Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Hari Sumpah Pemuda, Waka DPR Cucun Ingatkan Generasi Muda Jangan Terjebak Judol dan Pinjol

    Hari Sumpah Pemuda, Waka DPR Cucun Ingatkan Generasi Muda Jangan Terjebak Judol dan Pinjol

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai semangat Sumpah Pemuda ke-97 pada tahun ini harus diterjemahkan dalam tanggung jawab kolektif negara untuk menata ulang arah kebijakan digital nasional. Hal ini lantaran ancaman dunia digital sudah cukup mengkhawatirkan, termasuk judol dan pinjol. 

    Cucun pun menegaskan bahwa semangat ‘Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu’ harus dimaknai bukan hanya sebagai ajakan bersatu dalam keberagaman, tetapi juga sebagai gerakan moral dan kebijakan nyata untuk melindungi generasi muda dari ancaman sosial di era digital.

    “Jika pada tahun 1928 pemuda berjuang untuk merdeka dari penjajahan fisik, maka pada tahun 2025 generasi muda harus dibebaskan dari bentuk penjajahan baru berupa eksploitasi digital, adiksi media, dan jebakan finansial daring,” kata Cucun dalam keterangan resmi, Selasa (28/10/2025).

    Cucun juga menyoroti berbagai persoalan yang berkaitan dengan jebakan finansial daring, seperti judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang saat ini sudah merusak sendi-sendi kehidupan sosial, termasuk pada anak muda. 

    Dia memberi satu contoh kasus seorang siswa SMP di Kulon Progo, Yogyakarta yang terjerat judi online dan pinjaman online. Menurutnya, kasus ini mencerminkan adanya krisis sosial, sehingga perlu upaya ekstra untuk melindungi anak-anak muda. 

    Baru-baru ini, Kejaksaan Agung mengungkap kelompok usia terbanyak yang terpapar judi online. Penjudi daring terbanyak ada pada kelompok usia 26-50 tahun dengan 1.349 orang, disusul kelompok 18-25 tahun, kelompok lebih dari 50 tahun, serta kelompok di bawah 18 tahun dengan jumlah 12 orang. Artinya, kata dia, banyak kelompok usia anak muda dari data itu.

    Cucun pun menilai perang melawan judi online tidak cukup dengan pemblokiran situs dan penegakan hukum yang reaktif. Menurutnya, negara harus membangun sistem perlindungan sosial-digital yang proaktif dan mampu memutus akar masalah seperti kemiskinan informasi, rendahnya literasi digital keluarga, dan lemahnya kontrol terhadap arus uang elektronik di ranah daring.

    Karenanya, Cucun mendorong pemerintah untuk segera menyusun kebijakan nasional perlindungan anak di ruang digital yang mengintegrasikan fungsi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Komdigi, PPATK, OJK, dan lembaga sosial masyarakat.

    “Serta membangun sistem pengawasan berbasis data dan algoritma protektif untuk mendeteksi perilaku digital berisiko tinggi pada anak sebelum menimbulkan dampak sosial,” tambah Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.

    Cucun juga meminta Pemerintah untuk menetapkan tanggung jawab platform digital dan penyedia aplikasi finansial secara hukum. Hal ini agar mereka wajib menyediakan fitur pengaman dan verifikasi usia yang efektif.

    Selain itu, Cucun menilai program pemberdayaan ekonomi keluarga, edukasi digital parenting, dan penguatan karakter melalui pendidikan juga harus menjadi bagian integral dari strategi nasional.

    “Anak-anak tidak boleh menjadi korban dari sistem digital yang tidak adil. Semangat Sumpah Pemuda harus menginspirasi seluruh elemen bangsa untuk bersatu menjaga ruang digital yang beradab, aman, dan mendidik bagi generasi penerus,” tegas Cucun.

    Pimpinan DPR bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) ini memastikan, DPR RI berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengevaluasi efektivitas Satgas Pemberantasan Judi Online. Cucun mengajak kolaborasi semua pihak.

    “Peringatan Sumpah Pemuda harus menjadi momentum untuk introspeksi kebangsaan. Kita tidak bisa membiarkan generasi muda kehilangan arah di tengah derasnya arus digital,” sebutnya.

    Lebih lanjut, Cucun menyatakan peringatan Sumpah Pemuda harus menjadi momen untuk memperkuat jaminan Negara terhadap perlindungan bagi generasi muda ataupun pemuda. Baik jaminan mendapat pendidikan, layanan kesehatan, hingga jaminan terbebas dari kekerasan. Dia berharap pemuda-pemudi Indonesia dapat menunjukkan dedikasinya bagi Negara.

    “Serta perlindungan untuk bebas berserikat dan berkumpul, yang disertai tanggung jawab. Pemuda harus senantiasa kritis, dan solutif bagi bangsa dan negara,” jelas Cucun.

  • Komisi VIII DPR RI dukung penurunan biaya haji disertai efisiensi

    Komisi VIII DPR RI dukung penurunan biaya haji disertai efisiensi

    Penurunan biaya bukan semata-mata soal angka, tapi soal efisiensi dan keadilan. Kami ingin jemaah tidak terbebani, tapi juga tetap mendapat layanan terbaik

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendukung usulan pemerintah menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 dengan penurunan biaya yang harus disertai perbaikan efisiensi dan pengawasan kontrak layanan.

    Ia menjelaskan pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH sekitar Rp88 juta per jamaah, turun sekitar Rp1 juta dibanding tahun sebelumnya, namun DPR masih menilai angka tersebut masih bisa diturunkan.

    “Kami mencermati usulan pemerintah sebesar Rp88 juta itu masih bisa diturunkan lagi sekitar Rp1–2 juta. Prinsipnya, efisiensi harus dilakukan di setiap komponen, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan,” kata Marwan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Menurutnya, Komisi VIII akan meneliti secara detail setiap pos anggaran BPIH, mulai dari biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, hingga layanan transportasi di Arab Saudi.

    DPR juga meminta simulasi perhitungan per embarkasi untuk melihat potensi penghematan dari wilayah-wilayah dengan biaya logistik tinggi.

    “Kami sudah meminta simulasi hitungan dari Kementerian Haji dan Umrah. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau layanan bisa tetap baik dengan biaya lebih efisien, kenapa tidak kita turunkan?” ujarnya.

    Marwan menekankan bahwa tujuan utama pembahasan BPIH bukan sekadar menurunkan angka nominal, melainkan memastikan keseimbangan antara nilai manfaat, pelayanan, dan kemampuan jamaah.

    “Penurunan biaya bukan semata-mata soal angka, tapi soal efisiensi dan keadilan. Kami ingin jemaah tidak terbebani, tapi juga tetap mendapat layanan terbaik,” katanya.

    Ia menambahkan, DPR juga meminta pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan kontrak layanan dengan pihak ketiga di Arab Saudi agar tidak terjadi pemborosan atau penggelembungan biaya.

    Transparansi, menurutnya, menjadi kunci agar dana haji benar-benar digunakan untuk kepentingan jamaah.

    “Seluruh kontrak dan nota transaksi harus terbuka. Jangan ada komponen biaya yang tidak jelas peruntukannya. Ini dana umat, jadi harus dikelola dengan penuh tanggung jawab,” kata Marwan.

    Komisi VIII, kata Marwan, akan menuntaskan pembahasan BPIH 2026 pada akhir Oktober dan mendorong agar keputusan final diumumkan sebelum akhir bulan, sehingga jamaah dapat segera melunasi biaya haji sesuai jadwal yang ditetapkan.

    “Kami targetkan keputusan bisa diambil paling lambat 30 Oktober. Semakin cepat diputuskan, semakin siap pula jemaah dan pemerintah dalam mempersiapkan seluruh rangkaian ibadah haji,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Daftar Kendala yang Dihadapi Kementerian PKP pada Program 3 Juta Rumah

    Daftar Kendala yang Dihadapi Kementerian PKP pada Program 3 Juta Rumah

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) masih menghadapi sejumlah tantangan dalam mewujudkan target Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah.

    Menteri PKP Maruarar Sirait, memaparkan berbagai kendala yang dihadapi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

    Menurut Maruarar, terdapat lima persoalan utama yang menghambat pembangunan perumahan rakyat di lapangan. “Kendala yang kami hadapi mulai dari keterbatasan dana, keterbatasan lahan, kualitas bangunan yang belum merata, ketidaktepatan sasaran bantuan, hingga regulasi yang tumpang tindih,” ujarnya.

    Ia menambahkan, meski pemerintah pusat telah membebaskan biaya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG), masih banyak pemerintah daerah yang belum menjalankan kebijakan tersebut.

    “Bahkan kemarin saya tegur langsung Balikpapan, kenapa belum keluarkan izin?” tambahnya.

    Dihimpun Beritasatu.com dari berbagai sumber, berikut sejumlah kendala yang dihadapi Kementerian PKP untuk merealisasikan Program 3 Juta Rumah:

    Keterbatasan Dana dan Skema Pembiayaan Alternatif

    Salah satu hambatan terbesar dalam Program 3 Juta Rumah adalah keterbatasan anggaran. Dari total target pembangunan, hanya sekitar 9% yang dapat dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sisanya, sekitar 91%, harus dicari dari sumber pembiayaan di luar APBN.

    Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mengandalkan berbagai skema alternatif seperti corporate social responsibility (CSR) perusahaan, pembiayaan perbankan melalui relaksasi giro wajib minimum (GWM) Bank Indonesia, hingga mengundang investasi asing. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan tanpa terlalu membebani keuangan negara.

    Selain itu, pemerintah juga berupaya memperluas jangkauan penerima manfaat dengan menaikkan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi Rp 14 juta. 

    Kebijakan ini, menurut Maruarar, merupakan bentuk “karpet merah bagi rakyat kecil” sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Keterbatasan Lahan Jadi Hambatan Serius

    Kepadatan penduduk dan kenaikan harga tanah menjadi faktor utama yang menghambat penyediaan lahan perumahan.

    Di wilayah perkotaan, lahan semakin sulit ditemukan, sementara di daerah pinggiran, infrastruktur pendukung belum memadai.

    Kondisi ini menyulitkan Kementerian PKP dalam menyediakan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

    Kementerian menilai, kolaborasi dengan pemerintah daerah dan sektor swasta sangat penting untuk membuka lahan baru yang siap bangun, sekaligus menyeimbangkan penyebaran perumahan di seluruh wilayah Indonesia.

    Ketimpangan Kualitas Bangunan

    Masalah lain yang muncul adalah ketidakmerataan kualitas bangunan antarwilayah. Di beberapa daerah, proyek perumahan sudah memenuhi standar kelayakan dan keamanan.

    Namun, di wilayah lain masih ditemukan bangunan dengan bahan yang tidak sesuai spesifikasi atau dikerjakan secara terburu-buru.

    Perbedaan kualitas ini dikhawatirkan menciptakan ketimpangan dalam akses terhadap hunian yang layak.

    Pemerintah kini tengah meninjau ulang standar pelaksanaan proyek perumahan agar kualitas setiap rumah dapat terjamin secara merata.

    Ketidaktepatan Sasaran Bantuan

    Permasalahan lain dalam Program 3 Juta Rumah adalah ketidaktepatan sasaran bantuan. 

    Kementerian PKP mencatat masih adanya data penerima yang tidak valid, termasuk rumah tangga yang sudah memiliki rumah atau bahkan penerima yang telah meninggal dunia.

    Kurangnya transparansi dan akurasi data menyebabkan distribusi bantuan tidak sepenuhnya tepat sasaran. 

    Untuk itu, Kementerian PKP menegaskan pentingnya pembaruan data penerima bantuan secara nasional agar program ini benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

    Regulasi yang Tumpang Tindih

    Selain faktor teknis dan administratif, tumpang tindih regulasi juga menjadi hambatan besar dalam pelaksanaan program.

    Banyak aturan yang saling bersinggungan antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga proses perizinan menjadi panjang dan kompleks.

    Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah, mengusulkan perlunya omnibus law di sektor perumahan agar seluruh regulasi bisa disederhanakan dan tidak lagi memperlambat pembangunan. Langkah ini diyakini dapat memangkas birokrasi dan mempercepat realisasi target pemerintah.

    Tujuan dan Sasaran Program 3 Juta Rumah

    Program ini memiliki beberapa tujuan strategis yang tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pemerataan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Tujuan utamanya meliputi:

    1. Penyediaan hunian yang layak

    Memberikan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat miskin ekstrem, miskin, serta kelas menengah bawah.

    2. Mengurangi backlog perumahan

    Menurunkan angka kekurangan rumah yang masih tinggi di Indonesia, sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian pertama.

    3. Mendorong pertumbuhan ekonomi

    Sektor perumahan diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi nasional dengan melibatkan industri konstruksi, bahan bangunan, tenaga kerja, dan investasi swasta.

    4. Pemerataan ekonomi

    Mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan antara daerah perkotaan, pedesaan, dan kawasan pesisir.

    Dengan berbagai tantangan yang ada, Program 3 Juta Rumah tetap menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

    Kementerian PKP terus berupaya mencari solusi inovatif, memperkuat kerja sama lintas sektor, dan memperbaiki sistem data agar program ini berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

  • Yusril Usul Status Tersangka Jadi 1 Tahun, Pakar: Tak Relevan, Kepastian Hukum Bisa di Praperadilan

    Yusril Usul Status Tersangka Jadi 1 Tahun, Pakar: Tak Relevan, Kepastian Hukum Bisa di Praperadilan

    Yusril Usul Status Tersangka Jadi 1 Tahun, Pakar: Tak Relevan, Kepastian Hukum Bisa di Praperadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, usulan agar jangka waktu status tersangka menjadi satu tahun dalam revisi Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak relevan.
    Dia mengatakan, kepastian hukum terkait status tersangka bisa dilakukan dalam proses praperadilan.
    “Oleh karena itu, pembatasan waktu status tersangka itu tidak relevan, kepastian hukum bisa dilakukan dengan proses praperadilan,” kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/10/2025).
    Abdul mengatakan, jangka waktu untuk status tersangka itu tidak relevan karena proses pencarian barang bukti dalam tahap penyidikan cukup menyita waktu.
    Apalagi, kata dia, pembatasan minimal dua alat bukti juga harus disertai keterkaitan yang jelas dengan tindak pidana yang disangkakan.
    “Kemudian ada ‘lembaga’ untuk mengontrol setiap tindakan penegak hukum/penyidik melalui sidang praperadilan. Jadi tidak relevan usulan pembatasan waktu status tersangka tersebut,” ujarnya.
    Abdul juga mengatakan, sudah ada aturan lain terkait dengan hak-hak warga negara yang berstatus tersangka, salah satunya batas waktu penahanan.
    “Misal dibatasinya waktu penahanan, kewajiban selalu didampingi penasihat hukum dalam setiap tindakan penyidikan,” ucap dia.
    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur jangka waktu status tersangka menjadi satu tahun.
    Dia mengatakan, usulan tersebut terdapat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun pemerintah.
    “Tapi karena draft KUHAP-nya diambil alih oleh DPR, ini di dalam DIM yang disusun oleh pemerintah supaya orang dinyatakan tersangka itu dibatasi hanya satu tahun,” kata Yusril dalam acara Ngopi Bareng Alumni di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Minggu (26/10/2025).
    Yusril mengatakan, jangka waktu status tersangka tersebut memberikan kepastian hukum.
    Dia mencontohkan, apabila penyidik tidak dapat mengumpulkan alat bukti selama rentang waktu satu tahun, maka status tersangka gugur dengan sendirinya.
    “Kalau satu tahun penyidik tidak dapat menghimpun semua alat bukti yang diperlukan, maka kasus itu kemudian tidak perlu dikeluarkan dari SP3, dia gugur demi hukum dengan sendirinya,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Yusril berharap revisi KUHAP dapat segera selesai agar gugurnya status tersangka tak perlu menunggu SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
    “Kalau KUHAP baru selesai, maka orang dinyatakan tersangka itu enggak seperti sekarang, tanpa ada akhirnya dan harus nunggu SP3,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menaker sebut rencana perpres soal ojol fokus pada perlindungan mitra

    Menaker sebut rencana perpres soal ojol fokus pada perlindungan mitra

    Kita ingin memastikan ke aturan terjadi transparansi terkait dengan hubungan kerjanya. Jadi tidak boleh ada hubungan yang tidak setara…,

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, rencana pembuatan peraturan presiden (perpres) yang mengatur sektor ojek online (ojol), fokus kepada perlindungan terhadap mitra pengemudi.

    “Bagi kami di Kemnaker, concern kita adalah kepada jaminan sosial dari teman-teman pengemudi ojek online,” kata Menteri Yassierli dalam media briefing di Jakarta, Selasa.

    Sejumlah bentuk perlindungan bagi mitra pengemudi ojek online di antaranya adalah jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK), hingga jaminan kematian (JKM).

    Selain itu, Yassierli juga berharap aturan tersebut nantinya bisa memberikan transparansi terkait hubungan kerja perusahaan dan mitra pengemudi.

    “Kita ingin memastikan ke aturan terjadi transparansi terkait dengan hubungan kerjanya. Jadi tidak boleh ada hubungan yang tidak setara. Kita ingin memastikan juga bahwa kerja itu mendapatkan kesempatan untuk memberikan aspirasi,” ujar Menaker.

    Ia menilai, saat ini aturan terkait pengemudi ojol masih direncanakan berupa perpres. Yassierli mengatakan, pemerintah masih menunggu informasi lebih lanjut terkait penyusunan aturan ini karena melibatkan sejumlah kementerian strategis.

    “Aturan tersebut kemungkinan akan berbentuk perpres dan ditargetkan dapat segera dirilis,” kata Menaker.

    “Undang-undangnya kan baru diusulkan. Itu pun belum ditentukan ini inisiatif dari DPR atau pemerintahan. Tapi sudah diusulkan. Ya menjadi list untuk tahun depan nanti kita lihat sama-sama,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur sektor ojek online (ojol).

    Prasetyo pada Jumat (24/10) menjelaskan, draf peraturan telah diterima oleh pihaknya dan masih memerlukan proses komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

    Pemerintah, kata dia, tengah mencari jalan keluar terbaik agar regulasi yang disusun dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi seluruh pihak yang terlibat.

    Dia menambahkan, pembahasan mengenai aturan itu telah mencapai tahap akhir dan hanya menyisakan beberapa hal teknis yang masih perlu disepakati bersama perusahaan aplikator.

    Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat, bahkan berpotensi rampung sebelum akhir tahun ini.

    Adapun, Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar Senin (20/10), mengatakan, pemerintah terus berdiskusi dengan perusahaan-perusahaan penyedia layanan ojol untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap mitra pengemudi.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kementerian Haji dan DPR gelar rapat bahas biaya dan kuota haji 2026

    Kementerian Haji dan DPR gelar rapat bahas biaya dan kuota haji 2026

    ANTARA – Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 sebesar Rp88 juta per jamaah. Besaran tersebut masih bisa berubah setelah pembahasan lanjutan bersama DPR RI. Pemerintah juga memastikan pembagian kuota haji akan dilakukan secara terbuka hingga ke tingkat daerah.
    (Sanya Dinda Susanti/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 5
                    
                        Daftar 5 Provinsi yang Terbanyak dan Tersedikit Dapatkan Kuota Haji Reguler 2026
                        Nasional

    5 Daftar 5 Provinsi yang Terbanyak dan Tersedikit Dapatkan Kuota Haji Reguler 2026 Nasional

    Daftar 5 Provinsi yang Terbanyak dan Tersedikit Dapatkan Kuota Haji Reguler 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi merilis jumlah kuota haji reguler yang diperoleh 34 provinsi di Indonesia.
    Dalam ibadah haji 2026, Indonesia mendapatkan total kuota sebanyak 221.000 jemaah. Dari total kuota itu, haji reguler mendapatkan jatah sebanyak 203.320 jemaah. Sedangkan untuk haji khusus mendapat kuota sebanyak 17.680 jemaah.
    Jawa Timur (Jatim) menjadi provinsi yang mendapatkan kuota haji reguler terbanyak pada 2026. Provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, mendapatkan kuota haji reguler 2026 sebanyak 42.409 jemaah.
    Di peringkat kedua ada Jawa Tengah yang mendapatkan kuota sebanyak 34.122. Sedangkan di peringkat ketiga ada Jawa Barat yang mendapat jatah haji reguler sebanyak 29.643 jemaah.
    Berikut lima provinsi yang paling banyak mendapatkan kuota haji reguler 2026:
    Selain terbanyak, terdapat lima provinsi yang paling sedikit mendapatkan kuota haji reguler 2026. Bahkan empat dari lima provinsi tersebut mendapatkan jatah tidak lebih dari 500 jemaah.
    Sulawesi Utara menjadi provinsi yang paling sedikit mendapatkan kuota haji reguler 2026 dengan 402 jemaah. Sedangkan di atasnya ada Papua Barat dengan 447 jemaah, serta Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mendapatkan 516 kuota haji reguler.
    Berikut lima provinsi yang paling sedikit mendapatkan kuota haji reguler 2026:
    Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pembagian kuota disusun sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
    Sistem pembagian ini mengedepankan prinsip keadilan, sehingga provinsi yang memiliki jumlah pendaftar lebih banyak otomatis mendapatkan kuota lebih besar.
    “Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi,” kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (28/10/2025).
    Dalam rapat tersebut, Dahnil juga menjelaskan bahwa masa tunggu jemaah haji reguler di seluruh provinsi kini disamaratakan menjadi 26 tahun.
    Penyamarataan masa tunggu tersebut membuat nilai manfaat yang diterima setiap jemaah haji akan sama, karena lamanya waktu tunggu juga setara.
    “Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” kata Dahnil.
    Berikut daftar lengkap kuota haji reguler untuk 34 provinsi di Indonesia:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Alokasi Kuota Haji 2026 Per Provinsi, Jatim-Jateng Terbanyak

    Daftar Alokasi Kuota Haji 2026 Per Provinsi, Jatim-Jateng Terbanyak

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan pembagian kuota haji reguler 2026 untuk masing-masing provinsi di Indonesia. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan pembagian kuota haji 2026 mengalami perubahan. Alasannya, yakni seiring penetapan masa tunggu jemaah haji yang bakal dipukul rata menjadi 26 tahun.

    “Secara prinsip terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan pembagian kuota tahun 2025, yaitu pertama pembagian dan perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum,” ujarnya dalam raker.

    Dahnil menjelaskan ada sejumlah daerah yang mengalami penambahan kuota seiring pengurangan masa tunggu. Sebaliknya, ada daerah yang kuota jemaahnya berkurang lantaran masa tunggu jemaah ditambah.

    “Kebijakan ini akan kami lakukan dengan skema kuota sama, untuk minimal 3 tahun, untuk memberikan kepastian dalam perencanaan dan anggaran,” katanya.

    Berikut Alokasi Kuota Haji Reguler 2026 Per Provinsi

    1.            Aceh: 5.426

    2.            Sumatera Utara: 5.913

    3.            Sumatera Barat: 3.928

    4.            Riau: 4.682

    5.            Jambi: 3.276

    6.            Sumatera Selatan: 5.895

    7.            Bengkulu: 1.354

    8.            Lampung: 5.827

    9.            Jakarta: 7.819

    10.          Jawa Barat: 29.643

    11.          Jawa Tengah: 34.122

    12.          Daerah Istimewa Yogyakarta: 3.748

    13.          Jawa Timur: 42.409

    14.          Bali: 698

    15.          Nusa Tenggara Barat: 5.798

    16.          Nusa Tenggara Timur: 516

    17.          Kalimantan Barat: 1.858

    18.          Kalimantan Tengah: 1.559

    19.          Kalimantan Selatan: 5.187

    20.          Kalimantan Timur: 3.189

    21.          Sulawesi Utara: 402

    22.          Sulawesi Tengah: 1.753

    23.          Sulawesi Selatan: 9.670

    24.          Sulawesi Tenggara: 2.063

    25.          Maluku: 587

    26.          Papua: 933

    27.          Bangka Belitung: 1.077

    28.          Banten: 9.124

    29.          Gorontalo: 608

    30.          Maluku Utara: 785

    31.          Kepulauan Riau: 1.085

    32.          Sulawesi Barat: 1.450

    33.          Papua Barat: 447

    34.          Kalimantan Utara: 489

  • Prabowo Minta Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Ini Reaksi Mendikdasmen – Page 3

    Prabowo Minta Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Ini Reaksi Mendikdasmen – Page 3

    Pada kesempatan sebelumnya (27/10), Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengusulkan pembelajaran bahasa Portugis di sekolah yang diwacanakan Presiden Prabowo Subianto agar terlebih dahulu diujicobakan di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Hal itu dikarenakan NTT merupakan daerah yang memiliki kedekatan historis dan interaksi sosial-budaya dengan negara-negara berbahasa Portugis, selain itu daerah tersebut juga berbatasan langsung dengan Timor Leste.

    “Pendekatan kontekstual ini akan memungkinkan proses pembelajaran menjadi lebih relevan, efektif, dan memberi manfaat nyata bagi peserta didik serta masyarakat setempat,” kata Hetifah.

    Menurut dia, Komisi X DPR RI yang membidangi urusan pendidikan tentu menyambut baik setiap upaya Pemerintah dalam memperkaya kompetensi bahasa asing peserta didik Indonesia.

    Namun demikian, lanjutnya, Pemerintah perlu memastikan bahwa pengajaran bahasa Portugis, seperti juga bahasa asing lainnya memiliki dasar yang jelas, baik dari segi manfaat strategis, hubungan diplomatik, maupun relevansinya dengan kebutuhan masa depan siswa.

  • Legislator Usul Skema Komisi Ojol Pakai Sistem Berlangganan

    Legislator Usul Skema Komisi Ojol Pakai Sistem Berlangganan

    Jakarta

    Wakil Sekretaris Jenderal PDIP sekaligus anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu mengusulkan solusi permasalahan bagi hasil antara pengemudi ojek online dengan perusahaan aplikator. Alih-alih menerapkan sistem komisi, Adian menyebut biaya berlangganan dapat diterapkan bagi pengemudi ojol.

    “Begini, maksimal per hari ini, kita minta komisi aplikator tidak lebih dari 10%. All in. Tapi, perkembangan teknologi, perkembangan pola ekonomi usaha di beberapa negara lain, sistemnya justru sudah lebih maju. Tidak lagi menggunakan komisi, tetapi biaya tetap, biaya berlangganan,” ujar Adian dalam keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025).

    Biaya berlangganan artinya pengemudi ojol membayar biaya tetap untuk mendapatkan order. “Jadi, si driver misalnya membayar pada aplikasi 200 ribu rupiah tiap bulan, dan aplikator wajib untuk mendistribusikan order pada mereka,” jelasnya. Pada prakteknya sistem berlangganan sudah dilaksanakan di India dan Malaysia.

    Sebelumnya Adian Napitupulu menggelar diskusi bersama berbagai asosiasi ojek online, komunitas pengemudi online dan perusahaan aplikator di Ruang Rapat Fraksi PDIP, Jakarta. Diskusi menjadi bagian dalam penyusunan regulasi di sektor transportasi daring.

    Adapun Presiden Prabowo Subianto bakal membuat aturan khusus terkait pengemudi transportasi online, termasuk ojol. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo
    Hadi mengatakan draf aturan tersebut sudah berada di mejanya dan akan segera dikaji lebih lanjut.

    Menurutnya, pemerintah akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan semua pihak yang terlibat, mulai dari pengemudi hingga perusahaan aplikator.

    “Kan dari draf itu, kemudian kami pelajari. Masih ada yang perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

    Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengusulkan agar pengemudi ojek online (ojol) dimasukkan ke dalam kategori unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Ia menilai ekosistem digital seperti pengemudi ojol, pedagang e-commerce, hingga aplikasi pemesanan makanan perlu diatur dalam satu payung hukum yang memberikan perlindungan sebagai pelaku usaha digital.

    “Kita sekarang melihat perlunya aturan yang bisa menjaga atau melindungi para pelaku usaha yang bergerak di sektor pasar digital. Dan ini luar biasa banyak.
    Salah satunya dari ojol. Di ekosistem pasar digital itu kan ada transporter, aplikator, dan juga UMKM atau merchant-nya,” ujar Maman di kantornya beberapa waktu lalu.

    (rea/rrd)