Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Anggota DPR Punya Hak Imunitas, tapi Tetap Harus Menjaga Etika

    Anggota DPR Punya Hak Imunitas, tapi Tetap Harus Menjaga Etika

    Jakarta

    Belakangan banyak pihak mempertanyakan apakah anggota DPR memiliki imunitas dalam menyampaikan pendapat, pernyataan, ataupun pertanyaan terkait pelaksanaan tugasnya. Pertanyaan lain apakah hak imunitas tersebut termasuk juga imunitas untuk mengabaikan etika dalam kehidupan bermasyarakat?

    Khusus soal isu imunitas anggota DPR, kami perlu tegaskan bahwa anggota DPR memang memiliki imunitas dalam menyampaikan pendapat sebagaimana diatur Pasal 20A UUD 1945 dan Pasal 80 huruf f UU MPR, DPR, DPD dan DPRD yang secara garis besar berbunyi ” anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakan”.

    Pengaturan tersebut merupakan turunan dari norma konstitusi kita sebagaimana diatur di Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

    Justru karena itulah anggota DPR harus menyampaikan pertanyaan, pernyataan dan pendapat dalam koridor etika, jauh dari tuduhan tidak berdasar. MKD sebagai penjaga kehormatan dan keluhuran martabat DPR tentu memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etika yang dilakukan anggota DPR.

    Hal tersebut juga merupakan turunan dari norma konstitusi kita sebagaimana diatur di Pasal 28J ayat (1) konstitusi kita yang berbunyi setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

    MKD adalah benteng penjaga imunitas anggota DPR. Anggota DPR yang dianggap melanggar etika dalam menyampaikan pertanyaan, pernyataan atau sikap politik diperiksa di MKD dan karenanya tidak diperlukan lagi diperiksa di institusi penegak hukum.

    Kita berharap untuk periode ini seluruh anggota di DPR yang bisa memposisikan dirinya sebagai pengawas jalannya pemerinatahan dengan baik. Sikap kritis harus selalu dimunculkan, disertai dengan alternatif-alternatif penyelesaian masalah sehingga makna legislatif benar-benar terwujud.

    By Nazarudin Dek Gam Ketua MKD DPR RI

    (maa/maa)

  • KPK Diminta Jawab Keraguan Publik Terkait Pemberantasan Korupsi

    KPK Diminta Jawab Keraguan Publik Terkait Pemberantasan Korupsi

    loading…

    Pimpinan dan Dewas KPK diminta menjawab keraguan publik dalam pemberantasan korupsi. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto berkomitmen memberantas korupsi di Indonesia. Hal itu disampaikan Prabowo dalam berbagai kesempatan, termasuk saat Peringatan Hari Guru Nasional, beberapa waktu lalu. Karenanya, peran lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat penting. Untuk itu, lembaga antirasuah tersebut harus bisa menjawab keraguan publik dalam memberantas korupsi.

    Hal itu dibahas dalam Seminar Nasional bertajuk “KPK, Pertahankan atau Bubarkan? (Quo Vadis KPK)” yang diselenggarakan mahasiswa Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) 2024 di Auditorium Graha William Soeryadjaya, Gedung Kampus UKI, Cawang, Jakarta.

    Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mengatakan, DPR telah mengesahkan lima Pimpinan dan Dewas KPK periode 2024-2029. Kelima Pimpinan KPK terpilih dengan suara terbanyak adalah Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.

    Sementara lima Dewas KPK terpilih untuk periode 2024-2029 yakni, Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno. “Dengan penetapan pimpinan yang baru, berarti KPK masih diperlukan menurut pemerintah, tapi bagaimana pandangan secara empirik dan filosofis keberadaan KPK oleh masyarakat,” ujarnya, Jumat (6/12/2024).

    Dalam kesempatan itu, Sugeng meragukan independensi jajaran pimpinan KPK. Apalagi tidak ada perwakilan dari civil society dalam susunan Dewas KPK. “Penyadapan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu hantu gentayangan, tapi sekarang OTT harus lapor ke Dewas ya bocorlah. Apalagi dewas yang sekarang ini tidak ada dari civil society, yang ada dari Aparatur Sipil Negara (ASN), polisi, jaksa, BPK, dan dua mantan jaksa,” ujar Sugeng.

    Akademisi UKI Fernando Silalahi menyebut, sejak didirikan pada 2002 melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK lahir sebagai lembaga ad hoc yang bertugas untuk memerangi korupsi di Indonesia. Namun, seiring berjalannya waktu, KPK menghadapi banyak tantangan internal dan eksternal. “Kalau semua pimpinan baru KPK dari ASN, ada hirarki di antara mereka saling menghormati. Saat KPK dipimpin sipil, mereka berani menyeret politikus,” kata Fernando.

    Fernando mempertanyakan efektivitas lembaga ini mengingat pembatasan kewenangan yang terus diberikan, terutama setelah adanya Dewas sejak 2019. Revisi UU KPK yang membentuk Dewas membatasi kewenangan penyidik untuk melakukan penyadapan tanpa izin yang dianggap oleh banyak kalangan membuat KPK semakin lemah.

    “Sekarang dengan adanya Dewas, penegak hukum tidak ada takutnya sama KPK. Sebab KPK sekarang tidak bisa menyadap tanpa seizin Dewas,” ujar Fernando.

    Data Transparency International Indonesia (TII) menyebut Indonesia mengalami penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari 38 pada 2021 menjadi 34 pada 2022. Hal ini menunjukkan stagnasi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

    “Independensi para jajaran pimpinan KPK yang baru terpilih diragukan oleh banyak pihak. KPK sekarang dipimpin oleh 2 jaksa, 2 polisi, dan 1 hakim, jadi pikiran independennya terganggu karena dalam pikirannya pasti ada struktur pimpinan dan bawahan,” ujarnya.

  • Ketua KPK terpilih Setyo Budiyanto dan wakilnya ikuti rapat paripurna DPR

    Ketua KPK terpilih Setyo Budiyanto dan wakilnya ikuti rapat paripurna DPR

    Kamis, 5 Desember 2024 13:49 WIB

    Ketua KPK terpilih Setyo Budiyanto (kanan) bersama Wakil Ketua KPK terpilih Fitroh Rohcahyanto (kedua kanan), Agus Joko Pramono (kedua kiri), dan Ibnu Basuki Widodo (kiri) usai mengikuti rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Rapat paripurna tersebut berisi laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan (Fit and Proper test) terhadap calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 serta pengambilan keputusan dan pidato Ketua DPR pada penutupan masa persidangan I tahun sidang 2024-2025. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

    Ketua KPK terpilih Setyo Budiyanto (kiri) bersama Wakil Ketua KPK terpilih Fitroh Rohcahyanto (kedua kiri), Agus Joko Pramono (kedua kanan), dan Ibnu Basuki Widodo (kanan) mengikuti rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Rapat paripurna tersebut berisi laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan (Fit and Proper test) terhadap calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 serta pengambilan keputusan dan pidato Ketua DPR pada penutupan masa persidangan I tahun sidang 2024-2025. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

    Ketua DPR Puan Maharani (ketiga kanan) menerima laporan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kiri) disaksikan Wakil ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan), Adies Kadir (ketiga kiri), dan Saan Mustopa (kiri) saat rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Rapat paripurna tersebut berisi laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan (Fit and Proper test) terhadap calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 serta pengambilan keputusan dan pidato Ketua DPR pada penutupan masa persidangan I tahun sidang 2024-2025. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

    Anggota DPR fraksi Gerindra Ahmad Dhani mengikuti rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Rapat paripurna tersebut berisi laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan (Fit and Proper test) terhadap calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 serta pengambilan keputusan dan pidato Ketua DPR pada penutupan masa persidangan I tahun sidang 2024-2025. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

  • Lengkap, Perjalanan Kasus Polisi Peras Guru Supriyani, Ipda MI dan Aipda AM Kini Disanksi – Halaman all

    Lengkap, Perjalanan Kasus Polisi Peras Guru Supriyani, Ipda MI dan Aipda AM Kini Disanksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Supriyani, seorang guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, terbukti diperas oleh dua polisi.

    Supriyani dimintai uang agar kasus dugaan penganiayaan yang sedang menjeratnya tidak dilanjutkan. Sebelumnya, dia dilaporkan telah memukul muridnya yang merupakan anak seorang polisi.

    Saat ini Supriyani sudah mendapat vonis bebas. Sementara itu, dua polisi yang memerasnya, yakni Ipda MI dan Aipda AM, mendapatkan sanksi patsus dan demosi.

    Berikut perjalanan kasus pemerasan ini.

    Awal munculnya dugaan permintaan Rp50 juta

    Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, menceritakan asal-usul permintaan uang damai Rp50 juta.

    Rokiman mengaku awalnya berupaya menggelar mediasi dengan pelapor, yakni Aipda WH selaku ayah korban. 

    “Tapi tidak membuahkan hasil, dalam artian masih minta waktu untuk berdamai,” kata Rokiman, Kamis, (24/10/2024).

    Menurut Rokiman, Katiran (suami Supriyani) mendatangi dia guna menanyakan masalah yang membelit istrinya itu.

    “Saya jawab nanti saya tanyakan ke Polsek,” kata Rokiman.

    Rokiman selanjutnya datang ke Polsek Baito untuk menanyakan perkembangan kasus.

    Di sana dia berjumpa dengan Kanit Reskrim. Dalam kesempatan itu, disampaikan belum ada titik temu antara pihak terduga pelaku dan pihak keluarga korban.

    Guru Supriyani dan Kades Wonua Raya Rokiman. (Tribun Sultra)

    Kata Rokiman, keluarga korban belum bisa memaafkan Supriyani dan masih meminta waktu.

    Katiran kemudian kembali menemui Rokiman supaya bisa mempercepat proses kasus tersebut.

    “Karena menyangkut beban di istrinya. Kemudian dari Bapak Katiran menyiapkan dana Rp10 juta,” ujar Rokiman.

    Selanjutnya, Rokiman menyampaikan hal tersebut kepada Kanit Reskrim. Akan tetapi, keluarga korban tetapi belum bisa menerimanya atau berdamai dengan Supriyani.

    “Setelah itu, Pak Kanit menyampaikan, ‘Belum mau, Pak. Kemudian saya kembali ke Bapak Katiran, berapa mampumu. Yang dia siapkan Rp20 juta,” ungkap Rokiman.

    Meski jumlahnya sudah dinaikkan dua kali lipat, angka itu tetap belum bisa membuat keluarga korban berdamai. Sang kepala desa kembali menyambangi Polsek Baitu guna menanyakan kasus itu.

    “Kemudian muncul tangan angka lima. Setelah itu saya tanya, ‘Ini lima apa, Pak?’. Lima ratus atau lima juta. Bukan, Pak, ini lima besar,” ucapnya.

    Rokiman kembali menayakan angka lima itu dan dijawab lima puluh. Dia menyampaikan nominal 5Rp0 juta itu kepada Katiran atau suami Supriyani.

    Akan tetapi, pihak Supriyani mengaku tidak bisa membayar hingga puluhan juta itu.

    Salah satu kuasa hukum Supriyani, La Hamildi, buka suara mengenai uang Rp50 juta itu saat rapat dengar pendapat antara Supriyani dan DPRD Konawe Selatan.

    La Hamildi mengatakan Kepala Desa Wonua Raya sampai tidak bisa tidur karena kasus itu.

    “Karena seolah-olah angka Rp50 juta itu dari Pak Kades ini, padahal tidak,” kata La Hamildi.

    Di sisi lain, pihak kepolisian sempat membantah perihal angka Rp50 juta tersebut. 

    Saat masih menjabat Kapolsek Baito, Ipda MI, mengklaim tidak mengarahkan ataupun meminta uang untuk mendamaikan keluarga korban dengan Supriyani.

    MI juga mengaku tak mengetahui asal-usul permintaan uang Rp50 juta. 

    “Kalau yang 50 juta, saya tidak tahu sumbernya dari mana yang jelas itu bukan dari polisi,” katanya ketika dihubungi Tribun Sultra, Rabu, (23/10/2024). 

    Di sisi lain, Aipda WH, ayah korban, membantah telah meminta uang kepada Supriyani.

    “Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” katanya.

    Permintaan Rp2 juta

    Selain disebut dimintai uang Rp50 juta, Supriyani juga dimintai Rp2 juta. Kabar mengenai uang Rp2 juta tersebut muncul setelah Supriyani ditetapkan menjadi tersangka.

    Andre Darmawan, kuasa hukum Supriyani, menuturkan hal tersebut.

    “Berapa, Rp2 juta, siapa yang minta, kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta,” tutur Andre, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

    “Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu,” kata Andre.

    Lalu, setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe, Sulawesi Tenggara, Supriyani dimintai uang oleh oknum jaksa melalui perantara. Kata Andre, uang tersebut diminta supaya kliennya tidak ditahan.

    “Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan,” katanya.

    Namun, Supriyani menjelaskan, tak memberikan uang tersebut karena sudah tak memiliki uang.

    “Nah ini dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita,” katanya.

    Supriyani menjalani uji pengetahuan pendidikan profesi guru (UP PPG) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), hari Rabu (20/11/2024) (Tribun Sultra)

    Tujuh polisi diperiksa

    Sebanyak tujuh polisi kemudian diperiksa Propam Polda Sultra untuk mengungkap dugaan upaya pemerasan terhadap Supriyani.

    Ketujuh polisi yang diperiksa adalah Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor), Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.

    Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, mengatakan Propam menemukan indikasi permintaan uang damai ke guru Supriyani.

    “Dari keterangan-keterangan itu, Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta, yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” tuturnya.

    Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, menyatakan Kapolsek Baito, Ipda IM, dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM, terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.

    “Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik.”

    “Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini,” bebernya, Selasa (5/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

    Ipda IM dan Aipda AM dicopot

    Setelah diduga melanggar kode etik, Ipda IM dan Aipda AM dicopot. Pencopotan dua personel itu berdasarkan surat perintah Polres Konawe Selatan Polda Sultra yang beredar pada Senin (11/11/2024).

    Dari surat telegram tersebut, Ipda MI dimutasi sebagai perwira utama (pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.

    Pengganti Ipda MI adalah Ipda Komang Budayana PS Kasikum Polres Konsel yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kapolsek Baito.

    Sementara itu, pengganti Aipda AM adalah Aiptu Indriyanto. Indriyanto sebelumnya menjabat Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konsel.

    “Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres,” kata AKBP Febry Sam mengonfirmasinya, Senin (11/11/2024).

    Menurut Febry, keduanya dicopot untuk menenangkan situasi di tengah masyarakat karena keduanya disebut terlibat dari kasus Supriyani.

    “Jadi ini cooling down saja, sekarang jabatan mereka sudah kami ganti,” katanya.

    Sebelumnya, Ipda MI dan Aipda AM menjalani pemeriksaan di Propam Polda karena terindikasi meminta uang Rp2 juta agar tidak menahan Supriyani.

    Kapolri sampai turun tangan

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turut menyoroti kasus dugaan pemerasan terhadap Supriyani.

    Listyo bahkan “turun gunung” guna membantu menyelidiki kasus tersebut dengan cara menerjunkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Propam untuk menyelidikinya.

    “Termasuk juga adanya isu permintaan dana Rp50 juta supaya tidak ditahan. Ini juga kami turunkan Propam untuk mendalami kemudian menjadi jelas apakah fakta seperti itu atau sebaliknya,” ujar Listyo   saat rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI secara virtual, Senin (11/11/2024).

    Listyo mengklaim pihaknya sudah enam kali mencoba melakukan upaya mediasi. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kesepakatan.

    “Beberapa waktu yang lalu mediasi juga difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan. Sebetulnya pada saat itu kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Namun, kemudian tersangka mencabut kembali kesepakatan damai. Ini juga tentunya hal yang mempersulit kita untuk diselesaikan secara restorative justice,” katanya.

    Ipda IM dan Aipda AM terbukti meminta uang

    Ipda MI dan Aipda AM menjalani sidang etik di Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/12/2024). 

    Dalam sidang itu dinyatakan bahwa Supriyani terbukti dimintai uang Rp2 juta, sedangkan permintaan Rp50 juta tidak terbukti.

    “Jadi yang terbukti itu yang Rp2 juta,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, Kamis (5/12/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

    Iis mengatakan perihal uang Rp50 juta, kala itu Aipda AM tengah berada di pasar lalu mendengar pembahasan uang Rp50 juta.

    “Kemudian dia menyampaikan kepada kepala desa, terkait kebenaran permintaan uang tersebut,” ujar Iis.

    “Dari Aipda WH tidak tahu soal angka Rp50 juta, kemudian Pak Kapolsek juga tidak tahu. Jadi fakta persidangan Rp50 juta itu tidak, yang ada itu yang Rp2 juta,” katanya. 

    Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, mengatakan Ipda M Idris telah mengakui perbuatannya meminta uang Rp2 juta kepada Supriyani dan keluarganya.

    Uang itu bahkan diberikan kepada mantan Kapolsek Baito melalui perantara Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

    “Iya Ipda MI mengakui sudah meminta uang itu kepada Supriyani,” kata Sholeh, Rabu (4/12/2024).

    Dia mengungkapkan Ipda M Idris juga sudah mengakui uang Rp 2 juta dari Supriyani digunakan membeli bahan bangunan untuk Mako Polsek Baito.

    “Uang kurang lebih Rp2 juta itu diterima untuk membeli bahan bangunan ruangan Unit Reskrim, seperti tegel, semen,” ujar Sholeh.

    Sementara itu, menurut pengakuan Ipda MI, tidak ada dugaan permintaan uang Rp50 juta.

    “Yang Rp50 juta itu tidak ada,” kata Sholeh.

    Ipda IM dan Aipda AM disanksi

    Atas tindakannya, Ipda MI dan Aipda AM dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus).

    Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memberi Ipda MI sanksi patsus selama tujuh hari, sedangkan Aipda AM selama 21 hari.

    Sanksi itu berdasarkan putusan majelis hakim sidang etik karena keduanya melanggar kode etik Polri.

    Kombes Sholeh mengatakan kedua polisi itu mulai menjalani patsus, Senin (9/12/2024).

    “Karena yang bersangkutan ini tinggalnya di Konawe Selatan, kita mulainya hari Senin aja,” kata Sholeh di Polda Sultra, Kamis.

    Dia berujar Ipda MI menjalani patsus di Polda Sultra, sedangkan Aipda AM di Polres Konawe Selatan.

    “Kalau Ipda MI di Polda Sultra, untuk AM ada di Polres Konawe Selatan. Bisa kita tarik patsus di mana aja karena masih rumah polisi bisa di sini (Polda) bisa juga di Polres.”

    “Tapi kemungkinan kita tarik ke Polda Sultra supaya lebih mudah pengawasannya.”

    Sanksi yang diberikan kepada Ipda MI adalah patsus tujuh hari dan demosi satu tahun. Adapun Aipda AM disanksi patsus 21 hari dan dua tahun demosi.

    Sholeh menyebut keduanya memiliki pangkat berbeda. Bagi perwira, kata dia, sanksi teguran sudah termasuk keras.

    “Dari segi pangkat berbeda ya, dengan melihat fakta-fakta persidangan dengan yang bintara beda. Untuk level perwira itu dengan teguran aja sudah keras apalagi dipatsus,” kata Sholeh.

    (Tribunnews/Febri/Mohay/Tribun Sultra/Laode Ari/Desi Triana)

  • DPR Setujui Capim dan Cadewas KPK Terpilih 2024-2029

    DPR Setujui Capim dan Cadewas KPK Terpilih 2024-2029

    ERA.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui lima calon pimpinan dan lima calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.

    Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    “Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan terhdap calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 dapat disetujui?” tanya Ketua DPR Puan Maharani.

    “Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

    Sebelumnya, Komisi III DPR telah memilih lima calon pimpinan dan lima calon dewan pengawas KPK periode 2024-2029, setelah menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sejak 18-21 November 2024.

    Nama-nama tersebut dipilih melalui pemungutan suara dalam rapat pleno Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).

    Berikut lima nama capim KPK yang dipilih Komisi III DPR:

    1. Setyo Budiyanto (ketua)

    2. Fitroh Rohcahyanto

    3. Ibnu Basuki Widodo

    4. Johanis Tanak

    5. Agus Joko Pramono

    Berikut lima nama cadewas KPK periode 2024-2029 yang dipilih Komisi III DPR:

    1. Wisnu Baroto

    2. Benny Jozua Mamoto

    3. Gusrizal

    4. Sumpeno

    5. Chisca Mirawati

  • Semen Tonasa Disebut Hanya Sisakan Debu untuk Masyarakat

    Semen Tonasa Disebut Hanya Sisakan Debu untuk Masyarakat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PKS, Ismail Bachtiar menyoroti pabrik Semen Tonasa Indonesia yang ada di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi selatan.

    Dalam rapat perdana tersebut, Ismail mengeluhkan perubahan kualitas Semen Tonasa yang tidak seperti dulu.

    “Semen Tonasa yang dulu dikenal kokoh dan kuat sekarang gak lagi pak, udah gak kuat udah gak lagi kokoh,” katanya dikutip dari akun Instagram miliknya Jumat (6/12/2024).

    Ismail mengungkap permasalahan ini terjadi karena strategic holding ditarik ke pusat.

    “Kalau saya perhatikan ternyata masalahnya karena hampir seluruh strategic holding, bapak tarik ke pusat,” sambungnya.

    “Saya gak tahu apa bapak tidak percaya orang Sulawesi atau bagaimana padahal orang Sulawesi jadi wapres pun bisa, apalagi hanya ngurusin semen Indonesia pak,” tegasnya.

    Ismail menekankan agar pihak terkait memperhatikan kesejahteraan tenaga outsourcing yang ada di Semen Tonasa.

    Apalagi dia mendapati tidak ada permasalahan produksi di pabrik. Hanya saja regulasi yang diharapnya berbeda dengan kenyataannya.

    Blak-blakan Ismail mengungkap pihak yang mendapat kerugian paling banyak adalah masyarakat di sekitar pabrik.

    “Produksinya bagus, produksinya dipaksa. Semennya diambil semua ke Jakarta dan hanya sisakan debunya untuk masyarakat di sana,” katanya.

    “Saya gak tega gunungnya diketuk, tanahnya diambil yang bapak sisakan hanya debunya bagi masyarakat,” sambungnya.

    Terakhir, Ismail meminta agar pengelolaan di pabrik Semen Tonasa sebaiknya dipegang oleh orang Sulawesi itu sendiri.

  • Pemerintah perlu kaji komprehensif pertimbangkan PPN 12 persen

    Pemerintah perlu kaji komprehensif pertimbangkan PPN 12 persen

    Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

    BAKN: Pemerintah perlu kaji komprehensif pertimbangkan PPN 12 persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 06 Desember 2024 – 07:44 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron menyebut pemerintah perlu melakukan kajian komprehensif sebelum menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 guna mengetahui dampak yang ditimbulkannya terhadap masyarakat.

    “Ini pilihan pemerintah, kemudian kaji secara komprehensif, dipertimbangkan apa keuntungan dan kerugiannya bagi masyarakat,” kata Hero, sapaan karibnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Sebab, menurut dia, meski penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun pemerintah dapat mengambil pilihan ataupun pengaturan agar kebijakan itu tidak membebani masyarakat.

    “Tadi mendengar apa yang disampaikan oleh pimpinan DPR bahwa pemberlakuan 12 persen itu adalah untuk pajak barang mewah, dan ya tentu kalau diberlakukan pada pajak barang mewah terus kompensasinya bagaimana untuk kalangan menengah ke bawah misalkan, karena bagaimanapun dampak ini harus pasti ada,” katanya.

    Dia mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif terkait rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen, mulai dari dampaknya terhadap prospek ekonomi ke depan hingga daya beli masyarakat.

    “Apakah dengan menaikkan pajak ini akan memberikan dampak positif atau tidak kepada masyarakat,” ujarnya.

    Dia menyebut pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani perlu memberikan penjelasan secara gamblang dan komprehensif kepada publik mengenai pertimbangan yang diambil pemerintah apabila nantinya PPN tetap dinaikkan menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.

    “Sepanjang bahwa bisa menggaransi terhadap menjaga daya beli masyarakat, menjaga tetap bahwa masyarakat bisa survive dalam kehidupannya, menurut saya ya harus dijelaskan,” ucapnya.

    Sebaliknya, dia meminta pemerintah tak memaksakan untuk menerapkan kebijakan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 sekiranya hasil kajian menunjukkan kenaikan tersebut membebani rakyat.

    “Kalau kemudian bahwa peningkatan atau kenaikan PPN 12 persen ini akan membebani terhadap masyarakat kecil, ya harus dipertimbangkan untuk dikaji ulang gitu ya, dikaji ulang,” tuturnya.

    Untuk itu, dia menyerahkan kembali kepada sikap pemerintah terkait kepastian rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025.

    “Pilihan pemerintah apakah mau menjalankan per 1 Januari ataukah mau menunda, ataukah memberikan diskresi khusus misalkan ke segmentasi tertentu mendapatkan kompensasi, segmen tertentu dinaikkan, ya itu tergantung kepada pemerintah,” kata dia.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyebutkan adanya usulan untuk menaikkan pajak bagi barang mewah dan menurunkan pajak lainnya yang berguna bagi masyarakat.

    “Pajak barang mewah sebesar 12 persen, dan menurunkan pajak yang berguna bagi masyarakat. Itu usulannya, usulannya begitu, setuju enggak?” ucap Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Sumber : Antara

  • Jakarta Berpotensi Dilanda Banjir saat Nataru, Ini Kata BMKG

    Jakarta Berpotensi Dilanda Banjir saat Nataru, Ini Kata BMKG

    Jakarta: Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi Jakarta berpotensi dilanda banjir saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024. 

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Rabu, 4 Desember 2024. 

    Menurutnya, fase puncak musim hujan akan terjadi pada akhir Desember 2024. “Saat ini kita sedang memasuki musim hujan dan puncak musim hujan di sebagian wilayah di Sumatera dan Jawa itu ada di bulan Desember akhir. Kemudian di sebagian wilayah itu mengalami puncak musim hujan di bulan Januari,” kata Dwikorita. 

    “Artinya selama mudik Nataru ini kebetulan berada atau menuju puncak musim hujan,” imbuhnya. 
     

     

    Ancaman badai La Nina di penghujung tahun

    Tak hanya ancaman banjir, BMKG juga mengajak masyarakat untuk mewaspadai ancaman badai La Nina saat libur Nataru.

    Menurut BMKG, pada Desember dan Januari juga ada ancaman adanya fenomena La Nina yang bisa meningkatkan curah hujan hingga 20 persen.

    BMKG juga sudah mendeteksi potensi masuknya seruak dingin tersebut ke wilayah Indonesia.

    “Sejak minggu lalu kami mendeteksi adanya potensi masuknya seruak udara dingin dari dataran tinggi Siberia. Kemudian diprediksi mulai Desember ini sudah bergerak mengarah ke wilayah Indonesia,” Jelas Dwikorita. 

    “Diprediksi landing-nya ini kira-kira sekitar tanggal 20 Desember sampai sekitar 29 Desember,” pungkasnya. 

    Jakarta: Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi Jakarta berpotensi dilanda banjir saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024. 
     
    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Rabu, 4 Desember 2024. 
     
    Menurutnya, fase puncak musim hujan akan terjadi pada akhir Desember 2024. “Saat ini kita sedang memasuki musim hujan dan puncak musim hujan di sebagian wilayah di Sumatera dan Jawa itu ada di bulan Desember akhir. Kemudian di sebagian wilayah itu mengalami puncak musim hujan di bulan Januari,” kata Dwikorita. 
    “Artinya selama mudik Nataru ini kebetulan berada atau menuju puncak musim hujan,” imbuhnya. 
     

     

    Ancaman badai La Nina di penghujung tahun

    Tak hanya ancaman banjir, BMKG juga mengajak masyarakat untuk mewaspadai ancaman badai La Nina saat libur Nataru.
     
    Menurut BMKG, pada Desember dan Januari juga ada ancaman adanya fenomena La Nina yang bisa meningkatkan curah hujan hingga 20 persen.
     
    BMKG juga sudah mendeteksi potensi masuknya seruak dingin tersebut ke wilayah Indonesia.
     
    “Sejak minggu lalu kami mendeteksi adanya potensi masuknya seruak udara dingin dari dataran tinggi Siberia. Kemudian diprediksi mulai Desember ini sudah bergerak mengarah ke wilayah Indonesia,” Jelas Dwikorita. 
     
    “Diprediksi landing-nya ini kira-kira sekitar tanggal 20 Desember sampai sekitar 29 Desember,” pungkasnya. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Duh! Menag Nasaruddin Singgung Gratifikasi Memaafkan Dosa, Benar Terjadi dalam Kemenag?

    Duh! Menag Nasaruddin Singgung Gratifikasi Memaafkan Dosa, Benar Terjadi dalam Kemenag?

    ERA.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, meminta Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan kalau Kementerian Agama (Kemenag) bukan tempat mencari ‘proyek’ atau keuntungan pribadi.

    “Tegaskan bahwa Kementerian Agama ini bukan tempat nyari proyek, tetapi betul-betul melaksanakan seluruh program,” kata Maman dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu kemarin.

    Sebelumnya dalam rapat dengan agenda pembahasan realokasi anggaran itu, Maman mengapresiasi ketegasan Menteri Agama Nasaruddin dalam melarang jajarannya menerima gratifikasi.

    Meskipun begitu, Maman menilai penting pula bagi Menag untuk menekankan Kementerian Agama bukan tempat bagi seseorang untuk mencari keuntungan pribadi.

    Maman menginginkan Kementerian Agama benar-benar dikelola dengan integritas dan fokus pada pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi.

    Sebelumnya pada Selasa (2/12), Nasaruddin mewanti-wanti jajarannya untuk tidak melakukan gratifikasi atau menerima sesuatu yang tidak wajar.

    “Gratifikasi barang seperti hadiah ulang tahun, hadiah Lebaran yang melampaui batas yang wajar. Kemudian, ada janji promosi jabatan. Kemudian termasuk gratifikasi memaafkan dosa. Gratifikasi ketika anak bosnya diberikan beasiswa atau anak pimpinan diberikan beasiswa, termasuk diberikan tiket keluarganya ke pusat-pusat rekreasi,” kata dia.

    Dia juga meminta setiap pembayaran apapun yang ada di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) harus menggunakan pembayaran nontunai sebagai upaya mencegah praktik korupsi. “Tidak boleh ada lagi uang cash beredar di Kemenag,” ujarnya.

    Nasaruddin ingin apa yang dilakukan oleh Kemenag menjadi teladan bagi kementerian, lembaga, atau institusi lainnya dalam hal pemberantasan korupsi.

    Apalagi Kemenag merupakan kementerian yang membidangi urusan agama, sehingga korupsi adalah hal yang haram dan tak patut ada.

    “Saya akan bangga jika bisa menghukum mereka yang melanggar, daripada hanya menerima penghargaan. Bisa dibayangkan kekecewaan masyarakat kalau ada yang terkena korupsi di Kementerian Agama,” kata Menag Nasaruddin Umar.

  • Tanggapi Kekhawatiran Publik, PPN 12 Persen akan Dikaji Ulang

    Tanggapi Kekhawatiran Publik, PPN 12 Persen akan Dikaji Ulang

    JABAR EKSPRES – Berita kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen menimbulkan kekhawatiran publik. Untuk itu, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dikatakan bakal menyiapkan kajian terkait kenaikan tarif pajak tersebut.

    Hal ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun dalam penyertaan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Menurutnya, pengkajian tersebut bertujuan agar nantinya PPN tidak hanya berlaku dalam satu tarif.

    “Rencananya, masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti tidak berada dalam satu tarif. Tidak berada dalam satu tarif, dan ini masih dipelajari,” kata dia.

    Adapun keputusan untuk mengkaji ulang kebijakan yang semula akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 tersebut, muncul setelah DPR RI bertemu dengan Presiden secara khusus, membahas tentang penerapan PPN 12 persen.

    BACA JUGA:Beri Dukungan Kebijakan bagi Pembangunan Tiga Juta Rumah, Menteri Nusron Alokasikan 79 Ribu Hektare Tanah dari Tanah Telantar

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa usulan tarif PPN 12 persen agar tidak diterapkan dalam satu tarif tersebut, dikemukakan oleh DPR. Sehingga nantinya tarif pajak yang lebih rendah dapat diterapkan untuk barang-barang pokok.

    “Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” paparnya.

    Sementara itu, Menteri Sekertaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa usulan dari DPR dan masyarakat yang ditanggapi secara responsif oleh Presiden Prabowo. Menjadi mekanisme budaya baru Kabinet Merah Putih dalam memecahkan masalah yang dialami masyarakat.

    BACA JUGA:Rahasia Mengolah Singkong Menjadi Empuk dan Merekah Sempurna

    Prasetyo memastikan, masukan-masukan yang diberikan sudah ditampung dan akan segera dikaji oleh pemerintah untuk mendapatkan solusi yang tepat.

    “Yang pasti hari ini sebuah proses, yang menurut kami ini budaya yang baru yang dibangun oleh PResiden bersama dengan DPR. Bahwa apapun masukkan dari masyarakat, terutama masukan dari DPR untuk secepatnya, yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus direspon dengan cepat,” kata dia.