Kementrian Lembaga: DPR RI

  • KKP Tangkap 1.149 Kapal Pencuri Ikan, Potensi Kerugian Tembus Rp 16 T

    KKP Tangkap 1.149 Kapal Pencuri Ikan, Potensi Kerugian Tembus Rp 16 T

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap sebanyak 1.149 kapal yang mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia dari periode 2020 hingga 2025. Dari total tersebut, potensi kerugian yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 16 triliun

    “Pada periode tahun 2020-2025 itu tercatat 1.149 kapal yang telah ditangkap. Ini kapal ilegal, lalu kemudian ada 104 rumpon ilegal yang kita tertibkan. Valuasi potensi kerugiannya kira-kira sekitar Rp16 triliun,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

    Trenggono mengakui praktik ilegal tersebut masih terus berlangsung, terutama di zona perbatasan, seperti Selat Malaka, Laut Natuna, hingga perbatasan dengan Filipina dan Papua Nugini. Di sisi lain, armada kapal pengawas milik KKP terbatas hanya berjumlah 34 unit yang berusia rata-rata 15 tahun. Padahal, menurut Trenggono, KKP idealnya punya 70 unit kapal untuk mengawasi seluruh wilayah perairan Tanah Air.

    “Jadi kalau kita sekarang ini pengawasannya adalah IUU fishing dari luar, tapi sisi lain dari dalam negeri pun kita tidak punya kemampuan yang layak untuk mengantisipasi penangkapan dan penangkapan yang sifatnya dari dalam juga masuk dalam kategori IUU Fishing atau Unreported Illegal Fishing,” imbuh Trenggono.

    Trenggono menerangkan kerugian tersebut baru dihitung dari sektor perikanan, belum termasuk kerusakan biota laut akibat praktik ilegal. Menurut Trenggono, potensi kerugian tersebut dapat dicegah jika pihaknya menambah armada kapal pengawas serta memasang Vessel Monitoring System (VMS).

    “Seluruh kapal yang mau melaut yang menangkap ikan harus dipasang dengan VMS broadband yang bisa berkomunikasi dengan kita sehingga kita bisa memonitor yang bersangkutan itu menangkap dengan benar atau menangkap dengan tidak benar dan seterusnya,” terang Trenggono.

    KKP sebelumnya mendapatkan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 2 triliun yang bersumber dari pinjaman luar negeri pemerintah Spanyol. Usulan tambahan anggaran ini telah disetujui oleh Komisi IV DPR RI.

    Trenggono menerangkan tambahan dana Rp 2 triliun itu akan digunakan untuk pembangunan 10 unit kapal pengawas. Sebanyak 4 unit kapal pengawas berukuran 70 meter akan dibangun di Spanyol. Sisanya, akan dibangun di dalam negeri.

    “Periodenya atau jangka waktunya kira-kira sekitar 3 tahun. Apabila ini disetujui maka ini akan kita jalankan dimulai di tahun 2025 yang tinggal 1 bulan atau 2 bulan ini. Dan mudah-mudahan di akhir tahun 2028 itu akan bisa segera kita selesaikan,” jelas Trenggono.

    (fdl/fdl)

  • Terima Putusan MKD, Uya Kuya Sebut Jadikan Pelajaran

    Terima Putusan MKD, Uya Kuya Sebut Jadikan Pelajaran

    Terima Putusan MKD, Uya Kuya Sebut Jadikan Pelajaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus artis Surya Utama atau karib disapa Uya Kuya menjadikan peristiwa yang membuatnya menjalani sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai pelajaran.
    “Ya pasti kita semua manusia harus belajar lah,” kata
    Uya Kuya
    setelah menghadiri sidang
    MKD
    di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Dalam pernyataannya, Uya Kuya menyebut bahwa dirinya menerima keputusan MKD yang menyatakan dirinya tidak terbukti melanggar kode etik DPR.
    Diketahui, MKD memulihkan nama baik dan dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI karena terbukti tidak melanggar kode etik.
    “Kita hargai keputusan dari MKD. Dan saya menerima, dan seperti yang tadi dilihat (putusannya),” ujar Uya Kuya.
    Saat ditanya perihal anggota DPR lainnya seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio tetap dihukum nonaktif, Uya Kuya mengaku tidak bisa berkomentar.
    Uya Kuya mengatakan, yang pasti
    MKD DPR
    membuat putusan secara profesional dan berdasarkan bukti.
    “Aku enggak bisa komentarin yang lain. Cuma ibaratnya kan kita menghargai. Dan MKD menurut saya sangat profesional sekali, sangat objektif. Dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti, dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan,” katanya.
    Lebih lanjut, Uya Kuya mengatakan, belum mengetahui rencana selanjutnya usai diputus tidak melanggar kode etik.
    “Ya enggak tahu, saya kan baru keluar dari sini, belum koordinasi apa-apa, saya juga enggak tahu apa-apa,” ujarnya.
    Sebelumnya, Uya Kuya juga terlihat menangis saat MKD membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
    Diketahui, Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI. Oleh karenanya, MKD memutuskan untuk memulihkan nama baik dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.
    “Menyatakan Teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD DPR, Adang Darajatun saat membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
    Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Imran Amin, majelis berpandangan bahwa aksi Uya Kuya berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara ataupun pihak mana pun.
    Sebaliknya, Wakil Ketua MKD, Imron Amin menyebut bahwa kemarahan publik kepada aksi joget Uya Kuya lantaran adanya berita bohong.
    “Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada Teradu 3 terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imron.
    Imron menjelaskan, sejumlah video Uya Kuya yang beredar di media sosial dan memicu kecaman publik ternyata merupakan konten lama atau tidak terkait dengan sidang.
    Menurut dia, video-video lama itu disunting dan disebarkan ulang seolah-olah sebagai bentuk respons terhadap kritik publik atas tunjangan dan gaji DPR RI.
    “Bahwa setelah melihat video-video teradu tiga Surya Utama di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong,” ujar Imran.
    “Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong,” katanya lagi.
    Kendati demikian, MKD menyayangkan tindakan Uya Kuya yang seharusnya bisa langsung mengklarifikasi beredarnya kesalahan informasi mengenai dirinya.
    Sebelumnya, Uya Kuya diadukan ke MKD DPR karena dianggap merendahkan DPR lantaran berjoget di Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Golkar Segera Aktifkan Kembali Adies Kadir Jadi Wakil Ketua DPR Usai Putusan MKD

    Golkar Segera Aktifkan Kembali Adies Kadir Jadi Wakil Ketua DPR Usai Putusan MKD

    Golkar Segera Aktifkan Kembali Adies Kadir Jadi Wakil Ketua DPR Usai Putusan MKD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Sarmuji menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang mengaktifkan kembali kadernya, Adies Kadir, sebagai anggota DPR.
    Sarmuji
    mengatakan, konstituen Adies di dapil senang dengan putusan MKD DPR itu.
    “Sesuai dengan aturan, kami akan menindaklanjuti putusan MKD. Konstituen Pak Adies di dapil pasti ikut senang dengan putusan ini karena mereka pun sepertinya juga sepemikiran dengan putusan MKD,” ujar Sarmuji dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).
    Sarmuji menegaskan, Golkar selalu menghormati mekanisme dan keputusan lembaga resmi di lingkungan parlemen, termasuk MKD.
    Dia menekankan, proses etik di DPR merupakan bagian dari sistem
    check and balances
    yang harus dijalankan secara objektif dan transparan.
    Lalu, Sarmuji juga mengingatkan bahwa putusan MKD merupakan hasil proses panjang yang telah mempertimbangkan fakta dan keterangan secara menyeluruh.
    “Dengan selesainya proses ini, kami berharap seluruh pihak bisa kembali fokus pada kerja-kerja legislasi dan pengabdian kepada masyarakat,” tuturnya.
    Mahkamah Kehormatan Dewan
    (MKD) DPR RI memutuskan Wakil Ketua DPR RI
    Adies Kadir
    tidak terbukti melanggar kode etik, terkait pernyataannya mengenai gaji dan tunjangan DPR.
    Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun mengatakan, MKD menyatakan Adies Kadir direhabilitasi dan dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR.
    “Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang, dalam sidang pembacaan putusan lima anggota DPR nonaktif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Meski begitu, MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.
    “Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Maling Ikan Terus Beraksi Kuras Harta Laut RI, Rugikan Negara Rp16 T

    Maling Ikan Terus Beraksi Kuras Harta Laut RI, Rugikan Negara Rp16 T

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, praktik penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing masih menjadi ancaman serius bagi kedaulatan dan ekonomi maritim Indonesia. Ia menyampaikan, dalam periode 2020 hingga 2025, sebanyak 1.149 kapal penangkap ikan ilegal ditindak, terdiri dari 957 kapal berbendera Indonesia, dan 192 kapal ikan asing.

    Selain itu, pemerintah juga telah menertibkan 104 rumpon ilegal yang digunakan dalam aktivitas penangkapan ikan tanpa izin. Dari seluruh kasus tersebut, Trenggono menyebut potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp16 triliun.

    “Pada periode tahun 2020-2025 itu tercatat 1.149 kapal yang telah ditangkap. Ini kapal ilegal. Lalu kemudian ada 104 rumpon ilegal yang kita tertibkan. Potensi kerugiannya kira-kira sekitar Rp16 triliun,” ungkap Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

    “Dan ini terus berlangsung terus, terutama di zona perbatasan Selat Malaka, Laut Natuna, lalu kemudian perbatasan dengan Filipina, lalu kemudian yang berbatasan dengan Papua New Guinea dan seterusnya,” tambahnya,

    Tambahan Kapal Pengawas Baru Mendesak

    Menurutnya, aktivitas illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU fishing) masih marak terjadi lantaran terbatasnya armada pengawasan laut yang dimiliki pemerintah. Sementara, KKP hanya mengoperasikan 34 kapal pengawas aktif, dengan rata-rata usia kapal lebih dari 15 tahun.

    “Kondisi jumlah kapal yang kami miliki saat ini terbatas hanya 34 unit, yang usia rata-rata sudah lebih dari 15 tahun, tapi itu masih beroperasi dengan baik,” ujarnya.

    Data KKP menunjukkan, 34 kapal pengawas yang ada terdiri dari berbagai jenis, antara lain 6 unit kapal Orca yang dibangun pada tahun 2016 dan 2023, 2 unit Barakuda yang baru beroperasi tahun 2023, serta kapal Hiu Macan, Paus, dan Akar Bahar yang dibangun pada rentang tahun 2001 hingga 2013. Material kapal pun beragam, mulai dari baja hingga aluminium dan fiberglass reinforced plastic (FRP).

    Dengan kondisi tersebut, Trenggono menilai kemampuan pengawasan laut Indonesia masih jauh dari ideal. Untuk bisa mengamankan seluruh wilayah perairan nasional, yang membentang lebih dari 5,8 juta kilometer persegi dan terbagi ke dalam enam zona penangkapan, KKP setidaknya membutuhkan 70 kapal pengawas aktif.

    “Idealnya kita memiliki 70 kapal untuk mengawasi seluruh luasan wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke yang kita bagi menjadi enam zona penangkapan,” kata dia.

    Aksi Ilegal Nelayan Dalam Negeri

    Ia menjelaskan, keterbatasan kapal tidak hanya mempersulit pengawasan terhadap kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia, tetapi juga menyulitkan pemerintah dalam mengontrol aktivitas penangkapan ilegal oleh nelayan dalam negeri.

    “Jadi kalau kita sekarang ini pengawasannya adalah IUU Fishing yang dari luar negeri, tapi sisi lain dari dalam negeri pun kita tidak punya kemampuan yang layak untuk mengantisipasi penangkapan-penangkapan yang sifatnya juga masuk dalam kategori IUU Fishing atau illegal unreported, unregulated fishing,” jelasnya.

    Trenggono menambahkan, pemerintah berkomitmen dalam memperkuat sistem pengawasan dengan menambah armada kapal, sehingga dapat menekan kerugian negara yang selama ini terus terjadi akibat praktik penangkapan ikan ilegal.

    Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Orca 04, berhasil mengamankan 21 rumpon dan satu kapal ikan asing ilegal berbendera Filipina di perairan perbatasan Indonesia-Filipina pada Rabu, (14/5/2025). (Dok. Humas Ditjen PSDKP KKP)
    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Orca 04, berhasil mengamankan 21 rumpon dan satu kapal ikan asing ilegal berbendera Filipina di perairan perbatasan Indonesia-Filipina pada Rabu, (14/5/2025). (Dok. Humas Ditjen PSDKP KKP)

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Zohran Mamdani Muslim Pertama dan Termuda Wali Kota New York, Mardani PKS: Pelajaran untuk Indonesia

    Zohran Mamdani Muslim Pertama dan Termuda Wali Kota New York, Mardani PKS: Pelajaran untuk Indonesia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Zohran Mamdani menjadi wali kota Muslim pertama dan sekaligus yang termuda di New York

    Ketua BKSAP DPR RI, Mardani Ali Sera telah memprediksi hal tersebut sebelumnya.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, ia menyorot salah satu kendidat.

    Yaitu Zohran Mamdani diprediksi bakal mendapatakan kemenangan di Pilkada tersebut.

    “Zohran Mamdani diprediksi menang Pilkada New York,” tulisnya dikutip Rabu (5/11/2025).

    Yang menarik dari Zohran Mamdani menurutnya tema dukungan yang dibawanya.

    Dimana, ia berfokus ke kelas menengah menjadi jualan utama. Perumahan, transportasi hingga pengasuhan anak dan penyediaan bahan kebutuhan pokok jadi daya tarik politiknya.

    “Tema dukungan bagi kelas menengah menjadi jualan utama,” tuturnya.

    “Perumahan, transportasi hingga pengasuhan anak dan penyediaan bahan kebutuhan pokok,” jelasnya.

    Mardani pun menyebut ini bisa jadi salah satu pelajaran berharga untuk para politisi Indonesia.

    Dengan memberikan solusi ke masalah kelas menengah dan dukungan pun bakal mengalir.

    “Pelajaran untuk politisi: berikan solusi pada masalah kelas menengah dan tentu kalau di Indonesia wilayah pedesaan. Bravo ZM. Yang keren Pak Bernie Sanders full dukung ZM🙏,” terangnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Masih Dibahas DPR, Menkum Supratman Berharap Pengesahan RUU Perampasan Aset Disegerakan: Lebih Cepat Lebih Bagus
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 November 2025

    Masih Dibahas DPR, Menkum Supratman Berharap Pengesahan RUU Perampasan Aset Disegerakan: Lebih Cepat Lebih Bagus Regional 5 November 2025

    Masih Dibahas DPR, Menkum Supratman Berharap Pengesahan RUU Perampasan Aset Disegerakan: Lebih Cepat Lebih Bagus
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih belum kunjung dilakukan karena masih dalam proses pembahasan oleh lembaga legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
    Menteri Hukum RI,
    Supratman Andi Agtas
    , berharap agar pembahasan RUU tersebut bisa segera rampung.
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa
    RUU Perampasan Aset
    telah menjadi usulan inisiatif
    DPR RI
    .
    Saat ini, Kementerian Hukum masih menunggu pembahasan di DPR.
    Pihaknya bakal menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) jika DPR sudah membahas RUU tersebut secara menyeluruh.
    Sebagai informasi, DIM adalah instrumen teknis yang penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti penyusunan RUU.
    DIM berfungsi sebagai bahan acuan utama dalam pembahasan RUU antara pihak pengusul (pemerintah atau DPR) dan pihak yang membahas (DPR bersama pemerintah).
    “Jadi pemerintah menunggu DPR untuk menyusun, menginisiasi, kalau sudah di DPR, kami siapkan DIM-nya untuk disahkan,” ujar Supratman usai meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (5/11/2025).
    Dia berharap agar pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI dapat segera diselesaikan, sehingga pemerintah (eksekutif) dapat segera menyelesaikan DIM tersebut.
    “Saya berharap lebih cepat lebih bagus, sehingga pemerintah segera menyelesaikan DIM-nya,” ujarnya.
    Supratman menegaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto sudah memberikan atensi lebih terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset.
    “Perintah Presiden RI sudah jelas dan sudah masuk dalam proyek legislasi nasional (prolegnas), artinya pemerintah dan DPR sudah setuju, tinggal penyusunannya di DPR, makanya kami masih menunggu dari DPR,” jelasnya.
    Menurut Supratman, RUU Perampasan Aset sangat bagus bagi perkembangan penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.
    Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan seluruh stakeholder pemerintah yang banyak sepakat dengan penyelesaian RUU tersebut.
    “Tetapi, karena disepakati dengan DPR, maka kami tunggu informasi selanjutnya dari DPR,” tuturnya.
    Diketahui, RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana akhirnya secara sah masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 dan 2026.
    Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (23/9/2025).
    “Apakah laporan Badan Legislasi terhadap hasil pembahasan atas perubahan Prolegnas tahun 2025-2029, perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025 dan Prolegnas Prioritas tahun 2026, dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa.
    “Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penelusuran Roy Suryo di Sydney Ungkap Gibran Tidak Tercatat sebagai Lulusan UTS Insearch

    Penelusuran Roy Suryo di Sydney Ungkap Gibran Tidak Tercatat sebagai Lulusan UTS Insearch

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar telematika Roy Suryo tiba di Bandara Soekarno-Hatta, pada Selasa (4/11/2025), usai kunjungan dari Sydney, Australia. Kunjungannya tersebut untuk menelusuri terkait pendidikan Gibran.

    Dia pun menantang Gibran untuk membuktikan kepemilikan sertifikat UTS Insearch. Lembaga pendidikan internasional yang disebut-sebut sebagai tempat Gibran menempuh studi.

    Roy mengaku baru melakukan verifikasi langsung terkait data akademik di UTS Insearch.

    “Saya sudah ke sana, dan haqqul yaqin 99 persen yakin dia (Gibran) enggak punya sertifikat UTS Insearch,” tegas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu kepada awak media.

    “Kalau memang alasannya hilang, bisa minta salinan dari sana. Tapi kalau tidak ada, artinya memang dia tidak pernah punya,” ujarnya.

    Hasil penelusuran Roy Suryo di Sydney menemukan sejumlah kejanggalan terkait catatan akademik yang dikaitkan dengan Gibran.

    Mantan Anggota DPR RI itu mengaku tidak menemukan data yang menunjukkan Gibran pernah lulus dari lembaga persiapan UTS Insearch, yang menjadi jalur wajib sebelum masuk ke universitas tersebut bagi mahasiswa internasional.

    “Saya sudah konfirmasi ke beberapa pihak. Nama Gibran tidak tercatat sebagai lulusan resmi. Ini harus dijelaskan secara terbuka, karena menyangkut kredibilitas pejabat negara,” tegas Roy Suryo.

    Roy juga menyinggung persoalan lain terkait pendidikan Gibran. Dia meyakini bahwa Gibran tidak pernah lulus secara formal dari sekolah menengah atas.

    “Saya yakin dia juga tidak punya ijazah SMA. Kalau ada, tunjukkan saja ke publik, biar semua jelas,” tantangnya. (bs-sam/fajar)

  • Dah Jelas Tersangka Masih Dibela

    Dah Jelas Tersangka Masih Dibela

    GELORA.CO – Penceramah terkenal Ustaz Abdul Somad atau UAS berbalik dinasihati oleh penggemarnya. Hal itu terjadi lantaran ustaz kelahiran Asahan, Sumatra, itu terkesan membela Gubernur Riau Abdul Wahid.

    Abdul Wahid ditangkap KPK pada Senin (3/11/2025) dalam operasi tangkap tangan, dan pada Rabu (5/11/2025) sudah dijadikan tersangka kasus pemerasan Rp 7 miliar terhadap bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum Riau.

    Abdul Wahid terlihat di Gedung KPK mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol. KPK juga menahan mantan anggota DPR Ri 2019-2024 dari Fraksi PKB itu.

    Pembelaan Ustaz Abdul Somad terhadap Abdul Wahid, sebagaimana yang terekam dalam unggahan Instagram @ustadzabdulsomad_official, oleh fansnya dianggap terlalu berlebihan.

    Itu sebabnya, banyak fans yang mengingatkan dan menasihati ustaz yang menempuh pendidikan S3-nya di Sudan itu agar tidak terlalu membela Abdul Wahid, meski dia ikut mengkampanyekannya pada Pemilihan Gubernur Riau 2024 lalu.

    Bagaimana bentuk pembelaan Ustaz Abdul Somad  kepada Abdul Wahid?

    Semula, pada unggahan Instagram @ustadzabdulsomad_official, Senin (3/11/2025) malam, UAS mengeluarkan pernyataan bahwa yang sebenarnya terjadi adalah Kepala Dinas PUPR dan Kepala UPT yang ditangkap oleh KPK, sementara Gubernur Abdul Wahid hanya dimintai keterangan.

    UAS mengatakan, “Jangan cepat menyimpulkan sebelum fakta sebenarnya diketahui. Kita harus berhati-hati agar tidak mencemarkan nama baik seseorang hanya karena informasi yang belum jelas kebenarannya,” katanya.

    Postingan itu sudah tidak terlihat di Instagram Ustaz Abdul Somad sejak Selasa (4/11/2025). Kemungkinan besar sudah  dihapus.

    Sebagai gantinya, muncul postingan baru yang isinya masih berupa pembelaan kepada Gubernur Abdul Wahid, tapi nadanya tidak terlalu vulgar lagi.

    “Sebagai sahabat, saya support dan mendoakan,” ujar UAS. “Semua orang berkumpul untuk memudaratkanmu, tidak akan mampu, kecuali memang sudah takdir Allah. Pena takdir sudah terangkat, kertas takdir sudah kering,” katanya.

    UAS juga menceritakan kedekatannya dengan Abdul Wahid, termasuk pada masa kampanye ia menemani Abdul Wahid yang merupakan Calon Gubernur Riau, berkeliling dari ujung Rokan Hilir hingga Indragiri Hilir.

    Abdul Wahid, kata UAS, harus berhadapan dengan laut politik dengan angin kencang, karang tajam, dipukul ombak, dihempas gelombang.

    Reaksi Fans Ustaz Abdul Somad

    Beragam reaksi bermunculan menyusul postingan UAS di Instagram, seperti saat diakses Harin Fajar pada Rabu (5/11/2025).

    Akun @goezrizal menulis, “Masya Allah Tabarakallah Tuan Guru @ustadzabdulsomad_official. Huznudzon didahulukan dan doa menyertai untuk kebaikan Pak Gub @wahid_simbar.”

    Selanjutnya, @goezrizal mengatakan, “Yang salah mungkin lolos, tapi yang tulus takkan lepas dari ujian. Karena kebaikan sejati selalu ditempa, agar tidak mudah pudar di tengah dunia yang fana.”

    Akun @muslimbinafri menulis, “Katakanlah yang benar walaupun itu pahit.”

    Akun @octagramspeed mengatakan,” Dah jelas jadi tersangka tapi masih dibela. Katakanlah kebenaran walaupun itu pahit. Jangan buat umat jadi tersesat.”

    Ada pula yang membuat pantun, seperti @rizqiyurnalis. Katanya, “Pergi jalan ke teluk kuantan, bawa oleh-oleh buah semangka. Ustaz bilang dia cuma diminta keterangan, alamak rupanya dia sudah jadi tersangka.”

    Akun @tuah_ridho memberi nasihat panjang. “Menentukan pilihan boleh, dan memilih adalah kewajiban. Tapi, tolong, Tuan Guru. Janganlah seperti kemaren terlalu dalam engkau terjun, Tuan Guru.”

    Dia melanjutkan, “Jangan dijadikan alat untuk kepentingan semata, Tuan Guru. Jangan sampai karena nila setitik hancur susu sebelanga. Seperti kata Tuan Guru, ingin menjadi setitik embun di tengah sahara. Jangan ada lagi hal seperti itu untuk kedua kalinya.”

    Akun @junnardan_1001 menulis, “Semoga ada hikmah yang dapat diambil dari kejadian yang menyeret orang yang didukung Ustaz Abdul Somad. Semoga jadi pelajaran.”

    Meski banyak yang mengkritik dan seolah memberi nasihat, banyak juga komentar yang tetap memberi dukungan moral kepada Ustaz Abdul Somad.*

  • MKD putuskan Uya Kuya tak langgar kode etik karena korban hoaks

    MKD putuskan Uya Kuya tak langgar kode etik karena korban hoaks

    Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong

    Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik Anggota DPR RI yang dinonaktifkan, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak melanggar kode etik karena dirinya justru korban penyebaran berita bohong atau hoaks.

    Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin mengatakan video-video Uya Kuya yang berjoget-joget di berbagai lokasi hingga menjadi sorotan publik itu tidak terkait dengan kenaikan gaji DPR.

    “Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong,” kata Imron saat membacakan putusan MKD DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Meski begitu, dia berpendapat seharusnya Uya Kuya langsung aktif menyampaikan klarifikasi atas video-videonya itu yang dibentuk sebagai berita bohong. Akibatnya, kemarahan publik itu pun membuat rumah Uya dijarah oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

    “Bahwa karena itu tuh nama baik Teradu III Surya Utama harus dipulihkan dan juga kedudukannya di DPR RI sebagai Anggota DPR RI,” kata dia.

    Adapun MKD memutuskan Uya Kuya dan Adies Kadir tak melanggar kode etik dalam sidang tersebut, sedangkan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio diputuskan melanggar kode etik hingga tetap dinyatakan nonaktif dari DPR RI dengan kurun waktu yang berbeda-beda.

    Putusan itu ditetapkan dalam permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri Pimpinan dan Anggota MKD, yang menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MKD Putuskan Sidang Etik, Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan-Uya Kuya Tak Langgar Etik

    MKD Putuskan Sidang Etik, Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan-Uya Kuya Tak Langgar Etik

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan sanksi terhadap lima anggota DPR yang menjadi salah satu pemicu masyarakat menggelar demo besar-besar pada akhir Agustus 2025.Sidang dilaksanakan pada Rabu (5/11/2025).

    Kelima anggota DPR tersebut adalah Adies Kadir teradu I, Nafa Indria Urbach teradu II, Surya Utama (Uya Kuya) teradu III, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) teradu IV, dan Ahmad Sahroni teradu V

    Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan bahwa MKD mendukung putusan masing-masing mahkamah partai politik dalam memberikan sanksi berupa penonaktifan kepada kelima anggota DPR.

    Dalam amar putusan yang dibacakan Adang, MKD memutuskan dan mengadili kepada Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik, diminta untuk berhati-hati dalam memberikan informasi dan menjaga perilaku untuk kedepannya. 

    “Menyatakan teradu I Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum., diaktifkan sebagai anggota DPR RI sejak putusan ini dibacakan,” kata Adang, Rabu (5/11/2025).

    Kemudian bagi Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik, diminta berhati-hati menyampaikan informasi, dan dinonaktifkan selama tiga bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan Nafa Urbach sesuai keputusan DPP Partai NasDem.

    Bagi Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan.

    Lalu, putusan untuk Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI. “Menghukum teradu IV Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN,” ujar Adang.

    Adapun bagi Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR dan dinonaktifkan selama 6 bulan sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan Sahroni sesuai keputusan DPP Partai Nasdem.