Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Presiden Prabowo Tegaskan Kenaikan Tarif PPN Hanya Untuk Barang Mewah, Rakyat Kecil Terlindungi – Halaman all

    Presiden Prabowo Tegaskan Kenaikan Tarif PPN Hanya Untuk Barang Mewah, Rakyat Kecil Terlindungi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025 akan akan berlaku selektif. Kenaikan tarif PPN yang tadinya 11 persen menjadi 12 persen hanya untuk barang-barang mewah saja.

    Hal itu disampikan Prabowo sebelum meninggalkan Istana Negara, Jakarta, pada Jumat malam, (6/12/2024).

    “Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo.

    “Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah,” Imbuhnya.

    Presiden Prabowo memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan membebani rakyat kecil.

    Menurutnya rakyat kecil tetap terlindungi dari kenaikan tarif PPN.

    “Sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya,” katanya.

    Sejumlah pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (5/12/2024).

    Mereka diantaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir, Ketua Komisi 11 Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi 3 Habiburokhman, dan lainnya.

    Mereka menemui Presiden Prabowo untuk menyampaikan aspirasi hasil rapat paripurna DPR mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025. 

    “Kami telah banyak berdialog dan berdiskusi dengan Bapak Presiden,” kata Dasco.

    Sementara itu Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa berdasarkan hasil diskusi dengan Presiden kenaikan tarif PPN 12 persen tetap berlaku pada Januari 2025 mendatang. Hanya saja kenaikan tersebut berlaku selektif.

    “Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif,” kata Misbakhun.

    Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen kata Misbakhun hanya berlaku untuk barang barang mewah saja.

    “Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah,” katanya.

    Dengan kata lain kata Misbakhun, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah. Sementara masyarakat yang membeli barang selain barang mewah tetap dikenakan tarif Ppn 11 persen.

    “Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” pungkasnya.

     

  • Fokus pada BP Haji dan BPJPH

    Fokus pada BP Haji dan BPJPH

    Jakarta: Anggaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2025 mengalami penurunan setelah dilakukan realokasi khusus ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam rapat Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag pada Kamis 5 Desember 2024, total anggaran Kemenag disesuaikan dari Rp 79,16 triliun menjadi Rp 78,55 triliun, dengan nilai realokasi sebesar Rp 616,5 miliar.

    Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan bahwa fokus realokasi adalah untuk memperkuat penyelenggaraan haji dan jaminan produk halal, dua sektor strategis yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.

    “Kementerian Agama bersama BP Haji dan BPJPH sudah dapat bergerak lebih cepat untuk menjalankan program-program mereka, tanpa ada lagi program yang tertunda,” kata Marwan yang dikutip Jumat 6 Desember 2024.

    Baca juga: Fakta-fakta Menteri Nasaruddin Umar Potong 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian Agama

    Penambahan Anggaran BP Haji, BPJPH Tetap Sesuai Usulan
    Dalam realokasi tersebut, BP Haji mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 50 miliar, dari Rp 129,7 miliar menjadi Rp 179,7 miliar. Penambahan ini akan digunakan untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji 2026.

    “Penambahan realokasi anggaran untuk BP Haji ini akan dialokasikan untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji 2026. Pendalaman lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan alokasi ini digunakan pada bidang yang tepat,” ujar Marwan.

    Di sisi lain, anggaran BPJPH tetap sesuai usulan awal sebesar Rp436,8 miliar. BPJPH diharapkan mampu mempercepat program jaminan halal dengan alokasi yang memadai. Keputusan ini selanjutnya akan diajukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mendapatkan persetujuan final.

    Jakarta: Anggaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2025 mengalami penurunan setelah dilakukan realokasi khusus ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam rapat Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag pada Kamis 5 Desember 2024, total anggaran Kemenag disesuaikan dari Rp 79,16 triliun menjadi Rp 78,55 triliun, dengan nilai realokasi sebesar Rp 616,5 miliar.
     
    Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan bahwa fokus realokasi adalah untuk memperkuat penyelenggaraan haji dan jaminan produk halal, dua sektor strategis yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.
     
    “Kementerian Agama bersama BP Haji dan BPJPH sudah dapat bergerak lebih cepat untuk menjalankan program-program mereka, tanpa ada lagi program yang tertunda,” kata Marwan yang dikutip Jumat 6 Desember 2024.
    Baca juga: Fakta-fakta Menteri Nasaruddin Umar Potong 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian Agama

    Penambahan Anggaran BP Haji, BPJPH Tetap Sesuai Usulan

    Dalam realokasi tersebut, BP Haji mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 50 miliar, dari Rp 129,7 miliar menjadi Rp 179,7 miliar. Penambahan ini akan digunakan untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji 2026.
     
    “Penambahan realokasi anggaran untuk BP Haji ini akan dialokasikan untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji 2026. Pendalaman lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan alokasi ini digunakan pada bidang yang tepat,” ujar Marwan.
     
    Di sisi lain, anggaran BPJPH tetap sesuai usulan awal sebesar Rp436,8 miliar. BPJPH diharapkan mampu mempercepat program jaminan halal dengan alokasi yang memadai. Keputusan ini selanjutnya akan diajukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mendapatkan persetujuan final.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Pengusaha Sambut Baik Rencana Prabowo Kenaikan PPN 12% untuk Barang Mewah

    Pengusaha Sambut Baik Rencana Prabowo Kenaikan PPN 12% untuk Barang Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang/jasa mewah mendapat respons positif dari pengusaha. 

    Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman menyampaikan, daya beli masyarakat kelas menengah ke atas saat ini masih cukup tangguh sehingga tidak masalah jika kenaikan tarif PPN dikenakan untuk barang mewah.

    “Nggak ada masalah, kan yang penting kategorinya jelas,” kata Adhi usai menghadiri Peluncuran Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2024, di The Park Pejaten, Jumat (6/12/2024).

    Menurutnya, hal yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah melindungi kelas menengah ke bawah. Pasalnya, jika pemerintah resmi mengerek PPN untuk kelas menengah ke bawah, utamanya kebutuhan sandang dan pangan, hal ini akan membuat daya beli masyarakat kian menurun.

    Di samping itu bagi industri, Adhi mengungkap bahwa banyak sekali tantangan yang dihadapi. Mulai dari kenaikan harga bahan baku, naiknya upah minimum, hingga biaya logistik.

    “Ini masih menjadi tantangan bagi kita. Oleh sebab itu, jangan ditambah beban lagi sementara,” ujarnya.

    Dalam catatan Bisnis, Kepala Negara memastikan akan memberlakukan kenaikan tarif PPN 1% menjadi 12% tahun depan untuk barang/jasa yang berkategori mewah. 

    Keputusan ini, kata Prabowo, usai dirinya menerima audiensi pimpinan DPR. Parlemen meminta Prabowo memberlakukan PPN 12% untuk barang/jasa mewah saja. 

    “PPN adalah undang-undang, ya kita akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Menurutnya, pemerintah harus membantu rakyat kecil. Bahkan pengecualian PPN kepada masyarakat kecil sudah diterapkan sejak 2023. Pun ingin mengerek tarif PPN, hal ini hanya untuk barang mewah saja. 

    “Kalaupun naik hanya untuk barang mewah,” ujarnya.

    Dengan pengecualian ini, maka detail barang yang akan dikenakan bebas PPN 12% akan mengacu kepada kepada Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum.

    Dengan mengacu kepada pernyataan bahwa pemerintah sudah menerapkan pengecualian PPN kepada rakyat miskin sejak 2023, maka sebagian besar barang dan jasa yang kena PPN saat ini berpeluang mengalami kenaikan.  

  • DPR Sebut Pemerintah Sepakat PPn 12 Persen untuk Barang Mewah, Listrik Air Bebas Pajak

    DPR Sebut Pemerintah Sepakat PPn 12 Persen untuk Barang Mewah, Listrik Air Bebas Pajak

    ERA.id – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah sepakat menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) multi tarif. Kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah, sedangkan listri dan air tak dikenakan pajak.

    Hal itu disepakati dalam pertemuan antara DPR dengan tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) yaitu Anggito Abimanyu, Suahasil Nazara, dan Thomas Djiwandono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    “Jadi tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikan 12 persen, lalu kemudian komponen yang tetap 11 persen, dan juga ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” kata Dasco usai pertemuan.

    Adapun sejumlah komponen yang tidak dikenakan PPN antara lain, bahan makanan, produk Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM), transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, air bersih, dan listrik di bawah 6600 watt.

    Sedangkan yang tetap dikenakan PPN 11 persen adalah barang-barang selain barang mewah, maupun yang bukan komponen bebas pajak.

    “Untuk yang saya sebutkan tadi tidak dikenakannsama sekali, tidak dikenakan PPN sama sekali. (Yang kena PPN 11 persen)  yang bukan barang mewah dan yang tadi saya sebutkan,” ujar Dasco.

    Sedangkan barang mewah yang dikenakan kenaikan pajak 12 persen adalah barang-barang yang dikenakan Panjak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Namun tidak menutup kemungkinan akan diperluas.

    Menurutnya, hal itu sedang disimulasikan oleh pemerintah.

    “(Barang mewah PPN 12 persen) yang selama ini kena PPnBM, lalu yang kedua sedang dicek mana yang bisa diperluas, mana yang kemudian tetap 11 persen,” kata Dasco.

    Adapun pertemuan DPR dengan para wamenkeu merupakan tindak lanjut atas pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (5/12).

    Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan, DPR dan pemerintah sepakat berkomitmen agar pajak tak membebani, melainkan bermanfaat bagi rakyat.

    “Mereka datang untuk menindaklanjuti lagi, berkoordinasi bagaimana itu bisa terimplementasi dengan baik. Bagaimana kemudian bermanfaat bagi masyarakat. Tapi juga bagaimana cara menutup kekurangan dari target pendapatan yang seharusnta dapet kalau ditarik dari 12 persen,” kata Dasco.

    “Dan tadi itu alhamdulillah kita sudah ada kesamaan pendapat. Kita akan berbuat lebih banyak untuk rakyat dari sisi penerimaan,” pungkasnya.

  • Ini Daftar Barang yang Kena PPN 12 dan 11 Persen serta Tidak Kena Pajak Sama Sekali

    Ini Daftar Barang yang Kena PPN 12 dan 11 Persen serta Tidak Kena Pajak Sama Sekali

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir menerima tiga wakil menteri keuangan (wamenkeu) di gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Ketiga anak buah Sri Mulyani Indrawati tersebut adalah Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono, dan Anggito Abimanyu. 

    Pertemuan tersebut menindaklanjuti usulan DPR yang menginginkan agar pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 2025 hanya dikenakan untuk barang mewah. 

    Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, kata Dasco, sudah ditetapkan jenis barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen, komponen yang dikenakan PPN tetap 11 persen, dan tidak dikenakan PPN sama sekali.

    “Jadi tadi sudah PPN barang mewah yang dinaikkan 12 persen, lalu komponen yang tetap 11 persen, dan ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” ujar Dasco kepada wartawan seusai pertemuan tersebut.

    Dasco mengungkapkan barang yang tidak dikenakan PPN, seperti bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, hingga listrik, dan air bersih yang di bawah 6.600 VA. Sementara sisanya akan dikenakan tarif PPN tetap 11 persen, selama masuk kategori bukan barang mewah

    Lalu, kata Dasco, barang yang dikenakan tarif 12 persen adalah barang yang selama ini kena pajak pertambahan nilai barang newah (PPnBM). “Tadi diskusinya yang pertama itu yang selama ini kena PPnBM. Lalu yang kedua mana yang bisa diperluas, kemudian tetap 11 persen,” beber Dasco.

    Lebih lanjut, Dasco memastikan, kebijakan PPN 12 persen atas barang mewah akan tetap berlaku pada 1 Januari 2025. Hanya saja, Dasco mengaku belum mengetahui kapan pemerintah akan mengumumkan kebijakan tersebut. “Saya belum tahu kapan diumumkannya, tetapi berlakunya kan pasti 1 Januari 2025,” pungkas Dasco.

  • Prabowo Terima Usulan DPR untuk Sertifikasi Juru Dakwah

    Prabowo Terima Usulan DPR untuk Sertifikasi Juru Dakwah

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengaku terbuka dengan segala masukan, termasuk adanya usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seputer serfitikasi juru dakwah.

    Dia menilai bahwa imbas kasus Miftah Maulana Habiburrahman yang viral usai mengolok-olok pedagang es teh di sebuah tabligh akbar memang akan memberikan banyak pandangan.

    “Ya, nanti kami lihat, kalangan yang mengerti masalah ini semua, mungkin mereka akan kasih masukan. Baik, majelis ulama, kalangan dari ormas keagamaan nanti kami minta pendapat mereka,” tanda Prabowo di Halaman Istana Kepresidenan, Jumat (6/12/2024).

    Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR RI turut menyoroti kasus Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) yang merendahkan penjual es teh.

    Lembaga legislatif itu mendorong agar Kementerian Agama (Kemenag) harus melakukan sertifikasi bagi seluruh juru dakwah di Indonesia agar materi dakwah tidak keluar dari nilai keagamaan.

    Urgensi adanya pelatihan bagi juru dakwah sebelum mendapatkan sertifikasi dari Kemenag agar setiap pendakwah memiliki kapasitas yang memadai untuk menyampaikan nilai-nilai keagamaan.

    Sekadar informasi, Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah resmi menjadi pejabat pertama yang mengundurkan diri setelah 45 hari menjabat dari kabinet Presiden Prabowo Subianto atau 100 hari pertama masa pemerintahannya.

    Gus Miftah resmi dilantik sebagai pejabat di pemerintahan Prabowo pada Selasa, 22 Oktober 2024. Gus Miftah mengemban tugas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

    Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029, yang ditetapkan di Jakarta 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Namun, pada Jumat hari ini (6/12/2024) Gus Miftah memutuskan untuk mengundurkan diri.

  • Kontradiksi PPN 12%: Sasar Barang Mewah tapi Ada Kebijakan PPnBM DTP

    Kontradiksi PPN 12%: Sasar Barang Mewah tapi Ada Kebijakan PPnBM DTP

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo memastikan pemerintah menerapkan tarif baru pajak pertambahan nilai atau PPN 12% hanya kepada barang mewah saja. Pada saat yang sama, pemerintah juga membebaskan sejumlah barang mewah dari pajak penjualan.

    Presiden Prabowo Subianto menyebut pengecualian pengenaan PPN sudah berlaku sejak 2013 lalu. Pemerintah hanya akan mengenakan pajak PPN jadi 12% kepada orang kaya. Saat menjawab awak media, Jumat (6/12/2024), presiden menyebut langkah pengecualian PPN merupakan bagian dari upaya perlindungan bagi masyarakat kecil.

    Sehari sebelumnya, Prabowo juga menerima audiensi pimpinan DPR di Istana Negara pada Kamis (5/12/2024). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pihaknya meminta pemerintah lebih selektif dalam mengenakan tarif PPN 12% sehingga hanya kenakan untuk barang mewah saja.

    Dia juga meminta secara khusus kepada Prabowo untuk menurunkan pajak bagi barang kebutuhan pokok. Menurut Dasco, Prabowo menyambut baik usulan DPR.

    “Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” ucapnya usai melakukan pertemuan, Kamis (5/12/2024).

    Padahal, pemerintah menerapkan pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk pembelian mobil. Kebijakan tersebut akan berakhir di akhir tahun ini, namun direncanakan akan diperpanjang pada tahun depan.

    Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Morgiarso menilai sebenarnya tidak ada kontradiksi apabila pemerintah menerapkan tarif PPN 12% untuk barang mewah dan kebijakan PPnBM DTP pembelian mobil.

    Susi menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% dan kebijakan PPnBM DTP pembelian mobil memilikinya tujuan yang berbeda. Pemerintah, sambungnya, menganggap insentif PPnBM DTP diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

    “Jadi sektor-sektor yang dipilih [diberi insentif fiskal seperti PPnBM DTP] yang memang berkontribusi besar ternyata PDB [produk domestik bruto], yang properti, otomotif, yang sektor padat karya, yang gitu-gitu,” jelas Susi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

    Dia meyakini insentif seperti PPnBM DTP pembelian mobil bisa berkontribusi agar target pertumbuhan ekonomi minimal 5,1% bisa tercapai pada akhir 2024. Begitu juga dengan Kuartal I/2025 karena pada saat itu belanja pemerintah belum bisa dimaksimalkan.

    “Jadi konteksnya lebih banyak memang untuk dorong pertumbuhan juga, bukan hanya semata-mata merespon [PPN 12%],” ujar Susi.

    Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tidak menampik para pelaku industri otomotif juga tengah mengkhawatirkan dampak kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 karena berisiko semakin menggerus penjualan otomotif.

    Oleh sebab itu, Agus mengatakan pemerintah telah membahas insentif yang akan diberikan untuk mendorong sektor otomotif pada 2025. Adapun, skema insentif yang telah dibahas di antaranya yakni insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) hingga mobil hybrid.

    “Perhatian pemerintah adalah bagaimana kinerja dari industri, itu melalui insentif dan stimulus yang akan kita siapkan,” pungkas Agus dikutip Jumat (6/12/2024).

  • Poltekpar adakan riset pariwisata ungkap Bali belum overtourism

    Poltekpar adakan riset pariwisata ungkap Bali belum overtourism

    Kalau kami lihat Bali memang belum overtourism.

    Nusa Dua, Bali (ANTARA) – Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Bali mengadakan riset pariwisata yang mengungkap Pulau Dewata belum mengalami kunjungan terlalu banyak wisatawan (overtourism).

    “Kalau kami lihat Bali memang belum overtourism,” kata Direktur Poltekpar Bali Ida Bagus Putu Puja, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Jumat.

    Ia menuturkan kajian yang dilaksanakan pada semester 1-2024 itu mengambil tiga lokasi sebagai subjek kajian, yakni kawasan wisata Canggu di Kabupaten Badung, Sanur di Kota Denpasar, dan Ubud di Kabupaten Gianyar.

    Menurut dia, dari kajian itu didapatkan bahwa konsentrasi wisatawan terdata di lokasi tertentu dan belum menyeluruh di seluruh Bali.

    Namun, kata dia lagi, kendala yang saat ini dihadapi di antaranya infrastruktur pariwisata yang belum mendukung, regulasi hingga distribusi atau pemerataan wisatawan di seluruh Bali.

    “Jadi harus ada tempat menarik lagi, di tempat lain dikembangkan dengan inovasi dan kreativitas,” katanya.

    Kajian dari kampus pariwisata itu terkait overtourism disampaikan Puja di sela kunjungan kerja reses Komisi VII DPR RI di Poltekpar Bali yang berada di bawah naungan Kementerian Pariwisata, mitra kerja komisi tersebut.

    Dalam kunjungan kerja wakil rakyat itu, peran lembaga pendidikan pariwisata diperlukan salah satunya melakukan kajian guna mengatasi isu terkini yang dihadapi pariwisata Bali, salah satunya soal overtourism.

    Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengharapkan Poltekpar Bali menjadi percontohan dan mengambil peran penting dalam mengoptimalkan hasil riset misalnya terkait isu terkini tersebut.

    Ia menilai, apabila isu tersebut dilemparkan sebagai sebuah asumsi, diperkirakan isu itu dijadikan alat bagi kompetitor Bali di luar negeri untuk mempengaruhi wisatawan lainnya agar tidak mengunjungi Pulau Dewata, dan beralih ke destinasi pesaing tersebut.

    “Isu Bali overtourism itu benar tidak atau itu hanya asumsi saja?. Nanti kami bisa umumkan bahwa Poltekpar membuat riset, bahwa itu tidak benar Bali overtourism,” katanya pula.

    Dalam kunjungan kerja reses Komisi VII DPR RI itu, isu terkait kelebihan kapasitas dari kunjungan wisatawan itu menjadi salah satu topik.

    Anggota Komisi VII DPR RI Beniyanto mengharapkan Poltekpar Bali membuat lembaga kajian yang mengatur zonasi pariwisata menyikapi isu kelebihan kunjungan wisatawan itu.

    “Membuat kajian zonasi pariwisata, sehingga wisatawan itu tidak bosan dengan destinasi yang sudah ada,” katanya lagi.

    Senada dengan Beniyanto, anggota lainnya yakni Eva Monalisa mengatakan saat ini Bali menghadapi tantangan di antaranya isu wisatawan tidak disarankan mengunjungi Bali, karena terkait sampah, kemacetan dan wisatawan yang datang terlalu ramai.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komisi XIII DPR RI minta pemerintah buat aturan hukum Bali Nine 

    Komisi XIII DPR RI minta pemerintah buat aturan hukum Bali Nine 

    Andreas menilai aturan hukum sangat penting agar jika suatu saat ada permintaan dari Indonesia ke negara tersebut, maka ada timbal balik yang sama. Dia membantah bahwa pemindahan narapidana tersebut kembali ke negara asalnya merupakan langkah mundur

    Badung, Bali (ANTARA) – Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Parera meminta pemerintah untuk membuat aturan hukum terkait pemindahan narapidana Bali Nine.

    Hal tersebut disampaikan Andreas saat melaksanakan kunjungan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

    Andreas menyatakan pihaknya menyambut baik upaya pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan pemindahan narapidana sebagai bentuk penguatan hubungan diplomasi dengan Australia.

    Namun, menurut Andreas, pemindahan narapidana tersebut mesti dilandasi dengan payung hukum agar tidak bertentangan dengan hukum positif Indonesia mengingat para narapidana dihukum berdasarkan hukum positif Indonesia.

    “Mungkin ada kesepakatan antara pemerintah. Tapi dari pihak kita, tentu kita harus mempunyai hukum positif yang berkaitan dengan itu,” katanya.

    “Dalam hal ini bahwa mereka memiliki kekuatan hukum tetap, dan kekuatan hukum tetap itu harus dihormati,” katanya.

    Karena itu, menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, aturan hukum yang resmi perlu dibuat agar pemindahan narapidana tersebut ke negara asalnya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Oleh karena itu, kita harus melakukan aturan main yang berkaitan dengan Undang-Undang di situ peraturan yang menjadi payung untuk kemudian melakukan transfer,” katanya.

    Andreas menilai aturan hukum sangat penting agar jika suatu saat ada permintaan dari Indonesia ke negara tersebut, maka ada timbal balik yang sama. Dia membantah bahwa pemindahan narapidana tersebut kembali ke negara asalnya merupakan langkah mundur penindakan terhadap kejahatan narkotika.

    “Yang namanya transfer itu menyangkut banyak aspek, menyangkut hal asasi manusia, hubungan bilateral, hubungan baik antara negara. Itu bisa saja dan sudah banyak (dilakukan) presiden di banyak negara. Persoalannya dasar hukum harus dibuat” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah Indonesia telah menyerahkan draf persyaratan pemindahan narapidana Bali Nine kepada pihak Australia. Hingga kini, pemerintah Australia belum memberikan jawaban terhadap persyaratan yang diminta tersebut.

    Menurut Yusril, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sendiri telah meminta agar proses pemindahan narapidana Bali Nine dilakukan sebelum Natal 25 Desember 2025.

    Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyeludupkan 8,2 kilogram heroin.

    Kesembilan narapidana itu, antara lain, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

    Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Sementara itu, Tan Duc meninggal dunia di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup pada tahun 2018.

    Saat ini, tinggal lima narapidana Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia. Mereka adalah Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin.

    Pewarta: Rolandus Nampu
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Sepakati Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, Pemerintah dan DPR Terapkan Skema Multitarif

    Sepakati Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, Pemerintah dan DPR Terapkan Skema Multitarif

    Jakarta, Beritasatu.com– Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah dan DPR sudah sepakat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dari 11 persen akan berlaku Januari 2025. Namun, pemerintah dan DPR mengupayakan skema tarif PPN diberlakukan multitarif agar tidak menekan daya beli masyarakat.

    “Sebenarnya ada kesamaan pendapat pada waktu kami mengusulkan, ternyata presiden juga mempunyai pikiran yang sama, sehingga ini bisa langsung kita koordinasikan,” ucap Dasco di gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Kenaikan tarif PPN 12 persen dijalankan berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.  Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 7 disebutkan, tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. Sedangkan tarif PPN sebesar 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025

    Dasco mengatakan, pemerintah terus melakukan  koordinasi agar penerapan PPN bisa mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.  Sebelumnya, target penerimaan pajak 2025 sudah ditetapkan dengan asumsi PPN sebesar 12 persen. Dengan demikian, pemerintah harus mencari jalan tengah agar penerapan skema multitarif ini tidak mengganggu target penerimaan 2025.

    Pemerintah menargetkan, penerimaan pajak 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun. Untuk jenis pajak PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diperkirakan mencapai Rp 945,1 triliun, tumbuh 13,32 persen dari outlook PPN dan PPnBM 2024 sebesar Rp 819,2 triliun.

    “Bagaimana agar (kebijakan PPN) bisa bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga menutup kekurangan dari target pendapatan yang seharusnya dapat ditarik semua 12 persen. Alhamdulillah kita sudah ada kesamaan pendapat. Kita akan berbuat lebih banyak untuk rakyat dari sisi penerimaan,” terang Dasco.

    Di sisi lain, peneliti Center of Reform on Economics (Core ) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan. dengan adanya skema PPN multitarif mengharuskan biaya administrasi dan kepatuhan lebih tinggi dibandingkan skema single tarif. Pada  saat yang sama, skema multitarif cukup menantang terutama dalam implementasinya.  

    “Kesalahan penerapan tarif juga bisa saja terjadi jika aturan teknis yang mengatur skema multitatif tidak detail atau tidak jelas sehingga membingungkan mereka yang menarik pajak di lapangan,” ucap Yusuf.

    Menurut dia, pengenaan skema multitarif ini akan sulit untuk meredam dampak negatif kenaikan PPN terhadap daya beli.