Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Cerita Pilu Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Lapor Polisi di 2 Polsek Tapi Ditolak

    Cerita Pilu Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Lapor Polisi di 2 Polsek Tapi Ditolak

    loading…

    Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan tersangka George Sugama Salim, anak bos toko roti di Cakung, Jaktim ternyata sudah pernah lapor polisi. Namun kedua laporan itu ditolak. Foto/YouTube TV Parlemen

    JAKARTA – Korban penganiayaan tersangka George Sugama Salim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) ternyata sudah melakukan laporan ke dua Polsek di Jaktim usai kejadian. Namun ternyata kedua laporan itu ditolak.
    George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur ditangkap polisi karena menganiaya pegawai perempuan di toko roti milik ayahnya. Foto/X @ahriesonta

    Hal ini terungkap ketika korban Dwi Ayu Darmawati (DAD), membeberkan kronologis pada saat rapat dengar pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Korban menceritakan, usai dianiaya oleh George pada 17 Oktober 2024 lalu, dirinya pergi ke klinik. Kemudian, DAD melanjutkan pergi ke kantor polisi.

    “Habis kejadian itu lapor ke polsek Cakung, eh Rawamangun dulu, tapi di situ gak bisa nanganin. Dirujuk ke Cakung, yang di Cakung juga gabisa nanganin juga,” kata DAD.

    Saat di Polsek Cakung, dia mengaku mendapat rujukan untuk melakukan laporan secara langsung ke Polres Jakarta Timur. Dirinya pergi bersama teman dan keluarga.

    “Akhirnya saya disuruh ke Polres Jatinegara, Jakarta Timur, hari itu juga,” ujarnya.

  • Wakil Ketua Komisi XI DPR Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Penerapan PPN 12 Persen

    Wakil Ketua Komisi XI DPR Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Penerapan PPN 12 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro meminta pemerintah memperkuat mekanisme pengawasan dan implementasi kebijakan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen. Langkah tersebut perlu dilakukan agar tidak menimbulkan distorsi di pasar, termasuk potensi spekulasi harga oleh pihak tertentu.

    “Kami mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan program kompensasi atau subsidi bagi kelompok masyarakat rentan untuk mengimbangi potensi dampak dari kenaikan tarif PPN 12 persen,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta pada Selasa (17/12/2024).

    Kenaikan PPN 12 persen dijalankan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 7 disebutkan, tarif PPN yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022, sedangkan PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

    Fauzi menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan tambahan penerimaan negara dari kenaikan PPN 12 persen. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan penerimaan tersebut digunakan untuk program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur dasar.

    “Komisi XI akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan membuka ruang dialog dengan pemerintah serta pelaku usaha untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat,” jelasnya.

    Fauzi menilai kebijakan PPN 12 persen perlu dievaluasi secara komprehensif untuk memastikan tidak memberikan tekanan yang berlebihan kepada masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah, serta sektor usaha yang masih dalam pemulihan pascapandemi.

    Komisi XI mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tetap memberikan pengecualian PPN 0 persen bagi bahan pokok dan mempertahankan tarif 11 persen untuk gula industri, tepung terigu, dan Minyakita. Langkah ini mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

    “Namun, kami tetap akan meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih detail terkait dampak kebijakan PPN 12 persen terhadap daya beli masyarakat dan inflasi, terutama dalam kondisi ekonomi global yang masih tidak menentu,” tutur Fauzi.

  • Polisi Bakal Periksa Psikologis Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan

    Polisi Bakal Periksa Psikologis Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan

    loading…

    Polres Jakarta Timur memastikan akan melakukan pemeriksaan psikologis dari George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Foto/SINDOnews

    JAKARTA Polres Jakarta Timur memastikan akan melakukan pemeriksaan psikologis dari George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). George saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penganiayaan terhadap pegawai toko roti berinisial DAD.

    Hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary memenuhi undangan rapat Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Hal ini bermula ketika Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendalami ihwal kesehatan mental dari George Sugama Salim. Menurut Habiburokhman, tindakan yang dilakukan pelaku sangat tega. “Ini pelaku ini kasat mata terlihat dia sakit jiwa atau apa sih? kok setega itu,” tanya Habiburokman dalam rapat.

    Baca Juga

    Menjawab pertanyaan tersebut, Kapolres menyebut secara kasat mata memang seperti yang disampaikan Ketua Komisi III. Kendati demikian, kata dia, pihak kepolisian tidak bisa menjustifikasi saat ini.

    Kapolres mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap George yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami akan melakukan pemeriksaan psikologis yang bersangkutan,” ujar Nicholas.

    (cip)

  • LPS tunggu izin DPR guna terapkan sistem IT untuk BPR

    LPS tunggu izin DPR guna terapkan sistem IT untuk BPR

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menunggu izin dari DPR RI guna penerapan sistem teknologi informasi (IT) untuk 100 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) pada 2025.

    Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menjalin komunikasi dengan Komisi XI DPR terkait kewenangan LPS dalam pengembangan sistem ini.

    “Tahun ini, kita feasibility study-nya. 2025 harusnya kita sudah menjalankan semacam pilot project dengan 100 BPR. Tapi kemarin DPR kan saya ditanya, apakah itu wewenang LPS? Kalau kita tarik sih ke hukumnya, ini kan termasuk menjaga stabilisasi sistem keuangan. Boleh juga harusnya sih. Tapi saya sedang menanyakan ke Komisi XI, apakah LPS boleh masuk ke sana. Kalau boleh masuk, awal tahun sudah mulai jalan, 2025. Kalau enggak boleh ya kita mundur,” ujar Purbaya saat ditemui usai LPS Morning Talk di Jakarta, Selasa.

    Ia menilai, dengan adanya sistem IT yang lebih mumpuni, BPR dapat bersaing dengan bank-bank online serta pinjaman daring (online) yang semakin berkembang. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi risiko kegagalan operasional di BPR dalam jangka panjang, karena manajemen yang lebih baik akan memungkinkan identifikasi masalah lebih dini.

    “Sehingga manajemen mereka akan lebih bagus lagi ke depan. Mungkin kalau itu dijalankan dua sampai tiga tahun ke depan lagi, kita enggak akan dengar BPR jatuh karena mismanagment atau fraud,” terang Purbaya.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ketua Komisi III DPR Tidak Setuju Adanya Pembatasan Senpi Polisi – Halaman all

    Ketua Komisi III DPR Tidak Setuju Adanya Pembatasan Senpi Polisi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman tidak setuju dengan wacana pembatasan senjata api (senpi) yang dipegang polisi.

    Munculnya wacana pembatasan senjata api polisi muncul setelah viralnya beberapa kasus penembakan warga sipil oleh kepolisian.

    Namun menurut Habiburokhman, dalam hal membuat kebijakan tidak bisa reaktif begitu saja.

    “Yang saya bilang kan kita enggak bisa mengambil kebijakan yang reaktif. Hanya karena satu-dua kejadian kita bikin kebijakan pembatasan misalnya,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Habiburokhman mengatakan, mayoritas anggota kepolisian yang kini dipersenjatai dengan senjata api bukan tanpa sebab.

    Ia menyebut banyak pula aparat kepolisian yang menjadi korban dari sebuah tindak pidana.

    “Waktu kejadian di Sarinah (Jakarta Pusat) yang ada teroris itu, dar der dor. Sejak saat itu kan polantas saja dipersenjatai. Karena memang ancaman terhadap rekan-rekan ke polisi yang dalam menjalankan tugas ini juga besar,” ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

    Habiburokhman menekankan peran dan tugas polisi besar sehingga perlu dipersenjatai. Lantas, dia membandingkan dengan tugas Satpol PP.

    “Kalau polisi yang tugasnya menjaga ketertiban masyarakat seperti misalnya Pamong Praja, ya betul pakai pentungan,” ujarnya.

    “Tapi kalau yang memberantas kejahatan, misalnya perampokan, narkoba dan lain sebagainya, masa bawa pentungan,” imbuhnya.

    Kendatu demikian, menurutnya perlu evaluasi SOP penggunaan senjata api.

    Sebab itu, Komisi III DPR akan menggelar rapat tersendiri membahas penggunaan senjata api anggota polisi.

    “Karena itu kita juga, tadi ada usulan kita rapat dengan Itwasum, dengan Propam, bagaimana kontrol terhadap pemegang senjata api ini,” pungkasnya.

  • Komisi VII DPR RI minta perlindungan pekerja perempuan diperkuat

    Komisi VII DPR RI minta perlindungan pekerja perempuan diperkuat

    Perlindungan terhadap pekerja perempuan menjadi hal yang harus terus dilakukan

    Bandarlampung (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim meminta agar perlindungan bagi pekerja perempuan harus tetap dilakukan serta diperkuat.

    “Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai regulasi untuk melindungi perempuan salah satunya pekerja perempuan sudah disahkan, akan tetapi memang masih perlu banyak hal yang harus dibenahi,” ujar Chusnunia Chalim di Bandarlampung, Selasa.

    Ia menjelaskan, perlindungan terhadap pekerja perempuan menjadi hal yang harus terus dilakukan, sebab akan mencegah adanya tindak diskriminasi terhadap perempuan, meningkatkan kesejahteraan serta terjaminnya hak-hak pekerja perempuan.

    “Memang untuk perlindungan pekerja perempuan ini harus lebih spesifik, kalau terkait aturan memang sudah ada tapi ada yang belum tuntas. Misalkan kalau di dunia politik contohnya afirmasi perempuan persen di calon legislatif, partai dan dewan sudah tercukupi, akan tetapi di birokrat dan swasta belum selesai karena keterlibatan perempuan masih kurang,” katanya.

    Dia melanjutkan berbagai persoalan perlindungan pekerja perempuan yang belum tuntas harus tetap diperjuangkan.

    “Seperti para jurnalis perempuan ini pekerjaan yang rentan dan harus terus diperjuangkan perlindungannya, kemudian Undang-undang Ketenagakerjaan juga perlu direvisi agar tetap melindungi pekerja perempuan,” ucap dia.

    Menurut dia, para perempuan juga harus tetap aktif memperjuangkan dan menjaga agar hak sebagai perempuan tetap terlindungi. Meski regulasi mengenai perlindungan perempuan telah dibuat.

    “Implementasi ini tidak menunggu sempurna tapi kita para perempuan yang harus mengejarnya, dan yang pasti perempuan tidak boleh manja dengan mengatas namakan perempuan. Perempuan harus mandiri, berdaya saing untuk meningkatkan kemampuan diri serta mengedukasi keluarganya,” tambahnya.

    Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
    Editor: Sambas
    Copyright © ANTARA 2024

  • Berkaca Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai, Polisi Diminta Tangani Kasus Tidak Tunggu Viral

    Berkaca Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai, Polisi Diminta Tangani Kasus Tidak Tunggu Viral

    Berkaca Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai, Polisi Diminta Tangani Kasus Tidak Tunggu Viral
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka (MDT), meminta
    polisi
    jangan menunggu kasus viral di media sosial terlebih dulu, sebelum memprosesnya.
    Martin menyampaikan ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kapolres Jakarta Timur dan korban penganiayaan oleh anak bos di Toko
    Roti
    di
    Cakung
    pada Selasa (17/12/2024).
    “Tentu kami mendorong ke depannya untuk pihak kepolisian bukan hanya polres, tentu kepolisian di seluruh Indonesia, untuk memproses permasalahan-permasalahan seperti ini, jangan menunggu viral dulu, pak,” kata Martin dalam rapat.
    Ia meminta polisi memberi perhatian lebih kepada masyarakat yang sedang mencari keadilan.
    “Kita harus kejadian yang sudah jelas, polisi kita harapkan jemput bola pak, untuk supaya masyarakat merasa adanya perhatian, keadilan di masyarakat, terutama korban,” tegasnya.
    Pada saat yang sama, Martin juga mengapresiasi langkah Polres Jakarta Timur yang sudah menangani kasus penganiayaan terhadap pegawai toko
    roti
    bernama Dwi Ayu Darmawati.
    Meski begitu, ia menilai, penanganan kasusnya memang lambat. 
    “Kami juga apresiasi karena sudah ditangkap di Jakarta Timur itu, walaupun bisa dibilang ini terlambat,” ucapnya.
    “Dan bahkan kawan kami tadi menyampaikan bahwa ini setelah viral baru diproses. Itu yang kami sayangkan Pak Kapolres,” tambahnya.
    Terkait kasus ini, ia berharap, pelaku penganiayaan mendapat hukuman setimpal.
    “Seorang perempuan, lemah, dihajar sedemikian rupa itu pak, sangat, sangat tidak manusiawi. Saya setuju dengan kata ketua tadi, itu orgnya itu harus dihukum sesuai dengan apa yang dia lakukan,” katanya.
    Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial. Dwi dianiaya oleh anak bosnya, George Sugama Halim.
    George telah ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
    Polisi
    menangkap George usai video penganiayaan yang dia lakukan terhadap pegawai toko roti berinisial D viral di media sosial.
    George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
    Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dicecar Komisi III DPR, Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan – Halaman all

    Dicecar Komisi III DPR, Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi bakal memeriksa kejiwaan George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti yang menganiaya karyawannya, Dwi Ayu di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

    Hal ini disebut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly setelah dicecar oleh Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (17/12/2024).

    “Nanti kami melakukan pengecekan kejiwaan itu kepada ahli yang terkait,” kata Nicolas kepada wartawan.

    Dia menyebut jika George terbukti mengalami gangguan kejiwaan, maka akan menjadi pertimbangan hakim untuk melanjutkan kasusnya atau tidak.

    Nicolas hanya menegaskan pihaknya akan melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

    “Ya, dipastikan kami perlakukan tersangka selayaknya tersangka lain. Yang bersangkutan sudah ditahan di Rumah Tahanan polres Jakarta Timur,” tuturnya.

    DPR Tekankan Jangan Jadi Alasan Pemaaf

    Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman bertanya kepada Kombes Nicolas apakah pelaku mengalami gangguan jiwa. 

    Lalu, Nicolas pun mengamini ada dugaan tersebut.
     
    “Ini pelaku ini kasat mata terlihat sakit jiwa atau gimana?” tanya Habiburokhman.

    “Mohon izin pak, itu kalau kasat matanya seperti yang disampaikan bapak yang terhormat ketua,” ucap Nicolas mengamini pertanyaan Habiburokhman.

    Namun begitu, kata Nicolas, penyidik kini masih sedang melakukan pendalaman.

    Nantinya, pihak kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan psikologis terhadap George.

    “Tapi kami tidak bisa menjudge atau kami tidak bisa menyimpulkan. Kami akan melakukan pemeriksaan, kami sedang melakukan pemeriksaan psikologis kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

    Lalu, Habiburokhman pun meminta agar alasan kejiwaan tidak bisa membuat George lolos dari kasus hukum. 

    “Jangan menjadi alasan pemaaf nanti pak,” cetus Habiburokhman.

    “Siap,” jawab Nicolas.

    Untuk informasi, Aksi dugaan penganiayaan tersebut sebelumnya viral di media sosial. Saat itu, terlibat pria berbadan gempal yang marah-marah kepada seorang wanita.

    Bahkan, pria tersebut melemparkan sejumlah barang di antaranya mesin EDC hingga bangku ke korban.

    Penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib akan tetapi belum ada perkembangan dari laporan itu.

    Belakangan, pihak kepolisian mengaku telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

    Hasilnya, polisi pun telah meningkatkan status kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

    Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.

  • Habiburokhman Jamin Komisi III DPR Bakal Kawal Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan: Kami Akan Hadir – Halaman all

    Habiburokhman Jamin Komisi III DPR Bakal Kawal Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan: Kami Akan Hadir – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI bakal mengawal kasus penganiayaan yang dialami Dwi Ayu, oleh anak bos toko roti di Jakarta Timur.

    Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, usai menghadiri RDPU dengan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicholas Ary Lilipaly, dan Dwi Ayu, Selasa (17/12/2024).

    “Kami akan kawal terus. Bahkan Tim Sekretariat nanti akan hadir dalam persidangan, ya. Memantau persidangan ini, ya,” kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

    “Dan kami akan koordinasi juga dengan Kejaksaan, ya, Jakarta Timur. Untuk memastikan pelaku dituntut berat, ya,” imbuhnya.

    Selain itu, kata Habiburokhman, pihaknya menjamin korban akan mendapat perlindungan selama proses hukun itu berjalan.

    Sebab, dari pengakuan korban dalam RDPU hari ini, Dwi mengaku mengalami sejumlah nasib sial saat mencari keadilan. 

    Dia justru mengalami kasus penipuan salah seorang yang mengaku pengacara. 

    “Kalau kemarin kan tadi ada, misalnya, di, apa, seolah-olah ada pengacara dari Polda dan lain-lain sebagainya,” ucapnya.

    “Kita juga akan cari siapa orang-orang itu. Pokoknya begitu, Pak. Kuasa hukum, ya,” imbuhnya.

    Ada pun pada RDPU hari ini, Dwi bercerita mulanya seusai kejadian dirinya berniat melaporkan kasus kekerasan anak bos toko roti, George Sugama Halim (GSH) itu kepada Polsek Rawamangun. Saat itu, Polsek Rawamangun mengaku tidak bisa menangani kasus tersebut.

    Kemudian, ia melaporkan kasus itu kepada Polsek Cakung namun disana juga tidak bisa menangani kasus tersebut. Akhirnya, dia baru bisa membuat laporan ke Polres Jatinegara.

    Di sana, Dwi becerita dirinya dan keluarganya sempat dikirimkan pengacara yang ternyata dari pihak keluarga pelaku. Mulanya, pengacara itu mengaku berasal dari lembaga bantuan hukum (LBH).

    “Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku tapi awalnya saya enggak tau kalau itu dari pihak pelaku dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda dia ngakunya. Awalnya enggak tau terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tau kalau dia disuruh sama bos saya,” kata Dwi saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Seusai mengetahui itu, Dwi mengatakan pihaknya pun mengganti pengacara atas perintah dari sang ibunda. Saat itu, dia mengganti pengacara kedua yang enggan dibeberkan identitasnya.

    Namun ternyata, pengacara keduanya itu tidak kooperatif dalam memperjuangkan kasusnya. Saat ditanya kelanjutan kasus, pihak pengacara tersebut selalu menyatakan sedang memprosesnya.

    “Di situ pengacara yang keduanya enggak kalau saya tanya gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses sedang diproses,” jelasnya.

    Dwi menjelaskan sang pengacara selalu minta sejumlah uang kepada orang tuanya saat datang ke rumah. Bahkan, sang ibu sampai menjual motor satu-satunya agar kasus itu bisa berlanjut.

    “Di situ dia (pengacara) setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit mama saya sampai jual motor. Iya jual motor satu-satunya,” jelasnya.

    Setelah memberikan uang dari penjualan motor, kasus pun tetap jalan di tempat. Menurutnya, sang pengacara malah tidak bisa dihubungi kembali.

    “Abis jual motor itu saya tanya tanyakan itu udah gak ada gak bisa dihubungin lagi,” pungkasnya.

  • No Viral No Justice, Fenomena Aparat Gerak setelah Didesak Netizen

    No Viral No Justice, Fenomena Aparat Gerak setelah Didesak Netizen

    Jakarta

    No Viral No Justice‘ menduduki trending topic di X. Kasus penganiayaan karyawati toko roti di Cakung oleh George Sugama Halim adalah pemicunya, menurut analisis pengamat media sosial sekaligus Koordinator Bijak Bersosmed Enda Nasution.

    “Dia (No Viral No Justice) berupa frasa saja, walaupun memang bisa juga tetep jadi trending topic karena banyak digunakan sama teman-teman yang berusaha untuk mendorong diambil tindakan hukum terhadap si orang ini,” kata Enda saat dihubungi detikINET, Selasa (17/12/2024).

    Saat ini, bisa dibilang tujuan netizen sudah tercapai karena orang itu sudah ditangkap dan dijadikan tersangka. Semua memang tak lepas dari peran video viral yang tersebar di media sosial.

    Menurut pria yang dijuluki Bapak Blogger Indonesia ini, secara umum ketika sebuah kasus itu sudah viral duluan, perhatian yang terarah dari berbagai pihak akan semakin besar. Bermula dari teriakan korban, kemudian menarik perhatian netizen, dan bahkan media hingga influencer. Setelah pemberitaannya besar, tentu saja kasus tersebut akan diperhatikan lebih oleh aparat.

    “Baru kemudian ya penegak hukum jadinya juga lebih memperhatikan. Kalau nggak salah ada kasus yang pemukulan yang dokter koas, terus ada banyak kasus-kasus lain juga, baik yang politik, hukum dan macam-macam lagi. Jadi seolah-olah, ketika sudah jadi ramai, memang tangan hukum jadi bergerak lebih cepat,” lanjutnya.

    Akan tetapi, Enda mengingatkan bahwa kita harus belajar tidak semua hal yang viral adalah kebenaran. Netizen juga pintar-pintar kok, pasti sebuah keanehan akan terendus jika dirasa kasus tersebut janggal. Kejanggalan ini yang kemudian dapat mengantarkan pada penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian. Karena itu perlu diingat, peran penegak hukum juga tetap diperlukan.

    “Contohnya merasa “Ini kok aneh ya?”, kayaknya butuh informasi lain untuk kemudian dicermati lagi. Mungkin karena diangkat ke X juga akhirnya polisi bertindak cepat gitu. Setelah bertindak cepat, akhirnya jadi ketahuan, “Oh ada masalah pribadi di belakangnya”, misalnya,” ujarnya.

    Tapi kadang keanehan dari viralnya kasus juga dapat terungkap dari banyak sisi. Tak harus masalah hukum, isu personal saja bisa ‘diselesaikan’ oleh netizen.

    “Lalu kan ada juga yang masalah pribadi. Misalnya sudah mau pernikahan beberapa hari kemudian tiba-tiba diputusin karena satu dan lain hal, eh ternyata yang terjadi sebaliknya. Memang dalam konteks ini, saya rasa sekarang media sosial dan netizen itu jadi semacam punya peran sebagai pressure group,” ungkapnya.

    Kini, George Sugama telah ditetapkan sebagai tersangka. George mengaku khilaf melakukan penganiayaan yang menyebabkan kepala korban (DAD) bocor. Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur pada 18 Oktober 2024.

    Di media sosial X, ‘No Viral No Justice’ masuk trending topic dengan lebih dari 15.900 tweet saat berita ini ditulis. Kebanyakan dari cuitan dengan kata kunci tersebut mengomentari kasus George Sugama.

    Terkait dengan hal ini, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengakui proses penanganan kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti bernama Dwi Ayu Dharmawati oleh anak bosnya, George Sugama Halim, terkesan lambat. Nicolas pun meminta maaf atas hal itu.

    “Kami selaku penyidik kami mohon maaf atau keterlambatan proses penyidikan ini,” kata Nicolas seusai rapat audiensi korban karyawati toko roti dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12).

    Nicolas mengatakan keterlambatan dalam proses penanganan kasus itu tanpa disengaja. Dia menyebutkan ada hal-hal nonteknis yang menjadi penyebabnya.

    (ask/rns)