Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Andre Rosiade Sempat Nasihati Azizah Soal Rumah Tangga dengan Arhan

    Andre Rosiade Sempat Nasihati Azizah Soal Rumah Tangga dengan Arhan

    Jakarta, Beritasatu.com-Ayah influencer Azizah Salsha sekaligus mantan mertua pesepak bola Pratama Arhan akhirnya buka suara menanggapi perceraian anak pertamanya dengan salah satu personel Tim Nasional (Timnas) Indonesia tersebut. Andre mengaku sebagai orang tua, ia dan sang istri sudah menasihati sang putri yang akrab disapa Zize tersebut.

    “Tentu kita sudah mengingatkan berbagai hal sama Azizah,” kata Andre, mengutip kanal YouTube, Rabu (29/10/2025).

    Meski demikian, ia telah menyerahkan segala keputusan terkait biduk rumah tangga Zize dengan Arhan kepada sang anak. Menurut wakil ketua Komisi VI DPR itu, walau Zize baru berusia 22 tahun, anaknya sudah cukup dewasa untuk memutuskan jalan hidupnya sendiri.

    “Azizah sudah tahu bagaimana menjalani hidup,” tandas Andre.

    Pernikahan Azizah Salsha bersama Pratama Arhan yang hanya berumur 2 tahun resmi berakhir pada 29 September 2025 di Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten lewat ikrar talak yang dibacakan oleh kuasa hukum Pratama Arhan.

    Arhan sebagai pihak penggugat kala itu tak bisa hadir langsung pada persidangan, dan harus diwakili kuasa hukumnya Singgih Tomi Gumilang dan Adinda Dwi Inggardiah dalam proses persidangan dengan agenda pembacaan ikrar talak karena tak mendapatkan izin absen dari klub yang ia bela, Bangkok United.

  • Digugat ke PTUN soal Bebas Bersyarat Setya Novanto, Menteri Imipas: Kita Hormati

    Digugat ke PTUN soal Bebas Bersyarat Setya Novanto, Menteri Imipas: Kita Hormati

    Digugat ke PTUN soal Bebas Bersyarat Setya Novanto, Menteri Imipas: Kita Hormati
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imigrasi) Agus Andrianto merespons gugatan yang diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
    Agus mengatakan, pihaknya menghormati gugatan yang diajukan oleh ARUKKI dan LP3HI.
    Dia menegaskan, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan.
    “Ya silakan, semua warga negara punya hak yang diatur Undang-Undang (UU). Menghormati hak setiap WN (warga negara),” kata Agus, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (29/10/2025).
    Sebelumnya, pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto digugat oleh ARUKKI dan LP3HI ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan pada Rabu (22/10/2025), dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT.
    Dalam SIPP tersebut, mereka yang digugat adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI.
    Sidang perdana gugatan itu dijadwalkan pada Rabu (29/10/2025).
    Sementara itu, kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, mengatakan, alasan diajukannya gugatan ini adalah karena masyarakat merasa kecewa atas keputusan bebas bersyarat untuk Setya Novanto.
    “Masyarakat yang diwakili oleh ARUKKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” kata Boyamin, saat dihubungi, Rabu.
    Boyamin menilai, pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan kepada narapidana yang masih terlibat dalam perkara lain, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
    “Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujar dia.
    Boyamin mengatakan, jika gugatan dikabulkan, maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Endus Dugaan Rasuah Kasus Jet Pribadi Ketua KPU Cs

    KPK Endus Dugaan Rasuah Kasus Jet Pribadi Ketua KPU Cs

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan rasuah pada kasus penggunaan jet pribadi para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut untuk menemukan fakta-fakta lainnya, serta menindaklanjuti laporan masyarakat. 

    “Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).

    Budi menjelaskan bahwa belum dapat menyampaikan secara detail pokok materi dan progres kepada publik karena masih dalam tahap analisis oleh tim lembaga antirasuah. 

    Namun, dirinya memastikan perkembangan laporan disampaikan langsung kepada pihak pelapor. Selain itu, upaya ini adalah bentuk dari menjaga kerahasiaan identitas pelapor sekaligus materi laporan.

    “Namun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK, maka atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti selalu sampaikan update perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia,” ujar Budi.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf mengungkapkan pihaknya akan memanggil Komisioner KPU ke DPR terkait penggunaan jet pribadi yang di luar kepentingan tugas dalam proses pemilu 2024 lalu. 

    “Saat ini masih masa reses, setelah masuk (masa) sidang, akan kami panggil KPU untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut,” ujar Dede merespon sanksi teguran keras Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua dan empat komisioner KPU, Rabu (22/10/2025).

    Dia menjelaskan, bahwa setiap penggunaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tentu harus dipertanggungjawabkan pengelolaannya.

    Untuk itu, pihaknya berharap agar setiap anggaran negara digunakan dengan sangat hati-hati.

    “Semua fasilitas yang disediakan negara tentu diperuntukan melancarkan tugas negara dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara atau pejabat publik. Bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini.

    Sanksi Keras DKPP

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan untuk tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).

    Enam penyelenggara pemilu yang menerima sanksi peringatan keras itu adalah Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, beserta empat anggotanya, yaitu: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno. Keenam nama tersebut menjadi teradu dalam perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025.

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada; Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI;  Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat;  Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz, masing masing selaku Anggota KPU RI. Beserta Teradu VII, Bernard Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025.

    DKPP menilai para teradu telah menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024. Dalam sidang pemeriksaan diketahui pengadaan jet pribadi dirancang untuk memantau dan memastikan distribusi logistik Pemilu Tahun 2024 di daerah-daerah yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

    “Pada faktanya berdasarkan bukti rute jet pribadi dan passanger list sebanyak 59 kali perjalanan tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik. Akan tetapi justru digunakan untuk kegiatan, yaitu: monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pascapemilu serentak, penyerahan santunan untuk petugas badan adhoc, dan monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur,” jelas Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

    DKPP menilai tindakan keenam teradu dalam penggunaan sewa pesawat jet pribadi tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih para teradu memilih jet pribadi yang eksklusif dan mewah. Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan asas efisien dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan pada penggunaan penyewaan jet pribadi.

  • Efek Legalisasi Sumur Rakyat: Lapangan Kerja Baru hingga Ketahanan Energi

    Efek Legalisasi Sumur Rakyat: Lapangan Kerja Baru hingga Ketahanan Energi

    Bisnis.com, JAKARTA — Legalisasi sumur rakyat dinilai bisa menciptakan efek berganda ekonomi berupa peluang lapangan kerja baru hingga memperkuat ketahanan energi nasional.

    Anggota Komisi XII DPR RI, Cek Endra menuturkan penerapan tata kelola sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM No. 14/2025 membuat masyarakat di daerah penghasil minyak untuk berpartisipasi secara legal dalam kegiatan migas.

    “Kalau ribuan sumur rakyat ini dilegalkan dan dikelola oleh BUMD, koperasi, atau UMKM, dampaknya bukan cuma pada peningkatan produksi nasional, tapi juga membuka lapangan kerja baru dan menumbuhkan ekonomi rakyat,” kata Endra dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).

    Menurutnya, kebijakan ini dapat menciptakan efek berantai bagi ekonomi lokal dari jasa pengeboran, transportasi, hingga tumbuhnya UMKM di sekitar wilayah operasi. Contohnya seperti di Musi Banyuasin, Aceh, dan Bojonegoro yang mengalami peningkatan produktivitas migas.

    Sementara itu, Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru menuturkan wilayahnya menjadi salah satu contoh daerah dengan potensi besar dalam pengelolaan sumber daya energi rakyat.

    “Selama ini banyak warga kita bekerja di sektor ini tanpa pembinaan dan menghadapi risiko keselamatan. Dengan permen ini, kita ingin masyarakat bisa bekerja secara aman dan berdaya, serta mendapatkan legalitas,” ujarnya.

    Berdasarkan data Kementerian ESDM, Sumatra Selatan tercatat memiliki 26.300 sumur minyak rakyat, jumlah terbanyak secara nasional. Potensi besar ini menjadi modal kuat bagi daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis energi rakyat yang berkelanjutan.

    Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan bahwa terdapat sekitar 11.509 sumur minyak rakyat di wilayahnya dan kini telah menjadi dasar final untuk proses legalisasi.

    “Sesuai arahan dan regulasi dari Kementerian ESDM, sumur-sumur ini harus dilegalkan,” kata Al Haris.

    Dia menjelaskan, hasil verifikasi menunjukkan Kabupaten Batang Hari memiliki jumlah sumur terbanyak yakni 9.885, disusul Muaro Jambi sebanyak 1.336, dan Sarolangun sebanyak 288.

    Selain Sumatra Selatan dan Jambi, sejumlah provinsi lain juga memiliki potensi besar, di antaranya Jawa Tengah (4.391 sumur), Aceh (1.490), Jawa Timur (708), dan Sumatra Utara (607).

  • Purbaya Pamer Topi 8%: Ini Target Ekonomi Presiden

    Purbaya Pamer Topi 8%: Ini Target Ekonomi Presiden

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memamerkan topi bertuliskan angka 8%. Momen itu tertangkap di sela agenda penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Kehutanan.

    Dalam video yang diunggah pada Instagram resmi Purbaya @menkeuri, ia mengatakan bahwa tulisan 8% merupakan target ekonomi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia meyakini akan tercapai dalam beberapa tahun ke depan.

    “Ini target presiden ya bukan target saya, tetapi kita wujudkan dalam waktu beberapa tahun ke depan,” kata dia sambil menunjukkan angka 8% di topinya, ia pun seraya mengangkat topi tersebut, dikutip Rabu (29/10/2025).

    Sementara keterangan dari video tersebut, Purbaya mengajak netizen untuk mendukung pencapaian target ekonomi tersebut.

    “Supaya bisa kaya bareng-bareng, yuk, kita bantu Pak Menkeu wujudkan pertumbuhan ekonomi hingga 8%!,” tulis dari keterangan video tersebut.

    Pakaian dengan angka 8% bukan sekali dipamerkan Purbaya. Ia pernah juga memamerkan jaket yang bertuliskan angka 8%.

    [Gambas:Instagram]

    Lihat juga Video DPR Apresiasi Prabowo: Konsisten dengan Target Pertumbuhan Ekonomi

    (ada/kil)

  • Ekonomi Riau Digadang Meningkat jika Usulan Daerah Istimewa Disahkan

    Ekonomi Riau Digadang Meningkat jika Usulan Daerah Istimewa Disahkan

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pekerja Perwujudan Daerah Istimewa Riau (BPP DIR) tengah berupaya mengubah nomenklatur Riau menjadi daerah istimewa. Usulan ini digadang tidak hanya membenahi sistem pemerintahan Riau, tapi diproyeksikan meningkatkan ekonomi setempat.

    Ketua BPP DIR, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil mengatakan perbaikan ekonomi memberikan dampak terhadap tata kelola Riau baik dari infrastruktur hingga pelayanan publik. Sebab sampai saat ini, aspek tersebut belum tercukupi.

    Taufik menyebut, dana bagi hasil (DBH) antara pemerintah pusat ke daerah sekitar 10%. Menurutnya, persentase tersebut belum mencukupi kebijakan fiskal sehingga dirinya memproyeksikan kenaikan DBH sekitar 20%-30%.

    “Karena kalau 10 persen hanya menjalankan fiskal di daerah, tapi belum lagi dapat memberi kebutuhan baru.

    Maka kita perlu setidaknya 20 persen atau 30 persen,” katanya saat media visit ke Kantor Bisnis Indonesia di Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

    Baginya, selain dampak ekonomi, masyarakat mendapatkan dampak psikologis karena Riau diakui menjadi daerah istimewa. Hal ini juga disampaikan Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Muhammad Herwan. 

    Dia sependapat bahwa DBH 10% belum memberikan dampak signifikan kepada tata kelola Riau. Namun, Herwan menuturkan dampak ekonomi berpeluang meningkat, karena dalam proyeksinya terdapat sejumlah pengelolaan dana istimewa bagi Riau. 

    Pada dana keistimewaan kebudayaan Melayu sebesar 30% berbasis kontribusi SDA. Kemudian tambahan persentase DBH (Dana Bagi Hasil) migas, di mana 20% minyak bumi dan 35% gas dan DBH non-migas sebesar 30%. 

    Lalu tambahan Participating Interest (PI) WK migas menjadi 20%, serta memperoleh hak kelola SDA berbasis kearifan lokal.

    Adapun naskah akademik usulan perubahan Riau menjadi daerah istimewa telah diserahkan ke DPR, pada Selasa (28/10/2025).

    Ketua Aliansi Nasional Perjuangan Daerah Istimewa Riau, Alfitra Salamm berharap agar naskah akademik segera dibahas oleh DPR. Alfitra mengungkapkan, dari 6 wilayah yang mengajukan daerah istimewa, Riau merupakan provinsi yang siap mendapat gelar itu.

    Dia ingin DPR memasukkan naskah akademik dalam prolegnas 2026. Dirinya yakin, bahwa DPR mampu menuntaskan naskah akademik hingga menjadi Undang-Undang. Selain prolegnas, dia berharap usulan masuk dalam kumulatif terbuka.

    “Nanti pokoknya kita berharap bukan hanya melalui prolegnas karena di DPR itu ada istilah kumulatif terbuka, kumulatif terbuka itu kapanpun juga bisa Undang-Undang di bahas,” jelasnya.

  • Ketua Komisi XII DPR minta Pertamina Patra Niaga jaga kualitas BBM

    Ketua Komisi XII DPR minta Pertamina Patra Niaga jaga kualitas BBM

    Jakart (ANTARA) – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya meminta Pertamina Patra Niaga memastikan kualitas bahan bakar minyak atau BBM yang beredar tetap sesuai standar sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman.

    “Kami mencermati laporan tersebut dan menilai perlu dilakukan pengecekan kualitas secara menyeluruh. Kepastian kondisi BBM penting agar masyarakat tidak dirugikan dan tetap merasa tenang,” kata Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikan Bambang Patijaya menanggapi laporan masyarakat di sejumlah daerah di Jawa Timur mengenai gangguan kendaraan setelah pengisian BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

    Bambang mengapresiasi langkah Pertamina Patra Niaga yang telah melakukan pengambilan sampel dan uji laboratorium.

    Ia menekankan perlunya proses pemeriksaan yang lebih luas pada jaringan distribusi terkait, serta penyampaian hasil secara jelas kepada publik.

    Sebagai tindak lanjut, ia meminta Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Dirjen Migas, dan tim Lemigas untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Rombongan dijadwalkan berangkat pada Rabu (29/10), guna memverifikasi kondisi di SPBU dan titik distribusi terkait.

    Bambang juga menekankan perlunya saluran pengaduan yang sederhana dan mudah diakses agar masyarakat terdampak dapat menyampaikan laporan dan memperoleh informasi mengenai penanganan kendaraan mereka.

    “Menjaga kepercayaan publik sangat penting. Komunikasi yang baik dan penyampaian informasi yang jelas akan membantu menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.

    Komisi XII DPR RI akan mengikuti perkembangan penanganan kasus ini dan mendorong langkah perbaikan apabila diperlukan demi memastikan layanan energi bagi masyarakat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi XI DPR: PP 38 Tahun 2025 jadi terobosan untuk pembiayaan daerah

    Komisi XI DPR: PP 38 Tahun 2025 jadi terobosan untuk pembiayaan daerah

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut positif langkah strategis pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

    Menurut Misbakhun, regulasi baru ini merupakan terobosan penting yang memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses pembiayaan alternatif bagi pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    “PP 38 Tahun 2025 adalah jawaban atas kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola. Dengan aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung,” kata Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Ia menjelaskan kebijakan tersebut memberi peluang bagi pemda dan korporasi negara untuk mendapatkan pembiayaan yang lebih efisien dan terukur.

    Skema ini dinilai mampu mempercepat pelaksanaan proyek strategis di daerah, khususnya di sektor infrastruktur yang selama ini sering terkendala akses pendanaan komersial.

    “Melalui pinjaman langsung dari pemerintah pusat, biaya bunga dapat ditekan dibandingkan jika pemda atau BUMD mencari pinjaman melalui pasar modal atau perbankan konvensional,” jelasnya.

    Meski demikian, Misbakhun menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam implementasinya.

    Ia menambahkan Komisi XI DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat agar setiap penyaluran pinjaman didasarkan pada studi kelayakan yang matang, prinsip kehati-hatian (prudence), serta kemampuan bayar yang terukur (repayment capacity).

    “Kami di DPR akan memastikan fasilitas ini digunakan secara produktif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan risiko fiskal di kemudian hari, baik bagi APBN maupun APBD,” tegasnya.

    Misbakhun berharap penerbitan PP Nomor 38 Tahun 2025 dapat memperkuat sinergi keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus mendorong BUMN dan BUMD lebih ekspansif dalam menjalankan mandat pembangunan nasional.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi VI DPR minta Pertamina transparan untuk jaga kepercayaan publik

    Komisi VI DPR minta Pertamina transparan untuk jaga kepercayaan publik

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid meminta Pertamina untuk memperkuat sistem pengendalian mutu serta transparansi informasi kepada masyarakat demi menjaga kepercayaan publik.

    Nurdin meminta Pertamina Patra Niaga segera melakukan investigasi menyeluruh dan membuka hasil uji laboratorium bahan bakar minyak secara terbuka.

    “Fenomena motor brebet ini bukan sekadar gangguan teknis, tetapi persoalan kepercayaan publik terhadap kualitas energi nasional. Pertamina harus menjelaskan hasil pemeriksaan laboratorium secara terbuka dan memastikan tindak lanjut cepat di lapangan,” kata Nurdin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikan Nurdin menanggapi peristiwa gangguan massal pada sepeda motor di sejumlah wilayah di Jawa Timur usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

    Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat di Bojonegoro, Tuban, Surabaya, Sidoarjo, hingga Lamongan ramai melaporkan sepeda motor mereka mendadak mesinnya brebet atau tersendat hingga mogok setelah mengisi BBM di sejumlah SPBU. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap kualitas Pertalite dan efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi di lapangan.

    Pertamina telah menurunkan tim investigasi dan membuka posko aduan masyarakat serta melakukan pengambilan sampel BBM di sejumlah titik. Sejumlah pengamat otomotif menduga gejala tersebut berkaitan dengan kadar oktan yang tidak sesuai atau potensi kontaminasi air dalam bahan bakar.

    Namun, hingga kini, belum ada hasil laboratorium resmi yang menyimpulkan adanya kelainan pada Pertalite.

    Nurdin menegaskan bahwa DPR RI, khususnya Komisi VI, meminta Pertamina memberikan atensi serius terhadap kasus ini.

    Ia juga mengimbau publik tidak mengaitkan fenomena ini dengan kebijakan tambahan etanol yang sedang dikaji Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah Menteri Bahlil Lahadalia.

    “Kebijakan etanol masih berada dalam tahap perencanaan jangka panjang untuk mendukung transisi energi hijau, belum diterapkan dalam sistem BBM saat ini. Jadi, tidak ada kaitannya dengan kasus motor brebet massal di Jawa Timur,” kata Nurdin.

    Nurdin Halid mengatakan langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam mendorong inovasi energi terbarukan justru menunjukkan visi jangka panjang menuju kemandirian energi nasional.

    Ia menambahkan arah kebijakan Bahlil selaras dengan komitmen pemerintah memperkuat ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

    “Pak Bahlil sedang menyiapkan fondasi besar menuju energi bersih. Kasus ini murni masalah distribusi dan pengawasan operasional Pertamina, bukan kebijakan ESDM. Karena itu, DPR akan mengawal agar Pertamina bertindak cepat dan terbuka, sementara langkah transformasi energi tetap berjalan sesuai arah pembangunan nasional,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Terungkap! Poin-Poin Penting Rancangan Perpres Ojol, Ini Bocorannya

    Terungkap! Poin-Poin Penting Rancangan Perpres Ojol, Ini Bocorannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa rancangan peraturan presiden (perpres) mengenai ojek online (online) akan mengatur perihal jaminan sosial bagi pengemudi.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa rancangan perpres tersebut akan dibentuk untuk mengisi sementara kekosongan regulasi ojol. Pasalnya, aturan dalam bentuk rancangan undang-undang (RUU) baru akan dibahas pada tahun depan.

    “Perhatian Kemnaker adalah kepada jaminan sosial dari teman-teman pengemudi online. Kami ingin memastikan satu, jaminan sosialnya ada,” kata Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

    Lebih lanjut, Kemnaker menyatakan bahwa regulasi tersebut akan mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK) hingga jaminan kematian (JKM) bagi pengemudi ojek daring.

    Yassierli lantas menyatakan bahwa akan ada pengaturan yang lebih transparan mengenai hubungan kerja antara pengemudi atau driver ojol dan aplikator.

    Kendati demikian, dia menyatakan bahwa perumusan regulasi terbaru itu tidak hanya menjadi wewenang Kemnaker, melainkan juga mencakup kementerian lainnya. Hal ini juga berlaku bagi RUU terkait.

    “Undang-undangnya kan baru diusulkan, itu pun belum ditentukan sebagai inisiatif dari DPR atau pemerintah. Sudah masuk list untuk tahun depan, nanti kita lihat sama-sama,” ujar Yassierli.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur kesejahteraan para pengemudi driver ojek online pada tahun ini.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari Sidang Kabinet Paripurna yang meminta agar perusahaan besar penyedia jasa ojek daring untuk membahas kesejahteraan pengemudi dan persaingan usaha yang adil.

    Regulasi ini disebutnya akan mencakup berbagai aspek, mulai dari status kerja pengemudi, pengaturan tarif, hingga perlindungan sosial bagi para mitra ojol.

    “Secepatnya, [tahun ini] sangat mungkin. Sudah ada, tinggal beberapa yang masih kami harus cari titik temunya,” kata Prasetyo Hadi saat ditemui di Kantor Kemensesneg, Jumat (24/10/2025).