Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Prabowo Teken UU Nomor 151, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota, Kini Jadi Daerah Khusus

    Prabowo Teken UU Nomor 151, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota, Kini Jadi Daerah Khusus

    ERA.id – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada serentak 2024.

    Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu (7/12/2024), melansir ketentuan itu tercantum dalam dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang disahkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024.

    “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian petikan Pasal 70-B.

    Turunan dari pasal tersebut menjelaskan jabatan yang sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta kini diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini mencakup jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD.

    UU tersebut juga mencantumkan penetapan status pejabat hasil Pemilu 2024, yakni gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 untuk DKI Jakarta kini menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ.

    Anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga otomatis disesuaikan dengan nomenklatur baru.

    Meskipun Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, pasal II UU tersebut menyatakan bahwa pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan Presiden.

    “Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” demikian petikan pasal II.

    Dalam penjelasan umum undang-undang ini, perubahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta.

    Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dianggap belum mengatur secara tegas perubahan nomenklatur jabatan dan status pemerintahan di Jakarta pasca pemindahan ibu kota.

    Informasi selengkapnya terkait UU Nomor 151 Tahun 2024 dapat diakses pada tautan ini.

  • KNKT Ungkap Kurangnya Unsur Keselamatan di KM 100-90 Tol Cipularang

    KNKT Ungkap Kurangnya Unsur Keselamatan di KM 100-90 Tol Cipularang

    Jakarta

    Jalan Tol Cipularang khususnya KM 100-90 arah Jakarta sering menimbulkan kecelakaan. Bahkan, kecelakaan di sana sampai memakan korban jiwa. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan kurangnya unsur keselamatan di sana.

    Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, mengatakan pihaknya telah melakukan tinjauan langsung di Tol Cipularang. Menurutnya, Tol Cipularang arah Jakarta dari Km 100 sampai Km 90 memang lebih banyak turunan panjang.

    “Ini hasil detail dari jalan tol kita cek di beberapa tempat memang ternyata kelandaiannya atau kemiringannya sekitar 5 sampai 8 persen. Dan ini sesuai dengan aturan tahun 97 bahwa untuk kecepatan 60 km/jam diizinkan sampai 8 persen. Tapi untuk aturan yang baru, (maksimal) 5 persen. Nanti ini berkaitan dengan masalah berapa kecepatan minimum yang diizinkan untuk kendaraan besar di sana,” ujar Soerjanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI belum lama ini.

    Salah satu temuan KNKT di tol tersebut adalah adanya rest area yang belum memenuhi unsur keselamatan. Di sana, ada rest area tipe A di KM 97 jalur B.

    “Di mana untuk kendaraan besar radius tikungnya terlalu tajam dan kapasitasnya untuk kendaraan besar cuma 8 unit. Sementara sesuai dengan Permen PUPR Nomor 28 harusnya minimum 50 unit, artinya ini tidak sesuai dengan peraturan yang ada,” ucapnya.

    Selanjutnya, di KM 95 terdapat drainase di median jalan, tapi hanya di beberapa tempat. Sedangkan di KM 94 sampai 94+400 tidak tersedia drainase di median jalan.

    “Jalan menikung ke kanan superelevasinya adalah 8 persen ke kanan, sehingga ketika hujan, airnya akan berkumpul di kanan. Dan ini akan menyebabkan masalah aquaplanning atau hydroplanning. Bahu di luar terdapat drainase tapi bahu dalam tidak dapat drainase, tapi secara peraturan harusnya ada drainase untuk membuang limpahan yang mengarah ke kanan,” sebutnya.

    Kemudian masalah tinggi bahu jalan terhadap sisi luar dari tanah. Seharusnya, bahu jalan sejajar dengan tanah di sisi luar sehingga tidak membahayakan pengendara.

    “Kemarin kita tinjau bareng-bareng dengan Komisi V harusnya perbedaannya maksimal 5 cm, tapi di sini kita lihat sekitar 30-40 cm. Ini membahayakan ketika mobil tidak sengaja keluar dari bahu jalan akan bisa terguling,” ujarnya.

    Lanjut Soerjanto, jalur penghentian darurat di KM 92+600 juga belum sesuai standar keselamatan. Sebab, sudut belok untuk masuknya terlalu tajam sehingga ketika kendaraan besar terjadi kondisi darurat tidak memungkinkan bisa masuk ke jalur penyelamat tersebut.

    Jalur Penyelamat di Tol Cipularang terlalu menikung tajam, seharusnya tidak terlalu tajam seperti pada garis kuning. Foto: Youtube Komisi V DPR RI Channel

    “Kami mengusulkan untuk sesuai dengan Surat Edaran Dirjen PUPR, maksimum sudut masuknya adalah 5 derajat, seperti yang kuning itu harusnya. Sehingga mudah untuk masuk dan isi dari jalur penghentian darurat itu harusnya dari gravel tidak dengan pasir atau dengan tanah,” katanya.

    “Terus kemudian di KM 92+600 itu guardrail tidak sesuai dengan standar, harusnya terdapat transisi antara beton dan guardrail, tapi di sini tidak ada transisinya,” lanjutnya.

    Di jalur penyelamat tersebut juga terdapat crash cusion yang sangat menonjol. Hal itu menurut Soerjanto justru sangat membahayakan.

    “Terus kemudian lajur layanan (aspal di jalur penyelamat) sebaiknya di sebelah kiri, karena kecenderungan mobil dalam kondisi darurat akan memepet ke kanan sehingga kalau seperti ini akan membahayakan, akan naik jalur layanan, tidak masuk ke jalur penyelamatnya,” sambungnya.

    [Lanjut halaman berikut: Penempatan Rambu Tak Efektif]

  • Amien Rais Bacakan 6 Pernyataan Sikap, Partai Ummat Dukung Pemerintahan Prabowo

    Amien Rais Bacakan 6 Pernyataan Sikap, Partai Ummat Dukung Pemerintahan Prabowo

    loading…

    Partai Ummat mendukung dan mendoakan sepenuhnya agenda kerja Pemerintahan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto. Pernyataan sikap itu disampaikan langsung Ketua Majelis Syura Partai Ummat M Amien Rais. Foto/Dok Partai Ummat

    JAKARTA – Partai Ummat , partai yang didirikan tokoh Reformasi M Amien Rais , menyatakan dukungan dan mendoakan sepenuhnya agenda kerja pemerintahan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto. Pernyataan sikap itu disampaikan langsung Ketua Majelis Syura Partai Ummat M Amien Rais.

    Saat menyampaikan pernyataan sikap itu, Amien Rais antara lain didampingi Sekretaris Majelis Syura Partai Ummat Ansufri Idrus Sambo dan Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi.

    Berikut ini pernyataan sikap Partai Ummat, yang dibacakan M Amien Rais, dikutip dari akun YouTube Amien Rais Official, Minggu (8/12/2024).

    Pertama, kata Amien Rais, Presiden Prabowo memikul beban sangat berat, yang diwariskan Rezim sebelumnya, berbentuk utang dalam jumlah sekitar Rp8.000 triliun.

    Kedua, dalam buku Paradoks Indonesia yang memuat pandangan strategis Prabowo Subianto, ada dua hal yang menjadi tantangan besar bangsa Indonesia. Pertama, tantangan besar yang berupa kekayaan Indonesia mengalir ke luar negeri. Gara-gara kenyataan pahit ini maka hanya 1 persen orang Indonesia yang menikmati kemerdekaan. Tantangan kedua, demokrasi Indonesia dikuasai pemodal besar. Mengapa? Karena kadang pemimpin bisa dibeli, karena uang berkuasa di pemilihan. Di samping itu partai, survei, pemilih, dan media, kadang bisa dibeli dan dikuasai.

    Ketiga, Majelis Syura Partai Ummat dan DPP Partai Ummat telah mengambil kesimpulan lewat diskusi panjang bahwa Bapak Prabowo Subianto dengan kewenangannya yang sangat besar bisa mengajak DPR untuk bersama Presiden menerbitkan undang-undang guna melarang secara keras mengalirnya sumber daya alam Indonesia ke luar negeri yang sudah berjalan 10 tahun pada rezim yang lalu dan juga memperbaiki demokrasi di Indonesia sehingga bersih, jujur, dan adil.

    “Keempat, atau Presiden Prabowo bisa menerbitkan sebuah Keppres yang tegas untuk segera dihentikannya larinya sumber daya alam Indonesia ke luar negeri,” ujar Amien Rais.

    Kelima, kata Amien, Partai Ummat percaya sepenuhnya Presiden Prabowo Subianto yang kepemimpinannya dalam bidang militer telah malang melintang. “Misalnya pernah menjadi Panglima Kostrad dan Danjen Kopassus, dua pasukan elite yang paling tangguh dalam TNI AD, bisa menyelamatkan bangsa Indonesia ini dari keterpurukan dan membawa bangsa ini menjadi bangsa yang Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur, insyaallah,” ujarnya.

    Di akhir bagian, Amien menegaskan sikap Partai Ummat. “Dengan demikian kami, Majelis Syura dan DPP Partai Ummat mendukung dan mendoakan sepenuhnya agenda kerja Pemerintahan Presiden ke-8 Indonesia, Prabowo Subianto,” pungkas mantan Ketua MPR RI tersebut.

    Diketahui, dalam Pilpres 2024, Partai Ummat merupakan salah satu partai yang mendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

    (zik)

  • PKS: Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo Patut Ditiru Pejabat Lain

    PKS: Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo Patut Ditiru Pejabat Lain

    Jakarta, Beritasatu.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengacungkan jempol atas sikap kesatria Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang mundur dari jabatan utusan khusus Presiden Prabowo Subianto. Langkah Gus Miftah patut ditiru pejabat lainnya.

    “Terlepas terpaksa atau dipaksa atau rela, mundurnya Gus Miftah patut ditiru oleh pejabat lainnya saat menjadi kontroversi negatif di jagat media sosial,” ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil kepada Beritasatu.com, Sabtu (7/12/2024).

    Legislator asal Aceh ini bahkan menilai Gus Miftah mantap dengan berani mundur ketika dirinya menjadi sosok kontroversi di dunia maya. Akibat ulahnya itu, bukan hanya Presiden Prabowo Subianto yang memberikan pernyataan secara tidak langsung, PM Malaysia Datuk Anwar Ibrahim juga ikut nimbrung mengomentari langsung Gus Miftah.

    “Mundurnya Gus Miftah patut kita acungkan jempol karena di tengah minimnya budaya mundur di kalangan pejabat saat berbuat salah, Gus Miftah justru berani melakukannya,” pungkas Nasir Djamil.

    Sebelumnya, Gus Miftah secara resmi mundur dari jabatan utusan khusus presiden bidang kerukunan beragama dan pembinaan sarana keagamaan. Gus Miftah mengaku penguduran diri ini tanpa paksaan dan tekanan dari siapa pun.

    “Hari ini dengan segala kerendahan hati dan ketulusan dan dengan penuh kesadaran, saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan dengan sangat mendalam. Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai utusan khusus presiden bidang kerukunan beragama dan pembinaan sarana keagamaan,” ujar Gus Miftah dalam konferensi pers di kawasan Pondok Pesantren Ora Aji yang ia asuh di Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (6/12/2024) siang.

    “Keputusan ini saya ambil karena rasa cinta hormat dan tanggung jawab saya yang mendalam terhadap Bapak Presiden Prabowo Subianto serta seluruh masyarakat,” imbuh Gus Miftah.

  • Deretan Barang Mewah yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025

    Deretan Barang Mewah yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buka-bukaan mengenai kebijakan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025. Ditegaskan, bahwa kenaikan PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang mewah.

    Ketentuan PPN 12% tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

    Sementara itu untuk barang lainnya masih akan dikenakan pajak 11%. “Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%,” paparnya.

    DPR juga mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pajak pertambahan nilai (PPN) kebutuhan pokok diturunkan.

    “Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” paparnya.

    Dasco menyampaikan, pemerintah sekarang sedang menggelar rapat internal untuk membuat keputusan. Beberapa menteri dipanggil khusus oleh Prabowo pada sore ini.

    “Mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” kata Dasco.

    Lalu apa saja kriteria mobil mewah jika dilihat dari aspek pajaknya?

    Diketahui, ada jenis-jenis kendaraan yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Pasal 2 (ayat) 1 PMK No 141/2021 itu menetapkan, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc.

    Tercantum, jenis kendaraan ini dikenai PPnBM dengan tarif:

    a. 15%
    b. 20%
    c. 25%, atau
    d. 40%, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK No 141/2021.

    Masih di pasal yang sama, pada ayat (3) tercantum ketentuan Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000-4.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

    a. 40%
    b. 50%
    c. 60%; atau
    d. 70%, seperti tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK No 141/2021.

    Sementara untuk ketentuan serupa untuk kendaraan jenis lain, seperti sepeda motor diatur pada Bab V Pasal 22 huruf (a) PMK No 141/2021.

    Yaitu, kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250-500 cc, dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60%, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK No 141/2021.

    Lebih lanjut, Pasal 23 menetapkan,

    “Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:

    a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc;
    b. kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; atau
    c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95%, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.”

    (pgr/pgr)

  • Demi Swasembada Pangan, Politisi PDIP Dukung Lumbung Pangan di Merauke

    Demi Swasembada Pangan, Politisi PDIP Dukung Lumbung Pangan di Merauke

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP Rokhmin Dahuri mendukung penuh pengembangan lumbung pangan nasional di Merauke, Papua Selatan. Hal itu dinilai sebagai upaya strategis menuju swasembada pangan Indonesia.

    Rokhmin bahkan berani mengeklaim tidak hanya dirinya dan Komisi IV DPR, melainkan seluruh rakyat Indonesia mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait swasembada pangan.

    “Salah satu terobosan penting adalah mencetak sawah di luar Jawa, khususnya di lahan yang produktif dan cocok untuk pertanian,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

    Rokhmin menyampaikan hal itu saat melakukan kunjungan kerja di Merauke, Sabtu. Turut mendampingi Rokhmin, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan Rudy Sufahriadi, jajaran forkopimda, dan Ketua Satgas Pangan Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani.

    Rokhmin menyoroti tantangan yang dihadapi pada berbagai aspek, mulai dari on farm hingga hilirisasi. Dia juga menekankan kemandirian pangan adalah hal yang krusial bagi kelangsungan hidup suatu bangsa.

    “FAO (Food and Agriculture Organization) pernah menyatakan bahwa negara dengan penduduk lebih dari 100 juta jiwa yang bergantung pada impor pangan tidak akan bisa maju. Indonesia dengan populasi 280 juta jiwa harus serius dalam menggarap sektor pangan ini,” bebernya.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Yudi Sastro menyampaikan pengembangan lumbung pangan di Merauke yang melibatkan sinergi antara pemerintah daerah, TNI, dan pemangku kepentingan lainnya.

    “Insyaallah kami bersama TNI dan pemda akan membangun Merauke sebagai lumbung pangan Indonesia. Tadi kita sudah melihat progres yang ada. Namun, dukungan dari Komisi IV sangat dibutuhkan,” ujarnya demi terwujudnya swasembada pangan.

    Yudi menambahkan tantangan utama di lapangan, antara lain minimnya alat dan mesin pertanian (alsintan) serta keterbatasan sumber daya manusia. Oleh karena itu, mekanisasi pertanian menjadi solusi penting.

    “Ke depan, kita tidak hanya fokus pada produksi, tetapi juga pengolahan di hilir. Pada tahun depan, kami menargetkan pengadaan vertical dryer sehingga hasil panen dapat memenuhi standar kualitas yang lebih baik,” ungkapnya.

    Kunjungan itu menjadi momentum penting bagi Komisi IV DPR untuk memastikan program lumbung pangan di Merauke berjalan sesuai rencana.

    Dengan sinergi yang kuat antarberbagai pihak, program ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus mendukung tercapainya swasembada pangan di Indonesia.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan Kementerian Pertanian (Kementan) akan terus melakukan akselerasi cetak sawah di Papua dengan target satu juta hektare (ha).

    Pihaknya mendapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar Kementan mengakselerasi gagasan besar cetak sawah sebagai upaya mewujudkan swasembada pangan.

    “Selain itu, beliau berpesan untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat Papua. Jadi, pemerintah hadir untuk masyarakat terkait lumbung pangan di Merauke dan target swasembada pangan dicapai secepat-cepatnya,” tegas Mentan Amran Sulaiman.

  • Gerindra Siap Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK Tak Lama Setelah Jokowi Temui Prabowo

    Gerindra Siap Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK Tak Lama Setelah Jokowi Temui Prabowo

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) seusai pertemuan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024) malam. Foto/Tim Media Prabowo

    JAKARTA Partai Gerindra sudah bersiap mengajukan gugatan atas hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap ini tegas disampaikan tak berselang lama dari pertemuan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta.

    Sikap Pilkada Jakarta disampaikan resmi dalam konferensi pers yang digelar oleh Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Sabtu (7/12/2024) sore. Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman mengatakan, pihaknya bersama tim pemenangan pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) sedang mempersiapkan gugatan ke MK.

    “Kami saat ini bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO serta dengan relawan yang lain, rencananya melakukan permohonan perselisihan hasil pemilu ya di Mahkamah Konstitusi,” katanya dalam konferensi pers.

    Menurut Munatshir, ada dua masalah utama dalam Pilkada 2024, yang patut ditengarai sebagai tindak kecurangan. Pertama, tidak terdistribusinya formulir C6, yang berisi undangan pemungutan suara. Berdasarkan data tim internal, terdapat 24 formulir C6 yang tidak tersebar di wilayah Jakarta Pusat, lalu 14 di Jakarta Barat, 40 di Jakarta Utara, 80 di Jakarta Timur, dan 9 di Jakarta Selatan.

    “Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU,” katanya.

    Masalah kedua adalah 80 laporan yang belum ditanggapi oleh Bawaslu. Menurut Munatshir, laporan itu dilayangkan oleh Tim Sukses maupun masyarakat umum.

    “Namun hingga saat ini tidak jelas perkembangannya. Kami belum mendapatkan update dari Bawaslu terkait sekitar 80 laporan masyarakat yang kami masukkan ataupun relawan yang dimasukkan ke Bawaslu DKI,” sambungnya.

    Tak Lama Setelah Jokowi Temui PrabowoLangkah Gerindra yang bersiap mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke MK disampaikan setelah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi kediaman Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024) malam.

    Dalam konferensi pers setelah pertemuan, Prabowo mengaku mengundang Jokowi untuk makan malam di kediamannya di Kertanegara. “Jadi saya dengar Pak Jokowi ada di Jakarta saya undang makan (malam),” kata Prabowo kepada wartawan di Kertanegara, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024) malam.

    Undangan makan malam tersebut, kata Prabowo, untuk membalas kebaikan Jokowi yang telah mengundang Ketua Umum Partai Gerindra makan di Solo beberapa waktu lalu.

    “Saya pernah rumah beliau di Solo saya undang sekarang ke Kertanegara,” kata Prabowo. Prabowo tampak ditemani oleh putranya, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo atau Didit Prabowo dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    (abd)

  • Heru ‘Pak Carik’ Kunker ke Tulungagung Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

    Heru ‘Pak Carik’ Kunker ke Tulungagung Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono melakukan kunjungan kerja ke Desa Bono, Kecamatan Boyolangu dan Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

    Mantan Sekdaprov Jatim yang akrab disapa ‘Pak Carik’ ini ingin bersilaturahmi dengan masyarakat sekaligus mensosialisasikan program-program BPJS Ketenagakerjaan.

    Dalam kesempatan tersebut, Heru yang juga mantan Bupati Tulungagung dua periode ini menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat selama ini, baik saat ia menjabat sebagai Bupati Tulungagung maupun setelah terpilih menjadi anggota legislatif.

    “Terima kasih kepada masyarakat, khususnya Desa Bono, yang sudah mempercayai saya selama 10 tahun sebagai Bupati. Kini, setelah terpilih menjadi anggota DPR RI, saya berharap silaturahmi ini terus terjaga. Ibarat kata, ini adalah temu kangen, tombo kangen bagi warga Tulungagung. Dimanapun bertemu dengan saya, mari kita tetap guyub rukun,” ujar Heru di hadapan warga.

    Selain mempererat hubungan, Heru mengarahkan perhatian pada pentingnya pemahaman masyarakat tentang program-program BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk pekerja migran yang banyak berasal dari Tulungagung. Menurutnya, pemerintah saat ini tengah menggencarkan perluasan cakupan peserta BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal, termasuk pekerja migran.

    Dalam acara ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tulungagung, Bisri Yusmadi, turut memberikan pemaparan mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal. Ia menjelaskan detail program beserta iurannya yang terjangkau.

    “Alhamdulillah, hari ini kami bersama Pak Heru menyampaikan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. Program yang kami fokuskan adalah untuk pekerja bukan penerima upah, seperti pekerja mandiri. Dengan iuran minimal Rp 16.800 per bulan, masyarakat sudah mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Bisri.

    Ia juga menambahkan, peserta dapat menambah manfaat dengan iuran sebesar Rp 20.000, sehingga total menjadi Rp 36.800 per bulan. “Tambahan Rp 20.000 ini berfungsi sebagai tabungan yang suatu saat bisa diambil jika peserta membutuhkan dana. Ini adalah langkah strategis dari negara untuk melindungi masyarakat dengan biaya yang sangat terjangkau,” jelasnya.

    Bisri juga mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. “Kami melihat banyak pertanyaan yang menunjukkan perhatian dan kesadaran masyarakat akan pentingnya program ini. Harapan kami, mereka benar-benar memanfaatkan program ini dan tidak hanya berhenti pada tahap sosialisasi,” tuturnya.

    Dengan kunjungan ini, Heru dan BPJS Ketenagakerjaan berharap masyarakat Tulungagung, khususnya pekerja sektor informal, dapat lebih memahami manfaat dari program perlindungan ketenagakerjaan ini. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendapatkan jaminan sosial yang lebih baik. [tok/suf]

  • Anggota Komisi VI DPR Ingatkan Pemerintah Awasi Ketat Penerapan PPN 12 Persen – Halaman all

    Anggota Komisi VI DPR Ingatkan Pemerintah Awasi Ketat Penerapan PPN 12 Persen – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar Firnando Ganinduto mengingatkan pemerintah untuk memberikan pengawasan yang ketat terhadap penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang-barang mewah yang rencananya mulai diberlakukan pada Januari 2025.

    Dia menyebut tak kalah penting pemerintah benar-benar melakukan klasifikasi terhadap barang mewah yang pantas dikenakan PPN 12 persen. 

    Sehingga menurutnya jangan sampai, kenaikan PPN 12 persen itu justru malah menyasar produk dari UMKM.

    “Jadi pemerintah harus siap dengan pengawasan dan klasifikasi 12 persen dan 11 persen antara barang mewah dan barang UMKM,” kata Firnando kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).

    Firnando mendukung kenaikan PPN terhadap barang-barang mewah. Dia berharap kebijakan tersebut bisa membuat UMKM di Tanah Air berkembang.

    “Jadi ide ini sangat baik, dan semoga ini tetap bisa membuat UMKM kita terus maju dan bisa menopang perekonomian kita,” ujarnya.

    Wakil Rakyat Dapil Jawa Tengah (Jateng) I itu kembali meminta agar pemerintah tidak memberikan ruang kepada pengusaha untuk berbuat ‘nakal’ atau mengakali barangnya agar mendapatkan PPN 11 persen. 

    Sebaliknya, kata dia, para pemangku kepentingan tidak bolah menghalalkan segala cara untuk membuat produk UMKM terkena PPN 12 persen.

    Firnando bahkan mendesak pemerintah untuk tidak segan menindak para pengusaha yang mencoba mengakali PPN 12 persen. 

    Apalagi, kenaikan PPN itu sudah menjadi keputusan pemerintah yang harus ditaati semua pihak.

    “Ini sudah keputusan pemerintah bahwa barang mewah harus dikenakan PPN 12 persen. Sebaliknya, UMKM harus mendapatkan 11 persen sehingga mereka bisa terus berkontribusi untuk rakyat Indonesia dan negara ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Dasco mengungkapkan PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah. Ini disampaikan Dasco usai menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk membahas rencana kenaikan PPN mulai 1 Januari 2025 dan aspirasi masyarakat.

    “Ada 3 poin, yang pertama, untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. Jadi, secara selektif,” kata Dasco.

  • Anggota DPR Usul Barang Mewah Produk Lokal Tak Kena PPN 12 Persen

    Anggota DPR Usul Barang Mewah Produk Lokal Tak Kena PPN 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengusulkan kepada pemerintah agar barang mewah tertentu produksi dalam negeri tak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

    “Harusnya produk dalam negeri itu punya spesifikasi, mereka tidak dikenakan 12 persen, tapi 10 persen. Itulah perbedaan yang diimpor dan produk dalam negeri,” katanya di sela kunjungan kerja reses ke UMKM minuman anggur di Denpasar, Bali, Sabtu (7/12).

    Ia memberi contoh apabila minuman anggur dianggap barang mewah, perlu dipertimbangkan untuk produk yang diproduksi industri kecil menengah (IKM) dalam negeri.

    “Kami ingin tahu barang mewah ini seperti apa? Kami khawatirkan dulu 12 persen pukul rata tapi presiden sudah mengeluarkan pernyataan ini hanya berlaku untuk barang mewah,” imbuhnya.

    Anggota lain Komisi VII DPR dalam kunker itu,  Erna Sari Dewi mengatakan PPN 12 persen hanya diberikan kepada barang kategori merah, sedangkan bahan pokok yang dibutuhkan rakyat harus bebas dari PPN.

    Sebab aturan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), maka PPN 12 persen tetap harus dilaksanakan rencananya per 1 Januari 2025.

    “PPN ini kan hanya diberlakukan pada barang mewah. Kemudian untuk di luar barang mewah itu tidak dikenakan, masih 11 persen. Saya pikir ini kebijakan luar biasa yang sesuai amanah undang-undang tetap harus kita lakukan,” kata Erna.

    Terkait klasifikasi barang mewah yang dapat dikenakan PPN 12 persen, dia mengharapkan pemerintah melakuakn finalisasi regulasi turunan dari undang-undang itu.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan PPN 12 persen yang berlaku mulai 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif.

    Kepala Negara mengungkapkan kenaikan PPN itu hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.

    “Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo pada Jumat lalu.

    (Antara/kid)

    [Gambas:Video CNN]