Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, Legislator Khawatir Akan Bebani Siswa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menyampaikan kekhawatirannya terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang ingin Bahasa Portugis masuk dalam kurikulum pendidikan di Indonesia.
Dia khawatir memasukkan bahasa Portugis dalam kurikulum pendidikan akan memberatkan para siswa. Begitu pula dengan para guru yang harus mahir berbahasa Portugis apabila mata pelajaran ini diwajibkan.
“Kalaupun dipelajari di Sekolah, apalagi wajib, malah jadi beban siswa begitu pula pendidik karena pasti perlu pengajar bahasa Portugis,” kata Bonie dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Bonie, pembelajaran Bahasa Portugis ini tidak akan menjadi beban para siswa jika bersifat sebagai ekstrakurikuler atau pelajaran tambahan.
“Lain halnya kalau jadi mata pelajaran pilihan tak wajib. Siswa boleh memilih ikut atau tidak pelajarannya,” ujar Legislator dari daerah pemilihan Banten I itu.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menegaskan pada prinsipnya mendukung langkah Presiden Prabowo dalam memperluas pengajaran bahasa asing di sekolah.
Akan tetapi, perihal mewajibkan pembelajaran Bahasa Portugis perlu dipertimbangkan kembali karena bahasa tersebut bukan bahasa yang familiar di pergaulan internasional.
Bonnie menilai, pernyataan Presiden Prabowo itu hanya untuk menyenangkan Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva yang sedang datang ke Istana Negara, Jakarta.
“Bahasa Portugis itu bukan bahasa pergaulan internasional. Bukan pula bahasa pengetahuan umum digunakan di kalangan akademik. Mungkin Presiden sedang meng-
entertain
Presiden Lula sebagai bagian dari diplomasi,” ucapnya.
Di sisi lain, Bonnie mempertanyakan soal kebutuhan staf pengajar atau guru yang akan mengajarkan bahasa Portugis kepada para siswa. Menurut dia, penambahan pengajar akan menambah anggaran.
“Namun, lagi-lagi pertanyaannya siapa yang akan mengajar? Gurunya dari mana? Apakah juga siap dengan anggarannya?” kata Bonnie.
Dia lantas menyarankan agar sekolah sebaiknya memaksimal pengajaran bahasa Inggris atau bahasa Mandarin. Sebab, dua bahasa ini adalah bahasa internasional.
“Lebih baik maksimalkan mutu pengajaran bahasa Inggris. Atau kalau mau ada tambahan pelajaran bahasa, bahasa Mandarin jauh lebih strategis untuk diajarkan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo membuat keputusan menjadikan Bahasa Portugis sebagai mata pelajaran (matpel) di sekolah Indonesia.
Dalam pidatonya di depan Presiden Lula, Prabowo menyebut Indonesia dan Brasil ingin hubungan menjadi lebih baik, sehingga memprioritaskan Bahasa Portugis.
“Dan karena pentingnya hubungan ini, saya sudah putuskan bahwa Bahasa Portugis menjadi bahasa prioritas di pendidikan kita karena kita ingin hubungan ini lebih baik,” ujar Prabowo di Istana, Jakarta pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono mengungkapkan, keputusan tersebut diambil karena ingin ada hubungan spesial yang baru antara Indonesia dan Brasil.
“Tadi juga Pak Presiden mengatakan bahwa beliau akan membentuk suatu hubungan yang beliau sebut
new special relationship
antara Indonesia dengan Brasil,” ujar Sugiono di Istana, Kamis.
Selain itu, dia mengatakan komunikasi menjadi aspek penting untuk kebutuhan kerja sama antara Indonesia dan Brasil.
Maka dari itu, menurut Sugiono, Prabowo meminta agar Bahasa Portugis diajarkan di sekolah, supaya memudahkan kerja sama dua negara.
“Oleh karena itu, tadi disampaikan bahwa akan ada pelajaran Bahasa Portugis, karena komunikasi merupakan sesuatu yang penting untuk meningkatkan kerja sama. Untuk itu, beliau meminta memasukkan Bahasa Portugis ke dalam kurikulum pendidikan,” kata Sugiono
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPR RI
-
/data/photo/2024/06/06/6661699261930.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, Legislator Khawatir Akan Bebani Siswa
-
/data/photo/2025/10/25/68fc56b5e68ea.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pimpinan DPR Siap jika Diwajibkan Pakai Maung sebagai Mobil Dinas
Pimpinan DPR Siap jika Diwajibkan Pakai Maung sebagai Mobil Dinas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Saan Mustopa menanggapi positif jika pimpinan Parlemen juga diwajibkan untuk menggunakan Maung sebagai mobil dinas.
Saan menegaskan hal ini ketika ditanya tanggapannya soal Presiden Prabowo Subianto yang menyebut jajaran menterinya akan memakai mobil dinas Maung dalam waktu dekat.
“Kalau mobil Maung yang dipakai Presiden menjadi mobil dinasnya, mobil hariannya diikuti oleh menteri, bahkan diikuti oleh nanti pimpinan DPR, menurut saya itu hal yang positif,” kata Saan saat ditemui usai hadiri rangkaian HUT ke-14 Nasdem di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Saan, penggunaan Maung sebagai mobil dinas adalah suatu kebanggaan terhadap produk dalam negeri.
“Ya, kita dengan senang hati (pakai Maung), sebenarnya kan ini adalah bentuk kebanggaan terhadap produk Indonesia ya, Pindad lah. Dan presiden kan juga sehari-hari pakai mobil Maung,” ujarnya.
Diketahui, kelakar Prabowo yang menyebut menterinya segera beralih menggunakan mobil Maung buatan PT Pindad disambut dengan dukungan dari para pejabat pemerintahan.
Prabowo melontarkan guyonan ini saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.
“Dan sebentar lagi saudara-saudara harus pakai Maung semua. Saya enggak mau tahu,” ujar Prabowo disambut tawa dan tepuk tangan peserta sidang.
Namun, suasana santai tidak mengaburkan pesan serius di balik gurauan itu. Prabowo menegaskan, penggunaan produk dalam negeri menjadi salah satu langkah memperkuat kemandirian industri.
Oleh karena itu, Kepala Negara berseloroh bahwa mobil para menteri dengan merek lain hanya bisa digunakan pada saat libur.
“Yang mobil-mobil bagus pakai kalau libur saja. Ya pada saat saya enggak panggil, kau bolehlah kau pakai mobil itu,” kata Prabowo masih dengan nada bercanda.
Rencana penggunaan Maung Pindad sebagai kendaraan dinas resmi jajaran Kabinet Merah Putih bukan hal yang baru.
Presiden Prabowo sebelumnya telah memberikan arahan penggunaan mobil Maung untuk para menteri, wakil menteri, kepala badan dan kepala lembaga, hingga eselon I kementerian.
Arahan itu secara langsung disampaikan Prabowo dalam acara retret di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah pada akhir Oktober 2024.
Bahkan, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) saat itu, AM Putranto mengungkapkan bahwa pemerintah sudah memesan 10.000 unit Maung kepada PT Pindad.
“Untuk program itu 10.000 (unit Maung) ke depan, untuk yang 100 hari kerja diharapkan 5.000 sekian dan itu akan berlanjut,” ujar Putranto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 30 Oktober 2024.
Terkait bahan bakunya, lebih banyak menggunakan bahan baku dalam negeri. Secara porsi, bahan baku dari dalam negeri mencapai 70 persen, sementara bahan baku impor dari Korea Selatan sebesar 30 persen.
Namun, Putranto belum bisa memastikan apakah Maung itu bakal diberikan juga untuk kendaraan dinas wajib pemerintah daerah atau sebaliknya.
“Prioritas di sini (pemerintah pusat), nanti kalau dibagi semua kan enggak kebagian. Kalau (produksi) 10.000 artinya kan diprioritaskan (di pemerintah pusat),” kata Putranto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/30/68db588b30b39.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Umrah Mandiri Dilegalkan, Wamenhaj: Jemaah Secara Otomatis Dilindungi Negara
Umrah Mandiri Dilegalkan, Wamenhaj: Jemaah Secara Otomatis Dilindungi Negara
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, pelegalan umrah mandiri merupakan bentuk perlindungan kepada jemaah umrah.
“Jemaah umrah mandiri, ketika dilegalkan dalam undang-undang, ketika mereka berangkat ke Saudi Arabia, secara otomatis mereka terlindungi oleh negara,” ujar Dahnil Anzar dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
Dahnil mengatakan, setelah umrah mandiri dilegalkan, seluruh unsur pemerintah, mulai dari Kementerian Haji dan Umrah hingga perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan atase di Arab Saudi otomatis bertanggung jawab atas keselamatan para jemaah umrah.
“Peran negara, peran Kementerian Haji dan Umrah, peran Kemenlu, peran para atase-atase, itu semuanya secara otomatis punya tanggung jawab terhadap perlindungan terhadap mereka,” lanjutnya.
Setelah umrah mandiri ini legal, Pemerintah Indonesia akan melakukan penyesuaian, termasuk dalam sistem pendataan jemaah umrah yang akan berangkat ke Arab Saudi.
Para jemaah yang berangkat umrah akan tercatat dalam sistem yang terintegrasi antara pihak Arab Saudi dengan Indonesia.
Dengan adanya integrasi sistem ini, Pemerintah Indonesia bisa memantau kondisi para jemaah dan dapat memberikan perlindungan kepada mereka.
“Melalui sistem Nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Haji indonesia sehingga kita dapat mendapat data yang benar terkait dengan jemaah umrah yang berangkat ke Saudi Arabia dan kita bisa melakukan perlindungan terhadap jemaah umrah tersebut,” ujar Dahnil.
Di sisi lain, Dahnil menegaskan, dilegalkannya umrah mandiri tidak akan mematikan usaha para pemilik travel.
Dia memastikan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah aturan untuk menjaga ekosistem ekonomi umrah di Indonesia.
“Di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” katanya.
Menurut dia, jika ada pihak-pihak yang menghimpun jemaah umrah mandiri tanpa perizinan yang jelas, penyelenggara abal-abal ini akan ditindak.
“Kalau ada orang yang menghimpun atau melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) itu tentu melanggar hukum. Dan, kita akan memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal,” ujarnya.
Diketahui, DPR dan pemerintah telah melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 itu diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji serta umrah pada tahun-tahun berikutnya.
“Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Ketua Komisi VIII DPR saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 pada 26 Agustus 2025.
Undang-Undang Haji dan Umrah (UU Haji) yang baru diharapkan dapat menyesuaikan perkembangan dan kebijakan pemerintah Arab Saudi.
Dalam revisi UU Haji itu mengatur peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan.
“Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau
one stop service
. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” katanya lagi.
Selain itu, dalam revisi UU Haji juga mengatur perihal ibadah umrah mandiri yang tidak tergantung oleh biro perjalanan atau penyelenggara perjalanan.
Dalam Pasal 86 UU Haji yang baru, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/30/68db588b30b39.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Wamenhaj: Menyesuaikan Regulasi di Arab Saudi
Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Wamenhaj: Menyesuaikan Regulasi di Arab Saudi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah memastikan umrah mandiri kini resmi dilegalkan. Aturan ini tertuang dalam UU Haji Nomor 14 Tahun 2025.
Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa aturan ini menyesuaikan perkembangan regulasi di Arab Saudi.
“Terkait dengan umrah mandiri memang sudah diatur dan dilegalkan oleh undang-undang (UU) terbaru kita, UU Haji yaitu UU Nomor 14 tahun 2025. Nah, UU tentu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada di Saudi Arabia,” ujar Dahnil dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
Dahnil mengatakan, saat ini, Pemerintah Arab Saudi sangat membuka pelaksanaan umrah mandiri. Maka dari itu, pemerintah Indonesia perlu menyesuaikan aturan yang ada dengan ketentuan di Arab Saudi.
“Indonesia tentu secara regulasi harus kompatibel, bahkan harus menyesuaikan regulasi Kerajaan Saudi Arabia,” tuturnya.
Sebelum dilegallkan, kata Dahnil, sudah banyak jemaah yang melakukan umrah mandiri. Sebab, hal ini memang dimungkinkan di Arab Saudi.
“Ketika UU lama tidak mengakomodir pelaksanaan umrah mandiri, jemaah umrah kita sudah banyak melakukan umrah mandiri karena aturan dari regulasi pemerintah Kerajaan Saudi Arabia sangat membuka peluang untuk itu,” katanya.
Lebih lanjut, Dahnil menyebut pelegalan ini menjadi jalan bagi pemerintah untuk memastikan para jemaah umrah mandiri dari Indonesia berada dalam keadaan aman.
“Sehingga, kita ingin melindungi seluruh jemaah umrah mandiri dan umrah kita, maka kita masukkanlah di dalam UU untuk memastikan perlindungan terhadap umrah mandiri,” lanjutnya.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (26/8/2025).
Poin penting dalam revisi ini salah satunya adalah izin ibadah umrah mandiri yang tak tergantung oleh biro perjalanan atau penyelenggara perjalanan.
Dalam Pasal 86 UU PIHU yang baru, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Rumah Aspirasi Golkar Jatim Diresmikan, Ratusan Drivel Ojol Langsung Mengadu
Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPD Partai Golkar Jatim, H. Ali Mufthi menyambut kedatangan ratusan orang driver ojol dalam acara Peresmian Rumah Aspirasi Partai Golkar Jatim, Sabtu (25/10/2025).
Tampak Ali Mufthi didampingi Wakil Ketua DPRD Jatim yang juga Sekretaris DPD Golkar Jatim Blegur Prijanggono, Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim Pranaya Yudha Mahardhika dan sejumlah fungsionaris atau pengurus Golkar Jatim
Peresmian Rumah Aspirasi ini merupakan wadah penyerapan dan penyaluran suara rakyat dalam berbagai bidang sosial, ekonomi, dan pelayanan publik.
“Ya, secara simbolik ini adalah manifestasi dari fungsi partai dalam mengartikulasikan suara rakyat. Rumah Aspirasi merupakan bagian dari fungsi-fungsi kepartaian,” tegas Ali Mufthi kepada wartawan usai peresmian.
Ali menjelaskan, bahwa Rumah Aspirasi sudah berfungsi sebelum peresmian karena telah menjadi tempat pelaksanaan berbagai agenda politik dan sosial partai. Menurutnya, Golkar sebagai partai memiliki peran menjaga nilai-nilai Pancasila serta keterbukaan terhadap seluruh lapisan masyarakat.
“Golkar adalah partai yang terbuka dan menjaga Pancasila. Nantinya, pengelolaan Rumah Aspirasi secara teknis akan diatur oleh Ketua Fraksi,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, sekitar 300 pengemudi ojek online turut hadir memeriahkan peresmian. Ali menyebut, banyak persoalan yang dihadapi para pengemudi seperti keselamatan kerja, tarif, hingga pemberdayaan ekonomi keluarga.
“Golkar siap membantu melalui pelatihan dan dukungan pemberdayaan agar para ibu-ibu ojek online bisa berdaya di sektor UMKM dan industri rumah tangga,” tuturnya.
Ali menambahkan, inisiatif pendirian Rumah Aspirasi juga akan diterapkan di tingkat DPD II kabupaten/kota agar lebih dekat dengan masyarakat.
“Kami sudah instruksikan seluruh DPD kabupaten/kota membuka Rumah Aspirasi dan menatanya dengan baik. Fraksi-fraksi akan ikut menjaga agar tempat ini menarik di mata publik,” tukasnya.
Menurut dia, Rumah Aspirasi Golkar Jatim merupakan kali pertama di Indonesia, sebagai hasil inisiatif Sekjen Partai Golkar, M Sarmuji.
“Inisiatif ini kami percepat sebagai respons terhadap dinamika kehidupan rakyat, termasuk persoalan ojek online dan pelaku UMKM,” jelasnya.
Ia memastikan setiap aspirasi yang diterima akan dikawal secara serius.
“Insya Allah kami kawal, karena ini urusan rakyat. Memperjuangkan aspirasi rakyat adalah kewajiban sesuai sumpah jabatan wakil rakyat anggota DPR maupun DPRD,” pungkasnya. [tok/beq]
-

Purbaya akan Ditekan dan Disikat untuk Direshuffle
GELORA.CO – Ketegangan politik mulai meruncing di tubuh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Keuangan Purbaya Yudha Sadewa kini menjadi sorotan tajam setelah menolak penggunaan APBN untuk membayar utang proyek Kereta Cepat Whoosh. Keputusan ini menuai reaksi keras dari DPR dan menimbulkan ketegangan di lingkar kabinet.
Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai langkah Purbaya sangat berisiko secara politik. “Purbaya bukan orang partai, tidak punya jaringan perlindungan di DPR. Ia sangat lemah secara politik dan mudah diserang. Sekarang Komisi XI sudah mulai menyorotnya. Dalam bahasa intelijen, itu tanda-tanda operasi tekanan yang terstruktur,” ujarnya kepada redaksi, Jumat (24/10).
Sumber masalah bermula ketika Purbaya secara terbuka menolak wacana pemerintah menggunakan APBN untuk membayar utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh).
Menurutnya, beban tersebut seharusnya ditanggung oleh pihak konsorsium dan pemegang saham bukan rakyat melalui anggaran negara.
Pernyataan itu sontak memicu reaksi keras. Komisi XI DPR menilai Purbaya bersikap kaku dan kurang komunikatif. Beberapa anggota dewan bahkan menuding pernyataan Purbaya “berpotensi mengganggu proyek strategis nasional”.
Sumber internal DPR menyebut sejumlah fraksi sudah menyiapkan rapat dengar pendapat khusus untuk membahas langkah Purbaya yang dianggap keluar dari kebijakan makro pemerintah.
Menurut Amir Hamzah, Purbaya kini berhadapan dengan dua kekuatan besar: mantan Presiden Joko Widodo (yang masih punya pengaruh besar pasca Pilpres 2024) dan Luhut Binsar Pandjaitan, tokoh utama dalam proyek infrastruktur strategis.
“Purbaya menolak mekanisme pembiayaan yang selama ini dikelola kelompok pro-Luhut. Ini jelas benturan kepentingan besar. Apalagi Jokowi masih punya jejak pengaruh dalam pemerintahan Prabowo. Kalau Purbaya bersikeras, dia akan diisolasi politiknya, lalu disikat lewat isu kinerja,” kata Amir.
Dalam dunia intelijen, lanjutnya, mekanisme tekanan politik bisa berjalan halus mulai dari pembingkaian media, desakan di parlemen, hingga narasi publik tentang “ketidakmampuan berkoordinasi”.
“Ini bukan sekadar kritik kebijakan, tapi operasi pembentukan persepsi,” tegas Amir.
Amir Hamzah menggambarkan tiga tahapan pola tekanan yang sedang berjalan:
Tahap pertama: Politisasi Media.
Narasi yang menyerang Purbaya mulai muncul di sejumlah pemberitaan, menuding Kemenkeu lamban dan tak seirama dengan kabinet.
Tahap kedua: Tekanan Legislatif.
Komisi XI mulai aktif memanggil Menkeu, meminta klarifikasi, bahkan menilai komunikasi Purbaya buruk.
Tahap ketiga: Isolasi Politik.
Dukungan antar-menteri terhadap Purbaya melemah. Bila Presiden menilai situasi ini bisa mengganggu stabilitas, reshuffle menjadi langkah politik yang mudah dilakukan.
“Kalau tekanan itu berlanjut hingga akhir tahun, saya memperkirakan reshuffle bisa terjadi awal 2026. Ini bukan soal kapasitas, tapi keseimbangan politik kekuasaan,” ucap Amir.
Secara teknokrat, Purbaya dikenal rasional dan berhati-hati terhadap beban fiskal. Namun, di dunia politik, sikap tegas sering diartikan sebagai perlawanan.
“Purbaya tidak salah secara ekonomi, tapi dalam politik kekuasaan, benar secara teknis belum tentu aman secara politik,” tutur Amir Hamzah.
Ia juga mengingatkan bahwa keputusan-keputusan fiskal besar seperti proyek Whoosh memiliki dimensi geopolitik karena melibatkan investasi asing dan kontrak antarnegara. “Penolakan Purbaya bisa dibaca sebagai ancaman bagi investor tertentu. Itulah kenapa tekanan datang dari banyak arah,” tambahnya.
Dalam pandangan Amir, Komisi XI DPR menjadi kanal formal untuk mendorong tekanan politik. Melalui serangkaian rapat kerja dan evaluasi, DPR dapat membangun opini bahwa Purbaya tidak mampu menjaga koordinasi ekonomi nasional.
“Ketika opini ini terbentuk, presiden akan diberi dua opsi: mempertahankan dengan risiko citra kabinet terganggu, atau menggantinya dengan figur yang lebih ‘kooperatif’. Biasanya, pilihan kedua yang diambil,” jelas Amir.
Sejumlah sumber internal pemerintahan membenarkan bahwa pembahasan soal reshuffle kabinet ekonomi sudah pernah muncul dalam rapat terbatas. Namun, belum ada keputusan final dari Presiden Prabowo.
Amir memperkirakan, jika tekanan politik meningkat, nama Purbaya bisa masuk dalam daftar evaluasi. “Tekanan terukur seperti ini sering kali menjadi awal dari rotasi jabatan. Terutama kalau ada desakan dari kelompok yang merasa dirugikan,” katanya.
Situasi Purbaya menunjukkan bahwa dunia kebijakan ekonomi tidak pernah lepas dari intrik politik dan kepentingan kekuasaan. Di satu sisi, ia mempertahankan integritas fiskal. Di sisi lain, ia harus berhadapan dengan kekuatan politik dan bisnis yang besar.
“Dalam terminologi intelijen, ini bukan sekadar konflik kebijakan, tapi power realignment penyesuaian ulang kekuasaan setelah pergantian pemerintahan. Dan dalam penyesuaian semacam ini, yang tidak punya perlindungan politik sering kali menjadi korban pertama,” tutup Amir Hamzah.
-
/data/photo/2025/10/20/68f661af82aa3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mewujudkan Ekonomi Konsitusi
Mewujudkan Ekonomi Konsitusi
Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Gubernur DKI Jakarta (2017), Wakil Gubernur DKI Jakarta (2014-2017) dan Walikota Blitar (2000-2010). Kini ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Periode 2024-2029.
PIDATO Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya kembali kepada amanat konstitusi ekonomi — khususnya Undang-undang Dasar NRI 1945 Pasal 33 — menandai sinyal strategis dalam orientasi pembangunan ekonomi nasional.
Presiden Prabowo menyampaikan arahan itu pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada 20 Oktober 2025.
Dalam arahan tersebut, ia menyatakan bahwa “perekonomian nasional harus dikembalikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan semata pertumbuhan atau keuntungan jangka pendek”.
Ia juga menyinggung bahwa Indonesia sebagai produsen terbesar minyak sawit dunia masih mengalami kelangkaan minyak goreng — sebagai indikasi bahwa mekanisme pasar belum mencerminkan keadilan sosial.
Dalam konteks ini, sangat penting untuk memahami substansi Pasal 33 UUD NRI 1945 sebagai landasan hukum ekonomi negara.
Pasal 33 ayat (1) menyatakan: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Ayat (3): “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Penjelasan lebih lanjut (termasuk setelah amandemen) menyebut bahwa ayat (4) menyatakan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi… dengan prinsip kebersamaan, efisiensi-keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
Dalam tinjauan sejarah hukumnya, Pasal 33 dimaknai sebagai “ideologi ekonomi Indonesia” — yaitu suatu rumusan yang menegaskan kedaulatan ekonomi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagai salah satu tujuan dari Indonesia merdeka.
Penafsiran yuridis-normatif menunjukkan bahwa penguasaan negara atas cabang produksi penting ataupun kekayaan alam tidak dapat direduksi hanya sebagai hak regulasi, melainkan mencakup mandat moral untuk kemakmuran rakyat secara kolektif.
Dengan demikian, ketika Presiden Prabowo kembali menegaskan Pasal 33 sebagai landasan ekonomi konstitusi dan mendorong kedigdayaan ekonomi rakyat, maka pidato tersebut sesungguhnya menegaskan “ekonomi konstitusi” sebagai kembali ke amanat UUD dan nilai-nilai Pancasila: kedaulatan, kemandirian, pemerataan, dan keberpihakan pada seluruh rakyat.
Namun, penting dicatat bahwa meskipun landasan tersebut kuat secara konstitusional dan historis, implementasi nyata menghadapi tantangan struktural, yakni masih merajalelanya ideologi kapitalisme, seperti mekanisme pasar yang semakin terbuka hampir tanpa batas, globalisasi modal asing, liberalisasi investasi, termasuk isu persaingan modal besar oligarki versus kepentingan rakyat kecil.
Pidato Presiden dapat dibaca sebagai momentum korektif terhadap bias kapitalisme yang telah lama mendominasi orientasi pembangunan nasional.
Pemikiran ekonomi bangsa Indonesia sejak awal kemerdekaan menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak hanya soal produksi dan konsumsi, tetapi juga soal kemerdekaan, kedaulatan dan keadilan sosial.
Bung Karno dalam Deklarasi Ekonomi tahun 1963 menegaskan bahwa pembangunan harus diarahkan untuk “menyusun perekonomian yang berdikari”, bebas dari ketergantungan modal asing, dan berorientasi kepada kepentingan rakyat.
Ekonomi Berdikari menjadi sikap ekonomi bagi perwujudan sosialisme Indonesia yang menjadi visi ekonomi dari Pancasila.
Sementara itu, Mohammad Hatta dalam “Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun” (1954) memandang koperasi sebagai bentuk organisasi ekonomi yang menempatkan manusia sebagai pusat, bukan modal.
Ia menulis bahwa “koperasi adalah alat pendidikan sosial yang mengajarkan rakyat untuk saling tolong-menolong dan membangun kekuatan bersama.”
Pemikiran tersebut mengusung jalan tengah antara kapitalisme yang menindas dan sosialisme yang mengabaikan kebebasan individu.
Beberapa dekade kemudian, Mubyarto secara konsisten mengembangkan pemikiran “Ekonomi Pancasila” sebagai kerangka sistem ekonomi alternatif.
Dalam bukunya “Ekonomi Pancasila: Gagasan dan Kemungkinan” (1987), Mubyarto menyusun konsep sistem ekonomi Pancasila yang merujuk pada “usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan pemerataan sosial dalam kemakmuran dan kesejahteraan.”
Ia mengkritik arus dominan ekonomi neoklasik yang terlalu menekankan efisiensi pasar dan mengabaikan dimensi moral pembangunan.
Bagi Mubyarto, ukuran keberhasilan ekonomi bukan hanya pertumbuhan, tetapi sejauh mana kemiskinan berkurang, lapangan kerja terbuka, dan rakyat kecil memperoleh kemandirian ekonomi.
Ketiga tokoh ini, meskipun berbeda dalam konteks zamannya, menyepakati substansi bahwa ekonomi harus berpihak pada rakyat — bukan hanya tatanan pasar bebas yang tanpa kendali.
Soekarno dengan kedaulatan ekonomi, Hatta dengan prioritas koperasi dan manusia sebagai subjek ekonomi, serta Mubyarto dengan kerangka sistem ekonomi Pancasila yang menjembatani nilai moral dan struktur ekonomi.
Warisan pemikiran mereka dapat menjadi fondasi bagi interpretasi “ekonomi konstitusi” masa kini — yaitu, bagaimana melaksanakan ekonomi yang dirancang dalam UUD 1945 dengan nilai-nilai Pancasila dalam kerangka globalisasi dan persaingan pasar yang semakin terbuka.
Empat dekade terakhir menunjukkan pergeseran tajam dalam orientasi ekonomi nasional menuju liberalisasi dan dominasi mekanisme pasar.
Kebijakan deregulasi dan liberalisasi sejak 1980-an, undang-undang dilakukan seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang membuka investasi asing dan memperluas ruang swasta tanpa pengaturan kontrol sosial yang memadai.
Akibatnya, terjadi privatisasi BUMN, pelemahan proteksi sektor rakyat kecil, dan akumulasi modal besar yang semakin kuat.
Realitas ini membentuk struktur ekonomi yang oleh banyak kritikus sebut sebagai “kapitalistik” dalam arti orientasi kepada akumulasi modal besar yang dikuasai oleh segelintir oligarki yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa pemerataan.
Dari segi angka, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan rasio Gini pengeluaran penduduk Indonesia per September 2024 tercatat sebesar 0,381.
Ini menandakan bahwa meskipun terjadi sedikit penurunan dibanding Maret 2023 (0,388) ke Maret 2024 (0,379) , ketimpangan ekonomi masih relatif tinggi.
Distribusi pengeluaran kelompok 40 persen terbawah pada September 2024 tercatat hanya 18,41 persen dari total pengeluaran nasional.
Secara struktur, Bank Dunia mencatat 20 persen kelompok teratas menguasai hampir separuh total pendapatan nasional — yang mencerminkan pola akumulasi yang sangat timpang.
Kondisi ini menunjukkan bahwa orientasi pasar bebas dan akumulasi modal besar belum menciptakan pemerataan yang signifikan.
Dari aspek hukum, penafsiran Pasal 33 ayat (2) dan (3) menunjukkan bahwa penguasaan negara atas cabang produksi penting dan kekayaan alam harus digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Namun, realitas pengelolaan sumber daya alam kerap menunjukkan bahwa nilai tambah lebih banyak dinikmati oleh korporasi besar atau investor asing, sementara manfaat lokal atau rakyat kecil masih terbatas.
Untuk menghidupkan kembali semangat “ekonomi konstitusi” sebagai yang ditekankan Presiden, setidak-tidaknya dapat ditempuh melalui empat langkah strategis.
Pertama, memperkuat kembali peran negara dan BUMN di sektor strategis, bukan sekadar sebagai pelaku bisnis, tetapi sebagai pelindung kepentingan publik.
Kedua, merevitalisasi koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat modern dan profesional yang tumbuh dari bawah berdasarkan kepentingan ekonomi rakyat banyak (sejalan dengan Hatta dan Mubyarto).
Ketiga, mengarahkan kebijakan investasi dan hilirisasi sumber daya alam agar tercipta nilai tambah di dalam negeri dan manfaat langsung bagi masyarakat lokal.
Keempat, memperkuat regulasi sosial dan perlindungan rakyat agar pembangunan tidak hanya efisien tetapi juga adil dan manusiawi.
Langkah-langkah ini tidak menolak mekanisme pasar modern, melainkan menempatkannya dalam bingkai moral pembangunan: bahwa keterbukaan ekonomi dan persaingan global harus tunduk pada nilai nasional dan kepentingan rakyat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/23/68fa03ad79aba.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Hubungan Indonesia-Brasil Makin Spesial, Bahasa Portugis Masuk Kurikulum Nasional
Hubungan Indonesia-Brasil Makin Spesial, Bahasa Portugis Masuk Kurikulum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Hubungan antara Indonesia dan Brasil semakin spesial. Hal ini ditandai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan bahasa Portugis salah satu bahasa prioritas dalam kurikulum pendidikan di Indonesia.
Keputusan ini disampaikan Prabowo di hadapan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva dalam momen joint statement di Istana, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Kepala negara menyebut bahwa Indonesia dan Brasil ingin mempererat hubungan, sehingga bahasa Portugis diprioritaskan dalam pendidikan.
“Dan karena pentingnya hubungan ini, saya sudah putuskan bahwa bahasa Portugis menjadi bahasa prioritas di pendidikan kita karena kita ingin hubungan ini lebih baik,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Selain bahasa, sejumlah kerja sama juga diputuskan saat Presiden Brasil bertemu Prabowo di Istana pada Kamis kemarin.
Di bidang perdagangan, kedua negara kini tengah berunding meratifikasi kemitraan strategis komprehensif atau Indonesia-Mercosur Comprehensive Economic Partnership Agreement/CEPA.
“Di bidang teknologi kita saling akan belajar. Di bidang pertanian mereka sangat maju. Kita juga ingin berhubungan dengan baik di bidang itu,” jelas Prabowo.
Di sektor pertahanan, Indonesia ingin bekerja sama lantaran negara Amerika Latin itu memiliki industri pertahanan yang sangat maju.
Menurut Prabowo, Indonesia sudah menggunakan beberapa alat pertahanan buatan Brasil.
“Kita sudah punya
defense cooperation agreement
dengan Brasil, dan ini dalam rangka ratifikasi. Tadi saya sebut di bidang energi juga kita sepakat. Tadi kita tanda tangan kesepakatan di bidang energi yang cukup signifikan antara PLN dan juga dengan swasta,” tandas Prabowo.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menjelaskan, keputusan bahasa Portugis masuk pendidikan di Tanah Air ini sejalan dengan upaya Prabowo membangun hubungan yang lebih erat antara Indonesia dan Brasil.
Sugiono menyebut, Prabowo ingin membentuk hubungan spesial yang baru atau
new special
dengan Brasil.
“Tadi juga Pak Presiden mengatakan bahwa beliau akan membentuk suatu hubungan yang beliau sebut new special relationship antara Indonesia dengan Brasil,” ujar Sugiono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Menurut Sugiono, komunikasi yang baik menjadi kunci utama dalam meningkatkan kerja sama antara kedua negara.
Lebih lanjut, keputusan Presiden RI ini disebut Sugiono dapat mempermudah komunikasi antara Indonesia dan Brasil.
Lewat pembelajaran bahasa Portugis, diharapkan semakin mendukung hubungan diplomatik dan ekonomi yang lebih baik di masa depan.
“Prabowo meminta agar bahasa Portugis diajarkan, supaya memudahkan kerja sama antara kedua negara,” ujar Sugiono.
Keputusan ini mendapat sorotan dari Parlemen. Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah mengkaji hal ini lebih dahulu.
Hetifah berpandangan, upaya memperkaya kompetensi bahasa asing peserta didik perlu didukung, tetapi tetap harus disertai perencanaan dan pertimbangan yang matang.
Oleh karenanya, kajian perlu dilakukan secara mendalam terkait dasar dan manfaat strategis dari rencana pengajaran bahasa Portugis di sekolah.
“Kami tentu menyambut baik setiap upaya pemerintah dalam memperkaya kompetensi bahasa asing peserta didik Indonesia,” kata Hetifah saat dihubungi, Jumat (24/10/2025).
Senada dengan Hetifah, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani juga mendorong perencanaan matang soal keputusan agar bahasa Portugis diajarkan di sekolah.
Kebijakan soal bahasa Portugis yang diajarkan di sekolah harus dikaji, terutama berkaitan dengan kerja sama dengan negara-negara dengan bahasa serupa seperti Brasil, Portugal, dan Timor Leste.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti diminta untuk mengkaji potensi tersebut.
“Mendikbud dan Mendikdasmen harus segera menerjemahkan keputusan Presiden tersebut agar bisa segera diterapkan di sekolah-sekolah,” ujar Lalu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/24/68fb8e6c36802.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
TKD Dipangkas 73 Persen, Pemprov Kaltim Stop Kegiatan di Hotel Regional 24 Oktober 2025
TKD Dipangkas 73 Persen, Pemprov Kaltim Stop Kegiatan di Hotel
Tim Redaksi
SAMARINDA, KOMPAS.com
– Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) berhemat setelah Transfer ke Daerah (TKD) dipangkas hingga 73 persen.
Kini, sudah tidak ada lagi kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan di hotel.
Gubernur Kalimantan Timur Rudi Mas’ud menyebut kebijakan efisiensi dilakukan secara menyeluruh. Ia mengklaim saat ini sudah hampir tidak ada penyelenggaraan kegiatan di luar kantor.
“Kalau di Kaltim, saudara bisa lihat PMPR Kaltim hampir tidak pernah lagi melaksanakan kegiatan di luar kantor,” ujar Rudi di Samarinda, Jumat (24/10/2025).
Ia menjelaskan rapat-rapat organisasi kini dipusatkan di kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekaligus mengawasi kualitas layanan publik. Ia menyebut upaya ini juga menjadi bagian dari efisiensi anggaran.
“Bahkan saya hampir tidak pernah mengadakan kegiatan lokal kecuali diundang. Ini bagian dari efisiensi,” katanya.
Pemangkasan TKD yang telah ditetapkan dalam pembahasan anggaran di DPR RI itu, disebut akan kembali dievaluasi setelah kuartal kedua tahun depan.
Meski begitu, hal ini masih perlu melihat perkembangan penerimaan negara dan kebutuhan daerah.
“Nanti kita lihat kuartal kedua apakah ada penyesuaian,” ujarnya.
Situasi tersebut membuat Pemprov Kaltim saat ini menunggu finalisasi APBD Perubahan 2025 sebelum menyusun ulang APBD 2026.
“Kita masih menghitung karena APBD 2026 harus disesuaikan lagi dengan kondisi TKD yang dipotong 73 persen,” kata Rudi.
Meski efisiensi ini diakui berdampak pada sektor jasa seperti hotel, pemerintah provinsi memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
