Kementrian Lembaga: DPR RI

  • DPR Dukung PPPK Diangkat Jadi PNS, Dorong Revisi UU ASN

    DPR Dukung PPPK Diangkat Jadi PNS, Dorong Revisi UU ASN

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ali Ahmad menyatakan dukungannya terhadap usulan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dukungan ini disampaikan di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang tengah berlangsung di DPR.

    Ali Ahmad menjelaskan, usulan pengangkatan PPPK menjadi PNS bisa dimasukkan dalam proses revisi UU ASN sepanjang ada komitmen bersama antara DPR dan pemerintah. Ia menekankan bahwa pembahasan ini penting untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh aparatur negara.

    “Kami di DPR tentu terbuka untuk membahas dan memperjuangkan aspirasi ini. Namun tentu saja, keputusan akhirnya sangat bergantung pada kesepakatan bersama dengan pihak pemerintah,” kata Ali, Rabu (29/10/2025).

    Legislator asal Dapil Malang Raya itu menilai status PNS memberikan jaminan stabilitas dan perlindungan ekonomi yang lebih kuat bagi para abdi negara. Menurutnya, PNS memiliki hak kepegawaian yang lebih lengkap, seperti tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, dan jaminan kesehatan, yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan serta motivasi kerja.

    “PPPK telah membuktikan pengabdian dan profesionalisme mereka. Karena itu, sudah selayaknya mereka diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi PNS agar memiliki kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Ali.

    Ia juga menambahkan, pengangkatan PPPK menjadi PNS akan membuka peluang karier yang lebih luas karena sistem kepegawaian PNS memiliki jenjang karier dan mekanisme kenaikan pangkat yang jelas.

    “Dengan menjadi PNS, para pegawai memiliki ruang untuk mengembangkan karier dan potensi diri secara lebih terencana dan berkelanjutan,” katanya. [hen/beq]

  • Dasco Temui Prabowo di Widya Chandra Pagi Tadi, Bahas Apa?

    Dasco Temui Prabowo di Widya Chandra Pagi Tadi, Bahas Apa?

    Jakarta

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui Presiden Prabowo Subianto di kediaman Widya Chandra, Jakarta Selatan (Jaksel). Apa yang dibahas keduanya?

    Dikutip Biro Pers Istana, Rabu (29/10/2025), pertemuan itu dilakukan pagi tadi. Terlihat keduanya bertemu di sebuah ruangan.

    Prabowo tampak mengenakan baju safari berkelir coklat muda, sedangkan Dasco berbatik biru cokelat. Terlihat keduanya sedang berbincang seraya Dasco memegang sebuah kertas dokumen di tangannya.

    “Presiden Prabowo Subianto mengundang Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Prof Sufmi Dasco Ahmad di kediaman Widya Chandra, pada Rabu pagi, 29 Oktober 2025,” kata Seskab Teddy Indra Wijaya.

    Seskab Teddy menyampaikan presiden dan Dasco berdiskusi seputar situasi terkini di Tanah Air. Pembahasan keduanya mulai dari perkembangan di badan legislatif DPR hingga perkembangan sejumlah program strategis pemerintah.

    “Dalam pertemuan tersebut, Presiden berdiskusi mengenai situasi terkini di Tanah Air, terutama terkait perkembangan di badan legislatif DPR, situasi politik, hukum, keamanan nasional, serta progres beberapa program strategis pemerintah,” lanjutnya.

    (fca/wnv)

  • Novita Hardini dikukuhkan sebagai Bunda Guru Kabupaten Trenggalek

    Novita Hardini dikukuhkan sebagai Bunda Guru Kabupaten Trenggalek

    Trenggalek, Jatim (ANTARA) – Anggota DPR RI VII Jawa Timur Novita Hardini, dikukuhkan sebagai Bunda Guru Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek masa bakti 2025–2030.

    Pengukuhan dilakukan oleh Ketua PGRI Provinsi Jawa Timur Djoko Waluyo di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Rabu, bertepatan dengan pelantikan pengurus PGRI Trenggalek periode yang sama.

    Ketua PGRI Jatim Djoko Waluyo mengatakan, penetapan Novita sebagai Bunda Guru merupakan bentuk penghargaan atas dedikasinya di bidang pendidikan.

    “Di tengah padatnya aktivitas sebagai Ketua TP PKK dan anggota Komisi VII DPR RI, beliau tetap menunjukkan komitmen kuat terhadap dunia pendidikan. Beliau bahkan pernah menerima beasiswa pendidikan bidang ekonomi digital di Zhejiang University Tiongkok, salah satu universitas tertua di sana,” ujarnya.

    Predikat Bunda Guru, lanjutnya, bukan jabatan struktural, melainkan bentuk kehormatan bagi tokoh perempuan yang berkontribusi besar dalam memajukan pendidikan daerah.

    Sebagai Bunda Guru, Novita Hardini berperan menjembatani komunikasi antara PGRI, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta memberi masukan terhadap program strategis pendidikan di Trenggalek.

    Ia juga diharapkan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung visi peningkatan mutu pendidikan.

    Usai pengukuhan, Novita menyampaikan rasa terima kasih dan kebanggaannya atas kepercayaan tersebut.

    “Ini sebuah kehormatan dan saya merasa tersanjung. Bagi saya, guru adalah orang tua kedua yang telah membentuk diri saya hingga saat ini. Saya merasa seperti mendapat kehormatan di rumah sendiri,” katanya.

    Novita menambahkan, meski bertugas di Komisi VII DPR RI yang membidangi energi, riset, dan industri, ia tetap berkomitmen memperjuangkan aspirasi para guru di tingkat nasional.

    “Banyak aspirasi dari para pendidik yang akan saya suarakan. Ini menjadi bentuk tanggung jawab moral agar dunia pendidikan semakin kuat dan adaptif,” ujarnya.

    Menurutnya, peran sebagai Bunda Guru selaras dengan fokus kerjanya selama ini dalam pemberdayaan perempuan, ekonomi kreatif, UMKM, dan industri kreatif.

    “Tidak ada ekosistem ekonomi kreatif dan pariwisata yang baik tanpa fondasi pendidikan yang kuat. Jadi ini bukan tugas baru, tapi bagian dari satu ekosistem pembangunan manusia,” tegasnya.

    Novita juga menyampaikan selamat kepada pengurus baru PGRI Trenggalek dan mengajak seluruh guru berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan pendidikan yang lebih maju dan inklusif.

    Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua DPR: Prabowo ikut pemusnahan jadi simbol narkoba musuh bangsa

    Ketua DPR: Prabowo ikut pemusnahan jadi simbol narkoba musuh bangsa

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto yang turut menghadiri dan ikut memusnahkan barang bukti narkoba yang digelar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), menjadi simbol bahwa narkoba adalah musuh bangsa.

    Dia menjelaskan bahwa narkoba bukan sekadar masalah hukum, tetapi ancaman serius terhadap masa depan generasi muda dan keberlanjutan cita-cita Indonesia Emas 2045.

    “Jika generasi muda kita terjerat narkoba, maka masa depan Indonesia akan terampas,” kata Puan di Jakarta, Rabu.

    Dia memastikan DPR RI mendukung penuh langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memperkuat kebijakan dan anggaran yang berkaitan dengan pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan narkoba.

    Namun, dia mengingatkan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa hanya dibebankan pada aparat penegak hukum, melainkan memerlukan gerakan nasional yang melibatkan keluarga, sekolah, komunitas, hingga dunia digital.

    “Kita harus membentengi anak-anak muda dengan pendidikan karakter, ketahanan moral, dan lingkungan sosial yang sehat. Jangan sampai bonus demografi yang kita miliki justru berubah menjadi bencana demografi karena narkoba,” katanya.

    Menurut dia, narkoba sudah sangat jelas merusak kehidupan, termasuk generasi muda Indonesia, karena bisa menurunkan kinerja, kesehatan, dan kemampuan sosial, serta merusak ekonomi dan moral serta kualitas SDM milik bangsa Indonesia.

    “Penggunaan narkoba, khususnya oleh generasi muda, menjadi ancaman serius bagi perkembangan SDM yang sehat dan produktif,” katanya.

    Dalam konteks menuju Indonesia Emas 2045, dia menegaskan bahwa pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan sehat merupakan fondasi utama. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari ancaman narkoba dengan memperkuat edukasi, literasi digital, serta menciptakan ruang-ruang produktif bagi kreativitas anak muda.

    “Narkoba bisa menghancurkan satu generasi, dan jika satu generasi hilang, maka hilang pula masa depan bangsa. Mari kita pastikan Indonesia Emas 2045 bukan sekadar cita-cita, tetapi warisan nyata bagi generasi bebas narkoba,” kata dia.

    Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton dengan nilai mencapai Rp29,37 triliun di Lapangan Bhayangkara, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta, Rabu.

    Dalam kesempatan tersebut, Presiden secara simbolis memusnahkan 2 paket bungkusan narkoba ke dalam mesin pemusnah. Kegiatan itu turut disaksikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mendampingi Presiden selama peninjauan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi VII DPR dorong penerapan SNI bagi produk kain dan pakaian

    Komisi VII DPR dorong penerapan SNI bagi produk kain dan pakaian

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mendorong penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi seluruh produk kain dan pakaian jadi yang beredar di pasaran, baik produksi dalam negeri maupun impor.

    Dia menilai penerapan SNI wajib merupakan langkah strategis untuk melindungi konsumen dari peredaran produk berkualitas rendah serta menjaga daya saing industri tekstil nasional dari gempuran barang tiruan dan pakaian bekas ilegal.

    “Kita harus jadikan standar nasional sebagai benteng bagi konsumen dan pelindung industri lokal, serta memastikan pakaian yang dipakai rakyat Indonesia bermutu, aman, dan hasil karya bangsa sendiri,” kata Evita di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, penerapan SNI wajib memang bukan perkara yang mudah, karena sejauh ini SNI wajib baru dikenakan kepada pakaian bayi sesuai Permenperin Permenperin No.97/M-IND/PER/11/2015, termasuk mainan anak sesuai Permenperin No.24/M-IND/PER/4/2013.

    Selain itu, menurut dia, penerapan SNI sukarela cukup banyak.

    Dia menjelaskan proses untuk mendapatkan SNI mulai dari pendaftaran, pengujian di laboratorium terakreditasi, pengajuan dokumen teknis, audit pabrik dan seterusnya.

    Pada intinya, dia mendorong agar produk-produk bisa lebih maju dan konsumen harus mendapatkan informasi yang benar. Dia menilai dengan adanya standar itu, produsen bisa membangun inovasi dan daya saing serta citra mereka.

    “Tapi yang lebih penting lagi adalah setelah ini bagaimana pengawasannya di lapangan. Misalnya siapa yang mengecek kandungan yang ada di dalam pakaian impor atau lokal itu,” kata dia.

    Menurut dia, pemberlakuan SNI wajib ini perlu diikuti dengan pengawasan impor yang lebih ketat, termasuk mencegah impor ilegal pakaian jadi baru ataupun bekas.

    Dia mengungkapkan impor pakaian jadi sebagian besar berasal dari negara yang ekspornya tertahan akibat perang tarif Amerika Serikat dan Tiongkok sehingga dialihkan ke pasar negara lain seperti Indonesia.

    Praktik itu, kata dia, diperparah dengan adanya dugaan transshipment, yaitu pengalihan negara asal barang untuk menghindari bea masuk. Untuk itu, dia meminta agar inspeksi berkala harus terus dilakukan.

    Selain itu, dia juga mendorong solusi yang komprehensif terkait permasalahan yang dialami oleh industri tekstil dan pakaian jadi Indonesia. Tak hanya soal serbuan impor produk jadi di pasar domestik, tapi juga dinamika ekonomi global, hingga peningkatan kualitas dan daya saing produk tekstil nasional.

    “Kita mendukung penyelesaian yang komprehensif apalagi sektor industri tekstil dan pakaian jadi menurut peta jalan Making Indonesia 4.0 pada tahun 2030 diharapkan masuk ke dalam 5 besar manufaktur tekstil dunia dan spesialisasi produksi pakaian fungsional,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Forum Honorer Desak PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu, Raden Sutopo: Tak Lagi Capek Daftar CPNS

    Forum Honorer Desak PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu, Raden Sutopo: Tak Lagi Capek Daftar CPNS

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) mendesak peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi ASN full time.

    Mereka konsisten pada tuntutan awal, yakni seluruh non-ASN diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Di mana saat ini sudah mulai ada pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

    Raden Sutopo Yuwono selaku Ketua Umum DPP FHNK2I mengatakan pihaknya terus berjuang agar 3 tuntutan yang digaungkan bisa terwujud.

    Revisi UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dimanfaatkan untuk menggaungkan lagi 3 tuntutan, yakni:

    1.Peningkatan status ASN paruh waktu menjadi full time atau penuh waktu.
    2.Kontrak kerja PPPK sampai batas usia pensiun (BUP).
    3.PPPK mendapatkan pensiun bulanan seperti PNS.

    Raden Sutopo mendesak DPR dan pemerintah agar mengakomodasi 3 tuntutan itu dalam pembahasan revisi UU ASN.

    Lebih lanjut dikatakan, bila 3 poin itu bisa terwujud, maka honorer akan berpikir dua kali untuk mendaftar PNS.

    Honorer akan lebih suka diangkat menjadi PPPK, sebab hak-hak yang diterima sudah setara PNS.

    “Kalau semuanya sudah jadi PPPK penuh waktu, kontrak kerja sampai BUP, dan ada uang pensiun bulanan, buat apa capek-capek daftar PNS. Lagipula jadi PNS itu tidak bisa otomatis, harus lewat seleksi dan lainnya,” urainya.

    Dia juga menegaskan bahwa FHNK2I tidak ikut aksi 30 Oktober 2025 yang membawa tuntutan alih status PPPK ke PNS.

    Pihaknya memilih cara melobi pemerintah dan DPR RI untuk peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi ASN full time.

    “Berdasarkan fakta dokumen FHNK2I sebagai pemohon payung hukum rekrutmen ASN PPPK bagi honorer, maka kami tidak ikut aksi 30 Oktober 2025,” beber Sutopo dilansir dari JPNN (grup FAJAR), Rabu (29/10/2025).

  • KPK Telusuri Aset Satori Terkait Kasus Dana CSR BI-OJK Saat Periksa 8 Saksi

    KPK Telusuri Aset Satori Terkait Kasus Dana CSR BI-OJK Saat Periksa 8 Saksi

    KPK Telusuri Aset Satori Terkait Kasus Dana CSR BI-OJK Saat Periksa 8 Saksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan aset Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Satori terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa delapan saksi di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota, pada Selasa (28/10/2025).
    “Penyidik meminta keterangan kepada para saksi terkait kepemilikan aset Tersangka ST (Satori),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).
    Budi mengatakan, langkah ini adalah upaya KPK dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara atau asset recovery dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Adapun delapan saksi yang diperiksa adalah Sarifudin selaku Petugas Protokol PPATS Kec. Palimanan; Suhandi selaku Pemerintah Desa Panongan, Kec. Palimanan; Sandi Natakusuma selaku Pemerintah Desa Panongan, Kec. Palimanan.
    Lalu, Deni Harman selaku Pemerintah Desa Pegagan, Kec. Palimanan; Suhanto selaku Pemerintah Desa Pegagan, Kec. Palimanan; Hj. Muniah selaku Ibu Rumah Tangga; Mohamad Mu’min selaku swasta; Fatimatuzzahroh selaku swasta; Abdul Mukti selaku swasta; dan Kiki Azkiyatul selaku swasta.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
    KPK menduga, yayasan yang dikelola Heru Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
    Atas perbuatannya, Heru Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bebas Bersyarat Digugat, Setya Novanto Terancam Kembali ke Penjara

    Bebas Bersyarat Digugat, Setya Novanto Terancam Kembali ke Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali menuai polemik. Kelompok masyarakat ARRUKI dan LP3HI resmi menggugat keputusan bebas bersyarat tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini membuka peluang bagi Setnov untuk kembali menjalani masa hukuman di penjara.

    Perkara tersebut telah teregistrasi dengan nomor 357/G/2025/ dengan sejumlah pejabat sebagai tergugat, yakni menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dirjen Pemasyarakatan, kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, direktur Dirtipidus Bareskrim Polri, serta ketua KPK.

    “Setya Novanto telah keluar dari penjara karena mendapatkan bebas bersyarat. Masyarakat kecewa dan mengajukan gugatan pembatalan keputusan tersebut,” ujar kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

    Menurut dia, bebas bersyarat seharusnya tidak diberikan kepada narapidana yang masih memiliki perkara lain. Ia menegaskan, Setnov masih tersangkut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri. “Jika gugatan dikabulkan, maka Setnov harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya,” tegas Boyamin.

    Sebelumnya, Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali mengonfirmasi Setya Novanto telah resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8/2025). Ia keluar sehari sebelum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

    “Iya benar, beliau bebas bersyarat karena peninjauan kembali dikabulkan sehingga vonisnya berubah dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” ujarnya.

    Menurut Kusnali, pembebasan itu sesuai ketentuan karena Setnov telah menjalani dua pertiga masa pidana dari 12,5 tahun. Mantan ketua DPR itu juga wajib melapor secara rutin ke Lapas Sukamiskin selama masa bebas bersyarat.

    Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan peninjauan kembali (PK) Setnov, memotong vonisnya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. MA juga menetapkan denda Rp 500 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

    Sebelum PK dikabulkan, Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti US$ 7,3 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik. Kini, publik menanti hasil gugatan di PTUN Jakarta yang bisa menentukan nasib hukum Setya Novanto ke depan.

  • Dosen UB: Usulan aplikasi reses bisa memoderenisasi sistem lembaga DPR

    Dosen UB: Usulan aplikasi reses bisa memoderenisasi sistem lembaga DPR

    Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Dosen Komunikasi Politik Universitas Brawijaya (UB) Verdy Firmantoro menyebut pembuatan aplikasi laporan reses bagi anggota DPR RI yang diusulkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco adalah bagian dari upaya memodernisasi sistem kelembagaan tersebut.

    “Usulan dari Sufmi Dasco untuk membuat aplikasi laporan reses DPR RI patut diapresiasi sebagai langkah memodernisasi lembaga legislatif,” kata Verdy di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.

    Verdy menjelaskan apabila dilihat dari sudut pandang komunikasi politik gagasan tersebut mencerminkan sebuah pergeseran sistem pemerintahan menuju digitalisasi yang lebih masif untuk membangun sistem akuntabilitas berbasis data.

    Selama ini laporan reses disebutnya cenderung administratif dan kurang terintegrasi dengan publik.

    “Aplikasi tersebut berpotensi mengubah paradigma menjadi data-driven representation, yang artinya aktivitas serap aspirasi, dialog publik, dan tindak lanjut kebijakan terdokumentasi dan dapat dievaluasi secara sistematis,” ucapnya.

    Penerapan aplikasi tersebut perlu mengedepankan sistem open goverment, sebab publik perlu mengetahui tentang bagaimana pelaksanaan dan penerjemahan hasil reses untuk dijadikan sebagai agenda legislasi dan pengawasan.

    Masyarakat disebutnya memang memiliki hak untuk tahu dan memberikan penilaian terhadap efektivitas kinerja dari seluruh anggota di lembaga legislatif, termasuk DPR RI.

    Dengan pola tersebut, maka relasi antara DPR RI dan publik bisa berubah dari top down menjadi dialogis dan partisipatif, sehingga memperkuat modal kepercayaan (trust capital) lembaga legislatif.

    Maka dari itu, Verdy berharap agar sistem di dalam aplikasi laporan reses yang diusulkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco bisa dikembangkan sebagai interactive transparency tool yang mendorong akuntabilitas substantif, bukan sekadar simbolik.

    “Bila aplikasinya mampu menyalurkan suara rakyat dalam bentuk data yang bermakna, maka bukan hanya kinerja DPR yang meningkat tetapi kualitas komunikasi politik antara wakil rakyat dan masyarakat,” tuturnya.

    Pewarta: Ananto Pradana
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II dorong “single ID number” di RUU Administrasi Kependudukan

    Komisi II dorong “single ID number” di RUU Administrasi Kependudukan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong terciptanya “single ID number” atau nomor identitas tunggal bagi warga negara Indonesia untuk diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

    Dengan aturan itu, dia ingin agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan untuk identifikasi diri yang bisa digunakan dalam berbagai macam keperluan. Dia menilai sistem itu akan mempermudah masyarakat.

    “Nah Komisi II punya kepentingan untuk memodernisasi sistem kependudukan kita, biar nggak kayak sekarang,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan “single ID number” itu nantinya bisa digunakan untuk urusan pertanahan, atau untuk Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP). Selain itu, dia ingin agar identitas tunggal bisa digunakan sebagai nomor paspor.

    Menurut dia, sistem nomor identitas tunggal itu sudah diberlakukan oleh negara-negara lain. Jika perlu, kata dia, kartu bank pun cukup hanya dengan nomor tersebut.

    “Jadi begitu kita lahir, kita dikasih ID number, itu berlaku untuk seluruh public services yang ada di Indonesia,” kata dia.

    Adapun RUU tentang Administrasi Kependudukan sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk prioritas tahun 2026. Berdasarkan catatan dari Badan Legislasi DPR RI, RUU tersebut diusulkan oleh Komisi II DPR RI.

    Selain RUU tersebut, Komisi II DPR RI juga akan membahas RUU tentang Pemilu pada tahun 2026. Dengan begitu, Rifqi mengatakan bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun yang padat bagi komisi yang membidangi urusan pemilu, politik, dalam negeri, dan pertanahan itu.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.