Terbitkan Profil Baru Harun Masiku, KPK: Untuk Perpanjang Status DPO
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, alasan kembali menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk eks kader PDI-P Harun Masiku adalah untuk memperpanjang status DPO yang pernah diterbitkan pada awal 2020 lalu.
“Karena DPO itu ada batas waktunya, oleh karena itu, kemudian batas waktunya sudah habis, dan supaya tidak ada masa yang kosong maka KPK memperpanjang sebelum masa DPO-nya habis,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Ghufron enggan menjelaskan progres pencarian Harun Masiku yang sudah berjalan hampir 5 tahun itu.
Meski demikian, ia berharap dengan diterbitkannya surat DPO tersebut, Harun Masiku dapat segera ditangkap.
“Bagaimana pergerakan, tentu sekali lagi kami berharap dan mohon doanya mudah-mudahan segera ditangkap, tetapi progresnya bagaimana tentu tidak mungkin saya sampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku, sebagai pembaruan dari data DPO yang dikeluarkan pada 2020.
Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
Profil tersebut dituangkan dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.
“Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian bunyi surat Pimpinan KPK tersebut, Jumat (6/12/2024).
Dalam surat tersebut, terdapat empat
foto Harun Masiku
.
Foto pertama, terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja putih dan berkacamata. Pada foto kedua menunjukkan Harun Masiku berkemeja kotak-kotak merah terbuka, dengan kaus hitam bertuliskan “Make Smart Choices in Your Life”.
Selanjutnya, foto ketiga terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja batik bermotif bunga berwarna coklat. Sedangkan foto terakhir terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna merah jambu.
KPK juga mencantumkan informasi kontak untuk melaporkan keberadaan Harun Masiku.
Masyarakat dapat menghubungi Rossa Purbo Bekti melalui email di Rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300, serta nomor handphone 08119043917.
Dalam surat DPO tersebut, KPK menjelaskan bahwa Harun Masiku terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yakni Wahyu Setiawan, yang merupakan Anggota KPU Republik Indonesia periode 2017-2022, bersama Agustiani Tio F.
Tindakan ini terkait dengan penetapan Anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024, yang dilakukan oleh Harun Masiku bersama Saeful Bahri.
Sebagai catatan, KPK sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Penangkapan Nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 pada tanggal 26 Oktober 2024.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPR RI
-

Kemenhan ungkap strategi diplomasi Pasifik untuk kepentingan di Papua
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI mengungkap strategi diplomasi ke negara-negara Pasifik untuk menjaga kepentingan nasional di Papua.
Dalam sesi diskusi (FGD) yang diselenggarakan oleh Universitas Pertahanan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa, salah satu strateginya yaitu mengikutsertakan negara-negara Pasifik dalam forum-forum multilateral di kawasan, misalnya ADMM Plus.
“Kita merasa selama ini diplomasi kita di pertahanan, khususnya pertahanan tentang Papua, selama ini kita jalan sendiri. Negara-negara Pasifik yang tiba-tiba ramai di PBB dan lain-lain itu seolah-olah kita menghadapi mereka sendirian,” kata Direktur Pengerahan Komponen Pertahanan Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI Brigjen TNI Mohamad Nafis dalam paparannya saat FGD.
Oleh karena itu, Indonesia saat menjadi tuan rumah ASEAN Defence Ministers Meeting (ADMM) dan ADMM Plus pada Januari 2024 berhasil mengupayakan adanya pernyataan bersama negara-negara anggota ASEAN untuk menyepakati implementasi AOIP dari perspektif pertahanan.
AOIP atau Tinjauan ASEAN terhadap Indo-Pasifik, menurut Nafis, membuka jalan untuk mengikutsertakan negara-negara Pasifik dalam kegiatan-kegiatan ADMM dan ADMM Plus, misalnya dalam pertemuan-pertemuan kelompok (working group), ataupun agenda-agenda latihan bersama di kawasan.
“Dengan adanya AOIP, secara otomatis ADMM akan bekerja sama lebih erat dengan negara Pasifik, dan tentunya itu akan membantu kita bahwa negara-negara Pasifik dengan negara-negara ASEAN itu hubungannya baik,” kata pejabat Kementerian Pertahanan itu.
Dia melanjutkan adanya hubungan baik ke depan itu diharapkan dapat membuat negara-negara di Pasifik lebih berpihak kepada ASEAN.
“Jadi (saat) kita mau bicara eh kalian berhenti bicara Papua dong, itu kita juga lebih enak bicaranya,” kata dia.
Terkait diplomasi ke negara-negara Pasifik, Kementerian Pertahanan pada tahun ini juga menggagas misi muhibah dan diplomasi ke empat negara di Pasifik Selatan. Misi itu kemudian dilaksanakan selama 40 hari lebih oleh Satgas Port Visit Pasifik, yang beranggotakan prajurit-prajurit TNI AL dari Komando Armada III, kemudian melibatkan pelajar dan mahasiswa dari Papua.
Dalam misi itu, Satgas Port Visit Pasifik berlayar dengan kapal perang sekaligus kapal bantu rumah sakit KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 dan sandar di Kepulauan Solomon, Fiji, Vanuatu, dan Papua Nugini.
FGD yang diselenggarakan Universitas Pertahanan di Kompleks DPR RI hari ini mengangkat tema “Good Neighbour Policy: Arah Kebijakan Umum Pertahanan Indonesia di Era Pemerintahan Prabowo”. Kegiatan itu menampilkan sejumlah pembicara, di antaranya Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Rolliansyah Soemirat, dan Dosen Hubungan Internasional Universitas Paramadina Jakarta Dr. Peni Hanggarini.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024 -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4926278/original/042098900_1724415655-20240823-Demo_Surabaya-AFP_1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Amnesty International: 579 Orang Jadi Korban Kekerasan Polisi saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Amnesty International Indonesia mengungkapkan hasil investigasi yang dilakukan selama tiga bulan atas demonstrasi yang menolak revisi Undang-Undang atau UU Pilkada pada pada 22-29 Agustus 2024.
Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid ditemukan adanya kekerasan yang berulang kepada massa demo yang terjadi di 14 wilayah Indonesia. Total, 579 orang warga sipil menjadi korban kekerasan polisi selama aksi unjuk rasa berlangsung.
“Selama kurun waktu itu, setidaknya 579 orang menjadi korban kekerasan polisi,” kata Usman dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/12/2024).
Rinciannya, 344 orang mengalami penangkapan dan penahanan semena-mena. Lalu, 152 orang luka-luka akibat serangan fisik, termasuk penembakan meriam air, yang 17 orang terpapar gas air mata kimia yang berbahaya.
Kemudian, 65 orang lainnya tercatat mengalami kekerasan berlapis, meliputi kekerasan fisik dan penahanan inkomunikado dan seorang lagi dilaporkan sempat hilang sementara.
“Seluruh kekerasan tersebut terjadi saat polisi menghadapi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada,” ungkap Usman.
Usman menyampaikan temuan ini dipublikasikan menjelang peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 2024. Temuan ini, kata dia menambah daftar panjang catatan kelam kepolisian, lembaga yang seharusnya bertugas mengayomi dan melindungi warga negara dari segala bentuk kekerasan.
“Bukti kekerasan polisi yang terverifikasi meliputi penangkapan dan penahanan semena-mena, pemukulan dengan tangan dan tendangan kaki, penggunaan gas air mata dan meriam air,” ucap Usman.
Usman menyebut meski benar ada kericuhan, seperti kerusakan gerbang DPR RI, kekerasan yang dilakukan polisi menunjukkan penggunaan kekuatan yang eksesif, tidak proporsional, dan tidak perlu terhadap sebagian besar unjuk rasa yang berjalan damai.
“Kekerasan polisi yang berulang adalah lubang hitam pelanggaran HAM. Investigasi kami serta bukti visual berupa video menunjukkan bahwa penggunaan kekuatan yang tidak perlu dan tidak proporsional secara berulang adalah kebijakan kepolisian, bukan tanggung jawab petugas yang bertindak sendiri atau melanggar perintah atasan mereka,” jelas Usman.
Temuan ini seakan menegaskan gagalnya janji Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang menyatakan bakal mengutamakan pendekatan humanis di era kepemimpinannya. Polisi, ujar Usman harusnya melindungi suara-suara kritis masyarakat yang turun ke jalan.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5044161/original/041756900_1733833385-WhatsApp_Image_2024-12-10_at_15.58.32.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hari HAM Sedunia, Setara Institute Beri Rekomendasi untuk Pemerintahan Prabowo – Page 3
Maka itu, SETARA Institute merekomendasikan beberapa hal untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan DPR selaku pihak legislatif.
– Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI mengakselerasi agenda pengesahan sejumlah RUU yang kontributif pada pemajuan HAM, seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta melakukan tinjauan ulang terhadap regulasi yang kontra-produktif terhadap pemajuan HAM seperti RUU Penyiaran maupun upaya pelemahan checks and balances seperti RUU Mahkamah Konstitusi.
– Presiden Prabowo Subianto segera melakukan penghentian dan/atau evaluasi serius berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tengah berjalan demi mencegah keberulangan atas kriminalisasi dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat maupun aktivis lingkungan dan memberikan hak restitusi terhadap korban akibat PSN.
– Presiden Prabowo Subianto mengadopsi dan memastikan tata kelola pemerintahan yang inklusif (inclusive governance) sebagai basis dalam penerbitan regulasi dan kebijakan dalam pengelolaan keberagaman.
– Presiden Prabowo Subianto memastikan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat oleh masyarakat, jurnalis, maupun insan akademis, dan menjamin ruang civic tanpa intervensi. Termasuk dan terutama memulihkan lingkungan politik demokratis yang patuh pada prinsip rule of law dan standar-standar etik demokrasi.
– Presiden Prabowo Subianto memperkuat dukungan kebijakan yang mengikat sektor bisnis dan dukungan penganggaran yang signifikan untuk pengarusutamaan bisnis dan HAM sebagai instrumen perwujudan kesetaraan akses terutama hak atas tanah untuk mencegah keberulangan kasus pelanggaran HAM pada sektor bisnis.
-

PLN Punya 2.667 SPKLU Mobil Listrik, Tahun Depan Tambah 1.100 Lagi
Jakarta –
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PT PLN (Persero) terus bertambah dari waktu ke waktu. Kini, fasilitas tersebut sudah tersebar di ribuan titik di Indonesia!
Ririn Rahmawardani selaku Executive Vice President (VP) Retail Product Development PT PLN (Persero) mengatakan, pihaknya telah membangun 2.667 SPKLU hingga bulan ini. Harapannya, sebelum berganti tahun, jumlah mencapai 3 ribu lebih.
“Kalau jumlah SPKLU saat ini, ada di 2.667 titik. Itu bisa dipantau juga di aplikasi PLN mobile, jumlahnya bertambah terus. Nah, target kami di akhir tahun 2024 ini bisa mencapai 3 ribuan lah,” ujar Ririn Rahmawardani dalam forum diskusi yang digelar di Cikini, Jakarta Selatan, Selasa (10/12).
“Bagaimana dengan tahun 2025? Kita bisa ada penambahan hingga 1.100 titik, sehingga sampai akhir 2025 bisa ada 4.300-an begitu,” tambahnya.
Jumlah SPKLU PLN. Foto: Pemilik kendaraan listrik melakukan pengisian daya di salah satu SPKLU di Bali beberapa waktu lalu. (Dok. PT PLN UID Bali)
Ririn menjelaskan, angka tersebut merupakan hasil akumulasi dari investasi PLN dan kolaborasi mitra. Harapannya, penambahan ‘besar-besaran’ tersebut membuat masyarakat Indonesia lebih yakin dalam transisi ke mobil listrik.
“Jadi penambahan 1.100 SPKLU di 2025 itu investasi PLN dan mitra juga. Mungkin ini bisa menghilangkan kekhawatiran konsumen dalam berkendara dengan EV,” ungkapnya.
“Naik EV di awal-awal kita belum ada experience. Kita belum tahu di mana kita akan ngecas, di mana kita tahu ada SPKLU, nah kita udah ada nih di PLN Mobile kayak semacam Google Maps-nya. Di situ ada titik-titiknya,” kata dia menambahkan.
Transaksi SPKLU Meningkat
Sebelumnya, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, pengguna SPKLU mengalami peningkatan lima kali lipat tahun ini. Itulah mengapa, pihaknya akan bergerak cepat tahun depan.
“Kami melihat bahwa jumlah transaksi di SPKLU, stasiun pengisian kendaraan listrik umum kami itu meningkat lima kali lipat per tahun,” ujar Darmawan Prasodjo dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara.
“Maka di tahun 2025 ini, kami sudah agak gemetaran ini. Kalau meningkat lima kali lipat, kami sudah siap-siap memasang SPKLU di rest area dan di sekitarnya,” tambahnya.
Menurut Darmawan, peningkatan transaksi SPKLU milik PLN tersebut disebabkan populasi mobil listrik China yang terus membludak. Bahkan, dia menyoroti salah satu merek yang keberadaannya cukup masif di Indonesia.
“Penjualan listrik SPKLU juga meningkat lima kali lipat, dan kami melihat ada satu merek dari China, mobil listrik. Penjualannya kencang sekali selama beberapa bulan ini, sehingga jumlah mobil listrik meningkatnya drastis sekali, sehingga kami untuk antisipasi Lebaran ini sudah kami siapkan dari sekarang,” kata dia.
(sfn/rgr)
-

Yusril Kaji Wacana KPK Jadi Penyidik Tunggal Kasus Korupsi
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku tengah mengkaji wacana agar pengusutan kasus tindak pidana korupsi ditangani oleh penyidik tunggal.
Seperti diketahui, saat ini terdapat tiga lembaga penegak hukum yang berwenang mengusut kasus korupsi yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK, dengan dibekali UU No.30/2002 (kini direvisi menjadi UU No.19/2019), bahkan berwenang untuk mengusut kasus korupsi dari tingkat penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.
“Ya belum final diskusi tentang masalah ini ya, karena saya pada waktu mewakili pemerintah membahas KPK di DPR pada tahun 2003 itu, memang kita membentuk KPK karena menganggap bahwa korupsi itu adalah sesuatu yang akut dalam masyarakat kita,” jelas Yusril kepada wartawan usai menghadiri diskusi di Gedung KPK C1, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Mantan Menteri Kehakiman di era Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati Soekarnoputri lalu menekankan, KPK memiliki kewenangan luar biasa karena hukum acaranya berbeda dengan KUHAP.
Meski demikian, sekitar 20 tahun lebih berjalan, dia mengakui ada pikiran untuk menetapkan penyidik tunggal dalam pengusutan kasus korupsi. Apalagi, kini ada tiga penegak hukum yang berwenang mengusut kasus rasuah.
“Tetapi setelah 20 tahun kemudian timbul pertanyaan kalau semuanya bisa juga dilakukan oleh polisi, jaksa, KPK, mengapa kita tidak hanya menyatukan satu saja lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi? Tapi tentu itu harus diimbangi dengan kemungkinan pembaruan terhadap uUndang-undang Tindak Pidana Korupsi itu sendiri,” ucap Yusril.
Menurut mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, wacana menjadikan penyidik tunggal dalam penanganan kasus korupsi itu sejalan dengan proses yang bergulir untuk merevisi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta penerapan KUHP baru di 2026.
Namun, Yusril memastikan wacana itu akan didiskusikan terlebih dahulu serta mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
“Bukan saja dari lembaga-lembaga penegak hukum, tapi juga dari para akademisi dan aktivis yang bergerak dalam pemberantasan korupsi kita dengar semuanya, sehingga kita dapat mengambil satu rumusan yang lebih sesuai dengan apa yang kita butuhkan,” tuturnya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1340941/original/087833900_1473330228-673x373.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penyeragaman Kemasan Rokok Bisa Hambat Ekonomi – Page 3
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyoroti sikap jajaran Kemenkes yang tampak bersikukuh untuk meloloskan aturan restriktif terhadap IHT melalui Rancangan Permenkes. Padahal, aturan ini memiliki dampak negatif yang signifikan bagi perkonomian dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
“Kalau Kemenkes masih bersikukuh (untuk menerbitkan Rancangan Permenkes) dengan satu tujuan yaitu untuk kesehatan, tapi tidak mempertimbangkan dampak ekonominya, maka ini bukan keputusan yang bijaksana,” terangnya.
Bahkan, Nurhadi menegaskan sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa Rancangan Permenkes ini diputuskan untuk ditunda. Namun, jajaran Kemenkes masih terus mendorong pembahasan aturan ini sehingga kegaduhan terus terjadi.
“Apakah jajaran Kemenkes ini tidak satu komando dengan pimpinannya? Ini harus diklarifikasi oleh jajaran di bawah Menteri Kesehatan,” serunya.
-

IPK di Indonesia Rendah, Menko Yusril Harap UU Tipikor Segera Direvisi
loading…
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berharap UU Tipikor segera direvisi. Foto/SINDOnews
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang berada di angka rendah.
Yusril menyinggung soal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah 20 tahun tidak ada perubahan. Di sisi lain, pemerintah dan DPR RI sudah mengesahkan UU KUHP yang akan berlaku mulai 2026 mendatang.
“Sampai hari ini sudah 20 tahun kita tidak melakukan perubahan apa pun dan tadi jadi komitmen kita bersama bahwa bukan hanya kita harus percepat penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC tapi juga dengan telah disahkannya UU KUHP Nasional yang akan diberlakukan pada awal 2026,” kata Yusril di Gedung ACLC KPK, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga: Yusril: Korupsi di Indonesia karena sistemnya buruk
Yusril berharap, jika UU Tipikor direvisi bisa segera rampung di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal itu akan memengaruhi hukuman bagi pelaku tipikor. “Mudah-mudahan selama pemerintahan Prabowo dalam waktu cepat ini terselesaikan,” ujarnya.
Yusril melanjutkan, masyarakat berharap di pemerintahan era Presiden Prabowo dapat memperbaiki IPK yang saat ini berada di angka 34/100. Menurutnya, perbaikan sektor pemberantasan korupsi menjadi perhatian era Presiden Prabowo.
“Karena memang menjadi target dari Asta Cita Prabowo Subianto ialah dalam penegakan hukum itu ada 4 poin yang jadi tekanan, pertama adalah masalah korupsi, pemberantasan korupsi, kedua adalah penyelundupan, ketiga pemberantasan narkotika, dan yang keempat judol dan ini dilakukan oleh semua aparat pembangunan hukum,” ucapnya.
(cip)
/data/photo/2024/12/06/67528f52b1217.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

