Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Pernyataan Sri Mulyani hingga Sikap Prabowo jelang Penerapan PPN 12%

    Pernyataan Sri Mulyani hingga Sikap Prabowo jelang Penerapan PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat sedang menanti keputusan aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025.

    Bisnis pun merangkum perkembangan yang terjadi terkait dengan rencana PPN 12% pada beberapa hari terakhir. Simak ringkasannya:

    PPN 12% untuk Produk Tertentu

    Pada Jumat (6/12/2024), Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan PPN menjadi 12% diberlakukan untuk barang/jasa yang berkategori mewah.

    Keputusan ini, kata Prabowo, usai dirinya menerima audiensi pimpinan DPR. Parlemen meminta Prabowo memberlakukan PPN 12% untuk barang/jasa mewah saja.

    “PPN adalah undang-undang, ya kita akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di ruang Kresidensial Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Dia mengatakan masyarakat miskin dilindungi dari kenaikan PPN. Hal ini juga sudah dilakukan oleh pemerintah sejak 2023. “Pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut. untuk membela membantu rakyat kecil. Kalaupun naik hanya untuk barang mewah,” pungkas Prabowo.

    Dengan pengecualian ini, maka detail barang yang akan dikenakan bebas PPN 12% akan mengacu kepada kepada Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum.

    Mengacu kepada pernyataan bahwa pemerintah sudah menerapkan pengecualian PPN kepada rakyat miskin sejak 2023, maka sebagian besar barang dan jasa yang kena PPN saat ini berpeluang mengalami kenaikan.

    Deadline Rilis Aturan PPN 12%

    Pada Rabu (11/12/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa ketentuan PPN 12% untuk barang mewah paling lambat terbit pekan depan.

    “Semoga paling lambat minggu depan kalau bisa minggu-minggu ini,” ujarnya usai konferensi pers APBN Kita, Rabu (11/12/2024).

    Sri Mulyani menyampaikan barang-barang yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap akan dipertahankan.

    Barang dan jasa termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, dan rusunami, pemakaian listrik, dan air minum akan bebas PPN.

    Bendahara Negara menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menjalankan amanat Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), namun tetap memikirkan keadilan.

    “Kami akan konsisten untuk azas keadilan itu akan diterapkan, karena ini menyangkut pelaksanaan undang-undang di satu sisi, tapi juga dari sisi azas keadilan,” jelasnya.

    Sri Mulyani menyampaikan pihaknya mempertimbangkan aspirasi masyarakat, namun juga keadaan ekonomi dan kesehatan APBN.

    Wacana PPN 12% untuk barang mewah akan diperuntukkan bagi barang yang kini termasuk dalam objek Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

  • 44 Ribu Napi Berpeluang Dapat Amnesti, Ini Daftar Kasusnya

    44 Ribu Napi Berpeluang Dapat Amnesti, Ini Daftar Kasusnya

    Jakarta: Sebanyak 44 ribu narapidana berpeluang mendapatkan amnesti dari pemerintah. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, membeberkan jenis kasus yang menjadi pertimbangan untuk pemberian amnesti ini.

    “Beberapa kasus yang terkait dengan penghinaan terhadap Presiden, Undang-Undang ITE, atau kasus-kasus lain yang diminta Presiden untuk diberi amnesti,” ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat 13 Desember 2024.

    Selain itu, kategori penerima amnesti juga mencakup narapidana dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti sakit berkepanjangan, gangguan jiwa, dan HIV. Jumlahnya mencapai lebih dari seribu orang. 

    Baca juga: 44 Ribu Napi Berpeluang Diberi Amnesti, Prabowo Disebut Setuju

    “Beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa,” ujar Supratman.

    Kasus lain yang turut dipertimbangkan adalah terkait Papua, namun dengan catatan bukan termasuk kasus bersenjata. Jumlah mereka sekitar belasan orang. Amnesti juga diusulkan untuk narapidana narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan pidana penjara.

    “Beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti. Dan juga yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika, itu juga diminta untuk diberikan amnesti,” ujar Supratman.

    Supratman mengatakan sebanyak 44 ribu warga binaan diusulkan diberikan amnesti. Pemberian amnesti ini akan menjadi solusi dalam mengatasi kelebihan kapasitas sebesar 30% di lembaga pemasyarakatan.

    “Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman.
    Langkah Presiden dan Bola di DPR
    Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan prinsip terhadap usulan ini. Namun, pelaksanaan amnesti masih harus melalui proses pembahasan lebih lanjut bersama DPR.

    “Presiden setuju untuk pemberian amnesti, tetapi kami akan meminta pertimbangan DPR. Dinamikanya nanti tergantung parlemen,” kata Supratman.

    Amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam undang-undang, tetapi implementasinya tetap memerlukan persetujuan DPR. “Kalau DPR menyatakan ada kesesuaian pendapat antara pemerintah dengan DPR, tentu ini akan dijalankan,” tutup Supratman.

    Jakarta: Sebanyak 44 ribu narapidana berpeluang mendapatkan amnesti dari pemerintah. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, membeberkan jenis kasus yang menjadi pertimbangan untuk pemberian amnesti ini.
     
    “Beberapa kasus yang terkait dengan penghinaan terhadap Presiden, Undang-Undang ITE, atau kasus-kasus lain yang diminta Presiden untuk diberi amnesti,” ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat 13 Desember 2024.
     
    Selain itu, kategori penerima amnesti juga mencakup narapidana dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti sakit berkepanjangan, gangguan jiwa, dan HIV. Jumlahnya mencapai lebih dari seribu orang. 
    Baca juga: 44 Ribu Napi Berpeluang Diberi Amnesti, Prabowo Disebut Setuju
     
    “Beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa,” ujar Supratman.
     
    Kasus lain yang turut dipertimbangkan adalah terkait Papua, namun dengan catatan bukan termasuk kasus bersenjata. Jumlah mereka sekitar belasan orang. Amnesti juga diusulkan untuk narapidana narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan pidana penjara.
     
    “Beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti. Dan juga yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika, itu juga diminta untuk diberikan amnesti,” ujar Supratman.
     
    Supratman mengatakan sebanyak 44 ribu warga binaan diusulkan diberikan amnesti. Pemberian amnesti ini akan menjadi solusi dalam mengatasi kelebihan kapasitas sebesar 30% di lembaga pemasyarakatan.
     
    “Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman.

    Langkah Presiden dan Bola di DPR

    Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan prinsip terhadap usulan ini. Namun, pelaksanaan amnesti masih harus melalui proses pembahasan lebih lanjut bersama DPR.
     
    “Presiden setuju untuk pemberian amnesti, tetapi kami akan meminta pertimbangan DPR. Dinamikanya nanti tergantung parlemen,” kata Supratman.
     
    Amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam undang-undang, tetapi implementasinya tetap memerlukan persetujuan DPR. “Kalau DPR menyatakan ada kesesuaian pendapat antara pemerintah dengan DPR, tentu ini akan dijalankan,” tutup Supratman.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Pro Kontra Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Pro Kontra Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Jakarta

    Wacana soal kepala daerah dipilih oleh DPRD menuai pro dan kontra. KPU hingga sejumlah partai politik pun angkat suara.

    Sebagaimana diketahui, wacana ini mulanya dilempar oleh Presiden Prabowo Subianto. Dia berbicara mengenai perbaikan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ia mencontohkan negara Malaysia hingga India yang memilih gubernur lewat DPRD.

    “Saya sangat tertarik pemikiran ketum Golkar, menurut saya hari ini yang paling penting, yang disampaikan Partai Golkar tadi, bahwa kita semua merasakan demokrasi yang kita jalankan ada suatu, ada beberapa hal yang harus kita perbaiki bersama-sama,” kata Prabowo.

    Prabowo bicara perlunya perbaikan sistem pemilihan. Ia mengatakan sistem Pilkada saat ini terlalu mahal. Ia meminta semua partai politik harus berani mengakui itu.

    “Kita harus berani mengoreksi diri karena itu saya menghargai bahwa ketum saudara (Bahlil) itu jeli, saya katakan beliau ini cerdas makanya anak Indonesia nanti harus banyak makan ikan,” lanjut Prabowo.

    Prabowo mendorong adanya perbaikan sistem Pilkada. Ia lalu menyinggung Ketua DPR Puan Maharani yang hadir dalam acara tersebut. Ia mengajak semua pelaku politik untuk memikirkan banyaknya anggaran habis untuk pelaksanaan Pilkada.

    Prabowo mencontohkan negara tetangga Malaysia, Singapura, India yang hanya memilih DPRD. Setelah itu, DPRD lah yang memilih gubernur.

    “Saya lihat negara tetangga kita efisien, Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, ya sudah DPRD itulah milih gubernur atau bupati,” ujarnya.

    Prabowo mengatakan hal itu sangat efisien dan tidak mengeluarkan anggaran lagi. Ia lantas bertanya kepada para ketum partai yang hadir, apakah bisa diputuskan saat ini.

    “Efisien nggak keluar duit, uang yang bisa beri makan anak-anak kita, uang yang bisa perbaiki sekolah, uang yang bisa perbaiki irigasi. Ini sebetulnya banyak ketua umum ini sebetulnya bisa kita putuskan malam ini juga, bagaimana?” ujar Prabowo.

    Menkum Pertimbangkan Wacana Gubernur Dipilih DPRD

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut wacana perbaikan sistem Pilkada dengan opsi gubernur dipilih DPRD perlu dipertimbangkan. Ia menyebut hal ini menyangkut efisiensi anggaran.

    “Saya rasa itu wacana yang baik yang perlu kita pertimbangkan. Pertama, pemilihan kepala daerah di Undang-Undang Dasar maupun di Undang-Undang Pemilu itu kan diksinya adalah dipilih secara demokratis. Dipilih secara demokratis itu kan tidak berarti harus semuanya pilkada langsung,” kata Supratman kepada wartawan dj Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12).

    “Yang kedua, juga menyangkut soal efisiensi dalam penyelenggaraan pilkada. Belum lagi aspek sosial, kemudian kerawanan. Dan saya pikir ini menjadi wacana yang patut dipertimbangkan,” lanjutnya.

    Supratman mengatakan wacana itu kembali mendapat momentum usai gelaran Pilkada 2024. Menurutnya, wacana itu juga sudah bergulir sejak era Presiden ke-7 Joko Widodo.

    “Dari dulu bukan soal di kabinet, kalau yang kabinet kan baru. Tapi dari zaman Presiden Jokowi juga sudah lama bergulir. Di antara partai-partai politik juga sudah. Tetapi sekarang karena menemukan momentum kita baru selesai melakukan pilkada dan digulirkan oleh Ketua Umum Partai Golkar dan itu disambut oleh Bapak Presiden,” ujarnya.

    Supratman mengatakan wacana ini akan dibahas khusus dengan partai politik untuk menjadi usulan resmi.

    “Kita pemerintah bersama DPR dan tentu dengan ketua umum-ketua umum partai politik akan mendiskusikan sebelum itu kemudian bergulir menjadi usulan resmi,” ucapnya.

    Bagaimana pandangan DPR soal wacana ini? Baca halaman selanjutnya.

  • Parlemen Gelar Voting Pemakzulan Kedua Presiden Korsel Yoon Hari Ini

    Parlemen Gelar Voting Pemakzulan Kedua Presiden Korsel Yoon Hari Ini

    Jakarta, CNN Indonesia

    Majelis Nasional Korea Selatan menggelar pemungutan suara terkait pemakzulan untuk kedua kalinya terhadap Presiden Yoon Suk Yeol hari ini, Sabtu (14/12).

    Ketua DPR Korsel Woo Won Shin mengatakan pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pukul 16.00 waktu setempat atau pukul 14.00 WIB.

    Langkah tersebut muncul usai 190 anggota DPR dari enam partai oposisi sepakat mengajukan mosi pemakzulan di Majelis Nasional, demikian dikutip Korea Herald.

    Mosi pemakzulan ini merupakan yang kedua setelah upaya pertama diboikot partai berkuasa People Power Party (PPP).

    PPP kini pindah haluan dengan menyatakan akan mendukung pemakzulan Yoon.

    Dalam konstitusi Korsel, pemakzulan bisa lolos jika mengantongi dua pertiga atau 200 suara parlemen. Aliansi Demokratik memiliki sekitar 176 kursi, sementara PPP 108 kursi.

    Korea Selatan mengalami peristiwa politik paling dramatis usai Yoon mengumumkan darurat militer pada 3 Desember.

    Namun, status ini hanya bertahan enam jam karena parlemen mengeluarkan resolusi penolakan terhadap darurat militer.

    Meski berakhir, kemarahan publik Korsel tak sirna dan meminta Yoon mundur. Namun, dia menegaskan akan menghadapi pemakzulan dan membawa kasus ini ke pengadilan.

    Artinya, Yoon kemungkinan tak akan mundur secara suka rela.

    (isa/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • DPR Tak Terima Istilah ‘Desa Fiktif’ dari Menkeu

    DPR Tak Terima Istilah ‘Desa Fiktif’ dari Menkeu

    JAKARTA – Komisi V DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar. Rapat ini menyinggung tentang keberadaan desa fiktif yang dilontarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani awal bulan ini.

    Kebanyakan anggota Komisi V DPR tak sepakat dengan istilah ini. Anggota Komisi V dari fraksi Demokrat Irwan misalnya, yang merasa terganggu dengan istilah desa fiktif atau siluman ini. Kata dia, isu ini dapat menggangu anggaran dari pembangunan desa.

    “Tiba-tiba kalau kemudian ada satu isu desa fiktif, desa siluman, kemudian kebijakan menetapkan anggaran Kementerian Desa menjadi sesuatu yang kita cermati bersama. Jangan sampai justru jadi pintu masuk merasionalisasi dana desa yang sebetulnya masih kurang,” kata Irwan, di dalam rapat Komisi V, DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 19 November.

    Menurut Irwan, selama ini, pagu anggaran untuk desa tidak 100 persen disetujui Kementerian Keuangan. Dia takut, informasi desa fiktif ini bikin kemunduran dari desa tertinggal yang sedang menuju desa berkembang, bahkan desa mandiri.

    “Saya berharap perhatian Komisi V untuk mendukung distribusi anggaran Kemendes.”

    Lalu, anggota Komisi V dari fraksi PKB Irmawan yang menilai, pembuatan desa fiktif sangatlah susah karena regulasi pembuatannya cukup panjang, sehingga tak mungkin terjadi. “Menurut akal sehat saya tidak segampang itu soal desa fiktif. Ini tidak gampang membuat sebuah desa, harus ada desa induknya, harus diketahui oleh camat, bupati, gubernur dan lain sebagainya,” jelas Irmawan.

    Sementara, anggota Komisi V dari fraksi NasDem Tamanuri menyarankan perlu adanya evaluasi desa yang ada di Indonesia, khususnya desa yang kurang memenuhi syarat administrasi, salah satu indikatornya adalah kekurangan penduduk. 

    “Desa hantu-hantuan, jadi dia hanya ada 50 KK, 100 KK, saya baca sudah clear. Sudah enggak ada lagi kalau dia hanya 50 KK, dia dapat duit Rp750 juta (dana desa). Mau dikemanain sama dia? Buat bangunan apa sama dia? Karena itu perlu kita evaluasi hal yang kira-kira memenuhi persyaratan yang sudah digariskan oleh kementerian,” ucapnya.

    Komisi V DPR RI akan memanggil Menkeu Sri Mulyani untuk menjelaskan data dan fakta soal desa fiktif ini. Wakil Ketua Komisi V Ridwan Bae mengatakan, akan bersurat ke pimpinan DPR untuk melancarkan proses ini.

    “Komisi V sebenarnya bukan domain memanggil Menkeu. Tapi bukan berarti tidak bisa, kita bisa melalui Pimpinan DPR RI, untuk meminta beliau. Tapi oleh karena itu kita masih membutuhkan data lebih jauh dari hasil pertemuan kita dengan Kemendes hari ini,” ujar Ridwan.

    Dugaan desa fiktif ini muncul diduga untuk memperoleh dana desa, apalagi jumlah desa di Indonesia memang meningkat pada tahun 2019 sebanyak 74.954 desa. Sedangkan, pada tahun 2018 tercatat hanya ada 74.910 desa, sehingga ada penambahan 44 desa.

    Pada 2019, dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan untuk 74.954 desa sebesar Rp70 triliun. Pada tahun 2018, Kemenkeu mengucurkan anggaran Rp60 triliun untuk 74.910 desa. Sejak digelontorkannya dana desa pada tahun 2015 hingga tahun 2019, terdapat perbedaan jumlah desa yang tersebar sebagai penerima dana desa.

    Pada tahun 2015 dana yang digelontorkan sebesar Rp20,67 triliun untuk 74.093 desa. Lalu pada 2016 dana desa sebesar Rp46,98 triliun untuk 74,754 desa, kemudian pada 2017 sebesar Rp60 triliun untuk 74.910 desa.

  • 20 Tower Hunian ASN Bakal Dibangun Tahun Depan

    20 Tower Hunian ASN Bakal Dibangun Tahun Depan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah akan membangun 20 tower bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada 2025. Pembangunan tersebut akan akan melengkapi 27 tower yang sudah terbangun saat ini.

    “Kita sekarang ini sudah 11 tower, udah lebih, ya. Sekitar 27 tower kali ya,” kata Waki Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti di kantornya, Jumat (13/12).

    Dengan tambahan 20 tower baru tersebut, tower hunian ASN akan berjumlah 47 tower.

    “Nanti kan lanjut 2025, tetap akan kita lanjutkan untuk 47 tower,” imbuhnya.

    Sementara itu, Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan kantor eksekutif, yudikatif, dan legislatif akan rampung dibangun pada 2028 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Sementara itu, kantor kementerian juga akan bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah kementerian di Kabinet Merah Putih.

    “Pasti dong. Enggak mungkin lah menterinya nambah, kantor-kantornya enggak nambah,” katanya.

    Sementara itu, rencana pemindahan ASN ke IKN lagi-lagi mundur. Para abdi negara beralih kantor ke IKN pada April 2025, setelah Lebaran tahun depan.

    Padahal, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengatakan ASN pindah ke IKN pada Januari 2025.

    Kepala Otoritas IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono menyebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sempat mengkalkulasi rencana pemindahan ASN ke IKN.

    Hasilnya, pemindahan ASN ke IKN mundur dari Januari ke April. Sebab, pada Maret ada momentum Hari Raya Idulfitri atau Lebaran.

    “Menurut Menteri PANRB (Rini Widyantini) yang sekarang kita siapkan, sedang kita hitung semua itu mulai April (2025). Sebenarnya Januari, tapi Maret ada Lebaran, jadi mungkin dihitung itu,” kata Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/12) lalu.

    Bos IKN itu menyebut saat ini fokus pembangunan IKN saat ini adalah pusat pemerintahan, sebagaimana perintah Presiden Prabowo Subianto. Pusat pemerintahan ini mencakup fasilitas untuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

    “Waktu perintah ke saya harus menyelesaikan ekosistem yudikatif, legislatif, dan sekarang baru eksekutif. Jadi baru tahun ini kita siapkan ekosistem untuk kantor dan hunian yudikatif dan legislatif. Yudikatif kan MA, MK. Legislatif (ada) DPR, MPR, DPD,” pungkasnya.

    (fby/sfr)

  • Apa Itu Amnesti yang akan Diberikan Prabowo ke 44 Ribu Napi? Ini Jenis dan Manfaatnya

    Apa Itu Amnesti yang akan Diberikan Prabowo ke 44 Ribu Napi? Ini Jenis dan Manfaatnya

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan persetujuan prinsip terkait rencana pemberian amnesti. Jumlah yang berpeluang diberi amnesti sekitar kepada 44 ribu narapidana.

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah meminta pertimbangan dari DPR.
     
    “Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 13 Desember 2024.

    Lantas, apa itu amnesti? dan apa saja jenis-jenisnya? Berikut Medcom.id telah merangkum informasinya!
     

    Baca juga: 44 Ribu Napi Berpeluang Diberi Amnesti, Prabowo Disebut Setuju

    Apa itu Amnesti?
    Amnesti merupakan tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau sekelompok individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Bertujuan untuk mewujudkan rekonsiliasi dan pemulihan ketertiban umum, amnesti memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana.

    Jenis Amnesti

    Amnesti diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis, antara lain:

    Amnesti Umum: Diberikan kepada semua pelaku tindak pidana tanpa terkecuali.
    Amnesti Khusus: Diberikan kepada kelompok atau individu tertentu yang memenuhi kriteria yang ditentukan.
    Amnesti Bersyarat: Diberikan dengan syarat bahwa penerima harus memenuhi persyaratan tertentu dalam jangka waktu yang ditetapkan.

    Perbedaan Amnesti dengan Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi

    Amnesti berbeda dengan abolisi, grasi, dan rehabilitasi, meskipun semuanya berkaitan dengan pengurangan atau penghapusan hukuman.

    Abolisi: Penghapusan jenis pidana tertentu dari undang-undang.
    Grasi: Pengurangan atau penggantian hukuman oleh kepala negara dengan hukuman yang lebih ringan.
    Rehabilitasi: Pemulihan hak-hak dan kemampuan seseorang setelah menjalani hukuman.

     

    Baca juga: 44 Ribu Napi Berpeluang Dapat Amnesti, Ini Daftar Kasusnya

    Manfaat Amnesti

    Amnesti memberikan manfaat bagi pelaku tindak pidana, masyarakat, dan negara, di antaranya:

    Rekonsiliasi: Memfasilitasi penyelesaian konflik dan terciptanya kembali hubungan sosial yang harmonis.
    Pemulihan: Memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
    Penghematan: Mengurangi beban keuangan negara dalam memelihara narapidana.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan persetujuan prinsip terkait rencana pemberian amnesti. Jumlah yang berpeluang diberi amnesti sekitar kepada 44 ribu narapidana.
     
    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah meminta pertimbangan dari DPR.
     
    “Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 13 Desember 2024.
     
    Lantas, apa itu amnesti? dan apa saja jenis-jenisnya? Berikut Medcom.id telah merangkum informasinya!
     

    Apa itu Amnesti?
    Amnesti merupakan tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau sekelompok individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Bertujuan untuk mewujudkan rekonsiliasi dan pemulihan ketertiban umum, amnesti memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana.

    Jenis Amnesti

    Amnesti diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis, antara lain:

    Amnesti Umum: Diberikan kepada semua pelaku tindak pidana tanpa terkecuali.
    Amnesti Khusus: Diberikan kepada kelompok atau individu tertentu yang memenuhi kriteria yang ditentukan.
    Amnesti Bersyarat: Diberikan dengan syarat bahwa penerima harus memenuhi persyaratan tertentu dalam jangka waktu yang ditetapkan.

    Perbedaan Amnesti dengan Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi

    Amnesti berbeda dengan abolisi, grasi, dan rehabilitasi, meskipun semuanya berkaitan dengan pengurangan atau penghapusan hukuman.

    Abolisi: Penghapusan jenis pidana tertentu dari undang-undang.
    Grasi: Pengurangan atau penggantian hukuman oleh kepala negara dengan hukuman yang lebih ringan.
    Rehabilitasi: Pemulihan hak-hak dan kemampuan seseorang setelah menjalani hukuman.

     

    Manfaat Amnesti

    Amnesti memberikan manfaat bagi pelaku tindak pidana, masyarakat, dan negara, di antaranya:

    Rekonsiliasi: Memfasilitasi penyelesaian konflik dan terciptanya kembali hubungan sosial yang harmonis.
    Pemulihan: Memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
    Penghematan: Mengurangi beban keuangan negara dalam memelihara narapidana.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • Wacana Sertifikasi Pendakwah, PBNU Sebut Bakal Sangat Problematis

    Wacana Sertifikasi Pendakwah, PBNU Sebut Bakal Sangat Problematis

    Liputan6.com, Yogyakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf menyatakan upaya sertifikasi pendakwah yang tengah dalam kajian Kementerian Agama dinilai akan sangat problematis. Presiden Prabowo Subianto, mempertimbangkan bakal menghidupkan kembali wacana sertifikasi bagi pendakwah pasca kejadian penjual es teh viral.

    “Sertifikasi itu bagaimana, karena itu nanti menjadi apa, problematis. Seolah-olah kita boleh menentukan siapa yang boleh bicara siapa enggak. Itu kan nggak enak kedengarannya,” kata Gus Yahya di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta, Kamis (12/12/2024).

    Ketika dimintai tanggapan mengenai pelajaran apa yang bisa dipetik dari kejadian dakwah mantan utusan khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburohman tersebut, Gus Yahya hanya berucap , PBNU tidak mengambil sikap karena bagaimanapun kejadian tersebut sudah umum, demikian juga jualan teh dinilai juga umum. “Bicara dengan cara itu juga sudah umum. Ini kan soal siapa yang mau diviralkan atau enggak?” tegasnya.

    PBNU sendiri menurut Gus Yahya juga tidak memiliki hak maupun kapasitas untuk menegur Miftah atas kejadian tersebut. “Teguran atas nama apa? Tidak ada hubungannya, monggo mawon,” ucapnya singkat.

    Kejadian Miftah memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto, yang mempertimbangkan untuk menghidupkan kembali wacana sertifikasi bagi para pendakwah. Presiden Prabowo menegaskan sebelum langkah tersebut diambil, ia akan berdiskusi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan organisasi-organisasi keagamaan lainnya.

    “Ya nanti kita lihat kalangan yang mengerti masalah ini semua. Mungkin akan ada masukan dari majelis ulama, kalangan-kalangan dari ormas-ormas keagamaan, dan sebagainya. Nanti kita minta pendapat mereka,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

    Sementara Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, kementeriannya segera mengkaji usulan sertifikasi juru dakwah (pendakwah) yang nanti akan dibahas juga oleh DPR. Atas pernyataannya yang dianggap meremehkan pedagang es teh saat menyampaikan dakwah di tengah masyarakat dan menimbulkan polemik. Miftah kemudian memutuskan mengundurkan diri sebagai utusan khusus presiden dan akan bertemu dengan Presiden Prabowo di minggu ini.

    Pasca pengunduran dirinya, Aliansi Santri Jalanan melakukan aksi menolak ‘pengunduran dirinya’, Senin (9/12/2024) dan meminta Presiden Prabowo menolak. Di pamflet aksinya, mereka menulis ‘Cari Penyebar Postingan Pertama’.

  • Diminta Rommy untuk Tobat Nasuha, Mardiono: Setiap Hari Salat Tobat

    Diminta Rommy untuk Tobat Nasuha, Mardiono: Setiap Hari Salat Tobat

    Jakarta

    Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP M Romahurmuziy atau Rommy menyerukan kepada Plt Ketum PPP Mardiono dan jajaran untuk tobat nasuha sebab partainya kini tak punya kursi di DPR RI. Mardiono mengaku sudah setiap hari melakukan salat tobat.

    “Ya setiap hari insyaallah, ini saya sudah ngadep kiblat atau enggak ya? Saya setiap hari itu selalu salat tobat. Bahkan, apakah tidak kenal itu habis Isya atau pas saya melakukan salat hajat misalnya, saya selalu melaksanakan salat tobat,” ujar Mardiono kepada wartawan seusai membuka Mukernas di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (13/12/2024).

    Menurut Mardiono, tobat memang diajarkan agama untuk manusia. Oleh sebab itu dia dan jajarannya melakukan tobat tersebut.

    “Jadi taubatan itu diajarkan oleh agama setiap manusia, bertobatlah, tidak terkecuali saya atau pengurus-pengurus harian dan lainnya ini Kiai yang layak menjalankan, siapa sebenarnya yang punya hak untuk melakukan taubatan nasuha,” jelasnya.

    “Jadi semua insan muslim itu sebenarnya selalu menjalankan tobat, karena setiap manusia, setiap langkah, setiap hari-hari itu pastilah kita akan memproduksi dosa. Mohon maaf ya, salah ucapan, salah tindakan, kita jalan menginjak semut, pasti kita membawa dosa,” sambungnya.

    Dia melanjutkan, Tuhan telah memberikan ruang agar manusia bertobat. Kata Mardioni, bagi setiap muslim harus tobat setiap hari.

    (isa/isa)

  • Yasonna Diperiksa Soal Kasus Harun Masiku, KPK: Masih Penyidikan

    Yasonna Diperiksa Soal Kasus Harun Masiku, KPK: Masih Penyidikan

    ERA.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan tersangka Harun Masiku.

    “Terkait penetapan saudara Harun Masiku, penetapan anggota DPR RI terpilih 2019 -2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama -sama dengan Saiful Bahri. Jadi dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Antara, Jumat (13/12/2024).

    Tessa juga memastikan pemanggilan terhadap Yasonna bukan penyidikan baru, namun merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

    “Saudara YL bukan pengembangan, masih dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara saudara Wahyu Setiawan, selaku anggota KPU periode tahun 2017 sama dengan 2022,” ujarnya.

    Juru bicara berlatarbelakang penyidik tersebut belum bisa berkomentar soal materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun secara garis besar hal yang akan didalami penyidik adalah pengetahuan Yasonna soal perkara yang tengah ditangani oleh komisi antirasuah.

    “Tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL ini. Jadi nanti kita tunggu saja,” tuturnya.

    Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

    Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. KPK juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru Harun Masiku yang menampilkan foto-foto terbaru buronan kasus korupsi tersebut.

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12).

    DPO terbaru tersebut menampilkan empat foto baru Harun dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 172 cm dengan ciri khusus berkaca mata, kurus, suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis.