Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Video: RI Butuh USD700 Miliar Bagi Transisi Energi, Dari Mana Uangnya?

    Video: RI Butuh USD700 Miliar Bagi Transisi Energi, Dari Mana Uangnya?

    Jakarta, CNBC Indonesia-DPR RI melalui Komisi XII memastikan dukungan terhadap target pencapaian swasembada energi pemerintahan Prabowo Subianto menuju Indonesia Net Zero Emission 2060.

    Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno mengatakan dukungan DPR RI dilaksanakan lewat legislasi melalui percepatan penyelesaian aturan pendukung pengembangan dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) termasuk Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN), percepatan pengesahan RUU EBT dan RUU Migas.

    Eddy menyebutkan dukungan legislasi terkait EBT dibutuhkan untuk mendorong daya tarik investasi listrik hijau. Dimana RI membutuhkan investasi USD 700 Miliar untuk mendukung transisi energi terbarukan menuju NZE 2060. Selain itu persoalan SDM terkait teknologi EBT juga masih menjadi tantangan pengembangan EBT agar dapat menangkap peluang investasi EBT.

    Seperti apa prospek dan peluang RI mengembangkan listrik hijau menuju transisi energi? bagaimana upaya menarik investasi EBT? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Senin, 09/12/2024)

  • Tol Cipularang KM 100-90 ‘Angker’, KNKT Beberkan Masalahnya

    Tol Cipularang KM 100-90 ‘Angker’, KNKT Beberkan Masalahnya

    Jakarta

    Tol Cipularang khususnya KM 100 sampai KM 90 arah Jakarta kerap terjadi kecelakaan. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan beberapa masalah yang ada di lokasi tersebut.

    Beberapa kecelakaan terjadi di sepanjang KM 100 sampai KM 90 Tol Cipularang arah Jakarta. Bahkan, kecelakaan di sana sampai menimbulkan korban jiwa.

    Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, mengatakan pihaknya telah melakukan tinjauan langsung di Tol Cipularang. Menurutnya, Tol Cipularang arah Jakarta dari Km 100 sampai Km 90 memang lebih banyak turunan panjang.

    “Ini hasil detail dari jalan tol kita cek di beberapa tempat memang ternyata kelandaiannya atau kemiringannya sekitar 5 sampai 8 persen. Dan ini sesuai dengan aturan tahun 97 bahwa untuk kecepatan 60 km/jam diizinkan sampai 8 persen. Tapi untuk aturan yang baru (maksimal kemiringannya) 5 persen. Nanti ini berkaitan dengan masalah berapa kecepatan minimum yang diizinkan untuk kendaraan besar di sana,” kata Soerjanto di DPR belum lama ini.

    Soerjanto menyoroti masalah drainase di beberapa titik Tol Cipularang tersebut. Menurutnya, masalah pada drainase yang membuat air menggenang di aspal dapat membahayakan pengendara.

    “Di KM 95 di sisi dalam di median jalan terdapat drainase, tapi hanya di beberapa tempat. Di (kilometer) 94 sampai 94 +400 tidak tersedia drainase di median jalan. Di mana jalan menikung ke kanan superelevasinya adalah 8 persen ke kanan, sehingga ketika hujan airnya akan berkumpul di kanan. Dan ini akan menyebabkan masalah aquaplanning atau hydroplanning. Bahu di luar terdapat drainase tapi bahu dalam tidak dapat drainase, tapi secara peraturan harusnya ada drainase untuk membuang limpahan yang mengarah ke kanan,” jelasnya.

    Selain itu, ada juga temuan tinggi bahu jalan terhadap tanah sisi luar yang beda level. Dengan ketinggian yang berbeda antara bahu jalan dengan tanah, maka dapat membahayakan pengendara.

    “Ini masalah tinggi bahu jalan terhadap sisi luar dari tanah yang sesuai dengan aturan harusnya rata. Kemarin kita tinjau bareng-bareng dengan Komisi V harusnya perbedaannya maksimal 5 cm, tapi di sini kita lihat sekitar 30-40 cm. Ini membahayakan ketika mobil tidak sengaja keluar dari bahu jalan akan bisa terguling,” ujarnya.

    Jalur penghentian darurat di KM 92+600 pun menjadi sorotan. Menurut Soerjanto, jalur penghentian darurat di sana belum memenuhi unsur keselamatan.

    “Ini jalur penghentian darurat di KM 92+600 yang memang sesuai PM Perhubungan No. 48, tapi sudut (masuk)-nya terlalu tajam sehingga ketika terjadi kondisi darurat untuk kendaraan besar tidak memungkinkan bisa masuk kendaraan tersebut. Kami mengusulkan untuk sesuai dengan SE Dirjen PUPR maksimum sudut masuknya 5 derajat, seperti yang warna kuning (di gambar) Sehingga mudah untuk masuk. Dan isi dari jalur penghentian darurat itu harusnya dari gravel tidak dengan pasir atau dengan tanah,” bebernya.

    Jalur Penyelamat di Tol Cipularang Foto: Youtube Komisi V DPR RI Channel

    Soerjanto juga melihat guardrail di KM 92+600 yang tidak sesuai standar. Sebab, guardrail itu langsung tersambung dengan beton. “Harusnya terdapat transisi antara beton dan guardrail, tapi di sini tidak ada transisinya,” katanya.

    Kemudian terdapat crash cusion atau semacam bantalan benturan di jalur penghentian darurat. Namun, menurutnya, crash cusion itu terlalu menonjol sehingga sangat membahayakan.

    “Terus kemudian lajur layanan (aspal di jalur penghentian darurat) sebaiknya di sebelah kiri, karena kecenderungan mobil dalam kondisi darurat akan memepet ke kanan sehingga kalau seperti ini akan membahayakan, akan naik jalur layanan, tidak masuk ke jalur penyelamatnya,” katanya,

    Kemudian masalah perlengkapan jalan. Di sana tertulis ada rambu kurangi kecepatan 60 km/jam dengan sudut penurunan sekitar 5-8 persen.

    “Ini untuk kendaraan besar akan berbahaya, meskipun tidak overload juga akan berbahaya. Dan ini juga harus dievakuasi sebaiknya kecepatannya berapa yang aman untuk di daerah ini,” katanya.

    Rambu-rambu menjelang jalur penghentian darurat pun bisa bikin pengemudi kebingungan. Sebab, ada rambu yang bertumpuk sehingga pengemudi tidak memahami adanya jalur penghentian darurat.

    “Satu km sebelum jalur darurat ini ada beberapa tanda, termasuk tanda-tanda ini sebetulnya tidak perlu ada di sini seperti jarak aman, titik awal, di sini ada kamera, batas kecepatan 80 km/jam. Sebaiknya kalau sudah jalur darurat ya tandanya khusus untuk jalur darurat sehingga tidak membingungkan pengemudi mana tanda yang harus diikuti. Dan (rambu) jalur darurat ini sesuai dengan SE PUPR harusnya background-nya kuning,” katanya.

    Lebih lanjut, ada beberapa lokasi yang dilengkapi dengan rumble strip atau semacam garis kejut. Untuk kendaraan tertentu, garis kejut itu bahkan bisa menyebabkan kecelakaan.

    “Mobil dengan teknologi ABS, justru ketika melewati di daerah sini akan tidak bisa ngerem malahan. Dan ketika melewati rumblestrip ini ketika suspensinya tidak baik juga akan menimbulkan masalah bisa mengalami selip,” ujarnya.

    Sementara itu, di Km 97 ada rest area tipe A. Namun, menurut Soerjanto, rest area tersebut belum memenuhi unsur keselamatan,

    “Di mana untuk kendaraan besar radius tikungnya terlalu tajam dan kapasitasnya untuk kendaraan besar cuma 8 unit. Sementara sesuai dengan Permen PUPR Nomor 28 harusnya minimum 50 unit, artinya ini tidak sesuai dengan peraturan yang ada,” ucapnya.

    (rgr/din)

  • Polisi Ungkap SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti Diinginkan DPR

    Polisi Ungkap SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti Diinginkan DPR

    Jakarta, CNN Indonesia

    Proses perpanjangan SIM per lima tahun mendapat perhatian sejumlah pihak karena kepengurusannya memberatkan masyarakat. Perpanjangan masa berlaku SIM pun diminta dikaji ulang.

    Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan masa berlaku SIM sebagaimana penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.

    “Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali,” kata Sudding saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Polisi Aan Suhanan di Jakarta, Rabu (4/12).

    Selain itu Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri mengungkapkan proses perpanjangan SIM sangat menyengsarakan masyarakat. Hal ini tak lain karena pengurusannya yang membutuhkan waktu dan banyak biaya.

    Benny mencontohkan salah satu kasus yang ditemuinya, di mana warga salah satu kabupaten di NTT harus mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh ke Kupang sebab mesin cetak SIM di daerahnya mengalami kerusakan.

    “Di daerah saya di NTT, provinsi kepulauan, untuk memperpanjang SIM saja harus datang ke Kupang. Ada SIM tertentu yang di kabupaten lah. Di kabupaten saja susah, tiba-tiba mesin rusak, SIM tidak bisa diperpanjang,” ujarnya dikutip dari YouTube.

    Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, pemilik SIM harus memiliki keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji.

    Aan juga menjelaskan SIM tak bisa berlaku seumur hidup karena pertimbangan dalam kurun 5 tahun seseorang bisa berganti identitas ataupun alamat.

    Selanjutnya polisi sudah menyiapkan aturan yakni sistem poin SIM yang mana jika pemegang SIM telah mencapai batas jumlah poin maksimal melakukan pelanggaran lalu lintas maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut hak kepemilikannya.

    Ini termasuk jika seorang pemegang SIM mengalami kecelakaan berat yang berpengaruh pada poin pelanggaran dan wajib test ulang SIM.

    “Satu orang pemegang SIM diberikan 12 poin kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran. Ketika melakukan pelanggaran sedang 3 poin. Kalau habis harus dicabut,” kata Aan, Kamis (5/12).

    Untuk diketahui, usulan SIM berlaku seumur hidup telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) 14 September 2023.

    Sistem poin SIM

    Pemegang sim akan diberikan 12 poin. Poin akan dipotong ketika melakukan pelanggaran.

    Pelanggaran tertentu akan diberikan 5 poin, 3 poin, atau 1 poin tergantung tingkat pelanggarannya.

    Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas meliputi 5 poin, 10 poin, atau 12 poin. Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM hingga pencabutan.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Sindiran Pedas Surya Paloh untuk Koalisi

    Sindiran Pedas Surya Paloh untuk Koalisi

    JAKARTA – Suara Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh lantang ketika menyinggung ada partai yang merasa paling pancasilais tapi tak mau berangkulan bahkan bersalaman dengan teman sendiri. Sindiran Paloh ini, disampaikan di hadapan kadernya saat acara pembukaan Kongres II NasDem di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat 8 November.

    “Semua penuh dengan kecurigaan, maka kita makin jauh dari nilai Pancasila. Pancasila sebagai pegangan, way of life. Ngakunya partai nasionalis pancasilais, buktikan saja,” kata Surya waktu itu disambut riuh ribuan kadernya yang hadir dalam acara itu.

    “Rakyat membutuhkan pembuktian. Partai mana yang menjalankan nilai-nilai pancasilais. Kalau partai melakukan sinisme, propaganda kosong, pasti bukan partai Pancasila itu,” imbuhnya.

    Sindiran demi sindiran terus disampaikan oleh Paloh. Bahkan, dia menyindir pernyataan Presiden Jokowi yang sempat mempertanyakan pelukan hangatnya dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman. Padahal dia mengklaim, pelukannya dengan Sohibul hanyalah sebuah bentuk persahabatan.

    “Bangsa ini sudah capek dengan segala intrik yang mengundang sinisme satu sama lain. Kecurigaan satu sama lain. Hingga kita berkunjung ke kawan mengundang kecurigaan,” tegasnya.

    Usai membuka acara kongres, pengusaha media ini enggan menjawab lebih jauh siapa partai pancasilais yang disindirnya itu. 

    Sambil tersenyum lebar, Paloh hanya mengatakan siapapun yang melanggar semua norma pancasila adalah partai yang tidak pancasilais.

    “Ya siapa kita enggak tahu. […] Jadi kalau ada partai kita yang bawa marah, nah, dia kurang pancasilais,” ujarnya saat itu.

    Ketum NasDem Surya Paloh (Wardhany/VOI)

    Sindiran Paloh untuk PDI Perjuangan

    Meski Surya Paloh mengaku tak menyindir siapapun dalam pidato pembukanya itu tapi Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin mengatakan secara tersirat Paloh menyindir partai besutan Megawati Soekarnoputri, PDI Perjuangan.

    Menurut dia, saat ini Paloh tengah kecewa dan meradang. Puncaknya, kekecewaan itu disampaikan dalam pidato di depan para kadernya. 

    “Secara implisit, Surya Paloh sedang menyindir PDIP dan Megawati,” kata Ujang saat dihubungi VOI lewat pesan singkat, Sabtu 9 November.

    Bukan hanya sebagai bentuk kekecewaan, Ujang juga bilang, NasDem mulai menyatakan posisinya yang merasa dirugikan saat penyusunan kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin di Periode 2019-2024. 

    “NasDem merasa dirugikan dalam banyak hal, terutama hilangnya Jaksa Agung dari kader NasDem dan diambil alih oleh PDIP,” ungkapnya.

    Bukan rahasia lagi, Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah adik kandung politikus PDIP, TB Hasanuddin. Tapi, PDIP mengklaim terpilihnya Burhanuddin bukan karena diendorse oleh pihaknya melainkan langsung dipilih oleh Presiden Jokowi. 

    Padahal, saat Jokowi menentukan Jaksa Agung, NasDem dikabarkan mengajukan kembali nama M Prasetyo untuk menduduki jabatan tersebut. Prasetyo merupakan eks kader NasDem dan pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 sebelum menjadi Jaksa Agung.

    Kembali soal pidato Paloh, Ujang mengatakan, kerugian NasDem bukan hanya karena ditikung dalam jabatan Jaksa Agung tapi juga partai ini dianggap mendapat tiga jatah kursi menteri yang tak strategis. 

    Dalam Kabinet Indonesia Maju, ada tiga kader NasDem yang menjabat sebagai menteri. Mereka adalah Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate yang menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Siti Nurbaya Bakar yang menduduki jabatan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Syahrul Yasin Limpo yang duduk sebagai Menteri Pertanian.

    Selain soal kerugian, masuknya Partai Gerindra ke dalam koalisi Jokowi juga dianggap merubah peta koalisi. Menurut Ujang, hal ini membuat NasDem tak nyaman. 

    “Tak ada asap jika tak ada api. Tak ada sindiran jika tak ada masalah. Jadi sesungguhnya masalah utama NasDem adalah dengan PDIP,” tegasnya.

    Buntut dari saling sindir ini, maka bisa dipastikan kalau koalisi obesitas Jokowi-Ma’ruf ke depan bakal menjadi tak sehat. Ujang bahkan menyebut, perang dingin bisa saja terjadi setelah ini. Namun, pecah atau tidaknya koalisi ini tergantung dari dinamika politik yang terjadi ke depan.

    Sementara Jokowi yang bertindak sebagai pimpinan koalisi, dianggap Ujang tak akan mampu berbuat banyak. Sebab, Ujang menduga pangkal permasalahan yang menyebabkan Paloh kerap melakukan safari ke partai di luar gerbong koalisi adalah sakit hati. 

    “Sulit bagi Jokowi merapikan dan menyolidkan kembali koalisinya. NasDem ini kan sakit hati karena Jaksa Agung yang tadinya kader NasDem malah diberikan Jokowi kepada PDIP,” tutupnya.

  • Angka Kecelakaan Masih Tinggi, Yakin Minta SIM Berlaku Seumur Hidup?

    Angka Kecelakaan Masih Tinggi, Yakin Minta SIM Berlaku Seumur Hidup?

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding kembali mengusulkan agar SIM tak perlu diperpanjang seperti KTP elektronik. Namun, jika SIM berlaku seumur hidup, angka kecelakaan bisa lebih tinggi lagi.

    “Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).

    Di sisi lain, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch Edison Siahaan menilai, usulan Sudding tersebut tidak bisa diwujudkan. Sebab, perpanjangan SIM ini menyangkut kepada keselamatan berkendara.

    “KTP itu adalah kewajiban negara/pemerintah untuk memberikan kepada setiap warga negara. Sedangkan SIM adalah legalitas yang diberikan negara/Polri kepada warganya bahwa orang yang memiliki SIM sudah kompeten menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya serta telah memahami tentang keselamatan berlalu lintas. Maka SIM bukan hak warga negara tetapi kewajiban yang harus dimiliki saat menggunakan kendaraan di jalan raya. Sehingga untuk mendapatkan SIM harus lebih dulu melewati berbagai proses dan dinyatakan lulus ujian sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Edison dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2024).

    Kata Edison, kondisi kesehatan seseorang tidak sama saat mengurus SIM dengan ketika memperpanjang masa berlaku SIM. Makanya, tidak tepat jika ada usulan SIM berlaku seumur hidup.

    “Apakah anggota dewan tidak mengetahui dampak kecelakaan yang terus terjadi dan menelan korban jiwa yang sangat banyak. Proses SIM adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya,” ujarnya.

    Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menyebut kondisi mental pengemudi tidak pernah stabil. Kemampuan motorik juga dapat menurun seiring dengan bertambahnya usia. Risiko bahaya pun berubah-ubah dan pengetahuan pengemudi dalam berkendara perlu ditambah.

    Menurut Sony, SIM tidak bisa berlaku seumur hidup. Sebab, masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun saja angka kecelakaannya bisa tinggi, apalagi jika masa berlaku SIM seumur hidup.

    “Kalau umur SIM seumur hidup, maka kita akan siap-siap menggali kuburan di tengah jalan. Saya bilang itu karena tingkat kecelakaan akan meningkat sampai dengan jumlah korban jiwa,” ucap Sony beberapa waktu lalu.

    Dalam putusannya menolak usulan SIM seumur hidup, Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan mekanisme evaluasi dalam proses perpanjangan masa berlaku SIM juga merupakan upaya untuk membangun budaya tertib lalu lintas. Dengan begitu, kecelakaan lalu lintas dapat dicegah dilihat dari dua aspek, yaitu aspek pelaku dan aspek usia.

    Kecelakaan yang terjadi akibat aspek pelaku tercatat antara 71 persen sampai dengan 79 persen pelakunya adalah pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM. Dan jika dikaitkan dengan usia, mayoritas pelaku kecelakaan adalah pada rentang usia 22-29 tahun dengan persentase 17 persen sampai dengan 20 persen apabila dibandingkan dengan usia pelaku kecelakaan pada rentang usia lain.

    Oleh karena itu, menurut MK, evaluasi kompetensi melalui perpanjangan SIM sangat diperlukan karena merupakan salah satu faktor penurun tingkat fatalitas kecelakaan. Melalui proses penerbitan termasuk perpanjangan SIM, pemegang SIM akan dipastikan masih memiliki kompetensi dan kesehatan untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Efektifnya evaluasi terhadap pemegang SIM akan dapat mencegah kecelakaan dan mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan.

    Angka Kecelakaan Tinggi

    Data dari Korlantas Polri membuktikan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih sangat tinggi. Tercatat sepanjang tahun 2023 ada 152.008 kejadian kecelakaan.

    Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, angka kecelakaan itu justru terus meningkat. Dalam data yang dihimpun Polri, pada tahun 2021, jumlah kecelakaan lalu lintas sebesar 103.645 kejadian. Kemudian pada tahun 2022, angka kecelakaan lalu lintas jumlahnya meningkat menjadi 137.851 kejadian. Berlanjut pada tahun 2023 angkanya meningkat hingga tembus 152 ribu lebih. Dari ratusan ribu kejadian kecelakaan itu, 27.896 di antaranya meninggal dunia. Sementara 15.154 lainnya menderita luka berat, 180.920 sisanya mengalami luka ringan.

    Soal jenis kendaraan, roda dua menjadi penyumbang terbesar. Sebanyak 76 persen dari 152.008 kejadian melibatkan sepeda motor. Kecelakaan terbesar kedua melibatkan truk sebesar 10 persen, diikuti bus 8 persen, mobil 2 persen, pejalan kaki 2 persen, dan lain-lain 1,8 persen.

    (rgr/din)

  • Jenis Motor yang Masuk Kategori Mewah Kena PPN 12 Persen di 2025

    Jenis Motor yang Masuk Kategori Mewah Kena PPN 12 Persen di 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk kendaraan mewah akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Ketentuan PPN 12 persen untuk kendaraan jenis mobil mewah ini sudah dipastikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12).

    “Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” kata Dasco yang belum merinci spesifikasi mobil mewah yang akan dikenai tarif baru PPN 12 persen.

    Selain mobil mewah, kendaraan sepeda motor mewah juga berpotensi kena aturan tersebut bila merujuk pada aturan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Ketentuan itu menjelaskan ada pengelompokan jenis sepeda motor yang berkategori motor mewah. Berikut bunyi aturan itu:

    Sepeda motor mewah mengacu pasal 22 dan 23

    Pasal 22

    – kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau
    – kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.

    Pasal 23

    Kemudian Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:

    a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;
    b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
    c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.

    Mobil mewah

    Dalam pasal 2 aturan tersebut menetapkan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

    a. 15% (lima belas persen);
    b. 20% (dua puluh persen);
    c. 25% (dua puluh lima persen); atau
    d. 40% (empat puluh persen).

    Selanjutnya pada pasal 3 disebut Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

    a. 40% (empat puluh persen);
    b. 50% (lima puluh persen);
    c. 60% (enam puluh persen); atau
    d. 70% (tujuh puluh persen).

    (tim/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ada Usulan Uji Emisi Jadi Syarat Wajib Perpanjang STNK, Seperti di Amerika Serikat

    Ada Usulan Uji Emisi Jadi Syarat Wajib Perpanjang STNK, Seperti di Amerika Serikat

    Jakarta

    Polusi udara kerap mewarnai kota-kota besar di Indonesia. Kendaraan bermotor menjadi salah satu pemicu polusi udara. Untuk itu, anggota DPR RI meminta uji emisi menjadi salah satu syarat untuk perpanjangan STNK.

    Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengungkapkan polusi suara dan polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor kerap mengganggu masyarakat. Stevano berharap polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor ditangani. Menurutnya, emisi yang lebih bersih seharusnya menjadi syarat untuk perpanjang STNK.

    “Terkait polusi udara sudah menjadi isu yang sangat meresahkan kita semua yang sangat mengganggu hajat hidup orang banyak, terutama di kota-kota besar. Saya usul kita masukkan itu sebagai prasyarat perpanjangan STNK misalkan,” kata Stevano belum lama ini.

    Lebih lanjut, menurut Stevano, pengujian emisi tersebut sama seperti di Ameirka Serikat. Di sana, katanya, setiap kendaraan harus memenuhi syarat emisi tertentu untuk dinyatakan boleh digunakan di jalan raya.

    “Seperti di Amerika, kalau untuk memperpanjang STNK harus dilakukan smoke test. Ada ambang batas yang harus tidak boleh dilampaui sehingga baru bisa diterbitkan perpanjangan STNk tersebut,” ujar Stevano.

    Uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK memang sudah direncanakan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merumuskan kebijakan teknis perpanjangan STNK dengan syarat kendaraan harus lolos uji emisi.

    “Kita masih terus untuk bisa merumuskan kebijakan teknisnya terkait dengan rencana uji emisi ini menjadi bagian dari perpanjangan pajak STNK. Ini masih dalam proses dikoordinasikan dengan lintas SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko, dikutip detikNews belum lama ini.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan tiga kebijakan utama yang akan mendorong pelaksanaan uji emisi. Salah satunya penerapan tilang elektronik untuk pelanggar emisi.

    “Kami tengah menyiapkan tiga kebijakan utama yang akan mendorong pelaksanaan uji emisi, yaitu pelaksanaan sanksi tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, dan pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. Bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama menjaga lingkungan,” kata Asep dikutip dari siaran persnya, Selasa (3/11/2024).

    Asep juga menegaskan, ketiga kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan, seperti Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 dan berbagai regulasi lainnya. Sebagai contoh, kendaraan yang tidak lulus uji emisi nantinya tidak hanya akan dikenakan sanksi tilang berbasis ETLE, tetapi juga dapat dikenai tarif parkir tertinggi di lokasi tertentu, serta denda pajak tahunan yang terintegrasi.

    (rgr/din)

  • MKD Diminta Beri Publik Akses Data Kehadiran Anggota DPR

    MKD Diminta Beri Publik Akses Data Kehadiran Anggota DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR diminta untuk memberikan akses kepada publik untuk mengetahui data kehadiran anggota DPR.

    Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, dengan akses tersebut, publik bisa mengetahui nama-nama legislator yang sering absen ketika rapat komisi maupun rapat paripurna maupun legislator yang rajin bekerja di Senayan.

    “Publik juga bisa tahu apakah pengambilan keputusan atau terlaksananya sebuah rapat didasarkan pada hitung-hitungan kuorum yang berlaku atau tidak,” katanya di kantor Formappi, Jakarta, Minggu (8/12/2024).

    Merujuk pada hasil penelitian Formappi, menurut Lucius semangat anggota DPR mengikuti rapat-rapat pada berbagai alat kelengkapan terlihat cukup tinggi. Rata-rata tingkat kehadiran anggota pada rapat komisi paling tinggi mencapai 77%.

    Namun, dia menyayangkan data kehadiran anggota DPR pada rapat-rapat tidak semuanya disebutkan pimpinan rapat. Ada begitu banyak rapat yang diadakan komisi-komisi, tetapi pemimpin rapat tak menyebutkan jumlah anggota yang hadir.

    Padahal, kata Lucius, data kehadiran anggota DPR merupakan sesuatu yang mutlak untuk diungkap. Alasannya, penentuan kuorum rapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan Tata Tertib DPR, tak bisa dipastikan tanpa mengetahui jumlah anggota yang hadir.

    “Mengabaikan urusan kehadiran anggota sebagai basis penentuan kuorum bisa menjadi pintu masuk bagi pengambilan keputusan yang cacat secara prosedural,” tegas dia.

    Lucius menambahkan, sejauh ini urusan kehadiran anggota DPR dalam berbagai rapat belum dianggap serius MKD. Padahal, MKD adalah satu-satunya alat kelengkapan DPR yang ditugaskan undang-undang dan tata tertib untuk memberikan sanksi kepada anggota DPR yang sering absen.

    “Mahkamah Kehormatan Dewan bahkan tidak pernah punya inisiatif untuk menjadikan informasi atau data kehadiran anggota DPR menjadi informasi yang bebas diakses publik,” pungkasnya.

  • DPR Soroti Dualisme Regulasi Pertanahan di Yogyakarta

    DPR Soroti Dualisme Regulasi Pertanahan di Yogyakarta

    GELORA.CO – Komisi II DPR melaksanakan kunjungan kerja reses ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DI Yogyakarta pada Jumat 6 Desember 2024. 

    Kunjungan ini bertujuan untuk membahas isu-isu strategis terkait pertanahan, salah satunya dualisme peraturan perundang-undangan yang menjadi tantangan utama dalam pengelolaan tanah di wilayah tersebut.

    Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima, menyoroti bahwa dualisme regulasi pertanahan di DIY, terutama yang berkaitan dengan hak-hak atas tanah dan status keistimewaan, membutuhkan perhatian khusus. 

    Menurutnya, situasi ini sering kali menimbulkan kebingungan di masyarakat dan hambatan dalam proses administrasi pertanahan.

    “DIY memiliki keunikan tersendiri dalam tata kelola pertanahan. Namun, dualisme peraturan yang ada sering kali menjadi penghambat, baik dari sisi kepastian hukum maupun pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kajian untuk memperbarui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 agar lebih relevan dengan kebutuhan saat ini, khususnya di DIY,” ujar Aria Bima dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu, 8 Desember 2024.

    Politikus PDIP itu menambahkan, UUPA yang berlaku sejak lebih dari enam dekade lalu perlu disesuaikan dengan tantangan zaman, termasuk dinamika hukum agraria di daerah dengan kekhususan seperti DIY. 

    Revisi ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan kontemporer, termasuk persoalan pertanahan yang spesifik di daerah keistimewaan.

    Dalam diskusi bersama jajaran Kanwil BPN DIY, Komisi II DPR juga mendengarkan laporan terkait implementasi program Reforma Agraria, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta tantangan teknis yang dihadapi di lapangan. DPR mendorong BPN untuk meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan di tingkat lokal agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.

    “Kami mendorong Kanwil BPN DIY untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang prima, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Keberhasilan tata kelola pertanahan sangat bergantung pada kemampuan kita untuk menyelesaikan persoalan regulasi dan administrasi dengan baik,” imbuhnya.

    Komisi II DPR berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu strategis pertanahan, termasuk di DIY, demi tercapainya keadilan agraria dan kepastian hukum bagi masyarakat. Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mendorong perbaikan regulasi dan sistem pelayanan yang lebih efektif di sektor pertanahan.

  • Politik kemarin, partisipasi pemilih hingga data kehadiran anggota DPR

    Politik kemarin, partisipasi pemilih hingga data kehadiran anggota DPR

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa politik telah terjadi pada Minggu (8/12), dan berikut beberapa di antaranya yang dapat dibaca kembali oleh Anda, yakni dari faktor penurunan partisipasi pemilih menurut Komisi II DPR RI hingga permintaan data kehadiran anggota DPR RI.

    1. Komisi II: Kejenuhan dan tingginya biaya pilkada pengaruhi partisipasi

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menjabarkan beberapa faktor yang menyebabkan turunnya tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yakni kejenuhan masyarakat, biaya pilkada yang tinggi, serta kurangnya sosialisasi.

    “Kejenuhan akan pemilihan dalam tahun yang sama itu yang paling nyata,” kata Dede dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (8/12).

    Selengkapnya baca di sini.

    2. Banyaknya PAW anggota DPR oleh parpol dinilai mendegradasi demokrasi

    Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai pergantian antar-waktu (PAW) terhadap anggota DPR RI yang mengikuti pilkada atau yang diangkat menjadi pejabat negara oleh partai politik merupakan hal yang mendegradasi demokrasi.

    Peneliti Formappi Lucius Karus menyebutkan 45 anggota DPR RI periode 2024—2029 yang mengalami PAW. Mereka di antaranya memilih mundur untuk maju pada Pilkada 2024, serta ditunjuk oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk bergabung di kabinet pemerintahan.

    Selengkapnya baca di sini.

    3. Formappi minta MKD beri publik akses data kehadiran anggota DPR

    Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memberikan akses kepada publik untuk mengetahui data kehadiran anggota DPR RI.

    Dengan begitu, kata dia, publik bisa mengetahui nama-nama legislator yang sering absen ketika rapat komisi maupun rapat paripurna maupun legislator yang rajin bekerja di Senayan.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. AHY: Silaturahmi antar pemimpin bangsa demi kemajuan Indonesia

    Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai silaturahmi antar pemimpin bangsa sebagai kegiatan yang baik untuk saling berkomunikasi dan memikirkan hal-hal penting untuk kemajuan Indonesia.

    “Saya rasa baik ya, setiap pertemuan, setiap silaturahmi, apalagi antara dua tokoh, dua pemimpin bangsa, Presiden Prabowo Subianto, tentu juga ingin terus berkomunikasi dan memikirkan hal-hal penting untuk negeri kita,” kata AHY di sela-sela acara Diskusi Inspiratif dalam Sinergi Alumni SMA Taruna Nusantara Angkatan V di Halte TransJakarta Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).

    Selengkapnya baca di sini.

    5. Komisi II nilai digitalisasi layanan pertanahan tingkatkan akurasi

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menilai implementasi digitalisasi dalam layanan pertanahan merupakan terobosan penting untuk meningkatkan akurasi, transparansi, dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

    “Dengan teknologi ini, pengukuran tanah menjadi lebih akurat dan presisi. Selain itu, masyarakat kini dapat lebih mudah mengakses informasi dan mengawasi kinerja BPN,” ujar Aria Bima dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (8/12).

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024