Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Kapolrestabes Semarang Dinilai Perlu Dinonaktifkan Selama Penyidikan Aipda Robig
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Desember 2024

    Kapolrestabes Semarang Dinilai Perlu Dinonaktifkan Selama Penyidikan Aipda Robig Regional 11 Desember 2024

    Kapolrestabes Semarang Dinilai Perlu Dinonaktifkan Selama Penyidikan Aipda Robig
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Ahli Hukum Pidana Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Semarang Marcella Elwina Simandjuntak menilai Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar perlu dinonaktifkan dari jabatannya selama proses hukum kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin. 
    Penonaktifan diperlukan agar tak ada intervensi dari Irwan sebagai atasan Robig. 
    Seperti diketahui, Robig, anggota Sat Narkoba Polrestabes Semarang, menembak siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata (17) hingga tewas. 
    Adapun Irwan pernah mengatakan bahwa penembakan yang dilakukan Robig untuk melerai tawuran antarkelompok. Belakangan diketahui pernyataan Irwan tak terbukti.  
    Marcella mengatakan, dalam penyidikan terhadap Robig, penyidik bisa mengembangkan adanya dugaan menghalangi proses penyidikan di internal kepolisian.
    “Untuk tetap mematuhi asas praduga tak bersalah, sebaiknya yang bersangkutan dinonaktifkan dulu,” kata Marcella melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/12/2024).
    Dekan Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Unika itu menilai secara etis atau disipliner Kapolrestabes memiliki tanggung jawab untuk membina anggotanya.
    Dalam hal ini Kapolres dapat dikatakan tidak melakukan pembinaan anggotanya dengan baik sebagai atasan langsung terduga Pelaku, Aipda Robig yang bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Semarang.

    “Yang bersangkutan (Irwan) memiliki kewajiban untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggotanya. Cek Pasal 5, 6, 7, 8, dan 10 Perpol 7/2022 dan Perkap 2/2016,” beber dia.
    Ia menilai, polisi perlu menggelar sidang internal terkait adanya dugaan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan di internal kepolisian terkait kasus Aipda Robig. 
    Apalagi dengan pernyataan awal kewat Irwan terkait motif Robig melepaskan tembakan ke arah korban.  
     
    “Pihak yang menutup-nutupi hal tersebut, seharusnya dapat dikategorikan melakukan OJ,” tutur dia.
    Untuk diketahui, sebelumnya pada konferensi pers Rabu (27/11/2024) Irwan menyampaikan penembakan dilakukan anak buahnya saat melerai tawuran dan mendapat serangan gangster di Jalan Candi Penataran, Ngaliyan.
    Belakangan bukti rekaman CCTV diungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Komisi III DPR RI menunjukkan tidak ada tawuran atau serangan pada Robig.
    Robig telah dipecat dan dinyatakan sebagai tersangka penembakan tiga korban pelajar SMKN 4 Semarang usai menjalani sidang etik di Polda Jateng, Senin (9/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Heboh Gus Miftah, Waketum MUI Nilai Perlu Ada Kode Etik Pendakwah

    Heboh Gus Miftah, Waketum MUI Nilai Perlu Ada Kode Etik Pendakwah

    GELORA.CO  – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas merespons adanya usulan sertifikasi pendakwah. Menurutnya yang diperlukan bukanlah sertifikasi, melainkan kode etik pendakwah.

    Kode etik bisa diterbitkan agar pendakwah tidak mudah mencaci, mengejek hingga menghina jemaah maupun orang lain seperti yang dilakukan Miftah Maulana alias Gus Miftah kepada pedagang es teh.

    “Menurut saya yang penting kita bicarakan bukan sertifikasi dai, bukan standarisasi dai, bukan dai bersertifikat. Kesimpulan saya ya, adalah kode etik dai,” kata Anwar dalam acara Rakyat Bersuara bertajuk ‘Miftah Terselip Lidah, Butuh Sertifikat Pendakwah?’ di iNews, Selasa (10/12/2024) malam.

    “Jangan sampai para dai ini, dengan mudah mencaci, memaki, mengejek, menghina. Karena yang membuat ribut itu saya rasa pelanggaran terhadap etik, bukan pelanggaran kompetensi dan keahliannya,” sambungnya.

    Menurutnya, olok-olok yang dilakukan Miftah kepada pedagang es juga tidak ada hubungannya dengan substansi ceramah yang diberikan pada saat itu. Miftah hanya melanggar akhlak atau etika.

    Sementara mengenai sertifikasi, menurutnya akan sangat sulit dilakukan. Pasalnya, setiap pendakwah memiliki mazhab yang berbeda-beda.

    “Standarnya mana? Mazhabnya mana? Kan ada orang ikut Mazhab Maliki, Hanafi, Syafi’i, ada juga yang tidak bermazhab, kan gitu yah. Kalau seandainya ormas ini yang melakukan sertifikasi, ormas lain tidak setuju,” katanya.

    Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq menilai perlu adanya sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi pendakwah. Menurut Maman, adanya sertifikasi ini untuk meminimalkan kejadian Gus Miftah tersebut.

    “Saya sebagai anggota DPR Komisi VIII, bilang Kementerian Agama harus segera bermusyawarah dengan ormas-ormas itu untuk melakukan standarisasi, lalu keluar sertifikat,” kata Maman dalam acara yang sama.

    Dengan adanya sertifikasi ini, kata Maman, para pendakwah akan melalui proses yang panjang. Kemudian akan tersaring orang-orang yang paham dan tidak keluar dari koridor keagamaan saat berdakwah

  • Deretan Mobil Mewah yang Berpotensi Kena PPN 12%

    Deretan Mobil Mewah yang Berpotensi Kena PPN 12%

    Jakarta

    Sejumlah barang mewah, termasuk mobil mewah bakal kena PPN 12 persen mulai tahun 2025. Apa saja mobil yang berpotensi kena PPN 12 persen?

    Mulai tahun 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik jadi 12 persen. PPN 12 persen itu diusulkan tak kena dibebankan ke semua barang. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengungkap, PPN 12 persen itu hanya akan dikenakan ke barang-barang mewah.

    “Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah,” kata Dasco belum lama ini.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menambahkan, barang-barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen itu hanyalah golongan barang yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    “Jadi masyarakat kelas atas lah yang mempunyai kemampuan beli barang mewah itu yang dikenakan,” ungkap Misbakhun.

    Dikutip dari laman Badan Kebijakan Fiskal, PPNBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM ini hanya dikenakan satu kali pada saat penyerahan barang ke produsen.

    Disebutkan barang kena pajak yang tergolong mewah dengan rincian sebagai berikut:
    – barang yang bukan barang kebutuhan pokok
    – barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
    – barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
    – barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status

    Daftar Barang yang Tergolong Mewah

    Lebih spesifik lagi, ada sejumlah barang yang dikenakan PPnBM berikut ini

    a. kendaraan bermotor, kecuali ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
    b. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
    c. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
    d. Kelompok balon udara
    e. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
    f. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata

    Soal PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Bila mengacu pada aturan tersebut, hampir semua model mobil dikenakan PPnBM termasuk model LCGC dengan besaran yang berbeda sesuai dengan emisi yang dihasilkan. LCGC misalnya dikenakan PPnBM sekitar 3 persen. Tapi kalau bicara mewah, LCGC boleh dibilang tak termasuk dalam golongan mobil mewah. Mobil tersebut memiliki makna Low Cost Green Car yang berarti biaya rendah dan lebih ‘hijau’. Bisa dilihat dari harganya, di mana model termahal saat ini tak sampai Rp 200 juta.

    Mobil Mewah Berpotensi Kena PPN 12%

    Sementara model di luar LCGC, besar PPnBM-nya berbeda tergantung dari emisi gas buang yang dihasilkan. Berbeda dengan mobil berbahan bakar konvensional, salah satu barang yang tergolong mewah namun PPnBM-nya 0 persen adalah kendaraan dengan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell vehicles.

    “Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen (15% x 0%) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles,” demikian bunyi pasal 16 PMK tersebut.

    Pun kalau bicara kendaraan mewah di Indonesia dengan kapasitas mesin besar, ada beberapa model yang masuk kategori tersebut. Sebut saja, mobil sekelas Mercedes-Benz, BMW, Lexus, hingga Audi. Mobil itu juga diketahui menyasar kalangan berduit di Tanah Air. Bukan tak mungkin, deretan mobil tersebut bakal dikenakan PPN sebesar 12 persen.

    (dry/din)

  • DPR Minta Pemerintah Daerah Terlibat Aktif Berantas Judi Online

    DPR Minta Pemerintah Daerah Terlibat Aktif Berantas Judi Online

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR Indrajaya meminta pemerintah daerah terlibat aktif dalam memberantas praktik judi online yang berdampak buruk bagi masyarakat. Menurut Indrajaya, perjudian khususnya judi online sudah menjadi kejahatan yang luar biasa.

    “Judi online sudah menjadi kejahatan luar biasa yang sangat membahayakan masyarakat. Maka, semua pihak harus ikut terlibat tidak hanya pemerintah pusat dan aparat kepolisian tetapi pemerintah daerah juga harus terlibat aktif dalam dalam memberantas judi online,” ujar Indrajaya kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

    Pemerintah daerah, kata Indrajaya, harus aktif melakukan gerakan untuk memberantas dan mencegah judi online di daerah masing-masing. Pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI di wilayah masing-masing untuk mengatasi maraknya judi online yang menjangkiti semua lapisan masyarakat.

    “Pemerintah daerah tidak boleh hanya diam, harus ikut aktif terlibat mengatasi kejahatan yang meresahkan masyarakat ini,” tandas dia.

    Legislator asal Dapil Papua Selatan I tersebut meminta pemerintah daerah untuk melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas), komunitas anak muda, dan para influencer untuk gencar melakukan kampanye antijudi online. Menurut data PPATK menyebut 25% pelakunya berusia di bawah 30 tahun (remaja sampai anak-anak). Maka, anak-anak muda harus dilibatkan.

    “Sekarang banyak anak-anak muda yang keracunan judi online. Maka, anak-anak muda yang sebaya juga harus diajak untuk melakukan kampanye perang terhadap judi online,” jelas Indrajaya.

    Yang terpenting, lanjut Indrajaya, pemerintah daerah tidak boleh berpangku tangan. Para penjabat (pj) kepala daerah harus membuat berbagai program penanganan dan pencegahan judi online.

    “Kepala daerah terpilih yang nantinya dilantik juga harus aktif kampanyekan bahaya judi online. Ini merupakan tanggung jawab bersama demi masa depan generasi mendatang,” pungkas Indrajaya.

    Lima provinsi yang praktik judi online sangat masif, pertama di Jawa Barat, yang jumlah pemainnya mencapai 535.644 orang, dan total transaksi Rp 3,8 triliun. Kemudian di DKI Jakarta, dengan jumlah 238.568 pemain dan transaksi Rp 2,3 triliun.

    Selanjutnya, Jawa Tengah, yang jumlah pemainnya mencapai 201.963 orang, dan transaksi Rp 1,3 triliun. Banten, dengan jumlah 150.302 pemain, dan transaksi Rp 1,02 triliun. Kemudian Jawa Timur yang memiliki 135.227 pemain, dan transaksi mencapai Rp 1,05 triliun. 
     

  • Kata PLN soal Transaksi SPKLU Naik Drastis Imbas Serbuan Mobil Listrik China

    Kata PLN soal Transaksi SPKLU Naik Drastis Imbas Serbuan Mobil Listrik China

    Jakarta

    Transaksi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PT PLN (Persero) meningkat drastis sejak setahun terakhir. Kabarnya, peningkatan tersebut disebabkan ‘serbuan’ mobil listrik China yang makin diminati konsumen Indonesia.

    Executive Vice President (VP) Retail Product Development PLN, Ririn Rahmawardani mengutip pernyataan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengenai betapa gemetarnya dia saat melihat transaksi SPKLU yang meroket. Itulah mengapa, pihaknya telah menyiapkan strategi.

    “Kalau Pak Dirut gemeteran, saya 10 kali lebih gemetaran dari Pak Dirut. Itulah kenapa PLN punya skema franchising. Kami membuka kesempatan para mitra yang ingin berinvestasi di penyediaan SPKLU,” ujar Ririn saat menjawab pertanyaan detikOto di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (10/12).

    Executive Vice President (VP) Retail Product Development PLN, Ririn Rahmawardani Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikOto

    Menurutnya, dengan skema kemitraan tersebut, penambahan SPKLU di Indonesia makin cepat dan merata. Sehingga jumlahnya bisa mengimbangi mobil listrik yang populasinya terus bertambah dari tahun ke tahun.

    “Kami berkolaborasi dengan Kementerian ESDM, infrastruktur, perhubungan dan perindustrian, kita mengukur kemampuan industri penyedia EV ini menyediakan unit per tahun,” tuturnya.

    “Kami juga koordinasi dengan Gaikindo, berapa sih proyeksi dari penjualan per tahun, kami juga koordinasi dengan Korlantas, berapa mobil yang beredar, kami meramu bersama. Jadi kami punya formulasi berapa SPKLU yang harus kita bangun,” tambahnya.

    Secara umum, SPKLU PLN sampai bulan ini sudah ada 2.667 unit. Ririn menegaskan, angkanya akan tumbuh menjadi 3 ribuan unit hingga akhir tahun.

    “Lalu, bagaimana dengan tahun depan? Kita bisa ada penambahan hingga 1.100 titik, sehingga sampai akhir 2025 bisa ada 4.300-an titik,” tegasnya.

    Transaksi SPKLU Naik Imbas Mobil China

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, pengguna SPKLU mengalami peningkatan lima kali lipat tahun ini. Itulah mengapa, pihaknya akan bergerak cepat tahun depan.

    “Kami melihat bahwa jumlah transaksi di SPKLU, stasiun pengisian kendaraan listrik umum kami itu meningkat lima kali lipat per tahun,” ujar Darmawan Prasodjo dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta.

    “Maka di tahun 2025 nanti, kami sudah agak gemetaran ini. Kalau meningkat lima kali lipat, kami sudah siap-siap memasang SPKLU di rest area dan di sekitarnya,” tambahnya.

    SPKLU PLN Foto: Pemilik kendaraan listrik melakukan pengisian daya di salah satu SPKLU di Bali beberapa waktu lalu. (Dok. PT PLN UID Bali)

    Menurut Darmawan, peningkatan transkasi SPKLU milik PLN tersebut disebabkan populasi mobil listrik China yang terus membludak. Bahkan, dia menyoroti salah satu merek yang keberadaannya cukup masif di Indonesia.

    “Penjualan listrik SPKLU juga meningkat lima kali lipat, dan kami melihat ada satu merek dari China, mobil listrik. Penjualannya kencang sekali selama beberapa bulan ini, sehingga jumlah mobil listrik meningkatnya drastis sekali, sehingga kami untuk antisipasi Lebaran ini sudah kami siapkan dari sekarang,” kata dia.

    (sfn/sfn)

  • Simak Perbandingan Kebijakan PPN di Indonesia dan Vietnam

    Simak Perbandingan Kebijakan PPN di Indonesia dan Vietnam

    Bisnis.com, JAKARTA – Pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi hal yang ramai diperbincangkan masyarakat akhir-akhir ini. Pasalnya, pemerintah bakal menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

    Di negara Asean lainnya, yaitu Vietnam, pemerintahnya juga baru saja merilis kebijakan terkait dengan PPN. Lalu, apa perbedaannya dengan di Indonesia? Berikut informasinya:

    Kebijakan PPN di Indonesia

    Pemerintah telah memastikan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai berlaku per 1 Januari 2025. Presiden Prabowo Subianto memastikan pemberlakuan kenaikan PPN untuk barang/jasa yang berkategori mewah.

    Keputusan ini, kata Prabowo, usai dirinya menerima audiensi pimpinan DPR. Parlemen meminta Prabowo memberlakukan PPN 12% untuk barang/jasa mewah saja.

    “PPN adalah undang-undang, ya kita akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di ruang Kresidensial Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Dia mengatakan masyarakat miskin dilindungi dari kenaikan PPN. Hal ini juga sudah dilakukan oleh pemerintah sejak 2023. “Pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut. untuk membela membantu rakyat kecil. Kalaupun naik hanya untuk barang mewah,” pungkas Prabowo.

    Selama ini sudah ada beberapa barang/jasa yang tidak dikenakan PPN. Barang/jasa yang dikecualikan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini sebelumnya pernah diberlakukan dengan PP No. 49/2022.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan detail ketentuan barang mewah tersebut akan menjadi wewenang Menteri Keuangan dan diatur dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK).

    Sekadar informasi, dengan berpayung hukum dengan PMK, maka penerapan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025 tidak memerlukan revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

  • Anggota Komisi I Anggap Mutasi TNI Melalui Pertimbangan Matang, Tak Ada Kaitan dengan Orang Dekat Jokowi

    Anggota Komisi I Anggap Mutasi TNI Melalui Pertimbangan Matang, Tak Ada Kaitan dengan Orang Dekat Jokowi

    Anggota Komisi I Anggap Mutasi TNI Melalui Pertimbangan Matang, Tak Ada Kaitan dengan Orang Dekat Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi I DPR menganggap mutasi dan rotasi jabatan perwira tinggi (Pati) TNI yang dilakukan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto per 6 Desember 2024 adalah hal yang biasa dan wajar di tubuh TNI.
    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai, mutasi ini tidak bisa dikaitkan dengan pergeseran orang-orang yang dekat dengan pemerintahan sebelumnya, yaitu pemerintahan Presiden Joko Widodo (
    Jokowi
    ).
    Menurutnya, TNI hanya loyal kepada negara, atau bukan kepada sosok tertentu.
    “Menurut hemat saya TNI itu tidak ada urusan dukung mendukung presiden, TNI hanya loyal kepada negara. Kalau dia jadi Danpaspampres ya otomatis secara struktural hari-hari nya pasti dekat dengan presiden, kalau dia Panglima Kodam di Papua dia hari harinya ya dekat dengan rakyat Papua,” ungkap Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).
    “Kemudian ketika Danpaspampres itu diganti ya dia loyalitasnya tetap kepada kesatuan utamanya yaitu TNI dan negara,” tambah dia.
    Beberapa jenderal yang dikenal memiliki kedekatan dengan Presiden ke-7 RI Jokowi, turut dirotasi dalam Surat Keputusan Panglima TNI 1545/XII/2024.
    Mereka antara lain Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Dankodiklatad) Letjen Widi Prasetijono yang bergeser menjadi dosen tetap Universitas Pertahanan (Unhan).
    Widi adalah mantan ajudan Jokowi dan Danrem 074/Warastratama yang membawahi daerah eks Karesidenan Solo.
    Tak hanya Widi, pergantian juga menyasar jabatan Panglima Kostrad (Pangkostrad) dari Letjen Mohamad Hasan ke Letjen Mohammad Fadjar.
    Hasan pernah menjadi pengawal Jokowi pada 2016-2018. Dalam mutasi kali ini, ia digeser menjadi Dankodiklatad.
    Sementara itu, Hasanuddin menyakini mutasi yang dilakukan oleh Panglima TNI sudah melalui pertimbangan yang matang, tak lain bertujuan untuk aspek regenerasi dan pembinaan karier para perwira.
    “Dengan mutasi sekitar 300 maka rotasi para perwira dapat menduduki jabatan lain, itu kemungkinan besar akan terpenuhi, seorang perwira tinggi harus pernah jadi dosen, pernah di satuan teritorial, atau di satuan tempur, itu memberikan pengalaman cukup bagus kepada seluruh para perwira mulai dari kolonel sampai jenderal, jadi tidak masalah,” katanya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cuaca Ekstrem Ancam Penyeberangan di Merak

    Cuaca Ekstrem Ancam Penyeberangan di Merak

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bersama sejumlah pihak melakukan langkah untuk mengantisipasi potensi cuaca ekstrem yang mengancam jalur penyeberangan Merak-Bakauheni, salah satu lintasan transportasi laut terpadat di Indonesia.

    BMKG menggandeng sejumlah stakeholder terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, KSOP, ASDP, TNI AL, Polres, Polda, Polairud, Basarnas, dan Jasa Raharja.

    “Cuaca ekstrem adalah ancaman nyata, terutama di jalur penyeberangan Merak-Bakauheni yang menjadi penghubung vital bagi mobilitas masyarakat,” ujar Dwikorita dalam sebuah keterangan, Senin (9/12).

    “Dengan sinergi yang solid dan penerapan SOP kontingensi, kita dapat memitigasi risiko dan memastikan keselamatan operasional,” imbuhnya.

    Langkah antisipasi tersebut salah satunya BMKG bersama KSOP Banten memeriksa kesiapan sistem pengawasan dan pengendalian operasional kapal. Langkah ini bertujuan mengintegrasikan informasi cuaca yang akurat ke dalam pengambilan keputusan operasional, sehingga arus penyeberangan tetap lancar meski menghadapi kondisi cuaca yang dinamis.

    Kemudian, Dwikorita juga meninjau sistem monitoring, analisis, dan diseminasi informasi cuaca maritim di Stasiun Meteorologi Maritim Kelas 1 Merak.

    Sistem tersebut dirancang untuk memberikan informasi real-time terkait cuaca, gelombang, dan arus laut kepada pihak-pihak terkait, termasuk operator kapal.

    “Sistem yang andal memungkinkan kita memberikan peringatan dini, sehingga semua pihak dapat mempersiapkan langkah mitigasi secara tepat waktu,” katanya.

    Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Rabu (4/12), Dwikorita menyebut periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 akan berbarengan dengan puncak musim hujan.

    Selain itu, sejumlah fenomena yang berpotensi menyebabkan cuaca ekstrem juga diperkirakan akan terjadi pada periode tersebut.

    “Saat ini kita sedang memasuki musim hujan, dan puncak musim hujan di sebagian wilayah di Sumatera dan Jawa itu ada di bulan Desember akhir. Kemudian di sebagian wilayah tersebut mengalami puncak musim hujan di bulan Januari,” ujarnya.

    “Artinya selama mudik Nataru ini kebetulan berada atau menuju puncak musim hujan,” imbuhnya.

    Tak hanya puncak musim hujan, wilayah barat Indonesia juga akan semakin basah oleh adanya fenomena La Nina lemah. Menurut Dwikorita, dua fenomena itu, puncak musim hujan dan La Nina, bisa berdampak pada skenario terburuk curah hujan ekstrem hingga banjir bandang.

    Kondisi ini juga diperparah oleh pergerakan seruak udara dingin dari dataran tinggi Siberia.

    Dwikorita menjelaskan seruak dingin menyebabkan terjadinya angin kencang, gelombang tinggi, dan peningkatan curah hujan. Kecepatan angin dan peningkatan gelombang tinggi ini akan terjadi terutama di Laut Natuna.

    Pada kasus paling ringan, seruak dingin tersebut adalah terganggunya aktivitas pelayaran. Dwikorita mencontohkan bagaimana seruak dingin pada 2022 mengganggu aktivitas penyeberangan di pelabuhan.

    Sementara itu, skenario terburuknya adalah potensi banjir parah, mengulang bencana banjir Jakarta yang terjadi pada Januari 2020.

    (lom/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kenaikan PPN 12 Persen Disebut Tidak Adil

    Kenaikan PPN 12 Persen Disebut Tidak Adil

    Jakarta, Beritasatu.com – Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12 persen yang diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) 2021 akan berlaku mulai awal 2025. Pemerintah memilih menaikkan tarif hanya untuk barang mewah agar tidak membebani masyarakat menengah ke bawah. Selain itu, barang mewah yang dianggap kebutuhan tersier yang dikonsumsi oleh kelompok dengan daya beli tinggi.  

    Founder Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menjelaskan, bahwa PPN menunjukan ketidakadilan karena memiliki sifat tidak membedakan subjek pembayar pajak dan regresif terhadap penghasilan. Namun, sifat PPN yang netral dan mudah diterapkan membuatnya tetap menjadi salah satu sumber penerimaan pajak yang diandalkan oleh negara.

    Regresif tersebut dimaksudkan pada beban pajak lebih berat dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah dibandingkan dengan masyarakat berpenghasilan tinggi. Sementara PPN dikenakan pada objek konsumsi, bukan pada subjek pajaknya (individu pembayar pajak). Artinya, PPN tidak membedakan siapa yang membeli atau menggunakan barang/jasa.

    “Kalau kita bicara PPN, pada dasarnya dikenakan atas objeknya tanpa perhatikan siapa yang membeli atau siapa yang menggunakan jasa tersebut, sehingga ketika dikenakan kepada objeknya, maka PPN itu secara dasar filosofi dia bersifat tidak adil,” kata Darussalam, dalam sesi wawancara di IDTV, Selasa, (10/12/2024)

    Ia melanjutkan, dasarnya kenaikan PPN 12 persen memang sudah tidak adil, karena dia tidak memperhatikan siapa yang beli barang tersebut, dan siapa yang menggunakan jasa tersebut.

    “Maka, kalau kita berdiskusi berdebat PPN itu adil atau tidak naik 12 persen, itu adil atau tidak dasarnya memang PPN tidak adil,” ucap dia.

    Adapun dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan lebih terasa pada masyarakat berpenghasilan rendah, karena cenderung menggunakan sebagian besar pendapatannya untuk konsumsi barang/jasa jika berlaku barang/jasa tarif PPN tunggal.

    Namun, untuk mengurangi ketidakadilan, atau sifat regresi atas PPN, pemerintah memfokuskan pada barang-barang mewah, yang lebih banyak dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas atau golongan kaya.

    “Kontribusi PPN di Indonesia angkanya hampir 41% dari total penerimaan pajak. Ini ini yang yang harus kita ketahui bersama, kenapa PPN harus naik 12 persen, kenapa hanya barang mewah saja perbedaan tarif PPN ini menjadi yang pertama kali terjadi dalam sejarah, sehingga membuat bingung masyarakat,” ucap dia.

    Sementara itu, UU HPP tidak disebutkan bahwa PPN 12 persen untuk barang mewah, bagaimana membedakan barang mewah kena pajak 12 persen dan yang bukan.

    “Ini kan sudah diputuskan antara DPR dan pemerintah juga sudah diumumkan, saya pikir kita sendiri agak terkejut akhirnya PPN ini tetap dikenakan 12 persen hanya atas barang mewah saja,” tandas Darussalam.

    Ketidakadilan dalam kenaikan PPN jadi 12 terutama muncul karena sifat PPN yang tidak membedakan subjek pembayar pajak dan regresif terhadap penghasilan.

    Namun, sifat PPN yang netral dan mudah diterapkan menjadi kehendak pemerintah tetap menaikan salah satu sumber penerimaan pajak yang diandalkan negara, yakni PPN jadi 12 persen. Upaya pemerintah memitigasi ketidakadilan tersebut, dengan cara memberikan pengecualian maupun pengurangan tarif pada barang/jasa yang dianggap esensial.

  • Anggota DPR Minta PMI Tak Dikelola Orang yang Terafiliasi Partai Politik

    Anggota DPR Minta PMI Tak Dikelola Orang yang Terafiliasi Partai Politik

    Anggota DPR Minta PMI Tak Dikelola Orang yang Terafiliasi Partai Politik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi IX DPR RI
    Irma Suryani
    Chaniago meminta agar Palang Merah Indonesia (
    PMI
    ) dikelola oleh orang yang independen dan tidak terafiliasi dengan partai politik (parpol).
    Hal ini diungkapkannya merespons soal adanya
    kisruh
    pemilihan Ketua Umum (Ketum) PMI antara dua politikus senior Partai Golkar, yakni
    Jusuf Kalla
    dan Agung Laksono.
    “Sebagai organisasi nirlaba,
    nonprofit oriented
    , seharusnya tidak dikelola oleh partai politik atau yang terafiliasi dengan parpol. Harusnya PMI dikelola oleh profesional yang independen,” kata Irma saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024) kemarin.
    Dia tidak ingin PMI justru menjadi rebutan. Sebab, ini akan menimbulkan kecurigaan publik terhadap PMI.
    Selain itu, Irma menilai perlunya audit publik terhadap PMI.
    “Karenanya harus ada audit publik. Bukan malah jadi rebutan oknum-oknum parpol, hal ini malah bikin rakyat curiga, ada apa di PMI kok jadi rebutan,” ujarnya.
    Irma juga menyarankan agar pemerintah membentuk panitia seleksi (pansel) guna memilih susunan kepengurusan PMI yang independen.
    “Saya menyarankan agar pemerintah membentuk pansel untuk memilih pengurus yang independen dan agar tidak jadi rebutan,” katanya.
    Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) yang digelar Minggu (8/12/2024) kemarin berujung kisruh dengan kemunculan munas tandingan.
    Hasil Munas ke-22 PMI menetapkan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), kembali menjadi Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029.
    Ia terpilih secara aklamasi. Pada saat yang sama, muncul munas tandingan yang memenangkan politikus senior Partai Golkar, Agung Laksono, sebagai Ketua Umum PMI.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.