Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Diminta “taubatan nasuhah”, Mardiono: Saya setiap hari salat taubat

    Diminta “taubatan nasuhah”, Mardiono: Saya setiap hari salat taubat

    “Saya selalu melaksanakan sholat taubat. Jadi taubatan itu diajarkan oleh agama,”

    Jakarta (ANTARA) – Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono mengungkapkan bahwa hampir setiap hari menjalankan salat taubat karena memang setiap hari pasti akan ada kesalahan.

    “Saya selalu melaksanakan sholat taubat. Jadi taubatan itu diajarkan oleh agama,” kata Mardiono di Jakarta, Jumat malam, saat ditanya terkait seruan “taubatan nasuhah” oleh Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhammad Romahurmuziy.

    Menurut dia, semua manusia pasti setiap hari menambah dosa tak terkecuali dirinya dengan para pengurus harian DPP PPP yang saat ini sedang menjabat.

    Ia melanjutkan bahwa semua orang berhak menjalankan taubat begitu pula ia yang sedang dipercaya sebagai Plt Ketua Umum PPP.

    “Setiap hari itu pasti kita akan memperbaharui dosa. Karena entah salah ucapan, salah tindakan, pasti kita membawa dosa. Oleh karena itu, Allah memberikan ruang untuk bertaubat,” tuturnya.

    Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhammad Romahurmuziy mengatakan bahwa seruan untuk “taubatan nasuhah” bukan ditujukan pada personal, tetapi kepada semua pengurus DPP PPP untuk meminta maaf secara kesatria karena tidak berhasil membawa parpol itu masuk ke Senayan.

    “Ketika saya menyampaikan seruan untuk ‘taubatan nasuhah’ itu kan ditujukan kepada seluruh jajaran DPP. Kenapa? Karena memang baru kali ini dari 11 kali pemilu yang diikuti; PPP tidak masuk ke Senayan,” kata Romy sapaan Romahurmuziy.

    Menurut dia, para pengurus DPP harus meminta maaf secara terbuka kepada kader dan simpatisan partai di seluruh Indonesia, karena telah gagal membawa partai berlambang Ka’bah masuk ke DPR RI.

    Untuk itu, kata Romy, DPP juga harus bisa menyiapkan kader dan membuka diri untuk hadirnya calon pemimpin baru di tubuh PPP.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Prabowo Mau Napi Narkoba Dilibatkan dalam Program Swasembada Pangan, Ini Alasannya

    Prabowo Mau Napi Narkoba Dilibatkan dalam Program Swasembada Pangan, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto disebut ingin agar para narapidana kasus narkotika bisa dilibatkan dalam program swasembada pangan hingga komponen cadangan (komcad).

    Hal itu diungkap oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai menghadiri rapat terbatas (ratas) dengan Presiden terkait dengan rencana pemberian amnesti kepada sejumlah terpidana, Jumat (13/12/2024).

    Supratman mengungkap narapidana kasus narkotika dari kalangan penggunaa merupakan salah satu kelompok terpidana yang ingin diusulkan ke Presiden agar bisa diberikan amnesti. Prabowo disebut ingin mengutamakan para pengguna itu agar bisa direhabilitasi sehingga tidak memenuhi penjara.

    “Sekali lagi, ini dilakukan adalah Presiden menyarankan tadi supaya bagi mereka yang masih berusia produktif, itu sedapat mungkin bisa diikutkan dalam kegiatan yang terkait dengan swasembada pangan. Harus dilatih, di luar rehabilitasi,” jelas Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Sabtu (14/12/2024). 

    Selanjutnya, apabila sudah dinyatakan bebas, Prabowo menyarankan agar para mantan terpidana bisa diikutsertakan dalam komponen cadangan (komcad) militer.

    “Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan. Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat,” ungkap Supratman, yang juga merupakan Politisi Partai Gerindra. 

    Adapun Supratman mengungkap alasan di balik rencana pemberian amnesti kepada terpidana pengguna narkotika adalah salah satunya karena tingkat keterisian penjara yang sudah melewati batas (overloaded). 

    Mantan Ketua Baleg DPR itu memastikan rencana pemberian amnesti itu hanya kepada pengguna, bukan pengedar atau bandar. Dia memperkirakan rencana tersebut bisa mengurangi tingkat kepenuhan lapas di Indonesia hingga 30%. 

    “Kalau dengan jumlah yang diperkirakan seperti itu, baru mengurangi kurang lebih sekitar 30%,” katanya.

    Saat ini, terang Supratman, pemerintah masih mengkaji soal diversifikasi kategori pengguna narkotika yang tengah menjadi  warga binaan lapas. Kategorinya bisa diperluas apabila ada perubahan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA). 

    Adapun terdapat sejumlah kategori terpidana lain yang rencanya ingin diusulkan agar diberikan amnesti. Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakata, ada sekitar 44.000 narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapatkan amnesti dari Presiden. 

    Selain pengguna obat-obatan terlarang, terpidana kasus penghinaan atau pelanggaran UU ITE, narapidana dengan penyakit berkelanjutan serta terkait dengan kasus Papua juga dipertimbangkan untuk diusulkan. 

  • 44.000 Napi Bakal Diberi Amnesti oleh Prabowo, Salah Satunya Penghina Presiden

    44.000 Napi Bakal Diberi Amnesti oleh Prabowo, Salah Satunya Penghina Presiden

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidan.

    Menurut data Kementerian Imipas, setidaknya ada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti.

    “Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan),” ujar Supratman saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024). 

    Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti tersebut dilakukan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Kemudian juga atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

    Pemberian amnesti ini mencakup untuk narapidana yang menderita penyakit berkepanjangan seperti HIV/AIDS dan gangguan kejiwaan.

    Kemudian mereka yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), salah satunya yang terkait dengan penghinaan Kepala Negara.

    Kemudian terpidana kasus Papua yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata.

    “Kasusnya rata-rata teman-teman aktivis, ekspresi, menyangkut soal apa ya, dan ini bagian dari upaya kita melakukan upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua. Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya,” tutur dia.

    Supratman mengatakan bahwa usulan pemberian amnesti akan diajukan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan.

    “Selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” ujar Supratman.

  • Jakarta Lepas Status Ibu Kota, Pengamat Transportasi Soroti Bandara IKN Belum Standar Internasional

    Jakarta Lepas Status Ibu Kota, Pengamat Transportasi Soroti Bandara IKN Belum Standar Internasional

    TRIBUNJAKARTA.COM – Jakarta resmi tak lagi berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Pusat pemerintahan pun akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Penegasan komitmen pemerintah soal pemindahan ibu kota baru-baru ini ditunjukkan Presiden Prabowo Subianto dengan Undang-Undang (UU) nomor 151 tahun 2024 tentang  Perubahan Atas UU nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    Hanya ada dua pasal pada UU yang disahkan 30 November 2024 itu.

    Pasal I adalah tentang penggantian nomenklatur DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bagi gubernur dan wakik gubernur, DPRD, daerah pemilihan DPR RI dan DPD RI.

    Sementara pasal II menekankan bahawa ibu kota Indonesia baru benar-benar pindah ke IKN setelah adanya Keputusan Presiden (Kepres) yang saat ini belum diterbitkan.

    Pengamat Transportasi, Bambang Haryo Soekartono, menyikapi kesiapan IKN sebagai ibu kota negara dengan menyoroti bandaranya.

    Menurutnya, IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu harus memiliki bandara standar internasional.

    “Seperti hal nya di Bandara VIP IKN, perlu adanya persiapan untuk menjadi Bandara Internasional. Persyaratan untuk menampung pesawat pesawat internasional, baik kategori Narrow Body ( kecil ) maupun Wide Body ( Besar ) harus memenuhi standarisasi ICAO (International Civil Aviation Organization) ,” kata Bambang Haryo, dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2024).

    Bambang mengatakan, Bandara internasional di IKN harus bisa memenuhi syarat untuk menampung jenis pesawat narrow body seperti hal nya Boeing-737, Airbus A320 maupun wide body seperti hal nya Airbus A380 dan Boeing-777.

    “Menurut ketentuan ICAO, untuk pesawat narrow body itu lebar landasan harus 45 meter, dan lebar landasan untuk wide body harus 60 meter. Tetapi lebar landasan bandara IKN saat ini hanya 30 meter, jangankan wide body, yang narrow saja sudah tidak memenuhi syarat standarisasi keselamatan landasan dari ICAO,” ucapnya. 

    Lalu, untuk Pavement Classification Number (PCN), suatu angka yang menunjukkan tingkat kekerasan landasan, itu pun harus mengikuti standarisasi sesuai dengan ICAO. Misalnya Untuk pesawat narrow body biasanya pada angka sekitar 52 dan untuk wide body pada angka sekitar 120. 

    “Seharusnya PCN yang menunjukkan angka kekerasan landasan, harus di publikasikan untuk kepentingan penerbangan. Yang hingga saat ini belum ada informasi atau sosialisasi yang jelas untuk memvalidasi kelayakan Bandara IKN dari pihak yang bertanggung jawab yaitu tentunya Kementrian Perhubungan. Termasuk juga kepentingan publik domestik maupun internasional,” ucap Anggota DPR-RI Periode tahun 2024-2029 dari Gerindra itu.

    Bambang mengatakan, daya tampung apron pesawat bandara IKN untuk saat ini masih belum maksimal. Terlihat dari luasan apron hanya bisa maksimal untuk menampung 3-4 pesawat tipe wide body atau 6-8 pesawat untuk tipe narrow body.

    Pria yang karib dengan sapaan BHS itupun membandingkan bandara IKN dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Soetta).

    Menurutnya, Bandara Soetta yang memiliki sekitar 67 garbarata di 3 terminal, masih sering mengalami Overload untuk daya tampung apron.

    Bahkan, Bandara Soetta yang memiliki tiga landasan, yang masing masing mempunyai panjang diatas 2500 meter, dengan lebar 60 meter, dan PCN sekitar 100, masih sering kewalahan menampung pesawat yang akan mendarat, sehingga sering terjadi antrian di udara (holding).

    “Kita juga perlu mengkaji luasan terminal Bandara IKN yang maksimal hanya bisa menampung sekitar 200.000 penumpang per tahun, sesuai data kapasitas, atau sekitar 600 penumpang per hari, bila dibanding dengan Bandara Cengkareng yang bisa menampung rata rata 100.000-150.000 penumpang per hari.” kata dia.

    “Lalu bagaimana dengan Bandara IKN yang hanya memiliki satu landasan dan Apron serta terminal yang sangat minim tanpa adanya garbarata? Kita tidak bisa membayangkan bagaimana overload dan potensi chaos yang akan terjadi di bandara tersebut. Tolong bisa dijadikan evaluasi, apalagi bila seluruh masyarakat yang berkepentingan dari Jawa dan Sumatera ingin menuju ke IKN. Maka saya berharap Pemerintah mampu untuk menyempurnakan setiap Bandara Internasional khususnya IKN agar mampu menjadi infrastruktur yang aman dan nyaman bagi masyarakat domestik dan internasional.” tutupnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Romahurmuziy: Ada empat nama kandidat ketua umum PPP 

    Romahurmuziy: Ada empat nama kandidat ketua umum PPP 

    “Kami membuka diri terhadap siapapun dengan membuka pihak eksternal untuk menjadi ketua umum,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhammad Romahurmuziy menyebutkan bahwa sudah ada empat nama yang muncul untuk dicalonkan menjadi kandidat ketua umum, dua dari dalam internal partai dan dua dari luar.

    “Kami membuka diri terhadap siapapun dengan membuka pihak eksternal untuk menjadi ketua umum,” kata Romy sapaan Romahurmuziy di Jakarta, Jumat malam.

    Menurut dia, dari internal partai PPP ada dua nama yang sudah dimunculkan oleh beberapa kader dari komunikasi di sejumlah grup “WhatsApp” kedua nama itu yaitu Sandiaga Uno dan Taj Yasin yang merupakan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah.

    Kemudian lanjut Romy, untuk dari eksternal terdapat nama Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dan juga mantan Kepala Staf Angkatan Darat Dudung Abdurachman.

    Bahkan kata Romy, Gus Ipul sudah menghubungi dirinya menanyakan terkait namanya yang muncul di internal PPP setelah adanya informasi tersebut.

    “Saya mendapat suara dari berbagai WhatsApp group yang saya ikuti di Partai Persatuan Pembangunan sekurang-kurangnya sudah muncul empat nama dua dari internal dan dua dari luar,” tuturnya.

    Ia menambahkan bahwa saat ini tidak perlu menutup diri dari pihak luar, yang terpenting para tokoh ini dapat memajukan dan mengangkat kembali PPP ketika pemilu nanti.

    “Kalau masalah AD ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) bisa diubah,” katanya.

    Sebelumnya, Romahurmuziy mengatakan bahwa seruan untuk “taubatan nasuhah” bukan ditujukan pada personal, tetapi kepada semua pengurus DPP PPP untuk meminta maaf secara kesatria karena tidak berhasil membawa parpol itu masuk ke Senayan.

    “Ketika saya menyampaikan seruan untuk ‘taubatan nasuhah’ itu kan ditujukan kepada seluruh jajaran DPP. Kenapa? Karena memang baru kali ini dari 11 kali pemilu yang diikuti; PPP tidak masuk ke Senayan,” kata Romy.

    Menurut dia, para pengurus DPP harus meminta maaf secara terbuka kepada kader dan simpatisan partai di seluruh Indonesia, karena telah gagal membawa partai berlambang Ka’bah masuk ke DPR RI.

    Untuk itu, kata Romy, DPP juga harus bisa menyiapkan kader dan membuka diri untuk hadirnya calon pemimpin baru di tubuh PPP.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • DKI Jakarta Resmi Berubah Status Jadi DKJ: Ibu Kota Belum Pindah ke IKN, hingga Rencana Prabowo 2028

    DKI Jakarta Resmi Berubah Status Jadi DKJ: Ibu Kota Belum Pindah ke IKN, hingga Rencana Prabowo 2028

    TRIBUNJAKARTA.COM – Status Jakarta resmi berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus atau Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

    Namun, ibu kota sendiri masih tetap di Jakarta, belum berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

    Hal itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 151 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    Pada Undang-Undang yang disahkan 30 November itu, nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta berubah menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ.

    Hal sama berlaku bagi nomoenklatur DPRD, daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPD RI.

    Pasal 7OA:

    Pada saat Undang-Undang Wakil ini mulai berlaku, Gubernur dan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Pemilihan lbukota Jakarta hasil Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta.

    Pasal 70B:

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jalarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    Pasal 7OC:

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2O24, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan .Rakyat Republik Indonesia, daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    Pasal 7OD:

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    Empat pasal di atas adalah pasal I pada Undang-Undang nomor 151 tahun 2024, yang merupakan sisipan di antara pasal 70 dan 71 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2024.

    Sedangkan, belum pindahnya ibu kota dari Jakarta tertuang pada pasal II Undang-Undang nomor 151 tahun 2024, karena masih harus menunggu Keputusan Presiden (Kepres).

    “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” bunyi pasal II.

    Status Jakarta sebagai ibu kota negara sebelumnya turut ditegaskan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    Menurut Supratman, status Jakarta tidak akan berubah sebelum Presiden Prabowo menandatangani keputusan presiden (keppres) soal pemindahan ibu kota.

    “Iya sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia,” kata dia di gedung Parlemen, Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.com, Senin (18/11/2024).

    Supratman menyampaikan, presiden akan menandatangani keppres jika infrastruktur di IKN sudah terbangun dengan baik.

    Pembangunan infrastruktur tersebut pun dapat memakan waktu hingga beberapa tahun ke depan.

    Di antaranya yang harus dikebut, yakni infrastruktur di bidang pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

    “Sehingga, nanti layak menjadi sebuah kota yang bisa seluruh kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif itu bisa bekerja di sana,” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan, Presiden Prabowo akan berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Agustus 2028.

    “Targetnya Pak Prabowo itu (pindah ke IKN) 17 Agustus 2028 sudah berkantor di sana,” ujar Dody, saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Terkait hal ini, Kepala Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur yang juga Deputi Sarana dan Prasarana Otorita IKN, Danis Hidayat Sumadilaga, memastikan fokus pembangunan saat ini tertumpu pada Tahap I (2022-2024) yakni kawasan eksekutif.

    Terdiri dari Istana Negara, Istana Garuda, Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Sekretariat Presiden, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko), dan hunian pendukungnya.

    “Rata-rata sudah di atas 90 persen, dan hampir selesai,” ujar Danis secara eksklusif kepada Kompas.com, Senin (9/12/2024).

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 44 Ribu Napi Berpeluang Diberi Amnesti, Prabowo Disebut Setuju

    44 Ribu Napi Berpeluang Diberi Amnesti, Prabowo Disebut Setuju

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan persetujuan prinsip terkait rencana pemberian amnesti. Jumlah yang berpeluang diberi amnesti sekitar kepada 44 ribu narapidana.

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah meminta pertimbangan dari DPR.

    “Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 13 Desember 2024.

    Supratman menjelaskan bahwa rencana ini tidak hanya dilatarbelakangi alasan kemanusiaan tetapi juga bertujuan mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). Jika disetujui DPR, langkah ini diperkirakan dapat mengurangi overkapasitas lapas hingga 30%.

    Baca juga: Ribuan Warga Binaan Rutan Kelas I Makassar Suarakan Hak Pilihnya

    “Dengan jumlah seperti ini, diperkirakan baru bisa mengurangi kelebihan penghuni lapas sekitar 30%,” ujarnya.

    Usulan amnesti ini juga didasari oleh keinginan Presiden Prabowo untuk memperhatikan napi yang lebih membutuhkan rehabilitasi daripada hukuman pidana.

    “Ada keinginan untuk melakukan upaya presiden ingin memberikan amnesti kepada beberapa warga binaan dengan alasan kemanusiaan dan juga yang memang sebenarnya memerlukan rehabilitasi,” tambah Supratman.

    Amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam undang-undang, tetapi implementasinya tetap memerlukan persetujuan DPR. “Kalau DPR menyatakan ada kesesuaian pendapat antara pemerintah dengan DPR, tentu ini akan dijalankan,” tutup Supratman.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan persetujuan prinsip terkait rencana pemberian amnesti. Jumlah yang berpeluang diberi amnesti sekitar kepada 44 ribu narapidana.
     
    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah meminta pertimbangan dari DPR.
     
    “Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 13 Desember 2024.
    Supratman menjelaskan bahwa rencana ini tidak hanya dilatarbelakangi alasan kemanusiaan tetapi juga bertujuan mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). Jika disetujui DPR, langkah ini diperkirakan dapat mengurangi overkapasitas lapas hingga 30%.
     
    Baca juga: Ribuan Warga Binaan Rutan Kelas I Makassar Suarakan Hak Pilihnya
     
    “Dengan jumlah seperti ini, diperkirakan baru bisa mengurangi kelebihan penghuni lapas sekitar 30%,” ujarnya.
     
    Usulan amnesti ini juga didasari oleh keinginan Presiden Prabowo untuk memperhatikan napi yang lebih membutuhkan rehabilitasi daripada hukuman pidana.
     
    “Ada keinginan untuk melakukan upaya presiden ingin memberikan amnesti kepada beberapa warga binaan dengan alasan kemanusiaan dan juga yang memang sebenarnya memerlukan rehabilitasi,” tambah Supratman.
     
    Amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam undang-undang, tetapi implementasinya tetap memerlukan persetujuan DPR. “Kalau DPR menyatakan ada kesesuaian pendapat antara pemerintah dengan DPR, tentu ini akan dijalankan,” tutup Supratman.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Megawati Siap Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap, KPK: Beliau Pro Penegakan Hukum

    Megawati Siap Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap, KPK: Beliau Pro Penegakan Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang ingin mendatangi KPK apabila Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditangkap terkait dengan kasus buron Harun Masiku. 

    Seperti diketahui, Hasto merupakan saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 yang beberapa kali diperiksa KPK. Harun Masiku merupakan satu-satunya tersangka di kasus tersebut yang belum dibawa ke proses hukum karena masih terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO). 

    Menanggapi pidato Megawati, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa pernyataan Presiden ke-5 yang disampaikan pada Kamis (12/12/2024), itu bukanlah suatu ancaman. Dia menilai Megawati merupakan negarawan. 

    “Saya meyakini Ibu Megawati ini pro dengan penegakan hukum ya, sangat tidak masuk akal bagi saya makanya kemarin itu apabila ada narasi yang mengatakan Presiden Republik Indonesia yang kelima ini mengancam KPK. Tapi ternyata setelah saya lihat videonya tidak seperti itu,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (14/12/2024). 

    Sebelumnya, Megawati menyinggung bahwa dia memiliki tanggung jawab sebagai ketua umum atas kader partainya. Bahkan, ini bukan pertama kalinya anak Presiden Soekarno itu terang-terangan menyinggung KPK yang dinilainya tengah membidik Hasto. 

    “Saya bilang, kalau kau itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum. Bertanggung jawab kepada warga saya. Dia adalah sekjen saya,” ujarnya, Kamis (12/12/2024). 

    Megawati juga mempermasalahkan ihwal pemeriksana Hasto oleh KPK pada Juni 2024 lalu. Pada saat itu, Hasto diperiksa sebagai saksi pada kasus Harun Masiku. Satgas penyidik KPK pada kasus itu, yang dipimpin Rossa Purbo Bekti menyita buku catatan pribadi Hasto beserta ponselnya. 

    Barang-barang milik staf Hasto, Kusnadi, juga ikut disita oleh KPK. Bahkan Kusnadi kini telah dicegah ke luar negeri.

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020. Namun, hampir lima tahun berselang, mantan caleg PDIP itu belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Kasus yang menjerat Harun masih sama, yakni dugaan pemberian suap kepada Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukan olehnya bersama-sama dengan Saeful Bahri. Baik Wahyu dan Saeful telah menjalani hukuman pidana penjara. 

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

  • Romahurmuziy: Pengurus PPP harus minta maaf secara kesatria

    Romahurmuziy: Pengurus PPP harus minta maaf secara kesatria

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhammad Romahurmuziy mengatakan bahwa seruan untuk “taubatan nasuhah” bukan ditujukan pada personal, tetapi kepada semua pengurus DPP PPP untuk meminta maaf secara kesatria karena tidak berhasil membawa parpol itu masuk ke Senayan.

    “Ketika saya menyampaikan seruan untuk ‘taubatan nasuhah’ itu kan ditujukan kepada seluruh jajaran DPP. Kenapa? Karena memang baru kali ini dari 11 kali pemilu yang diikuti; PPP tidak masuk ke Senayan,” kata Romy sapaan Romahurmuziy di Jakarta, Jumat malam.

    Menurut dia, para pengurus DPP harus meminta maaf secara terbuka kepada kader dan simpatisan partai di seluruh Indonesia, karena telah gagal membawa partai berlambang Ka’bah masuk ke DPR RI.

    Untuk itu, kata Romy, DPP juga harus bisa menyiapkan kader dan membuka diri untuk hadirnya calon pemimpin baru di tubuh PPP.

    Selain itu, para pengurus juga wajib mengevaluasi kinerja selama Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024 agar apa yang menjadi kegagalan partai tidak terulang lagi pada pemilu mendatang.

    Romy melanjutkan bahwa secara nasional untuk tingkat kabupaten/kota suara partai masih berada di angka 8 juta lebih, tetapi suara di DPR RI hanya 5,8 juta.

    “Kalau partai yang lain, suara RI-nya itu jauh lebih besar daripada suara kabupaten/kota. Artinya ada kegagalan di level Dewan Pimpinan Pusat Partai yang harus menjadi bahan introspeksi,” katanya.

    Sebelumnya, Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono mengaku tidak alergi dengan kritikan dan evaluasi atas pencapaiannya pada Pemilu 2024 yang membuat parpol itu tidak lolos ke Senayan.

    “Saya meyakini dari setiap ujian dan tantangan pasti selalu ada peluang untuk bangkit lebih kuat kembali di masa yang akan datang,” kata Mardiono ketika membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II DPP PPP.

    Mardiono mengaku bahwa ia tidak antikritik dan alergi untuk dievaluasi atas kekalahan pada Pemilu 2024 yang menyebabkan PPP tidak dapat masuk parlemen.

    “Saya tidak alergi dengan evaluasi. Saya juga tidak alergi dengan kritik, saya juga tidak alergi untuk mengakui kekalahan, mengakui kesalahan karena memang manusia tidaklah ada yang sempurna,” ujarnya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Fakta Terbaru Kasus Gamma dan Pemecatan Aipda Robig

    Fakta Terbaru Kasus Gamma dan Pemecatan Aipda Robig

    Jakarta, CNN Indonesia

    Aksi Aipda Robig yang menembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (17) belakangan ini menjadi sorotan publik.

    Aksi penembakan Aipda Robig ini terekam CCTV dengan menggunakan pistol CDP. Peristiwa penembakan di Jalan Candi Penataran, Semarang itu terjadi pada Minggu (24/11) dini hari WIB.

    Timah panas yang ditembakkan Robig mengenai tiga siswa SMK yaitu Gamma yang meninggal karena luka di pinggang, A yang terserempet peluru di dada, dan S yang terkena tangan kirinya.

    Sebelumnya Polrestabes Semarang lewat Kapolrestabes Irwan menyatakan Aipda Robig melepas tembakan karena melerai tawuran yang melibatkan para korban, di mana oknum polisi itu diklaim akan diserang senjata tajam.

    Namun berdasarkan pemeriksaan Propam Polda Jateng peristiwa penembakan itu bukan berawal dari upaya melerai tawuran.

    Berikut fakta-fakta terbaru terkait penembakan Gamma oleh Aipda Robig:

    Ditetapkan tersangka, dipecat dari Polri

    Aipda Robig Zainudin telah dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat pada sidang etik yang digelar Senin (9/12).

    Lalu pada hari yang sama, penyidik Polda Jateng juga melakukan gelar perkara atas peristiwa penembakan tersebut. Usai gelar perkara mereka menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka.

    “Kemarin sudah naik ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Langsung dikeluarkan dan diterima oleh Ditreskrimum penyidiknya, dilanjutkan penahan oleh Ditreskrimum,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Senin (9/12).

    Kesaksian teman korban

    Adam, salah satu korban luka penembakan Aipda Robig memastikan tidak ada aksi tawuran dan serempetan motor, pada Minggu (24/11).

    Adam dan Gamma ada dalam rombongan motor bersama siswa SMKN 4 saat insiden penembakan di Jalan Candi Penataran. Adam mengaku berboncengan dengan Satria, teman seangkatan Gamma di sekolah.

    Ia menyebut rombongannya terdiri tiga motor. Gamma berboncengan dengan temannya di motor pertama. Kemudian dua orang di motor kedua. Adam bersama Satria berada di motor ketiga.

    Adam menyatakan dirinya dan Gamma bersama teman-temannya tidak melakukan tawuran sebelum insiden penembakan oleh Aipda Robig.

    “Habis makan, kejadian habis makan,” kata Adam didampingi kuasa hukum menjawab pertanyaan wartawan di Polda Jawa Tengah, Senin.

    4 terduga pelaku tawuran dikembalikan

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan empat terduga pelaku tawuran yang sempat dihadirkan dalam jumpa pers Polrestabes Semarang kini penahanannya ditangguhkan.

    Empat terduga pelaku tawuran yang sudah ditetapkan tersangka, kata Artanto, dan dikembalikan ke orang tuanya.

    “Yang bersangkutan [empat orang] status tersangka dan sudah ditangguhkan penahanannya untuk dikembalikan ke orang tuanya,” kata Artanto, Selasa (10/12) dikutip dari detikJateng.

    Aipda Robig disebut ajukan banding

    Aipda Robig disebut telah mengajukan banding terkait sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    Kabar pengajuan banding tersebut disampaikan Zaenal Abidin selaku pengacara keluarga Gamma dan dua korban penembakan Aipda Robig Zaenudin.

    Ia menyebut berdasarkan informasi dari Propam Polda Jawa Tengah, berkas banding itu baru disampaikan oleh Aipda Robig Zaenudin kepada tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

    “Tadi aku hanya ke Propam saja untuk menanyakan apakah Aipda Robig jadi banding atau tidak. Dia benar ajukan banding baru surat pernyataan banding,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/12).

    Keluarga Gamma meminta Polda Jawa Tengah untuk tidak mengabulkan pengajuan banding Aipda Robig.

    Zaenal menilai apabila pengajuan banding itu dikabulkan oleh Propam Polda Jawa Tengah akan sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat.

    “Kalau melihat semuanya kita berharap bandingnya tetap ditolak supaya tidak menyakiti masyarakat,” jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/12).

    Kapolrestabes Semarang diminta dievaluasi

    Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendorong Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dievaluasi dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma.

    Nasir mendorong sidang etik dan disiplin terhadap Anwar dalam kasus tersebut. Sebab, walau bagaimanapun pimpinan menurut Nasir harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan anak buahnya.

    Bukan hanya disidang etik dan disiplin, Nasir bahkan menilai Anwar juga perlu dimutasi dari jabatannya saat ini. Menurut dia, langkah itu penting agar tidak hanya anak buah yang menjadi korban dalam kasus itu.

    “Menurut saya pimpinan ini juga harus disidang etik dan disiplin. Karena sebagai pimpinan dia gagal menertibkan anggotanya,” kata Nasir saat dihubungi, Rabu (11/12).

    (rzr/bac)

    [Gambas:Video CNN]