Kementrian Lembaga: DPR RI

  • ICJR Minta Proses Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana secara Akuntabel dan Transparan

    ICJR Minta Proses Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana secara Akuntabel dan Transparan

    loading…

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengadakan keterangan pers pada Jumat, 13 Desember 2024. Foto/Raka Dwi

    JAKARTA – Rencana pemerintah memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana (napi) direspons oleh Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati. Dia meminta proses pemberian amnesti tersebut harus dilakukan secara akuntabel dan transparan.

    “Kami menyerukan proses ini harus dilakukan berbasis kebijakan yang bisa diakses publik untuk dinilai dan dikritisi,” kata Maidina dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (16/12/2024).

    Dia menuturkan, teknis pemberian amnesti harus dirumuskan dalam peraturan, minimal setara peraturan menteri untuk menjamin standardisasi pelaksanaan penilaian dan pemberian amnesti, sampai dengan diusulkan ke presiden dan dipertimbangkan oleh DPR. “Penilaian juga harus berbasiskan hasil pembinaan yang memperhatikan aspek psikososial dan kesehatan,” katanya.

    Selain itu, ICJR juga mengkritisi rencana narapidana yang diamnesti untuk dijadikan tenaga swasembada pangan dan komponen cadangan. ICJR menyerukan bahwa rencana tersebut rentan bersifat eksploitatif.

    “Jika narapidana tersebut diberikan kesempatan kerja sebagai bagian dari pembinaan, maka hak atas upah pekerjaannya harus dibayarkan. Dan hal tersebut bahkan bisa dilakukan saat ini tanpa perlu mendasarkan hal tersebut dengan rencana amnesti,” katanya.

    Dia mengatakan, harusnya yang diperkuat soal ketersedian tenaga kerja adalah pembukaan lapangan kerja yang layak oleh pemerintah, dan pengarusutamaan penggunaan alternatif pemidanaan non penjara seperti pelatihan kerja yang sistemnya harus dibangun dengan komprehensif. Selain itu, mengenai pemberian amnesti bagi narapidana pengguna narkotika, ICJR juga sudah menyuarakan hal tersebut sejak pemerintahan presiden sebelumnya bahwa pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi harus dikeluarkan dari pemenjaraan.

    “Kami juga tidak menyepakati bahwa menghindarkan pemenjaraan bagi pengguna narkotika sama dengan memberlakukan rehabilitasi bagi mereka. Hal ini tidak tepat, karena tidak semua pengguna narkotika membutuhkan rehabilitasi,” imbuhnya.

  • Dipercepat, Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Terpilih Hari ini

    Dipercepat, Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Terpilih Hari ini

    ERA.id – Presiden Prabowo Subianto akan melantik pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Konisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 pada Senin (16/12/2024) hari ini. Pelantikan akan berlangsung di Istana Negara, Jakarta.

    “Iya benar (dilantik hari ini),” Iya (pelantikan hari ini, red) jam 13.30 WIB,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang kembali terpilih di periode 2024-2029 saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).

    Kabar pelantikan tersebut juga dibenarkan oleh salah satu wakil ketua KPK terpilih Fitroh Rohcahyanto.

    Pelantikan ini diperkirakan lebih cepat dari seharusnya yaitu di tanggal 20 Desember 2024. Sebab, pimpinan komisi antirasuah periode 2019-2024 atau Jilid V dilantik pada 20 Desember 2019.

    Mereka harusnya selesai pada 2023. Tapi, masa jabatan Pimpinan dan Dewas KPK diperpanjang menjadi lima tahu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima judicial review yang diajukan Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK.

    Begitu juga dengan Dewan Pengawas KPK. Jilid pertama yang ada karena revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 juga dilantik pada 20 Desember.

    Sebelumnya, Komisi III DPR telah memilih dan mengesahkan pimpinan dan Dewas KPK untuk periode 2024-2029. Calon yang terpilih itu melalui proses mulai dari seleksi administrasi hingga tahapan fit and proper test di DPR.

    Jabatan Ketua KPK selama lima tahun ke depan akan diemban oleh Setyo Budiyanto. Berikut 5 pimpinan KPK terpilih:

    1. Setyo Budiyanto yang merupakan Irjen Kementan;

    2. Fitroh Rohcahyanto yang merupakan mantan Direktur Penuntutan KPK;

    3. Ibnu Basuki Widodo yang merupakan hakim Pengadilan Tinggi Manado;

    4. Johanis Tanak yang merupakan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024; dan

    5. Agus Joko Pramono yang merupakan Wakil Ketua BPK periode 2019-2023

    Sementara Dewas KPK pilihan Komisi III DPR adalah sebagai berikut:

    1. Wisnu Baroto

    2. Benny Jozua Mamoto

    3. Gusrizal

    4. Sumpeno

    5. Chisca Mirawati.

  • Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 Siang Ini

    Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 Siang Ini

    Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 Siang Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI
    Prabowo Subianto
    dijadwalkan melantik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta dewan pengawas (dewas) KPK yang baru, pada Senin (16/12/2024) siang ini.
    Berdasarkan informasi dari lingkungan Istana, pengucapan janji pimpinan dan Dewas KPK periode 2024-2029 itu akan dilakukan pada pukul 13.30 WIB.
    Lalu, Prabowo akan melantik ketua harian dan sekretaris Dewan Pertahanan Nasional dan Gubernur Kalimantan Selatan.
    Salah satu Wakil Ketua KPK terpilih Fitroh Rohcahyanto membenarkan dirinya akan dilantik siang ini.
    “Benar,” ujar Fitroh kepada wartawan, Senin.
    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan lima
    pimpinan KPK
    dan lima anggota dewas KPK dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024).
    Mereka ditetapkan usai menjalani serangkaian seleksi oleh Panitia Seleksi dan Komisi III DPR.
    Kelima pimpinan KPK yang terpilih yakni Komjen Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK, serta empat wakil ketua KPK yakni Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono.
    Adapun lima anggota Dewas KPK yakni adalah Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno, dan Chisca Mirawati.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri HAM Ungkap Alasan Presiden Prabowo Berikan Amnesti ke Ribuan Napi

    Menteri HAM Ungkap Alasan Presiden Prabowo Berikan Amnesti ke Ribuan Napi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkap alasan utama Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada ribuan narapidana (napi) adalah kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi.

    “Terkait amnesti, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden Prabowo memiliki perhatian pada aspek itu, tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM,” ujar Pigai dalam keterangannya, Senin (16/12/2024). 

    Pigai menyebutkan, warga binaan yang akan diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto adalah ditahan terkait politik, persoalan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.

    Menurut Pigai, napi penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat. Hal tersebut berlaku untuk napi kasus Papua, orang yang sudah tua, dan anak-anak.

    “Ini semua (napi yang diberi amnesti) sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, napi yang sakit berkepanjangan itu juga HAM dan yang lain-lain. Artinya Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam  pengambilan keputusannya,” tandas Pigai. 

    Lebih lanjut, Pigai memastikan, Kementerian HAM akan memberikan perhatian khusus pada ribuan napi yang diberi amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto melalui program kesadaran HAM.  

    Presiden Prabowo Subianto bakal memberikan amnesti kepada napi tertentu dengan pertimbangan kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah. Hal tersebut telah dibahas dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, pada Jumat (13/12/2024). 

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada 44.000 narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Namun, terkait jumlah pastinya, masih dalam proses klasifikasi dan asesmen. Selanjutnya pemerintah akan meminta pertimbangan kepada DPR.

  • Presiden Prabowo Lantik Capim dan Dewas KPK Siang Hari ini

    Presiden Prabowo Lantik Capim dan Dewas KPK Siang Hari ini

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto bakal melantik calon pimpinan (Capim) dan dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Senin (16/12/2024). Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto bakal melantik calon pimpinan (Capim) dan dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Senin (16/12/2024).

    “Iya benar (pelantikan hari ini),” kata Capim KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Senin (16/12/2024).

    Fitroh mengungkapkan bahwa pelantikan bakal dilakukan pada siang hari ini.

    “Rencana 13.30 WIB,” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan lima pimpinan KPK periode 2024-2029 hasil uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada hari ini Kamis (5/12/2024).

    Hasil uji kelayakan dan kepatutan disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Setelahnya Ketua DPR Puan Maharani melontarkan pertanyaan ke forum rapat terkait laporan hasil uji kelayakan tersebut.

    “Sidang dewan yang kami hormati sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi 3 DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan terhdap calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 dapat disetujui?” tanya Puan.

    “Setuju,” jawan anggota DPR yang hadir dalam sidang tersebut.

    Adapun Setyo Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029. Sebagai wakil yakni Fitroh Rohcahyanto, dan Johanis Tanak, Ibnu Basuki Widodo serta Agus Joko Pramono.

    Untuk anggota Dewas KPK yakni Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Gusrizal, Sumpeno dan Wisnu Baroto.

    (shf)

  • Anggota Komisi II DPR Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Anggota Komisi II DPR Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto terkait kepala daerah dipilih DPRD. Hanya saja, Irawan lebih mendorong gubernur dan wakil gubernur saja yang dipilih oleh DPRD, sedangkan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota tetap dipilih secara langsung oleh rakyat.

    “Paling bagus menurut saya memang gubernur dipilih oleh DPRD saja. Pertimbangan adalah karena kekuasaan dan wewenang gubernur hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat, tetapi untuk bupati/wali kota, lebih bagus untuk tetap langsung,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

    Irawan menjelaskan, pilkada merupakan bagian dari perwujudan asas otonomi daerah dan desentralisasi politik, yaitu daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Asas otonomi daerah tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

    “Jadi daerah punya otonomi memilih sendiri siapa kepala daerahnya. Dalam design kebijakan desentralisasi kita, otonomi daerah itu ada pada pemerintahan kabupaten/kota. Provinsi melakukan tugas pembantuan (dekonsentrasi) atau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat,” jelas Irawan.

    Irawan menilai, pemilihan kepala daerah langsung ataupun tidak langsung (melalui DPRD), sama-sama demokratis dan konstitusionalnya. Alasannya, anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang langsung dipilih rakyat itu sendiri.

    “Anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota anggota-anggotanya juga dipilih melalui pemilihan umum (political representation) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UUD 1945,” tegasnya terkait kepala daerah dipilih DPRD.

    Menurut dia, kepala daerah dipilih DPRD dapat mengefisiensikan anggaran pelaksanaan pilkada. Selain itu, bongkar pasang kebijakan pelaksanaan pilkada di Indonesia selama ini tidak berjalan efisien.

    “Terkait dengan prinsip efisiensi, hal tersebut merupakan asas atau prinsip yang kita jadikan dasar dalam merumuskan kebijakan atau teknis penyelenggaraan pemilu. Efisiensi tergantung dari kebijakan politik hukum kita yang diatur dengan undang-undang,” tegas dia.

    Hanya saja, kata Irawan, efisiensi merupakan masalah teknis semata. Hal yang yang penting dilakukan adalah agar pelaksanaan pilkada masih dalam koridor dan prinsip konstitusionalisme.

    “Menurut penalaran yang wajar, kita bisa mendapatkan kepala daerah yang lebih berkualitas dengan biaya yang efisien jika dipilih DPRD. Kita sudah coba mengefisienkan lewat pemilihan serentak, ternyata maksud kita melakukan efisiensi tidak tercapai. Implementasinya justru mahal dan rumit,” tuturnya.

    Irawan menyebut usul Presiden Prabowo Subianto soal kepala daerah dipilih DPRD sejalan dengan rancangan undang-undang (RUU) paket politik (pemilu, pilkada dan, parpol) yang telah masuk dalam prolegnas prioritas 2025 DPR. Paket undang-undang tentang pemilu atau omnibus law politik ini akan membahas bab mengenai pemilu.

    Selain itu, RUU tersebut juga membahas pilkada, partai politik hingga hukum acara sengketa kepemiluan. Dia menilai apa yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto bagus untuk dibahas lebih awal.

    “Intinya adalah bagaimana kita memperbaiki Pemilu kita. Makanya kita mendorong revisi UU paket politik lebih awal agar tidak bias. Jadi kualitas undang-undang kita bisa lebih bagus,” pungkas Irawan terkait kepala daerah dipilih DPRD.

  • Prabowo Subianto Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Hari Ini

    Prabowo Subianto Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Senin (16/12/2024), akan melantik pimpinan dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.

    Pelantikan pimpinan dan dewas KPK akan digelar di Istana Negara. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga akan hadir dalam acara ini.

    Informasi acara pelantikan ini dibenarkan salah satu pimpinan KPK terpilih, Johanis Tanak.

    “Benar (acara pelantikan), jam 13.30 WIB,” kata Johanis Tanak saat dikonfirmasi Beritasatu.com.

    Sebelumnya pada Kamis (5/12/2024) dalam Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, DPR telah menyetujui daftar nama pimpinan dan dewas KPK untuk periode 2024-2029 yang diajukan oleh Komisi III.

    Berikut daftar lengkap pimpinan dan dewas KPK yang akan dilantik hari ini oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Pimpinan KPK:
    1. Setyo Budiyanto (Ketua KPK)
    2. Fitroh Rohcahyanto
    3. Ibnu Basuki Widodo
    4. Johanis Tanak
    5. Agus Joko Pramono

    Dewan Pengawas KPK:
    1. Benny Jozua Mamoto
    2. Chisca Mirawati
    3. Wisnu Baroto
    4. Gusrizal
    5. Sumpeno

  • Bos PPI Nilai Politik Uang Tak Akan Sirna dengan Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Bos PPI Nilai Politik Uang Tak Akan Sirna dengan Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Jakarta

    Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno tak setuju dengan usulan calon kepala daerah dipilih DPRD. Adi menilai wacana itu sama saja mengebiri hak masyarakat untuk berpolitik.

    Adi lantas menyinggung masa ketika aturan pilkada langsung diubah menjadi dipilih DPRD pada 2014 silam. Meskipun wacana itu kembali dihembuskan elite politik pada pemerintahan Presiden Ke-7 Joko Widodo, sikap Adi tetap menolak keras.

    “Jelas saya menolak. Karena mengebiri hak politik rakyat. Di akhir-akhir masa SBY ada peraturan pillkada dipilih DPRD juga saya tolak. Waktu sejumlah elite di era Jokowi bicara pilkada oleh DPRD saya menolak keras,” kata Adi kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).

    Dengan sistem itu, Adi menilai kepala daerah yang terpilih bukan sesuai selera rakyat, tapi selera elite. Selain itu, Adi meyakini politik uang tak akan sirna hanya karena kepala daerah dipilih DPRD.

    “Meski kepala daerah dipilih DPRD, bukan berarti politik uang sirna. Politik uang akan terus terjadi tapi bergeser ke sejumlah elite kunci,” jelasnya.

    “Pertama ke elite partai. Untuk mencalonkan diri pasti harus keluar modal untuk dapat rekom partai. Kedua, untuk dipilih oleh DPRD sang calon pastinya persiapkan logistik yang juga fantastik,” sambungnya.

    “⁠Kalau biaya penyelenggaraan pilkada mahal, tinggal DPR dan pemerintah bikin aturan menekan biaya pilkada rendah. Mereka yang punya kewenangan. Kalau perlu penyelenggara pemilu adhoc saja, toh kerjaan penyelenggara cuma 5 tahun sekali, yang mahal kan fasilitas penyelenggara semacam ini. Padahal kerjaannya 5 tahun sekali,” jelasnya.

    Adi memandang wacana tersebut hanya akan menguntungkan parpol pemenang pilpres. Ia juga meyakini wacana itu dapat memunculkan banyak calon boneka pada kontestasi pilkada mendatang.

    “Dikesankan seolah ada kompetisi tapi pemenangnya sudah dikondisikan. Sudah diatur siapa yang harus jadi calon pemenang dan siapa yang jadi calon boneka. ⁠Elite tak lagi takut pada rakyat karena untuk jadi kepala daerah tak perlu turun langsung ke rakyat. Cukup yakinkan segelintir elite partai yang punya kuasa atur-atur suara DPRD,” tambahnya.

    Presiden Prabowo Subianto sebelumnya berbicara mengenai perbaikan sistem Pilkada. Prabowo mencontohkan negara Malaysia hingga India yang memilih gubernur lewat DPRD.

    Hal itu diungkap Prabowo dalam sambutannya di HUT ke-60 Golkar yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC) Sentul, Bogor, Kamis (12/12). Prabowo mengaku tertarik dengan pemikiran Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia yang menyatakan perlu adanya perbaikan sistem demokrasi.

    (taa/gbr)

  • Polda Jateng Buka Suara soal Tuntutan Kapolres Semarang Dicopot

    Polda Jateng Buka Suara soal Tuntutan Kapolres Semarang Dicopot

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polri didesak mengevaluasi dan mencopot Kombes Pol Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang terkait kasus polisi tembak siswa SMK almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy (17).

    Dalam kasus ini, Polda Jateng baru menjatuhkan putusan etik berupa pemecatan terhadap Aipda Robig Zulkarnain pada Senin (9/12). Aipda Robig baru memasukkan surat pernyataan banding atas putusan etik itu pada Kamis (12/12). Dalam kasus pidana yang dilaporkan keluarga korban, Aipda Robig telah dijadikan tersangka.

    Selain itu, pihak keluarga korban hingga aktivis dan publik di Semarang menuntut agar Kombes Pol Irwan pun dievaluasi kepolisian serta dicopot dari jabatannya.

    Pasalnya, atas penembakan yang terjadi pada Minggu (23/11) dini hari WIB itu, Polrestabes melalui Irwan menyampaikan Aipda Robig menembak karena melerai tawuran, dan diancam senjata tajam. Hal yang kemudian berbeda dengan hasil pemeriksaan Bidpropam Polda Jateng.

    Namun, sepekan berlalu setelah putusan etik yang memecat Aipda Robig, masih belum jelas mengenai apakah Polri atau Polda Jateng akan mengavaluasi Kapolrestabes Semarang dan jajarannya.

    Pada Jumat (13/12), Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan belum bisa menanggapi terkait hal itu. Dia menegaskan, Polda Jateng maupun Polrestabes Semarang telah menangani kasus penembakan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig dengan profesional.

    “Kalau yang itu saya tidak menanggapi ya. Karena kita tetap saja melakukan proses sesuai dengan aturan, profesional, dan transparan. Dan semua itu juga diikuti proses peradilan,” kata Artanto, Jumat dikutip dari detikJateng.

    Saat ini, kata Artanto, penyidik tengah fokus melakukan pemberkasan sidang pidana Aipda Robig. Meski begitu, dia mengingatkan bahwa Kapolrestabes Semarang pernah menyatakan dirinya siap dievaluasi.

    Lebih lanjut, dia menyatakan kemungkinan evaluasi terhadap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan itu akan tergantung pimpinan kepolisian.

    ” Wah saya enggak ngerti [kemungkinan kapolrestabes dievaluasi], itu kan pimpinan yang menilai ya,” jelas Artanto.

    “Hanya kan di dalam sidang DPR kan (Kapolrestabes) siap untuk dievaluasi dan sebagainya. Itu kan sudah di dalam rapat dengar pendapat (RDP Komisi III) DPR RI itu kan beliau sudah menyampaikan,” lanjutnya.

    Dalam kapasitas dirinya. Artanto menyebut tak mengetahui sejauh mana kemungkinan evaluasi yang akan dilakukan.

    “Kurang tahu, itu pimpinan yang melakukan itu. Kurang paham,” tuturnya.

    Sebelumnya, dari pihak keluarga maupun aktivis dan publik di Semarang menuntut Irwan dicopot kepolisian dari jabatannya terkait kasus polisi tembak siswa SMK.

    Salah satunya, tuntutan itu digelorakan dalam aksi Kamisan menuntut keadilan kematian Gamma di depan Mapolda JAteng pada Kamis (12/12) lalu. Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Fathul Munif, mengatakan aksi petang itu juga menuntut agar internal Polri melakukan evaluasi besar-besaran. Pasalnya, kasus pembunuhan oleh polisi disebut marak terjadi.

    Pihaknya mengecam tindakan kepolisian yang diduga telah menutup-tutupi kesalahan Aipda Robig menembak Gamma dkk. Mereka menduga telah terjadi upaya merintangi penyidikan (obstruction of justice) yang diduga dilalukan Kapolrestabes Semarang dan jajaran.

    “Dalam kasus ini Kapolrestabes terlibat dalam obstruction of justice atau penghalang-halangan dalam kasus pembunuhan ini,” kata Fathul

    “Ia [diduga] terlibat aktif melakukan fitnah, lebih dari itu ini melanggar etik, melanggar norma, bahkan melanggar nilai kemanusiaan sendiri,” lanjutnya dalam aksi Kamisan yang berakhir pukul 18.00 WIB pada petang itu di depan Mapolda Jateng.

    Senada, perwakilan LBH Semarang, Fajar M Andikadalam aksi itu mengatasnamakan keluarga korban mengatakan, “Tuntutan keluarga korban masih sama, adalah menuntut Kapolrestabes Semarang dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan manipulasi fakta.

    Dia menyindir Kapolrestabes Semarang yang menarasikan Gamma sebagai pelaku tawuran sehingga ditembak Aipda Robig. Namun, sejauh ini hal itu tak terbukti baik dari penelusuran pihak keluarga maupun temuan Propam Polda Jateng.

    “Kapolres kami rasa melakukan inkonsistensi pernyataan sehingga membuat publik kebingungan dan sempat terpengaruh bahwa korban melakukan tindakan penyerangan. Faktanya tidak sama sekali,” jelasnya.

    “Karena bukti yang sementara ini kita dapatkan, maka layak lah kemudian Kapolri melakukan pencopotan terhadap Kapolrestabes Semarang,” lanjut Fajar

    Pengacara keluarga korban almarhum Gamma, Zainal ‘Petir’ Abidin mendesak agar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dicopot dari jabatannya. Pencopotan Irwan ini dimaksudkan agar proses penyidikan kasus ini berlangsung transparan.

    Pihaknya meminta agar Irwan dicopot dari jabatannya agar penyidikan dapat berjalan secara transparan tanpa ada intervensi. Dia juga mengutip pernyataan Irwan dalam rapat dengar pendapa dengan Komisi III DPR yang mengaku siap dievaluasi.

    “Katanya kemarin Kapolrestabes juga siap dievaluasi, kalau menurut saya harus dievaluasi dan dicopot. Supaya di dalam proses penyelidikan maupun penyidikan biar enteng,” ujar Zainal pekan lalu.

    Peristiwa penembakan di Jalan Candi Penataran, Semarang itu terjadi pada Minggu (24/11) dini hari WIB. Pelurunya mengenai tiga siswa SMK yaitu Gamma yang meninggal karena luka di pinggang, A yang terserempet peluru di dada, dan S yang terkena tangan kirinya.

    Sebelumnya Polrestabes Semarang lewat Kapolrestabes Irwan menyatakan Aipda Robig melepas tembakan karena melerai tawuran yang melibatkan para korban, di mana oknum polisi itu diklaim akan diserang senjata tajam.

    Namun berdasarkan pemeriksaan Propam Polda Jateng peristiwa penembakan itu bukan berawal dari upaya melerai tawuran.

    Pihak keluarga Gamma pun membantah soal dugaan keterlibatan korban dengan gangster atau kreak seperti yang ditudingkan Polrestabes Semarang.

    Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Irwan menyatakan meminta maaf ke keluarga Gamma, masyarakat Semarang, dan siap dievaluasi.

    “Kami sebagai atasan brigadir R, pada kesempatan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Semarang terlebih keluarga besar almarhum ananda Gamma,” ujar Irwandi rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (3/12).

    “Sepenuhnya saya siap bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” lanjutnya.

    Sementara itu, pascaputusan etik terhadap Aidpa Robig, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendorong Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar juga diproses etik dan disiplin oleh pimpinan kepolisian.

    Nasir mendorong sidang etik dan disiplin terhadap Anwar dalam kasus tersebut. Sebab, walau bagaimanapun pimpinan menurut Nasir harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan anak buahnya.

    Bukan hanya disidang etik dan disiplin, Nasir bahkan menilai Anwar juga perlu dimutasi dari jabatannya saat ini. Menurut dia, langkah itu penting agar tidak hanya anak buah yang menjadi korban dalam kasus itu.

    “Menurut saya pimpinan ini juga harus disidang etik dan disiplin. Karena sebagai pimpinan dia gagal menertibkan anggotanya,” kata Nasir saat dihubungi, Rabu (11/12).

    (tim/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Dudung, Gus Ipul, Sandiaga Uno, dan Taj Yasin Masuk Bursa Ketum PPP

    Dudung, Gus Ipul, Sandiaga Uno, dan Taj Yasin Masuk Bursa Ketum PPP

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhammad Romahurmuziy mengungkap 4 nama yang masuk kandidat sebagai ketua umum PPP.

    Keempat kandidat itu dua dari dalam internal partai dan dua dari luar yakni Taj Yasin Maimoen, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, Sandiaga Uno, hingga Dudung Abdurachman. 

    Adapun Dudung dan Gus Ipul adalah dua kandidat yang berasal dari luar partai. Dudung adalah mantan Kepala Staf Angkatan Darat alias KSAD. Sementara itu, Gus Ipul, saat ini menjabat sebagai Menteri Sosial di Kabinet Merah Putih.

    “Kami membuka diri terhadap siapapun dengan membuka pihak eksternal untuk menjadi ketua umum,” kata Romy dilansir dari Antara.

    Menurut dia, nama Sandiaga Uno dan Taj Yasin sudah muncul dari internal partai PPP. Dua itu dimunculkan oleh beberapa kader dari komunikasi di sejumlah grup “WhatsApp”.

    Kemudian lanjut Romy, untuk dari eksternal terdapat nama Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dan juga mantan Kepala Staf Angkatan Darat Dudung Abdurachman. Gus Ipul bahkan sudah menghubungi dirinya menanyakan terkait namanya yang muncul di internal PPP setelah adanya informasi tersebut.

    “Saya mendapat suara dari berbagai WhatsApp group yang saya ikuti di Partai Persatuan Pembangunan sekurang-kurangnya sudah muncul empat nama dua dari internal dan dua dari luar,” tuturnya.

    Ia menambahkan bahwa saat ini tidak perlu menutup diri dari pihak luar, yang terpenting para tokoh ini dapat memajukan dan mengangkat kembali PPP ketika pemilu nanti.

    “Kalau masalah AD ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) bisa diubah,” katanya.

    Serukan Pengurus Bertaubat

    Sebelumnya, Romahurmuziy mengatakan bahwa seruan untuk “taubatan nasuhah” bukan ditujukan pada personal, tetapi kepada semua pengurus DPP PPP untuk meminta maaf secara kesatria karena tidak berhasil membawa parpol itu masuk ke Senayan.

    “Ketika saya menyampaikan seruan untuk ‘taubatan nasuhah’ itu kan ditujukan kepada seluruh jajaran DPP. Kenapa? Karena memang baru kali ini dari 11 kali pemilu yang diikuti; PPP tidak masuk ke Senayan,” kata Romy.

    Menurut dia, para pengurus DPP harus meminta maaf secara terbuka kepada kader dan simpatisan partai di seluruh Indonesia, karena telah gagal membawa partai berlambang Ka’bah masuk ke DPR RI.

    Untuk itu, kata Romy, DPP juga harus bisa menyiapkan kader dan membuka diri untuk hadirnya calon pemimpin baru di tubuh PPP.