Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Pakar sebut harus ada transparansi bila dana kampanye dibantu negara

    Pakar sebut harus ada transparansi bila dana kampanye dibantu negara

    …, tetapi setiap caleg atau pasangan calon harus transparan kalau ada sumbangan dana dari publik atau donatur.

    Jakarta (ANTARA) – Pakar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yusa Djuyandi memandang perlu transparansi bila dana kampanye pemilihan umum (pemilu) dibantu oleh negara.

    Yusa menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin yang berharap negara membantu dana kampanye pada pemilu.

    “Memang sebaiknya dana kampanye dibantu oleh negara, tetapi setiap caleg (calon anggota legislatif) atau pasangan calon harus transparan kalau ada sumbangan dana dari publik atau donatur,” kata Yusa saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

    Ia mengingatkan perlunya transparansi karena mempertimbangkan selama ini masih terdapat beberapa caleg atau pasangan calon yang belum transparan dalam melaporkan keuangan dana kampanyenya.

    Selain itu, kata dia, perlunya peserta pemilu untuk didiskualifikasi apabila memakai politik uang, terutama bila dana kampanye dibantu oleh negara.

    “Sebaiknya kalau terbukti menggunakan politik uang, ada diskualifikasi karena itu merusak demokrasi dan mengancam kebijakan yang berbasis pada good governance (tata pemerintahan yang baik),” ujarnya.

    Sebelumnya, Zulfikar dalam seminar web bertajuk Agenda Reformasi Sistem Pemilu di Indonesia, yang dipantau dari Jakarta, Senin (9/12), mengatakan bahwa negara perlu lebih banyak membantu dan kampanye pemilu.

    Menurut Zulfikar, langkah tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjadikan partai politik sebagai organ publik sehingga tidak ada lagi partai politik yang menjadi milik perseorangan atau identik dengan perusahaan swasta tertentu.

    “Kita ingin menempatkan bahwa ke depan partai itu benar-benar organ publik maka publik harus ikut membiayai lebih banyak,” kata Zulfikar.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • PPN Rencana Naik 1% pada 2025, Bisa Geser Porsi PPh Badan?

    PPN Rencana Naik 1% pada 2025, Bisa Geser Porsi PPh Badan?

    Jakarta

    Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025 sebesar 1% menjadi 12% pada awal 2025. Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif PPN 12% mulai 2025 sudah melalui pembahasan panjang dengan DPR RI. Semua indikator sudah dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, salah satunya terkait kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons seperti saat episode global financial crisis, waktu terjadinya pandemi (COVID-19) itu kita gunakan APBN,” ucapnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11).

    Sementara itu, Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono menilai kenaikan tarif PPN tersebut menjadi satu terobosan untuk menggeser porsi penerimaan pajak dari PPh (Pajak Penghasilan) ke PPN.

    Ia mengatakan salah satu tren kebijakan pajak di dunia saat ini adalah penurunan tarif PPh badan. Tujuannya untuk menarik investasi asing. Namun, sebagai konsekuensinya ada tax competition di tarif PPh Badan. Salah satu bentuknya adalah pemberian tax holiday. Istilah yang kerap muncul adalah ‘race to the bottom’, sehingga banyak negara berlomba menurunkan tarif PPh Badan.

    Selain itu, sistem PPh telah meningkatkan praktik aggressive tax planning yang dikenal juga dengan istilah tax avoidance atau tax shelter.

    “Untuk mengatasi dua fenomena di atas (race to the bottom dan aggressive tax planning), banyak negara (termasuk Indonesia) mulai menggeser basis pemajakan utamanya ke PPN,” ujar Prianto kepada detikcom, belum lama ini.

    Ia menerangkan penerapan pajak PPN lebih simpel dan risiko praktik penghindaran pajak jauh lebih rendah. Sehingga tarif pajak langsung dikenakan atas nilai transaksi.

    “Jadi, tujuan peningkatan tarif PPN dan perluasan objek PPN di antaranya memang untuk menggantikan tren penurunan penerimaan PPh Badan. Salah satu tren kebijakan pajak di dunia saat ini adalah penurunan tarif PPh badan. Tujuannya untuk menarik investasi asing,” terang Prianto.

    “Jadi, tujuan peningkatan tarif PPN dan perluasan objek PPN di antaranya memang untuk menggantikan tren penurunan penerimaan PPh Badan,” tegasnya.

    Untuk diketahui, pajak penghasilan badan per Agustus 2024 senilai Rp 212,7 triliun atau turun 32,1%. PPh badan berkontribusi sebesar 17,8% dari total penerimaan pajak hingga Agustus 2024. PPh badan merupakan sumber pendapatan terbesar kedua setelah PPN yang sebesar 23%.

    Pada Oktober 2024, Kemenkeu melaporkan PPh Nonmigas mendapatkan perolehan Rp 810,76 triliun, atau mencapai 76,24% dari target. Realisasi ini terkontraksi 3,12 persen (yoy). Tekanan yang dialami PPh Nonmigas disebabkan oleh penurunan penerimaan pada PPh Badan.

    “Namun demikian, di luar PPh Badan, kinerja penerimaan pajak penghasilan nonmigas lainnya lebih cerah sehingga mendongkrak capaian secara keseluruhan. Beberapa di antaranya bahkan tumbuh dua digit, meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh OP, dan PPh Final,” tulis Kemenkeu.

    Di sisi lain, PPN dan PPnBM menunjukkan pertumbuhan positif, baik dalam penerimaan neto maupun bruto. Total penerimaan kelompok pajak tersebut mencapai Rp 620,42 triliun, atau 76,47% dari target, atau tumbuh 3,52 persen (yoy).

    “Pemulihan kinerja kumulatif PPN dan PPnBM ini didorong oleh peningkatan signifikan pada PPN Dalam Negeri dan PPN Impor, sementara laju pertumbuhan restitusi semakin melambat,” papar Kemenkeu.

    Untuk diketahui, pemerintah telah menegaskan kenaikan PPN sebesar 1% menjadi 12% akan resmi diterapkan pada 2025. Meski demikian terdapat beberapa sektor yang mendapat pengecualian.

    Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN 12%

    Berdasarkan UU HPP tahun 2021 dan PMK No 116/PMK.010/2017, jenis barang yang tidak dikenai PPN 12%, yaitu barang tertentu yang dikelompokkan beberapa kategori. Berikut daftar barang dan jasa yang tidak kena PPN 12%.

    Makanan

    Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Uang

    Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

    Jasa

    Jasa keagamaan

    Jasa pelayanan sosial

    Jasa keuangan

    Jasa asuransi

    Jasa pendidikan

    Jasa tenaga kerja

    Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

    Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).

    Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

    Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang- undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

    Daftar Barang Tidak Kena PPN 12% dalam PMK 116/2017

    ●Beras dan gabah: berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.

    ●Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.

    ●Sagu: empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar.

    ●Kedelai: berkulit, utuh dan pecah, selain benih.

    ●Garam konsumsi: beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok.

    ●Daging: segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.

    ●Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.

    ●Susu: susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan mauoun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.

    ●Buah-buahan: Buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading selain dikeringkan.

    ●Sayur-sayuran: sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu rendah dan dibekukan, termasuk juga sayuran segar yang dicacah.

    ●Ubi-ubian: ubi segar baik yang sudah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading.

    ●Bumbu-bumbuan: segar, dikeringkan namun tidak dihancurkan atau ditumbu.

    ●Gula konsumsi: gula Kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.

    Daftar Barang Kena PPN 12%

    Barang kena PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Berikut objek yang dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 Ayat 1.

    ●Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.

    ●Impor BKP.

    ●Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.

    ●Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

    ●Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

    ●Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak.

    ●Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.

    ●Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak.

    (anl/ega)

  • Pakar: Ada kelebihan dan kekurangan bila tidak memilih bisa disanksi

    Pakar: Ada kelebihan dan kekurangan bila tidak memilih bisa disanksi

    Kalau kelebihannya memang bisa meningkatkan partisipasi pemilih sebenarnya karena wajib ya. Kemudian, orang juga mungkin merasa terikat untuk kontribusi dalam pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Pakar ilmu politik Universitas Indonesia Cecep Hidayat menjelaskan bahwa ada kelebihan dan kekurangan bila tidak memilih dalam pemilihan umum (pemilu) dapat diberi sanksi.

    “Kalau kelebihannya memang bisa meningkatkan partisipasi pemilih sebenarnya karena wajib ya. Kemudian, orang juga mungkin merasa terikat untuk kontribusi dalam pemilu,” kata Cecep saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

    Kelebihan kedua, kata dia, dapat memperkuat legitimasi pemerintahan karena angka partisipasi pemilu yang tinggi.

    “Selanjutnya saya kira kesadaran. Jadi, karena wajib, ya, pemilu wajib akhirnya bisa mendorong masyarakat lebih peduli, misalnya, pada isu-isu politik, seperti calonnya siapa. Artinya, ada intervensi sehingga kemudian kesadaran politiknya bisa muncul, bisa tumbuh,” jelasnya.

    Kekurangan berikutnya, kata dia, pemilih tidak dapat dengan bijak saat memilih anggota dewan, kepala daerah, atau presiden dan wakil presiden.

    “Bisa jadi dia enggak punya pilihan, tetapi disuruh milih, akhirnya voting-nya asal-asal saja. Jika diwajibkan ya sebagian mungkin ya sudah sembaranganlah daripada diberi sanksi. Jadi, menghindari sanksi, voting-nya tidak sesuai hati nurani,” jelasnya.

    Terakhir, kata dia, sulitnya mekanisme pengawasan terkait warga negara yang tidak memilih pada pemilu. Selain itu, kata dia, anggaran untuk pengawasannya perlu dipikirkan oleh pemangku kepentingan terkait.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan wacana bagi warga negara untuk diwajibkan menggunakan hak pilihnya pada pemilu untuk mengurangi kecurangan pemilu.

    “Wajib. Memilih itu wajib. Kalau tidak memilih, nanti ada denda,” kata Zulfikar dalam seminar web bertajuk “Agenda Reformasi Sistem Pemilu di Indonesia”, dipantau dari Jakarta, Senin (9/12).

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Basuki Benarkan Prabowo Harap Bisa Pindah ke IKN pada 2028

    Basuki Benarkan Prabowo Harap Bisa Pindah ke IKN pada 2028

    loading…

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono memberikan keterangan kepada media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/12/2024). FOTO/SINDOnews/BINTI MUFARIDA

    JAKARTA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono mengaku pernah diperintah Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyelesaikan IKN. Prabowo berharap bisa pindah ke IKN pada 2028.

    Pernyataan Basuki selaras dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo yang mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan mulai berkantor di IKN pada Agustus 2028.

    “Ya itu Menteri PU yang menyampaikan, mungkin perintah beliau (Presiden Prabowo). Waktu beliau merintah saya, waktu mau menunjuk, memang diharapkan 2028 bisa ke sana, tapi sekarang sudah lebih dijelaskan oleh Menteri PU,” kata Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Basuki mengatakan saat ini pembangunan IKN difokuskan pada penyelesaian ekosistem pemerintahan, mulai dari yudikatif, legislatif, hingga eksekutif. Menurut Basuki, proses persiapan dimulai dengan membangun fasilitas untuk yudikatif dan legislatif.

    “Jadi waktu perintah ke saya harus menyelesaikan ekosistem yudikatif, legislatif, dan sekarang baru eksekutif,” kata Basuki.

    “Jadi baru tahun ini kita siapkan ekosistem untuk kantor dan hunian yudikatif dan legislatif. Yudikatif kan MA, MK, legislatif DPR, MPR, DPD,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028 dan selambatnya pada 17 Agustus 2029. “Targetnya Pak Prabowo itu 17 Agustus 2028 sudah berkantor di sana, selambatnya 17 Agustus 2029,” ujarnya.

    (abd)

  • Gurita Bisnis Keluarga Mangione, Tersangka Pembunuhan Bos Asuransi AS

    Gurita Bisnis Keluarga Mangione, Tersangka Pembunuhan Bos Asuransi AS

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kepolisian Amerika Serikat (AS) menetapkan Luigi Mangione sebagai tersangka pelaku penembakan bos asuransi kesehatan United Healthcare Brian Thompson.

    Ia ditangkap pada Senin (9/12) di MacDonald Altoona Pennsylvania setelah menjadi buron usai melakukan aksinya pekan lalu.

    Luigi Mangione sendiri bukan orang biasa. Media lokal menyebut ia berasal dari keluarga kaya yang memiliki klub dan stasiun radio di daerah Baltimore. Sepupunya adalah anggota DPR Maryland, bernama Nino Mangione.

    Sementara itu di Facebook, pria berusia 26 ahun ini mengidentifikasi dirinya berasal dari Towson, Maryland.

    Lantas apa saja bisnis keluarga Mangione?

    Melansir berbagai sumber, Mangione tumbuh di keluarga yang sukses dalam bisnis real estat. Kakeknya adalah Nicholas Mangione, mantan kontraktor batu bata yang mulai bekerja di usia 11 tahun.

    Nicholas kemudian membangun kerajaan real estat lokal yang mencakup fasilitas panti jompo di sekitar Maryland dan dua klub pedesaan di pinggiran kota Baltimore.

    Nicholas Mangione dan istrinya alias nenek Luigi, Mary C Mangione, tercatat membeli Turf Valley Country Club di Ellicott City pada 1971 yang menyediakan lapangan golf dan fasilitas lainnya. Pada 1980-an, keluarga Mangione membeli Hayfields Country Club di Hunt Valley, Md.

    Mereka juga mendirikan perusahaan panti jompo Lorien Health Services, dan ayah Mangione, Louis Mangione menjadi pemiliknya.

    Keluarga Mangione juga memiliki aset-aset real estat lainnya. Mereka juga memiliki stasiun radio WCBM, yang menyiarkan program-program yang beraliran politik konservatif.

    (fby/sfr)

  • Siti Fauziah Jadi Sekjen MPR, Bamsoet: Cermin Kemajuan Pemberdayaan Wanita

    Siti Fauziah Jadi Sekjen MPR, Bamsoet: Cermin Kemajuan Pemberdayaan Wanita

    Jakarta

    Ketua MPR RI ke-15 sekaligus anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi dilantiknya Siti Fauziah sebagai Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Sekjen MPR RI). Siti Fauziah merupakan perempuan pertama yang dipercaya menduduki jabatan Sekjen MPR.

    Diketahui, pelantikan Siti Fauziah berdasarkan Ketetapan Presiden Nomor 174 Tahun 2024. Menurutnya posisi Siti Fauziah yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal MPR RI, memberikan pengalaman berharga dan pemahaman mendalam mengenai dinamika serta tantangan yang dihadapi MPR.

    “Siti Fauziah merupakan perempuan pertama yang dipercaya sebagai Sekjen MPR. Ini tidak hanya menandai kepemimpinan seorang perempuan dalam posisi strategis, tetapi juga mencerminkan kemajuan dalam upaya pemberdayaan perempuan dalam ranah politik dan pemerintahan,”ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).

    Ketua DPR RI ke-20 ini memaparkan Setjen MPR RI tidak hanya berfungsi sebagai pendukung teknis, tetapi juga sebagai penghubung antara anggota MPR dengan masyarakat serta semua instansi terkait. Dia menekankan dukungan administratif yang efektif diperlukan guna memastikan kelancaran tugas MPR dalam menjalankan amanah konstitusi. Dalam konteks ini, kata Bamsoet, tantangan yang besar adalah bagaimana menyelaraskan berbagai sumber daya yang ada untuk menciptakan sinergi.

    “Dalam kapasitas barunya sebagai Sekjen, Siti Fauziah diharapkan tidak hanya meneruskan tradisi yang telah ada, tetapi juga memimpin dengan inovasi dan semangat untuk meningkatkan efektivitas lembaga. Dengan posisi yang diembannya, Siti Fauziah akan mengambil peran krusial sebagai penggerak dan pengelola sistem pendukung yang vital bagi operasional MPR RI,” kata Bamsoet.

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengingatkan tantangan tidak kalah besar menanti Siti Fauziah ke depan. Menurutnya MPR harus mampu beradaptasi dengan perubahan dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang cepat. Karena itu kemampuan Sekjen dalam membangun jaringan dan kolaborasi, baik dengan lembaga lain maupun masyarakat menjadi kunci.

    “Melalui pelantikan Sekjen yang baru, terdapat harapan besar agar MPR RI dapat menjalankan fungsi-fungsinya secara optimal, menjaga konstitusi, dan mengamalkan ideologi Pancasila dalam setiap langkah dan kebijakannya. Sebagai Sekjen, Siti Fauziah diharapkan mampu mengelola dan melayani anggota MPR, baik dalam aspek administratif maupun keuangan, sehingga lembaga ini dapat berfungsi sebagai representatif rakyat secara lebih efektif,” pungkas Bamsoet.

    (ega/ega)

  • Menakar Perlu Tidaknya Pelucutan Senjata Api Polisi

    Menakar Perlu Tidaknya Pelucutan Senjata Api Polisi

    loading…

    Menakar perlu tidaknya pelucutan senjata api anggota polisi. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

    JAKARTA – Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana menilai ide melucuti senjata api anggota polisi penting untuk dipertimbangkan. Menurut dia, ide dari anggota DPR atas maraknya kasus penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian termasuk di Solok, Sumatera Barat, dan Semarang harus ditindaklanjuti.

    “Ide yang disampaikan oleh anggota DPR Komisi 3 beberapa waktu lalu untuk mengevaluasi senjata kepolisian apakah ini masih diperlukan, apakah kita butuh desakan melucuti senjata kepolsian, saya kira ini penting untuk dipertimbangkan dan harus ditindaklanjuti,” ujar Arif dalam konferensi pers Darurat Reformasi Polri: Membongkar Praktik Sewenang-wenang Penggunaan Senjata dan EK oleh Polisi pada Minggu (8/12/2024).

    Karena, menurut dia, tidak semua fungsi kepolisian itu membutuhkan senjata api. Dia memberikan contoh fungsi-fungsi kepolisian dalam pelayanan masyarakat, sumber daya manusia (SDM, dan Korlantas tidak membutuhkan senjata api.

    “Maka dari itu penting sekali lagi pesannya adalah mengevaluasi terhadap penggunaan senjata api oleh kepolisian, ini bagian kecil dari upaya kita dalam mendorong reformasi kepolisian yang hari ini kita melihat tidak sejalan dengan semangat mendorong reformasi polisi,” katanya.

    “Yang tujuannya agar polisi itu demokratis dan menghormati hak asasi manusia dan tidak menggunakan pendekatan kekerasan seperti masa orde baru ketika mereka ada satu atap di bawah ABRI sangat militeristik, yang kita lihat saat ini polisi sangat militeristik,” pungkasnya.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi berpendapat bahwa desakan pelucutan senjata api anggota Polri bukanlah solusi yang tepat. “Ya, coba kita bisa bayangkan kalau polisi itu bersenjatakan pentungan. Sementara pemetik sepeda motor aja sekarang sudah pakai senjata rakitan dari Cipacing. Saya kira ini bukan solusi yang betul ya, karena polisi selaku penegak hukum harus tetap memegang senjata,” kata Islah, Senin (9/12/2024).

    Apalagi, kata dia, saat ini banyak anggota polisi menjadi korban penembakan dari pelaku-pelaku kejahatan jalanan. Dia juga mengingatkan bahwa meski ada UU Darurat, namun masih banyak yang mau melanggar UU Darurat Kepemilikan Senjata Api itu.

  • Lulus Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK Seperti di AS

    Lulus Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK Seperti di AS

    Jakarta, CNN Indonesia

    Lulus uji emisi kendaraan akan menjadi syarat untuk memperpanjang STNK di Provinsi DKI Jakarta.

    Wakil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan aturan tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

    “Ini masih dalam proses dikoordinasikan dengan lintas (SKPD). Kami masih terus untuk bisa merumuskan kebijakan teknis terkait dengan rencana uji emisi ini menjadi bagian dari perpanjangan pajak kendaraan,” ujar dia dikutip dari Antara.

    Dasar aturan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang lingkungan hidup. Dalam aturan ini menetapkan kendaraan berusia pakai lebih dari tiga tahun wajib memenuhi baku mutu emisi.

    Menurut aturan itu penerapannya dilakukan dua tahun setelah diundangkan yakni pada 2023.

    Sarjoko tak bisa memastikan kapan pelaksanaan kebijakan bakal berlaku. Menurutnya, kebijakan itu melibatkan banyak pihak dan berpotensi membebani masyarakat.

    “Ini tentu terkait dengan faktor pertimbangan kepada publik, masyarakat. Jangan sampai ini nanti seolah-olah membebani masyarakat dengan kenaikan pajak kendaraan bermotor,” kata dia.

    Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengungkapkan polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor lekas ditangani.

    Bahkan seharusnya emisi yang lebih bersih menjadi syarat untuk perpanjang STNK, seperti halnya yang dilakukan di Amerika Serikat.

    “Seperti di Amerika, kalau untuk memperpanjang STNK harus dilakukan smoke test. Ada ambang batas yang harus tidak boleh dilampaui sehingga baru bisa diterbitkan perpanjangan STNk tersebut,” ujar Stevano.

    Ia mengatakan emisi gas buang dan suara yang dihasilkan dari kendaraan bermotor harus dipantau. Sebab, suara dan polusi udara dari kendaraan bermotor kerap mengganggu masyarakat.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Program BPBL 2024 Alokasikan Aliran Listrik untuk 6.205 Rumah Tangga di Kalsel – Halaman all

    Program BPBL 2024 Alokasikan Aliran Listrik untuk 6.205 Rumah Tangga di Kalsel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kehidupan nelayan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, berangsur membaik setelah menerima program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) dari Pemerintah.

    Seperti dirasakan pasangan Roliadi (62) dan Veronica (58). Sebelumnya, keduanya harus menumpang listrik dari rumah orang tuanya termasuk untuk memasak nasi yang harus bergantian karena daya listrik yang terbatas dibagi untuk dua rumah.

    Sementara, penghasilan yang didapat dari menekuni profesi sebagai nelayan ikan banta tidak memberikan kecukupan uang untuknya memasang listrik sendiri. 

    Selain tinggal bersama kedua anaknya, mereka juga dititipi dua anak saudara yang salah satunya berkebutuhan khusus.

    Kebutuhan listrik di rumah mereka di Kelurahan Muara Laung 1, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kini tercukupi melalui program BPBL Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Warga lainnya, Ajian Efendi (47) juga merasakan manfaat Program BPBL. Buruh sawit ini menuturkan, belasan tahun ia menyalur listrik ke rumah familinya. Ia mengatakan, penghasilannya tak tentu sehingga tak mampu bayar pasang listrik sendiri.

    Program BPBL Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2024, mengalokasikan bantuan aliran listrik untuk 6.205 rumah tangga di Provinsi Kalimantan Tengah.

    Program BPBL diinisiasi sejak 2022 untuk memperluas akses listrik serta diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.

    Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, Pemerintah bersama PLN terus berupaya memperluas akses listrik hingga ke desa-desa dan daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), agar kebutuhan listrik tidak hanya terpenuhi di perkotaan dan sektor industri, tetapi juga di seluruh pelosok negeri. 

    Salah satu langkah yang dilakukan adalah mendorong rumah tangga yang belum berlistrik atau masih menggunakan listrik saluran untuk masuk ke dalam program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) tahun 2025.

    Selain itu, pemerintah juga mencatat masih adanya elektrifikasi dari pihak swasta maupun dengan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) di beberapa wilayah. 

    “Kami berharap ke depan seluruh kebutuhan listrik masyarakat dapat sepenuhnya dilayani oleh PLN,” ujar Jisman di Jakarta, Senin (09/12/2024).

    Ketua Komisi XII DPR Bambang Pati Jaya menyatakan program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) merupakan hasil kemitraan antara Komisi VII DPR dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dengan pelaksanaan yang dipercayakan kepada PT PLN (Persero). 

    DPR RI telah menyetujui alokasi APBN 2024 untuk program BPBL, yang akan memberikan akses listrik kepada 150.000 rumah tangga miskin di 36 provinsi di Indonesia. 

    “Listrik saat ini bukan hanya kebutuhan pokok, tetapi telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Oleh karena itu, DPR RI harus memastikan tidak ada lagi rumah tangga tidak mampu yang belum mendapatkan aliran listrik,” tegas Bambang.

    Jisman menyampaikan target Program BPBL di tahun 2024 adalah 150.000 rumah tangga se-Indonesia. Target ini meningkat dibandingkan realisasi tahun 2022 sebesar 80.183 rumah tangga dan tahun 2023 sebesar 131.600 rumah tangga.

    “Program ini bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Apabila pada pelaksanaannya terdapat pungutan liar, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada kami, Kementerian ESDM melalui berbagai kanal seperti media sosial dan Contact Center 136,” ujar Jisman.

    Calon penerima BPBL merupakan rumah tangga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berdomisili di daerah 3T, dan/atau layak menerima BPBL berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat.

  • Sidang Etik Aipda Robig Hampir 8 Jam, Ajukan Banding Usai Dipecat

    Sidang Etik Aipda Robig Hampir 8 Jam, Ajukan Banding Usai Dipecat

    Jakarta, CNN Indonesia

    Setelah dua kali batal digelar, sidang etik anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin akhirnya diselenggarakan pada Senin (9/12). Sidang ini bertalian dengan kasus dugaan penembakan Aipda Robig terhadap siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy (17) dkk.

    Sidang berlangsung selama hampir delapan jam, dimulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 20.30 WIB. Hasilnya, Aipda Robig dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat oleh tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

    Usai putusan itu, Aipda Robig menyatakan bakal mengajukan banding. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyebut Aipda Robig memiliki waktu selama tiga hari untuk mengajukan berkas pembelaan kepada tim KKEP.

    “Disampaikan beliau akan banding. Jadi untuk banding, beliau diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada Ketua Sidang,” kata Artanto dalam konferensi pers di Polda Jawa Tengah.

    Artanto menjelaskan dalam sidang etik itu, tim KKEP menilai Aipda Robig telah terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang. Ia menyebut Aipda Robig juga langsung ditahan terkait pelanggaran pidana yang dilakukan.

    “Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Artanto.

    “Yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor,” imbuhnya.

    Diberitakan, Aipda Robig diduga menembak Gamma dan rekan-rekannya saat berkendara motor di wilayah Jalan Candi Penataran, Semarang, Minggu (24/11) dini hari.

    Penembakan itu terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah minimarket di lokasi. Gamma meninggal karena luka tembak, sementara dua rekannya mengalami luka akibat tembakan.

    Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar sebelumnya menyebut bahwa Aipda Robig berupaya membubarkan tawuran dan melepas tembakan karena terancam serangan balik senjata tajam. Bahkan, jajaran Irwan mengklaim korban adalah ‘gangster’ atau pelaku tawuran.

    Namun, keterangan berbeda disampaikan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Ia mengatakan penembakan yang dilakukan Aipda Robig tidak terkait dengan peristiwa pembubaran tawuran.

    Menurutnya, Aipda Robig sempat dipepet kendaraan Gamma dkk. Aipda Robig kemudian sengaja menunggu mereka putar balik dan mengeluarkan tembakan.

    “Pada saat perjalanan pulang mendapati satu kendaraan yang dikejar kemudian memakan jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet. Akhirnya, terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” kata Aris.

    (tfq/tsa)

    [Gambas:Video CNN]