Umrah Mandiri Disebut Tetap Wajib Lapor Kemenhaj
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jemaah umrah yang berangkat secara mandiri tetap wajib melaporkan diri kepada pemerintah melalui sistem Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
    Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan, hal tersebut diperlukan agar negara tetap dapat memberikan perlindungan dan pengawasan kepada jemaah, meskipun berangkat beribadah di Tanah Suci secara mandiri.
    “Kami di Panja memandang penting untuk memastikan bahwa setiap WNI yang melaksanakan umrah mandiri tetap mendapatkan perlindungan dan pengawasan negara, baik dari aspek keselamatan, keimigrasian, maupun kepulangan ke Tanah Air,” kata Selly, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/10/2025).
    Menurut Selly, pelaksanaan umrah mandiri bukan berarti jemaah dapat berangkat tanpa pantauan negara.
    Setiap jemaah wajib melaporkan diri melalui sistem yang terintegrasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.
    “Artinya, meskipun bersifat mandiri, jemaah tetap wajib melaporkan diri kepada negara melalui sistem atau aplikasi yang terintegrasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi,” kata Selly.
    Dengan pelaporan tersebut, lanjut Selly, pemerintah dapat memberikan pelayanan atau bantuan darurat dengan cepat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan terhadap jemaah.
    Anggota Panja Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu mengingatkan, pemerintah Arab Saudi telah memperketat pengawasan jemaah, mulai dari penerbitan visa, izin tinggal, hingga lokasi penginapan dan aktivitas selama di Mekkah maupun Madinah.
    “Maka dari sisi Indonesia, yang perlu kita perkuat adalah instrumen pengaturan dan pengawasan di dalam negeri. Di sinilah peran Kemenhaj untuk segera menindaklanjuti ketentuan dalam undang-undang tersebut dengan peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang lebih perinci,” ujar Selly.
    Selly menambahkan, regulasi turunan itu harus memuat tata cara pelaporan jemaah umrah mandiri, mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi, KJRI, serta Kementerian Perhubungan.
    Di samping itu, dia juga berharap aturan tersebut mencakup skema perlindungan hukum dan keselamatan jemaah selama berada di Tanah Suci.
    “Setiap ibadah umrah harus tetap berada dalam koridor aman, tertib, dan bermartabat, sejalan dengan nilai-nilai gotong royong dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya,” ucap Selly.
    “Jadi, semangat yang kami dorong adalah perlindungan negara terhadap warganya, bukan liberalisasi penyelenggaraan ibadah,” pungkas Selly.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
    Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah diperbolehkannya ibadah umrah dilakukan secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
    Dalam Pasal 86 UU PIHU yang baru, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.
    Ketentuan “secara mandiri” ini merupakan hal baru yang tidak ada dalam UU PIHU versi lama tahun 2019, di mana umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU atau pemerintah.
    Berikut adalah perbandingan pasal versi lama dan versi baru yang memuat perubahan ketentuan mengenai umrah mandiri:
    Pasal 86
    (1) Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU.
    (2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU.
    (3) Selain oleh PPIU, penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan oleh Pemerintah.
    (4) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
    (5) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Presiden.
    Pasal 86
    (1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:
    a. melalui PPIU;
    b. secara mandiri; atau
    c. melalui Menteri.
    (2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
    (3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi VII minta pemerintah perkuat kebijakan pertanian-energi daerah

    Komisi VII minta pemerintah perkuat kebijakan pertanian-energi daerah

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga meminta kepada pemerintah untuk memperkuat kebijakan sektor pertanian, industri, hingga energi yang berpihak kepada masyarakat daerah.

    Menurut dia, pembangunan nasional harus berjalan seimbang antara pusat dan daerah. Program yang dijalankan di tingkat nasional, kata dia, dampaknya harus terasa hingga ke tingkat kabupaten.

    “Karena itu kami mendorong agar setiap kebijakan bisa diterjemahkan dalam bentuk nyata di lapangan,” kata Lamhot dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Pada masa reses ini, dia melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara. Menurut dia, potensi pertanian Labusel perlu terus didorong dengan bantuan peralatan modern serta pendampingan teknis agar hasil pertanian bisa meningkat dan kesejahteraan petani terjamin.

    Dia menjelaskan Kabupaten Labuhanbatu Selatan merupakan wilayah yang didominasi oleh masyarakat dengan mata pencaharian utama di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan darat. Komoditas utama daerah ini meliputi kelapa sawit, karet, dan padi, serta memiliki potensi besar dalam pengembangan usaha mikro dan ekonomi rakyat.

    Dia juga menyalurkan ratusan paket sembako dan alat-alat pertanian kepada masyarakat setempat sebagai bentuk kepedulian sosial dan dukungan terhadap sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

    “Ini bagian dari komitmen kami untuk terus bekerja demi kesejahteraan rakyat,” katanya.

    Untuk itu, dia memastikan aspirasi warga yang diterimanya di Labusel akan menjadi bahan pembahasan di DPR, terutama dalam upaya peningkatan dukungan terhadap sektor pertanian dan infrastruktur dasar.

    “Semua masukan dari masyarakat akan saya bawa ke Senayan. Tugas kami memastikan suara rakyat dari daerah seperti Labusel tidak hilang di tengah hiruk-pikuk politik nasional,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Muhammadiyah Gerakkan Ijtihad Politik Baru: Dorong Demokrasi yang Bermoral dan Berkeadaban

    Muhammadiyah Gerakkan Ijtihad Politik Baru: Dorong Demokrasi yang Bermoral dan Berkeadaban

    “Melalui MLPR, kita ingin menciptakan sistem yang tetap memberi ruang bagi individu, tapi tidak mengabaikan peran partai dan kaderisasi,” jelas Basti Tetteng yang juga akademisi Universitas Negeri Makassar ini.

    Forum Tudang Sipulung akan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari anggota DPR RI, akademisi, aktivis NGO, hingga perwakilan partai politik. Mereka akan duduk bersama membedah tantangan dan peluang reformasi sistem Pemilu ke depan.

    Kegiatan ini terbuka untuk umum dan dirancang dalam semangat “tudang sipulung”, tradisi Bugis-Makassar yang berarti duduk bersama mencari mufakat dengan hati jernih. Melalui format ini, Muhammadiyah ingin menghidupkan kembali nilai musyawarah dan kebersamaan dalam mencari solusi atas problem politik bangsa.

    “Kita ingin politik yang tidak dikuasai uang, tapi dihidupkan oleh kesadaran dan moral publik, Forum ini menjadi ruang bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk ikut berbicara tentang masa depan demokrasi Indonesia.” ujar Masmulyadi, Koordinator penyelenggara kegiatan.

    Dengan langkah ini, Muhammadiyah tidak hanya berbicara tentang sistem Pemilu, tetapi juga membangun kesadaran baru: bahwa demokrasi sejati hanya dapat hidup jika dilandasi keadilan, etika, dan tanggung jawab kebangsaan. (rls-sam/fajar)

  • Prabowo Tetapkan Aturan Baru, Pemda hingga BUMN Bisa Pinjam Uang ke Pusat

    Prabowo Tetapkan Aturan Baru, Pemda hingga BUMN Bisa Pinjam Uang ke Pusat

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

    Aturan ini menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah dalam menyalurkan pembiayaan kepada pemerintah daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    PP ini ditandatangani di Jakarta pada 10 September 2025 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada hari yang sama melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2025.

    Dalam penjelasan umum, peraturan ini disebutkan sebagai pelaksanaan dari Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman kepada Pemda, BUMN, dan BUMD.

    Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat bertujuan mendukung pelaksanaan berbagai program strategis nasional di sektor infrastruktur, energi, transportasi, air minum, dan pelayanan publik, termasuk untuk memperkuat industri dalam negeri dan pembiayaan sektor produktif.

    Beleid ini juga menegaskan bahwa pinjaman dapat diberikan kepada Pemda dan BUMD yang membutuhkan pendanaan mendesak, terutama saat terjadi bencana alam atau nonalam, guna membantu pemulihan sosial-ekonomi masyarakat.

    “Negara harus hadir dalam pemulihan pembangunan dan kehidupan bagi daerah yang terkena dampak bencana, khususnya dalam penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan,” demikian tertulis dalam penjelasan umum PP tersebut.

    Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, manfaat, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan kehati-hatian. Pinjaman hanya dapat diberikan dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan dan dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.

    Sumber pendanaan pinjaman berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan mekanisme pengusulan dan persetujuan yang harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Pinjaman Harus Sesuai Kelayakan dan Kapasitas Fiskal

    Pemda, BUMN, dan BUMD yang ingin memperoleh pinjaman dari pemerintah wajib memenuhi sejumlah persyaratan ketat.

    Untuk pemerintah daerah, misalnya, jumlah sisa pembiayaan utang ditambah utang baru tidak boleh melebihi 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya, dan harus memiliki rasio kemampuan keuangan (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) minimal 2,5.

    Selain itu, calon penerima pinjaman wajib menyampaikan dokumen lengkap, mulai dari studi kelayakan, laporan keuangan yang telah diaudit, hingga surat kuasa pemotongan dana alokasi umum atau dana bagi hasil jika terjadi tunggakan pembayaran.

    PP ini juga mengatur secara rinci mekanisme penilaian, jaminan, perjanjian, pencairan, pelaporan, serta evaluasi pinjaman. Menteri Keuangan berwenang melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan dana pinjaman, dan dapat mengambil tindakan penyelesaian bila terjadi penyimpangan atau gagal bayar.

    Penerima pinjaman wajib mengembalikan dana sesuai perjanjian, termasuk cicilan pokok, bunga atau margin, dan biaya lainnya. Keterlambatan pembayaran dikenai denda atau sanksi lain yang dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    Semua transaksi dan pembayaran dilakukan dalam mata uang rupiah, dan setiap perjanjian pinjaman harus disampaikan salinannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • Purbaya Bawa Kabar Baik Buat PNS 2026, Gaji Naik?

    Purbaya Bawa Kabar Baik Buat PNS 2026, Gaji Naik?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, telah mendengar rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS pada 2026.

    Meski begitu, Purbaya menegaskan, dirinya belum mendengar detail kebijakan itu dari Presiden Prabowo Subianto selaku kepala negara.

    “Kayaknya ada (rencana), tapi saya belum tau detailnya,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada awal pekan ini, sebagaimana dikutip kembali Jumat (24/10/2025).

    Dalam momen itu, Purbaya turut menekankan bahwa kemungkinan kenaikan gaji ASN akan selalu ada. Namun, lagi-lagi kebijakan itu sepenuhnya tergantung keputusan kepala negara.

    “Kalau kemungkinan ya selalu ada, cuman peluangnya berapa, kita nggak tahu,” tegas Purbaya.

    Kendati begitu, penting diketahui bahwa Kementerian Keuangan belum mencatat adanya porsi khusus dana yang disiapkan dalam APBN 2026 untuk menaikkan gaji para ASN.

    “Kalau kita bicara 2026 di nota keuangan belum kelihatan kenaikan gaji di 2026 ini,” kata Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Tri Budhianto dalam acara taklimat media di Bogor, Jawa Barat, dikutip Senin (20/10/2025).

    Tri Budhianto menuturkan, Kementerian Keuangan juga belum mendapatkan arahan kebijakan khusus untuk menyiapkan dana penggajian tambahan bagi para ASN pada tahun depan.

    Ia menekankan, bila pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji sebagai agenda prioritas pada 2026 tentu besaran dananya akan langsung tergambar dalam APBN 2026.

    “Pak Menteri Keuangan kan sudah sampaikan, saat ini kita belum mendapat kebijakannya, apakah akan dinaikkan pada 2026. Jadi kita tunggu kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji,” tegasnya.

    Meski begitu, ia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan bahwa pemerintah pada akhirnya memutuskan menaikkan gaji para ASN pada tahun depan. Namun, lagi-lagi itu tergantung keputusan akhir Kepala Negara.

    “Tapi semua tetap tergantung prioritas pemerintah. Jadi kita lihat semua yang menjadi bagian dari APBN akan tergantung prioritas pemerintah saat itu,” ucap Tri Budhianto.

    “Kalau pemerintah anggap kenaikan gaji jadi prioritas saya yakin akan menjadi perhitungan di tahun depan,” tuturnya.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini sebelumnya menegaskan dirinya belum dapat memastikan perihal kenaikan gaji ASN pada 2026, kendati ihwal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK), TNI/Polri, hingga pejabat negara merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

    RKP yang memuat soal kenaikan gaji ASN ini memang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

    “Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan Pak Menteri Keuangan,” tegasnya, saat ditemui di DPR, beberapa waktu lalu (26/9/2025).

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kasus Pengadaan Sarana Rumah DPR 2020, KPK Panggil Sekjen DPR

    Kasus Pengadaan Sarana Rumah DPR 2020, KPK Panggil Sekjen DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar (IS) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tahun anggaran 2020.

    Iskandar dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/10/2025). 

    “Hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi Sdr. IS, selaku Sekretaris Jenderal DPR RI,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

    Indra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, meskipun dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Budi mengatakan, Iskandar akan dimintai keterangan terkait perkara ini.

    Namun, Budi belum merincikan hal apa saja yang didalami oleh penyidik lembaga antirasuah. Materi pemeriksaan akan diumumkan setelah pemeriksaan selesai.

    Dalam perkara ini, KPK menemukan dugaan mark-up anggaran pengadaan sarana Rumah Jabatan Anggota DPR tahun 2020. Total nilai proyek pengadaan mencapai sekitar Rp120 miliar, sedangkan estimasi kerugian negara mencapai puluhan miliar.

    Iskandar adalah salah satu dari 7 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hiphi Hidupati, mantan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI; Tanti Nugroho, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika; 

    Juanda Hasurungan Sidabutar Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada; Kibun Roni Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman selaku pihak swasta.

    Indra sempat mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima atas status tersangka dan penyitaan beberapa barang bukti. Namun dia mencabut permohonannya.

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hingga kini, KPK belum mengumumkan konstruksi perkara secara lengkap.

  • Anggota DPR: Pesantren punya peran penting lahirkan negarawan

    Anggota DPR: Pesantren punya peran penting lahirkan negarawan

    Purwokerto (ANTARA) – Anggota Komisi VII DPR RI Siti Mukaromah mengatakan pesantren memiliki peran besar dalam melahirkan negarawan-negarawan yang berkontribusi nyata bagi kemajuan bangsa dan negara, tidak hanya pada masa perjuangan kemerdekaan, tetapi juga terus berlanjut hingga saat ini.

    “Pesantren telah menjadi basis lahirnya pemimpin-pemimpin bangsa yang religius, nasionalis, dan memiliki semangat pengabdian tinggi kepada masyarakat. Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) harus memahami bahwa sejarah partai ini tidak bisa dilepaskan dari peran besar pesantren dan Nahdlatul Ulama,” katanya pada kegiatan Pembukaan Pendidikan Kader Penggerak Bangsa di Pondok Pesantren Anwarush Sholihin, Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.

    Menurut politikus perempuan asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII (Banyumas-Cilacap) itu, pelaksanaan PKPB menjadi wadah penting bagi kader PKB untuk kembali meneguhkan identitas, memperkuat militansi, serta memahami akar ideologis partai yang dilahirkan oleh Nahdlatul Ulama (NU).

    Melalui pendidikan kader tersebut, kata dia, para anggota partai diajak untuk merefleksikan kembali posisi dan peran mereka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    “PKPB ini dilaksanakan oleh seluruh anggota DPR RI dari PKB minimal satu kali setiap tahun di daerah pemilihan masing-masing. Tujuannya adalah untuk me-review struktur partai hingga ke tingkat paling bawah dan mengingatkan kembali para kader tentang peran serta tanggung jawabnya,” kata politikus yang akrab disapa Erma tersebut.

    Dia mengatakan kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk menumbuhkan kesadaran kader agar tidak melupakan sejarah dan jati diri partai.

    “Kita ingin kader PKB semakin kuat militansinya, tidak lupa asal-usulnya, serta terus memperbarui semangat perjuangannya di tengah tantangan zaman,” katanya menegaskan.

    Sia menambahkan bahwa kader partai memiliki peran penting sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah.

    Menurut dia, kader PKB harus mampu menjadi penerjemah yang baik atas berbagai isu yang berkembang di masyarakat serta menjembatani kepentingan rakyat agar kebijakan yang dibuat berpihak pada kemaslahatan bersama.

    “Kadang kita sudah berbuat baik dan bekerja keras, tetapi masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami apa yang kita perjuangkan. Maka di situlah peran kader dibutuhkan untuk menjelaskan dan menerjemahkan kebijakan dengan bahasa yang mudah dimengerti masyarakat,” katanya menegaskan.

    Dia mengatakan PKPB yang dilaksanakan setelah Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober memiliki makna tersendiri.

    Menurut dia, Hari Santri Nasional merupakan momentum untuk mengenang jasa besar para kiai dan santri yang ikut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

    “Negara ini bisa merdeka berkat keberanian para kiai dan santri yang berdiri di garda terdepan. Walau tanpa senjata modern, mereka berjuang dengan keikhlasan dan keberanian yang luar biasa. Semangat itu harus terus diwarisi oleh kader PKB di mana pun berada,” katanya..

    Dia mengharapkan melalui kegiatan kaderisasi seperti PKPB, PKB dapat terus melahirkan kader-kader yang berjiwa negarawan, berkarakter kuat, serta memiliki komitmen tinggi terhadap kemaslahatan rakyat.

    Menurut dia, kader PKB harus siap memimpin di berbagai lini, mulai dari tingkat RT, kepala desa, DPRD, DPR RI, hingga kementerian.

    “Di mana pun mereka berada, mereka harus membawa nilai manfaat bagi masyarakat,” kata Erma.

    Dengan demikian, kata dia, PKB tidak hanya menjadi partai politik yang kuat secara struktur, juga menjadi wadah pengaderan yang konsisten melahirkan tokoh-tokoh bangsa berintegritas, religius, dan nasionalis yang berakar dari tradisi pesantren.

    Pewarta: Sumarwoto
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • RI-Brasil Kuatkan Kerja Sama Energi, DPR Dorong Fokus ke Bioetanol

    RI-Brasil Kuatkan Kerja Sama Energi, DPR Dorong Fokus ke Bioetanol

    Jakarta

    Kerja sama energi antara Indonesia dan Brasil dinilai menjadi langkah strategis memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih. Kolaborasi yang dibahas dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Luiz Inácio Lula da Silva di Jakarta itu dinilai membuka peluang investasi baru di sektor bioenergi, efisiensi energi, dan pengembangan sumber daya manusia.

    Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Golkar, Dewi Yustisiana, menyebut kerja sama ini bukan hanya simbol diplomasi, tetapi langkah nyata menuju energi berkelanjutan.

    “Kerja sama Indonesia-Brasil ini bukan hanya simbol diplomasi, tetapi langkah nyata memperkuat energi bersih dan nilai tambah sumber daya alam kita. Indonesia harus memanfaatkan peluang ini sebaik mungkin,” ujar Dewi di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

    Menurutnya, ruang lingkup kolaborasi yang meliputi migas, energi baru terbarukan, efisiensi energi, dan pengembangan SDM perlu segera diterjemahkan menjadi program konkret. Ia menilai sektor bioenergi, khususnya bioetanol, berpotensi memberikan hasil cepat dan manfaat ekonomi langsung.

    Brasil merupakan produsen etanol terbesar kedua di dunia dan berhasil menerapkan mandatori bioetanol seperti E30 hingga E100 di berbagai wilayah. Dewi menilai Indonesia dapat mengadopsi pengalaman tersebut untuk memperkuat program BBM campuran etanol E10 yang tengah dikembangkan pemerintah.

    “Alih teknologi dari Brasil akan membantu kita menghadirkan energi yang lebih ramah lingkungan dengan dampak ekonomi langsung bagi petani dan masyarakat,” jelasnya.

    Ia menambahkan, pengembangan bioetanol berpotensi menciptakan lapangan kerja baru di sektor energi hijau – mulai dari budidaya bahan baku, pembangunan fasilitas produksi, hingga distribusi. Petani menjadi aktor utama rantai pasok etanol melalui pemanfaatan komoditas seperti tebu, jagung, dan singkong yang akan meningkatkan pendapatan daerah sentra pertanian.

    “Kalau ekosistemnya terbangun, program ini akan menggerakkan ekonomi pedesaan dan memperkuat ketahanan pangan-energi kita sekaligus,” imbuhnya.

    Sejumlah provinsi seperti Jawa Timur, Lampung, Jawa Tengah, dan Sumatera Selatan disebut memiliki potensi besar sebagai basis produksi etanol nasional, sementara wilayah seperti Sulawesi Selatan, NTB, dan Papua mulai berkembang sebagai sentra baru.

    Sebagai penutup, Dewi menegaskan DPR akan mengawal realisasi kerja sama ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan rakyat.

    “Kita ingin hasil konkret: energi bersih yang terjangkau, nilai tambah di dalam negeri, peningkatan pendapatan petani, dan lapangan kerja baru. Jika dieksekusi dengan tepat, ini momentum lompatan besar menuju kemandirian energi nasional,” tegas legislator asal daerah pemilihan Sumatera Selatan II itu.

    (rrd/rrd)

  • Soal Pelajaran Bahasa Portugis, Anggota DPR Minta Bahasa Indonesia dan Daerah Tetap Jadi Prioritas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Oktober 2025

    Soal Pelajaran Bahasa Portugis, Anggota DPR Minta Bahasa Indonesia dan Daerah Tetap Jadi Prioritas Nasional 24 Oktober 2025

    Soal Pelajaran Bahasa Portugis, Anggota DPR Minta Bahasa Indonesia dan Daerah Tetap Jadi Prioritas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta Bahasa Indonesia dan bahasa daerah tetap menjadi prioritas usai pemerintah memutuskan memasukkan Bahasa Portugis sebagai mata pelajaran di sekolah.
    Lalu mengatakan, pemerintah harus merancang penerapan pendidikan bahasa asing di sekolah dengan matang agar bisa memperkuat daya saing global.
    “Kami mendukung kebijakan pendidikan yang memperkuat daya saing global pelajar Indonesia, selama dilakukan dengan perencanaan matang dan tetap menjaga prioritas bahasa Indonesia serta bahasa daerah sebagai identitas bangsa,” kata Lalu dalam siaran pers, Jumat (24/10/2025).
    Meski mengapresiasi keputusan pemerintah memasukkan bahasa asing di sekolah, Lalu mewanti-wanti agar kebijakan itu direncanakan dengan matang dan memiliki dasar jelas baik dari sisi manfaat, hubungan diplomatik, dan relevansinya untuk masa depan pelajar.
    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta pemerintah melalui kementerian yang membidangi pendidikan mengkaji potensi kerja sama dengan negara berbahasa Portugis seperti Portugal, Brasil, dan Timor Leste.
    “Mendikbud dan Mendikdasmen harus segera menerjemahkan keputusan Presiden tersebut agar bisa segera diterapkan di sekolah-sekolah,” tutur Lalu.
    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar Bahasa Portugis menjadi mata pelajaran di sekolah.
    Perintah itu disampaikan Prabowo saat makan siang bersama Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
    Menurut dia, perintah itu menjadi bukti bahwa Indonesia memandang Brasil sebagai negara yang penting.
    Ia mengaku telah memberi arahan pada Menteri Pendidikan Tinggi (Mendikti) dan Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Mendikdasmen) agar bahasa Portugis mulai diajarkan di sekolah.
    “Sebagai bukti bahwa kami memandang Brasil sangat penting, saya telah memutuskan bahwa bahasa Portugis akan menjadi salah satu prioritas bahasa disiplin pendidikan Indonesia,” ujar Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.