Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Sembako Dibebaskan dari PPN yang Bakal Naik Jadi 12 Persen – Halaman all

    Sembako Dibebaskan dari PPN yang Bakal Naik Jadi 12 Persen – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipastikan akan tetap naik dari 11 persen menjadi 12 persen. 

    Hal itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga menteri Kabinet Merah Putih lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

    Airlangga mengatakan, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

    “Sesuai amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujar Airlangga.

    Meski demikian, Airlangga menegaskan tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting. Bahan pokok ini justri diberikan fasilitas bebas PPN. 

    Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

    “Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen. Seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” imbuhnya.

    Selain itu, Airlangga menyebut ada tiga komoditas penting yang tarifnya tetap 11 persen di tahun depan, yakni Minyakita, gula, dan tepung terigu. Airlangga bilang, tiga komoditas itu nantinya akan ditanggung pemerintah melalui kebijakan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP). Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. 

    “Dengan penerapan PPN 12 persen tersebut, pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen,” kata Airlangga.

    Guna mengantisipasi dampak kenaikan PPN tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat. 

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, stimulus ekonomi ini dilakukan untuk mendukung sektor produktif baik di bawah Kementerian Perindustrian, Kementerian Perumahan dan Permukiman dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja serta optimisme di dalam masyarakat.

    “Maka paket stimulus ini dibuat sekomplet mungkin. Untuk rumah tangga ada bantuan pangan bagi kelompok yang paling membutuhkan. Ada PPN DTP untuk barang-barang yang dikonsumsi paling sering seperti tepung terigu, gula, terutama gula untuk masukkan ke industri dan minyak goreng kita,” ujar Sri Mulyani. 

    “Itu diproteksi PPN-nya tetap tidak mengalami kenaikan ke-12 persen, 1 persennya di tahun pemerintah. Dan juga rumah tangga ini akan menikmati diskon listrik 50 persen,” sambungnya.

    Adapun sektor pertama yaitu meliputi stimulus untuk rumah tangga. Nantinya pemerintah bakal menyalurkan bantuan beras sebesar 10 kilogram (Kg) untuk dua bulan dari Januari hingga Februari 2025 bagi 16 juta penerima bantuan pangan (PBP). 

    Kemudian, pemerintah juga memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga Komoditas yakni Minyakita, gula dan tepung terigu sebesar 1 persen. Artinya ketiga komoditas itu tetap PPN nya 11 persen.

    Lalu, pemberian diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan daya maksimal 2.200 VA selama dua bulan dari Januari hingga Februari. 

    “Untuk pekerja ada paketnya juga. Dari menaikan akses kehilangan, jaminan kehilangan pekerjaan, dan nanti untuk industri padat karya, di mana lagi-lagi yang disasar adalah pekerjanya dan industri-nya, juga ada insentif PPH Pasal 21 DTP untuk industri padat karya, pembiayaan industri padat karya, dan bantuan 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja untuk sektor padat karya,” jelas Sri Mulyani.

    Ketiga yaitu stimulus untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yakni perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5 persen. Keempat, insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja dengan gaji 10 juta per bulan. 

    Kemudian, pemberian industri padat karya dan bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya. 

    “Untuk UMKM juga diperpanjang masa berlaku PPH 0,5 persen final, dan juga volume dari pendapatan sampai 500 juta tidak kena pajak,” terangnya.

    Kelima, stimulus untuk mobil listrik dan hybrid. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa PPN ditanggung pemerintah 10 persen untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan terurai dan lengkap sebagai KBL Berbasis Baterai

    Kemudian, PPnBM Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah sebesar 15 persen untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai impor CBU dan CKD. Lalu bea masuk 0 persen untuk Bermotor Listrik Berbasis Baterai impor CBU. 

    Kendaraan bermotor hybrid diberikan stimulus berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah sebesar 3 persen. 

    Terakhir, sektor perumahan. PPN ditanggung pemerintah bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon 100 persen untuk bulan Januari sampai Juni 2025 dan diskon 50 persen untuk bulan Juli sampai Desember 2025. 

    “Kemudian kita juga memberikan PPN DTP untuk sektor perumahan, karena ini adalah sektor yang selain memenuhi kebutuhan masyarakat, hajat hidup orang banyak, juga memiliki multiplier dan penciptaan kesempatan kerja yang besar,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Pajak pertambahan nilai (PPN) tetap naik menjadi 12 persen pada tahun depan. 

    Tetapi menurut Prabowo, kenaikan tarif PPN itu hanya menyasar barang mewah. 

    Menurutnya, kenaikan tarif PPN merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Kenaikan PPN sebesar 12 persen yang hanya menyasar barang mewah sudah dibocorkan DPR usai sejumlah pimpinan DPR RI bertemu Presiden Prabowo Subianto. Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan kenaikan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. 

    Namun, PPN tahun depan berpeluang tidak berlaku satu tarif.Menurutnya, pungutan 12 persen hanya untuk barang mewah, sedangkan sisanya yang mencakup barang pokok hingga layanan masyarakat tetap pada tarif lama.

    “Pemerintah hanya memberikan beban itu (PPN 12 persen) kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku (11 persen),” kata Misbakhun di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

    Misbakhun meminta masyarakat tidak khawatir. Ia juga mencontohkan bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, dan layanan lain yang sifatnya pelayanan umum tetap tak dipungut PPN.

    PPN di Indonesia saat ini hanya satu tarif, yakni 11 persen. Sedangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPN bakal dinaikkan menjadi 12 persen mulai tahun depan. 

    Pasal 7 UU HPP menetapkan PPN sebesar 11 persen berlaku 1 April 2022, naik dari sebelumnya 10 persen. Baru akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.(tribun network/nts/lit/dod)

  • Omnibus Law Politik Tampung Pembahasan Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Omnibus Law Politik Tampung Pembahasan Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut wacana kepala daerah dipilih DPRD akan dibahas saat revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.

    Tito mengatakan revisi dua undang-undang itu sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas). Menurutnya, akan ada pembahasan mengenai wacana tersebut sebelum dibawa ke rapat revisi undang-undang.

    “Pasti kita akan bahas. Kan salah satunya sudah ada di prolegnas. Di prolegnas kalau saya tidak salah, termasuk UU pemilu dan UU Pilkada. Nanti gongnya akan dicari, tapi sebelum itu kita akan adakan rapat,” kata Tito di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12).

    Tito mengatakan setuju dengan wacana yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto itu. Dia berkata sejak lama mendorong pilkada asimetris, salah satunya dengan metode pemilihan di DPRD.

    Dia berpendapat pilkada lewat DPRD juga bisa diterjemahkan sebagai demokrasi. Menurutnya, demokrasi bisa langsung ataupun perwakilan.

    “Kalau DPRD demokrasi juga, tapi demokrasi perwakilan. Tapi ya kita lihat bagaimana teman-teman di DPR nanti, parpol, akademisi, Kemendagri melakukan kajian,” ujarnya.

    Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan wacana gubernur dipilih oleh DPRD nantinya akan dibahas dalam revisi paket undang-undang politik dengan sistem omnibus law.

    Rifqi menjelaskan omnibus law nantinya akan menggabungkan UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pilkada.

    “Bagi Komisi II DPR RI hal ini menjadi penting sebagai salah satu bahan untuk kami melakukan revisi terhadap omnibus law politik yang di dalamnya terkait bab Pilkada, terkait slide bab tentang Pemilu, bab tentang Partai Politik, bab tentang Hukum Acara Sengketa Kepemiluan,” kata Rifqi saat dihubungi, Senin (16/12).

    Sebelumnya, Prabowo melempar wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD karena merasa pilkada secara langsung terlalu mahal.

    Ia menilai Pilkada melalui DPRD lebih efisien. Ia mengambil contoh sejumlah negara tetangga yang dinilai telah berhasil mempraktikkan hal tersebut.

    “Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien, Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati,” kata Prabowo.

    Kajian menyeluruh

    Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sementara itu membuka opsi untuk mengkaji sistem pemilu secara keseluruhan mulai Pilkada, Pilpres, Pileg, maupun Pilkades.

    Menurut Doli, pembahasan sistem pemilu tidak bisa dilakukan secara parsial, misalnya hanya untuk pilkada. Menurut dia, pembahasannya harus dilakukan menyeluruh, bahkan termasuk di dalamnya menyangkut sistem kepartaian.

    “Perbaikan sistem pemilu itu harus satu paket dengan semua urusan pemilihan lainnya, pilpres, pileg, pilkada, dan seharusnya juga termasuk pilkades di dalamnya. Bahkan juga sangat erat kaitannya dengan sistem kepartaian kita,” kata Doli saat dihubungi, Senin (16/12).

    Menurut Doli, perubahan UU Politik bisa dilakukan secara kodifikasi, bersama UU Pemilu dan UU Penyelenggara Pemilu. Namun, sebelum perubahan secara menyeluruh, dia menilai perlu ada identifikasi masalah.

    Menurut Doli, masalah biaya politik hanya salah satunya. Faktanya, kata dia, masalah lain seperti money politics, vote buying, political transactional, juga semakin permisif dan massif terjadi di tengah masyarakat.

    “Setelah kita sepakat untuk perbaikan sistem, maka yang kita lakukan adalah evaluasi secara menyeluruh terhadap apa kelemahan dan kekurangan sistem yang kita gunakan sekarang. Baru kita masuk pada sistem paling ideal seperti apa yang perlu kita elaborasi,” katanya.

    Oleh karena itu, Doli mengatakan pernyataan Presiden dengan mengambil contoh sistem pemilu di Malaysia, Singapura, dan India akan menjadi opsi yang akan dikaji DPR. Dia menilai, di awal pemerintahan saat ini mestinya menjadi momentum untuk sistem pemilu.

    “Oleh karena sebaiknya pidato Presiden itu harus ditindak lanjuti oleh pihak pemerintah, seluruh pimpinan Partai Politik dan DPR. Apalagi DPR bersama pemerintah sudah memasukkan revisi UU Pemilu, Pilkada dan Parpol di dalam Prolegnas prioritas,” katanya. 

    (dhf/rzr/thr/gil)

  • Pengadilan Militer Korea Tangkap 2 Jenderal Angkatan Darat yang Perintahkan Penyerbuan DPR – Halaman all

    Pengadilan Militer Korea Tangkap 2 Jenderal Angkatan Darat yang Perintahkan Penyerbuan DPR – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM – Pengadilan militer Korea Selatan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua jenderal angkatan darat yang memerintahkan penyerbuan militer terhadap gedung Majelis Nasional atau gedung DPR Korea Selatan saat pengumuman darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol 

    Dua jenderal angkatan darat yang ditangkap tersebut adalah Letjen Kwak Jong-geun, mantan kepala Komando Perang Khusus dan Letjen Lee Jin-woo, mantan kepala Komando Pertahanan Ibu Kota.

    Surat perintah penangkapan keduanya terbit Senin, 16 Desember 2024.

    Kwak Jong-geun, mantan komandan Komando Pasukan Khusus, ditangkap atas tuduhan mengirimkan pasukan ke gedung parlemen selama insiden darurat militer pada 3 Desember 2024.

    Bersamaan dengan terbitnya surat perintah penangkapan ini, penyelidik juga untuk menahan mereka selama penyelidikan yang sedang berlangsung.

    Keduanya hadir untuk sidang surat perintah penahanan di Pengadilan Militer Regional Pusat di Yongsan, Seoul, pada hari sebelumnya.

    Baik Kwak maupun Lee menghadapi dakwaan terkait penempatan personel militer ke Majelis Nasional pada malam darurat militer diumumkan.

    Tak Becus

    Unit investigasi khusus kejaksaan yang menyelidiki deklarasi darurat militer Yoon pada hari Senin menanyai Letjen Yeo In-hyung, mantan kepala Komando Kontra Intelijen Pertahanan.

    Ini adalah pertama kalinya Yeo dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka setelah surat perintah penangkapannya dikeluarkan pada 14 Desember.

    Yeo dituduh mengatur kerangka darurat militer dan mengerahkan personel militer ke lembaga-lembaga penting, termasuk Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Umum Nasional, pada malam darurat militer diumumkan.

    Surat perintah penahanan jaksa juga diberikan pada hari Minggu kepada Jenderal Park An-su, yang saat ini diberhentikan dari tugas Kepala Staf Angkatan Darat, atas perannya selama deklarasi termasuk pembagian keputusan darurat militer dan pembahasan rencana tersebut dengan Yoon. 

    Jabatan Kepala Staf Angkatan Darat telah kosong sejak Kementerian Pertahanan memberhentikan Park dari tugasnya pada hari Kamis lalu.

    Dia dinilai tidak becus menjalankan perannya di tengah penyelidikan yang sedang berlangsung atas keterlibatannya dalam deklarasi darurat militer.

    Jenderal Park An-su dipecat dari jabatan sebagai Kepala Staf Angkatan Darat, atas perannya selama deklarasi termasuk pembagian keputusan darurat militer 3 Desemeber 2024.

    Mayor Jenderal Moon Sang-ho, mantan kepala Komando Intelijen Pertahanan, ditahan oleh polisi pada hari Minggu atas tuduhan terkait dengan memerintahkan pasukan ke Komisi Pemilihan Umum Nasional pada malam darurat militer.

    Namun, jaksa pada Senin sore menolak permintaan polisi untuk melakukan penangkapan darurat terhadap Moon Sang-ho.

    Mereka beralasan, penangkapan darurat dalam kasus ini melanggar ketentuan yurisdiksi Undang-Undang Pengadilan Militer.”

    Jaksa menyetujui penangkapan darurat terhadap Noh Sang-won, mantan kepala Komando Intelijen Pertahanan, yang ditahan bersama Moon.

    Kini sebagai warga sipil, Noh menjabat sebagai kepala intelijen militer pada masa pemerintahan Park Geun-hye dan telah diidentifikasi oleh pihak oposisi sebagai tokoh kunci di balik rencana darurat militer, yang diduga membantu mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun.

    Polisi mencurigai Noh, sekutu dekat dan alumni junior Kim di Akademi Militer Korea, merancang proklamasi darurat militer.

    Selain jenderal bintang dua, Moon, pemecatan tersebut juga berdampak pada empat dari 21 jenderal bintang tiga dan pangkat lebih tinggi di Angkatan Darat, termasuk empat letnan jenderal dan satu jenderal.

    Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kekosongan kepemimpinan yang signifikan di dalam Angkatan Darat, kekuatan tempur darat utama Korea Selatan dan garis pertahanan pertama melawan Korea Utara.

    Posisi menteri pertahanan masih kosong setelah mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun mengundurkan diri menyusul permintaan surat perintah penahanan dari jaksa atas tuduhan bahwa ia mengusulkan rencana darurat militer kepada Presiden Yoon.

    Belum ada calon yang ditunjuk untuk jabatan tersebut, dan pemakzulan Yoon pada hari Sabtu telah mencabut wewenangnya untuk membuat janji.

    Meskipun Perdana Menteri Han Duck-soo mengambil peran sebagai penjabat presiden, timbul pertanyaan apakah Han mempunyai kemampuan untuk memprioritaskan pencalonan menteri pertahanan baru di tengah tanggung jawab mendesak lainnya.

    Di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai kekosongan kepemimpinan militer, Kementerian Pertahanan mengatakan pada hari Senin bahwa angkatan bersenjata tetap beroperasi secara keseluruhan, dengan pejabat yang bertindak mengisi posisi kepemimpinan yang kosong.

    Dalam pengarahan rutin, Jeon Ha-kyu, juru bicara Kementerian Pertahanan, mengatakan penjabat pejabat memenuhi tugas dari jabatan yang kosong di bawah koordinasi penjabat Menteri Pertahanan Kim Seon-ho.

    Menurut kementerian, Jenderal Go Chang-jun, mantan kepala Komando Operasi ke-2 Angkatan Darat, telah ditunjuk sebagai penjabat Kepala Staf Angkatan Darat. Tidak segera diungkapkan siapa yang dipilih untuk mengisi sisa jabatan jenderal yang diberhentikan.

    Kepala Staf Gabungan mengatakan pekan lalu bahwa sistem pemantauan pasukan Korea Utara dan respons terhadap provokasi tetap tidak terpengaruh, dan menekankan bahwa pos-pos yang terkena dampak skandal darurat militer tidak secara langsung relevan dengan operasi tersebut.

     

     

     

    Letjen Kwak Jong-keun (tengah), mantan kepala Komando Perang Khusus Angkatan Darat, dituduh mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional setelah deklarasi darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol pada 3 Desember, tiba di pengadilan militer regional pusat di Yongsan , Seoul, untuk sidang penahanan praperadilan pada Senin pagi. (Yonhap)

    Krisis kepemimpinan militer di Korea Selatan semakin parah ketika para komandan unit utama berada di bawah pengawasan ketat dalam penyelidikan deklarasi darurat militer yang dikeluarkan Presiden Yoon Suk Yeol pada tanggal 3 Desember. Tiga jenderal bintang tiga yang diperiksa telah diberhentikan dari jabatannya, dan KSAD diberhentikan dari tugasnya.

     

    ==============

    Kwak Jong-geun, mantan komandan Komando Pasukan Khusus, ditangkap atas tuduhan mengirimkan pasukan ke gedung parlemen selama insiden darurat militer pada 3 Desember lalu.

    Pengadilan Militer melakukan sidang pra-penahanan dan memutuskan untuk menahan Kwak dengan alasan adanya risiko melarikan diri dan menghilangkan bukti.

    Kwak Jong-geun disebut sebagai orang pertama yang memerintahkan pengerahan satuan 1st Airborne Brigade, 3rd Airborne Brigade, dan 707th Special Mission Battalion ke DPR pada saat pemberlakuan darurat militer. Dalam kesaksian di depan Komite Pertahanan DPR pada 10 November, Kwak mengklaim bahwa ia menerima perintah langsung dari Presiden melalui telepon rahasia untuk memaksa masuk ke gedung DPR dan “menarik keluar orang-orang yang ada di dalam.”

    Kwak juga mengungkapkan bahwa dua hari sebelum pemberlakuan darurat militer pada 1 Desember, ia menerima perintah dari mantan Menteri Pertahanan, Kim, melalui telepon rahasia untuk mengamankan enam lokasi, termasuk DPR, Komisi Pemilu, markas Partai Demokrat, dan beberapa tempat terkait lainnya.

    =========

     

     

     

     

     

     

     

  • Publik Ingin Biaya Perpanjangan SIM Gratis

    Publik Ingin Biaya Perpanjangan SIM Gratis

    Jakarta, CNN Indonesia

    Perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) kembali mendapat respons negatif dari sejumlah kalangan. Terbaru pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Dr. Trubus Rahardiansyah.

    Trubus mengatakan bahwa yang dikehendaki masyarakat terkait SIM seumur hidup, yaitu perpanjangan setiap lima tahun gratis atau tidak lagi dipungut biaya karena membebani.

    “Yang dikehendaki publik ini biaya perpanjangan digratiskan,” kata Trubusdi Jakarta, Senin (16/12) dikutip dari Antara.

    Menurut dia, evaluasi SIM diperlukan setiap lima tahun sekali, namun masyarakat jangan dibebankan biaya lagi.

    Ia menyadari bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi terkait SIM seumur hidup karena orang yang memiliki SIM harus mempunyai kompetensi dalam mengemudi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

    Kendati demikian yang dipermasalahkan oleh masyarakat yaitu munculnya biaya untuk perpanjangan masa berlaku dokumen legal untuk pengendara itu.

    “Jadi yang punya itu wajib melaporkan secara periodik. Tapi kalau, misalnya, lima tahun tidak melaporkan, dianggap sudah mati. Yang menjadi persoalan itu karena berbayar ketika perpanjangan,” ucap Trubus.

    Sebelumnya, Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri mengatakan proses perpanjangan SIM terbukti sangat menyengsarakan masyarakat. Hal ini tak lain karena pengurusannya yang membutuhkan waktu dan banyak biaya.

    Benny mencontohkan salah satu kasus yang ditemuinya, di mana warga salah satu kabupaten di NTT harus mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh ke Kupang sebab mesin cetak SIM di daerahnya mengalami kerusakan.

    “Di daerah saya di NTT, provinsi kepulauan, untuk memperpanjang SIM saja harus datang ke Kupang. Ada SIM tertentu yang di kabupaten lah. Di kabupaten saja susah, tiba-tiba mesin rusak, SIM tidak bisa diperpanjang,” ujarnya dikutip dari YouTube.

    (Antara/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Diplomasi Indonesia akan Sibuk Selama Lima Tahun ke Depan

    Diplomasi Indonesia akan Sibuk Selama Lima Tahun ke Depan

    JAKARTA – Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, memaparkan dalam periode lima tahun mendatang Indonesia akan disibukkan dengan berbagai acara diplomasi internasional. Hal itu berkaitan dengan program peningkatan kontribusi dan kepemimpinan Indonesia di tingkat regional maupun dunia.

    “Lima tahun ke depan merupakan tahun yang akan sangat sibuk bagi diplomasi Indonesia. Untuk tahun 2020, Indonesia masih akan duduk sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Sementara itu 2020, 2021, dan 2022 Indonesia akan duduk sebagai anggota Dewan HAM PBB,” ucap Retno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 November.

    Untuk tahun depan, Indonesia akan menjadi tuan rumah dari dua agenda internasional. “Tahun 2020 juga Indonesia akan menyelenggarakan Halal Summit. Tahun 2020 akan menyelenggarakan Indo Pasific Infrastructure and Connectivity Forum,” tuturnya.

    Sedangkan di tahun 2023, Indonesia terpilih menjadi ketua ASEAN dan ketua penyelenggaraan dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. “Jadi untuk tahun 2023 diplomasi politik luar negeri Indonesia akan cukup sibuk. Karena kita jadi ketua untuk dua hal, yaitu ketua Asean dan G20,” ucapnya.

    Rapat Kerja Kemenlu dengan Komisi I DPR (Mery/VOI)

    Indonesia terpilih menjadi ketua Asean dengan perolehan suara yang didapat 174. Sedangkan, posisi kedua yakni Jepang dengan suara 165, begitu pun Korea dengan perolehan suara yang sama yakni 165. Sementara itu, Marshall Islands memproleh 123 suara.

    Sementara Group of Twenty (G20). Itulah nama organisasi informal yang dicetuskan pada September 1999. Kala itu, para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral dari negara Group of Seven (G7) mengumumkan niatnya untuk membentuk sebuah forum kebijakan ekonomi dan finansial yang lebih luas. Harapannya adalah tercipta sebuah stabilitas pertumbuhan ekonomi global.

    Pada dasarnya tidak ada kriteria pakem yang dipakai saat menentukan anggota dari G-20. Namun, ada satu pemahaman yang sifatnya kualitatif. Negara anggota harus memiliki dampak sistemik pada perekonomian global. Selain itu harus pula mampu berkontribusi pada ekonomi dan stabilitas keuangan dunia.

    Pertimbangan lain adalah keterwakilan regional yang juga harus seimbang. Alhasil 19 negara plus satu himpunan negara  (Uni Eropa) terpilih sebagai anggota tetap dan dianggap sebagai jumlah perkumpulan terbesar yang paling mungkin dibentuk.

  • DPR Cemas Politik Uang Lari ke Parpol Kalau Gubernur Dipilih DPRD

    DPR Cemas Politik Uang Lari ke Parpol Kalau Gubernur Dipilih DPRD

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai usulan gubernur dipilih oleh DPRD dapat menjadi salah satu cara untuk mengatasi maraknya politik uang (money politics) dalam Pilkada.

    Namun, Rifqi mengatakan Komisi II akan berhati-hati terkait potensi politik uang beralih ke partai politik dan DPRD jika wacana itu diberlakukan.

    “Usul agar budaya dan kultur politik kita tidak barbarian termasuk soal money politics, menjadi juga salah satu pertimbangan penting kenapa pemilihan itu tak lagi dilakukan secara langsung,” kata Rifqi saat dihubungi, Senin (16/12).

    “Kendati demikian, kita harus mencari formula yang tepat agar korupsi dan money politics itu tak beralih ke parpol dan DPRD,” sambungnya.

    Rifqi menegaskan kehati-hatian itu perlu agar pemilihan gubernur melalui DPRD tak kembali menimbulkan trauma seperti dahulu. Ia menyinggung UU Nomor 22 Tahun 1999 yang mengatur tentang mekanisme pemilihan kepala daerah yang meliputi gubernur, wali kota, dan bupati melalui DPRD.

    “Karena dulu diwarnai oleh aksi premanisme politik dan politik uang di berbagai tempat,” ujar dia.

    Sebelumnya, wacana tersebut dilempar oleh Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul, pada Kamis (12/12). Ia menilai Pilkada melalui DPRD lebih efisien. Ia mengambil contoh sejumlah negara tetangga yang dinilai telah berhasil mempraktikkan hal tersebut.

    “Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien, Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati,” kata Prabowo.

    (mab/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Yasonna Hari Rabu, Jubir: Dia yang Minta

    KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Yasonna Hari Rabu, Jubir: Dia yang Minta

    ERA.id – Mantan Menteri Hukum, HAM, dan Keamanan (Menkumham) Yasonna Laoly dijadwalkan dipanggil ulang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/12).

    Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika mengatakan, penjadwalan ulang itu merupakan permintaan Yasonna.

    “Terkait saudara YHL ini yang bersangkutan yang meminta untuk dijadwalkan hari Rabu,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Soal apakah Yasonna akan hadir saat pemanggilan ulang atau tidak, dia tidak bisa memastikan. Namun, dia menilai yang bersangkutan akan hadir karena itu permintaan sendiri.

    “Tentunya seyogyanya beliau akan hadir di jadwal yang sudah dimintakan tersebut. Jadi tidak perlu ada konfirmasi lagi, nanti kita tunggu saja hari Rabu tanggal 18 Desember 2024,” kata Tessa.

    Sebagai informasi, pemeriksaan pada 13 Desember 2024. Namun, dia batal menghadiri pemeriksaan lantaran ada agenda penting.

    Anggota Komisi XIII DPR itu sejatinya akan dimintai keterangan soal dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat buronan Harun Masiku. Lembaga Antirasuah menemukan bukti baru yang harus dikonfirmasi kepada Yasonna.

  • Soal Peluang Jemput Paksa Yasonna, KPK: Lihat Hari Rabu

    Soal Peluang Jemput Paksa Yasonna, KPK: Lihat Hari Rabu

    ERA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap soal mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly apabila mangkir dari pemanggilan. Termasuk peluang penjemputan paksa.

    “Ya saya pikir kita tidak perlu berasumsi terlalu jauh,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    KPK menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Yasonna pada Rabu (18/12). Hal itu berdasarkan permintaan yang bersangkutan.

    Oleh karena itu, dia meminta semua pihak melihat dulu apakah Yasonna akan hadir atau tidak.

    “Nanti pada saat hari Rabu ini bisa kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada saya, kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir,” kata Tessa.

    Namun, dia menilai yang bersangkutan akan hadir karena itu permintaan sendiri.

    “Tentunya seyogyanya beliau akan hadir di jadwal yang sudah dimintakan tersebut. Jadi tidak perlu ada konfirmasi lagi, nanti kita tunggu saja hari Rabu tanggal 18 Desember 2024,” kata Tessa.

    Sebagai informasi, pemeriksaan pada 13 Desember 2024. Namun, dia batal menghadiri pemeriksaan lantaran ada agenda penting.

    Anggota Komisi XIII DPR itu sejatinya akan dimintai keterangan soal dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat buronan Harun Masiku. Lembaga Antirasuah menemukan bukti baru yang harus dikonfirmasi kepada Yasonna.

  • PDIP Ungkap Kenapa Jokowi, Gibran, dan Bobby Baru Dipecat Saat Ini

    PDIP Ungkap Kenapa Jokowi, Gibran, dan Bobby Baru Dipecat Saat Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengungkapkan alasan partainya baru sekarang mengumumkan pemecatan Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.

    Menurut Deddy, pihaknya tidak memecat Jokowi, Gibran, dan Bobby pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 karena PDIP menjaga muruah Jokowi sebagai presiden.

    “Saya menyatakan kita memiliki nilai etika dan moralitas politik untuk menjaga martabat Jokowi sebagai presiden yang harus dihormati semasa menjabat,” ujar Deddy kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    Setelah pilpres dan Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD atau Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, kata Deddy, PDIP fokus dan konsentrasi untuk menghadapi Pilkada 2024 sebagai agenda politik nasional. Setelah Pilkada 2024, pihaknya baru mempunyai waktu mengumpulkan pimpinan partai dari seluruh Indonesia.

    “Setelah pilkada selesai, kami baru punya waktu untuk mengumpulkan pimpinan partai dari seluruh provinsi untuk mengevaluasi kader-kader yang melakukan pelanggaran aturan partai. Jadi proses ini bukan khusus hanya soal Jokowi dan keluarga, tetapi kader-kader di seluruh Indonesia,” jelasnya.

    Deddy menegaskan PDIP tidak ingin ada narasi jahat seolah-olah PDIP melakukan pemecatan karena anak Jokowi bertarung pada Pilpres 2024 dan menantunya pada Pilkada Sumut 2024. Atau juga muncul narasi PDIP tidak siap berkontestasi terkait pemecatan Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.

    “Jadi tentu yang terbaik adalah melakukan pemecatan setelah semua kontestasi politik selesai sehingga jelas dan tegas bahwa proses ini semata-mata untuk menegakkan aturan dan disiplin partai,” pungkasnya.

    Sebelumnya, PDIP secara resmi memecat tiga kadernya sebagai anggota, yaitu Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution. Pemecatan tersebut merupakan perintah langsung Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Pemecatan Jokowi dan keluarganya diumumkan secara langsung Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komaruddin Watubun, dalam sebuah video yang beredar pada Senin (16/12/2024).

    Pemecatan Jokowi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, untuk Gibran tertuang dalam SK Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024; dan pemecatan Bobby berdasarkan SK Nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024.

    Ketiganya dipecat bersama 27 kader partai banteng lainnya. Komaruddin menegaskan, pemecatan itu merupakan perintah langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” ujar Komarudin terkait pemecatan Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.

  • Peradi SAI Usul Pembentukan Dewan Advokat Nasional

    Peradi SAI Usul Pembentukan Dewan Advokat Nasional

    Jakarta, CNN Indonesia

    Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai pengatur tunggal organisasi advokat.

    Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang mengatakan sekalipun di dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dianut konsep single bar atau wadah tunggal organisasi advokat, kenyataannya Perhimpunan Advokat Indonesia saat ini terpecah menjadi 3 kepengurusan.

    Menurutnya, ketiga kepengurusan itu sah menjalankan peran dan fungsi organisasi advokat.

    “Inisiatif untuk menyatukan ketiga kepengurusan Peradi, sudah dimulai oleh Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 25 Februari 2020. Namun upaya penyatuan PERADI masih belum membuahkan hasil,” kata Juniver dalam keterangan tertulis, Senin (16/12).

    Ia mengatakan secara de facto saat ini terdapat puluhan Organisasi Advokat di luar Peradi yang diakui dan menjalankan peran dan fungsi Organisasi Advokat.

    Menurut Juniver, banyaknya organisasi itu pada akhirnya dapat merugikan masyarakat, khususnya terkait standarisasi kualitas atau pengangkatan advokat dan penegakan kode etik advokat.

    Ia menilai Pemerintah dan DPR perlu mengubah atau menyempurnakan Undang Undang Advokat untuk mempertegas pengaturan atau meramu kembali keberadaan seluruh Organisasi Advokat yang ada saat ini ke dalam konsep single bar atau mengubah menjadi konsep multi bar.

    “Terlepas dari arah kebijakan ke depan yang mungkin tetap menganut konsep single bar ataupun akan menganut konsep multi bar. Dengan melihat
    realita kondisi saat ini, Peradi SAl melihat adanya kebutuhan pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai single regulator untuk mengatur Organisasi Advokat yang saat ini jumlahnya sudah mencapai puluhan organisasi,” kata Juniver.

    Lalu, ia menilai perlu pembentukan Dewan Kehormatan Bersama sebagai upaya untuk mengatasi masalah pelanggaran kode etik advokat.

    “Kami mengajak semua pimpinan Organisasi Advokat untuk menjaga kemandirian profesi Advokat. Untuk itu kami mengundang semua pimpinan Organisasi Advokat untuk dapat menghadiri pertemuan nasional, yang akan diorganisir oleh DPN Peradi SAl, yang dilaksanakan pada akhir Januari 2025, tahun depan,” katanya.

    (yoa/DAL)

    [Gambas:Video CNN]