Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Airlangga: Penerapan PPN 12% Bukan Kemauan Pemerintah

    Airlangga: Penerapan PPN 12% Bukan Kemauan Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa hanya mematuhi undang-undang saat menaikkan tarif PPN jadi 12%. Dia bahkan menyebut bahwa kenaikan PPN bukan keinginan pemerintah.

    Airlangga menyebut bahwa pemerintah hanya mematuhi penetapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Hal ini dia sampaikan usai mengantar Presiden Prabowo Subianto dalam rangka kunjungan kenegaraan ke Kairo, Mesir, di Pangkalan TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Selasa (17/12/2024).

    “Pertama, PPN tahun depan kan yang tentukan itu UU, dan UU itu adalah hampir seluruh fraksi [DPR] kecuali PKS, yang tentukan bukan pemerintah kan,” ujar Airlangga kepada wartawan.

    Meskipun begitu, dia memastikan pemerintah telah mengeluarkan paket insentif untuk menjaga kondisi kelas menengah imbas penerapan tarif PPN 12% pada 1 Januari 2025 mendatang.

    “Pemerintah sudah keluarkan paket insentif untuk memperkuat daya dorong daripada kelas menengah, kan banyak insentif diberikan misalnya listrik 50% untuk pengguna 2.200 Watt ke bawah,” katanya.

    Lebih lanjut, dia memerinci bahwa untuk penerima manfaat insentif diskon listrik 50% yang terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 VA selama dua bulan itu menyasar 81,4 juta masyarakat atau 97% dari pelanggan listrik.

    Tidak hanya itu, dia melanjutkan insentif lainnya adalah PPN ditanggung pemerintah (DPT) untuk barang pokok penting seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula. Sehingga, Airlangga mengklaim insentif itu mampu menunjang daya konsumsi ke depan.

    “Komoditas ini [dipakai] untuk UMKM dan yang sering dipakai masyarakat seperti tepung terigu, kemudian juga gula pasir dan minyakita, itu kan sekarang ppn 11% jadi tidak naik, 1% pemerintah yang tanggung,” ucapnya.

    Selain itu, Airlangga melanjutkan di sektor lainnya, seperti sektor transportasi, kesehatan, dan pendidikan yang tidak dikenakan PPN.

    Namun demikian, dengan catatan pemerintah lebih berfokus untuk mengenakan PPN terhadap sektor tersebut secara khusus yang masuk dalam kategori barang mewah.

    “[Sekolah internasional] itu kan rata-rata Rp70 juta per tahun, kemudian untuk treatment rumah sakit yang bayar sendiri dan relatif biayanya tinggi dikenakan juga,” pungkas Airlangga.

  • Anomali PPN 12%: Diklaim Khusus Barang Mewah, tapi Mobil dan Rumah Miliaran Dapat Diskon

    Anomali PPN 12%: Diklaim Khusus Barang Mewah, tapi Mobil dan Rumah Miliaran Dapat Diskon

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengumumkan pemberlakuan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% pada 1 Januari 2025. Meski diklaim tarif PPN baru tersebut hanya untuk barang mewah, nyatanya pemerintah juga memberi diskon pajak untuk pembelian mobil listrik hingga rumah miliaran rupiah.

    Pengumuman pemberlakuan tarif PPN 12% disampaikan pada Senin (16/12/2024). Pada saat itu, pemerintah turut mengumumkan paket insentif fiskal sebagai kompensasi kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak menampik bahwa banyak arus penolakan penerapan tarif PPN 12% karena ditakutkan akan semakin membebani biaya hidup masyarakat. Oleh sebab itu, dia menyatakan tarif baru tersebut hanya akan menyasar barang mewah.

    “Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar asas gotong royong di mana PPN 12% dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

    Meski demikian, pada saat yang sama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pembelian sejumlah barang mewah juga mendapatkan insentif fiskal dari pemerintah.

    Contohnya, pemerintah mengumumkan kebijakan PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah maksimal Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar.

    “Jadi Rp2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya yang 3 miliar bayar,” kata Airlangga pada kesempatan yang sama.

    Selain rumah miliaran rupiah, empat kebijakan PPN DTP untuk sektor otomotif juga diberikan. Pertama, PPN DTP 10% untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan terurai lengkap/completely knocked down (KBLBB CKD).

    Kedua, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP 15% untuk KBLBB impor dalam keadaan utuh/completely built up (CBU) dan CKD. Ketiga, PPnBM 0% untuk KBLBB CBU.

    Keempat, kebijakan diskon pajak sektor otomotif terbaru, yaitu bagi kendaraan bermotor hybrid berupa PPnBM DTP 3%.

    Seperti diketahui, harga mobil listrik di Indonesia masih cukup tinggi, dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Artinya, insentif pemerintah bisa turut mencakup barang-barang berharga miliaran rupiah.

    Airlangga mengaku semua paket kebijakan insentif fiskal, termasuk untuk barang mewah, diberikan agar kenaikan tarif PPN tidak memberi dampak negatif ke masyarakat.

    “Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha—utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

    Bukan Khusus Barang Mewah

    Direktur Riset Bright Institute Muhammad Andri Perdana menekankan bahwa objek yang terkena tarif PPN 12% bukan cuma untuk barang mewah seperti narasi yang digembor-gemborkan pemerintah.

    Andri melihat pemerintah selama akan ingin menipu publik padahal PPN 12% tetap akan diterapkan kepada seluruh barang/jasa yang selama ini terkena PPN kecuali tiga jenis barang. Malahan, Andi mengungkapkan jenis barang yang akan dibebankan PPN justru bertambah.

    “Faktanya kenaikan ini bukannya mengurangi daftar produk yang akan terkena kenaikan PPN, tapi nyatanya justru menambah,” ujar Andri dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

    Dia menjelaskan barang yang dibebaskan dari PPN 12% seperti beras hingga angkutan umum memang sejak lama sudah dikategorikan sebagai barang yang tidak menjadi objek PPN alias bebas pajak konsumsi.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022, barang-barang yang tidak terbebani PPN terbagi menjadi dua jenis: Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan BKP tertentu yang tidak dipungut PPN/PPN dan PPnBM.

    Andri menjelaskan bahwa barang yang tergolong sebagai BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain adalah vaksin polio, vaksin Covid-19, buku pelajaran, kitab suci, jasa konstruksi untuk keperluan ibadah, hingga produk-produk yang berhubungan dengan bencana nasional.

    Sedangkan yang digolongkan sebagai BKP tertentu yang Tidak Dipungut PPN/PPN dan PPnBM adalah sembako (kecuali minyak goreng), barang hasil kelautan & perikanan, mesin & peralatan pabrik, hewan ternak, bibir & pakan, rumah susun milik, perak butiran & batangan, listrik di bawah 6.600 VA, air bersih, barang hasil pertambangan, hingga gula konsumsi.

    Bahkan, ujarnya, sejumlah barang tersebut sudah dari dulu tidak bebas PPN bahkan sebelum PP Nomor 49/2022 diterbitkan.

    “Barang-barang yang dibebaskan PPN sudah diatur setidaknya sejak PP 146 tahun 2000,” ujar Andri.

    Sebaliknya, dia menjelaskan sebagian barang-barang yang tadinya bebas PPN tersebut kini langsung terkena tarif 12%. Andri mencontohkan beras premium, ikan salmon, listrik di atas 3.500 VA, rumah sakit VIP, hingga sekolah internasional.

    “Produk-produk tersebut sebelumnya satu kategori dengan BKP tertentu yang tidak dibebani PPN, namun sekarang hanya yang digolongkan ‘non-premium’ yang bebas PPN,” lanjutnya.

    Berikut Daftar Skema Insentif Fiskal 2025:

    Beras, daging, telur, sayur, buah-buahan, garam, gula konsumsi, tetap bebas PPN
    Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap bebas PPN
    MinyakKita, tepung terigu, gula industri tetap 11% (1% ditanggung pemerintah)
    PPh Final 0,5% diperpanjang hingga 2025
    PPh Pasal 21 karyawan industri padat karya yang bergaji sampai dengan Rp10 juta, ditanggung pemerintah
    Diskon Listrik 50% untuk pelanggan dengan daya sampai 2.200 VA selama Januari—Februari 2025
    Bantuan pangan/beras tiap keluarga 10 kg untuk 16 juta kader pembangunan manusia (KPM) selama Januari—Februari 2025
    Diskon PPN 100% sampai dengan Rp2 miliar untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar
    Pekerja yang mengalami PHK akan diberikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja
    Subsidi bunga 5% revitalisasi mesin untuk produktivitas di sektor padat karya
    Bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan
    Kendaraan listrik berbasis baterai, PPnBM DTP 15% untuk KBLBB CKD dan CBU (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang diimpor dalam keadaan utuh dan dalam keadaan terurai lengkap)
    PPN ditanggung pemerintah (DTP) 10% KBLBB CKD
    Bea masuk nol untuk KBLBB CBU
    PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) DTP 3% kendaraan listrik hybrid.

  • Mengadu ke DPR, Pegawai Toko Roti di Jakarta Timur Ungkap Detik-detik Dianiaya Anak Bosnya – Halaman all

    Mengadu ke DPR, Pegawai Toko Roti di Jakarta Timur Ungkap Detik-detik Dianiaya Anak Bosnya – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dwi Ayu Darmawati, pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur, menceritakan detik-detik dirinya dianiaya pada 17 Oktober 2024 lalu.

    Ayu dianiaya George Sugama Halim (GSH), anak dari pemilik toko, setelah menolak memenuhi permintaan pribadi pelaku.

    Ayu mengatakan, insiden bermula saat George memesan makanan melalui aplikasi ojek online dan memintanya mengantarkan ke kamar pribadinya. 

    Namun, Ayu menolak permintaan tersebut karena merasa hal itu bukan bagian dari tugasnya.

    Penolakan ini disebut memicu amarah George.

    “Ada hal lain juga dari sebelum kejadian ini dia juga pernah ngatain saya miskin, babu. Terus dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kayak elu enggak bisa masukin gua ke penjara, gua ini kebal hukum’,” kata Ayu saat mengadu ke Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Akibat penolakan tersebut, Ayu mengaku dilempari berbagai benda, termasuk patung, bangku, mesin EDC, hingga loyang kue oleh pelaku.

    “Dari situ saya menolak, pas saya menolak berkali-kali, dia melempar saya pakai patung, melempar saya pakai bangku, abis itu melempar saya pakai mesin EDC BCA,” ujarnya.

    Ayu mengaku sempat mencoba melarikan diri ke luar toko, tetapi kembali masuk untuk mengambil ponsel dan tasnya yang tertinggal. 

    “Akhirnya saya balik lagi ke dalam, tetapi saya malah dilempari lagi pakai kursi,” ucapnya.

    Akhirnya Ayu kabur ke belakang ke tempat yang banyak oven.

    “Di situ saya enggak bisa kemana-mana, akhirnya saya dilempari lagi pakai barang-barang, terus yang endingnya di situ saya dilempari pakai loyang kue sampai kepala saya berdarah,” ungkapnya.

    George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan setelah dilaporkan Dwi Ayu Darmawati.

    Polisi diketahui menangkap George Sugama Halim di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) sekitar pukul 00.00 WIB.

    Ketika ditangkap, George tidak melakukan perlawanan, dia tampak baru bangun tidur. 

    Kemudian George pun digiring dari tempat persembunyiannya ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan.

    Setelah menjalani pemeriksaan George ditetapkan menjadi tersangka dengan jerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946.

    Saat dihadirkan dalam konferensi pers, George mengaku khilaf telah menganiaya korban berinisial D (19).

    Ia juga menangis dan menundukkan kepala ketika mendapat pertanyaan menyesali perbuatannya atau tidak.

    “Saya khilaf,” ucap George di Polres Metro Jakarta Timur.

    George enggan menjawab saat ditanya alasan meminta korban mengantarkan makanan ke kamarnya.

    “No comment,” kata George.

  • Saksi Mata yang Lihat Penembakan Brigadir AK Justru Dijadikan Tersangka, Istrinya Menangis – Halaman all

    Saksi Mata yang Lihat Penembakan Brigadir AK Justru Dijadikan Tersangka, Istrinya Menangis – Halaman all

     TRIBUNNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Yuliani (38) tak kuasa menahan tangis.

    Air matanya membasahi pipinya.

    “Suamiku cuma seorang supir, suamiku diminta tolong untuk mengantarkan karena memang itu kerjaannya,” ucap Yuliani, Senin (16/12/2024).

    Yuliani menangis karena suaminya itu ditetapkan sebagai tersangka. 

    Yuliani mengatakan, suaminya adalah korban.

    Karena hanya menjual jasa sebagai supir taksi online. 

    H terseret kasus penemuan mayat yang ditemukan di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu.

    Mayat itu diduga ditembak di kepala oleh personel anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir AK. 

    Mayat tersebut diketahui seorang pria inisial BA, warga Banjarmasin yang bekerja sebagai kurir ekspedisi. 

    Mayat BA ditemukan warga pada Jumat (6/12/2024) dengan kondisi membusuk dan luka di kepala. 

    Penembakan AK itu disaksikan saksi kunci yang kini jadi tersangka berinisial H.

    Yuliani sangat terpukul

    Padahal ia berniat menjenguk suami sekaligus membawamya pulang karena mengira suaminya masih berstatus sebagai saksi. 

    Ia sama sekali tak menyangka niatnya bersama suami melaporkan kejadian penembakan itu untuk mengungkap kebenaran, justru berbuntut pada penetapan H sebagai tersangka. 

    “Kita ingin membuka kebenaran,” kata dia lagi.

    Setelah itu, Yuliani tak bisa lagi menyampaikan pernyataan karena masih syok atas penetapan suaminya sebagai tersangka. 

    Sebelumnya Yuliani menceritakan sebelum melapor, suaminya terlihat sangat depresi bahkan sesekali tertawa dan berbicara sendiri. 

    Selain itu, tanpa alasan yang jelas H meminta maaf kepada Yuliani dan dua anaknya yang masih usia sekolah dasar. 

    Kini, setelah penetapannya sebagai tersangka dalam kasus polisi bunuh dan curi mobil warga, H tak bisa lagi memberi nafkah pada keluarganya. 

    Kuasa hukum keluarga tersangka H, Parlin Bayu Hutabarat sudah mendapatkan cerita dari istri H, Yuliana.

    Ia mengungkapkan, sempat terjadi dua kali penembakan yang menewaskan korban BA. 

    Menurutnya, H yang kini ditetapkan sebagai tersangka merupakan korban dan diseret dalam kasus tersebut. 

    “Tersangka H sempat bercerita kepada istrinya tentang kejadian penembakan tersebut,” ucap Parlin. 

    Parlin menjelaskan, Brigadir AK mengajak H untuk keluar pada malam sebelum kejadian atau 26 November 2024. 

    Lalu, lanjut Parlin, setelah Brigadir AK dan H berkendara tanpa tujuan pasti. 

    AK mengajak H ke arah Katingan. Di jalan, AK meminta H untuk menghampiri BA. 

    “Singkat cerita oknum polisi tadi membawa orang masuk dalam mobil, lalu tiba-tiba polisi tersebut melakukan penembakan, di situlah H kaget,” kata Parlin.

    Parlin menyebut, dalam posisi tersebut, H ketakutan, karena ada penggunaan senjata api. 

    Kalaupun H memberontak, kata dia, kemungkinan H juga akan menjadi korban. 

    “Di bawah tekanan, keadaan yang membuat dia tertekan, karena oknum anggota polisi membawa senjata api. Itu cerita yang H sampaikan kepada istrinya,” tambah Parlin. 

    Parlin membeberkan, H tidak pernah tahu apa alasan Brigadir AK membawanya mengingat pekerjaan H memang seorang supir taksi online. 

    H juga bercerita pada istrinya bahwa ia mendengar suara tembakan dua kali ke arah kepala korban.

    Parlin menegaskan, dalam kasus ini H adalah korban. 

    Parlin menambahkan, tersangka H bisa menjadi justice collaborator atau pihak yang membantu mengungkap kasus. 

    Karena, lanjut Parlin, kasus ini bisa terungkap karena H bersama istrinya melapor ke Jatanras Polresta Palangka Raya. 

    “Terungkapnya kasus ini kan berkat niat baik dari H, dia berinisiatif untuk membuka tabir kejahatan ini,” tuturnya. 

    Sayangnya, niat baik H melaporkan perbuatan Brigadir AK berujung pada penetapan keduanya sebagai tersangka. 

    Saat ini, Parlin selaku kuasa hukum keluarga H akan menganalisa kasus dugaan polisi menembak warga sipil ini. Termasuk menunggu hasil autopsi mayat korban BA. 

    Parlin menilai selama ini proses penyelidikan terkesan ditutup-tutupi oleh pihak kepolisian. 

    Bahkan, istri H hampir tidak pernah ketemu sejak H dipanggil ke Polda Kalteng untuk memberikan keterangan pada Selasa (10/12/2024). 

    “Hanya Sabtu (14/12/2024) pulang sebentar kemudian malamnya dijemput kepolisian,” jelasnya. 

    “Baru hari ini juga kita mengetahui juga bahwa H ditetapkan sebagai tersangka secara resmi,” imbuhnya. 

    Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penetapan tersangka H telah dibertahukan pada keluarganya. 

    Saat ini proses pengungkapan kasus kematian BA masih terus berlanjut. 

    “Dan penyidikan tentunya secara profesional, transparan dan berkeadilan,” kata dia. 

    Diberhentikan

    Brigadir AK terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan warga sipil berinisial BA, di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada Jumat (6/12/2024).

    Hal itu disampaikan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto, dalam RDPU dengan Komisi III DPR pada Selasa (17/12/2024).

    “Di mana etika sudah kita lakukan sidang KEPP (Komisi Kode Etik Polri), Senin dan sudah ada putusannya, di satu sisi kepada saudara A dikenakan PTDH,” kata Djoko di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

    Dalam kaitan etik itu juga, pihak Propam Polda Kalteng bersama Mabes Polri melakukan tes urin kepada AK.

    Diungkapkan Djoko, AK terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.

    “Jadi bapak ibu sekalian bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan narkotika jenis sabu,” ucapnya.

    Selain melakukan penanganan etik, pihak Polda Kalteng juga melakukan penyidikan untuk menangani pidana kasus tersebut.

    “Dari sisi penyidikan kita juga sudah melakukan yustisia. Itu penanganan dua hal dalam pidana dan etiknya,” pungkasnya.

     

  • Wakil Ketua DPR RI Minta Masyarakat Kab Bandung Perangi Judol

    Wakil Ketua DPR RI Minta Masyarakat Kab Bandung Perangi Judol

    JABAR EKSPRES – Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan rasa keprihatinannya atas maraknya judi online (judol) yang menyasar masyarakat.

    Menurutnya, judol sebagai bentuk praktik penipuan yang harus diwaspadai, meskipun seringkali diberikan iming-iming keuntungan.

    “Bahaya judi online ini sudah semua, bukan menjadi yang ditutup-tutupi. Semua sudah tahu bagaimana rusaknya sistem keuangan kita khususnya masyarakat,” ujarnya saat menghadiri deklarasi Forum Merah Putih Bumi Hanguskan Judol di Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Senin (16/12) sore.

    Menurut Cucun, meski negara sudah hadir dan berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online, namun kenyataannya banyak individu yang justru terjebak dalam penipuan judi online ini.

    BACA JUGA:Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 Cair Hari ini di Bank DKI, Cek Nama Kamu di Link ini!

    “Malah semua sekarang kelompok masyarakat dari anak kecil sampai orang dewasa dan Jawa Barat sendiri ini yang paling besar dari hasil penelitian akun digitalnya di KomDigi, itu Jawa Barat itu terbesar pelaku judi online,” jelasnya.

    Selain itu, Cucun juga mengajak agar masyarakat Kabupaten Bandung agar tidak terjebak dengan penipuan-penipuan yang berkedok memberikan harapan judi online.

    Untuk itu, dirinya pun hadir dan mengapresiasi sosialisasi yang terus dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pinjaman online ilegal dan judi online.

    “Makanya kita hadir di sini dari legislatif, dari parlemen, mengapresiasi masyarakat sekaligus dengan OJK. Sosialisasi OJK juga mengenai pinjaman online ilegal dan judi online. Kemana mereka ini harus mengadu? Sekarang kita sampaikan, kalau ada industri-industri keuangan yang sekarang sudah melalui transformasi ke digital, yang merugikan. Nah, tadi sudah di fasilitas laporannya sudah ada, termasuk judi online ini,” ungkapnya.

    BACA JUGA:3 Promo Spesial Desember 2024, Makan Enak dengan Harga Asik

    Dirinya juga tidak memungkiri banyak efek sosial akibat kecanduan judi online ini, dan meminta masyarakat untuk mulai menghentikan kebiasaan tersebut.

    “Saya ingin masyarakat semua dimulai dari diri pribadinya masing-masing, hentikan ini. Sebab apa, efek sosialnya yang saya terus dengungkan, kemudian kami juga di Jakarta dengungkan, efek sosial daripada judi online ini betul-betul, merusak tatanan kehidupan, perceraian, kemudian juga kekerasan dalam rumah tangga, KDRT, kemudian juga kejahatan-kejahatan sosial, kerawanan, yang ini cukup aparat penegak umumnya akan merepotkan ketika misalkan menghadapi orang yang sudah kecanduan dengan judi,” terangnya.

  • Viral, Istri Aniaya Suami hingga Patah Kaki di Jakarta Timur

    Viral, Istri Aniaya Suami hingga Patah Kaki di Jakarta Timur

    loading…

    Seorang perempuan sedang bersama seorang pria di basement. Perempuan tersebut diduga menganiaya suaminya lantaran kepergon selingkuh. FOTO/TANGKAPAN LAYAR INSTAGRAM @ahmadsahroni88

    JAKARTA Kasus penganiayaan seorang suami hingga mengalami patah kaki setelah memergoki istrinya berselingkuh dengan beberapa pria di Jakarta Timur, tengah ditangani pihak kepolisian. Peristiwa istri aniaya suami ini viral setelah Anggota DPR Ahmad Sahroni membagikannya melalui akun Instagram pribadinya, Senin (16/12/2024).

    Dalam unggahan tersebut, Ahmad Sahroni memperlihatkan rekaman CCTV yang menunjukkan seorang wanita, diduga istri korban, sedang berjalan bergandengan tangan dengan pria lain di sebuah basement di kawasan Jakarta Timur. Selain itu, Sahroni juga mempublikasikan foto-foto yang memperlihatkan wanita tersebut berpose selfie bersama dua pria berbeda.

    Tak hanya itu, Ahmad Sahroni juga membagikan foto kondisi kaki suami korban yang terluka parah akibat dugaan penganiayaan tersebut.

    Menanggapi viralnya kasus ini, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan kasus ini telah masuk tahap penyidikan.

    “Kami sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada terlapor, namun yang bersangkutan tidak hadir. Kami akan mengirimkan surat panggilan kedua,” kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin (16/12/2024).

    Kronologi KejadianKasus ini bermula saat korban, yang berinisial A, memergoki istrinya berinisial M-S sedang menunggu seorang pria di Barracuda Film Gallery, Ceger. Setelah dipergoki, sang istri meninggalkan lokasi. Korban kemudian berusaha menghentikan mobil yang dikendarai istrinya dengan memegang handle pintu mobil. Namun, istrinya justru langsung tancap gas, sehingga menyebabkan korban terseret beberapa meter.

    Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius di bagian kaki, tangan, dan wajah kanan.

    Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat, 8 November 2024, oleh adik korban, seorang dokter berinisial A-G. Laporan tersebut mencatat lokasi kejadian berada di daerah Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Pihak kepolisian kini terus mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut.

    (abd)

  • Mendagri Tindak Lanjuti Usulan Prabowo Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Mendagri Tindak Lanjuti Usulan Prabowo Kepala Daerah Dipilih DPRD

    loading…

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera membahas usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian segera membahas usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD . Usulan itu sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri HUT Partai Golkar.

    “Mesti, pasti kita akan bahas. Kan salah satunya sudah ada di Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Di Prolegnas kalau saya tidak salah, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada. Nanti gongnya akan dicari tapi sebelum itu kita akan adakan rapat,” kata Tito, Selasa (17/12/2024).

    Tito sependapat dengan usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Menurutnya, biaya pilkada langsung dinilai sangat tinggi. Selain itu juga adanya tindak kekerasan di beberapa daerah.

    “Ya, saya sependapat tentunya, kita melihat sendirilah bagaimana besarnya biaya untuk pilkada. Belum lagi ada beberapa daerah-daerah yang kita lihat terjadi kekerasan, dari dulu saya mengatakan pilkada asimetris salah satunya melalui DPRD kan,” katanya.

    Mantan Kapolri itu menjelaskan, demokrasi dapat diterjemahkan dengan demokrasi langsung dan perwakilan. Menurutnya pilkada dapat dilakukan dengan demokrasi perwakilan oleh DPRD.

    “Kalau DPRD demokrasi juga, tapi demokrasi perwakilan. Tapi ya kita lihat bagaimana temen-temen di DPR nanti, parpol, akademisi, kemendagri melakukan kajian,” jelasnya.

    Harus Satu Paket dengan Pilpres dan PilegSementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, usulan Presiden Prabowo Subianto soal perbaikan sistem politik dan demokrasi tanah air, salah satunya kepala daerah dipilih oleh DPRD, perlu dilihat secara lengkap dan dalam spektrum yang lebih luas.

    “Poin yang paling penting dari pidato itu adalah bahwa ada sesuatu atau masalah dalam sistem politik dan demokrasi kita. Poin kedua, oleh karena itu kita perlu melakukan perbaikin dalam sistem politik dan demokrasi kita. Digambarkan dalam pernyataan itu bahwa salah satu isu yang menjadi masalah adalah politik berbiaya tinggi,” kata Doli saat dihubungi, Senin (16/12/2024).

    Menurutnya, tingginya biaya politik juga terjadi pada Pilpres dan Pileg. Ia tak memungkiri praktik moral hazard Pemilu, seperti politik uang, beli suara, political transactional, semakin permisif dan massif di tengah-tengah masyarakat. Menurutnya, degredasi moral bisa terjadi bila praktik-praktik itu dibiarkan.

  • Alasan PDIP Baru Umumkan Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby Kemarin – Halaman all

    Alasan PDIP Baru Umumkan Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby Kemarin – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Hanteru Sitorus merespons munculnya peryataan publik terkait sikap PDIP yang baru memecat Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, Wapres Gibran Rakabuming Raka dan menantu Jokowi, Bobby Nasution pada Senin kemarin.

    Termasuk, munculnya pertanyaan kenapa tidak memecat Jokowi ketika masa Pilpres 2024, lalu dan PDIP seperti menjaga marwah Jokowi yang kala itu masih menjabat presiden?

    Deddy menjelaskan bahwa PDIP memiliki nilai etik dan moralitas politik untuk menjaga martabat Jokowi sebagai Presiden yang harus dihormati semasa menjabat.

    “Setelah Pilpres dan Pileg kami ingin fokus dan konsentrasi untuk menghadapi Pilkada sebagai agenda politik nasional,” kata Deddy kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

    Deddy menyebut, setelah pemilukada selesai PDIP baru punya waktu untuk mengumpulkan pimpinan Partai dari seluruh provinsi untuk mengevaluasi kader-kader yang melakukan pelanggaran aturan partai. 

    “Jadi proses ini bukan khusus hanya soal Jokowi dan keluarga tetapi kader-kader di seluruh Indonesia.

    Anggota DPR RI dari Komisi II ini mengatakan, pihaknya tidak ingin ada narasi jahat melakukan pemecatan karena Gibran dan Bobby bertarung di pilpres dan pilkada atau tidak siap berkontestasi.  

    “Jadi tentu yang terbaik adalah melakukan pemecatan setelah semua kontestasi politik selesai. Sehingga jelas dan tegas bahwa proses ini semata-mata untuk menegakkan aturan dan disiplin partai,” jelas Deddy.

    Pecat Jokowi, Gibran, Bobby dan 24 Kader

    DPP PDI Perjuangan (PDIP) resmi memecat Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan partai sejak hari ini, Senin (16/12/2024).

    Selaij Jokowi, PDIP juga memecat putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka serta menantu Jokowi, Bobby Nasution.

    Surat pemecatan Jokowi ini dibacakan oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Khomarudin Watubun melalui video yang di terima Tribunnews, pada Senin (16/12/2024). 

    Dalam video itu, Komarudin turut didampingi oleh jajaran DPP PDIP lainnya seperti Said Abdullah, Olly Dondokambey, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul serta jajaran pengurus PDIP lainnya.

    Selain Jokowi, Gibran dan Bobby, PDIP juga memecat 24 orang kader partai berlambang banteng moncong putih itu. 

    Dari surat pemecatan yang diterima, DPP PDIP memecat mantan Wamendagri John Wempi Wetipo hingga kader senior Effendi Muara Sakti Simbolon.

    PDIP juga membeberkan sejumlah alasan pemecatan ke-24 orang tersebut. Mulai dari melanggar etik maju Pilkada dari partai lain hingga mendukung calon lain yang bukan diusung PDIP.

    Berikut daftar 24 orang yang dipecat dari keanggotaan PDIP:

    1. Lalu Budi Suryata
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah NTB

    2. Putu Agus Suradnyana
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Bali

    3. Putu Alit Yandinata
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Bali

    4. Muhammad Alfian Mawardi
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Kalimantan Tengah

    5. Hugua
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Sulawesi Tenggara

    6. Elisa Kambu
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Papua Barat Daya

    7. John Wempi Wetipo
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Papua Tengah

    8. Willem Wandik
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Papua Tengah

    9. Suprapto
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Sorong/Papua Barat Daya

    10. Gunawan HS
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Malang/Jawa Timur

    11. Heriyus
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Murung Raya/ Kalimantan Tengah

    12. Ery Suandi
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Karimun/ Kep. Riau

    13. Fajarius Laia
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara

    14. Mada Marlince Rumaikewi
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Mamberamo Raya/ Papua

    15. Feri Leasiwal
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah P. Morotai/ Maluku Utara

    16. Lusiany Inggilina Damar
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Halmahera Barat/ Maluku Utara

    17. Dorthea Gohea
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara

    18. Weski Omega Simanungkalit
    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan. Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara

    19. Arimitara Halawa
    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan• Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara
       
    20. Camelia Neneng Susanty Sinurat
     Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara

    21. Sihol Marudut Siregar
    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara

    22. Hilarius Duha
    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara

    23. Yustina Repi
    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara

    24. Effendi Muara Sakti Simbolon
    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah DKI Jakarta

    Surat pemecatan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.

  • DPR Anggap Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana Koreksi bagi Penegakan Hukum

    DPR Anggap Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana Koreksi bagi Penegakan Hukum

    loading…

    Rencana Pemerintahan Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana merupakan koreksi bagi institusi penegakan hukum dalam menangani perkara ringan. Foto/Iustrasi/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menganggap rencana Pemerintahan Prabowo Subianto memberikan amnesti alias pengampunan atau penghapusan hukuman kepada 44.000 narapidana merupakan koreksi bagi institusi penegakan hukum dalam menangani perkara ringan. Dia mendukung rencana pemberian amnesti tersebut.

    “Dengan misalkan yang 44.000 diberi amnesti oleh presiden terhadap kejahatan-kejahatan yang dipandang ringan misalkan kan, atau kejahatan apa namanya, pidana politik dan sebagainya, Undang-Undang ITE atau narkoba, saya kira ini koreksi kita, penegak hukum khususnya instansi kepolisian dan kejaksaan,” ujar Rudianto saat dihubungi, Senin (16/12/2024).

    Menurutnya, lembaga penegak hukum tak perlu melimpahkan perkara ringan ke persidangan. Ia menilai, lembaga penegak hukum perlu mengendepankan restoratove justice (RJ) atau keadilan restoratif.

    “Supaya kasus-kasus yang sifatnya ringan tidak perlu masuk di persidangan, ya cukup diselesaikan saja. Dengan konsep restorative justice ya, berlaku korban dipertemukan damai ini kan enggak usah ikut-ikut lagi, ya kan?” katanya.

    Rudianto menilai, beban negara akan bertambah bila meningkatnya jumlah narapidana. Salah satunya, kata dia, anggaran makan untuk narapidana. “Sementara kasus-kasus yang dihadapi hanya kasus-kasus yang sifatnya tidak perlu masuk di proses pemeriksaan, di pengadilan, atau diberi hukuman,” katanya.

    “Sehingga langkah presiden yang memberi amnesti 44 ribu itu langkah arif bijaksana sih sebagai kepala negara yang memandang bahwa rakyat ini, kasus-kasus ini ibaratnya tidak perlu diberi hukuman berlama-lama di dalam tahanan,” imbuhnya.

    Pemerintah Akan Minta Pertimbangan ke DPR
    Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan akan meminta pertimbangan dari DPR terkait rencana pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana tersebut. Yusril mengatakan bahwa pemberian amnesti ini akan dibahas lebih dalam dengan sejumlah menteri terkait khususnya Menteri Hukum dan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan untuk memberikan pertimbangan pemberian amnesti.

  • Tito Karnavian Dukung Wacana Prabowo, Pilkada Melalui DPRD Lebih Efisien

    Tito Karnavian Dukung Wacana Prabowo, Pilkada Melalui DPRD Lebih Efisien

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkapkan dukungannya terhadap wacana Presiden Prabowo Subianto agar kepala daerah dipilih oleh DPRD. Menurut Tito, langkah ini akan mengurangi biaya besar yang selama ini dikeluarkan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

    “Ya, saya sependapat tentunya. Kita semua melihat bagaimana besarnya biaya untuk pilkada,” ujar Tito di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).

    Tito juga menyoroti dampak negatif dari pilkada langsung, seperti potensi kekerasan di berbagai daerah. Ia menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap bisa dianggap sebagai bentuk demokrasi, yaitu demokrasi perwakilan.

    “Dari dulu saya mengatakan pilkada asimetris salah satunya melalui DPRD. Demokrasi kan bisa diterjemahkan sebagai demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Kalau melalui DPRD, itu juga demokrasi, tapi dengan perwakilan,” jelas Tito.

    Pemerintah, lanjutnya, tengah merancang pembahasan terkait mekanisme pemilihan kepala daerah ini. Tito mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Nanti gongnya akan kita cari, tapi sebelum itu, kita akan mengadakan rapat bersama teman-teman DPR, parpol, dan akademisi,” tambahnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menyuarakan pandangan serupa. Dalam acara HUT Partai Golkar di Sentul, Kamis (12/12/2024), Prabowo membandingkan sistem pemilihan di Indonesia dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan India. Menurutnya, sistem di negara-negara tersebut jauh lebih efisien karena pemilihan hanya dilakukan untuk anggota DPRD, sementara DPRD yang menentukan kepala daerah, termasuk bupati dan gubernur.