Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Kompleks DPR-MA di IKN Dibangun November, Anggarannya Rp 11,6 T

    Kompleks DPR-MA di IKN Dibangun November, Anggarannya Rp 11,6 T

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen untuk melanjutkan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dan menjadikannya Ibu Kota Politik 2028. Selaras dengan itu, infrastruktur legislatif dan yudikatif akan mulai dibangun dalam waktu dekat.

    Komitmen kelanjutan IKN ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.

    Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengatakan pembangunan fisik tahap kedua difokuskan pada Kawasan Legislatif dan Yudikatif. Tanda tangan kontrak hasil lelang pembangunan dijadwalkan berlangsung pada akhir Oktober hingga November 2025.

    “Pasca Perpres 79, pembangunan fisik maupun non-fisik di IKN akan semakin masif. Saat ini, sekitar 7.000 pekerja konstruksi tinggal di Hunian Pekerja Konstruksi (HPK). Pada tahap kedua, jumlah pekerja diperkirakan mencapai 20.000 orang untuk mempercepat pembangunan IKN,” kata Basuki dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/11/2025).

    Basuki menjelaskan, kompleks perkantoran legislatif akan dibangun di lahan seluas 42 hektare (ha) dengan anggaran Rp 8,5 triliun untuk periode pembangunan 2025-2027. Pembangunan tersebut mencakup Gedung Sidang Paripurna, Plaza Demokrasi, Serambi Musyawarah, Museum, dan gedung kerja lainnya.

    Sementara kompleks yudikatif akan memiliki luas 15 ha dengan anggaran Rp 3,1 triliun. Di sana, akan dibangun gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Agung (MA).

    Secara keseluruhan, anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan kedua kawasan ini mencapai Rp 11,6 triliun. Proses pembangunan kedua kompleks diperkirakan memakan waktu 25 bulan dimulai pada November 2025.

    Plaza Yudikatif Foto: Dok. Otorita IKN

    Masjid hingga Basilika Rampung 2025

    Selain gedung perkantoran, pembangunan prioritas lainnya termasuk penataan Pasar Sepaku, Masjid Negara, dan Basilika ditargetkan selesai dan beroperasi akhir 2025. Fasilitas pendukung lainnya, seperti konektivitas jalan di KIPP Sub-WP 1B dan 1C, hunian, pasar, dan fasilitas pendidikan, juga tengah dipersiapkan untuk mendukung relokasi ASN ke Nusantara.

    Sebagai pendukung infrastruktur fisik, Otorita IKN juga memastikan bahwa sumber air baku di IKN bisa memenuhi kebutuhan ASN yang akan pindah ke IKN. Hal ini melalui Bendungan Sepaku Semoi dengan luas 800-900 Ha dengan kapasitas tampungan 16 juta meter kubik dan mampu menyediakan air baku 2.500 liter/detik.

    Dari ketersediaan air baku, 1.500 liter/detik akan dialirkan ke IKN dan 1.000 liter/detik dialirkan ke Balikpapan. Selain bendungan, juga telah disiapkan Intake Sepaku dengan instalasi pengolahan air dengan kapasitas 300 liter/detik. Adapun air yang mengalir IKN merupakan air yang dapat diminum.

    Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus)

    Lebih lanjut, dalam rangka persiapan menuju Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus), Otorita IKN menggandeng Jimly School of Law and Government (UGM) untuk merancang regulasi dan struktur Pemdasus secara komprehensif.

    Dengan dimulainya tahap persiapan pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif, IKN semakin memperkuat fondasinya sebagai pusat pemerintahan modern, inklusif, dan berkelanjutan.

    Halaman 2 dari 2

    (shc/ara)

  • Bamsoet Apresiasi Upaya Pemerintah Menjaga Efisiensi dan Transparansi

    Bamsoet Apresiasi Upaya Pemerintah Menjaga Efisiensi dan Transparansi

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menilai arah politik hukum Presiden Prabowo sudah tepat karena mampu menyeimbangkan efisiensi, antikorupsi, dan demokrasi. Ia mengingatkan agar kebijakan berani pemerintah dijalankan secara akuntabel agar hukum tidak disalahgunakan sebagai legitimasi kekuasaan.

    Prabowo mengambil sejumlah langkah berani seperti restrukturisasi BUMN, pemangkasan belanja negara Rp306,7 triliun, serta penindakan tegas terhadap korupsi dan pengusaha nakal. Kebijakan ini dinilai bisa menjadi terobosan besar jika dijalankan dengan akuntabilitas dan transparansi. Namun, tanpa pengawasan yang kuat, upaya tersebut berisiko menjadikan hukum sekadar alat pembenaran penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

    “Keberanian Presiden Prabowo mengambil keputusan besar tersebut perlu diapresiasi. Karena telah membawa perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Kita juga harus punya tekad yang sama dengan Presiden Prabowo, agar hukum tidak boleh diterapkan secara tebang pilih,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/11/2025).

    Dalam kuliah umum di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur itu, Bamsoet juga meminta aparat penegak hukum seperti jaksa, polisi, dan hakim agar bertindak dengan nurani dan menghindari praktik yang merugikan masyarakat kecil.

    Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III ini menyoroti kebijakan pemangkasan belanja pemerintah sebagai langkah efisiensi besar. Ia merujuk pada pengurangan anggaran operasional kementerian/lembaga sekitar delapan persen dari total belanja nasional 2025.

    Transformasi politik hukum juga tercermin dari restrukturisasi BUMN. Pemerintah mengganti peran Kementerian BUMN dengan Badan Pengatur BUMN yang bertugas mempercepat reformasi dan membuka lebih luas akses investasi.

    “Perubahan besar seperti ini harus diimbangi penguatan lembaga pengawas. Kalau pemerintah ingin BUMN jadi lokomotif pembangunan, pastikan tata kelolanya bisa diawasi. Jangan sampai efisiensi dijadikan alasan untuk menutup ruang transparansi. Negara ini sudah terlalu sering kehilangan uang rakyat karena pengawasan yang lemah,” katanya.

    “Ketika putusan MK tidak dijalankan secara konsisten, itu artinya supremasi hukum dipinggirkan oleh kompromi politik. Sikap pemerintah dan DPR terhadap putusan MK akan menjadi barometer sejauh mana supremasi hukum benar-benar dihormati,” jelas Bamsoet.

    Bamsoet menegaskan politik hukum harus memperkuat kontrol publik, bukan membatasinya. Ia menilai setiap perubahan hukum besar perlu melibatkan partisipasi masyarakat dan uji publik yang transparan.

    “Demokrasi substantif bukan diukur dari banyaknya undang-undang yang dibuat. Tetapi, dari seberapa besar rakyat punya akses untuk memengaruhi kebijakan. Kalau rakyat tidak tahu untuk apa kebijakan dibuat, maka legitimasi politiknya akan rapuh,” pungkasnya.

    (akn/ega)

  • Menteri Pertanian Andi Amran Borong Dagangan PKL di Jember Pakai Dolar AS

    Menteri Pertanian Andi Amran Borong Dagangan PKL di Jember Pakai Dolar AS

    Jember (beritajatim.com) – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memborong dagangan sejumlah pedagang kaki lima dengan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat, saat membuka Festival dan Expo Sapi Jawa Timur, di kawasan Stadion Jember Sport, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (1/11/2025).

    Aksi borong dagangan ini diawali Amran saat hendak menutup pidatonya. “Bapak, Ibu sekalian, sebelum aku pulang izinkan aku bertanya: ada enggak anak yatim? Yatim piatu?” tanyanya kepada hadirin.

    Ditanya begitu, hadirin dan para tamu penting di antaranya Wakil Gubernur Emil Dardak, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Bupati Muhammad Fawait, dan anggota DPR RI Kawendra Lukistian hanya bisa saling toleh.

    Panitia tidak mempersiapkan anak yatim piatu, karena tidak ada dalam susunan acara. Namun Amran tidak kekurangan akal. Mendadak dia memanggil seorang penyuluh pertanian yang kebetulan di samping panggung.

    Penyuluh pertanian yang dari perawakannya berusia sekitar 30-40 tahunan itu pun nyengir saat disuruh naik ke atas panggung dan berdiri di samping Amran.

    Amran pun mengajaknya bercanda. “Dek, sudah sekolah? Kelas berapa SMP? Kelas berapa?” tanyanya kepada penyuluh tersebut, disambut tawa hadirin.

    “Hampir lulus, Pak,” jawab Si Penyuluh.

    “Dek, jaga kesehatan, ingat orang tua. Bapak sudah tidak ada? Ini anak yatimnya Pak Bupati. Jadi Bapak tidak ada? Ibu tidak ada?” kata Amran.

    Amran kemudian memberikan amplop kepada Si Penyuluh. “Pak Bupati, tolong perhatikan beliau. Ini anak yatim yang harus mendapat perhatian. Nanti kalau singgah beli buku ya,” katanya sembari mengajak tos Si Penyuluh.

    Amran lalu menggeledah tas Si Penyuluh. Begitu ditemukan sebungkus rokok, dia tunjukkan ke hadirin yang menyambut dengan gelak tawa. “Ana yatim rokoknya alhamdulillah,” kata Amran

    Tawa terdengar makin keras, saat Amran menegur Si Penyuluh. “Berarti kau belikan rokok nanti ini. Ya, sudahlah terserah. Kita sama-sama bertanggung jawab. kepada Allah Subhanahu Wa Taala. Terserahlah,” katanya disambut tawa hadirin dan senyum Si Penyuluh.

    Setelah Si Penyuluh naik panggung, panitia membawa seorang anak kecil. Amran kemudian memberikan amplop kepada anak tersebut.

    Memborong Balon dan Es Teh
    Spontanitas Amran belum berakhir. “Ada janda umur 60 ke atas?” tanyanya.

    Tak butuh waktu lama, panitia mengajak seorang perempuan paruh baya penjual balon mainan ke atas panggung. Amran bertanya harga semua balon tersebut. “Kalau enggak dihitung Rp 2 juta, Pak,” jawab perempuan bernama Siti, warga Kecamatan Ajung itu.

    Amran kemudian meminta agar semua balon itu dilepas. Lalu dia meminta amplop berisi uang kepada ajudannya untuk diberikan kepada Siti. “Enggak apa-apa dolar ya? Kebetulan kok enggak ada uang rupiah. Enggak ada, ya sudah ini saja,” katanya.

    Amran kemudian bertanya kepada hadirin. “Siapa yang mau tukar? Ini 500 dolar, tukar Rp 5 juta. Ada enggak?” katanya,

    “Tukar di Pak Bupati,” kata Siti.

    “Oh, iya tukar di Pak Bupati saja. Pasti mau. Tapi jangan mau kalau tidak Rp 10 juta ya?” kata Amran disambut tepuk tangan hadirin.

    Namun beberapa saat kemudian, Amran meminta ajudannya untuk membantu Siti menukar uang dolar itu ke Desrial, seorang guru besar yang juga Staf Ahli Menteri Bidang Pengembangan Pertanian Presisi.

    Aksi borong rupanya belum selesai. Saat turun panggung setelah memberikan hadiah umrah kepada pemenang undian, Amran meminta sejumlah pedagang es dan buah mendekat. Dia meminta kepada pedagang-pedagang itu untuk memberikan minuman-minuman yang dijual gratis kepada hadirin.

    Reaksi Pedagang
    Kurang lebih ada 10 pedagang yang ketiban rezeki. Masing-masing mendapat uang kurang lebih 100 dolar Amerika Serikat atau Rp 1,6 juta.

    “Nggak nyangka. Punya rezeki seperti ini. Ini kalau laku semua dapat uang Rp 50 ribuan,” kata Annurrohim, seorang pedagang yang juga warga Kecamatan Jenggawah.

    Annurrohim belum punya anak. “Uangnya mau saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari bersama istri,” katanya.

    “Bapak Ibu, apa sih ini arti hidup? Mari kita berbuat yang terbaik untuk rakyat Indonesia. Itu perintah Bapak Presiden,” kata Amran.

    “Hilangkan korupsi, hilangkan mafia, bela petani, bela orang kecil, bela kaum fakir, bela yang miskin ekstrem. Itu perintah Bapak Presiden dan kami pegang teguh itu,” kata Amran.

    Pria kelahiran Bone, Sulawesi Selatan itu, berjanji tidak akan mengkhianati rakyat Indonesia selama menjabat. “Kalau kami khianati, kami siap turun dan kembali kampung. Karena itu pesan Bapak Presiden. Kami pegang teguh,” kata Amran, menutup pidatonya. [wir]

  • Perempuan di Jantung Parlemen

    Perempuan di Jantung Parlemen

    Perempuan di Jantung Parlemen
    Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UNNES, Direktur Eksekutif Amnesty UNNES, dan Penulis
    PUTUSAN
    Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU-XXII/2024 menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi representatif Indonesia.
    MK secara tegas memerintahkan agar seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR — mulai dari Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, hingga Mahkamah Kehormatan Dewan — wajib memuat keterwakilan perempuan secara proporsional.
    Tak hanya itu, komposisi pimpinan AKD kini harus menjamin keterlibatan perempuan paling sedikit 30 persen.
    Putusan ini sejatinya bukan sekadar koreksi terhadap undang-undang yang abai terhadap kesetaraan, melainkan penegasan bahwa politik hukum Indonesia tidak boleh terus berwajah maskulin.
    Selama dua dekade terakhir, keterwakilan perempuan di parlemen sering berhenti pada batas formal: ada kuota dalam daftar calon legislatif, tetapi kuota itu menguap ketika perempuan sudah duduk di kursi kekuasaan. Di balik jargon partisipasi, yang terjadi justru marginalisasi.
    Melalui amar putusan ini, MK mengingatkan bahwa keadilan substantif tidak akan lahir dari demokrasi yang timpang gender.
    Keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan politik bukanlah kemurahan hati sistem, melainkan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
    MK bahkan menegaskan kembali prinsip
    affirmative action
    sebagai “kesepakatan nasional” — jalan menuju kesetaraan yang nyata, bukan seremonial.
    Selama ini, wacana keterwakilan perempuan dalam politik sering terjebak dalam angka. Kuota 30 persen seolah menjadi garis finis perjuangan, padahal semestinya hal demikian menjadi titik awal menuju keadilan substantif.
    Politik kuota tanpa distribusi peran hanyalah kosmetik demokrasi. Dalam banyak kasus, perempuan memang hadir di parlemen, tetapi tidak pada ruang-ruang strategis pengambilan keputusan—tidak di jantung kekuasaan, melainkan di pinggiran simbolik representasi.
    Putusan MK kali ini mengubah arah politik hukum tersebut. MK tidak hanya menegaskan hak perempuan untuk duduk di kursi kekuasaan, tetapi juga mengintervensi struktur internal lembaga legislatif agar ruang pengaruh itu benar-benar terbuka bagi perempuan.
    Inilah bentuk konkret dari
    constitutional feminism
    —pandangan bahwa Konstitusi harus aktif melindungi dan memberdayakan kelompok yang selama ini terpinggirkan.
    Secara sosiologis, putusan ini menantang budaya politik patriarkal yang telah lama mengakar. DPR selama ini lebih sering dikuasai oleh logika fraksi dan patronase, posisi strategis kerap diberikan berdasarkan loyalitas politik, bukan perspektif kesetaraan.
    Padahal, kehadiran perempuan bukan hanya soal keadilan numerik, melainkan soal kualitas kebijakan yang lebih inklusif, empatik, dan berpihak pada kepentingan publik yang lebih luas.
    Dengan membuka ruang perempuan di seluruh AKD, MK sejatinya sedang mendorong redistribusi kekuasaan— langkah penting untuk memastikan bahwa demokrasi Indonesia bukan hanya prosedural, tetapi juga berkeadilan gender.
    Putusan Mahkamah Konstitusi ini pada dasarnya menegaskan kembali bahwa demokrasi sejati tidak hanya berbicara tentang siapa yang berkuasa, tetapi juga siapa yang diwakili dan didengar.
    Demokrasi tanpa keterwakilan perempuan sejatinya adalah demokrasi yang pincang—demokrasi yang gagal menangkap kompleksitas sosial dalam proses pengambilan keputusan publik.
    Dalam teori demokrasi deliberatif ala Jürgen Habermas, legitimasi politik tidak lahir semata dari hasil pemilihan umum, melainkan dari proses diskursif yang inklusif—yakni keterlibatan semua kelompok yang terdampak oleh kebijakan publik dalam proses pembentukannya.
    Dengan demikian, absennya suara perempuan dalam alat kelengkapan Dewan berarti ada separuh warga negara yang tersingkir dari ruang deliberasi kebangsaan.
    Dari perspektif teori keadilan ala John Rawls, prinsip
    fair equality of opportunity
    menuntut agar semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memengaruhi keputusan kolektif.
    Namun, dalam praktiknya, struktur politik yang maskulin justru menciptakan apa yang disebut Nancy Fraser sebagai “subordinasi sistemik dalam representasi politik”, di mana perempuan hadir sebagai simbol, bukan subjek kekuasaan.
    Putusan MK ini mencoba membalik arus tersebut. Dengan mewajibkan keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan Dewan, Mahkamah sejatinya sedang mengubah arsitektur kekuasaan politik agar lebih adil dan reflektif terhadap realitas sosial.
    Ini bukan semata langkah hukum, tetapi transformasi budaya politik — dari
    politics of exclusion
    menuju
    politics of inclusion.
    Tentu, keberadaan perempuan dalam struktur pengambilan keputusan bukan hanya memperkaya perspektif, melainkan juga memperkuat kualitas kebijakan publik.
    Pelbagai studi, termasuk penelitian World Bank (2020) dan UN Women (2022), menunjukkan bahwa lembaga legislatif yang lebih seimbang secara gender cenderung menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan.
    Dengan kata lain, keterwakilan perempuan bukan hanya persoalan moral atau etika politik, tetapi juga rasionalitas kebijakan.
    Putusan MK Nomor 169/PUU-XXII/2024 dengan demikian harus dibaca sebagai upaya konstitusionalisasi keadilan sosial berbasis gender.
    MK mengingatkan bahwa konstitusi bukan teks netral, melainkan instrumen emansipatoris yang harus berpihak pada kelompok termarjinalkan.
    Di titik inilah, MK menjalankan fungsinya sebagai penjaga moral konstitusi — memastikan bahwa hukum tidak sekadar mengatur kekuasaan, tetapi juga menata ulang relasi kuasa agar lebih adil.
    Putusan Mahkamah Konstitusi ini seharusnya tidak berhenti sebagai teks hukum, melainkan menjadi momentum politik untuk menata ulang cara bangsa Indonesia memaknai kekuasaan.
    Perintah MK agar keterwakilan perempuan hadir di seluruh alat kelengkapan Dewan menuntut keberanian politik dari partai-partai untuk keluar dari pola lama: politik yang tertutup, hierarkis, dan maskulin.
    Tanpa komitmen politik yang nyata, putusan konstitusional ini akan kembali menjadi simbol tanpa roh.
    Jika dibaca dengan kacamata politik hukum, langkah MK ini menunjukkan bahwa hukum bukan hanya produk dari kekuasaan, tetapi juga alat korektif terhadap ketimpangan struktural.
    MK menggunakan konstitusi sebagai instrumen
    transformative justice
    —keadilan yang tidak sekadar menghukum atau mengatur, tetapi mengubah relasi sosial agar lebih setara. Seperti dikatakan oleh jurist feminis, MacKinnon, hukum harus hadir bukan untuk “menyamakan perempuan dengan laki-laki”, melainkan untuk menghapus struktur dominasi yang membuat perempuan selalu berbeda secara sosial dan politis.
    Kini, tugas besar ada di tangan DPR dan partai politik. Mereka harus menindaklanjuti putusan ini dengan mekanisme konkret: penataan tata tertib DPR, kebijakan afirmatif dalam fraksi, hingga evaluasi rutin atas komposisi alat kelengkapan Dewan.
    Pun, publik sipil dan gerakan perempuan perlu terus mengawal agar prinsip keadilan gender tidak berhenti di ruang sidang MK, tetapi berakar dalam praktik politik keseharian.
    Jadi, keterwakilan perempuan di jantung parlemen bukan sekadar tentang menambah kursi, melainkan menambah cara pandang terhadap keadilan.
    Demokrasi yang sejati hanya bisa hidup jika seluruh warga negara—tanpa terkecuali—dapat berpartisipasi secara bermakna dalam menentukan arah bangsa.
    Putusan MK ini adalah panggilan konstitusional untuk memastikan bahwa politik Indonesia bukan lagi arena eksklusif “kekuasaan laki-laki”, tetapi ruang bersama untuk keadilan yang setara dan manusiawi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sengkarut Kereta Cepat Whoosh, Didi Irawadi: Prabowo Bayar Warisan Utang Jokowi

    Sengkarut Kereta Cepat Whoosh, Didi Irawadi: Prabowo Bayar Warisan Utang Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin menilai utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh warisan Presiden ke-7 RI Joko Widodo bakal menguras kantong anak cucu.

    Perhatian utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung kembali mencuat setelah pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ogah membayar utang senilai Rp 54 triliun menggunakan dana APBN.

    “Indonesia memang akhirnya punya kereta cepat. Sayangnya, yang cepat bukan cuma lajunya – tapi juga pembengkakan biayanya, utangnya, dan klaim keberhasilannya,” ujar Didi Irawadi dilansir dari unggahannya di Instagram, Sabtu (1/11/2025).

    Ia menyesalkan, awalnya proyek ini dijanjikan tanpa uang rakyat (APBN). Kini rakyat justru menanggung bunga dan cicilan. Dari USD 6 miliar naik jadi 8 miliar. Utang ke China Development Bank mencapai Rp116 triliun dan itu baru awal.

    Menurut Didi, harga tiket kereta cepat Whoosh Rp250-350 ribu adalah simbol gengsi, bukan efisiensi. Bagi banyak warga, kecepatan 350 km/jam bukan kebutuhan, tapi kemewahan.

    “Ironisnya, sementara itu di pelosok masih ada rakyat menyeberang sungai tanpa jembatan, juga ribuan jalan desa tak tersentuh pembangunan,” tandasnya.

    Ia menegaskan, sejak awal sudah diperingatkan bahwa proyek ini tidak visible. Tapi Jokowi ngotot. Walhasil sekarang utangnya sudah Rp116 triliun.

    “Bom waktu yang akan dibayar anak cucu kita. Prabowo bayar warisan utang Jokowi,” katanya.

    Permasalahan proyek infrastruktur KCJB muncul sejak awal, seperti tidak masuknya proyek ini dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional 2030, bahkan Menhub (Ignatius Jonan) saat itu tidak menyetujui proyek Whoosh dengan alasan bakalan tidak bisa dibayar.

  • Golkar Pelajari Putusan MK soal Wajib Ada Perempuan di Pimpinan AKD DPR

    Golkar Pelajari Putusan MK soal Wajib Ada Perempuan di Pimpinan AKD DPR

    Jakarta

    Fraksi Golkar DPR RI siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Namun, Golkar perlu mempelajari putusan itu sebelum menempatkan kadernya.

    “Kami siap menindaklanjuti. Hanya saja mesti pelajari detail amar putusannya seperti apa? Soalnya yang mengirimkan pimpinan AKD kan terdiri kan ada delapan fraksi,” kata Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Sarmuji, kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).

    Sarmuji kemudian bertanya-tanya soal porsi setiap AKD harus partai mana saja yang mengirim keterwakilan perempuan. Dia khawatir keterwakilan perempuan itu tak seimbang di setiap AKD.

    “Dalam satu AKD siapa yang harus mengirimkan perwakilan perempuan. Apakah suatu fraksi dihitung akumulasi jumlah pimpinan AKD lalu dari totalnya itu 30 persen perempuan atau seperti apa,” ujarnya.

    “Lalu bagaimana penempatannya di masing-masing AKD? Jangan nanti menumpuk di AKD tertentu sementara di AKD yang lain kurang,” tambahnya.

    “Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10).

    (azh/idn)

  • Bukan Rp19.000 per Tabung, Purbaya Ungkap Harga Asli LPG 3 Kg

    Bukan Rp19.000 per Tabung, Purbaya Ungkap Harga Asli LPG 3 Kg

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa buka-bukaan terkait harga sebenarnya Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 Kilogram (Kg). Sejatinya, harga LPG 3 Kg yang beredar saat ini merupakan hasil subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Purbaya menyebutkan, pemerintah selama ini menggelontorkan sejumlah anggaran untuk menanggung selisih harga keekonomian komoditas energi. Salah satunya seperti LPG 3 kg. “Selama ini pemerintah menanggung selisih harga keekonomian dan harga yang dibayarkan masyarakat melalui pemberian subsidi energi non energi,” kata Purbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR beberapa waktu lalu, dikutip Sabtu (1/11/2025).

    Purbaya lantas mencontohkan bahwa harga asli LPG 3 kg yang sebenarnya adalah sebesar Rp 42.750 per tabung. Sementara, LPG 3 kg yang disalurkan melalui pangkalan resmi Pertamina ke agen penyalur dipatok sebesar Rp 12.750 per tabung.

    Artinya, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 30.000 per tabung untuk gas LPG 3 kg ini. Selain LPG 3 kg, pemerintah juga memberikan subsidi untuk harga BBM jenis Pertalite maupun Solar subsidi.

    Lantas, berapa harga LPG 3 kg yang beredar di Agen & Pangkalan?

    Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia per 7 Oktober 2025 pada salah satu pangkalan LPG di wilayah Tangerang Selatan, hingga saat ini masih diberlakukan harga jual LPG tertinggi 3 kg yakni Rp 19.000 per tabung. Hal itu seperti yang sudah ditetapkan HET (harga eceran tertinggi) di Tangerang Selatan.

    Misalnya, Pangkalan LPG Ayanih, Tangerang Selatan. Harga jual LPG 3 kg di pangkalan tersebut saat ini masih berlaku sebesar Rp 19.000 per tabung sesuai dengan arahan pemerintah. “(Harga LPG 3 kg) Rp 19.000,” ujar penjaga di pangkalan tersebut, beberapa waktu lalu.

    Sedangkan, pada level pengecer atau sub pangkalan LPG, seperti di Toko Jejen, harga jual LPG 3 kg yang berlaku sebesar Rp 22.000 per tabung. Harga tersebut sudah terhitung termasuk biaya pengantaran ke alamat pelanggan.

    “(Harga LPG 3 kg) Rp 22.000, diantar,” kata penjaga toko tempat pengecer LPG tersebut.

    (fsd/fsd)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Purbaya Ungkap Harga Asli BBM Pertalite, Bukan Rp10.000 per Liter

    Purbaya Ungkap Harga Asli BBM Pertalite, Bukan Rp10.000 per Liter

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan secara blak-blakan mengenai harga keekonomian dari produk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi Pertalite (RON 90).

    Ia menilai harga Pertalite saat ini belum mencerminkan harga keekonomian sesungguhnya. Adapun, pemerintah menetapkan harga jual Pertalite sebesar Rp 10.000 per liter, tidak berubah sejak 3 September 2022 lalu.

    “Selama ini pemerintah menanggung selisih harga keekonomian dan harga yang dibayarkan masyarakat melalui pemberian subsidi energi non energi,” kata Purbaya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.

    Ia pun menyebut, harga BBM jenis Pertalite sebelum diberikan subsidi sebetulnya sebesar Rp 11.700 per liter. Artinya, pemerintah harus menanggung selisih Rp 1.700 per liter agar harga BBM yang diterima masyarakat dapat mencapai Rp 10.000 per liter.

    Per 1 Oktober 2025, PT Pertamina (Persero) resmi memberlakukan harga terbaru BBM non subsidi di SPBU miliknya. Pertamax RON 92 masih sama yakni Rp 12.200 per liter. Tak terkecuali harga Pertamax Turbo yang dibanderol Rp 13.100 per liter pada Oktober 2025.

    Harga BBM jenis Pertamina Dex justru naik menjadi Rp 14.000 per liter dari yang sebelumnya Rp 13.850 per liter pada September 2025. Adapun Dexlite juga naik Rp 100 per liter menjadi Rp 13.700 per liter dari sebelumnya Rp 13.600 per liter pada September lalu.

    (fsd/fsd)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Purbaya: Uang Daerah Parkir di Deposito, Pejabat Dapat Fee dari Bank, Ekonomi Tidak Berputar

    Purbaya: Uang Daerah Parkir di Deposito, Pejabat Dapat Fee dari Bank, Ekonomi Tidak Berputar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Negeri ini selama sepuluh tahun menambah utang lebih dari tujuh ribu triliun, dikorupsi tiga ribu triliun, dan anehnya kok tidak bisa bayar cicilan bunga tiga ratus triliun.

    Kalimat itu meluncur begitu saja dari bibir Menteri Keuangan Purbaya Yudha Sadewa. Tidak pakai diksi akademik, tidak dibungkus eufemisme teknokratik. Hanya kalimat lugas, tapi cukup untuk membuka ruang kuliah ekonomi terbesar di republik ini.

    Anggota DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menilai selama bertahun-tahun, ekonomi di negeri ini adalah bahasa kasta atas. Kata “defisit” terdengar seperti ancaman kiamat. Kata “surplus” seolah kabar gembira, meski rakyat tak pernah tahu surplus itu mampir ke dapur siapa.

    “Namun tiba-tiba, dinding menara itu retak. Sebuah nama – Purbaya menendang pintu menara gading itu dari dalam, membuka ruang dialog di bawah. Kalimatnya terasa seperti “kebocoran kebenaran” dari ruang steril kekuasaan. la bukan sedang membakar, tapi menyalakan. Bukan sedang menyerang, tapi menggugah,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (31/10).

    Menurut mantan Ketua MPR RI itu, begitulah efek domino literasi. Rakyat mulai menghitung. Bukan lagi sekadar mengeluh harga sembako, tapi menelusuri kenapa anggaran tak sampai.

    “Semua belajar, semua bicara. Freire menyebutnya conscientização kesadaran kritis yang membuat rakyat tak lagi pasif, tapi partisipatif dan mampu membaca kekuasaan,” jelas Bamsoet.

    Ia menegaskan, Purbaya telah membuka kotak pandora yang selama ini dibiarkan tertutup. Purbaya menjelaskan dengan bahasa yang tak bisa disangkal: uang daerah yang parkir di deposito itu seperti mobil dinas yang diparkir di garasi tanpa kunci. Secara formal diam, tapi sebenarnya bisa dikendarai siapa saja. Pejabat dapat fee dari orang bank, uang rakyat tetap diam, ekonomi tidak berputar.

  • Ansari: KNPI Simbol Persatuan, Idealisme, dan Keberanian Pemuda Indonesia

    Ansari: KNPI Simbol Persatuan, Idealisme, dan Keberanian Pemuda Indonesia

    Pamekasan (beritajatim.com) – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dinilai bukan sekedar sebagai wadah organisasi semata, tetapi sebagai simbol persatuan, idealisme serta keberanian pemuda-pemudi Indonesia.

    Hal tersebut disampaikan anggota DPR RI Dapil Jatim XI Madura, Ansari saat memberikan sambutan dalam prosesi pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Pamekasan, Periode 2025-2028 di Ballroom Azana Style Hotel Madura, Jl Jokotole 282 Pamekasan, Jum’at (31/10/2025).

    Bahkan politisi perempuan Madura dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, juga menegaskan besarnya peran pemuda dalam sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia, diawali dengan lahirnya Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928.

    “Hari ini kita berkumpul dengan satu semangat besar, semangat memberdayakan generasi muda untuk bersama membangun bangsa sesuai dengan tema yang diusung pada moment ini; Pemuda Bergerak, Indonesia Maju,” kata Ansari.

    Komitmen memberdayakan pemuda, sama halnya dengan membangun masa depan bangsa Indonesia. “Sejarah sudah mencatat bahwa setiap kebangkitan bangsa selalu diawali dari semangat pemuda, mulai dari sumpah pemuda hingga perjuangan kemerdekaan, pemuda selalu menjadi lokomotif perubahan,” ungkapnya.

    “Dari tangan pada pemuda lahir gagasan besar, keberanian untuk bermimpi dan kekuatan untuk mewujudkannya. Mengutip pidato Bung Karno: seribu orang tua hanya dapat bermimpi, satu orang pemuda dapat mengubah dunia,” jelasnya.

    Wakil rakyat perempuan satu-satunya dari Madura di parlemen pusat, juga menyinggung besarnya semangat pemuda dalam kongres pemuda hingga menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. “Jangan pernah mewarisi abu dari sumpah pemuda, tapi kita harus mewarisi apinya,” tegas Ansari.

    “Oleh karena itu penting juga untuk kami ingatkan, KNPI bukan hanya warah organisasi, tetapi simbol persatuan, idealisme dan keberanian pemuda dalam menatap masa depan bangsa. Sebab tantangan kedepan tidaklah mudah, kita dihadapkan pada era global hingga revolusi industri digital,” imbuhnya.

    Sebagai wakil rakyat dari Madura, pihaknya ingin tetap selalu mendorong kebijakan pendidikan nasional yang adaptif dan berorientasi untuk masa depan, sehingga pemuda Indonesia, benar-benar memiliki kemampuan berpikir kritis, kreatif dan berdaya saing global.

    “Tentu kami juga mendukung perluasan akses ekonomi dan lapangan kerja bagi generasi muda, termasuk melalui wirausaha, ekonomi kreatif, UMKM dan bidang kreatif lainnya. Termasuk mendorong agar ruang ekspresi, partisipasi, dan kepemimpinan pemuda dalam pembangunan nasional, baik di ranah sosial, politik dan bidang lainnya selalu diisi para generasi muda,” pungkasnya. [pin/but]