Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Deretan Politisi Layangkan Gugatan Hukum usai Dipecat Partai, Bagaimana dengan Jokowi?

    Deretan Politisi Layangkan Gugatan Hukum usai Dipecat Partai, Bagaimana dengan Jokowi?

    loading…

    Jokowi memberikan keterangan kepada media terkait isu-isu terkini saat masih menjabat sebagai Presiden RI. Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution telah resmi dipecat PDIP. FOTO/MPI/RAKA DWI NOVIANTO

    JAKARTA – Terdapat sederet nama politisi yang pernah layangkan gugatan hukum setelah dipecat partai . Sebagian di antaranya diberhentikan karena alasan tidak tunduk pada arahan partai.

    Partai politik (parpol) menjadi salah satu bagian penting dalam demokrasi. Kehadirannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

    Terlepas dari statusnya itu, tak jarang parpol juga memunculkan kontroversi seperti perseteruan dengan anggotanya. Melihat ke belakang, terjadi banyak kasus saat anggota parpol tiba-tiba menggugat partainya karena beragam alasan, termasuk dipecat. Berikut ini beberapa contohnya yang pernah terjadi.

    Politisi yang Layangkan Gugatan Hukum setelah Dipecat Partai

    1. Fahri Hamzah

    Fahri Hamzah pernah menjadi bagian dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun, ia dipecat dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian pada 2016.

    Pemecatan tersebut juga berimbas pada statusnya sebagai Anggota dan Wakil Ketua DPR waktu itu. Fahri yang tidak menerima keputusan tersebut melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan.

    Melalui gugatannya, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp500 miliar. Fahri juga menuntut PKS untuk memulihkan nama baiknya.

    Majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Fahri Hamzah. Hakim memerintahkan pencabutan surat pemberhentian dan penggantian Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR 2014-2019 dari PKS. Hakim juga menghukum PKS membayar Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah sebagai kerugian imateril. Namun dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), MA menggugurkan kewajiban PKS membayar ganti rugi tersebut.

    2. Nusron Wahid dan Agus Gumiwang Kartasasmita

    Nusron Wahid pernah dipecat Partai Golkar lantaran mendukung pasangan Jokowi-Jusuf Kalla di Pilpres 2014. Ia kemudian melayangkan gugatan ke Partai Golkar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

    Melalui gugatan dengan nomor 407/PDT/G/204/PN.Jkt.Barat, Nusron meminta agar pemecatan yang dilakukan terhadapnya dinyatakan tidak sah. Selain itu, ia meminta Golkar memberikan ganti kerugian sebesar Rp1 triliun.

    Pada tuntutan itu, Nusron menganggap bahwa pemecatan terhadapnya dilakukan secara sepihak dan tidak ada peringatan terlebih dahulu. Tak sendiri, ia melayangkan gugatan bersama Agus Gumiwang Kartasasmita yang bernasib sama.

    3. Lily Wahid dan Gus Choi

    Berikutnya ada Lily Wahid. Pada 2011, adik Gus Dur itu diberhentikan dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Effendy Choirie alias Gus Choi.

  • Isu Politik Terkini: Tumbangnya Dinasti Atut pada Pilgub Banten 2024 hingga Perubahan Nomenklatur Jabatan DKJ

    Isu Politik Terkini: Tumbangnya Dinasti Atut pada Pilgub Banten 2024 hingga Perubahan Nomenklatur Jabatan DKJ

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik terkini menjadi fokus pembaca pada Sabtu (7/12/2024). Berita kekalahan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi yang menandakan tumbangnya Dinasti Atut pada Pilgub Banten 2024 menjadi isu politik yang hangat diperbicangkan pembaca Beritasatu.com.

    Isu politik lainnya, terkait Presiden Prabowo yang resmi menandatangani undang-undang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi anggota kehormatan Partai Golkar, Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Jateng 2024, hingga Jokowi yang diminati partai lain untuk bergabung setelah keluar dari PDIP.

    Berikut isu politik terkini Beritasatu.com.

    1. Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi Kalah dari Andra Soni-Dimyati Natakusumah
    Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dipastikan kalah pada Pilgub Banten 2024. Airin-Ade hanya meraup 2.449.183 suara atau 44,12%.

    Sementara itu, paslon nomor urut 2 Andra Soni-Dimyati Natakusumah unggul dengan memperoleh 3.102.501 suara 55,8% pemilih. Demikian hasil rekapitulasi suara Pilgub Banten 2024 yang dilakukan KPU Banten pada Sabtu (7/12/2024).

    Partisipasi pemilih pada Pilgub Banten 2024 mencapai 66,05%. Angka tersebut meningkat dibanding pada Pilkada Banten 2017 sebesar 62,02%. Kekalahan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi juga menandakan tumbangnya Dinasti Atut yang telah mendominasi politik Banten selama beberapa dekade terakhir.

    2. Presiden Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan Daerah Khusus Jakarta
    Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada 2024.

    Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu (7/12/2024), melansir ketentuan itu tercantum dalam dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang disahkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024.

    UU tersebut juga mencantumkan penetapan status pejabat hasil Pemilu 2024, yakni gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 untuk DKI Jakarta kini menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ. Anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga otomatis disesuaikan dengan nomenklatur baru.

    3. Golkar Tegaskan Jokowi Anggota Kehormatan Partai Bukan Kader
    Selain berita tumbangnya Dinasti Atut, isu politik lainnya yang juga menjadi perbincangan hangat yakni Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjadi anggota kehormatan Partai Golkar. Menurut Sekretaris Bidang Organisasi DPP Partai Golkar Derek Loupatty, Jokowi bukan kader Golkar tetapi anggota kehormatan.

    Menurut Derek, anggota kehormatan tidak perlu memiliki kartu tanda anggota (KTA). Pihaknya menilai Jokowi telah berjasa pada negara dan telah didukung Partai Golkar pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

    Derek mengatakan, selain Jokowi, hal serupa juga berlaku untuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Alasannya, Golkar juga mendukung keduanya pada Pilpres 2024.

    4. Resmi, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Menang Pilgub Jateng 2024 
    Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen secara resmi ditetapkan sebagai pemenang pada Pilgub Jawa Tengah (Jateng) 2024. Penetapan tersebut disampaikan KPU Jateng.

    Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan, Ahmad Luthfi-Taj Yasin meraih 11.390.191 suara. Paslon nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi meraih 7.870.084 suara.

    Penduduk Jateng yang menggunakan hak pilih pada Pilgub Jateng, Rabu (27/11/2024) mencapai 20.788.777 orang. Hasil rekapitulasi suara tersebut dituangkan dalam surat keputusan KPU Jateng yang selanjutnya diserahkan kepada kedua saksi paslon dan Bawaslu Jawa Tengah.

    5. Budi Arie: Semua Partai Siap Menampung Jokowi
    PDI Perjuangan secara resmi telah menyatakan Jokowi sudah tidak lagi menjadi bagian dari keluarga partai berlambang kepala banteng dengan moncong putih itu. Meski dinyatakan sudah tidak lagi menjadi kader PDIP, ternyata Jokowi diminati banyak partai untuk bergabung.

    Ketua Projo Budi Arie Setiadi mengatakan banyak partai yang mau menampung Jokowi setelah resmi dipecat PDI Perjuangan. Budi mengaku tidak membicarakan politik sama sekali saat menemani Jokowi.

    Mengenai pertemuan Jokowi dengan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (6/12/2024) malam, Budi menilai itu adalah hal yang bagus. Apalagi, mantan presiden dan presiden yang menjabat masih akrab.

    Demikian berita-berita politik terkini yang menarik perhatian pembaca Beritasatu.com, di antaranya tumbangnya Dinasti Atut pada Pilgub Banten 2024.

  • Parlemen Korsel Gagal Jatuhkan Presiden Yoon Suk Yeol, Ini Alasannya

    Parlemen Korsel Gagal Jatuhkan Presiden Yoon Suk Yeol, Ini Alasannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Anggota parlemen oposisi gagal memakzulkan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol atas krisis politik yang dipicu oleh penerapan darurat militer pada pekan ini.

    Kegagalan ;menjatuhkan Yoon Suk Yeol dari kursi Presiden itu karena pemakzulan membutuhkan dua pertiga suara di badan legislatif Korea Selatan yang memiliki 300 kursi. Namun kurang dari 200 anggota parlemen memberikan suara mendukung mosi tersebut, yang diajukan oleh pihak oposisi awal pekan ini.

    Upaya pemakzulan ini, jika berhasil, akan segera mencabut kekuasaan kepresidenan dari kelompok konservatif Yoon.

    Meski gagal dalam upaya pertama ini, anggota parlemen oposisi berjanji akan mengadili untuk kedua kalinya pada hari Rabu.

    Sebelumnya, sejumlah anggota partai penguasa di Korea Selatan, People Power Party (PPP), walk out atau keluar ruangan, saat mulainya proses sidang pleno pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol.

    Anggota parlemen dari partai Yoon Suk Yeol yang walk out berusaha memboikot proses pemungutan suara pemakzulan. Beberapa anggota parlemen oposisi berteriak kepada anggota parlemen partai yang berkuasa: “Pengkhianat, kembalilah”.

    Ketua DPR Korsel, Woo Won-shik yang juga merupakan anggota parlemen dari partai Demokrat, telah meminta anggota PPP yang keluar sebelumnya untuk kembali memberikan suara dalam proses pemakzulan tersebut.

    Merespons gagalnya upaya pemakzulan tersebut, puluhan ribu pengunjuk rasa masih berkumpul menyuarakan aspirasi mereka untuk mengakhiri kepemimpinan Presiden Yoon.

    Melansir laporan The New York Times, saat seorang aktivis mengumumkan mosi pemakzulan gagal, massa di depan panggung tak memberikan reaksi. Kemudian mereka melontarkan kecaman dari aktivis lain atas hasil pemilu tersebut. “Kami tidak akan tinggal diam.”

    (pgr/pgr)

  • Manuver Politik Rio Capella dan Partai NasDem

    Manuver Politik Rio Capella dan Partai NasDem

    JAKARTA- Patrice Rio Capella menyayangkan manuver politik yang dilakukan Partai NasDem. Menurutnya, langkah Partai NasDem yang bertemu dengan PKS (telah menyatakan diri sebagai oposisi pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin), adalah langkah yang melanggar etika. Apalagi, Partai NasDem merupakan bagian dari koalisi pendukung Jokowi-Ma’ruf dan manuver tersebut terjadi setelah Partai NasDem kehilangan kursi Jaksa Agung di kabinet Jokowi-Ma’ruf.

    “Manuver itu jelas melanggar norma dan etika berpolitik yang tidak mencerminkan adab ketimuran tentang sopan santun. Manuver itu sangat memalukan karena Partai NasDem seolah seperti perusahaan milik pribadi yang mengasong kepentingan politik,” kata Rio dalam pernyataannya yang diterima VOI, Sabtu 10 November.

    Rio merupakan pendiri dan ketua umum pertama partai tersebut. Kata dia, tindakan partai yang seperti ini sudah melenceng jauh dari semangat awal pendirian partai tersebut, pada 26 Juli 2011.

    Partai NasDem yang awalnya mengusung salam perubahan-restorasi Indonesia, katanya, sudah berubah menjadi restoran politik. Partai Nasdem kini menjadi restoran politik tempatnya masak-memasak dan goreng-menggoreng kepentingan politik yang bukan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan untuk memperjuangkan kepentingan partai, tapi hanya demi keuntungan elite tertentu, kelompok tertentu di internal Partai NasDem.

    Selain itu, Rio merasa janggal dengan ketidakhadiran Presiden Jokowi saat pembukaan Kongres Partai NasDem pada 8 November. Malahan, Partai NasDem mengundang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan diberikan tempat untuk berbicara di depan kader Partai NasDem. Padahal, Anies hanya terlibat dalam pendirian Ormas Nasdem, bukan Partai Nasdem.

    Dia juga terkejut saat mendengar Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan ada pihak yang tidak Pancasilais karena menilai sinis pelukannya dengan Presiden PKS Sohibul Iman. Padahal, yang mengomentari pelukan Bang Surya dan Pak Sohibul adalah Presiden Jokowi. 

    “Apakah Bang Surya menuduh Presiden Jokowi tidak Pancasilais?” kata dia.

    Ditambahkan Rio, atas langkah-langkah yang diambil Partai NasDem tersebut, jangan salahkan publik yang berspekulasi bahwa manuver NasDem berkaitan dengan kebijakan Presiden memilih Jaksa Agung menggunakan hak prerogatifnya. Dan, jika manuver Partai NasDem itu diambil berdasarkan kekecewaan soal kabinet, wajar kalau Presiden Joko Widodo ‘jengah’ dengan langkah Partai NasDem tersebut.

    Pernyataan Rio ini dipertanyakan oleh sejumlah kader Partai NasDem. Sebab, Rio sudah dipecat Partai NasDem setelah menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK. 

    “Saya hanya ingin tahu saja, maksudnya Rio ini apa? Kalau dia bilang Nasdem sudah tidak lagi sejalan dengan restorasi Indonesia, bukankah dia yang sudah tidak sejalan dengan restorasi karena dia tertangkap kasus suap 250 juta.”

    Rio diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Selain itu, KPK menjerat Patrice terkait kasus dugaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatra Utara. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menimpa Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. 

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ia menyatakan mundur dari posisi Sekretaris Jenderal Partai NasDem sekaligus anggota DPR RI.

  • Partai Ummat Nyatakan Dukung Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

    Partai Ummat Nyatakan Dukung Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

    Jakarta, CNN Indonesia

    Majelis Syura dan DPP Partai Ummat menyatakan mendukung seluruh agenda pemerintahan di bawah pimpinan Presiden RI Prabowo Subianto. Partai Ummat juga mendoakan Presiden Prabowo berhasil memimpin Indonesia.

    “Majelis Syura dan DPP Partai Ummat mendukung dan mendoakan sepenuhnya agenda kerja Pemerintahan Presiden ke-8 Indonesia, Prabowo Subianto,” bunyi siaran pers yang didapatkan CNNIndonesia.com dari Waketum Partai Ummat Buni Yani, Sabtu (7/12).

    Partai Ummat mengambil sikap tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan yang telah disepakati oleh elite partai yang dipimpin Amien Rais tersebut.

    Salah satunya, Partai Ummat menyinggung Prabowo memiliki beban berat untuk memperbaiki Indonesia setelah ditinggal Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Presiden Prabowo memikul beban sangat berat, yang diwariskan Rezim sebelumnya, berbentuk utang dalam jumlah sekitar 8.000 triliun rupiah,” bunyi salah satu poin siaran pers.

    Selain itu, Partai Ummat yakin Presiden Prabowo mampu meneken Undang-undang melarang mengalirnya sumber daya alam Indonesia ke luar negeri dengan menggandeng DPR.

    “Atau Presiden Prabowo bisa menerbitkan sebuah Keppres yang tegas untuk segera dihentikannya larinya sumber daya alam Indonesia ke luar negeri,” ujar dia.

    Partai Ummat juga menyinggung pengalaman Prabowo yang mumpuni di bidang militer sehingga yakin akan berhasil memimpin Indonesia.

    Adapun dalam Pilpres 2024 Partai Ummat bersebrangan dengan Prabowo. Mereka mengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bersama PKS, PKB, dan NasDem.

    (mab/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Legislator Puji Menperin Buntut Rencana Apple Bangun Pabrik Rp 15,8 T di RI

    Legislator Puji Menperin Buntut Rencana Apple Bangun Pabrik Rp 15,8 T di RI

    Jakarta

    Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ilham Permana, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah strategis Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam menarik investasi besar dari Apple. Keputusan perusahaan teknologi global tersebut untuk membangun fasilitas produksi di Indonesia dengan nilai investasi yang direncanakan mencapai USD 1 miliar atau sekitar Rp 15,8 triliun.

    “Kami memberikan dukungan penuh atas keberhasilan Menperin Agus Gumiwang yang mampu meyakinkan Apple untuk memilih Indonesia sebagai lokasi pembangunan pabrik produksi mereka. Ini adalah pencapaian luar biasa yang tidak hanya meningkatkan daya saing Indonesia, tetapi juga memperkuat posisi kita sebagai pusat industri di kawasan ASEAN,” kata Ilham Permana dalam keterangannya, Minggu (8/12/2024).

    Ilham juga mengapresiasi keputusan strategis pemerintah yang sebelumnya menolak proposal investasi Apple senilai USD 100 juta sebagai langkah berani dan tepat. Penolakan tersebut, menurutnya, mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga prinsip keadilan serta keberpihakan terhadap kepentingan nasional.

    Ilham juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa investasi asing, termasuk dari Apple, memberikan manfaat nyata bagi perekonomian Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki ketimpangan investasi di kawasan serta mendorong keadilan bagi pelaku industri dalam negeri.

    “Rencana pembangunan fasilitas produksi Apple di Indonesia bukan sekadar pencapaian diplomasi investasi, tetapi juga sebuah solusi konkret untuk menciptakan lapangan kerja baru, mendorong transfer teknologi, dan memperkuat ekosistem industri dalam negeri. Hal ini juga menunjukkan posisi tawar Indonesia yang semakin kuat di mata dunia,” lanjutnya.

    Sebagai anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah yang mendorong investasi berkualitas. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara daya tarik investasi asing dan keberpihakan terhadap pengembangan industri lokal.

    (maa/maa)

  • Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan, dari Gubernur DKI Jakarta jadi DKJ

    Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan, dari Gubernur DKI Jakarta jadi DKJ

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada serentak 2024.

    Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu, melansir ketentuan itu tercantum dalam dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang disahkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024.

    “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian petikan Pasal 70-B mengutip Antara.

    Turunan dari pasal tersebut menjelaskan jabatan yang sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta kini diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini mencakup jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD.

    UU tersebut juga mencantumkan penetapan status pejabat hasil Pemilu 2024, yakni gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 untuk DKI Jakarta kini menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ.

    Anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga otomatis disesuaikan dengan nomenklatur baru.

    Meskipun Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, pasal II UU tersebut menyatakan bahwa pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan Presiden.

    “Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” demikian petikan pasal II.

    Dalam penjelasan umum undang-undang ini, perubahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta.

    Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dianggap belum mengatur secara tegas perubahan nomenklatur jabatan dan status pemerintahan di Jakarta pasca pemindahan ibu kota.

  • PLTS Terapung Rp 900 Miliar Bakal Dibangun di Danau Singkarak

    PLTS Terapung Rp 900 Miliar Bakal Dibangun di Danau Singkarak

    Jakarta

    Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung bakal dibangun di Danau Singkarak, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Proyek ini merupakan kerja sama antara PT PLN Indonesia Power bersama investor asal Arab Saudi .

    “PLN Indonesia Power bersama investor Arab Saudi akan bekerja sama membangun PLTS terapung di Danau Singkarak,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, dilansir dari Antara, Sabtu (7/12/2024).

    Andre mengatakan, nilai investasi proyek tersebut ditafsir mencapai Rp 900 miliar. Menurutnya Komisi VI DPR RI selaku mitra kerja Kementerian BUMN telah melakukan rapat dengar pendapat bersama PLN untuk menindaklanjuti pembangunan PLTS terapung tersebut.

    Pembangunan PLTS terapung tersebut berangkat dari keberhasilan PLTS di Cirata, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Keberhasilan PLTS Cirata akan diadopsi di Danau Singkarak.

    “Jadi, keberhasilan pembangunan PLTS di Cirata ini akan kita adopsi di Danau Singkarak,” ujar dia pula.

    Dalam waktu dekat Komisi VI DPR bersama PLN dan Kabupaten Tanah Datar terlebih dahulu menyosialisasikan rencana proyek tersebut. Tujuannya agar proyek di bidang energi ini didukung serta membawa manfaat bagi masyarakat di Ranah Minang terutama di sekitar Danau Singkarak.

    “Pembangunan PLTS ini harus menguntungkan masyarakat, tidak merusak lingkungan dan ekosistem Danau Singkarak serta membuka lapangan pekerjaan,” kata dia menegaskan.

    Mengutip data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah akan membangun dua PLTS terapung yakni di Danau Singkarak dan Waduk Saguling, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.

    Untuk PLTS terapung di Danau Singkarak diketahui berkapasitas 90 megawatt (MW). Sementara, PLTS di Waduk Saguling berkapasitas 60 MW. Pengembangan kedua PLTS ini merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi bersih, dan mempercepat transisi menuju energi yang lebih ramah lingkungan.

    (ily/hns)

  • Ekonom nilai kebijakan selektif PPN berpotensi timbulkan kebingungan

    Ekonom nilai kebijakan selektif PPN berpotensi timbulkan kebingungan

    Pengunjung melihat produk sepatu di mal Grand Indonesia, Kamis (29/8/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

    Ekonom nilai kebijakan selektif PPN berpotensi timbulkan kebingungan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 06 Desember 2024 – 11:39 WIB

    Elshinta.com – Direktur Eksekutif Center for Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai rencana pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) secara selektif berpotensi menimbulkan kebingungan. Berdasarkan pembahasan pemerintah dengan DPR pada Kamis (5/12/2024) kemarin, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen bakal tetap diterapkan pada 1 Januari 2025.

    Namun, pengenaannya bersifat selektif kepada komoditas tertentu, yang diutamakan menyasar kelompok barang mewah. Sementara untuk barang dan jasa umum akan tetap menggunakan tarif 11 persen. Menurut Bhima, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat, Indonesia belum pernah menerapkan pengenaan multitarif terhadap PPN.

    “Indonesia mengenal PPN satu tarif, yang berarti perbedaan PPN 12 persen untuk barang mewah dan PPN 11 persen untuk barang lainnya merupakan yang pertama kali dalam sejarah,” kata Bhima.

    Maka, pengenaan multitarif ini berpotensi menimbulkan kebingungan banyak pihak, terutama bagi pelaku usaha dan konsumen. Seperti misalnya bila satu toko ritel menjual objek pajak yang terkena tarif PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), maka penjual perlu menghitung tarif yang berbeda terhadap barang-barang yang dijual.

    Ketika mengurus administrasi perpajakan pun, kemungkinannya, faktur pajak akan menjadi lebih kompleks.

    “Hanya karena sudah injury time jelang pelaksanaan PPN 12 persen per Januari 2025, maka aturan dibuat mengambang. Seharusnya, kalau mau memperhatikan daya beli masyarakat, terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menghapus Pasal 7 di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) soal PPN 12 persen. Itu solusi paling baik,” ujar dia.

    Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024) kemarin, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan usulan penghitungan PPN agar tidak diterapkan dalam satu tarif itu diusulkan oleh DPR agar nantinya barang-barang seperti kebutuhan pokok dikenakan pajak lebih sedikit daripada yang saat ini ditetapkan.

    Dia merinci hasil pertemuan DPR dengan pemerintah memutuskan kebutuhan pokok dan pelayanan publik seperti jasa kesehatan, jasa perbankan dan jasa pendidikan dipastikan tidak diberikan pajak 12 persen dan dikenakan pajak yang saat ini sudah berjalan yaitu 11 persen.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun menegaskan pemerintah tidak akan mengenakan PPN sama sekali untuk komoditas bahan pokok dan penting seperti fasilitas transportasi publik, fasilitas pendidikan, dan fasilitas kesehatan.

    Ketentuan barang yang bebas PPN itu tercantum juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

    Menurut Airlangga, pemerintah tengah menyiapkan paket kebijakan ekonomi yang di dalamnya membahas soal PPN dan ditargetkan bisa rampung dalam waktu satu pekan ke depan.

    Sumber : Antara

  • DKI Jakarta Resmi Berganti Menjadi DKJ, Prabowo Tandatangani UU Perubahan Nomenklatur

    DKI Jakarta Resmi Berganti Menjadi DKJ, Prabowo Tandatangani UU Perubahan Nomenklatur

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta kini resmi menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Itu setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan dan ketentuan terkait.

    Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    Presiden Prabowo menandatangani aturan tersebut pada 30 November 2024. Sesuai dengan bunyi aturan yang ditekan oleh Prabowo itu, ada beberapa perubahan yang otomatis terjadi setelah aturan tersebut berlaku. Di antaranya nomenklatur DKI menjadi DKJ.

    “Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta,” demikian bunyi pasal 70A pada aturan tersebut.

    Demikian pula nomenklatur lembaga yang menaungi wakil rakyat Jakarta di DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maupun DPD. Semua menyesuaikan dari DKI menjadi DKJ. Salah satu pertimbangan perubahan nomenklatur tersebut adalah diterbitkannya Keputusan Presiden tentang perpindahan ibu kota.

    “Bahwa perpindahan ibu kota negara yang harus menunggu penetapan Keputusan Presiden memengaruhi perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” kata pertimbangan tersebut. (jpg)