Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Polisi Beberkan Alasan SIM-STNK Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup

    Polisi Beberkan Alasan SIM-STNK Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar SIM, STNK dan TNKB tak perlu diperpanjang seperti KTP elektronik. Polisi memberikan penjelasan mengapa SIM dan STNK harus diperpanjang setiap lima tahun.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024), Sudding kembali mengusulkan SIM dan STNK tidak perlu diperpanjang. Sebab, menurut Sudding, perpanjangan SIM dan STNK hanya membebankan masyarakat.

    “Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).

    Lebih lanjut, menurut Sudding, kalau ada pemegang SIM yang melanggar lalu lintas, tinggal diberi tanda. Tiga kali melakukan pelanggaran, SIM dicabut dan tidak dibolehkan mengemudi lagi.

    “Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin aja, tiga kali dibolongin sudah, tidak perlu lagi (mengemudi) sekian tahun baru kemudian bisa mendapatkan SIM,” katanya.

    Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menanggapi usulan Sudding tersebut. Menurut Aan, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup.

    “Kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan oleh MK salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang, itu kaitannya dengan masalah forensik kepolisian. Dalam lima tahun itu waktu yang mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya. Namun apa pun itu kami berterima kasih Pak Sudding masukannya, nanti kita akan kaji terus, kemudian kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SIM, STNK maupun TNKB,” kata Aan dalam kesempatan yang sama.

    Sedangkan STNK, menurut Aan, juga tidak bisa berlaku seumur hidup. Sebab, dalam proses perpanjangan STNK lima tahunan, kendaraan akan dicek kelaikannya.
    “Terkait STNK itu tidak hanya administratif kita keluarkan terkait legalitas kepemilikan kendaraan, namun juga perpanjangan STNK ini untuk dilakukan pengecekan kendaraan yang berkeselamatan. Jadi tiap 5 tahun kita cek fisik kendaraan tersebut apakah masih laik pengeremannya dan sebagainya. Jadi ini kami perlukan di samping untuk forensik kepolisian,” ujar Aan.

    (rgr/din)

  • Sukabumi Diguncang Bencana, Anggota DPR: Pemerintah Mesti Tertibkan Penggunaan Lahan!

    Sukabumi Diguncang Bencana, Anggota DPR: Pemerintah Mesti Tertibkan Penggunaan Lahan!

    ERA.id – Anggota DPR RI, Slamet, mendesak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar cepat memberi bantuan tenda darurat, makanan, obat-obatan, selimut, dan peralatan masak, kepada warga terdampak banjir dan longsor di Sukabumi, Jawa Barat.

    “Saya meminta dan mendesak pemerintah pusat melalui pimpinan, agar khususnya BNPB untuk segera hadir memberikan bantuan yang nyata dan cepat,” kata Slamet saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Slamet berduka atas rentetan peristiwa bencana, mulai dari banjir hingga longsor, yang terjadi setelah sebagian besar wilayah Sukabumi diguyur hujan deras dengan durasi yang panjang sejak Selasa (3/12) siang sampai dengan Rabu (4/12) pagi.

    Dampak bencana itu menjadi lebih besar akibat luapan empat aliran sungai di Sukabumi yang tidak mampu membendung debit hujan deras.

    “Bencana ini telah merusak infrastruktur dan meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat, terutama mereka yang kehilangan rumah, kebun, dan harta benda lainnya dalam situasi darurat ini,” ucap Slamet.

    Lebih lanjut Slamet menilai bencana seperti itu terjadi bukan hanya karena cuaca ekstrem, melainkan juga akibat kerusakan ekosistem.

    “Bencana banjir dan longsor yang terjadi di Sukabumi bukan semata-mata cuaca ekstrem, melainkan juga akibat kerusakan ekosistem di daerah hulu. Banyak kawasan hutan yang dulunya subur dan menjadi penyangga lingkungan kini gundul bahkan terlantar. Lahan-lahan HGU, termasuk milik perusahaan dibiarkan tidak terawat,” ucapnya.

    Sejalan dengan persoalan itu, Slamet mendesak pemerintah segera mengambil langkah mengembalikan fungsi kawasan hutan sebagai pengatur tata air, pencegah banjir, pengendali erosi, dan pemelihara kesuburan tanah.

    “Oleh karena itu saya mendesak pemerintah mengambil langkah serius, mengembalikan fungsi kawasan hutan di daerah hulu melalui reboisasi dan penertiban penggunaan lahan,” ujarnya.

  • Enam Jam Usai Buat Situasi Memanas, Presiden Korea Selatan Cabut Status Darurat Militer

    Enam Jam Usai Buat Situasi Memanas, Presiden Korea Selatan Cabut Status Darurat Militer

    ERA.id – Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan pencabutan darurat militer pada Rabu (4/12) dini hari tadi. Pencabutan itu dilakukan setelah Majelis Nasional membuat mosi yang membatalkan status darurat militer.

    Kabinetnya menyetujui mosi untuk mengakhiri penegakan darurat militer pada pukul 4:30 pagi, sekitar enam jam setelah ia membuat deklarasi darurat yang mengejutkan.

    “Pukul 11 ​​malam tadi, saya mendeklarasikan darurat militer dengan niat tegas untuk menyelamatkan negara dalam menghadapi kekuatan anti-negara yang berusaha melumpuhkan fungsi penting negara dan tatanan konstitusional demokrasi bebas,” katanya, dikutip Yonhap News, Rabu (4/12/2024).

    “Namun, ada tuntutan dari Majelis Nasional untuk pencabutan darurat militer, (saya) telah menarik pasukan yang dimobilisasi untuk melaksanakan urusan darurat militer,” imbuhnya.

    Dalam pengumuman pencabutan darurat militer itu, Yoon menegaskan kembali seruannya kepada Majelis Nasional untuk menghentikan kegiatan di luar batas yang menurutnya melumpuhkan fungsi nasional, termasuk upaya pemakzulan terhadap pejabat pemerintah.

    Setelah pencabutan undang-undang tersebut, anggota blok oposisi meningkatkan kritik terhadap Yoon dengan beberapa bahkan mengancam akan memulai mosi untuk memakzulkan presiden.

    Salah satu mosi pemakzulan itu datang dari Partai Pembangunan Kembali Korea. Pemimpin fraksi Hwang Un-ha, menyatakan niatnya untuk mendorong mosi pemakzulan, mengecam mobilisasi personel militer setelah deklarasi darurat militer yang langka.

    Di sisi lain, Kepala Staf Gabungan mengatakan bahwa pasukan, yang dimobilisasi untuk melaksanakan darurat militer, telah kembali ke pangkalan dalam sebuah langkah yang memulihkan rasa normalitas.

    Yoon dalam pernyataan yang mengejutkan sebelumnya menyatakan Korea Selatan berada dalam posisi darurat militer. Status itu dia sampaikan dengan tuduhan parlemen sebagai anti-negara.

    Sejak saat itu, pasukan militer mengepung gedung DPR dengan berbagai cara, termasuk memecahkan kaca dan memantau situasi dengan helikopter.

    Kurang dari satu jam dari keputusan tersebut, Majelis Nasional menyatakan darurat militer dibatalkan. Majelis Nasional menilai keputusan Yoon tersebut bersifat ilegal. 

  • Berapa Daya Listrik Minimal Pasang Home Charging Mobil Listrik?

    Berapa Daya Listrik Minimal Pasang Home Charging Mobil Listrik?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Memasang instalasi home charging atau pengisi baterai mobil listrik di rumah membutuhkan daya listrik yang besar. Perusahaan milik negara PT PLN (Persero) merekomendasi daya listrik minimum untuk pemasangan perangkat tersebut setidaknya 7.700 Volt Ampere (VA).

    Keberadaan alat cas baterai di rumah lebih praktis dan efisien bagi konsumen sebab tidak perlu repot mencari lokasi stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang masih jarang ditemui.

    “Mobil listrik ini layaknya handphone. Pengisian daya dilakukan pada malam hari di rumah masing-masing. SPKLU hanya digunakan ketika perjalanan jarak jauh,” ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo di keterangan resminya.

    Menurut Darmawan penggunaan mobil listrik untuk kebutuhan sehari-hari umumnya tidak akan melebihi 100 km. Dari perspektif ini mobil dengan kapasitas baterai untuk 200 km sudah cukup memenuhi hal tersebut dan bisa dicas di rumah.

    Namun, perlu diingat bahwa home charging tidak dapat dipasang sembarangan. Darmawan mengingatkan PLN sudah bekerja sama dengan para Agen Pemegang Merek (APM) dan dealer kendaraan listrik agar setiap pembelian kendaraan listrik langsung mendapatkan layanan pemasangan home charging gratis.

    Sementara Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti menjelaskan daya listrik minimum di rumah untuk home charging sebesar 7.700 VA buat pengecasan mobil listrik.

    “Untuk home charging ini kan daya yang diperlukan rata-rata sekitar 7.000 VA. Jadi kalau di rumahnya sudah tinggi, mungkin enggak perlu tambah daya, cuma kalau masih di bawah itu dan memang diperlukan, itu bisa tambah daya,” kata Edi di Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (3/12), dikutip dari CNBC Indonesia.

    Biaya

    Pada sebagian merek mobil listrik biasanya pemasangan home charging sudah termasuk dalam harga beli, namun bila tidak Anda mesti mengetahui berapa biayanya dari PLN.

    PLN saat ini memiliki promo Super Everyday untuk penyambungan baru (PB) pengisian daya home charging. Promo ini dapat diikuti setiap golongan tarif pelanggan PLN, dengan rincian pelanggan tegangan rendah (TR) 1 Fasa sampai dengan daya 7.700 VA dan Pelanggan TR 3 Fasa sampai dengan daya 13.200 VA.

    Pelanggan berhak mendapatkan harga spesial di mana pelanggan 1 Fasa dengan pilihan daya akhir 7.700 VA cukup membayar Rp 850 ribu dari harga normal Rp 7,49 juta.

    Sementara, bagi pelanggan 3 Fasa dengan pilihan daya akhir 13.200 VA hanya membayar Rp 3,5 juta dari harga normal Rp 14,6 juta.

    Keuntungan lainnya bagi konsumen yaitu mendapatkan diskon tarif tenaga listrik sebesar 30 persen pada pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB dari pemakaian home charging.

    Layanan home charging ini akan tersambung dengan Electric Vehicle Digital Services (EVDS) yang disiapkan PLN sehingga pelanggan bisa mengatur waktu pengisian daya hingga melihat histori pengisian daya kendaraan listrik.

    (rac/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Luhut Dukung PPN 12% untuk Barang Mewah Diterapkan Prabowo

    Luhut Dukung PPN 12% untuk Barang Mewah Diterapkan Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengaku mendukung diterapkankan kenaikan tariff Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang-barang mewah.

    Luhut menekankan bahwa pemerintah tentunya akan mengkaji secara betul kebijakan yang beririsan dengan masyarakat ini. Mengingat, langkah PPN untuk barang mewah juga diusulkan DPR kepada Presiden Prabowo Subianto.

    “Sudah sangat detail mengenai itu [bahas PPN 12%]. Saya kira kami dengan Menko Ekonomi dan Menteri Keuangan juga sudah sepakat mengenai itu karena saya pikir akan diutamakan dulu mungkin,” katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Senada, Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu mengatakan bahwa pemerintah memang tengah meracik skema atau meraih titik temu untuk menjaga daya beli masyarakat, keberlangsungan dunia usaha, dan penerimaan negara.

    Sehingga alotnya diskusi mengenai PPN 12% itu, kata Mari Elka, sebab Prabowo memiliki perhatian besar terhadap persoalan agar mendapatkan jalan tengah yang tepat antara menjaga penerimaan negara, tetapi tak mengganggu hajat hidup masyarakat dan pengusaha.

    “Kami sih setuju dengan mencari keseimbangan yang tepat antara mengenakan, mungkin PPN itu dikenakan untuk barang mewah misalnya. Tapi ini tentunya akan diumumkan oleh pemerintah,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, Mari mengatakan tidak bisa membocorkan rincian dari hasil pembahasan bersama Prabowo, sebab hal itu akan diumumkan secara langsung nantinya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani secara menyeluruh.

    “Saya rasa semua sepakat bagaimana mencari keseimbangan antara menjaga penerimaan negara dan juga menjaga daya beli dan keadaan dunia usaha,” pungkas Mari Elka.

  • Rio Haryanto Resmi Menikah dengan Athina Papadimitriou, Sandiaga Uno Jadi Saksi

    Rio Haryanto Resmi Menikah dengan Athina Papadimitriou, Sandiaga Uno Jadi Saksi

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan pembalap Formula 1 Rio Haryanto resmi menikah dengan Athina Papadimitriou, kopanakan Nur Asia, istri mantan Menparekraf Sandiaga Uno. Pernikahan berlangsung dengan nuansa adat Betawi, Kamis (5/12/2024).

    Rio Haryanto membagikan momen pernikahannya dengan Athina Papadimitriou melalui akun Instagram stories miliknya @rharyantoracing.

    Dalam unggahannya, Rio Haryanto menampilkan sejumlah foto dan video prosesi akad nikah. Ijab kabul antara ayah Athina Papadimitriou dengan Rio Haryanto berlangsung lancar.

    “Saya terima nikah dan kawinnya Athina Siti Khadijah Papadimitriou binti Dimitrius Alexandre Papdmitriou dengan mas kawin yang tersebut tunai,” kata Rio Haryanto saat ijab Kabul seperti dikutip dari video di akun @rharyantoracing, Jumat (6/12/2024).

    Dalam video disebutkan maskawin pernikahan Rio Haryanto dengan Athina berupa logam mulia seberat 17 gram, serta uang senilai 2.024 dolar Amerika Serikat.

    Pernikahan Rio Haryanto dengan Athina Papadimitriou berlangsung khidmat. Rio yang mengenakan pakaian adat diantar menggunakan andong. 

    Mantan Menparekraf Sandiaga Uno turut hadir menjadi saksi pernikahan Rio Haryanto dengan Athina  Papadimitriou.

    “Pernikahan itu seperti babak baru dalam hidup, penuh warna dan kejutan. Semoga Allah senantiasa memberkahi pernikahan kalian, dipenuhi cinta, menjadi pasangan sehidup sesurga, aamiin ya rabbalalamin,” katanya lewat unggahan di akun Instagram @sandiuno.

    Mewakili keluarga, Sandiaga mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir, khususnya kepada Mardani Ali Sera, anggota DPR dari PKS yang turut memberikan nasihat pernikahan Rio Haryanto dengan Athina Papadimitriou.

  • Biaya Perpanjangan SIM Disebut Memberatkan Masyarakat, Usulan SIM Seumur Hidup Muncul

    Biaya Perpanjangan SIM Disebut Memberatkan Masyarakat, Usulan SIM Seumur Hidup Muncul

    JABAR EKSPRES – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengkritik biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dinilai memberatkan masyarakat.

    Sudding mengusulkan agar masa berlaku SIM disamakan dengan KTP, yaitu seumur hidup.

    Baca juga : Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C1 untuk Motor 250-500 CC

    Menurutnya, biaya yang dikenakan setiap lima tahun untuk memperpanjang SIM cukup tinggi dan menjadi beban bagi masyarakat.

    “SIM dan STNK itu kecil bentuknya, tapi biayanya sangat besar. Ini memberatkan masyarakat. Sebaiknya, perpanjangan cukup sekali saja seperti KTP yang berlaku seumur hidup,” tegas Sudding saat rapat dengan Korlantas Polri.

    Sudding juga mengusulkan sistem sanksi bagi pemegang SIM yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

    Daripada memperpanjang SIM berkala, ia menyarankan agar SIM diberi tanda setiap kali pelanggaran terjadi.

    Jika seorang pengemudi melanggar sebanyak tiga kali, SIM bisa langsung dicabut.

    “Cukup diberi tanda atau dilubangi setiap ada pelanggaran. Kalau sudah tiga kali, SIM bisa dicabut permanen,” tambahnya.

    Saat ini, SIM memiliki masa berlaku lima tahun. Jika masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang tepat waktu, pemilik harus membuat SIM baru dari awal, termasuk mengikuti tes ulang.

    Berikut rincian biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022:

    SIM A: Rp 80.000SIM A Umum: Rp 80.000SIM B I: Rp 80.000SIM B I Umum: Rp 80.000SIM B II: Rp 80.000SIM B II Umum: Rp 80.000SIM C: Rp 75.000SIM C I: Rp 75.000SIM C II: Rp 75.000SIM D: Rp 30.000SIM D I: Rp 30.000

    Baca juga : Dengarkan Keluhan Masyarakat, Lintasan Ujian SIM Resmi Diubah

    Namun, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, yang harus dilakukan di luar kantor Satpas sesuai aturan yang tertuang dalam surat telegram resmi dari Kakorlantas Polri.

    Biaya perpanjangan ini menjadi perhatian karena dianggap memberatkan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

    Dengan usulan SIM seumur hidup, diharapkan beban biaya dapat berkurang dan prosedur menjadi lebih sederhana.

  • BAKN DPR Minta Penjelasan Menkeu Soal Dampak PPN 12 Persen  – Halaman all

    BAKN DPR Minta Penjelasan Menkeu Soal Dampak PPN 12 Persen  – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron meminta pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, untuk memberikan penjelasan secara transparan terkait penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) yang mulai berlaku pada tahun 2025. 

    Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan agar kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat dan tetap menjaga stabilitas daya beli.

    “Pertama ya daya beli gitu ya, daya beli masyarakat bagaimana situasinya hari ini. Kemudian prospek ekonominya seperti apa, apakah dengan menaikkan pajak ini akan memberikan dampak positif atau tidak kepada masyarakat,” kata Herman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Herman menegaskan, pemerintah perlu menjawab berbagai pertanyaan publik terkait kebijakan ini. 

    Penjelasan yang komprehensif diperlukan untuk memastikan masyarakat tidak mengalami tekanan ekonomi yang berlebihan akibat kenaikan PPN.

    “Sepanjang bahwa ini bisa dijelaskan, sepanjang bahwa bisa menggaransi terhadap menjaga daya beli masyarakat, menjaga tetap bahwa masyarakat bisa survive dalam kehidupannya, menurut saya ya harus dijelaskan,” ujar Herman.

    Herman juga menekankan pentingnya peran Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk memberikan komunikasi yang jelas kepada masyarakat. 

    “Bagi Menteri Keuangan sebagai leading sectornya tentu harus menjelaskan secara gamblang, secara jelas kepada publik,” ungkapnya.

    Pimpinan DPR bersama Presiden Prabowo Subianto telah bersepakat untuk tarif PPN 12 persen tetap berlaku pada Januari 2025.

    Kesepakatan itu diambil saat sejumlah pimpinan DPR mendatangi Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

    Mereka di antaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun, serta Ketua Komisi III Habiburokhman.

    Misbakhun menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen tersebut berlaku selektif.

    “Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti Undang-Undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di Undang-Undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif,” kata Misbakhun.

    Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang barang mewah saja.

    “Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah,” ujarnya.

    Menurutnya, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah. 

    Sementara masyarakat yang membeli barang selain barang mewah, tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.

    “Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” ungkap Misbakhun.

     

  • Hitungan Harga Rumah Mewah Rp 20 M dengan PPN 12% Berlaku Januari 2025

    Hitungan Harga Rumah Mewah Rp 20 M dengan PPN 12% Berlaku Januari 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, untuk mengusulkan supaya tarif kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang-barang mewah.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengatakan, sejumlah barang mewah itu di antaranya mobil, apartemen, hingga rumah mewah. Terhadap usulan ini, Dasco mengatakan, Prabowo mempertimbangkan untuk mengambil keputusan tersebut.

    “Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” ungkap Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Jumat (6/12/2024).

    Sementara itu untuk barang lainnya masih akan dikenakan pajak 11%. “Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%,” paparnya.

    Bila nantinya Prabowo betul-betul memutuskan bahwa mulai Januari 2025 PPN akan bersifat multitarif, atau tarif 12% khusus barang-barang mewah, maka akan ada perubahan harga untuk sejumlah barang yang dikonsumsi orang kaya, misalnya saja rumah, yang biasanya juga terkena pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.

    Berikut ini simulasi sederhana harga rumah mewah setelah harga PPN naik:

    Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sudah disebutkan sejumlah barang mewah, termasuk rumah yang masuk sebagai salah satu objek PPnBM.

    Sebagaimana diketahui, tarif PPnBM sendiri bervariasi, ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Adapun PPnBM yang masuk ke dalam golongan tarif 20% adalah hunian mewah seperti rumah mewah, kondominuim, apartemen, hingga town house.

    Dalam bagian uraian barang di PMK 35/2017, disebutkan bahwa Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang terkena tarif PPnBM 20% sebagai berikut:

    1. Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.

    2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rpl110.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih.

    Dengan catatan ini, maka bila sebuah perusahaan atau developer menjual rumah mewah seharga Rp 20 miliar. Rumah tersebut merupakan termasuk barang kena pajak atau BKP dikenakan PPN maupun PPnBM tarif 20%.

    1. Harga rumah mewahnya di tangan pembeli atau konsumen saat tarif PPN masih 11% seperti saat ini:

    Dasar Pengenaan Pajak PPnBM rumah: Rp20.000.000.000

    Nilai PPN: 11% x Rp20.000.000.000 = Rp2.200.000.000

    Nilai PPnBM: 20% x Rp20.000.000.000 = Rp4.000.000.000

    Harga rumah di tangan konsumen setelah kena pajak: Rp 26,2 miliar.

    2. Harga rumah mewahnya di tangan pembeli atau konsumen saat tarif PPN masih 12% seperti saat ini:

    Dasar Pengenaan Pajak PPnBM rumah: Rp20.000.000.000

    Nilai PPN: 12% x Rp20.000.000.000 = Rp2.400.000.000

    Nilai PPnBM: 20% x Rp20.000.000.000 = Rp4.000.000.000

    Harga rumah di tangan konsumen setelah kena pajak: Rp 26,4 miliar.

    Dengan begitu, ada perubahan harga sekitar Rp 2 miliar atau setara 0,76% saat tarif PPN naik dari 11% menjadi 12% untuk barang-barang mewah, seperti rumah mewah seharga Rp 20 miliar tadi.

    (arj/haa)

  • DEN sepakati PPN 12 persen untuk imbangi penerimaan negara-daya beli

    DEN sepakati PPN 12 persen untuk imbangi penerimaan negara-daya beli

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    DEN sepakati PPN 12 persen untuk imbangi penerimaan negara-daya beli
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 05 Desember 2024 – 23:24 WIB

    Elshinta.com – Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyepakati pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 bertujuan mengimbangi penerimaan negara, menjaga daya beli dan kondisi dunia usaha.

    Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah membahas secara rinci dan telah disepakati juga oleh DEN bersama para menteri, terkait pengenaan PPN 12 persen itu.

    “Pak (Presiden) sudah sangat detail mengenai itu. Saya kira kami dengan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan juga sudah sepakat mengenai itu,” kata Luhut saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12).

    Usai bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, DEN menyatakan pihaknya juga sepakat pengenaan PPN sebesar 12 persen itu sebagai upaya pemerintah dalam mencari perimbangan antara penerimaan negara, menjaga daya beli masyarakat, hingga keadaan dunia usaha.

    Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu menyatakan bahwa opsi pengenaan PPN itu juga tidak diberlakukan untuk seluruh barang atau komoditas, misalnya saja dikenakan untuk barang mewah.

    “Kita sih setuju dengan mencari keseimbangan yang tepat ya. Antara mengenakan mungkin PPN itu dikenakan untuk barang mewah misalnya ya,” kata Mari Elka.

    Keputusan soal pengenaan PPN sebesar 12 persen ini akan diumumkan oleh pemerintah melalui Menko bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengumumkan hasil pertemuan DPR RI khususnya Komisi XI dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai penerapan PPN 12 persen di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis.

    Pertemuan itu menghasilkan keputusan bahwa PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif dan menyasar pembeli barang-barang mewah.

    Sementara untuk kebutuhan pokok dan pelayanan publik seperti jasa kesehatan, jasa perbankan dan jasa pendidikan dipastikan tidak diberikan pajak 12 persen dan dikenakan pajak yang saat ini sudah berjalan yaitu 11 persen.

    Sumber : Antara