Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Anggota Komisi I: Pesawat A400M perkuat pertahanan udara RI

    Anggota Komisi I: Pesawat A400M perkuat pertahanan udara RI

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mengatakan kehadiran Airbus A400M yang merupakan pesawat angkut terbesar TNI Angkatan Udara merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pertahanan udara Indonesia sekaligus mendukung misi kemanusiaan di berbagai daerah.

    “Pesawat A400M bukan hanya simbol modernisasi alutsista, tetapi juga bentuk keseriusan pemerintah dalam memperkuat kedaulatan dan kemampuan mobilitas TNI,” kata legislator urusan pertahanan itu dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.

    Dia menjelaskan kemampuan pesawat A400M yang dapat digunakan untuk pengangkutan logistik, pasukan, evakuasi medis, serta misi kemanusiaan relevan dengan kebutuhan Indonesia sebagai negara kepulauan yang luas dan rawan bencana alam.

    “Dengan daya jelajah yang tinggi dan kapasitas angkut besar, pesawat ini akan sangat membantu TNI dalam operasi kemanusiaan maupun penanganan bencana di wilayah terpencil,” ucap Oleh Soleh.

    Di sisi lain, dia menekankan bahwa peningkatan alutsista seperti A400M harus diiringi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan TNI.

    “Kita perlu memastikan bahwa teknologi canggih ini bisa dioperasikan dan dirawat secara optimal oleh personel TNI yang terlatih dan profesional,” katanya menegaskan.

    Selaku anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh menyatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah untuk terus memperkuat sistem pertahanan nasional dengan cara yang efektif, transparan, dan akuntabel.

    “Kehadiran A400M menjadi bukti nyata bahwa modernisasi pertahanan Indonesia berjalan ke arah yang positif. Ini investasi jangka panjang untuk keamanan nasional sekaligus kemanusiaan,” kata dia.

    Pada Senin ini, Presiden RI Prabowo Subianto secara simbolis menyerahkan kunci pesawat angkut Airbus A400M kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

    Kunci pesawat tersebut kemudian diserahkan Panglima TNI kepada Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.

    Sebelum penyerahan kunci pesawat, Presiden Prabowo melakukan prosesi membuka tirai lambang Skuadron 31 yang menempel di badan pesawat. Presiden juga menyiramkan air kembang ke bagian roda depan pesawat.

    Pesawat A400M TNI AU memiliki panjang 45,1 meter, lebar 42,2 meter, dan tinggi 14,7 meter. Pesawat itu dapat mengangkut muatan hingga 37 ton, dan 116 personel. A400M TNI AU itu juga dilengkapi dengan 4 mesin turboprop Europrop TP400-D6, dan dapat terbang dengan kecepatan maksimal 780 kilometer per jam dengan maksimal daya jelajah mencapai 8.900 kilometer.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dasco Minta Pabrik Michelin Batalkan PHK Massal Buruh

    Dasco Minta Pabrik Michelin Batalkan PHK Massal Buruh

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Sufmi Dasco Ahmad mendatangi pabrik PT Multistrada Arah Sarana, produsen ban Michelin, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/11/2025). Ia menemui ribuan buruh berseragam biru yang telah berkumpul dalam aksi unjuk rasa di halaman pabrik tersebut.

    “Kami minta kepada manajemen, teman-teman yang dirumahkan untuk segera bekerja kembali,” kata Dasco dalam orasinya.

    Menanggapi pernyataan tersebut, buruh mengucapkan terima kasih kepada Dasco.

    “Terima kasih Bapak Dasco, terima kasih Bapak Dasco,” ujar Dasco.

    Dalam keterangan pers, Dasco mengungkapkan kedatangannya bersama Satuan Tugas Perlindungan Tenaga Kerja DPR merupakan tindak lanjut dari laporan serikat pekerja terkait rencana PHK sepihak dari perusahaan.

    “Kami datang untuk kemudian berkomunikasi membantu komunikasi dengan pihak perusahaan,” kata Dasco.

    Lebih lanjut, dia bilang proses PHK tentunya harus mengacu kepada perjanjian kerja bersama. Kedua, menurut Dasco, apabila perundingan-perundingan telah melalui tahapan perjanjian kerja bersama dan PHK tidak bisa dihindari, maka harus mengikuti aturan yang berlaku.

    “Dan pihak dari PT Multistrada Arah Sarana berjanji akan menyampaikan kepada ke owner perusahaan dan kami minta bahwa sejak saat ini proses PHK tidak dilanjutkan dulu,” ujar Dasco.

    “Kalau menurut manajemen, belum ada yang di PHK masih dalam proses sehingga kita minta itu disetop dulu, kalau yang diskorsing kita minta dikembalikan dulu,” lanjutnya.

    (miq/miq)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni Disebut Sudah Direncanakan

    Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni Disebut Sudah Direncanakan

    Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni Disebut Sudah Direncanakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ahli kriminologi asal Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Meliala mengatakan, penjarahan yang dilakukan terhadap rumah pejabat dan anggota DPR pada kerusuhan Agustus 2025 lalu sudah direncanakan atau ditarget.
    Adrianus meyakini penjarahan itu tidak dilakukan secara spontan.
    Hal tersebut disampaikan Adrianus saat diperiksa sebagai saksi ahli dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
    “Ahli sudah mendengar soal terjadinya penjarahan terhadap beberapa rumah pejabat, termasuk anggota DPR. Salah satu penyebabnya disebut-sebut adalah berita-berita hoaks yang sempat ahli saksikan. Menurut ahli, apa yang menyebabkan masyarakat seolah-olah melakukan pembenaran terhadap perilaku penjarahan tersebut?” tanya anggota MKD DPR Rano Alfath.
    “Dalam khazanah kepustakaan, kita pernah melihat situasi seperti ini, yang kita sebut sebagai
    limited looting
    atau penjarahan terbatas. Artinya, dari banyak rumah atau kantor, hanya beberapa yang menjadi sasaran spesifik. Fenomena ini kemudian berkembang menjadi
    targeted looting
    , yaitu penjarahan yang memang sudah direncanakan dan ditargetkan, bukan aksi yang spontan. Penjarahan ini direncanakan, atau dalam istilah lain disebut
    predestined
    ,” jawab Adrianus.
    Namun, saat ditanya apakah penjarahan itu ada kaitannya dengan video viral anggota DPR joget-joget, Adrianus mengaku perlu berhati-hati dalam menjawab.
    Sebab, ada banyak faktor yang dapat mempengaruhi penjarahan.
    Yang pasti, kata dia, satu hal yang diduga kuat menjadi pemicu penjarahan adalah masyarakat mengalami perasaan ketidakadilan.
    Adrianus membeberkan, perasaan ini muncul dan dirasakan oleh banyak kalangan, mulai dari masyarakat bawah hingga kelas menengah ke atas.
    “Video-video yang beredar memang sengaja dibuat untuk menciptakan dan memperkuat perasaan ketidakadilan ini. Setelah perasaan itu muncul, respons setiap orang berbeda-beda. Ada yang hanya berhenti pada perasaan saja, ada yang melampiaskannya dengan cara lain, tetapi ada juga yang melanjutkannya ke dalam tindakan kerusuhan atau penjarahan,” jelas Adrianus.
    Sementara itu, Adrianus kembali menegaskan bahwa aksi penjarahan yang dilakukan pada Agustus 2025 lalu sudah ditargetkan, bukan spontan.
    “Artinya, kejadian yang sekarang terjadi ini pasti tidak mungkin spontan, ya? Menurut gambaran ahli tadi, pasti ada satu rangkaian yang sudah tersusun,” kata Rano.
    “Untuk perbuatan seperti penjarahan dan kerusuhan yang terjadi pada bulan Agustus itu, ia masuk dalam kategori targeted dan
    selected looting.
    Dalam hal ini, perbuatan tersebut tidak pernah menjadi suatu hal yang bersifat spontan,” kata Adrianus.
    Diketahui, rumah sejumlah pejabat dan anggota DPR dijarah oleh massa.
    Misalnya, rumah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
    Tidak hanya itu, sejumlah anggota DPR juga menjadi sasaran penjarahan, seperti Uya Kuya, Ahmad Sahroni, hingga Nafa Urbach.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Setjen DPR Sebut Aksi Joget Uya Kuya Cs di Sidang Tahunan Bukan Soal Kenaikan Gaji

    Setjen DPR Sebut Aksi Joget Uya Kuya Cs di Sidang Tahunan Bukan Soal Kenaikan Gaji

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR menegaskan aksi joget anggota parlemen saat rangkaian acara sidang tahunan MPR pada Agustus lalu merupakan spontanitas.

    Pernyataan itu diungkap Suprihatini selaku Deputi Bidang Persidangan Sekretariat Jenderal DPR saat sidang terkait lima anggota DPR yang dinonaktifkan pada Senin (3/11/2025).

    Kelima anggota DPR itu yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN.

    Mulanya, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MHK) Habiburokhman menanyakan kepada saksi Suprihartini soal pemutaran musik dalam sidang tahunan itu.

    “Lagu yang dipilih itu lagu daerah ya? Bukan Pop, bukan ya? Pertimbangannya apa?” ujar Habiburokhman dalam sidang MKD.

    Suprihartini menjelaskan bahwa pemilihan lagu ini merupakan bentuk apresiasi kepada budaya daerah untuk acara kenegaraan. Setelahnya, Habiburokhman kembali bertanya soal kaitan anggota parlemen yang berjoget dengan pemutaran lagu daerah itu.

    “Jadi ada anggota DPR menikmati lagu tersebut ikut berjoget itupun apresiasi terhadap budaya daerah?” tanya Habiburokhman.

    “Memberikan apresiasi Betul, terhadap budaya daerah,” jawab Suprihatini.

    Selanjutnya, anggota MKD lainnya yakni TB Hasanuddin ikut bertanya kepada Suprihartini. Pertanyaannya masih seputar pemutaran lagu daerah dan diiringi aksi joget anggota parlemen.

    Hasanuddin pun bertanya bagaimana tanggapan Suprihatini terkait kondisi kebatinan anggota parlemen yang berjoget dalam sidang tahunan itu.

    “Ketika ada orang merespons dengan baik dalam suasana yang tadi disampaikan kebatinan gembira kemudian selesai bekerja keras, menurut saksi kira kira bagaimana kondisi situasi saat itu?” tanya TB Hasanuddin.

    “Baik yang mulia, menurut pandangan kami itu bentuk apresiasi peserta sidang terhadap persembahan lagu daerah dan dilakukan spontanitas tanpa kami ada arahan dan sebagainya,” jawab Suprihatini.

    Lebih lanjut, Suprihatini menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membahas soal kenaikan gaji atau tunjangan lainnya sebelum para anggota Parlemen berjoget di ruang sidang.

    “Tidak ada pembahasan kenaikan gaji atau tunjangan lainnya,” pungkasnya.

  • Soal Revisi UU HAM, Begini Kata Sekjen KemenHAM

    Soal Revisi UU HAM, Begini Kata Sekjen KemenHAM

    Jakarta: Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bukan untuk melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), melainkan memperkuat peran dan fungsi lembaga tersebut.

    Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyatakan, substansi perubahan UU HAM akan diarahkan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah sebagai penanggung jawab P5HAM, dan Komnas HAM sebagai lembaga independen yang melakukan Pengawasan pelaksanaannya.

    Sekretaris Jenderal KemenHAM, Novita Ilmaris, menegaskan bahwa revisi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat Lembaga HAM termasuk Komnas HAM. 

    “Pada prinsipnya, komitmen untuk memperkuat peran Komnas HAM sudah disampaikan langsung oleh Bapak Menteri. Pembahasan revisi ini justru diarahkan agar Lembaga HAM termasuk Komnas HAM HAM lebih efektif dalam menjalankan mandatnya,” ujar Novita kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/11/2025).

    Ia menambahkan, penyusunan revisi dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk para pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, Lembaga HAM , jajaran Kementerian terkait serta mantan pimpinan Komnas HAM.
     

    “Selain jajaran Kementerian HAM, kita juga melibatkan banyak pihak , silahkan bisa dicek jejak digitalnya , beberapa pembahasan yang kita lakukan dengan melibatkan semua unsur termasuk Komnas HAM pun hadir saat pembahasan , sekali lg rancangan RUU ini masih bergerak atau dinamis,” katanya.

    Sebelumnya, Komnas HAM mengkritisi setidaknya ada 21 pasal dalam draf rancangan revisi UU HAM yang disusun pemerintah. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan masalah dari sisi norma hingga kelembagaan.

    Anis juga menyoroti pelemahan terhadap kewenangan Komnas HAM dalam melakukan penanganan pelanggaran HAM. Fungsi ini bahkan diberikan kepada Kementerian HAM sehingga berpotensi konflik kepentingan.

    Kondisi tersebut, lanjutnya, bisa saja terjadi karena pemerintah kerap menjadi pihak yang diadukan dalam kasus dugaan pelanggaran HAM. Bahkan, independensi Komnas HAM sebagai lembaga negara ini dipertaruhkan karena proses seleksi anggotanya melibatkan kekuasaan Presiden.

    Dalam Pasal 100 Ayat (2) draf RUU HAM ini diatur bahwa panitia seleksi anggota Komnas HAM ditetapkan presiden. Padahal, dalam ketentuan UU HAM saat ini, panitia seleksi ditetapkan oleh sidang paripurna Komnas HAM. 

    Jakarta: Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bukan untuk melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), melainkan memperkuat peran dan fungsi lembaga tersebut.
     
    Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyatakan, substansi perubahan UU HAM akan diarahkan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah sebagai penanggung jawab P5HAM, dan Komnas HAM sebagai lembaga independen yang melakukan Pengawasan pelaksanaannya.
     
    Sekretaris Jenderal KemenHAM, Novita Ilmaris, menegaskan bahwa revisi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat Lembaga HAM termasuk Komnas HAM. 

    “Pada prinsipnya, komitmen untuk memperkuat peran Komnas HAM sudah disampaikan langsung oleh Bapak Menteri. Pembahasan revisi ini justru diarahkan agar Lembaga HAM termasuk Komnas HAM HAM lebih efektif dalam menjalankan mandatnya,” ujar Novita kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/11/2025).
     
    Ia menambahkan, penyusunan revisi dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk para pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, Lembaga HAM , jajaran Kementerian terkait serta mantan pimpinan Komnas HAM.
     

     
    “Selain jajaran Kementerian HAM, kita juga melibatkan banyak pihak , silahkan bisa dicek jejak digitalnya , beberapa pembahasan yang kita lakukan dengan melibatkan semua unsur termasuk Komnas HAM pun hadir saat pembahasan , sekali lg rancangan RUU ini masih bergerak atau dinamis,” katanya.
     
    Sebelumnya, Komnas HAM mengkritisi setidaknya ada 21 pasal dalam draf rancangan revisi UU HAM yang disusun pemerintah. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan masalah dari sisi norma hingga kelembagaan.
     
    Anis juga menyoroti pelemahan terhadap kewenangan Komnas HAM dalam melakukan penanganan pelanggaran HAM. Fungsi ini bahkan diberikan kepada Kementerian HAM sehingga berpotensi konflik kepentingan.
     
    Kondisi tersebut, lanjutnya, bisa saja terjadi karena pemerintah kerap menjadi pihak yang diadukan dalam kasus dugaan pelanggaran HAM. Bahkan, independensi Komnas HAM sebagai lembaga negara ini dipertaruhkan karena proses seleksi anggotanya melibatkan kekuasaan Presiden.
     
    Dalam Pasal 100 Ayat (2) draf RUU HAM ini diatur bahwa panitia seleksi anggota Komnas HAM ditetapkan presiden. Padahal, dalam ketentuan UU HAM saat ini, panitia seleksi ditetapkan oleh sidang paripurna Komnas HAM. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Komisi I DPR minta pemerintah dorong OKI untuk atasi konflik di Sudan

    Komisi I DPR minta pemerintah dorong OKI untuk atasi konflik di Sudan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah Indonesia untuk bisa mendorong Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk segera mengatasi konflik kemanusiaan yang terjadi di Sudan.

    Dia menilai OKI memiliki tanggung jawab moral untuk segera menghentikan konflik yang terjadi di Sudan, yang mayoritas penduduknya muslim merupakan anggota OKI. Menurut dia, konflik yang terjadi situasinya semakin buruk karena adanya aksi pembunuhan massal.

    “Saya berharap pemerintah Indonesia bisa mendorong OKI untuk segera lakukan pertemuan darurat membahas upaya penghentian konflik di Sudan,” kata Sukamta di Jakarta, Senin.

    Dia pun menyatakan keprihatinannya dan menyerukan agar pihak-pihak yang berkonflik di Sudan untuk menahan diri dan melakukan gencatan senjata mengingat konflik dalam 2 tahun ini telah menyebabkan puluhan ribu warga sipil tewas dan 14 juta dalam pengungsian.

    “Ini mengingatkan peristiwa genosida yang terjadi sebelumnya yang menyasar beberapa etnis di wilayah Darfur pada konflik tahun 2003 hingga 2016,” kata dia.

    Menurut dia situasi saat ini lebih sulit karena konflik terjadi antara dua jenderal yang saling bermusuhan, yaitu panglima Pasukan Bersenjata Sudan (Sudanese Armed Force/SAF) Abdel Fattah al Burhan, dan Panglima Pasukan Dukungan Cepat (Rapid Support Force/RSF) Mohamed Hamdan Dagalo.

    “Mereka dulu bersekutu, memiliki kekuatan militer yang berimbang, sementara dalam 2 tahun konflik kedua belah pihak terus meningkatkan propaganda kebencian identitas dan kesukuan,” katanya.

    Untuk itu, dia mengatakan upaya meredakan konflik dan mendorong gencatan senjata perlu diupayakan dengan serius agar tragedi kemanusiaan di Sudan tidak bertambah parah.

    Dia pun menilai Uni Emirat Arab dan Arab Saudi memiliki peluang terbesar untuk memberi tekanan, karena kedua negara tersebut memiliki hubungan dekat dengan militer Sudan dan kelompok Paramiliter.

    Sebelumnya, jumlah korban tewas akibat pertempuran di Kota Al Fasher di Provinsi Darfur Utara, Sudan, bertambah menjadi 2.200 orang setelah kota tersebut secara penuh diambil alih oleh Pasukan Dukungan Cepat (RSF) pada 26 Oktober.

    Sejumlah laporan menyebutkan bahwa lebih dari 393.000 orang telah meninggalkan Kota Al Fasher dalam empat hari terakhir. El Fasher, benteng terakhir tentara Sudan di wilayah Darfur yang luas, dikepung secara intens oleh RSF sejak tahun lalu.

    Adapun perang saudara di Sudan, kini memasuki tahun ketiga. Perang saudara itu melibatkan tentara Sudan dan RSF.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dua pakar sebut disinformasi akar kesalahpahaman terhadap Sahroni

    Dua pakar sebut disinformasi akar kesalahpahaman terhadap Sahroni

    Jakarta (ANTARA) – Pakar sosiologi Trubus Rahardiansyah menilai pernyataan Ahmad Sahroni saat menanggapi seruan soal pembubaran DPR, bukanlah bentuk penghinaan ataupun ujaran kebencian.

    Hal itu disampaikan Trubus menjawab pertanyaan hakim Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman terkait pernyataan Ahmad Sahroni yang sempat viral dan menimbulkan polemik di ruang publik, dalam sidang dengan agenda Permintaan Keterangan Saksi dan Pendapat Ahli.

    “Apa yang disampaikan Pak Ahmad Sahroni itu merespons setting atau situasi yang melatarbelakanginya. Nah saya melihat apa yang disampaikan itu tidak menyinggung apa pun. Walaupun di situ ada kata tolol yang diviralkan, itu menurut saya lebih ke menyampaikan bahwa tidak mungkin DPR dibubarkan. Kita kan sistemnya bukan parlementer, tapi non-parlementer,” kata Trubus dalam sidang MKD DPR RI, Senin.

    Trubus juga menyoroti banyaknya pihak yang sengaja menggiring opini publik keluar dari konteks aslinya melalui manipulasi informasi di media sosial.

    “Ini kan sebenarnya arahnya ke sana. Tapi kemudian dipahami (berbeda) karena itu tadi, manipulasi. Makanya di pasal 35 UU ITE itu kan dilarang orang memanipulasi dan mengubah-ubah itu. Jadi apa yang disampaikan Pak Ahmad Sahroni bukan suatu ucapan kriminal ataupun kebencian,” ujarnya.

    Pandangan Trubus tersebut sejalan dengan pendapat saksi ahli lainnya yakni pakar analisis perilaku Gustia Aju Dewi, yang menilai bahwa saat ini potongan-potongan informasi digunakan untuk membentuk persepsi publik yang keliru.

    “Zaman sekarang perang bukan lagi dengan senjata api, tapi senjatanya informasi yang diselewengkan, bisa dipotong. Jadi 90 persen kebenaran itu bukan kebenaran, karena ada 10 persen yang tidak dimasukkan sehingga informasi tersebut menjadi disinformasi,” kata Gustia Aju.

    Gustia juga menegaskan bahwa para penyebar DFK (Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian) dapat dilacak dengan teknologi digital forensik, termasuk untuk mengetahui siapa yang pertama kali menggulirkan narasi manipulatif di media sosial.

    “Siapa yang menggulirkan sampai sekarang belum terungkap. Sebenarnya dengan teknologi AI itu mudah dilakukan digital forensik, Yang Mulia, untuk ditelusuri siapa yang pertamakali mengeluarkan narasi-narasi DFK,” ujarnya.

    Pernyataan para ahli ini memperkuat posisi bahwa gelombang opini negatif terhadap DPR, termasuk terhadap Ahmad Sahroni, bukan muncul secara alami, melainkan merupakan hasil dari penggiringan opini dan disinformasi yang terstruktur di media sosial.

    Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mulai menggelar sidang atas kasus lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan partainya di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, dengan menghadirkan sejumlah saksi.

    Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan pemeriksaan pendahuluan itu digelar untuk mencari titik terang terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik pada 15 Agustus sampai 3 September 2025, yang terkait penonaktifan lima anggota DPR itu.

    “Ada lima anggota DPR RI yang telah dinyatakan nonaktif oleh partai masing-masing, yaitu Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni,” kata Dek Gam saat membuka sidang.

    Adapun sejumlah saksi yang diundang untuk menjalani pemeriksaan MKD itu, antara lain Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator orkestra pada sidang tahunan Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Panggil 10 Saksi untuk Bongkar Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

    KPK Panggil 10 Saksi untuk Bongkar Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 10 saksi terkait kasus dugaan korupsi pada program sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan 10 saksi dijadwalkan pemeriksaan pada Senin (3/11/2025). 5 saksi merupakan wiraswasta, yakni Panji Hadiwiguno, Fitria Handayani, Slamet Riyadi, Abizar Bagas Patriama, dan Rachmat Subrata.

    Kemudian 4 orang merupakan pihak swasta, yaitu Rahmat Hidayat, Hendi Sutresna, Bintang Irianto, dan Mohamad Nasir. Kemudian satu saksi berasal dari pihak notaris bernama Cendraningsih Rahayu Wibisono.

    “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota,” jelas Budi dalam keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).

    Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori, yaitu anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023, sebagai tersangka kasus tersebut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Keduanya menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah untuk membangun showroom, dan aset lainnya. 

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • MKD DPR RI Sidangkan Kasus Ahmad Sahroni Cs, Ismail Fahmi Beber Adanya Penggiringan Opini

    MKD DPR RI Sidangkan Kasus Ahmad Sahroni Cs, Ismail Fahmi Beber Adanya Penggiringan Opini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mulai menyidangkan kasus lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan partainya di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (3/11).

    Lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach. Mereka dinonaktifkan partai karena ditengarai memicu kemarahan publik hingga terjadi demo dan kerusuhan pada Agustus lalu.

    Dalam sidang yang digelar Senin, MKD DPR RI menghadirkan pakar media sosial, Ismail Fahmi. Mereka dimintai pendapat terkait terkait serentetan insiden pasca Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 lalu.

    Ismail mengatakan ada pergeseran narasi yang diduga terjadi secara terstruktur, untuk berdemo di DPR dan melampiaskan amarah kepada beberapa pihak.

    “Yang kami analisis adalah, kami menemukan pada tanggal 10 Agustus, memang akan ada demo buruh di tanggal 25 (Agustus). Namun saya perhatikan tanggal 14 mulai ada di TikTok, Instagram, Twitter, arahan-arahan tertentu. Saya lihat ini kok bukan dari buruh ya? Biasanya mulai diarahkan ke DPR,” kata Ismail Fahmi dalam persidangan MKD DPR RI, Senin.

    Ismail juga menyebut trend narasi demo DPR melonjak pesat dalam kurun waktu beberapa hari selanjutnya, tepatnya mulai tanggal 19 Agustus hingga 25 Agustus 2025.

    “Jadi saya lihat memang ada penggiringan opini dari awal yang sudah diciptakan. Oleh akun siapa? Ya tadi, oleh akun-akun anonim juga memang, gitu. Dan ini seperti memanfaatkan momen,” ujarnya.

    Ismail berharap untuk ke depannya, lembaga negara bisa lebih memperhatikan isu-isu liar yang berkembang di sosial media.

  • Air Sumur Petani di Ngawi Berbusa dan Berbau, Diduga Tercemar Limbah SPPG

    Air Sumur Petani di Ngawi Berbusa dan Berbau, Diduga Tercemar Limbah SPPG

    Ngawi (beritajatim.com) – Air sumur pertanian di Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mendadak berbusa dan berbau tak sedap hingga viral di media sosial. Dugaan sementara, sumur itu tercemar limbah dari dapur Satuan Layanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di sekitar area persawahan.

    Dalam video berdurasi singkat yang beredar, tampak air hitam pekat mengalir dari saluran belakang dapur SPPG menuju irigasi sawah. Tak jauh dari lokasi pembuangan, air sumur milik petani berubah warna dan mengeluarkan busa cukup tebal. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/10/2025), sekitar dua pekan setelah dapur SPPG mulai beroperasi.

    Wibiseno (35), petani pemilik sumur yang terdampak, mengaku khawatir hasil panennya terancam gagal karena air berbau dan tanaman padi tak lagi tumbuh normal.

    “Setelah saluran irigasi dijadikan pembuangan limbah dari dapur, sumur saya jadi berbusa, tanaman tidak bisa tumbuh normal, dan berbau,” ujar Wibiseno.

    Dugaan pencemaran ini langsung menarik perhatian publik. Pihak pengelola dapur SPPG melalui perwakilannya, Rubait Burhan Hudaya, tidak menampik bahwa limbah dapur memang sempat dibuang ke saluran irigasi.

    “Limbah yang kemarin itu bisa dicek dan diuji lab, kami belum tahu dampaknya seberapa besar ke pertanian. Tapi sekarang kami sudah berbenah dan tidak lagi membuang limbah ke irigasi,” jelasnya.

    Senin (3/11/2025), sejumlah pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Ngawi, serta anggota Komisi VI DPR RI turun langsung meninjau lokasi dapur SPPG yang dikelola Yayasan Kesejahteraan Sosial Al-Azhar. Hasil awal menunjukkan sistem pengelolaan limbah atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur SPPG itu tidak memenuhi standar lingkungan.

    “Hasil monitoring hari ini, pengelolaan IPAL di SPPG itu tidak standar,” tegas Kepala DLH Ngawi, Dodi Aprilasetia.

    Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono (Kanang), menilai pengelola dapur kurang memperhitungkan aspek lingkungan sejak awal pendirian. “Mereka hanya fokus bagaimana dapur bisa berjalan, tanpa memperhatikan pengelolaan IPAL. Mulai sekarang, kami tegaskan, dilarang membuang limbah ke irigasi pertanian,” ujarnya.

    Pihak dapur kini disebut tengah memperbaiki sistem pembuangan limbah dan membangun IPAL sesuai ketentuan. Dari total 33 dapur SPPG di Kabupaten Ngawi, baru empat unit yang memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SKPPL). [fiq/beq]