Pro-Kontra Umrah Mandiri yang Dilegalkan Negara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan.
Ketentuan mengenai pelaksanaan umrah mandiri tercantum dalam Pasal 86 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan melalui: a. PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.
Dengan demikian, aturan baru tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beribadah ke Tanah Suci tanpa harus melalui biro perjalanan.
Masyarakat yang memiliki kesiapan secara fisik hingga finansial kini memiliki opsi untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri selama memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditetapkan.
Sayangnya, aturan yang baru dilegalkan ini menimbulkan pro dan kontra, terutama di kalangan pebisnis biro perjalanan haji dan umrah di Indonesia.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina memastikan pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan skema umrah mandiri.
Hal tersebut menjadi latar belakang Komisi VIII dan pemerintah untuk mengatur umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Alasan utama dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri,” kata Selly, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/10/2025).
Menurut Selly, dukungan otoritas Arab Saudi terhadap skema umrah mandiri terlihat dari digandengnya maskapai penerbangan nasional mereka, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.
Jika melakukan umrah mandiri dan terbang ke Arab Saudi menggunakan dua maskapai tersebut, jemaah akan memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari atau visa transit.
Dengan visa transit tersebut, jemaah dapat melaksanakan umrah secara mandiri, sekaligus memanfaatkan waktunya untuk berkeliling ke kota lain di Arab Saudi.
“Maka pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini,” ujar Selly.
Aturan umrah mandiri ini juga mendapatkan dukungan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur yang menilai umrah mandiri layak diberikan landasan hukum karena unggul pada biaya yang lebih murah dan efisien.
“Saya kira itu positif untuk memudahkan masyarakat Indonesia yang mampu berangkat secara mandiri, lebih murah dan efisien,” kata Gus Fahrur, kepada Kompas.com, Sabtu (25/10/2025).
Akan tetapi, Fahrur mengimbau agar masyarakat yang hendak melaksanakan umrah mandiri bisa mempersiapkan perjalanan dengan matang, termasuk berkaitan dengan tata cara ibadah umrah yang sesuai dengan syariat Islam.
“Namun, itu harus dipersiapkan ilmunya, agar ibadah umrah bisa dilakukan sesuai ketentuan syariat bukan sekadar wisata,” ujar dia.
Fahrur meminta masyarakat lebih kritis menilai iklan umrah mandiri, apalagi dari agen yang tidak dikenal, karena adanya potensi penipuan calon jemaah umrah atas kebijakan baru melegalkan umrah mandiri tersebut.
“Ya, harus dilakukan oleh orang yang berpengalaman dan ada aturan dari pemerintah Saudi yang wajib diikuti, agar tidak telantar dan menjadi korban makelar,” kata dia.
Berkait dengan keselamatan jemaah, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, pelegalan umrah mandiri sudah secara otomatis membuat jemaah terlindungi oleh negara.
“Jemaah umrah mandiri, ketika dilegalkan dalam undang-undang, ketika mereka berangkat ke Saudi Arabia, secara otomatis mereka terlindungi oleh negara,” ujar Dahnil, dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
Dahnil mengatakan, setelah umrah mandiri dilegalkan, seluruh unsur pemerintah, mulai dari Kemenhaj dan Kemenlu di Arab Saudi, otomatis bertanggung jawab atas keselamatan para jemaah umrah.
“Peran negara, peran Kementerian Haji dan Umrah, peran Kemenlu, peran para atase-atase, itu semuanya secara otomatis punya tanggung jawab terhadap perlindungan terhadap mereka,” kata dia.
Ia juga memastikan bahwa kebijakan dilegalkannya umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel yang selama ini telah membantu pengurusan jemaah di Tanah Suci.
“Dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, misalnya dikhawatirkan para travel-travel, usaha mereka bisa mati, bisa bangkrut, bisa makin banyak melakukan jemaah umrah mandiri,” ujar Dahnil.
Pemerintah akan turun tangan untuk menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah dengan memastikan bahwa tidak ada oknum yang boleh menghimpun jemaah umrah mandiri.
“Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” kata dia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaki Zakariya menyebut, umrah mandiri yang baru saja dilegalkan pemerintah memiliki banyak risiko bagi jemaah.
Ia mempertanyakan siapa pihak yang akan merawat jemaah umrah mandiri ketika mereka jatuh sakit di Tanah Suci di saat tidak ada pihak yang menjamin keamanan dan pelayanan mereka.
“Tidak ada keamanan dan pelayanan, contoh misal sakit, meninggal, dan lain-lain. Contoh Wakil Panja (Panitia Kerja) DPR RI Komisi 8 bercerita saudaranya sakit meninggal, tidak ada yang urus,” kata Zaki, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/10/2025).
Selain itu, jemaah umrah mandiri juga tidak mendapat bimbingan, kajian ilmu, sejarah, ibadah bersama, manasik, hingga risiko kesalahan ibadah karena tidak memahami syarat dan rukun umrah.
“Tidak ada kepastian pelayanan seperti mengurus semua hal sendiri: dokumen, perlengkapan, transport, akomodasi, visa,” tutur Zaki.
Zaki khawatir dengan keamanan jemaah umrah mandiri lantaran kasus penipuan calon jemaah umrah selama ini merajalela meski sudah diawasi pemerintah.
“Jangan lupakan sejarah kelam 2016, penipuan besar yang gagal memberangkatkan 120.000 jemaah, padahal pemerintah sudah diingatkan asosiasi 3 tahun sebelumnya,” ujar Zaki.
Amphuri bersama 12 asosiasi lainnya membuka peluang menggugat Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan diajukan karena AMPHURI menilai keputusan pemerintah dan DPR melegalkan umrah mandiri dinilai memiliki risiko bahaya bagi jemaah, negara, maupun ekosistem haji dan umrah berbasis keumatan.
“Opsi
judicial review
(JR) ke MK masuk dalam salah satu opsi yang mungkin akan ditempuh ke depannya,” kata Zaki.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPR RI
-
/data/photo/2023/12/09/6574041baa0bb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pro-Kontra Umrah Mandiri yang Dilegalkan Negara
-

Pertamina Diminta Inovatif soal Skema Pembiayaan Kilang Minyak
Bisnis.com, JAKARTA — Upaya PT Pertamina (Persero) untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan kilang minyak dinilai menghadapi tantangan besar. Tantangan itu baik dari sisi pendanaan maupun prospek keuntungan, seiring dengan berubahnya peta bisnis energi global.
Meski demikian, Ekonom Senior The Indonesia Economic Intelligence, Sunarsip, menilai bahwa langkah transformasi ini tetap dipandang strategis bagi ketahanan energi nasional.
Dia menyoroti persoalan utama dalam pengembangan kilang Pertamina ada pada aspek pembiayaan. Menurutnya, hingga kini Pertamina termasuk salah satu BUMN besar yang belum menerima tambahan penyertaan modal negara (PMN).
“Kalau bicara pembiayaan seluruhnya sulit. Ini mungkin satu-satunya BUMN besar yang belum disuntik modal pemerintah. Pertanyaannya, apakah Danantara bisa berperan untuk memberikan dukungan pendanaan bagi proyek kilang,” kata Sunarsip kepada Bisnis, Minggu (26/10/2025).
Selain itu, Sunarsip menilai Pertamina masih terlalu mengandalkan pendanaan internal dalam menjalankan proyek-proyek strategisnya.
“Tidak ada inovasi pembiayaan. Seluruh proyek ditanggung sendiri. Ke depan, harus ada terobosan dalam skema pembiayaan,” ujarnya.
Sunarsip mencontohkan kasus kerja sama dengan Saudi Aramco di proyek kilang Cilacap yang akhirnya gagal karena perbedaan skema kemitraan. Padahal, kemitraan strategis dengan investor global dapat menjadi solusi untuk menekan beban finansial sekaligus membuka potensi keuntungan bersama.
Dia pun berpendapat pembangunan kilang oleh Pertamina saat ini sudah melewati momentum ideal dari sisi keekonomian. Menurutnya, jika proyek pembangunan kilang dilakukan sekitar satu dekade lalu, Pertamina masih bisa memanfaatkan kondisi pasar energi yang lebih menguntungkan serta posisi keuangan yang relatif kuat.
“Sekarang itu lewat. Dari sisi potensi keuntungan sudah tidak sebesar dulu,” katanya.
Lebih lanjut, Sunarsip menilai ada harapan baru terhadap transformasi Pertamina di bawah kepemimpinan Direktur Utama Simon Aloysius Mantiri. Terlebih, Simon mendapat dukungan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Pembenahan internal di bawah Pak Simon terlihat nyata. Banyak talenta potensial di dalam Pertamina yang bisa dikembangkan, tinggal bagaimana menciptakan inovasi pembiayaan dan kerja sama strategis,” ujarnya.
Dengan karakter kepemimpinan Simon dan Purbaya yang dinilai lugas dan tegas, Sunarsip optimistis Pertamina dapat menemukan keseimbangan antara keberlanjutan bisnis, ketahanan energi, dan efisiensi keuangan.
“Kalau dua figur ini bisa bersinergi, saya kira ada harapan baru bagi transformasi Pertamina dan keberlanjutan proyek kilang ke depan,” kata Sunarsip.
Namun demikian, Sunarsip mengingatkan agar transformasi bisnis Pertamina tidak menjauh dari core business-nya di sektor minyak dan gas bumi (migas). Dia berpendapat, meskipun tren global mengarah pada energi baru dan terbarukan (EBT), sektor migas tetap penting bagi kemandirian energi nasional.
“Biar bagaimanapun, meski ada tren EBT, Pertamina tidak boleh keluar dari core-nya. Di mana pun, bahkan China masih mendorong perusahaan migas mereka ekspansi ke luar negeri. Oil and gas tetap harus jadi cadangan strategis karena menentukan ketahanan energi,” jelasnya.
Menurut dia, strategi yang tepat adalah mengejar pengembangan EBT tanpa mengabaikan peran migas.
“EBT bisa dikembangkan, tapi oil and gas juga tidak boleh ditinggalkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya bertemu dengan Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri pada Kamis (23/10/2025). Keduanya berbicara ihwal pembangunan kilang hingga pengembangan hulu migas.
Untuk diketahui, pada rapat bersama Komisi XI DPR pada September 2025 lalu, Purbaya sempat secara terbuka mengkritik Pertamina yang tidak fokus pada pendirian kilang.
Purbaya menyebut kritiknya terhadap BUMN migas itu direspons positif oleh Simon. Mantan Deputi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu pun memberikan pujian ke Simon.
“Dia bilang dia malah senang sekarang saatnya membangun kilang ke depan. Dia akan lebih sering membangun kilang lagi. Berbagai macam diskusi yang kita [bahas, red], tetapi biasanya pada dasarnya lebih positif daripada managing director, direktur utama yang sebelumnya,” ujarnya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan.
Namun demikian, terang Purbaya, pertemuannya dengan Simon belum menyimpulkan bahwa Pertamina dalam waktu dekat akan menambah kilangnya. Dia memperkirakan BUMN itu bisa jadi menargetkan penambahan kilang sebagai salah satu program jangka menengah mereka.
Tidak hanya soal kilang, Purbaya juga mengklaim turut menyampaikan kritik ihwal kinerja hulu migas Pertamina. Dia menyebut kinerja sektor hulu migas yang digarap Pertamina. Kritik itu pun, klaimnya, turut disambut positif oleh Simon.
Menkeu lulusan ITB itu menjelaskan bahwa lifting migas, salah satu bagian dari asumsi ekonomi makro yang berpengaruh kepada APBN, tidak akan naik apabila tidak ada eksplorasi atau penemuan sumur minyak baru. Apalagi, ketersediaan minyak akan selalu berkurang setelah produksi dilakukan.
“Jadi harus ada eksplorasi di hulu lagi. Kayaknya dia [Simon] mau katanya. Enggak tahu mampu apa enggak,” terangnya.
-

Insentif Guru Honorer Tak Merata, Faisol Mahardika: Apakah karena Guru Memiliki Serdik?
Dia berharap, pemerintah merevisi data penerima insentif agar semuanya menerima berkah dari pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengungkapkan, tahun depan pemerintah akan menambahkan insentif bagi guru honorer dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan terhitung Januari 2026.
Penambahan insentif bagi guru honorer ini setelah ada persetujuan Komisi X DPR RI dan Kementerian Keuangan.
“Insentif guru honorer naik menjadi 400 ribu per bulan mulai.tahun 2026. Dananya sudah disetujui DPR RI dan Kemenkeu,” kata Mendikdasmen Mu’ti dalam taklimat media, Rabu (22/10).
Dia mengungkapkan tahun ini pemerintah sudah menyalurkan dana insentif bagi guru honorer.
Dana yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru itu, tujuannya meningkatkan kesejahteraan guru. Pemerintah memberikan insentif sebesar Rp 300 ribu per bulan selama 7 bulan dan ditransfer sekaligus.Sehingga, masing-masing guru honorer menerima Rp 2,1 juta. Dia mengungkapkan sebanyak 341.248 guru honorer yang menerima insentif Rp 2,1 juta.
“Mekanisme pencairan dana insentif ini langsung ke rekening masing-masing guru honorer. Jadi, tidak lagi mampir di rekening Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten/kota,” terangnya.
Begitu juga dengan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp 2 juta/bulan untuk guru non-ASN dan satu bulan gaji pokok bagi guru ASN.Menteri Mu’ti menyampaikan bahwa sejak Maret 2025, TPG ditransfer langsung ke rekening guru setiap bulan. Sebelumnya tunjangan ditransfer setiap 3 bulan melalui pemda. (fajar)
-
/data/photo/2022/03/14/622f43a097a9c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
AMPHURI: Umrah Bukan Wisata Biasa seperti ke Turki
AMPHURI: Umrah Bukan Wisata Biasa seperti ke Turki
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengingatkan bahwa ibadah umrah tidak seperti wisata biasa ke negara-negara di benua Eropa atau ke Turki.
Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMPHURI Zaki Zakaria, guna merespons keputusan pemerintah dan DPR RI yang resmi melegalkan umrah mandiri.
“Umrah bukan wisata biasa seperti ke Eropa atau Turki, melainkan ibadah mahdhah (ritual suci) yang menuntut bimbingan dan tata cara sesuai syariat,” kata Zaki, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/10/2025).
Zaki mengatakan, pelaksanaan ibadah umrah yang mengabaikan biro Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) membuat masyarakat yang berangkat ke tanah suci kehilangan sentuhan pembinaan rohani dan sosial.
Selama ini, kata dia, pembinaan itu dilakukan oleh organisasi masyarakat Islam, pesantren, hingga lembaga dakwah.
Pihaknya menilai, masyarakat awam pada umumnya tidak memahami pengurusan administrasi perjalanan ke Tanah Suci hingga syarat dan rukun haji atau umrah.
“Jika tren ini dibiarkan, ekosistem umrah-haji berbasis keumatan yang tumbuh sejak zaman KH Ahmad Dahlan dan KH Hasyim Asy’ari bisa hancur perlahan,” tutur dia.
Sementara itu, menurut Zaki, keputusan pemerintah dan DPR melegalkan umrah mandiri membuka peluang bagi perusahaan tingkat global hingga
marketplace
asing berupa
online travel agent
dan
wholesaler
global seperti Traveloka, Tiket.com, Agoda, Maysan, dan lainnya untuk menjual langsung paket umrah ke masyarakat.
Penjualan itu dilakukan tanpa melibatkan PPIU sebagai biro perjalanan haji dan umrah yang dioperasikan oleh masyarakat Indonesia.
AMPHURI melihat bahwa penjualan paket umrah dari
wholesaler
tersebut bisa menimbulkan dampak luas.
Di antaranya, kedaulatan ekonomi umat hilang.
Padahal, sektor haji dan umrah telah membuka lebih dari 4,2 juta lapangan pekerjaan di Indonesia.
Pekerjaan tersebut meliputi
tour leader
, pemandu ibadah, usaha kecil mikro menengah (UMKM) yang menyediakan perlengkapan, hingga hotel dan katering lokal.
“Jika semua dialihkan ke sistem global, maka dana umat justru akan mengalir ke luar negeri, sementara tenaga kerja dalam negeri kehilangan penghasilan,” tutur Zaki.
Di sisi lain, pengawasan dan perlindungan terhadap jemaah menurun jika dibandingkan dengan penyelenggaraan perjalanan umrah melalui PPIU.
Biro perjalanan umrah Tanah Air, kata dia, harus mengantongi izin, akreditasi, sertifikasi, bank garansi, dan tunduk pada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Kementerian Agama.
“Sementara entitas asing atau
marketplace
global tidak akan tunduk pada mekanisme yang sama, sehingga pengawasan negara melemah dan potensi penyimpangan meningkat,” kata Zaki.
Sebelumnya, pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Umrah mandiri mewajibkan calon jemaah memiliki paspor yang berlaku paling sedikit enam bulan dan sudah mengantongi tiket pulang dan pergi.
Selain itu, calon jemaah juga harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter, mengantongi visa, dan tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan di Sistem Informasi Kementerian Haji.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4916232/original/012899700_1723469695-b8a312e0-16a4-46bc-a1c0-45d85c58e9b6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR Soroti Rp 234 T Mengendap di Bank: Kalau Dikelola Cepat dan Tepat Bisa Ciptakan Lapangan Kerja – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR , Mukhamad Misbakhun, menyoroti temuan Kementerian Keuangan terkait masih tingginya dana milik pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan.
Berdasarkan data Bank Indonesia, posisi simpanan kas daerah di perbankan per akhir September 2025 tercatat mencapai Rp 234 triliun, terdiri atas dana pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
“Angka Rp 234 triliun itu bukan jumlah kecil dan seharusnya jadi perhatian bersama agar bisa dimanfaatkan optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan belanja daerah,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/10/2025).
Misbakhun menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dana transfer ke daerah (TKD) seharusnya dikelola secara efisien dan memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah.
“Dana TKD itu dirancang sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Kalau dikelola dengan cepat dan tepat, dampaknya bisa langsung dirasakan melalui peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penciptaan lapangan kerja,” ujar Misbakhun.
Meski demikian, Misbakhun menegaskan permasalahan dana mengendap tidak boleh dilihat semata sebagai kelalaian daerah, melainkan harus ditelusuri secara komprehensif untuk menemukan akar penyebabnya.
“Perlu pendalaman apakah ini disebabkan oleh perencanaan APBD yang belum sinkron dengan APBN, penyesuaian regulasi yang belum rampung, keterlambatan proses pengadaan, atau karena faktor kehati-hatian Pemda dalam menjaga kas daerah,” jelasnya.
Untuk itu, Misbakhun mendorong Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri memperkuat koordinasi, pembinaan, dan monitoring kepada Pemda dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Langkah ini diperlukan agar realisasi belanja daerah dapat tercapai secara tepat waktu, tepat sasaran, dan berorientasi hasil, terutama menjelang penutupan tahun anggaran 2025,” pungkasnya.
-

Adies Kadir: Golkar usia ke-61 tak banyak bicara, tapi akan kerja nyata
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Adies Kadir mengatakan bahwa Partai Golkar yang kini sudah berada di usia ke-61 tahun tak akan banyak berbicara, tapi akan membuktikan kerja nyata untuk rakyat.
“Kami Partai Golkar dalam rangka ultah ini akan terus bekerja nyata bekerja untuk rakyat. Kami juga tidak banyak bicara,” kata Adies dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu.
Dia menyampaikan hal itu dalam agenda pembagian sembako dalam rangkaian perayaan HUT ke-61 Partai Golkar di Lapangan Sawotratap, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam agenda itu, Adies menyalurkan 1.000 paket sembako untuk masyarakat Sidoarjo. Dia berharap bantuan tersebut dapat membantu memberikan manfaat secara langsung dan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Suara Golkar suara rakyat. Ulang tahun Golkar, ulang tahun rakyat,” kata dia.
Di sisi lain, dia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh kader, relawan serta masyarakat yang selama ini memberikan dukungan baik moral maupun materiil kepada Partai Golkar.
“Saya juga ingin menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh kader, relawan, dan sahabat yang telah memberikan doa serta dukungan, baik secara langsung maupun melalui media sosial,” katanya.
Adapun Adies Kadir merupakan petinggi Partai Golkar yang menjadi Wakil Ketua DPR RI, tetapi beberapa waktu lalu turut dinonaktifkan bersama sejumlah anggota DPR RI lainnya. Adies merupakan legislator terpilih untuk periode 2024-2029 yang berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Timur I, meliputi Surabaya dan Sidoarjo.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Anggota DPR usul PLBN di Papua Selatan ditambah untuk cegah narkoba
Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengusulkan agar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di wilayah Provinsi Papua Selatan ditambah untuk mencegah aktivitas ilegal di batas dua negara, Indonesia dan Papua Nugini, khususnya penyelundupan narkoba.
Dia mengatakan kondisi geografis Papua Selatan memiliki garis perbatasan paling panjang dengan Papua Nugini, tetapi saat ini hanya memiliki dua pos resmi, yaitu PLBN Sota di Kabupaten Merauke dan PLBN Yetetkun di Kabupaten Boven Digoel.
“Saya mendapat informasi bahwa masih sering terjadi penyelundupan, terutama penyelundupan ganja, melalui jalur-jalur tikus yang tidak memiliki pos penjagaan,” kata Indrajaya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Keterbatasan jumlah pos perbatasan menyebabkan banyaknya aktivitas ilegal yang tidak terpantau oleh aparat.
Selain mencegah narkoba, menurut dia, keberadaan PLBN tambahan sangat penting untuk memperkuat pengawasan wilayah perbatasan, serta melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan manusia, dan penyelundupan barang lainnya.
“Penambahan pos perbatasan juga bisa menjadi pintu gerbang baru bagi aktivitas ekonomi legal dan kerja sama lintas batas. Pemerintah perlu melihat aspek strategis dan kesejahteraan masyarakat perbatasan dalam kebijakan ini,” kata dia.
Dia pun mendorong Kementerian Dalam Negeri, khususnya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), untuk melakukan kajian teknis dan kebutuhan lapangan terkait lokasi potensial pembangunan PLBN baru di Papua Selatan.
“Papua Selatan adalah wilayah yang sangat strategis, dan sudah seharusnya mendapat perhatian lebih dalam konteks pembangunan perbatasan negara. Kita ingin kehadiran negara benar-benar terasa di tapal batas,” katanya.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

/data/photo/2025/09/15/68c7bc8b57bd5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5151781/original/043335300_1741190654-WhatsApp_Image_2025-03-05_at_23.02.02.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)