Menko Yusril Sebut Kedudukan dan Wewenang Polisi Hanya Bisa Diubah Lewat UU
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan masyarakat mengkritik dan menyampaikan masukan terkait struktur, kedudukan, dan kewenangan kepolisian.
Meski demikian, dia menekankan bahwa perubahan kedudukan polisi tak bisa dilakukan hanya lewat Presiden saja, melainkan harus melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Tidak ada yang bisa mengatur (kedudukan, kewenangan Polisi) kecuali Presiden dan DPR. Presiden sendiri pun enggak bisa. Jadi, undang-undangnya memang harus diubah,” kata Yusril, dalam acara Ngopi Bareng Alumni di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Minggu (26/10/2025).
Yusril mengatakan, masyarakat nantinya dapat menyampaikan masukan terkait kewenangan kepolisian itu kepada Komite Reformasi Polri yang akan dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dia mengatakan, masyarakat sebaiknya bersabar menunggu pengumuman komite dari Presiden Prabowo.
“Silakan saja nanti disampaikan kepada Komite Reformasi yang kabarnya Pak Jimly (Prof Jimly Asshiddiqie) akan ada di situ, Pak Mahfud ada di situ, tapi siapa, saya sendiri belum tahu. Kita tunggu sajalah pengumuman dari Pak Presiden, tapi di tengah perjalanan ini yang mau berwacana, silakan saja,” ujar dia.
Sebelumnya, Yusril mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto segera membentuk Komisi Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Dia mengatakan, komisi ini dibentuk untuk merumuskan reformasi Polri dengan melakukan pengkajian ulang kedudukan, ruang lingkup, tugas, dan kewenangan kepolisian.
“Nah, ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” kata Yusril, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Komisi ini, kata dia, akan bertugas selama beberapa bulan dengan menyerahkan hasil rumusan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Selanjutnya, kata Yusril, hasil rumusan tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPR RI
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2875201/original/066634400_1565157463-20190807-Kakbah-6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR Minta Pengusaha Travel Tak Panik Meski Umrah Mandiri Dilegalkan: Jasa Profesional Tetap Dibutuhkan – Page 3
Masyarakat kini memiliki opsi untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa biro perjalanan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Dalam Pasal 86 UU PIHU yang baru, disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu:
Melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),
Secara mandiri,
Melalui menteri.
Cara umrah secara mandiri yang tercantum pada Pasal 86 ayat (1) UU PIHU versi terbaru itu, tidak ada di UU PIHU versi lama.
Kendati demikian, jemaah umrah mandiri tidak akan mendapat perlindungan layanan yang meliputi akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
“Jemaah Umrah dan petugas umrah mendapatkan pelindungan: d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kecuali jemaah umrah mandiri,” bunyi Pasal 96 ayat (5) UU Haji dan Umrah.
Jemaah umrah mandiri juga tidak akan mendapatkan perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan. Hal itu juga diatur dalam Pasal 96 ayat (5).
Persyaratan Umrah Mandiri Dalam UU Haji dan Umrah terbaru, telah disisipkan Pasal 87A yang mengatur terkait persyaratan bagi umrah mandiri. Dalam Pasal 87A diatur lima persyaratan, yakni:
1. beragama Islam;
2. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tansgal pemberangkatan;
3. memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
4. memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
-

Legislator Sebut RI Bisa Rugi Triliunan Jika Salah Tata Kelola Karbon
Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan mengatakan Indonesia saat ini belum berdaulat dalam menentukan standar tata kelola karbon. Ia ingin tata kelola karbon dikelola dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Daniel Johan juga menyebut Indonesia berpotensi rugi ratusan triliun rupiah jika salah membuat tata kelola karbon.
Tonton video lainnya, klik di sini!
-

Uji Coba Ulang Utang Kereta Cepat
Oleh:Defiyan Cori
KEBERANIAN memulai hal baru, mungkin inilah warisan terbesar Joko Widodo selama dua periode memimpin negeri ini. Presiden yang akrab disapa Jokowi itu berani menantang kebiasaan lama, menembus keraguan birokrasi, dan menggebrak lewat proyek-proyek infrastruktur raksasa, termasuk Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB).
“Kereta cepat bukan soal untung rugi, yang penting rakyat dilayani,” kata Jokowi pada 2 Oktober 2023 saat meresmikan beroperasinya kereta cepat pertama di Asia Tenggara itu. Ucapan itu menegaskan satu hal: proyek ini dibangun bukan semata demi laba, melainkan pelayanan publik. Dalam logika bisnis, kerugian di awal operasi adalah hal yang lumrah. Namun di dunia korporasi, setiap angka tetap bicara: untung atau rugi menentukan kepercayaan investor dan kreditor.
Karena itu publik terperangah ketika Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, mengeluhkan kerugian proyek KCJB di hadapan Komisi VI DPR, Rabu, 20 Agustus 2025. Ia menyebut kerugian gabungan PT KCIC dan PT KAI pada 2024 mencapai Rp4,195 triliun, sementara semester pertama 2025 (unaudited) sudah menembus Rp1,625 triliun. Ia bahkan menyebut kondisi itu sebagai “bom waktu”.
Pernyataan itu sontak memicu polemik. Bukankah sejak awal proyek ini dijalankan dengan skema bisnis ke bisnis (B-to-B) tanpa jaminan APBN? Tidakkah sang direktur memahami kontrak dan risiko yang telah disepakati?
Sebelum menuding siapa bersalah, ada baiknya publik menelusuri akar persoalan. Dalam dunia bisnis, studi kelayakan atau feasibility study (FS) adalah dokumen paling mendasar. Ia menentukan apakah sebuah proyek layak atau tidak layak dijalankan. Badan Pemeriksa Keuangan seharusnya menelusuri kembali dokumen ini: apakah KCJB benar-benar dinilai layak secara teknis, ekonomi, dan finansial sebelum dijalankan?
Kalau memang layak, mengapa kerugian menggunung sejak awal? Tapi kalau tidak layak, mengapa proyek senilai triliunan rupiah ini tetap diteruskan?
Sebagian pihak, termasuk Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), bahkan menyebut proyek ini “sudah busuk sejak awal”.
Awal kisahnya bisa ditarik ke 2015. Kala itu, dua raksasa ekonomi–Jepang dan China–berebut mengerjakan proyek kereta cepat sejauh 142,3 kilometer ini. Melalui Peraturan Presiden Nomor 107 dan 93 Tahun 2015, pemerintah memberi batas waktu penentuan pemenang hingga 31 Agustus 2015.
Akhirnya, pilihan jatuh ke China. Alasannya sederhana: tawaran mereka lebih murah dan tidak membebani APBN. Jepang menawarkan nilai proyek USD 6,2 miliar (sekitar Rp86,8 triliun), sedangkan China hanya USD 5,5 miliar (Rp77 triliun). Selisihnya sekitar Rp9,8 triliun.
China juga berjanji tidak meminta jaminan pemerintah. Janji yang belakangan menjadi sumber polemik.
Pertengahan Juni 2015, Menteri BUMN Rini Soemarno meneken kerja sama pendanaan dengan berbagai BUMN senilai total US$40 miliar—sekitar Rp520 triliun. Padahal, nilai proyek KCJB hanya Rp78–87 triliun. Apakah seluruh pinjaman itu untuk kereta cepat semata? Pertanyaan ini belum pernah dijawab tuntas.
Dari sinilah lahir PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), konsorsium yang terdiri dari PT KAI, PT Wijaya Karya (WIKA), PT Jasa Marga (JSMR), dan PTPN VIII. Mereka menggandeng China Railway International dengan kepemilikan saham 60:40.
Masalahnya, sebagai leading consortium, PT KAI menanggung beban terbesar—58,53 persen saham PSBI—dan karenanya paling terdampak ketika proyek merugi. Semester pertama 2025, kerugiannya hampir Rp1 triliun.
Mengapa Kerugian ini Tak Bisa Diantisipasi?
Sebagian penyebabnya, proyek yang semula dirancang selesai 2019 baru rampung 2023. Biaya pun membengkak. Dari semula US$5,5 miliar, melonjak hingga US$8 miliar atau sekitar Rp114 triliun.
Lebih runyam lagi, peralihan kepemimpinan konsorsium dari WIKA ke KAI menambah beban koordinasi. Lalu komitmen awal “tanpa APBN” berubah di tengah jalan: Menteri BUMN Erick Thohir, didukung Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, akhirnya mengusulkan keterlibatan dana negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 yang memberi ruang bagi penggunaan APBN. Presiden Jokowi disebut mengetahui keputusan itu. Dengan demikian, ada tiga pejabat yang memikul tanggung jawab atas perubahan fundamental proyek ini.
Kini, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan kembali mengusulkan penerbitan Keppres baru untuk menyelesaikan utang proyek KCJB. Padahal, langkah itu justru menambah simpul birokrasi. Penyelesaiannya cukup dilakukan lewat mekanisme renegosiasi dan restrukturisasi utang antara PT KCIC dan lembaga pembiayaan China, seperti China Development Bank (CDB) dan Industrial and Commercial Bank of China (ICBC).
Tak perlu Keppres baru. Yang dibutuhkan hanyalah profesionalisme dan keberanian mengambil keputusan.
Pemerintah sebenarnya punya instrumen yang bisa diandalkan: BPI Danantara. Badan ini dapat menjadi fasilitator renegosiasi antara PSBI dan pihak China Railway International, yang beranggotakan China Railway Group Limited, Sinohydro Corporation, TSDI Group, China Academy of Railway Sciences, CSR Corporation, serta China Railway Signal and Communication Corp.
Mereka memegang 40 persen saham PT KCIC, dan karena itu, semua poin perjanjian kerja sama—termasuk kenaikan nilai proyek USD 1,9 miliar (Rp28,5 triliun) harus dinegosiasikan ulang berdasarkan dokumen resmi, bukan lobi politik.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sudah menegaskan: APBN tak boleh digunakan untuk menambal utang KCIC. Bahkan, memakai dividen BUMN untuk menalangi kerugian dinilai berisiko dan rawan penyimpangan.
Masih ada cara lain yang lebih sehat secara korporasi, yakni: kebijakan delusi saham. Dengan mengalihkan sebagian kepemilikan 60 persen saham PSBI, beban utang PT KCIC dan PT KAI bisa berkurang tanpa membebani kas negara.
Itu langkah konstitusional dan rasional, bukan jalan pintas politik. Pada akhirnya, keberanian membangun proyek besar memang perlu. Tapi keberanian itu harus disertai tanggung jawab penuh, bukan sekadar menumpahkan risiko ke negara.
Sebuah proyek raksasa seperti KCJB hanya akan menjadi simbol kemajuan bila dikelola dengan prinsip bisnis yang sehat dan transparan. Karena di balik setiap rel yang berkilau dan setiap kereta yang melesat, tersimpan pertanyaan besar: siapa yang sesungguhnya membayar kecepatannya?
(Ekonom Konstitusi)
-

Kementerian Kebudayaan Telah Resmikan 15 Museum selama Setahun
JAKARTA – Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengatakan selama satu tahun menjabat, pihaknya telah meresmikan sebanyak 15 museum baru dan berharap ke depan akan banyak museum-museum yang akan hadir.
“Dan kita juga dalam satu tahun ini, saya sendiri meresmikan kira-kira 15 museum baru, jadi ada 15 museum baru yang kita resmikan Kita harapkan kedepannya semakin banyak museum-museum yang tumbuh,” kata Menbud dalam diskusi dengan media yang digelar di Jakarta, pada Jumat 24 Oktober malam, dikutip Antara.
Kementerian Kebudayaan, kata dia, hingga kini juga telah mencatatkan sebanyak 481 museum yang telah tercatat. Ia mengakui bahwa tugas Panjang masih menanti terkait museum yakni registrasi atau pendataan sejumlah museum hingga standardisasi.
Fadli juga mengemukakan bahwa hingga kini pengunjung museum juga telah memecahkan rekor yakni 3,5 juta pengunjung.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pelindungan Kebudayaan an Tradisi, Restu Gunawan menambahkan bahwa Kementerian Kebudayaan setidaknya setiap bulan meresmikan satu museum, yang mana menurutnya merupakan sebuah pencapaian baru.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga tengah mengupayakan agar RUU Permuseuman agar dapat dibahas oleh DPR sebagai salah satu langkah untuk merevitalisasi museum di Indonesia.
Fadli juga mengemukakan bahwa RUU permuseuman ini sudah pernah menjadi salah satu rancangan undang-undang ang masuk dalam inisiatif DPR dan dikaji oleh Badan Keahlian DPR selama bertahun-tahun.
“Tapi belum pernah menjadi RUU prioritas, hanya menjadi RUU dalam daftar jangka menengah,” tambah dia.
Tak hanya itu, ia juga tengah mengupayakan untuk melakukan revisi RUU lainnya yakni RUU Cagar Budaya, RUU Perfilman yang berkaitan dengan peralatan dan teknologi informasi termasuk kecerdasan buatan.
Ketiga rencana soal RUU itu telah disampaikan kepada Kementerian Hukum agar mendapatkan dukungan sehingga regulasi dalam tiga hal tersebut kian sesuai dengan relevansi saat ini.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan telah meresmikan Museum Situs Gua Harimau-Sumatra Selatan, Museum Budaya Pariaman-Sumatra Barat hingga Museum Sarkofagus-Bali.
-

Anggota DPR RI Dapil Madura ingatkan bahaya perundungan
Bangkalan (ANTARA) – Anggota Komisi VIII DPR RI asal daerah pemilihan XI Madura Ansari mengingat bahaya praktik perundungan yang akhir-akhir ini sering terjadi di masyarakat dan menyebar luas di media sosial.
“Perkembangan teknologi digital memang membawa manfaat besar, tetapi di sisi yang lain muncul ancaman yang serius, yaitu kekerasan berbasis siber, yang banyak menimpa kelompok rentan, terutama perempuan dan anak,” katanya saat menjadi pembicara pada acara talk show ‘Gender Awarness’ di kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu.
Ia menjelaskan, bentuk kekerasan siber kian beragam, dan tidak tidak hanya dalam bentuk perundungan, seperti penghinaan, ancaman, dan pelecehan secara daring, akan tetapi berbagai bentuk lainnya juga sudah sering terjadi.
Termasuk, sambung Ansari, penyebaran konten pribadi tanpa izin, manipulasi anak di ruang digital untuk tujuan seksual dan pencurian data pribadi untuk memperdaya dengan tujuan jahat.
“Kondisi ini jelas semakin memperparah kerentanan terhadap perempuan dan anak di dunia maya. Bukan tidak mungkin mahasiswi di berbagai kampus di Indonesia khususnya di Madura, lebih khusus di Universitas Trunojoyo Madura juga menjadi korban,” kata Ansari.
Dampak dari praktik perundungan ini beragam, seperti mengalami trauma psikologis, kehilangan kepercayaan, hingga gangguan tumbuh kembang pada anak.
“Tidak jarang pula kekerasan digital menimbulkan keretakan sosial dan keluarga,” ujarnya.
Karena itu, sambung legislator perempuan asal Kabupaten Pamekasan itu, upaya agar ruang ruang digital menjadi ruang yang aman dan berkeadilan khsuusnya bagi perempuan dan anak perlu dilakukan secara sistematis, dan terstruktur dan mendapatkan dukungan semua elemen masyarakat.
“Komisi VIII DPR RI dan lembaga mitra seperti Kementerian Perempuan dan Anak telah berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan undang-undang perlindungan ruang digital, memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada korban, serta memastikan platform digital memiliki tanggung jawab dan tanggap terhadap laporan kekerasan siber,” katanya.
Ansari yang juga alumni Pondok Pesantren Al-Amien, Prenduan, Sumenep ini juga mengatakan, sanksi maksimal terhadap oknum pelaku perundungan dan kejahatan dunia siber harus harus ditegakkan dengan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya Undang-Undang tentang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Saya yakin dengan adanya dukungan maksimal dari perguruan tinggi, organisasi keagamaan dan komitmen dari penegak hukum, kasus kekerasan digital yang sudah menjadi ancaman serius ini bisa ditekan,” katanya.
Selain dari kalangan mahasiswa, perwakilan organisasi perempuan, pemkab dan aparat penegak hukum, talk show bertajuk “Generasi Sadar Gender: Saatnya Bergerak, Saatnya Berbicara” itu juga dihadiri perwakilan aktivis kaum perempuan.
Menurut Rektor UTM Bangkalan Dr Syafi, talk show tentang Generasi Sadar Gender itu sengaja digelar dengan menghadirkan langsung tokoh perempuan Madura sebagai upaya untuk menggugah kesadaran semua pihak tentang peran dan tanggung jawab, bahwa kasus kekerasan siber menjadi tanggungjawab semua pihak.
“Karena itu, kegiatan ini juga dalam rangka membangun kesadaran kolektif dalam berupaya memerangi berbagai bentuk kejahatan siber, seperti perundungan,” kata Syafi.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Usul Anggota DPR Tak Harus dari Partai, Dandhy Laksono Beri Contoh KDM: Dia Bisa Wakili Sunda Wiwitan daripada Mewakili Barak Militer
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Jurnalis dan penulis, Dandhy Laksono mengusulkan anggota DPR RI tak harus dari partai. Usulan tersebut tertuang dalam buku terbarunya, Reset Indonesia.
Dia mengatakan, dalam sistem politik Indonesia saat ini, para anggota DPR hanya pasukan. Padahal mereka lah yang dipilih rakyat di kotak suara.
“Ngapain dari partai kalau sistemnya kemudian dari fraksi, jadi orang yang kita pilih itu, Eko Patrio kah, Nafa Urbach kah, Syahroni kah, itu pasukan aja mereka itu,” kata Dandhy dikutip dari YouTube Indonesia Baru, Sabtu (25/10/2025).
Saat ada pemungutan suara di DPR, para wakil rakyat itu, kata dia, suaranya tak dihitung. Karena yang menentukan adalah fraksi.
“Nanti kalau voting soal undang-undang papun, fraksi yang akan mengambil keputusan. Suara mereka itu nol. Enggak dihitung. Kita nyoblos mukanya Roni, mukanya Eko, tapi di sana mereka nggak dihitung. Fraksi yang menentukan,” jelasnya.
Sementara fraksi, mengikut pada ketua partai. Lalu ketua partai mendengarkan investornya, yang kata Dandhy, kebanyakan dari pengusaha industri ekstraktif.
“Dari mana fraksi, dari telepon ketua partai. Segampang itu. Pemilik partai bahkan, atau investor, ketua partainya ditelepon investor partainya, investor partainya siapa? Orang-orang yang menguasai industri ekstraktif yang ada di sini,” terangnya.
“Jadi politik Indonesia itu seculun itu. Jadi, apa yang paling seksi dari buku ini, perombakan yang memang radikal dan mendasar. Bahkan bentuk negara, kemudian sistem politik, sistem representasi, itu kita bongkar semua,” tambahnya.
-
/data/photo/2025/09/30/68db702c73594.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Umrah Mandiri Legal, Wamenhaj Pastikan Tak Akan Matikan Usaha Biro Travel
Umrah Mandiri Legal, Wamenhaj Pastikan Tak Akan Matikan Usaha Biro Travel
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan bahwa dilegalkannya umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel.
Dia menyebut, kekhawatiran itu muncul usai DPR RI bersama pemerintah melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
“Dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, misalnya dikhawatirkan para travel-travel, usaha mereka bisa mati bisa bangkrut, bisa makin banyak melakukan jamaah umrah mandiri,” ujar Dahnil Anzar dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
Dahnil menegaskan, pemerintah akan turun tangan untuk menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Salah satunya dengan memastikan bahwa tidak ada oknum yang boleh menghimpun jemaah umrah mandiri.
“Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” katanya.
Menurut Dahnil, jika ditemukan ada praktek nakal di lapangan, pemerintah akan menindak tegas temuan tersebut.
“Kalau ada orang yang menghimpun atau melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) itu tentu melanggar hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dahnil menegaskan bahwa pelegalan umrah mandiri ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi jemaah yang ingin melaksanakan umrah sekaligus menjaga para pelaku usaha.
Adapun umrah mandiri sudah sering dilakukan oleh para jemaah, termasuk di Indonesia. Sehingga pelegalan ini membuat pemerintah lebih mudah untuk memberikan perlindungan.
“Kita akan memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal, tapi juga kita memberikan ruang legalitas bagi umrah mandiri karena ini arusnya tidak bisa dibendung karena perubahan iklim pelaksanaan umrah dan haji di Saudi Arabia,” kata Dahnil.
Diketahui, Pemerintah Indonesia resmi melegalkan umrah mandiri melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Umrah mandiri ini diatur dalam Pasal 86 UU PIHU dengan syarat yang lebih rinci dalam Pasal 87A beleid yang sama.
Syarat ini mewajibkan calon jemaah umrah memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan dan memiliki tiket pulang pergi.
Kemudian, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, serta memiliki visa, tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan dari Sistem Informasi Kementerian Haji.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/10/26/68fd9363d8c70.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

