MK Rampung Sidangkan Perkara Uji Materi Pasal Obstruction of Justice yang Digugat Hasto
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan sidang uji materi pasal perintangan penyidikan atau
obstruction of justice
(OOJ) dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dimohonkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
“Hari ini adalah sidang terakhir untuk perkara ini. Oleh karena itu, kepada pemohon, DPR, dan kuasa Presiden juga akan mengajukan kesimpulan diberi waktu tujuh hari sejak sidang terakhir hari ini,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Jakarta, Senin (27/10/2025), melansir
Antara
.
MK lantas meminta pemohon dan para termohon menyerahkan kesimpulan tertulis berisi pandangan akhir mengenai perkara itu.
Setelah itu, para hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim guna memutus permohonan Hasto sebelum nantinya putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Adapun pada Senin ini, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli yang dihadirkan pemerintah, yakni Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji dan pengajar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Ahmad Redi.
Kedua ahli tersebut sama-sama sepakat bahwa Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang mengatur perihal OOJ tidaklah bertentangan dengan konstitusi, sebagaimana yang didalilkan Hasto dalam permohonannya.
“Ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah sebuah norma yang tidak bertentangan dengan nilai konstitusi, khususnya kepastian hukum,” kata Suparji.
Dia menjelaskan ketentuan pasal tersebut telah memiliki batasan dan perintah yang jelas. Dalam perspektif hukum pidana, kata dia, pasal dimaksud telah memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Suparji juga mengatakan pasal itu tidak perlu penafsiran baru dengan menambahkan unsur “melawan hukum”, seperti yang dimintakan Hasto.
“Karena sudah jelas perbuatan-perbuatan apa sebetulnya yang dilarang, sudah jelas bagaimana struktur normanya,” katanya.
Sementara itu, Redi menyebut pasal yang diuji Hasto telah memenuhi unsur proprosionalitas.
Menurut dia, ancaman pidana yang diatur dalam pasal tersebut tidak perlu diubah, sebagaimana yang diminta Hasto dalam perkara ini.
“Ancaman penjara 3–12 tahun dan denda Rp 150–600 juta adalah proporsional dengan keseriusan perbuatan. Tindakan yang menggagalkan proses hukum dalam perkara korupsi dapat mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana,” ucapnya.
Sebelumnya, Hasto mempersoalkan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara 3–12 tahun dan/atau denda Rp 150 juta–Rp600 juta.
Menurut Hasto, dalam praktiknya, pasal tersebut ditafsirkan secara tidak proporsional dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil, sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Ia ingin norma pasal diperjelas. Dalam petitum, dia meminta MK menambahkan frasa “secara melawan hukum” dan “melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya”ke dalam pasal dimaksud.
Selain itu, dia juga mendalilkan bahwa ancaman pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tidak proporsional. Untuk itu, ia meminta ancaman pidana perintangan penyidikan dikurangi menjadi paling lama 3 tahun.
Turut dimintakan Hasto, kata “dan” dalam frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dimaknai memiliki arti kumulatif. Dalam kata lain, dia meminta, seseorang hanya bisa dihukum jika melakukan tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Hasto sempat menjadi terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan dan gratifikasi terkait penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan, tetapi terbukti terlibat dalam pemberian suap sehingga divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kendati demikian, Hasto tidak menjalani masa pemidanaan lantaran telah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPR RI
-
/data/photo/2025/07/10/686ef2b112294.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Rampung Sidangkan Perkara Uji Materi Pasal Obstruction of Justice yang Digugat Hasto
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2850390/original/036180000_1562823034-Jemaah_Haji_Thawaf_di_Kakbah.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemerintah Usul BPIH 2026 Rp 88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,9 Juta – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 sebesar Rp 88.409.365,45.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Senin (27/10/2025).
“Untuk tahun 2026, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH berjamaah sebesar Rp 88.409.365,45. Singkatnya, nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH turun Rp 1 juta dibandingkan tahun lalu,” kata Dahnil dalam rapat, Senin (27/10/2025).
Dahnil menyebut, untuk biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah, pemerintah mengusulkan Rp 54.924.000. Angkat tersebut terdiri dari penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang pergi Rp 33.100.000.
Selanjutnya, kata dia, ini mencakup akomodasi Makkah Rp 14.652.000, akomodasi Madinah Rp 3.872.000, dan living cost Rp 3.300.000.
“Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah ibadah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas pemerintah mengusulkan biaya rata-rata besaran Bipih 1447/2026 Masehi sebesar Rp 54.924.000,” papar Dahnil.
Sementara, lanjut dia, komponen yang dibebankan pada dana nilai manfaat sebesar Rp 33.485.365,45 atau 38%.
“Terdiri dari pelayanan akomodasi Rp 5.517.000 sekian, pelayanan konsumsi Rp 6 juta sekian, pelayanan transportasi Rp 3 juta sekian, pelayanan di Arafah Musdalifah dan Mina Rp 15 juta sekian, perlindungan Rp 846.000 sekian, pelayanan di embarkasi Rp 89.000 sekian, dokumen perjalanan Rp 214.000 sekian,” terang Dahnil.
Selain itu, lanjut dia, untuk BPIH haji khusus 2025, pemerintah mengusulkan angka sebesar Rp 7.229.419.000.
“Usulan BPIH haji khusus pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana setoran awal, dan setoran lunas jemaah haji khusus sebesar Rp 7.229.419.000,” pungkas Dahnil.
Merebaknya Virus Corona atau COVID-19 ke berbagai negara dunia, menyebabkan Arab Saudi menutup pintu bagi umat Muslim dari berbagai negara termasuk AS. Menurut salah satu biro perjalanan Haji-Umrah di negara bagian Virginia, sudah harus mulai proses …
-
/data/photo/2025/10/27/68ff284c0b6f3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR Sebut Umrah Mandiri Beri Kebebasan bagi Calon Jemaah, Ingatkan Tetap Ikut Aturan
Anggota DPR Sebut Umrah Mandiri Beri Kebebasan bagi Calon Jemaah, Ingatkan Tetap Ikut Aturan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam mengatakan, aturan umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 justru memberikan kebebasan bagi masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan umrah mandiri.
Namun, dia menegaskan, setiap jemaah tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam undang-undang.
“Jadi kita memberikan kebebasan kepada masyarakat Indonesia untuk melaksanakan haji mandiri maupun umrah mandiri, tentunya mengikuti koridor-koridor yang sudah diatur dalam undang-undang,” ucap Aprozi di Kompleks Parlemen, Senin (27/10/2025).
Dia mencontohkan, jemaah umrah mandiri tetap wajib memenuhi sejumlah persyaratan dasar seperti beragama Islam, memiliki paspor, serta melakukan pendaftaran melalui aplikasi Nusuk.
Aprozi menekankan bahwa langkah tersebut diperlukan agar jemaah terdata di Kementerian Haji dan Umrah Indonesia maupun Arab Saudi, sehingga bisa terawasi.
“Yang pertama tentu agama Islam, yang kedua memiliki paspor untuk bolak-baliknya, dan yang ketiga harus mendaftar melalui online Nusuk sehingga mereka bisa terdaftar di Kementerian Haji Indonesia dan Kementerian Haji Arab Saudi,” jelasnya.
“Pemerintah Indonesia tahu bahwa contohnya saya berangkat pada bulan ini dan tanggal ini, tentu harus itu. Nah, seandainya itu tidak dilakukan tentu tidak bisa,” pungkas Aprozi.
Aprozi pun mengatakan, aturan ini sudah jelas dan sesuai dengan praktik yang telah lama berlaku di Arab Saudi.
Oleh karena itu, Aprozi berpandangan tidak perlu ada pembahasan lanjutan terkait aturan umrah mandiri tersebut dalam UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terbaru.
“Sebenernya enggak perlu ada pembahasan lagi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sudah clear, bahwasannya kita dari Komisi VIII bersama pemerintah sudah mengesahkan untuk haji mandiri dan umrah mandiri,” kata Aprozi.
“Apalagi kita tahu bahwasannya di Arab Saudi hal ini bukan baru, mereka sudah membuka seluas-luasnya. Di Indonesia baru mengikuti regulasi yang ada di Arab Saudi,” sambungnya.
Aprozi pun menganggap wajar jika ada pihak-pihak, khususnya biro perjalanan umrah, yang merasa keberatan dengan aturan baru tersebut.
Sebab, keputusan membuka ruang bagi masyarakat untuk beribadah umrah secara mandiri dapat berdampak pada bisnis mereka.
“Ada pihak-pihak yang merasa kurang bisa menerima, saya pikir hal yang biasa. Ini kan travel adalah sebuah bisnis, dan kepentingan masyarakat adalah kepentingan yang umum yang harus didahulukan oleh pemerintah,” kata Aprozi.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah diperbolehkannya ibadah umrah dilakukan secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Dalam Pasal 86 UU PIHU yang baru, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.
Ketentuan “secara mandiri” ini merupakan hal baru yang tidak ada dalam UU PIHU versi lama tahun 2019, di mana umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU atau pemerintah.
Berikut adalah perbandingan pasal versi lama dan versi baru yang memuat perubahan ketentuan mengenai umrah mandiri:
UU Nomor 8 Tahun 2019
Pasal 86
(1) Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU.
(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU.
(3) Selain oleh PPIU, penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan oleh Pemerintah.
(4) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
(5) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Presiden.
UU Nomor 14 Tahun 2025
Pasal 86
(1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:
a. melalui PPIU;
b. secara mandiri; atau
c. melalui Menteri.
(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
(3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Katanya Saya Sama Pak Misbakhun Ribut, Padahal Nggak Pernah
Jakarta –
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu dirinya dan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun memiliki hubungan yang tidak harmonis. Hal ini terjadi karena pernyataan Misbakhun yang meminta Purbaya untuk tidak mengomentari kebijakan kementerian lain.
Purbaya mengatakan bahwa dirinya baru saja makan siang bersama di sebuah restoran sambil berdiskusi terkait kebijakan ekonomi. Dalam makan siang tersebut, Purbaya mengaku ia ditraktir oleh Misbakhun.
“Itu kan di media banyak keributan. Katanya saya sama pak Misbakhun ribut, padahal nggak pernah ribut apa-apa. Jadi, tadi saling traktir lah. Saya makan, dia makan, oh dia makan, Pak Misbakhun pun makan. Jadi saya ditraktir Pak Misbakhun di restoran. Jadi, pada dasarnya seperti itu, kita nggak ada apa-apa, saling mendukung,” katanya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
Purbaya mengatakan, pertemuan itu sekaligus menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI DPR RI saling mendukung satu sama lain. Artinya, kesan ada konflik antara Kemenkeu dan Komisi XI tidak benar.
“Diskusi aja gimana bagusnya ke depan. Gimana pemerintah dengan parlemen saling mendukung. Yang penting tadi menghilangkan kesan bahwa keuangan sama Komisi XI berantem. Kan ada yang bikin tuh,” katanya.
Purbaya mengatakan, sebenarnya Komisi XI juga mendukung dirinya menyambangi kementerian lainnya untuk memantau anggaran agar penyerapannya sesuai target. Hal ini guna menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih agresif.
“Beliau mendukung malah. Tujuannya adalah supaya anggarannya lebih cepat. Saya butuh di triwulan IV ini pertumbuhan ekonomi di atas 5,5%. Jadi semuanya harus belanja kira-kira. Kan saya nggak pernah komentarin. Kementerian ini, program kamu jelek,” katanya.
Di tempat yang sama, Misbakhun juga menegaskan hal serupa bahwa hubungan dengan Purbaya baik-baik saja.
“Bahwa tidak terjadi apapun di antara kita dan Pak Purbaya menyampaikan, Pak, kita ini kan harus menyambungkan hati. Kalau menyambungkan hati itu kan harus saling ketemu. Jadi, pak Purbaya menyampaikan bahwa beliau dalam rangka menjalankan semua tugas-tugasnya Bapak Presiden, maka beliau ingin mendapatkan dukungan,” katanya.
Misbakhun mengatakan dirinya maupun fraksi Partai Golkar juga mendukung penuh kebijakan yang dilakukan Purbaya. Hal ini guna membawa Indonesia menjadi lebih baik lagi.
“Dan saya sampaikan bahwa Partai Golkar sebagai partai pendukung utamanya Bapak Presiden Prabowo akan memberikan dukungan yang penuh kepada Pak Purbaya sebagai Menteri Keuangan. Bagaimana beliau sukses sebagai Menteri Keuangan dalam rangka menjalankan tugasnya Pak Prabowo untuk mensejahterakan rakyat,” katanya.
Tonton juga video “Misbakhun Tanggapi Defisit APBN” di sini:
(ara/ara)
-

Tambah Kapasitas, Kilang Minyak Terbesar RI akan Beroperasi November 2025
Jakarta –
Proyek Revamping Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, di Kalimantan Timur, dijadwalkan akan beroperasi pada 17 November 2025. Dengan resmi beroperasi, Kilang Balikpapan menjadi kilang terbesar di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI.
“Target untuk penyelesaian RDMP Balikpapan kami usahakan akan mulai start pada 10 November 2025, dan diharapkan pada 17 November sudah beroperasi,” kata Simon, dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).
Proyek RDMP yang bernilai sebesar US$ 7,4 miliar, diharapkan bisa meningkatkan kapasitas pengolahan crude atau produksi kilang menjadi 360 ribu barel per hari (kbpd) dari yang sebelumnya 260 kbpd.
Komisaris Utama dan Independen Pertamina, Mochammad Iriawan meminta proyek RDMP Balikpapan, Kalimantan Timur, segera dituntaskan agar dapat diresmikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada akhir tahun 2025.
Oleh karena itu, untuk mempercepat proyek RDMP Balikpapan, Iwan menugaskan Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis PT Pertamina (Persero), Agung Wicaksono untuk segera bertandang ke Balikpapan dan meminta percepatan penyelesaian proyek.
Iwan menegaskan penyelesaian proyek RDMP Balikpapan adalah bagian penting dari upaya Pertamina untuk mewujudkan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya soal ketahanan energi.
Sebelumnya, Senior Officer I Media Communication PT Pertamina (Persero) Bagja Mahendra mengatakan pihaknya optimistis proses pembangunan proyek RDMP Balikpapan bisa rampung pada kuartal IV (Q4) 2025.
Per pekan pertama Agustus 2025, PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) mencatat progres proyek kilang ini telah mencapai 96,15%.
Lebih lanjut, Bagja mengatakan KPB pun kini tengah mempercepat progres pembangunan, seperti penyelesaian scope secondary process unit Residual Fluid Catalytic Cracking (RFCC), RFCC-LPG, Propylene Recovery Unit (PRU), dan fasilitas pendukungnya.
(prf/ega)
-
/data/photo/2025/10/24/68faf11da5ea1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Pemerintah Usul Biaya Haji 2026 Rp 88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,9 Juta Nasional
Pemerintah Usul Biaya Haji 2026 Rp 88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,9 Juta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 atau 1447 Hijriah sebesar Rp 88.409.365 per jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, dari jumlah tersebut, calon jemaah haji akan menanggung biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 54.924.000 atau 62 persen dari total biaya.
“Untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 88.409.365. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 54.924.000 atau setara dengan 62 persen dari nilai total, sedangkan nilai manfaat optimalisasi sebesar Rp 33.485.365 atau 38 persen,” ujar Dahnil dalam rapat panitia kerja (panja) BPIH bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Dia menambahkan, nilai yang diusulkan pemerintah tersebut turun sekitar Rp 1 juta dibandingkan dengan BPIH tahun 2025.
“Singkatnya nilai yang kami ajukan terkait BPIH turun sebesar Rp 1.000.000 dibandingkan tahun yang lalu,” ujar Dahnil.
Menurut Dahnil, penentuan besaran biaya haji 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan baik dengan biaya yang wajar.
“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” tutur dia.
Dahnil mengungkapkan bahwa komponen Bipih yang dibebankan langsung kepada jemaah terdiri dari beberapa komponen.
Salah satunya adalah biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi sebesar Rp 33,1 juta.
Komponen lainnya adalah akomodasi di Mekkah Rp 14,65 juta, akomodasi di Madinah Rp 3,87 juta, dan biaya hidup (
living cost
) sebesar Rp 3,3 juta.
“Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan biaya rata-rata Bipih tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp 54.924.000,” kata Dahnil.
Dahnil menambahkan, besaran
living cost
jemaah 2026 diusulkan tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni 750 riyal (SAR).
Pembayaran akan dilakukan dalam bentuk mata uang riyal untuk melindungi jemaah dari fluktuasi nilai tukar.
Dalam usulannya, pemerintah juga menggunakan asumsi nilai tukar dollar AS sebesar Rp 16.500 per dollar Amerika Serikat dan nilai tukar riyal sebesar Rp 4.400 per SAR, sesuai asumsi dasar dalam APBN 2026.
“Pembayaran akan dilakukan dalam bentuk SAR dengan pertimbangan untuk melindungi jemaah haji dari fluktuasi besar dalam nilai tukar yang diterapkan oleh perusahaan penukaran uang,” kata Dahnil.
Diberitakan sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah akan mulai menggelar rapat pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026, Senin (27/10/2025).
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, rapat ini digelar setelah Komisi VIII resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas biaya haji 2026 mendatang.
Menurut Marwan, rapat pembahasan BPIH 2026 ini juga akan diikuti oleh perwakilan panja pemerintah, khususnya dari unsur Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya menargetkan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk 2026 sudah bisa diputuskan pada November 2025.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, penetapan BPIH yang lebih awal ini diharapkan bisa memberi kepastian lebih cepat kepada calon jemaah haji.
“Kita harapkan mungkin November akan sudah ada putus tentang BPIH-nya. Sehingga calon jemaah kita bisa segera melunasinya, kemudian semua persiapan akan segera berjalan,” kata Irfan, usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025) kemarin.
Sebagai informasi, besaran BPIH 2025 atau 1446 H yang ditetapkan DPR bersama pemerintah sebesar Rp 89,4 juta.
Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung oleh jemaah haji 2025 sebesar Rp 55.431.750,78.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Partai Nasdem, Rajiv sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan kapasitas Rajiv diperiksa sebagai pihak swasta, bukan politikus Nasdem.
“Hari ini Senin (27/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Rajiv, swasta,” jelas Budi dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).
Materi pemeriksaan belum dapat disampaikan oleh Budi hingga saksi menjalani periksa.
Sekadar informasi, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori, anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023 sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer.
Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.
“HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).
Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.
Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.
-

Menhut Minta Maaf ke Warga Papua soal Pembakaran Mahkota Cendrawasih
Jakarta –
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meminta maaf kepada seluruh masyarakat Papua atas pembakaran cenderawasih opset dan mahkota burung cenderawasih yang dilakukan Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua. Raja Juli mengatakan pihaknya akan mengumpulkan seluruh BKSDA imbas kejadian ini.
Dilansir kantor berita Antara, Senin (27/10/2025), hal tersebut disampaikan Raja Juli saat kunjungan kerja reses Komisi IV DPR RI di Denpasar, Bali. Raja Juli mengatakan pihaknya akan mengumpulkan secara daring semua BKSDA agar kejadian serupa tidak terulang.
“Atas nama Kementerian Kehutanan, saya mohon maaf agar apa yang terjadi ini menjadi catatan dan saya rencana hari ini akan mengumpulkan secara Zoom (daring) seluruh BKSDA untuk menginventarisasi lagi apa yang di masyarakat itu dianggap tabu atau sakral, sehingga ketika ada penegakan hukum tidak melanggar hal semacam ini,” kata Raja Juli.
Raja Juli mengatakan sejatinya pemusnahan barang bukti berupa ofset dan mahkota cenderawasih dalam proses penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi bukanlah hal yang salah. Kata dia, secara hukum tindakan tersebut benar.
Kendati demikian, menurut Raja Juli, jika memperhatikan kearifan lokal, tindakan itu mengakibatkan ketersinggungan masyarakat Papua. Raja Juli telah mengutus eselon satunya untuk turun langsung ke tanah Papua berdialog dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan mahasiswa.
Raja Juli menekankan saat ini yang lebih penting adalah tantangan pertumbuhan liar endemik cenderawasih. Dia meminta masyarakat Papua menjaga kekayaan itu.
“Tantangan kita di Burung Cenderawasih memang pertumbuhan liarnya yang luar biasa sekarang, burung ini banyak jenisnya dan tidak semua berhasil di penangkaran, banyak sekali tantangan-tantangannya, lebih pemalu, suhu udara tertentu, gelapnya juga tertentu,” ujar Raja Juli.
“Pemusnahan barang yang disita itu ternyata menimbulkan reaksi keras dari berbagai daerah, sebut saja ini kejadian di Jayapura, yang sambut pertama kali reaksi ini di Boven Digoel. Kemudian di beberapa kabupaten lain, hari ini masih ada juga demo terkait di Uncen, Pak Menteri saya minta untuk bisa membuat keterangan untuk meredakan reaksi masyarakat,” kata Sulaeman.
(whn/dhn)
-

DKI sudah dapat dukungan pusat bangun RS tipe A di lahan Sumber Waras
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat untuk melakukan pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe A di lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Alhamdulillah kami mendapatkan ‘support’ sepenuhnya dari pemerintah pusat. Bapak Presiden, Ketua DPR, Wakil Ketua DPR RI. Sehingga dengan demikian, kami menjadi semakin bersemangat untuk menyelesaikan persoalan ini dan akan segera kami bangun menjadi rumah sakit tipe A,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut Pramono menjelaskan, lahan seluas 3,6 hektare di samping RS Sumber Waras tersebut kini bisa dimanfaatkan setelah dihentikannya status penyelidikan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2023.
Pramono mengatakan, dari lima temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berdampak pada tertundanya pembangunan, tiga di antaranya sudah dipenuhi.
Dengan telah selesainya persoalan hukum lahan itu, Pramono menyatakan Pemerintah Jakarta sudah siap untuk membangun rumah sakit di sana.
“Kalau persoalan hukumnya sudah selesai, di BPK-nya sudah tidak ada masalah, karena itu kami berterima kasih sudah ada ‘green light’,” kata Pramono.
Pramono pun mengaku telah meminta jajarannya agar segera melanjutkan rencana pembangunan dan menyusun studi kelayakan (feasibility study).
Sebelumnya, Pramono menargetkan pembangunan rumah sakit tersebut akan dimulai tahun depan.
Hal itu disampaikan Pramono usai mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/10) untuk berkonsultasi terkait rencana pemanfaatan lahan RS Sumber Waras yang terbengkalai.
“Kami juga membahas mengenai tanah di Rumah Sakit Sumber Waras, yang sudah terbengkalai dari 2014, dan pada waktu itu dari hasil temuan BPK tentunya pemerintah Jakarta memenuhi apa yang menjadi temuan BPK untuk ditindaklanjuti,” kata Pramono.
Pramono menjelaskan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di Sumber Waras telah lebih tinggi dibanding saat kasus ini diusut KPK.
Untuk itu, pihaknya berkonsultasi ke KPK agar tanah yang terbengkalai bisa dimanfaatkan.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

DPR Dorong KHU Segera Terbitkan Aturan Teknis Umrah Mandiri
Jakarta (beritajatim.com) – Undang-Undang Haji dan Umrah Tahun 2025 resmi melegalkan skema umrah mandiri, yang memungkinkan calon jemaah mengurus seluruh proses ibadahnya sendiri sepanjang memenuhi persyaratan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.
Menanggapi kebijakan baru ini, Anggota Komisi VIII DPR RI Ashari Tambunan meminta Kementerian Haji dan Umrah (KHU) segera menerbitkan peraturan pelaksana agar masyarakat memahami tata cara pelaksanaan umrah mandiri secara menyeluruh.
“Agar masyarakat memahami tata cara umrah mandiri secara detail, termasuk syarat akomodasi, transportasi, asuransi, dan pelaporan jamaah,” kata Ashari dalam keterangan yang diterima, Senin (27/10/2025).
Ashari menegaskan, perubahan regulasi ini perlu disikapi dengan adaptasi positif, bukan resistensi. Ia mendorong pelaku usaha perjalanan ibadah untuk bertransformasi dari sekadar penjual paket menjadi penyedia layanan bernilai tambah.
“Travel yang tangguh adalah yang mampu berinovasi: memperkuat standar mutu, menjamin keamanan jemaah, serta transparan dalam biaya. Umrah mandiri tidak berarti tanpa aturan — justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar,” tuturnya.
Menurutnya, kebijakan ini bukan untuk mematikan usaha biro perjalanan, melainkan membuka akses yang lebih luas dan memberi fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin beribadah dengan cara lebih mandiri, transparan, dan efisien. “Aturan ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Pengusaha jangan panik. Pasar umrah di Indonesia tetap membutuhkan layanan profesional, dari manasik, akomodasi, hingga pendampingan teknis. Bedanya, sekarang masyarakat punya pilihan yang lebih beragam,” ujarnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyoroti sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan umrah selama ini, seperti lemahnya pengawasan, orientasi bisnis jangka pendek, hingga minimnya perlindungan jemaah saat terjadi sengketa atau gagal berangkat. “Kita butuh sistem pengawasan terpadu yang mencakup visa, akomodasi, dan transportasi. Jangan lagi ada praktik ‘jual murah, berangkat tidak pasti’. Reformasi umrah harus dimulai dari penataan bisnis yang jujur dan terukur,” ujarnya.
Ashari juga mengimbau agar pelaku usaha perjalanan ibadah haji dan umrah tidak bereaksi berlebihan terhadap kebijakan baru tersebut. “Kita tidak sedang mematikan bisnis umrah, kita sedang menyehatkan ekosistemnya. Bila semua pihak disiplin dan transparan, jemaah akan terlindungi dan industri akan makin dipercaya,” tegasnya. [hen/beq]