Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Dugaan Kecurangan Pilkada Jakarta, Tim Hukum RIDO Siap Bawa Perselisihan Hasil ke MK

    Dugaan Kecurangan Pilkada Jakarta, Tim Hukum RIDO Siap Bawa Perselisihan Hasil ke MK

    loading…

    Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra menemukan banyak dugaan pelanggaran proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra menemukan banyak dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024.

    Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Maulana Bungaran menuturkan masalah serius yang terjadi di antaranya formulir C6 berisi pemberitahuan pemungutan suara banyak yang tidak sampai ke pemilik suara.

    Berdasarkan data diterima, ada 24 kasus C6 tidak terdistribusi di Jakarta Pusat. Kemudian di Jakarta Barat sebanyak 14 kasus, Jakarta Utara ada 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, dan Jakarta Selatan ada 9 kasus.

    “Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU,” ujar Maulana di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

    Menurut dia, rentetan kejadian tersebut membuktikan pelaksanaan Pilkada Jakarta bermasalah. Parahnya, kondisi ini seolah tidak dianggap serius baik oleh KPU maupun Bawaslu.

    “Maka itu, kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ucapnya.

    Maulana menyesalkan temuan ini tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Panwaslu maupun Bawaslu. “Lebih dari 80 laporan ke Bawaslu tidak jelas perkembangannya di antaranya persoalan DPK yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, salah coblos tidak sesuai TPS, domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT,” ungkapnya.

    Sekadar informasi, sengkarut gelaran Pilkada Jakarta sebelumnya juga dipersoalkan Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO). Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco bahkan sudah melaporkan KPU Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan tidak profesional.

    Laporan ini merujuk pada banyaknya formulir C6 yang tidak tersalurkan kepada masyarakat pemilik hak suara. Imbasnya, mereka tidak bisa menggunakan haknya untuk mencoblos.

    (jon)

  • Anggota Komisi VII DPR usulkan Kemenpar dirikan Politeknik Pariwisata

    Anggota Komisi VII DPR usulkan Kemenpar dirikan Politeknik Pariwisata

    Indonesia ini sangat kaya. Di Ponorogo, kita punya Reog yang diakui UNESCO sebagai warisan budaya takbenda dunia. Wisatawan asing pasti penasaran dengan cerita dan filosofi di baliknya. Kita harus lebih giat mempromosikan destinasi lain agar wisata t

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini mengusulkan pemerataan pendidikan di sektor pariwisata untuk mendukung perkembangan industri pariwisata nasional, karena itu Kementerian Pariwisata bersama pemerintah daerah yang memiliki kawasan wisata untuk mendirikan Politeknik Pariwisata.

    “Kami mengusulkan kerja sama antara Kementerian Pariwisata dan pemerintah daerah untuk mendirikan politeknik pariwisata di wilayah yang memiliki potensi wisata besar,” kata Novita dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Novita menegaskan bahwa lembaga pendidikan seperti politeknik pariwisata harus mampu menjawab kebutuhan sumber daya manusia (SDM) berkualitas untuk mendukung perkembangan industri pariwisata nasional.

    Menurut dia, dukungan aset seperti lahan dan gedung dapat disediakan oleh pemerintah daerah, sementara Kementerian Pariwisata diharapkan memberikan komitmen serius dalam pengembangan fasilitas dan kurikulum untuk politeknik pariwisata.

    “Kami punya alam, budaya, dan geografis yang mendukung untuk menjadi kota wisata. Jika ada politeknik di Trenggalek, misalnya, ekosistem pendidikan dan ekonomi akan tumbuh. Warung-warung sekitar akan ramai, anak-anak produktif, dan masyarakat lokal mendapat manfaat langsung,” tuturnya.

    Legislator dari Dapil Jatim 7 Itu juga menyinggung isu “over-tourism” di Bali sebagai peluang untuk mempromosikan destinasi lain di Indonesia.

    Ia menekankan bahwa keindahan Indonesia tidak hanya ada di Bali, tetapi tersebar di seluruh negeri.

    “Indonesia ini sangat kaya. Di Ponorogo, kita punya Reog yang diakui UNESCO sebagai warisan budaya takbenda dunia. Wisatawan asing pasti penasaran dengan cerita dan filosofi di baliknya. Kita harus lebih giat mempromosikan destinasi lain agar wisata tidak hanya terpusat di Bali,” katanya.

    Novita juga menyoroti pentingnya SDM yang memahami standar global dalam industri pariwisata, seperti hospitality, kebersihan, dan higienitas. Hal ini, menurutnya, penting untuk meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di mata dunia.

    “Kita harus siapkan SDM yang paham standar global, tidak hanya indah, tetapi juga higienis. Ini membutuhkan sosialisasi yang tepat dan dukungan pendidikan formal seperti politeknik,” tuturnya.

    Dengan memperkuat pariwisata di berbagai daerah, Novita optimistis perekonomian nasional akan tumbuh lebih kuat dan merata.

    “Tujuan kita adalah memastikan ekonomi Indonesia 2025 tidak hanya tumbuh, tetapi juga kuat bersama, mengejar ketertinggalan dengan negara lain,” katanya menambahkan.

    Melalui usulan ini, Novita berharap sektor pariwisata dapat menjadi tulang punggung ekonomi nasional sekaligus melestarikan keindahan budaya dan alam Indonesia.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Shanty Denny Ungkap Gaya Hidup Denny Cagur setelah Jadi Anggota DPR, Singgung Kebiasaan

    Shanty Denny Ungkap Gaya Hidup Denny Cagur setelah Jadi Anggota DPR, Singgung Kebiasaan

    GELORA.CO  – Shanty Widihastuti alias Shanty Denny mengungkap gaya hidup sang suami, Denny Cagur setelah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    Seperti diketahui, Denny Cagur sendiri bertugas di Komisi X DPR RI 2024-2029 dari Fraksi PDI-P.

    Menjadi seorang anggota DPR tentu Denny Cagur mendapatkan gaji hingga tunjangan yang tidak sedikit.

    Meski begitu, Shanty mengungkapkan bahwa gaya hidup sang suami tidak berubah.

    Hal itu diungkapkan Shanty saat hadir dalam acara FYP Trans TV.

    “Gaya hidup berubah nggak?” tanya Irfan Hakim selaku host, dikutip dari YouTube Trans 7 Official, Jumat (7/12/2024).

    “Gaya hidup enggak sih, dia emang dari dulu begitu-begitu aja orang rumahan,” jawab Shanty.

    Shany mengungkapkan, Denny tetap menjalankan kebiasaannya.

    Selain bekerja, Denny Cagur tetap menjalankan tugasnya sebagai suami dan ayah.

    “Keluar rumah untuk bekerja, pulang lagi balik ke rumah main sama anak-anak dan istri, istirahat gitu lagi,” ungkap Shanty.

    Kini sudah menjadi pejabat negara, kata Shanty, Denny tidak berubah.

    “Dah sekarang yang dia lakukan sama,” katanya.

    Hanya yang berbeda ada pada pakaian.

    Jika biasanya berdandan casual, kini Denny berpakaian lebih formal.

    “Bedanya, kalau dulu keluar mau bekerja dengan gaya yang casual kan pakai celana jeans. Sekarang di jas di dasi,” paparnya.

    Gaji Jadi Anggota DPR Lebih Kecil Dibanding Dunia Hiburan

    Di beritakan sebelumnya, saat disinggung soal gaji sebagai anggota DPR, Denny Cagur mengaku tidak tahu berapa banyak penghasilannya sebagai anggota DPR RI. 

    Meski begitu, Denny memahami bahwa gaji anggota dewan bisa diketahui publik lantaran dapat dicari secara online.

    “Gajinya lihat dibrowsing udah kelihatan,” ujar Denny Cagur sembari bercanda, dikutip dari YouTube Trans7 Official, Senin (4/11/2024).

    “Sampai sekarang pun gue belum lihat,” lanjutnya.

    Shanty ungkap gaya hidup Denny Cagur setelah menjadi anggota DPR

    Shanty ungkap gaya hidup Denny Cagur setelah menjadi anggota DPR.

    Ditanya soal nominal gaji oleh Irfan Hakim selaku host acara FYP Trans 7, Denny mengaku belum melihat besaran gaji yang ia peroleh.

    “Tapi betul 54 juta?” tanya Irfan.

    “Bisa jadi, gue bahkan belum lihat,” jawab Denny.

    Sontak Irfan menyebut gaji tersebut lebih sedikit dari penghasilan Denny di dunia hiburan.

    Tak dipungkiri suami Shanty Widihastuti tersebut bahwa gaji DPR jauh dari honor yang ia dapatkan ketika bekerja di dunia hiburan.

    “Sehari kalau ngehost sehari juga dapat lebih dari itu,” kata Irfan.

    “Jauh kalau sama ngehost mah,” ungkap Denny.

    Meski begitu, Denny menegaskan bahwa alasannya untuk terjun ke dunia politik bukan karena uang semata.

    Pasalnya, komedian 47 tahun tersebut ingin mengabdi untuk negara.

    “Tapi kan memang berkerja di sana (DPR) pertimbangannya bukan ke situ (gaji). Betul (pengabdian bangsa dan negara),” tandasnya

  • Komisi VII DPR kawal proses penghapusan piutang macet UMKM

    Komisi VII DPR kawal proses penghapusan piutang macet UMKM

    Denpasar (ANTARA) – Komisi VII DPR RI mengawal proses penghapusan piutang macet oleh pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang masuk daftar penghapusbukuan di bank badan usaha milik negara (BUMN).

    “Harus dibuat juklaknya (petunjuk pelaksana),” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty di sela kunjungan kerja reses di Denpasar, Bali, Sabtu.

    Wakil rakyat itu menilai petunjuk pelaksana berperan penting agar tidak semua pelaku usaha menginginkan utangnya masuk kategori dihapus.

    Ia mendorong agar skema komprehensif penghapusan piutang macet itu dipercepat untuk memastikan kelangsungan usaha pelaku UMKM tersebut.

    Di sisi lain, ia juga menyakini perbankan memiliki skema yang ketat dalam mengawasi dan menindaklanjuti apabila pelaku UMKM yang mendapatkan keringanan itu kembali mengakses kredit di perbankan.

    “Kalau ada masalah baru itu urusan kami, regulasi ada di kami dan apa yang menjadi hambatan di lapangan. Kami kawal, sudah pasti,” ucapnya.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya pada Selasa (5/11).

    Di sisi lain, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan proses penghapusan piutang macet UMKM dapat selesai pada April 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan apabila sudah masuk dalam kategori hapus buku, maka bank BUMN bisa menghapus tagih kredit para pelaku UMKM.

    Adapun jumlah UMKM yang masuk dalam kategori itu diperkirakan mencapai ratusan ribu debitur.

    “Jangan sampai ini diterjemahkan oleh semua pengusaha-pengusaha UMKM bahwa kebijakan ini berlaku untuk semuanya. Ini hanya berlaku untuk pengusaha-pengusaha UMKM yang memang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,” kata Maman di sela rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Selasa (19/11).

    Berdasarkan aturan dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, hapus tagih kredit dilakukan oleh bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank BUMN yang sebelumnya telah dihapusbukukan.

    Sesuai kriteria yang telah ditentukan, bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank hanya bisa menghapus tagih kredit yang nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur atau nasabah.

    Kredit tersebut hanya bisa dihapus tagih apabila telah dihapusbukukan minimal lima tahun sejak PP berlaku.

    Kemudian, kredit tersebut bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, serta tidak memiliki agunan atau memiliki agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Anggota DPR usul barang mewah lokal tak kena PPN 12 persen

    Anggota DPR usul barang mewah lokal tak kena PPN 12 persen

    Terkait klasifikasi barang mewah yang dapat dikenakan PPN 12 persen perlu finalisasi regulasi

    Denpasar (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengusulkan kepada pemerintah agar barang mewah tertentu produksi dalam negeri tak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

    “Harusnya produk dalam negeri itu punya spesifikasi, mereka tidak dikenakan 12 persen tapi 10 persen. Itu-lah perbedaan yang diimpor dan produk dalam negeri,” katanya di sela kunjungan kerja reses industri kecil menengah minuman anggur di Denpasar, Bali, Sabtu.

    Ia memberi contoh apabila minuman anggur dianggap barang mewah, maka perlu dipertimbangkan untuk produk yang diproduksi oleh industri kecil menengah (IKM) dalam negeri.

    “Kami ingin tahu barang mewah ini seperti apa? Kami khawatirkan dulu 12 persen pukul rata tapi presiden sudah mengeluarkan pernyataan ini hanya berlaku untuk barang mewah,” imbuhnya.

    Mengingat kebijakan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), maka PPN 12 persen tetap harus dilaksanakan rencananya per 1 Januari 2025.

    “PPN ini kan hanya diberlakukan pada barang mewah. Kemudian untuk di luar barang mewah itu tidak dikenakan, masih 11 persen. Saya pikir ini kebijakan luar biasa yang sesuai amanah undang-undang tetap harus kita lakukan,” kata wakil rakyat sekaligus mantan penyiar TVRI di Bengkulu itu.

    Kepala Negara mengungkapkan kenaikan PPN itu hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.

    “Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Presiden RI Prabowo Subianto.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Mengakhiri Brutalitas Pemilu Lewat Revisi Undang-Undang

    Mengakhiri Brutalitas Pemilu Lewat Revisi Undang-Undang

    Mengakhiri Brutalitas Pemilu Lewat Revisi Undang-Undang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kata “brutal” menjadi favorit para elite politik untuk mengomentari jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
    Mereka menggunakan kata ini sebagai simbol bahwa pemilihan umum yang digelar 2024 sangat jauh dari cita-cita demokrasi.
    Tentu, yang paling banyak memakai kata “brutal” untuk mengomentari
    Pemilu 2024
    adalah mereka yang kalah. 
    Ucapan brutalitas pemilu ini diungkapkan berbagai elite politik, baik yang telah pensiun dari jabatan publik, maupun mereka yang saat itu berada di dalam kekuasaan.
    Diksi berbeda pernah diucapkan oleh Wakil Presiden Ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla, meskipun maknanya tak jauh berbeda.
    Dia menyebut, Pemilu 2024 sebagai ajang pemilihan presiden, wakil presiden sekaligus parlemen yang paling buruk sepanjang sejarah sejak tahun 1955.
    “Artinya adalah demokrasi pemilu yang kemudian diatur oleh minoritas, artinya oleh orang yang mampu, orang pemerintahan, orang yang punya uang,” katanya setelah Pemilu 2024 tiga minggu berlalu, tepatnya pada Kamis (7/3/2024).
    Dia mengatakan, Pemilu 2024 tak seharusnya mundur seperti saat ini agar proses pergantian kepemimpinan bisa semakin baik dan berkualitas.
    Selebihnya, tiga tokoh yang mengucapkan kata “brutal” untuk menggambarkan Pemilu 2024 ialah Eks Menkopolhukam Mahfud MD yang juga kontestan Pilpres 2024, dan Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo.
    Ada juga Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus cawapres nomor urut 1.
    Dari kalangan masyarakat sipil, ada pengajar hukum pemilu Fakultas Hukum UI Titi Anggraini.
    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya pun mengakui perlunya perbaikan pemilu, berkaca pada
    pemilu 2024
    lalu.
    Pada sebuah acara diskusi 19 November lalu, Bima Arya menjelaskan, Presiden memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga ada amanat yang diberikan secara langsung kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memperbaikinya.
    “Yang pertama kali dia sampaikan adalah ‘tolong Kemendagri lakukan kajian tentang sistem pemiliu kita, tidak efektif, tidak efisien,’ kira-kira begitu,” ujar Bima.
    Ia menyebut, Presiden Prabowo Subianto menangkap keresahan masyarakat terkait apa yang disebut “brutalitas” dalam Pemilu 2024, mulai dari biaya politik hingga isu yang mungkin bisa memecah belah bangsa.
    “Nah ini saya kira apa yang ditangkap Presiden dengan apa yang disuarakan juga oleh para pemikir, peneliti di kampus, juga teman-teman politisi,” ucap dia.
    Hal yang menjadi sorotan dan dalil gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) saat perselisihan hasil pemilihan presiden 2024 adalah politisasi bantuan sosial.
    Putusan MK memang tak mengubah hasil apa pun dari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait pemenang Pilpres.
    Namun, pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi catatan penting penyelenggaraan Pemilu 2024.
    Wakil Ketua MK ini beranggapan bahwa dalil Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berkaitan dengan politisasi bansos seharusnya tidak ditolak Mahkamah.
    “Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum,” ujar Saldi membacakan pendapat berbedanya (dissenting opinion) dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
    Dia mengungkit bahwa pembagian bansos atau nama lainnya untuk kepentingan elektoral tidak mungkin untuk dinafikan sama sekali.
    Menurut Saldi, terdapat fakta persidangan perihal pemberian atau penyaluran bansos atau sebutan lainnya yang lebih masif dibagikan dalam rentang waktu yang berdekatan/berhimpitan dengan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
    “Praktik demikian merupakan salah satu pola yang jamak terjadi untuk mendapatkan keuntungan dalam pemilu (electoral incentive),” kata Saldi.
    Hal ini secara tak langsung juga menjadi ketakutan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. K
    Ketakutan yang membesar ini disalurkan lewat Komisi II DPR-RI sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan menghentikan penyaluran bantuan sosial agar tak terjadi politisasi oleh calon kepala daerah petahana yang memiliki kewenangan terkait bansos ini.
    Selain masalah bansos, dukungan Kepala Negara kepada kontestan pemilu menjadi sorotan publik dalam konteks brutalitas pemilu.
    Meski secara aturan tak ada yang melarang, hal yang dilakukan kali pertama oleh Presiden Joko Widodo ini dilanjutkan Prabowo saat ini di masa Pilkada.
    Sedikitnya, Presiden Prabowo blak-blakan meng-endorse tiga pasangan calon kepala daerah, yakni calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, lalu cagub-cawagub Banten, Andra Soni-Dimyati Natakusumah. Terakhir dukungan untuk cagub-cawagub Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono.
    Bentuk brutalitas lainnya yang paling terlihat di Pilkada Serentak 2024 adalah aksi borong tiket.
    Hal ini jelas terlihat pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilgub Jakarta. Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang saat itu memiliki elektabilitas paling tinggi tak dapat tiket karena tak ada yang mencalonkan.
    Sedangkan paslon Ridwan Kamil-Suswono melanggeng dengan memborong 15 partai.
    Beruntung putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah memberikan kesempatan PDI-Perjuangan mengusung calonnya sendiri sehingga Pilkada Jakarta berjalan dengan lebih dari dua pasangan calon.
    Namun nasib berbeda terlihat di beberapa daerah yang masih menyuguhkan kotak kosong sebagai lawan calon tunggal yang memborong tiket pilkada.
    Terbanyak berada di Provinsi Bangka Belitung dengan tiga daerah kabupaten/kota yang berkontestasi dengan kotak kosong.
    Cegah terulang dengan perbaikan hukum pemilu
    Ada harapan besar dari masyarakat agar pemilu di masa depan tak lagi sebrutal saat ini dengan jalan memperbaiki aturan main pemilihan.
    Revisi UU Pemilu
    digaungkan, baik dari kalangan elite politik, legislatif, pemerintah dan masyarakat sipil.
    Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraeni mengatakan,
    revisi UU Pemilu
    dan Pilkada yang menjadi prioritas program legislasi nasional (prolegnas) sangat diperlukan.
    Salah satu yang paling krusial adalah pemisahan antara pemilu dan pilkada di tahun yang berbeda untuk menghindari rendahnya tingkat partisipasi pemilih.
    “Ada sejumlah hal yang mendesak dievaluasi dan diperbaiki dalam UU Pilkada berkaca dari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang terselenggara di tahun yang sama dengan Pemilu Serentak 2024,” ujarnya pada Jumat (29/11/2024).
    Ia juga menyoroti beban berat yang dihadapi penyelenggara akibat harus mengelola tahapan pemilu dan pilkada secara bersamaan.
    Hal penting lainnya adalah membuat ambang batas calon kontestan pemilu dan pilkada yang dilakukan secara lebih adil.
    Wamendagri Bima Arya mengatakan, ambang batas pencalonan tak hanya mengatur batas bawah suara yang harus diperoleh partai atau kumpulan partai, tetapi juga harus mengatur batas atas suara partai atau kumpulan partai dalam mencalonkan pasangan calon tertentu.
    Hal ini perlu dilakukan, agar aksi borong tiket tak lagi terjadi di masa depan.
    Terakhir dan yang mungkin paling penting di luar hal teknis lainnya adalah segera merevisi UU Pemilu setelah Pilkada Serentak 2024 dinyatakan selesai.
    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan,
    revisi UU pemilu
    harus segera dilakukan agar terbebas dari intervensi dan kepentingan politik yang kuat.
    Jika revisi UU Pemilu dan Pilkada direvisi mendekati tahun pemilihan, dia khawatir akan ada intervensi yang kuat dan titipan pasal yang bisa menguntungkan para kontestan pemilu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen

    Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, kebijakan multitarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan diterapkan mulai Januari 2025. Kebijakan ini menjadi solusi tengah antara kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

    “Kami (DPR) awalnya mengusulkan sistem multitarif PPN, dan presiden juga sepaham, sehingga koordinasi bisa segera dilakukan,” kata Dasco di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Dalam skema multitarif PPN, terdapat tiga kategori barang yang dikenakan pajak. Untuk barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen adalah barang yang selama ini dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

    Mengacu pada laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), barang yang dikenakan PPnBM adalah barang yang bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, serta menunjukkan status sosial.

    Barang-barang mewah tersebut adalah:

    Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan jenazah, kendaraan ambulans, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, kondominium, apartemen, totan house, dan sejenisnya.Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.Kelompok balon udara.Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.

    Sementara itu, dalam skema multitarif PPN, untuk kategori barang yang tidak dikenakan PPN sama sekali, seperti bahan makanan, UMKM, pendidikan, transportasi, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, serta listrik dan air bersih untuk pelanggan dengan daya di bawah 6.600 VA. Sedangkan kategori barang yang dikenakan tarif PPN 11 persen, yakni barang-barang yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah.

    Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga telah menegaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen yang akan diterapkan mulai 2025 akan diberlakukan secara selektif. PPN 12 persen ini hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah, sementara kebutuhan masyarakat umum akan tetap mendapatkan perlindungan penuh dari pemerintah.

  • DPR Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tak Akan Membebani UMKM – Page 3

    DPR Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tak Akan Membebani UMKM – Page 3

    Presiden Prabowo Subianto angkat bicara soal penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi 12 persen di 2025. Menurut dia, hal tersebut sudah diputusan, bahwa diterapkan secara selektif.

    “Kan Sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata dia di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Prabowo menegaskan, penerapan kenaikan tarif PPN 12 persen tidak akan diperlakukan kepada rakyat kecil.

    “Untuk rakyat lain kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 23 (2023) Pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut, untuk membela membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah,” jelasnya.

     

     

    Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

  • Anak Buah Sri Mulyani dan Dasco Bertemu, Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

    Anak Buah Sri Mulyani dan Dasco Bertemu, Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

    JAKARTA – Pimpinan DPR lakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Adapun pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Wamenkeu Suahasil Nazara, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan Wamenkeu Anggito Abimanyu di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 6 Desember.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pertemuan tersebut melanjutkan koordinasi dari hasil audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan beberapa barang yang tidak akan dikenakan PPN.

    Dasco menegaskan sudah terdapat kesepakatan dengan pemerintah terkait barang mewah yang dikenakan kenaikan PPN 12 persen dan barang yang tidak dikenakan PPN.

    “Jadi tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikan 12 persen, lalu kemudian komponen yang tetap 11 persen, dan juga ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” jelasnya.

    Dasco menjelaskan terdapat barang yang tidak dikenai kenaikan PPN yaitu seperti bahan pokok makanan, UMKM, transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik, serta air bersih.

    “Jadi yang tidak dikenakan itu, seperti dari bahan makanan, kemudian UMKM, kemudian transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik dan air bersih (di bawah) 6.600. Itu tidak dikenai PPN,” katanya.

    “Jadi ada yg kena PPN barang mewah, ada yg tetap 11 persen dan ada item yg barusan kita sampaikan tidak kena PPN sama sekali,” tambahnya.

    Sementara itu, untuk barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen yaitu yang sudah menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diatur dalam PP Nomor 61/2020, PMK Nomor 42/2022, dan PMK 15/2023.

    Dasco menegaskan hasil kesepakatan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan pemerintah terkait barang mewah yang dapat diperluas agar dikenai tarif PPN 12 persen dan sisanya akan tetap dikenai tarif PPN 11 persen.

    “Kami sudah koordinasi antara pemerintah dan DPR, mudah-mudahan apa yang didiskusikan tadi, mana PPN yang dikenakan barang mewah, mana yang tetap 11 persen, dan mana yang dikecualikan, yang tidak dipungut sama sekali, itu yang bisa dirilis oleh pemerintah,” katanya.

    Meski begitu, Dasco menegaskan kembali terkait kepastian penerapan kenaikan PPN 12 persen pada 2025 akan diserahkan kepada pemerintah.

    “(Pemberlakuan di 1 Januari 2025) itu tergantung mana yang kemudian yang di-fix-kan oleh pemerintah, itu yang akan diumumkan oleh pemerintah. Kita lihat aja nanti 1 Januari 2025,” jelasnya.

    Menurut Dasco pemerintah tidak perlu melakukan revisi terkait Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait perubahan skema dari single tarif menjadi multi tarif.

    “Sebenarnya kan itu tidak perlu karena kenaikan itu range antara 5-15 kan gitu,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, Dasco menyampaikan pemerintah hanya perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur barang/jasa yang dikecualikan tarif PPN 12 persen.

  • Pertemuan Presiden dan Jokowi sikap kenegarawanan yang perlu dicontoh

    Pertemuan Presiden dan Jokowi sikap kenegarawanan yang perlu dicontoh

    Mereka sudah mencontohkan bagaimana berkompetisi, lalu berkolaborasi, dan terakhir bersinergi.

    Jakarta (ANTARA) – Pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo perlu diapresiasi karena ini adalah sikap kenegarawanan yang baik dan perlu dicontoh, kata Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay.

    Saleh di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa mereka sudah mencontohkan bagaimana berkompetisi, lalu berkolaborasi, dan terakhir bersinergi.

    “Tidak semua bisa melakukan hal seperti ini, apalagi keduanya berasal dari didikan partai politik yang berbeda,” katanya.

    Meski kedua negarawan itu pernah bertanding dalam pilpres, menurut dia, mereka tetap menjaga silaturahmi hingga saat ini.

    “Di luar negeri, kolaborasi biasanya hanya bisa dilakukan kalau satu partai saja. Kalau beda partai, beda pandangan. Tidak jarang ada kritik, bahkan intrik dan manuver. Sementara itu, Prabowo dan Jokowi ini justru tetap akrab dan sangat bersahabat,” kata Ketua Komisi VII DPR RI itu.

    Saleh mengatakan bahwa momentum pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi ini membuat banyak pihak tentu senang, apalagi mereka saling mendukung.

    “Melihat pertemanan mereka itu membuat banyak orang senang. Tentu pasti saling mendukung, baik ide, gagasan, maupun kritikan konstruktif,” tuturnya.

    Ia mengemukakan bahwa banyak orang tang mempertanyakan isi pembicaraan mereka, dan itu merupakan hal yang wajar karena publik juga ingin tahu.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024