Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Purbaya Tinggalkan Burden Sharing, Apa Opsi Menutup Defisit?

    Purbaya Tinggalkan Burden Sharing, Apa Opsi Menutup Defisit?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan banyak bergantung pada skema burden sharing dengan Bank Indonesia (BI).

    Ia menilai kebijakan berbagi beban pembiayaan antara fiskal dan moneter itu sebaiknya tidak lagi menjadi andalan di luar masa krisis.

    Menurut Purbaya, burden sharing pertama kali diterapkan saat pandemi Covid-19, ketika pemerintah menghadapi lonjakan kebutuhan pembiayaan fiskal. Kala itu, BI, dengan dasar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), membeli surat berharga negara (SBN) di pasar primer untuk membantu menutup defisit.

    Namun, setelah situasi darurat berakhir, bank sentral kini hanya dapat membeli SBN di pasar sekunder.

    Saat ini pun pemerintah dan BI kembali menjalankan ‘burden sharing’ berdasarkan SKB terbaru beberapa bulan lalu. Keduanya menyepakati berbagi beban bunga pembiayaan untuk program-program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto, seperti Koperasi Desa Merah Putih dan 3 Juta Rumah. 

    Purbaya menegaskan dirinya tidak berniat memanfaatkan skema tersebut.

    “Itu waktu krisis kemarin kan, Covid. Kami dari Istana enggak pernah minta burden sharing sebetulnya, karena itu jelas langsung menghilangkan seolah batas antara fiskal dan moneter. Sekarang juga ada perjanjian burden sharing kan? Saya sih semaksimal mungkin tidak akan memakai burden sharing itu,” terangnya di Jakarta, dikutip Rabu (29/10/2025). 

    Sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Purbaya menegaskan pentingnya menjaga independensi kebijakan moneter. Ia menilai keterlibatan BI yang terlalu jauh dalam pembiayaan fiskal berisiko menyeret bank sentral ke ranah politik dan mengaburkan batas otoritas.

    Purbaya menjelaskan bahwa bank sentral dipisahkan dengan pemerintah agar politik tidak memengaruhi independensi otoritas moneter. Sebab, apabila hal itu terjadi, dampaknya bisa jangka panjang.

    Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menyebut skema burden sharing yang terus menerus dilakukan seolah-olah menggabungkan kembali pemerintah dan bank sentral. 

    “Kalau kita jalankan burden sharing terus seolah menggabungkan lagi pemerintah dengan bank sentral. Artinya bank sentral me-monetize kebijakan fiskal, itu yang enggak boleh sebetulnya. Di moneter itu holy grail yang enggak boleh dijadiin satu, tetapi waktu krisis mungkin enggak apa-apa. Ke depan akan kami hindari sebisa mungkin,” tuturnya. 

    Adapun BI diketahui aktif membeli SBN pemerintah melalui pasar sekunder. Gubernur BI Perry Warjiyo dalam beberapa kesempatan bahwa kebijakan itu sejalan dengan kebijakan moneter bank sentral. 

    Dengan tidak adanya opsi burden sharing, pemerintah bakal mencari opsi lain untuk menjaga batas defisit APBN sebesar 3%.

    Per September 2025, APBN September 2025 mengalami defisit Rp371,5 triliun atau setara 1,56% dari PDB.

    Purbaya memerinci bahwa pendapatan negara mencapai Rp1.863,3 triliun per September 2025. Realisasi itu setara 65% dari outlook pendapatan negara tahun ini sebesar Rp2.865,5 triliun.

    Sementara itu, belanja negara sudah mencapai Rp2.234,8 triliun per September 2025. Realisasi itu setara 63,4% dari outlook belanja negara tahun ini sebesar Rp3.527,5 triliun. Artinya, pemerintah harus mengebut realisasi belanja Rp1.292,7 triliun atau 36,4% hanya dalam tiga bulan terakhir.

    Belanja negara yang lebih banyak dari pendapatan negara membuat APBN September 2025 mengalami defisit Rp371,5 triliun atau setara 1,56% dari PDB.

    Opsi Ganti Terminologi

    Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) membuka peluang untuk mengganti terminologi burden sharing. Pada rapat dengan Komisi XI DPR membahas Laporan Kinerja Kuartal III/2025, Senin (22/9/2025), Gubernur BI Perry Warjiyo diminta untuk mencari terminologi baru terkait dengan berbagi beban pembiayaan fiskal antara otoritas fiskal dan moneter. 

    Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR Misbakhun, yang menilai terminologi burden sharing pascapandemi membuat bingung publik. Pasalnya, dia menegaskan bahwa burden sharing untuk program prioritas Prabowo tidak sama dengan yang diterapkan saat pandemi di mana bank sentral bisa membeli SBN pemerintah di pasar perdana (primer) karena kondisi darurat. 

    “Saya cuma ingin menyampaikan, apakah ada nama lain selain burden sharing dalam rangka dukungan bapak itu [untuk program pemerintah], karena nanti takutnya membingungkan dengan burden sharing kita [untuk penanggulangan] covid-19 kemarin. Ini perlu diberikan titling judul baru supaya orang enggak bingung,” ujarnya kepada Perry dan jajaran Dewan Gubernur BI di ruang rapat Komisi XI, dikutip Selasa (23/9/2025). 

    Pendapat Misbakhun itu pun diamini oleh Perry. Gubernur BI dua periode itu lalu menjelaskan bahwa sinergi otoritas moneter dan fiskal yang dilakukan saat ini berbeda dengan yang dilaksanakan selama tiga tahun pandemi. 

    Misalnya, saat era pagebluk, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sampai mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). 

    “Dalam [kondisi] extraordinary itu, BI bisa membeli SBN dari pasar primer karena pas covid pasar berhenti. Pemerintah enggak bisa menjaul SBN, tetapi suku bunga di sekitar 8-9%. Tapi hanya tiga tahun ini saja,” terang Perry. 

    Pada saat pandemi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BI pun membuat Surat Keputusan Bersama (SKB). Dana yang dihasilkan dari pembelian SBN pemerintah oleh BI akan digunakan untuk membeli barang kebutuhan publik atau public goods dan non-public goods, serta juga vaksin. 

    Sementara itu, untuk burden sharing kali ini, di mana defisit APBN kembali normal di bawah 3% terhadap PDB, BI tidak boleh membeli SBN dari pasar primer. Bank sentral hanya membeli SBN di pasar sekunder, di mana nilainya tahun ini per 15 September 2025 sudah melebihi Rp217 triliun.  

    “Jadi betul sekali istilah burden sharing harus kami… nanti kami cari terminologi yang baru,” ujar Perry. 

  • Revisi UU Pemilu: Menurunkan Ambang Batas Parlemen

    Revisi UU Pemilu: Menurunkan Ambang Batas Parlemen

    Revisi UU Pemilu: Menurunkan Ambang Batas Parlemen
    Pegiat Demokrasi dan Pemilu
    REVISI
    Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, usulan Baleg DPR serta prioritas Prolegnas 2026, usulan Komisi II DPR.
    Revisi ini diharapkan mencari solusi atas pelaksanaan pemilu yang rumit, bukan sekadar tambal sulam aturan.
    Selain itu, mempertegas aturan pelaksanaan pemilu serta operasionalnya untuk memulihkan kredibilitas dan integritas proses pemilu. Serta memastikan pemilu lebih efisien, transparan, adil dan modern.
    Selama ini kompleksitas aturan yang ada acapkali tumpang tindih sehingga membingungkan dalam pelaksanaan proses demokrasi elektoral.
    Setiap kali pembaharuan UU Pemilu, satu isu klasik selalu menjadi trigger dan mencuri perhatian masyarakat adalah ambang batas parlemen (
    parliamentary threshold
    ).
    Angkanya mungkin terlihat sepele dari 4 persen, 5 persen atau sampai 7 persen. Namun di balik itu semua, tersimpan pertarungan besar tentang makna demokrasi.
    Ambang batas yang konon dirancang demi “efisiensi politik”, selama ini justru menjadi ketidakadilan elektoral.
    Di Indonesia, penerapan ambang batas jadi gula-gula politik yang menggoda kekuasaan. Penerapan ambang batas yang tinggi memungkinkan partai besar mempertahankan dominasi dan menyingkirkan pesaing sebelum kompetisi dimulai.
    Semakin tinggi ambang batas, makin sempit pula ruang demokrasi. Ibaratnya seperti menggelar pesta rakyat, tapi hanya segelintir tamu yang boleh masuk.
    Fakta menunjukkan bahwa ambang batas acapkali menjadi jebakan yang menggoda para pembuat aturan untuk melanggengkan kekuasaan dan kelompoknya.
    Ironisnya, setiap kali revisi UU Pemilu dibahas, godaan untuk menaikkan ambang batas mesti muncul. Bila tren ini diteruskan, maka pemilu mendatang bukan lagi tentang siapa yang mendapat kepercayaan rakyat, melainkan siapa yang mampu mempertahankan dominasi kekuasaan lewat angka.
    Dalam Teori Hegemoni Antonio Gramsci, ambang batas dijadikan alat hegemoni politik. Partai besar menggunakan wacana “penyederhanaan sistem” atau “efektivitas pemerintahan” untuk mendominasi ruang komunikasi politik.
    Bentuk persetujuan yang dipaksakan untuk mengatur siapa yang boleh berbicara dan siapa yang disenyapkan di arena demokrasi.
    Adanya ambang batas akan membatasi partai-partai baru atau kecil untuk turut serta dalam pengambilan kebijakan publik.
    Suara minoritas yang seharusnya menjadi bagian dari mozaik demokrasi, malah terbuang sia-sia. Sementara demokrasi harus memberi ruang bagi keragaman suara, menjaga keberlangsungan demokrasi sekaligus menegakkan keadilan representasi.
    Pemilu di Indonesia menggunakan sistem proporsional. Berkaca dari pengalaman pemilu selama ini, ada paradoks yang mencolok: banyak sekali suara yang tidak terkonversi menjadi kursi, jutaan suara rakyat terbuang karena partai politiknya tidak punya cukup suara memenuhi ambang batas parlemen.
    Akhirnya distribusi kursi di DPR tidak sepenuhnya mencerminkan kemauan pemilih, melainkan sekadar hasil kalkulasi dari aturan yang menyingkirkan sebagian besar suara rakyat.
    Penggunaan ambang batas parlemen yang terus naik dari pemilu ke pemilu membawa konsekuensi signifikan terhadap peta representasi politik di Senayan.
    Data menunjukkan, dalam pemilu 2004 dengan ambang batas 3 persen, sebanyak 19.047.481 suara tidak dapat dikonversi menjadi kursi atau sekitar 18 persen.
    Pemilu 2009 dengan ambang batas 2,5 persen, sebanyak 19.044.715 suara tidak dapat dikonversi menjadi kursi atau sekitar 18,2 persen.
    Begitu pula di pemilu 2014 dengan ambang batas 3,5 persen, ada 2.964.975 suara atau sekitar 2,4 persen yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
    Lalu di pemilu 2019 dengan ambang batas 4 persen, ada 13.595.842 suara atau sekitar 9,7 persen yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
    Sementara pemilu terakhir 2024, dengan ambang batas masih 4 persen, sebanyak 16.977.503 suara atau 11,19 persen yang tidak terkonversi jadi kursi di DPR.
    Fenomena ini menimbulkan hilangnya nilai suara rakyat (
    wasted votes
    ) dalam jumlah besar. Ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
    Bayangkan, jutaan orang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), mencoblos dengan penuh harapan, tapi suaranya menguap atau hangus. Ini bukan sekadar inefisiensi, melainkan pengingkaran terhadap asas kedaulatan rakyat.
    Fakta tersebut membuktikan, hak konstitusional pemilih yang telah digunakan dalam pemilu menjadi hangus atau tidak dihitung dengan dalih penyederhanaan partai politik.
    Padahal ambang batas seyogianya menyaring, bukan menyingkirkan. Ia mengatur tata kelola representasi, tetapi tidak boleh menghapus representasi itu sendiri.
    Karena keadilan elektoral hanya dapat berdiri jika setiap suara, besar mapun kecil, punya nilai politik yang sama.
    Namun, ketika suara minoritas dihapus atas nama efisiensi, demokrasi akan kehilangan maknanya. Rakyat mungkin tetap punya pemilu, tapi kehilangan rasa keadilan politik.
    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait ambang batas parlemen jadi angin segar bagi demokrasi agar dapat tumbuh lebih baik dan bermartabat.
    Dalam putusan itu, Mahkamah meminta pembentuk undang-undang untuk
    mengubah ambang batas parlemen pada Pemilu 2029
    dan pemilu-pemilu yang akan datang dengan memperhatikan sejumlah hal.
    Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
    Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyerderhanaan partai politik.
    Keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029. Kelima, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
    Pertimbangan MK ini tentu tidak muncul tanpa dasar, melainkan merupakan hasil penilaian objektif terhadap sistem kepartaian Indonesia yang cenderung multipartai, serta untuk menjaga agar prinsip keterwakilan politik dan keadilan pemilu tetap terjamin.
    Pada akhirnya, pertarungan ini bukan sekadar soal angka ambang batas, tetapi tentang keberanian DPR untuk setia pada semangat konstitusi.
    Apakah para legislator berani menurunkannya demi keadilan representatif, atau justru meneguhkan ketidakadilan atas nama stabilitas politik?
    Sebagai alternatif dari penulis, agar suara tidak terbuang percuma, bisa diterapkan mekanisme fraksi
    threshold,
    sama halnya seperti mekanisme di tingkat DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
    Opsi ini terbukti berjalan efektif di mana partai-partai dengan kursi terbatas tetap dapat berpartisipasi dalam kerja-kerja legislatif melalui fraksi gabungan.
    Dengan pendekatan seperti ini, penyederhanaan sistem kepartaian tetap terjaga, tapi keterwakilan rakyat tidak jadi korban.
    Di sinilah seharusnya arah revisi UU Pemilu diletakkan, bukan pada pengetatan ambang batas, melainkan pada penguatan mekanisme representasi yang inklusif.
    Satu hal yang selalu menjadi catatan serius dalam perjalanan demokrasi di Indonesia, yakni etika. Bila revisi UU Pemilu kali ini masih kembali menempatkan ambang batas sebagai alat eksklusi, maka demokrasi Indonesia akan kehilangan ruhnya.
    Demokrasi bukan hanya soal mekanisme pemilihan dan kekuasaan, melainkan juga sistem nilai, moral dan etika yang menjadi pijakannya.
    Bukan rahasia lagi bahwa sistem politik bisa dipakai untuk mengendalikan aturan main demi kepentingan kekuasaan.
    Dalam konteks revisi UU Pemilu bisa muncul dalam berbagai rupa: ambang batas parlemen, mekanisme konversi suara, hingga desain daerah pemilihan (dapil) yang secara halus dapat menentukan siapa yang diuntungkan atau disingkirkan.
    Di sinilah etika demokrasi diuji: Apakah DPR sungguh bekerja untuk memperkuat kualitas demokrasi, atau justru memperkuat posisinya sendiri di parlemen?
    Menurunkan ambang batas parlemen sejatinya bukan langkah mundur, melainkan tindakan berani untuk mengakui bahwa demokrasi yang sehat tidak pernah takut pada keberagaman suara.
    Ujian etika demokrasi merupakan panggilan moral bagi para legislator untuk menjaga demokrasi tidak hanya sebatas aturan formal, tetapi juga menjadikannya sebagai sistem yang benar-benar bermakna, berkeadilan, dan berintegritas.
    Sebab, kekuatan demokrasi terletak bukan hanya pada jumlah suara, melainkan pada kualitas moral dan etika yang mengiringinya.
    Revisi UU Pemilu kali ini adalah kesempatan untuk membuktikan, apakah bangsa ini berani menegakkan keadilan, atau bangsa yang rela menukar etika demi efisiensi politik.
    Demokrasi sejati bukan tentang siapa yang menang, tetapi bagaimana memperlakukan suara yang kalah. Tanpa etika, demokrasi hanya menjadi mesin kekuasaan yang sah secara hukum, tapi hampa secara moral.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Kenapa Pengunduran Diri Keponakan Prabowo dari DPR Ditolak?
                        Nasional

    10 Kenapa Pengunduran Diri Keponakan Prabowo dari DPR Ditolak? Nasional

    Kenapa Pengunduran Diri Keponakan Prabowo dari DPR Ditolak?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengunduran diri keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati, dari DPR RI periode 2024-2029 ditolak.
    Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazaruddin Dek Gam menyebutkan, Rahayu kini tetap berstatus anggota DPR RI.
    Keputusan diambil dalam rapat internal MKD yang digelar pada Rabu (29/10/2025).
    “MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029,” kata Dek Gam saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (30/10/2025).
    Menurut Dek Gam, keputusan ini diketok sebagai respons atas surat Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-43/B.MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
    Sara sebelumnya menyatakan mengundurkan diri melalui akun Instagram pribadinya, @rahayusaraswati, pada Rabu (10/9/2025), setelah pernyataannya pada salah satu siniar dipotong dan dinilai kontroversial.
    Kader Gerindra itu mengaku mulanya berniat mendorong semangat anak muda untuk berwirausaha.
    Namun, ucapannya dinilai menyakiti sejumlah pihak.
    “Dengan ini, saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI kepada Fraksi Partai Gerindra,” kata Sara.
    Dek Gam tidak menyebut secara gamblang alasan pengunduran diri Sara ditolak.
    Melalui keterangan resminya, pihaknya mempertimbangkan beberapa ketentuan yang berlaku.
    “Mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Berencana MKD, serta putusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra,” tutur Dek Gam.
    Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan alasan Mahkamah Kehormatan partainya menolak pengunduran diri Sara.
    Dasco menyebutkan, pengunduran diri Sara tidak memenuhi syarat.
    “Mahkamah partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum, dan kemudian menetapkan Sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029,” kata Dasco.
    Dasco menyebutkan, Sara juga tidak mengajukan pengunduran diri secara administratif.
    Namun, karena merasa tertekan lantaran pernyataannya dipotong dan menjadi konten media sosial, Sara akhirnya menyatakan mengundurkan diri secara lisan.
    “Karena tekanan, menurut ini, itu, Sara ini mengundurkan diri secara lisan. Kemudian, secara administrasinya, tidak ada surat tertulis pengunduran diri,” ujar Dasco saat dihubungi, Kamis (30/10/2025).
    Sementara itu, MKD dan Mahkamah Kehormatan Gerindra tidak menerima aduan apa pun terkait dugaan pelanggaran etik Sara.
    Merespons pengunduran diri itu, sejumlah kader Gerindra menyampaikan penolakan.
    Bahkan, muncul petisi 30.000 dukungan yang meminta Sara tetap di parlemen.
    “Ada petisi dari berapa puluh ribu pendukungnya Sara itu, ke Mahkamah Partai, 30.000 kalau enggak salah itu, atau 15.000 petisi,” ujar Dasco.
    Menindaklanjuti situasi itu, Mahkamah Kehormatan Gerindra kemudian melakukan pemeriksaan.
    Mahkamah juga menelaah tuduhan yang dialamatkan kepada keponakan Presiden Prabowo itu.
    Hasilnya, Mahkamah menyimpulkan tidak ada laporan maupun bentuk pelanggaran etik dari Sara.
    “Konten yang sudah lama dan kemudian diedit-edit sehingga menimbulkan arti yang tidak sama dengan yang disampaikan,” jelas Dasco.
    Atas dasar pertimbangan tersebut, Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra menyatakan pengunduran diri Sara tidak memenuhi aturan.
    Sara tetap berstatus anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra periode 2024-2029.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi VII DPR sebut 5,9 juta wisman Bali sasaran KEK Kesehatan Sanur

    Komisi VII DPR sebut 5,9 juta wisman Bali sasaran KEK Kesehatan Sanur

    Kunjungan wisman yang datang ke Bali sudah mencapai 5,9 juta, artinya buat rumah sakit internasional di sini (di KEK Kesehatan Sanur) sebetulnya calon pasiennya sudah ada kan.

    Denpasar (ANTARA) – Komisi VII DPR RI menyebutkan sebanyak 5,9 juta wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk Bali tahun 2025 ini merupakan sasaran calon pengguna layanan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan Sanur.

    “Kunjungan wisman yang datang ke Bali sudah mencapai 5,9 juta, artinya buat rumah sakit internasional di sini (di KEK Kesehatan Sanur) sebetulnya calon pasiennya sudah ada kan,” kata Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

    Saleh Daulay dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI bersama Gubernur Bali, di Denpasar, Kamis (30/10), melihat perlu upaya mendorong lebih banyak lagi wisman maupun masyarakat dalam negeri datang ke Bali International Hospital di KEK Kesehatan Sanur.

    Dengan modal awal tingginya kunjungan wisman ke Bali, menurutnya, ke depan Bali International Hospital yang dikelola InJourney itu tak akan kalah dengan rumah sakit serupa di Singapura atau Malaysia.

    “Maka kita pelajari apa-apa saja, kalau sudah tertata dengan baik, maka saya yakin Indonesia tidak akan kalah dengan negara-negara lain, kami harapkan nanti Bali akan menjadi tempat kunjungan wisman yang lebih besar lagi,” ujar Ketua Komisi VII itu pula.

    Saleh Daulay menyampaikan, saat ini untuk pariwisata Bali saingannya adalah internasional bukan lagi provinsi atau daerah dalam negeri, sebab pariwisata Bali sudah memiliki kekhususan tersendiri.

    Menurutnya, DPR sendiri saat menyusun Undang-Undang Kepariwisataan berharap besar agar Indonesia memiliki Indonesia Tourism Board seperti Bali Tourism Board yang sudah kokoh menaungi industri pariwisata Bali. Menunjukkan bahwa Bali selalu menjadi acuan dalam merumuskan regulasi kepariwisataan.

    DPR RI berkomitmen mendukung pariwisata Bali, lebih jauh juga mendukung pengembangan sumber daya manusia Bali bukan hanya di bidang pariwisata namun juga kedokteran.

    Dia mengatakan dengan banyaknya lulusan kedokteran hebat dari Bali, maka mereka bisa mendukung sektor pariwisata medis.

    Gubernur Bali Wayan Koster melaporkan bahwa hingga saat ini jumlah kunjungan wisman 5,9 juta dengan proyeksi hingga akhir tahun 2025 sebanyak 7,1 juta kunjungan.

    “Perkiraannya bertambah lagi 2 bulan ke depan, karena tiap hari wisatawan asing yang datang ke Bali di kisaran 20 ribu-23 ribu orang, stabil meskipun bulan Oktober sebenarnya adalah musim sepi,” ujar Koster.

    Pemprov Bali melihat kunjungan wisman ini tetap tinggi, sebab wisman mencintai budaya Bali, meski belum membawa mereka masuk ke Bali International Hospital, saat ini wisatawan-wisatawan tersebut memadati hotel-hotel seperti The Meru Bali Beach yang berada di KEK Kesehatan Sanur.

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi VII DPR dorong InJourney berikan layanan terpadu di KEK Sanur

    Komisi VII DPR dorong InJourney berikan layanan terpadu di KEK Sanur

    ANTARA – Komisi VII DPR RI meninjau sejumlah fasilitas layanan di Bali International Hospital (BIH) yang terletak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (30/10). Pada kunjungan tersebut, Komisi VII DPR RI juga mendorong PT Aviasi Pariwisata Indonesia (InJourney) beserta anak perusahaannya untuk melakukan promosi dan memberikan layanan terpadu dalam pariwisata kesehatan di KEK Sanur. (Rita Laura/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pasca Kebakaran di TPPI, Warga Gelar Mediasi di DPRD Tuban Tuntut 3 Hal Ini

    Pasca Kebakaran di TPPI, Warga Gelar Mediasi di DPRD Tuban Tuntut 3 Hal Ini

    Tuban (beritajatim.com) – Pasca peristiwa kebakaran di PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Tuban pada tanggal 16 Oktober 2025 lalu, sejumlah warga ring 1 Desa Tasikharjo dan Desa Remen, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban serta perwakilan perusahaan melakukan mediasi di gedung paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban.

    Wakil DPRD Tuban, H. Miyadi mengatakan bahwa pihaknya bersama Komisi II melakukan hearing terhadap peristiwa kebakaran yang terjadi di PT TPPI. Masyarakat yang di area Ring 1 Desa Tasikharjo dan Desa Remen ini menuntut kompensasi dampak yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut.

    “Kita juga mengundang perusahaan, sehingga kami DPRD Tuban memfasilitasi apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” ujar H. Miyadi. Kamis (30/10/2025).

    Adapun yang disampaikan warga yakni ada 3 tuntutan. Yang pertama, warga meminta perusahaan memasang alarm dan tadi perusahaan menyanggupi itu. Yang kedua, persoalan recruitment paling tidak dicari ring yang terdekat dan yang terakhir soal kompensasi. Meski mediasi dari pukul 14.00 hingga 17.00 Wib ini pembahasan belum sampai tahap kompensasi.

    “Kita belum bicara soal kompensasi, artinya kita memerintahkan untuk membentuk tim investigasi, sehingga apabila ada dampak dari peristiwa kemarin dan itu layak diberikan kompensasi maka diajukan ke TPPI,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kepala Desa Tasikharjo, Damuri menyampaikan hasilnya yakni akan dibentuk tim investigasi yang tujuannya untuk mencari masyarakat mana yang berdampak.

    “Tapi itu hasil belum final, termasuk belum ada kesepakatan sampai hari ini,” ucap Damuri.

    Ditempat yang sama, Area Manager CSR & Comrell PT. TPPI, Tinoto Hadi Sucipto mengucapkan terimakasih kepada DPRD Tuban yang telah memfasilitasi hearing hari ini, sehingga ada upaya langkah maju terkait beberapa masalah pasca kejadian kebakaran kemarin.

    “Sehingga kesepakatan-kesepakatan yang disampaikan tadi bisa ditindaklanjuti, baik dari TPPI dan masyarakat itu sendiri, sehingga suasana kondusif tetap terjaga dan harmonis,” tutur Tinoto sapanya.

    Lanjut, dari tiga permasalahan tersebut telah mendapat penawaran yang solutif untuk ditindaklanjuti yakni yang pertama terkait dengan alarm emergency seperti yang disampaikan manajemen HSSE segera ditindaklanjuti. Sedangkan terkait recruitment tenaga kerja akan difasilitasi oleh DPR dan terakhir kompensasi akan dibentuk tim investigasi yang beranggotakan eksternal maupun internal.

    “Sehingga dijadikan dasar nantinya seperti itu dan bisa dipertanggung jawabkan,” tutup Tinoto. [dya/ian]

  • KPK Harus Panggil Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

    KPK Harus Panggil Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

    GELORA.CO – Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh).

    Agus menjelaskan, sejak awal proyek kereta cepat ini dinilai bermasalah dari sisi perencanaan dan tata kelola antikorupsi.

    Menurutnya, proses pembangunan minim transparansi dan sulit diakses publik.

    “Setidaknya ada dua hal. Pertama, proyek kereta cepat ini sejak awal sudah gagal dalam konteks perencanaan. Kedua, ada masalah serius dalam tata kelola antikorupsinya, karena minim sekali informasi yang bisa diakses publik, mulai dari studi kelayakan, kontrak, mekanisme tender, hingga pengadaan,” ujar Agus Sarwono, saat hadir dalam acara Overview Tribunnews, Rabu (29/10/2025).

    Ia menambahkan, peluang masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proyek strategis nasional tersebut sangat terbatas.

    Bahkan, lembaga legislatif yang seharusnya memiliki fungsi kontrol dinilai tidak menjalankan perannya secara optimal.

    “Sayangnya, teman-teman di DPR juga minim sekali melakukan pengawasan. Dalam proses pembangunan dari awal sampai akhir, DPR punya peran penting, tetapi nyatanya yang bersuara hanya sedikit. Saat itu, hanya PKS yang mempertanyakan perencanaan proyek ini,” lanjut Agus.

    Terkait dengan dugaan keterlibatan Jokowi dalam kasus korupsi proyek Whoosh, Agus menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk mendalami apakah ada potensi kerugian negara atau tidak.

    “Ini ranah penegak hukum. Dari masyarakat sipil, kami mendorong aparat untuk menyelidiki jika memang terjadi korupsi atau mark up. Siapapun yang diduga terlibat harus diperiksa, termasuk jika perlu KPK memanggil Jokowi. Jika beliau datang, itu justru akan lebih baik,” tegasnya.

    Agus menilai, langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan akan menjadi momentum penting bagi publik untuk kembali mempercayai lembaga antirasuah.

    Ia juga menekankan bahwa proyek sebesar kereta cepat seharusnya dikelola secara akuntabel, mengingat dana dan dampaknya yang besar bagi masyarakat.

    Diketahui Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) sendiri telah beroperasi sejak 2023 dengan nilai investasi sekitar Rp113 triliun.

    Namun, sejak awal pembangunannya, proyek ini kerap menuai kritik karena dianggap sarat masalah, mulai dari pembengkakan biaya hingga minimnya keterbukaan informasi publik.

    Dugaan Korupsi Proyek Masih Didalami KPK

    KPK terus menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh).

    Fokus utama lembaga antirasuah itu adalah menelusuri secara mendalam apakah terdapat unsur pidana dalam pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan, di mana tim berupaya mengurai secara menyeluruh konstruksi peristiwa untuk menemukan adanya dugaan tindak pidana.

    “Tim masih terus bekerja melakukan penyelidikan, menelusuri peristiwa dugaan tindak pidananya terlebih dahulu,” ujar Budi, Kamis.

    Ia menjelaskan bahwa tahap penyelidikan berbeda dengan penyidikan. Penyelidikan bertujuan menemukan indikasi peristiwa pidana, sedangkan penyidikan dilakukan setelah ditemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka.

    “Kalau nanti sudah ada kecukupan alat bukti, barulah naik ke tahap penyidikan,” katanya.

    Terkait alat bukti maupun substansi penyelidikan, Budi enggan menjelaskan lebih jauh. Ia hanya menegaskan bahwa tim akan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui konstruksi perkara untuk memberikan keterangan.

    “Setiap informasi dan data dari berbagai pihak tentu penting bagi proses penyelidikan,” ucapnya.

    Meski proses hukum tengah berjalan, KPK mengingatkan agar masyarakat tetap menggunakan layanan kereta cepat Whoosh karena penyelidikan tidak mengganggu operasional publik.

    Selain itu, KPK juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi atau bukti tambahan untuk membantu proses penyelidikan.

    Adapun penyelidikan proyek Whoosh telah berlangsung sejak awal 2025.

    Kasus ini semakin mendapat perhatian publik setelah mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap adanya dugaan mark up biaya pembangunan.

    Ia menyoroti perbedaan mencolok antara biaya konstruksi per kilometer di Indonesia, yang mencapai 52 juta dolar AS, dibandingkan dengan China yang hanya sekitar 17–18 juta dolar AS.

  • Demo Ribuan Guru Madrasah Swasta Usung Empat Tuntutan, Langsung Dipanggil ke Istana

    Demo Ribuan Guru Madrasah Swasta Usung Empat Tuntutan, Langsung Dipanggil ke Istana

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Demo ribuan guru madrasah swasta di kawasan Monas pada Kamis, 30 Oktober 2025, mendapat respons dari istana. Hal itu bagi mereka tentu saja menjadi angin segar.

    Ini setelah 30 guru madrasah swasta yang mewakili empat forum dipanggil Istana Negara.

    “Alhamdulillah kami tadi dipanggil pihak Istana Negara. Kami memang tidak bertemu Bapak Presiden Prabowo Subianto, tetapi kami diterima wakil menteri sekretariat negara,” kata Ketum Perkumpulan Guru Madrasah Mandi (PGMM), Tedi Malik dilansir PNN.

    Dia mengungkapkan, dalam pertemuan itu disampaikan Presiden Prabowo belum bisa menerima perwakilan guru madrasah swasta karena menuju bandara untuk lawatan luar negeri.

    Begitu juga Menteri Agama, Nasaruddin Umar yang baru mendarat di Jakarta belum bisa menemui massa aksi.

    “Namun, tadi wamen Setneg bilang semua aspirasi guru madrasah swasta akan disampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Tedi.

    Dia mengimbau agar seluruh guru madrasah swasta untuk terus mengetuk pintu langit agar pemerintah bisa mengabulkan permohonan mereka.

    Selain itu, forum juga akan terus melakukan lobi dengan DPR RI. Salah satunya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. “Mudah-mudahan pekan depan kami bisa diterima Pak Sufmi, orang terdekat Bapak Presiden,” ucapnya.

    Adapun tuntunan seluruh guru madrasah swasta ada empat, yakni:

    Kebijakan afirmatif yang juga mencakup madrasah swasta.

    Akses terbuka terhadap PPPK dan ASN untuk guru swasta.

    Distribusi anggaran pendidikan yang adil dan merata.

    Pengakuan formal madrasah swasta sebagai bagian sah dari sistem pendidikan nasional.
    “Kami tidak minta dikasihani, kami hanya minta diperlakukan adil, apalagi kualitas guru madrasah swasta tidak ecek-ecek,” kata Tedi Malik. (fajar)

  • Melalui diskusi, Bawaslu DKI serap masukan dari penggiat pemilu

    Melalui diskusi, Bawaslu DKI serap masukan dari penggiat pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Bawaslu DKI Jakarta melakukan diskusi yang menghadirkan narasumber berkompeten dan diikuti para penggiat pemilu guna menyerap berbagai masukan untuk pelaksanaan pemilu agar semakin baik di Jakarta.

    “Kami tentu terbuka dengan masukan yang disampaikan untuk memastikan pemilu selanjutnya semakin berkualitas,” kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha di Jakarta, Kamis.

    Diskusi dilakukan dalam kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan yang mengusung tema “Restropeksi Pengawasan Pilkada 2024 dan Peran Bawaslu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Menuju Penyelanggaraan Pemilu Tahun 2029”.

    Nugraha menjelaskan, diskusi tersebut menghadirkan narasumber Direktur Pascasarjana Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Dr Supardji Ahmad dengan materi “Penguatan Kewenangan Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu”.

    Selain itu, diskusi ini juga menghadirkan tenaga ahli Komisi II DPR RI, Abrar Amir yang menyampaikan materi “Penguatan Kelembagaan Bawaslu dalam Dinamika Pembahasan Revisi Undang Undang Kepemiluan”

    Sementara itu, Ketua Lembaga Pemantau Masyarakat (LPM) Demokrasi dan Keadilan, Tobaristani mengungkapkan, diskusi yang diinisiasi Bawaslu DKI Jakarta tersebut sangat menarik.

    Menurut dia, terdapat sejumlah poin penting terkait tema yang dibahas. Pertama, forum ini menjadi sarana informasi bahwa sebaiknya Komisi II DPR RI perlu segera mempersiapkan diri dan membuat daftar isian masalah yang harus dievaluasi kaitannya dengan penyelenggara pemilu.

    Kedua, masukan tentu perlu diperluas bukan dalam forum ini, tetapi juga seluruh elemen masyarakat bangsa, rektor, forum-forum dosen yang terkait dengan masalah pemilu.

    “Ini mesti diajak untuk membahas secara detail yang menjadi krusial isu-isu tentang pemilu yang akan datang,” katanya.

    Ia menegaskan, pemerintah harus menguatkan kelembagaan Bawaslu agar seluruh sumber daya di dalamnya bisa bekerja dengan baik, maksimal dan leluasa.

    “Kita tentu ingin ke depan tidak ada lagi isu-isu yang mempengaruhi penyelenggara pemilu. Biarkan mereka bekerja optimal tanpa intervensi kepentingan, terutama dari peserta pemilu,” katanya.

    Tobaristani juga memandang perlunya peningkatan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemilu untuk mencegah adanya “money politics” hingga keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Bawaslu bisa membuat sayembara untuk mengungkap praktik kecurangan pemilu. “Siapa saja yang mengetahui dan memiliki bukti bisa melaporkan dibarengi dengan pemberian hadiah jika hal itu valid,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Setelah Bertamu ke Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Bertemu Dasco, Bahas Apa?

    Setelah Bertamu ke Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Bertemu Dasco, Bahas Apa?

    GELORA.CO –  Pendiri Pondok Pesantren Al-Mu’min Ngruki, Abu Bakar Ba’asyir bertandang ke kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/10) untuk menemui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

    Momen silaturahmi diunggah legislator fraksi Gerindra itu melalui Instagram akunnya @sufmi.dasco, Kamis.

    “Menerima dan bersilaturahmi dengan tokoh ulama Abu Bakar Ba’asyir beserta beberapa tokoh lainnya di ruang pimpinan Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta,” demikian Dasco menulis di akunnya, Kamis.

    Tampak, Dasco didampingi Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam saat menyambut Abu Bakar Ba’asyir.

    Dasco terlihat mengenakan batik bernuansa krem dan hitam saat menyambut Abu Bakar Ba’asyir beserta rombongan.

    Sementara itu, Abu Bakar datang ke kompleks parlemen dengan mengenakan gamis dan jas hitam serta didampingi lima orang lain.

    Dasco bersama Abu Bakar Ba’asyir terlihat duduk di sebuah ruangan dengan logo DPR dan bendera Gerindra sebagai latar belakang.

    Ketua Harian Gerindra itu tampak menyimak dan sesekali tersenyum ketika berdialog dengan Abu Bakar Ba’asyir beserta rombongan.

    Dasco mengatakan pertemuannya dengan Abu Bakar Ba’asyir membahas berbagai hal seperti isu kebangsaan dan keumatan.

    “Dalam pertemuan banyak hal yang dibicarakan di antaranya terkait kemaslahatan umat serta persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” demikian legislator Dapil III Banten itu menuliskan di akunnya.

    Sebelum bertemu Dasco, Abu Bakar Ba’asyir lebih dahulu bertandang ke kediaman Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah (Jateng), Senin (29/9).

    Pertemuan Ba’asyir dengan Jokowi berlangsung singkat sekitar 15 menit. Dalam pertemuan itu, Ba’asyir mengaku mengajak Jokowi untuk ikut memperjuangkan Islam.