Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Besar Hati, Amir Uskara dan Timnya Legawa Terima Kekalahan di Pilkada Gowa

    Besar Hati, Amir Uskara dan Timnya Legawa Terima Kekalahan di Pilkada Gowa

    ERA.id – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Gowa nomor urut 1 Amir Uskara-Irmawati (AuraMa) menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Gowa.

    KPU Gowa memutuskan pasangan calon nomor urut 2 Sitti Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai) meraih suara terbanyak.

    “Kami menyatakan menerima hasil putusan rekapitulasi dari KPU Kabupaten Gowa,” ujar Ketua Tim AuraMa, H Darwis Daeng Nai kepada wartawan di Posko Induknya Jalan Kacong Daeng Lalang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat kemarin.

    Dari hasil rekapitulasi tersebut, AuraMA memperoleh 46 persen lebih suara, sedangkan rivalnya Hati Damai mendapatkan 53 persen lebih suara.

    Darwis juga takkan menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Tidak, kita selesai sampai di sini dan menerima segala keputusan dari KPU Kabupaten Gowa. Artinya, kita sudah bisa menerima, dan InsyaAllah kita tidak akan lanjut ke MK,” paparnya.

    Pria disapa akrab Daeng Nai ini mengatakan yang menjadi landasan tidak menggugat karena hasil perhitungan suara baik perhitungan cepat maupun form C1 plano yang dipegang seluruh tim hampir sama dengan hasil KPU Gowa.  

    Berkaitan dengan sejumlah dugaan pelanggaran yang sudah dilaporkan ke Bawaslu apakah masih akan ditindaklanjuti, kata dia, laporan yang selama ini berjalan telah disepakati bersama tim hukum untuk dihentikan per hari ini.  

    Sedangkan persoalan selisih perolehan suara yang semula hendak dipermasalahkan, juga dianggap tidak lagi menjadi masalah. Alasannya, karena ada beberapa pertimbangan, sehingga tidak perlu lagi dijadikan materi gugatan.

    “Kita cukup sampai di sini saja. Alhamdulillah, tidak ada sama sekali tekanan. Kita santai-santai saja sampai hari ini. InsyaAllah semua teman-teman tim komunitas dan relawan Jangkar menerima hasil ditetapkan KPU Gowa,” katanya lagi.

    Sementara itu, calon bupati Gowa Amir Uskara hanya bisa legawa menerima keputusan KPU Gowa. Dia selanjutnya akan mengumpulkan seluruh tim, relawan, saat tiba di Makassar dan mereka bersepakat menerima putusan itu  

    “Karena inilah yang menjadi pilihan masyarakat Gowa, kita tidak usah kembali melihat dinamika yang terjadi sebelumnya, karena ini adalah sebuah arena politik. Tentu sekali lagi, saya mengatakan bahwa ini adalah pilihan masyarakat Gowa,” tuturnya.

    “Ini sebuah keputusan yang diambil oleh masyarakat Gowa. Makanya saya sepakat dengan tim termasuk tim hukum, kita harus terima kondisi ini karena inilah pilihan masyarakat,” katanya mantan Anggota DPR RI ini menambahkan.

  • Tol Padang-Sicincin Uji Coba 15 Desember, Tak Dipungut Biaya

    Tol Padang-Sicincin Uji Coba 15 Desember, Tak Dipungut Biaya

    Padang, CNN Indonesia

    Uji coba Jalan Tol Padang-Sicincin dijadwalkan akan dilakukan pada 15 Desember 2024 atau sebelum masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025.

    Selama uji coba tersebut, penggunaan oleh masyarakat tidak akan dikenakan biaya. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI Andre Rosiade, yang meninjau langsung lokasi jalan tol pada Sabtu (7/12).

    “Kita kembali meninjau rencana operasional tol Padang-Sicincin hari ini. Kita ingin menyampaikan kepada masyarakat, bahwa rencana ini sudah on the track. Sesuai dengan rencana semula. Mohon doa dan dukungan, Insya Allah kita bisa melaksanakan ujicoba operasional tol jelang Nataru,” kata Andre kepada wartawan.

    “Tanggal 15 Desember 2024 nanti, tol Padang-Sicincin akan bisa dioperasikan,” tambah Wakil Ketua Fraksi Gerindra MPR-RI itu.

    Jalan tol Padang-Sicincin ini diharapkan bisa diresmikan Presiden Prabowo Subianto, bersamaan dengan peresmian Pasar Raya Padang Fase VII dan ground breaking flyover Sitinjau Lauik.

    “Presiden dalam waktu dekat rencananya meresmikan sejumlah proyek di Jawa Tengah dan Sumatra. Pak Menteri PU mengusulkan yang diresmikan itu termasuk proyek di Sumatra Barat, yakni peresmian pasar raya Fase VII dan peletakan batu pertama fly over Sitinjau Lauik juga. Tentu kita menunggu kepastiannya dari istana,” ungkap Andre.

    Ia menyebut, seluruh izin dan kelayakan fungsi operasional sudah selesai.

    “Tidak ada lagi persoalan, walaupun masih ada beberapa persen pekerjaan yang belum selesai, termasuk nanti ke depan, kita tentu akan buka gerbang tol di Lubuk Alung. Sekarang kan gerbang tol ada di Padang dan Sicincin. Nah, nanti akan ada gerbang tol di Lubuk Alung untuk seksi Sicincin-Bukittinggi,” katanya.

    Andre mengatakan, pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru seksi Sicincin-Bukittinggi diperkirakan baru bisa dimulai tahun 2026 mendatang.

    “Kapan dilaksanakan? Ini menunggu penyertaan modal negara (PMN) yang anggarannya nanti akan disiapkan untuk tahun 2026,” katanya.

    Eksekutif Vice President (EVP) Divisi Pembangunan Jalan Tol PT. Hutama Karya, Pulung Satio A mengucapkan terima kasih kepada Andre Rosiade yang selama ini sangat mendukung pembangunan jalan tol Padang-Sicincin.

    Ia menyatakan, selama uji coba operasional di masa libur Nataru, pengguna jalan tidak dipungut biaya. Dengan demikian diharapkan, jalan tol Padang-Sicincin ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Sumbar sepenuhnya.

    “Seperti biasa saat dioperasikan itu ada masa-masa tidak dipungut biaya atau gratis,” tuturnya.

    Padang-Sicincin merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatra Padang-Pekanbaru. Pembangunannya dimulai sejak 20 Desember 2018 lalu.

    Tol Padang-Pekanbaru akan menghubungkan Padang dengan Pekanbaru, Riau. Ruasnya berada di Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Riau melewati Lembah Anai yang merupakan deretan tebing curam yang terletak di Padang Panjang, terus menyeberang jurang di Ngarai Sianok, Bukittinggi dan bersambung dengan kelok sembilan di Payakumbuh

    (ned/dna)

  • Ketua Komisi X DPR Dukung Penguatan Kurikulum Pendidikan Olahraga

    Ketua Komisi X DPR Dukung Penguatan Kurikulum Pendidikan Olahraga

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mendukung penguatan kurikulum pendidikan olahraga di sekolah yang akan berfokus pada pola hidup sehat anak untuk mencegah obesitas.

    Pernyataan ini disampaikan menyusul arahan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam rapat tingkat menteri terkait implementasi Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) di Jakarta pada 4 Desember 2024.

    “Kami menilai langkah ini relevan dengan upaya meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus kesehatan anak Indonesia,” ujar Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).

    Komisi X DPR, kata Hetifah, meyakini penguatan kurikulum tersebut sebagai wujud nyata dalam mendukung misi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan anak. Dia menilai arahan Wapres Gibran tersebut juga selaras dengan semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menekankan pentingnya olahraga sebagai bagian integral pendidikan.

    “Kurikulum pendidikan olahraga perlu dirancang komprehensif, mencakup strategi mengatasi obesitas dan membangun kebiasaan olahraga yang menyenangkan bagi anak. Dengan begitu, olahraga dapat menjadi bagian dari gaya hidup positif mereka,” imbuhnya.

    Terkait hal itu, Hetifah mendorong penguatan kerja sama antara Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, dan lembaga terkait lainnya untuk merancang kurikulum terintegrasi yang efektif. Selain itu, kata dia, pihaknya mendorong pemerintah untuk memastikan tersedianya fasilitas olahraga yang memadai di sekolah, serta pelatihan guru olahraga agar mampu melaksanakan program olahraga yang sesuai dengan kebutuhan anak.

    “Selain olahraga, pengenalan makanan bergizi seimbang dan pendidikan kesehatan mental juga perlu menjadi bagian dari kurikulum. Ini penting untuk mendukung tumbuh kembang optimal, daya tahan tubuh, serta konsentrasi belajar anak,” tegas dia.

    Hetifah mengatakan pelaksanaan kurikulum olahraga harus diawasi secara berkala. Hal tersebut untuk memastikan dampaknya dalam membentuk pola hidup sehat dan mengurangi risiko obesitas pada anak.

    “Melalui kebijakan ini, Komisi X DPR berharap kualitas pendidikan dan kesehatan anak-anak Indonesia dapat terus ditingkatkan, untuk menciptakan generasi muda yang sehat dan siap bersaing di masa depan,” pungkas Hetifah terkait penguatan kurikulum pendidikan olahraga.

  • Bermunculan Kritik Terkait Seringnya Jokowi dan Prabowo Bertemu, Ketua DPP PAN Beri Pembelaan

    Bermunculan Kritik Terkait Seringnya Jokowi dan Prabowo Bertemu, Ketua DPP PAN Beri Pembelaan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pertemuan antara mantan presiden Jokowi dan Presiden Prabowo yang dinilai cukup sering memunculkan beragam kritik dari publik.

    Terkait hal itu Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, menganggap pertemuan kedua tokoh itu adalah hal yang mestinya diapresiasi.

    Saleh menilai, ini adalah sikap kenegarawanan yang perlu dicontoh. Keduanya tetap menjaga silaturahmi walau dulu pernah dua periode bertanding dalam pilpres.

    “Ini contoh yang baik. Mereka sudah mencontohkan bagaimana berkompetisi, lalu berkolaborasi, dan terakhir bersinergi. Tidak semua bisa melakukan hal seperti ini. Apalagi, keduanya berasal dari didikan partai politik yang berbeda,” kata Saleh kepada fajar.co.id, Sabtu (7/12/2024).

    Di luar negeri, kata dia, kolaborasi biasanya hanya bisa dilakulan kalau satu partai saja. Kalau beda partai, ya beda pandangan. Tidak jarang ada kritik dan bahkan intrik dan manuver. “Nah, Prabowo dan Jokowi ini justru tetap akrab dan sangat bersahabat,” ujarnya.

    “Melihat pertemenan mereka itu membuat banyak orang senang. Tentu pasti saling mendukung. Baik ide, gagasan, maupun kritikan konstruktif,” sambungnya.

    Terkait munculnya kritik dan mempertanyakan isi pembicaraan mereka, lanjut Ketua Komisi 7 DPR RI tersebut, itu wajar saja karena publik juga ingin tahu.

    Tetapi, kata dia, poin pentingnya adalah mereka tetap saling mendukung. Prabowo tetap menghormati dan memberikan penghargaan tinggi pada Jokowi. Begitu juga, Jokowi sangat menghormati kewenangan-kewenangan konstitusional Prabowo.

  • Pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Gagal, Ini Respons Oposisi

    Pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Gagal, Ini Respons Oposisi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Anggota parlemen oposisi gagal memakzulkan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol atas krisis politik yang dipicu oleh penerapan darurat militer awal pekan ini. 

    Pemakzulan membutuhkan dua pertiga suara di badan legislatif Korea Selatan yang memiliki 300 kursi, namun kurang dari 200 anggota parlemen memberikan suara mendukung mosi tersebut, yang diajukan oleh pihak oposisi awal pekan ini. Upaya pemakzulan ini , jika berhasil, akan segera mencabut kekuasaan kepresidenan dari kelompok konservatif Yoon.

    Meski gagal dalam upaya pertama ini, anggota parlemen oposisi berjanji akan mengadili untuk kedua kalinya pada hari Rabu.

    Sebelumnya, sejumlah anggota partai penguasa di Korea Selatan, People Power Party (PPP), walk out atau keluar ruangan, saat mulainya proses sidang pleno pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol.

    Anggota parlemen dari partai Yoon Suk Yeol yang walk out berusaha memboikot proses pemungutan suara pemakzulan. Beberapa anggota parlemen oposisi berteriak kepada anggota parlemen partai yang berkuasa: “Pengkhianat, kembalilah”.

    Ketua DPR Korsel, Woo Won-shik yang juga merupakan anggota parlemen dari partai Demokrat, telah meminta anggota PPP yang keluar sebelumnya untuk kembali memberikan suara dalam proses pemakzulan tersebut.

    Merespons gagalnya upaya pemakzulan tersebut, puluhan ribu pengunjuk rasa masih berkumpul menyuarakan aspirasi mereka untuk mengakhiri kepemimpinan Presiden Yoon.

    Melansir laporan The New York Times, saat seorang aktivis mengumumkan mosi pemakzulan gagal, massa di depan panggung bereaksi dengan diam. Kemudian mereka melontarkan kecaman dari aktivis lain atas hasil pemilu tersebut. “Kami tidak akan tinggal diam.”

    (fsd/fsd)

  • Antisipasi Agresi Rusia, AS Kerahkan 80.000 Prajuritnya di Negara NATO Eropa – Halaman all

    Antisipasi Agresi Rusia, AS Kerahkan 80.000 Prajuritnya di Negara NATO Eropa – Halaman all

    Pasukan tersebut dikerahkan untuk mengantisipasi atau mencegah agresi oleh Rusia.

    Tayang: Sabtu, 7 Desember 2024 19:31 WIB

    Tangkap layar X

    Ilustrasi Pasukan AS 

     

    TRIBUNNEWS.COM — Pemerintahan Amerika Serikat ternyata telah menempatkan sebanyak 80.000 prajuritnya di negara-negara anggota NATO di Eropa.

    Pasukan tersebut dikerahkan untuk mengantisipasi atau mencegah agresi oleh Rusia.

    Surat dari Presiden AS Joe Biden kepada Ketua DPR dan Presiden Pro Tempore Senat mengenai laporan Kekuatan Perang yang diterbitkan oleh Gedung Putih

    Surat tersebut menyebutkan bahwa “dalam upaya kontraterorisme, Amerika Serikat terus bekerja sama dengan mitra di seluruh dunia”.

    “Dalam konteks ini, Amerika Serikat telah mengerahkan pasukan untuk melakukan operasi kontraterorisme dan untuk memberi nasihat, membantu, dan mendampingi pasukan keamanan dari mitra asing tertentu dalam operasi kontraterorisme,” demikian dalam tulisan di Ukrainska Pravda

    Di antara hal-hal lain, laporan tersebut juga mencatat bahwa sekitar 80.000 personel militer AS bermarkas di negara-negara NATO Eropa.

    “Sekitar 80.000 personel Angkatan Bersenjata Amerika Serikat ditugaskan atau dikerahkan ke negara-negara Pakta Pertahanan Atlantik Utara di Eropa, termasuk yang dikerahkan untuk meyakinkan sekutu kita dan untuk mencegah agresi Rusia lebih lanjut.”

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’15’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Temukan 167 Kasus Undangan Pemilih Tidak Terdistribusi, Gerindra Minta Pemungutan Suara Ulang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Desember 2024

    Temukan 167 Kasus Undangan Pemilih Tidak Terdistribusi, Gerindra Minta Pemungutan Suara Ulang Megapolitan 7 Desember 2024

    Temukan 167 Kasus Undangan Pemilih Tidak Terdistribusi, Gerindra Minta Pemungutan Suara Ulang
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPP Partai
    Gerindra
    , Munathsir Mustaman menyampaikan, pihaknya menemukan 167 kasus formulir C6 (undangan pemilih) tidak terdistribusi di Jakarta.
    Berdasarkan putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, temuan form C6 yang tidak terdistribusi adalah objek Pemungutan Suara Ulang (PSU).
    Gerindra sudah melaporkan hal ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun hingga kini belum ada respons.
    “Ternyata sampai saat ini, Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) ataupun Bawaslu DKI tidak melakukan PSU di beberapa TPS yang C6-nya tidak terdistribusi dengan benar,” kata Munathsir dalam jumpa pers, Sabtu (7/12/2024).
    Lambannya tanggapan Bawaslu membuat Munathsir beranggapan mereka tidak profesional dalam proses Pilkada itu sendiri.
    “Ini membuktikan bahwa pelaksanaan Pilkada di DKI Jakarta ini jauh dari standar kualitas yang sangat kita harapkan ya,” ungkap Munathsir.
    Selain permintaan PSU, Munathsir juga turut mempertanyakan nasib 80 laporan dugaan pelanggaran yang dibuat pihaknya dan relawan.
    “Hingga saat ini tidak jelas perkembangannya. Kami belum mendapatkan update dari Bawaslu terkait sekitar 80 laporan masyarakat yang kami masukkan ataupun relawan yang dimasukkan ke Bawaslu DKI,” ujarnya.
    Beberapa isi laporan tersebut mengenai persoalan daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai titik lokasi TPS-nya.
    Lebih lanjut, Munathsir menegaskan, tindakan ini mengatasnamakan hak dalam demokrasi yang sudah sepatutnya diperjuangkan.
    Atas poin itu, Gerindra tengah mempersiapkan berkas sekaligus berkoordinasi dengan tim Ridwan Kamil-Suswono untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Ini persoalan hak-hak demokrasi masyarakat yang tidak diselesaikan, yang tidak bisa tersalurkan. Nah itu yang kita coba akumulatif,” jelas Munathsir.
    “Nah persoalannya jalurnya (caranya) kemana, kalau pun ditanya misalnya salah satu jalurnya itu hanya ke MK,” sambungnya.
    Adapun sebaran kasus formulir C6 yang tidak terdistribusi adalah sebagai berikut.
    1. Jakarta Pusat 24 kasus
    2. Jakarta Barat 14 kasus
    3. Jakarta Utara 40 kasus
    4. Jakarta Timur 80 kasus
    5. Jakarta Selatan 9 kasus
    Berdasarkan rekapitulasi KPU di tingkat kabupaten/kota, Pramono Anung-Rano Karno menang di seluruh wilayah Jakarta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
    Total suara yang diperoleh Pramono-Rano di
    Pilkada Jakarta
    adalah 2.183.239, Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara. Sementara Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara.
    Saat ini, KPU masih melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi.
    Masyarakat dapat memantau sendiri hasil perhitungan suara tiga paslon cagub cawagub Jakarta melalui laman pilkada2024.kpu.go.id kemudian pilih provinsi DKI Jakarta.
    Laman tersebut juga menampikan hasil hitung suara dan rekapitulasi pemilihan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Temukan 167 Kasus Undangan Pemilih Tidak Terdistribusi, Gerindra Minta Pemungutan Suara Ulang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Desember 2024

    Gerindra akan Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Sebut Penyelenggara Tak Profesional Megapolitan 7 Desember 2024

    Gerindra akan Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Sebut Penyelenggara Tak Profesional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Gerindra akan menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman sedang intens berkoordinasi dengan tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) terkait hal tersebut.
    “Kami saat ini bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO dengan relawan yang lain, rencananya akan melakukan permohonan perselisihan hasil pemilu KPU ke MK,” ujar Munathsir dalam jumpa pers, Sabtu (7/12/2024). 
    Gugatan ini didasari atas pandangan mereka yang melihat pelaksanaan pilkada tidak berjalan profesional akibat pengabaian KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam fungsi serta peranannya masing-masing.
    Pasalnya, Gerindra menyebut terdapat 80 laporan dugaan pelanggaran yang dibuat tim relawan atau masyarakat umum tidak diusut tegas Bawaslu.
    Laporan-laporan itu mencakup beberapa di antaranya adalah daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai dengan tempat pemungutan suara (TPS) nya.
    “Kemudian dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali. Kemudian, salah coblos tidak sesuai TPS. Dan juga (ditemukan) domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT,” ujar Munathsir. 
    Pihaknya juga mendata ada 167 kasus formulir C6 (undangan pemilih) tidak terdistribusi di seluruh wilayah Jakarta.
    “Itu intinya, pada putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bahwa C6 yang tidak terdistribusi adalah objek Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ujar Munathsir.
    Menurut KPU di tingkat kabupaten/kota, Pramono Anung-Rano Karno menang di seluruh wilayah Jakarta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
    Total suara yang diperoleh Pramono-Rano di Pilkada Jakarta adalah 2.183.239, Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara. Sementara Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara. 
    Saat ini, KPU masih melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi.
    Masyarakat dapat memantau sendiri hasil perhitungan suara tiga paslon cagub cawagub Jakarta melalui laman pilkada2024.kpu.go.id kemudian pilih provinsi DKI Jakarta.
    Laman tersebut juga menampikan hasil hitung suara dan rekapitulasi pemilihan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wakil Ketua DPR Saan Mustopa Dorong Penanganan Banjir di Karawang Cepat Ditangani – Page 3

    Wakil Ketua DPR Saan Mustopa Dorong Penanganan Banjir di Karawang Cepat Ditangani – Page 3

    Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Mochamad Dian Al Ma’rup mengatakan, untuk penanganan banjir di Desa Karangligar diperlukan anggaran sekitar Rp80 sampai Rp100 miliar.

    “Anggarannya diperkirakan sekitar Rp80 sampai Rp100 miliar. Ini merupakan tindakan jangka menengah yang segera, maka kami juga melakukan desain bagaimana caranya supaya back water dari Sungai Cidawolong ini tidak terus-terusan akibat Cibeet,” kata Dian.

    Pertama, lanjut dia, penanganan akan dilakukan normalisasi sesuai dengan elevasi.

    “Setelah itu kita akan pasang pintu, dimana setelah pintu ini disebelahnya akan dipasang kolam retensi, agar begitu dipasang pintu tidak bisa masuk ke Cibeet, Cibeet juga gak bisa masuk ke Cidawolong,” kata Dian.

    Kemudian untuk cara mengeluarkan air dari Cidawolong. Pihaknya akan memompa ke kolam retensi sebagai parkir air ke Cibeet. Air akan berkurang sesuai kapasitas pompa.

    “Insyaallah banjir akan berkurang signifikan menyisakan sekitar 17 sampai 40 hektar dari 135 hektar genangan yg ada disini, mudah-mudahan lancar,” kata Dian.

    Untuk sisanya, akan ditindaklanjuti Pemerintah Jawa Barat. “Nah nanti juga ada upaya lain yang kami akan tindak lanjuti dengan pak gubernur, bagaimana mengatasi sisa yang tadi yang tidak tertangani. Ini nanti belum bisa kita ekspose karena ini masih kita perlu desain,” kata Dian.

  • Presiden Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Gubernur dan Anggota Dewan Daerah Khusus Jakarta

    Presiden Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Gubernur dan Anggota Dewan Daerah Khusus Jakarta

    Presiden Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Gubernur dan Anggota Dewan Daerah Khusus Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Presiden Prabowo Subianto
    meneken Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
    Beleid ini mengatur adanya perubahan nomenklatur jabatan Gubernur hingga Anggota DPR Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
    “Menetapkan Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian bunyi keputusan UU tersebut dikutip, Sabtu (7/12/2024). 
    Adapun UU ini ditandatangani Kepala Negara pada 30 November 2024.
    Berdasakan bunyi Pasal 70A dalam UU ini, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
    Keputusan ini juga berlaku pada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah Khusus Jakarta.
    Dalam pertimbangan UU ini disebutkan, jabatan Kepala Daerah sampai Anggota Dewan yang semula melekat kepada Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perubahan nomenklatur jabatan menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi DKJ. 
    Perubahan ini dilakukan lantaran keputusan pemindahan Ibu Kota negara yang harus menunggu penetapan Keputusan Presiden memengaruhi jabatan Kepala Daerah sampai Anggota Dewan, menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi DKJ.
    Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
    “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” demikian bunyi ketetapan UU tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.