Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Pesan untuk dewasa berpolitik dari putusan sidang MK DPR

    Pesan untuk dewasa berpolitik dari putusan sidang MK DPR

    Kebebasan yang terkurangi adalah konsekuensi yang harus dihadapi oleh pejabat publik dan politik

    Bondowoso (ANTARA) – Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat atau MK DPR memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies Kadir tidak melanggar kode etik.

    Pada putusan dari sidang mengenai dugaan pelanggaran kode etik itu, MK DPR justru menegaskan bahwa Uya Kuya telah menjadi korban dari penyebaran berita bohong alias hoaks.

    Sementara itu teradu Adies Kadir, juga ditetapkan tidak melanggar kode etik karena permasalahannya adalah soal kekeliruan pernyataan mengenai gaji dan tunjangan DPR ketika wawancara dengan media massa.

    Pada sidang itu, MK DPR juga memutuskan bahwa anggota DPR lainnya yang menjadi teradu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo, dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

    Meskipun demikian, semua perilaku yang akhirnya membawa kelima anggota DPR itu ke meja sidang Mahkamah Kehormatan Dewan harus menjadi pelajaran bersama untuk terus dewasa dalam berpolitik dan menyikapi situasi politik.

    Bagi anggota dewan, kedewasaan itu menjadi keharusan karena setiap tindakan dan perkataan mereka pasti mendapat sorotan dari masyarakat. Semua tempat dan keadaan, kini menjadi semacam aquarium bagi anggota DPR, dan semua warga dapat melihatnya dengan jelas.

    Anggota DPR yang sebelumnya bebas bertindak dan berucap di ruang publik, kini tidak bisa lagi. Bukan hanya di ruang publik, bahkan di ruang yang sangat pribadi sekalipun, mereka tidak bisa sembarangan.

    Jika meminjam lelucon satir mengenai kerja para intelijen di masa Orde Baru, semua tempat telah menjadi bagian dari operasi intelijen untuk memantau semua orang. Bahkan, dinding dan lantai rumah pun bisa mencatat apa yang dilakukan dan diucapkan oleh seseorang. Guyonan politik ini, agaknya, relevan untuk dipegang oleh semua politikus di negeri ini, lebih-lebih mereka yang duduk di jabatan publik.

    Bedanya, yang menjadi pengawas melekat bagi anggota DPR dan pejabat publik itu adalah rakyat. Mata dan telinga rakyat, kini, terpasang di mana-mana untuk mengawasi pejabat publik dan anggota DPR.

    Sementara itu, bagi masyarakat, kedewasaan dalam menyikapi peristiwa politik juga harus selalu dikedepankan agar tidak terjebak pada perbuatan melanggar hukum dan moral, serta memancing orang lain marah, hingga akhirnya juga terjerumus dalam perbuatan melanggar hukum.

    Bahkan, sikap tidak hati-hati dalam merespons situasi politik juga berpotensi membawa seseorang harus meringkuk dalam penjara karena melanggar hukum.

    Perilaku respons cepat masyarakat terhadap peristiwa politik yang ruang ekspresinya menggunakan media sosial, kedewasaan dan kehati-hatian harus menjadi benteng utama agar tidak menjerumuskan diri dan orang lain pada pelanggaran hukum.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 3
                    
                        Tiga Zona Megathrust di Indonesia Berpotensi Gempa Besar
                        Nasional

    3 Tiga Zona Megathrust di Indonesia Berpotensi Gempa Besar Nasional

    Tiga Zona Megathrust di Indonesia Berpotensi Gempa Besar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Teuku Faisal Fathani mengungkapkan bahwa terdapat zona megathrust di wilayah Mentawai, Selat Sunda, dan Sumba, yang belum mengalami gempa selama ratusan tahun.
    Hal tersebut disampaikan Teuku saat rapat bersama Timwas Penanganan Bencana DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Dia mengatakan Indonesia merupakan negara yang rawan bencana karena kondisi geografis, geologis, dan klimatologis yang sangat kompleks.
    Selain itu, wilayah Indonesia terletak pada pertemuan tiga
    lempeng
    aktif utama dunia. Oleh karena itu rawan terjadi tumbukan antarlempeng.
    “Atas tumbukan lempeng ini, maka wilayah Indonesia terdapat 13 segmen
    megathrust
    , dan diyakini bahwa megathrust pada nomor 4 di daerah Mentawai, nomor 7 di daerah Selat Sunda, dan nomor 10 di Sumba adalah zona sumber
    gempa
    aktif yang belum terjadi
    gempa besar
    dalam rentang waktu selama puluhan hingga ratusan tahun,” sambung Kepala
    BMKG
    yang baru dilantik ini.
    Menurut Teuku, diduga kuat tengah terjadi proses akumulasi energi tektonik pada tiga daerah tersebut.
    Dengan demikian, kata dia, gempa besar bisa saja terjadi di Mentawai, Selat Sunda, dan Sumba kapan pun.
    “Diduga kuat saat ini sedang terjadi proses akumulasi energi tektonik yang dapat merilis gempa besar sewaktu-waktu tanpa dapat diprediksi,” imbuh Teuku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian Haji Minta DPR Percepat Alih Anggaran Rp523,27 Miliar dari Kemenag

    Kementerian Haji Minta DPR Percepat Alih Anggaran Rp523,27 Miliar dari Kemenag

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meminta DPR RI untuk mempercepat peralihan anggaran penyelenggaraan haji dan umrah 2026 senilai total Rp523,27 miliar dari Kementerian Agama (Kemenag).

    Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa nominal tersebut merupakan anggaran revitalisasi asrama haji dan pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) yang bersumber dari surat berharga syariah negara (SBSN), serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk asrama haji.

    Nilai SBSN asrama haji dan PLHUT tercatat sebesar Rp488,88 miliar, sedangkan PNBP asrama haji mencapai Rp34,38 miliar.

    “Kami mengusulkan kepada para pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI untuk dapat mengagendakan pembahasan peralihan anggaran dimaksud guna kelancaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” kata Irfan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

    Menurutnya, peralihan anggaran tersebut tak terlepas dari berakhirnya kewenangan penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag seiring pengesahan Undang-undang (UU) No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Saat ditemui usai rapat, Irfan menjelaskan bahwa proses peralihan anggaran tersebut pada mulanya berbelit.

    Kendati demikian, dia menyebut, telah bertemu dengan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi’i untuk membahas lebih lanjut soal transisi penyelenggaraan dua ibadah umat Islam ini.

    Menurut Irfan, progres peralihan anggaran itu mulai tampak usai pertemuan dengan Wamenag. Dengan demikian, yang menjadi perhatian saat ini adalah percepatan prosesnya.

    “Sebetulnya tidak ada kendala. Masalahnya hanya bagaimana mempercepat proses ini saja. Karena semua aset itu kita perlukan segera untuk persiapan haji 2026,” ujarnya.

    Dalam perkembangan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin memastikan proses peralihan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar.

    Menurutnya, Kemenag berkomitmen untuk menyukseskan transisi ini dan menjamin tidak ada kendala signifikan. Mengenai target waktu penyelesaian, Kamaruddin mengatakan, prosesnya akan dilakukan secepat mungkin.

    “Insyaallah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua sama-sama punya komitmen. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

  • Akademisi FH Untag Nilai Putusan MKD atas Adies Kadir Sudah Tepat dan Proporsional

    Akademisi FH Untag Nilai Putusan MKD atas Adies Kadir Sudah Tepat dan Proporsional

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengamat hukum politik dari Fakultas Hukum (FH) Untag Surabaya, Sultoni Fikri, menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, tidak bersalah, sudah tepat dan proporsional.

    Menurutnya, pernyataan yang sempat menimbulkan perdebatan publik itu masuk dalam kategori slip of the tongue atau kekeliruan berbicara yang bersifat spontan.

    “Yang terjadi pada Bapak Adies Kadir jelas dapat dikategorikan sebagai slip of the tongue, bukan pelanggaran etik. Slip of the tongue adalah kekeliruan berbicara yang spontan, tanpa niat, dan tidak mengandung unsur kesengajaan untuk menyinggung atau merendahkan pihak lain,” ujar Sultoni di Surabaya, Rabu (5/11/2025).

    Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015, pelanggaran etik hanya dapat dinilai jika terdapat unsur pelanggaran hukum, pelanggaran tata tertib rapat, atau tindakan yang menurunkan martabat lembaga secara substansial. Karena pernyataan tersebut sudah diklarifikasi secara terbuka dan tidak menimbulkan akibat hukum, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik.

    “Pernyataan beliau lebih tepat dipahami sebagai slip of the tongue yang telah terkoreksi secara etis dan komunikatif,” lanjut peneliti di Nusantara Center for Social Research ini.

    Sultoni juga menilai langkah cepat Adies yang langsung memberikan klarifikasi keesokan harinya sebagai bentuk tanggung jawab moral. Menurut dia, sikap tersebut menunjukkan kedewasaan etik pejabat publik dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

    “Respons cepat terhadap kesalahan komunikatif menunjukkan adanya kesadaran moral dan tanggung jawab institusional. Itu sejalan dengan prinsip responsible speech dalam ruang demokrasi,” tutur alumnus Ilmu Politik Universitas Airlangga ini.

    Dia menambahkan, jika merujuk pada UU MD3 serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015, tidak ada unsur pelanggaran substansial dalam kasus tersebut. Menurutnya, persepsi publik yang muncul lebih disebabkan penyebaran potongan video tanpa konteks penuh di media sosial.

    “Yang dinilai dalam pelanggaran etik adalah niat dan akibat hukum. Karena MKD telah memeriksa secara objektif dan menyatakan beliau tidak bersalah, maka persoalan ini selesai secara hukum dan etik,” kata Sultoni.

    Ia menilai MKD telah menggunakan pendekatan yang edukatif dan proporsional dalam menangani perkara tersebut. Pendekatan semacam ini, lanjut dia, penting agar penegakan etik tidak berubah menjadi alat politik atau pembunuhan karakter.

    “Keputusan MKD yang menyatakan Adies Kadir tidak bersalah adalah penerapan prinsip fair trial dalam ranah etik parlemen,” tegasnya.

    Sultoni menyimpulkan bahwa sikap klarifikasi cepat yang ditunjukkan Adies dapat menjadi contoh budaya akuntabilitas bagi pejabat publik. Ia menyebut, pejabat yang berani mengakui dan memperbaiki kekeliruan menunjukkan integritas yang patut dihargai.

    “Beliau telah menunjukkan bahwa pejabat publik yang berani mengakui kekeliruan dan segera memperbaikinya adalah pejabat yang memahami makna akuntabilitas. Itu contoh bahwa tanggung jawab moral adalah fondasi utama etika pejabat negara,” pungkas Sultoni. [asg/kun]

  • Bocoran Isi Pertemuan Prabowo dengan Purbaya cs di Istana

    Bocoran Isi Pertemuan Prabowo dengan Purbaya cs di Istana

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto memanggil beberapa pejabat ke Istana Kepresidenan, Jakarta. Mereka antara lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani, dan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

    Selain itu, ada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

    Pertemuan itu membahas soal sejumlah langkah strategis untuk menjaga stabilitas politik dan ekonomi nasional. Namun, tidka dirinci langkah apa saja yang mau dilakukan.

    “Dalam pertemuan tersebut, Presiden bersama para pejabat terkait membahas sejumlah langkah strategis untuk menjaga stabilitas politik nasional, memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peningkatan investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri,” tulis Sekretariat Kabinet dalam unggahan resmi di Instagram @sekretariat.kabinet, Rabu (6/11/2025).

    Prabowo juga menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan demi mewujudkan kemajuan serta kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

    Rosan Roeslani setelah pertemuan menjelaskan pertemuan siang tadi dilakukan sambil makan siang bersama Prabowo. Dia mengaku hanya mengobrol biasa saja dalam pertemuan itu.

    “Ya tadi ini lah makan siang sama Pak Presiden, sama Pak Menkeu. Ngobrol-ngobrol biasa aja, ya kayak beberapa laporan pertumbuhan perekonomian dan segala macam,” ungkap Rosan.

    (hal/hns)

  • PKB hormati KPK soal Gubernur Riau, minta dibuka seterang-terangnya

    PKB hormati KPK soal Gubernur Riau, minta dibuka seterang-terangnya

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurizal menghormati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Gubernur Riau Abdul Wahid yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi, dan meminta agar kasus itu dibuka seterang-terangnya.

    Menurut dia, PKB menyatakan prihatin atas peristiwa hukum yang menjerat kadernya itu. Dia pun meminta KPK agar mengusut tuntas guna membongkar tokoh-tokoh dibalik semua yang sudah diungkap.

    “Jangan sampai karena kader kami misalkan sekarang tidak punya kekuatan apa-apa, sehingga bisa terjadi seperti ini. Itu siapa di balik itu,” kata Cucun saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Untuk itu, dia pun mengingatkan kepada seluruh kader PKB, baik eksekutif maupun legislatif, agar menjadikan kasus Gubernur Riau sebagai pelajaran. Jangan sampai, kata dia, kader PKB ada lagi yang terjerat kasus serupa.

    “Jangan sampai ada tindakan-tindakan, hal-hal yang bisa mengarah kepada seperti kejadian dialami sahabat kita juga ini,” kata Wakil Ketua DPR RI itu.

    Sejauh ini, menurut dia, PKB belum membicarakan atau memutuskan apapun terkait penetapan tersangka Abdul Wahid. Dia mengatakan pimpinan dan ketua umum partai pun akan berdiskusi lebih lanjut, termasuk kemungkinan mengirimkan bantuan hukum kepada Wahid.

    “Saya belum tahu. Dia sudah menunjuk kuasa hukum atau belum. Makanya nanti kita akan sikapi setelah ini. Kan baru tadi juga rilis ya, ketika saya di rapat sini (DPR),” katanya.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

    Selain Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, serta DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

    Ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR dukung langkah Menko PM manfaatkan aset tidur untuk UMKM

    Anggota DPR dukung langkah Menko PM manfaatkan aset tidur untuk UMKM

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim menyatakan mendukung langkah Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar memanfaatkan aset tidur milik badan usaha milik negara (BUMN) dan pemerintah untuk menjadi pusat bisnis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta ekonomi kreatif.

    Rivqy menjelaskan mendukung kebijakan tersebut karena dinilai sebagai terobosan yang kreatif dan strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional.

    “Ini langkah konkret dan kreatif. Banyak aset tidur yang berada di lokasi strategis, dan seharusnya bisa difungsikan untuk mendukung pertumbuhan UMKM serta ekonomi kreatif,” ujar Rivqy dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Lebih lanjut dia mengatakan upaya Menko PM perlu didukung karena UMKM saat ini telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia dengan kontribusi lebih dari 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional.

    Dengan demikian, kata dia, setiap kebijakan yang membuka akses dan memperluas ruang usaha UMKM harus didukung bersama.

    Sementara itu, dia mengatakan dirinya siap berkolaborasi dengan pemerintah sebagai anggota DPR yang membidangi BUMN.

    “Kami siap berkolaborasi dengan BUMN sebagai mitra Komisi VI DPR untuk memfasilitasi program ini. Saya juga melihat keseriusan Bapak Muhaimin selaku Menko PM yang hari ini turun langsung meninjau lokasi Pasar 1001 Malam di Laswi Heritage, Bandung, Jawa Barat,” katanya.

    Sebelumnya, Menko PM Muhaimin Iskandar mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan instruksi presiden (Inpres) sebagai landasan hukum penggunaan aset tidur milik pemerintah untuk aktivitas UMKM.

    Rencana Presiden tersebut merupakan tindak lanjut dari program Pasar 1001 Malam, sebuah inisiatif membangun pusat bisnis dan kolaborasi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif memanfaatkan aset tidur pemerintah di berbagai lokasi strategis.

    Program tersebut, kata Muhaimin, bertujuan mempercepat peningkatan skala UMKM, terutama melalui perluasan akses pasar yang selama ini menjadi salah satu kendala utama UMKM di tengah ketidakpastian ekonomi dan gempuran barang impor.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KKP Tangkap 1.149 Kapal Pencuri Ikan, Potensi Kerugian Tembus Rp 16 T

    KKP Tangkap 1.149 Kapal Pencuri Ikan, Potensi Kerugian Tembus Rp 16 T

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap sebanyak 1.149 kapal yang mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia dari periode 2020 hingga 2025. Dari total tersebut, potensi kerugian yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 16 triliun

    “Pada periode tahun 2020-2025 itu tercatat 1.149 kapal yang telah ditangkap. Ini kapal ilegal, lalu kemudian ada 104 rumpon ilegal yang kita tertibkan. Valuasi potensi kerugiannya kira-kira sekitar Rp16 triliun,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

    Trenggono mengakui praktik ilegal tersebut masih terus berlangsung, terutama di zona perbatasan, seperti Selat Malaka, Laut Natuna, hingga perbatasan dengan Filipina dan Papua Nugini. Di sisi lain, armada kapal pengawas milik KKP terbatas hanya berjumlah 34 unit yang berusia rata-rata 15 tahun. Padahal, menurut Trenggono, KKP idealnya punya 70 unit kapal untuk mengawasi seluruh wilayah perairan Tanah Air.

    “Jadi kalau kita sekarang ini pengawasannya adalah IUU fishing dari luar, tapi sisi lain dari dalam negeri pun kita tidak punya kemampuan yang layak untuk mengantisipasi penangkapan dan penangkapan yang sifatnya dari dalam juga masuk dalam kategori IUU Fishing atau Unreported Illegal Fishing,” imbuh Trenggono.

    Trenggono menerangkan kerugian tersebut baru dihitung dari sektor perikanan, belum termasuk kerusakan biota laut akibat praktik ilegal. Menurut Trenggono, potensi kerugian tersebut dapat dicegah jika pihaknya menambah armada kapal pengawas serta memasang Vessel Monitoring System (VMS).

    “Seluruh kapal yang mau melaut yang menangkap ikan harus dipasang dengan VMS broadband yang bisa berkomunikasi dengan kita sehingga kita bisa memonitor yang bersangkutan itu menangkap dengan benar atau menangkap dengan tidak benar dan seterusnya,” terang Trenggono.

    KKP sebelumnya mendapatkan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 2 triliun yang bersumber dari pinjaman luar negeri pemerintah Spanyol. Usulan tambahan anggaran ini telah disetujui oleh Komisi IV DPR RI.

    Trenggono menerangkan tambahan dana Rp 2 triliun itu akan digunakan untuk pembangunan 10 unit kapal pengawas. Sebanyak 4 unit kapal pengawas berukuran 70 meter akan dibangun di Spanyol. Sisanya, akan dibangun di dalam negeri.

    “Periodenya atau jangka waktunya kira-kira sekitar 3 tahun. Apabila ini disetujui maka ini akan kita jalankan dimulai di tahun 2025 yang tinggal 1 bulan atau 2 bulan ini. Dan mudah-mudahan di akhir tahun 2028 itu akan bisa segera kita selesaikan,” jelas Trenggono.

    (fdl/fdl)

  • Terima Putusan MKD, Uya Kuya Sebut Jadikan Pelajaran

    Terima Putusan MKD, Uya Kuya Sebut Jadikan Pelajaran

    Terima Putusan MKD, Uya Kuya Sebut Jadikan Pelajaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus artis Surya Utama atau karib disapa Uya Kuya menjadikan peristiwa yang membuatnya menjalani sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai pelajaran.
    “Ya pasti kita semua manusia harus belajar lah,” kata
    Uya Kuya
    setelah menghadiri sidang
    MKD
    di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Dalam pernyataannya, Uya Kuya menyebut bahwa dirinya menerima keputusan MKD yang menyatakan dirinya tidak terbukti melanggar kode etik DPR.
    Diketahui, MKD memulihkan nama baik dan dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI karena terbukti tidak melanggar kode etik.
    “Kita hargai keputusan dari MKD. Dan saya menerima, dan seperti yang tadi dilihat (putusannya),” ujar Uya Kuya.
    Saat ditanya perihal anggota DPR lainnya seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio tetap dihukum nonaktif, Uya Kuya mengaku tidak bisa berkomentar.
    Uya Kuya mengatakan, yang pasti
    MKD DPR
    membuat putusan secara profesional dan berdasarkan bukti.
    “Aku enggak bisa komentarin yang lain. Cuma ibaratnya kan kita menghargai. Dan MKD menurut saya sangat profesional sekali, sangat objektif. Dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti, dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan,” katanya.
    Lebih lanjut, Uya Kuya mengatakan, belum mengetahui rencana selanjutnya usai diputus tidak melanggar kode etik.
    “Ya enggak tahu, saya kan baru keluar dari sini, belum koordinasi apa-apa, saya juga enggak tahu apa-apa,” ujarnya.
    Sebelumnya, Uya Kuya juga terlihat menangis saat MKD membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
    Diketahui, Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI. Oleh karenanya, MKD memutuskan untuk memulihkan nama baik dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.
    “Menyatakan Teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD DPR, Adang Darajatun saat membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
    Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Imran Amin, majelis berpandangan bahwa aksi Uya Kuya berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara ataupun pihak mana pun.
    Sebaliknya, Wakil Ketua MKD, Imron Amin menyebut bahwa kemarahan publik kepada aksi joget Uya Kuya lantaran adanya berita bohong.
    “Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada Teradu 3 terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imron.
    Imron menjelaskan, sejumlah video Uya Kuya yang beredar di media sosial dan memicu kecaman publik ternyata merupakan konten lama atau tidak terkait dengan sidang.
    Menurut dia, video-video lama itu disunting dan disebarkan ulang seolah-olah sebagai bentuk respons terhadap kritik publik atas tunjangan dan gaji DPR RI.
    “Bahwa setelah melihat video-video teradu tiga Surya Utama di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong,” ujar Imran.
    “Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong,” katanya lagi.
    Kendati demikian, MKD menyayangkan tindakan Uya Kuya yang seharusnya bisa langsung mengklarifikasi beredarnya kesalahan informasi mengenai dirinya.
    Sebelumnya, Uya Kuya diadukan ke MKD DPR karena dianggap merendahkan DPR lantaran berjoget di Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Golkar Segera Aktifkan Kembali Adies Kadir Jadi Wakil Ketua DPR Usai Putusan MKD

    Golkar Segera Aktifkan Kembali Adies Kadir Jadi Wakil Ketua DPR Usai Putusan MKD

    Golkar Segera Aktifkan Kembali Adies Kadir Jadi Wakil Ketua DPR Usai Putusan MKD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Sarmuji menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang mengaktifkan kembali kadernya, Adies Kadir, sebagai anggota DPR.
    Sarmuji
    mengatakan, konstituen Adies di dapil senang dengan putusan MKD DPR itu.
    “Sesuai dengan aturan, kami akan menindaklanjuti putusan MKD. Konstituen Pak Adies di dapil pasti ikut senang dengan putusan ini karena mereka pun sepertinya juga sepemikiran dengan putusan MKD,” ujar Sarmuji dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).
    Sarmuji menegaskan, Golkar selalu menghormati mekanisme dan keputusan lembaga resmi di lingkungan parlemen, termasuk MKD.
    Dia menekankan, proses etik di DPR merupakan bagian dari sistem
    check and balances
    yang harus dijalankan secara objektif dan transparan.
    Lalu, Sarmuji juga mengingatkan bahwa putusan MKD merupakan hasil proses panjang yang telah mempertimbangkan fakta dan keterangan secara menyeluruh.
    “Dengan selesainya proses ini, kami berharap seluruh pihak bisa kembali fokus pada kerja-kerja legislasi dan pengabdian kepada masyarakat,” tuturnya.
    Mahkamah Kehormatan Dewan
    (MKD) DPR RI memutuskan Wakil Ketua DPR RI
    Adies Kadir
    tidak terbukti melanggar kode etik, terkait pernyataannya mengenai gaji dan tunjangan DPR.
    Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun mengatakan, MKD menyatakan Adies Kadir direhabilitasi dan dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR.
    “Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang, dalam sidang pembacaan putusan lima anggota DPR nonaktif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Meski begitu, MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.
    “Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.