Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Putri Zulhas Apresiasi Presiden Prabowo Instruksikan LPG 3 Kg Tetap Dijual di Pengecer

    Putri Zulhas Apresiasi Presiden Prabowo Instruksikan LPG 3 Kg Tetap Dijual di Pengecer

    loading…

    Ketua Fraksi PAN DPR sekaligus Wakil Ketua Komisi XII DPR Putri Zulkifli Hasan, menyambut baik instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memastikan LPG 3 Kg tetap bisa dijual melalui pengecer. Foto/istimewa

    JAKARTA – Ketua Fraksi PAN DPR sekaligus Wakil Ketua Komisi XII DPR Putri Zulkifli Hasan , menyambut baik instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memastikan LPG 3 Kg tetap bisa dijual melalui pengecer.

    Keputusan ini dinilai sebagai langkah solutif dalam menjaga aksesibilitas masyarakat terhadap LPG 3 Kg, khususnya bagi warga di daerah terpencil dan pelaku usaha mikro.

    “Kami mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo yang memahami kebutuhan masyarakat terkait LPG 3 Kg. Dengan tetap mengizinkan pengecer beroperasi, aksesibilitas LPG bagi masyarakat kecil tetap terjaga tanpa mengorbankan prinsip distribusi yang tepat sasaran dan penjualan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujar Putri, Selasa (4/2/2025).

    Sebelumnya, kebijakan pemerintah yang membatasi penjualan LPG 3 Kg hanya melalui pangkalan resmi mulai 1 Februari 2025 sempat menuai keluhan dari masyarakat, terutama di wilayah perdesaan dan wilayah terpencil. Warga harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan LPG 3 Kg, yang berdampak pada meningkatnya beban ekonomi mereka. Selain itu, antrean panjang juga terjadi di kota-kota besar.

    Menurut Putri, solusi terbaik adalah menerapkan sistem distribusi yang diawasi secara ketat tanpa menghilangkan peran pengecer. “Kami setuju dengan pendekatan yang diusulkan, yakni menjadikan pengecer sebagai sub-pangkalan dan saya usul memanfaatkan sistem digital. Dengan pengawasan ketat, pengecer bisa tetap beroperasi dan harga jual bisa dikontrol sesuai dengan HET” tambahnya.

    Instruksi Presiden Prabowo ini sejalan dengan usulan yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR. Menteri ESDM mengusulkan agar pengecer dijadikan sub-pangkalan guna memastikan harga LPG 3 Kg tetap terkendali dan subsidi LPG dapat tepat sasaran.

    Baca Juga: Plus Minus 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

    “Kami berharap regulasi yang diterapkan nanti dapat memperjelas mekanisme pengawasan dan distribusi LPG 3 Kg. Yang terpenting adalah bagaimana kita bisa menyeimbangkan kebijakan subsidi yang tepat sasaran dan penjualan sesuai HET tanpa mengorbankan kemudahan akses masyarakat untuk membeli” tegas Putri.

    Sebagai Wakil Ketua Komisi XII, Putri menegaskan pihaknya akan terus mengawal kebijakan ini agar tidak menimbulkan kendala baru di lapangan. “Kami akan memastikan aturan yang akan dibuat nanti benar-benar diterapkan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat kecil dan UMKM,” katanya.

    (cip)

  • Heboh Bandar Narkoba Ngaku Setor Uang ke Polisi, Sahroni DPR Minta Propam Polda Sumut Turun Tangan – Page 3

    Heboh Bandar Narkoba Ngaku Setor Uang ke Polisi, Sahroni DPR Minta Propam Polda Sumut Turun Tangan – Page 3

    Menanggapi pernyataan bandar bernama Endar Muda Siregar, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon menegaskan klaim tersebut tidak berdasar.

    “Tersangka Endar Muda Siregar telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika. Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut,” kata Kompol Siti Rohani. 

    Pihak kepolisian juga menegaskan, jika ada indikasi keterlibatan oknum dalam peredaran narkotika, mereka siap melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Selain kasus Endar, Polres Labuhan Batu juga menangani kasus narkotika yang melibatkan tersangka Khairul Aripin alias DK, yang berhasil ditangkap di Bandara Sultan Thaha, Jambi, pada 29 September 2024.

    Proses hukum terhadap DK cukup panjang, termasuk adanya upaya praperadilan yang akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada 28 November 2024.

    Setelah melalui serangkaian proses, berkas perkara DK dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 Januari 2025. Fakta ini menunjukkan kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Labuhan Batu.

    Kompol Siti Rohani menegaskan, Polres Labuhan Batu dan Polda Sumut berkomitmen dalam pemberantasan narkotika, termasuk menindak tegas anggotanya jika terbukti terlibat dalam praktik ilegal.

    “Kami tidak menoleransi adanya anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Jika ada bukti yang kuat, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Siti juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan fakta yang valid.

    Polda Sumut juga menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak anggota yang terbukti menerima suap dari jaringan narkotika. Saat ini, kepolisian sedang mendalami lebih lanjut apakah ada oknum yang benar-benar terlibat dalam dugaan setoran yang disebutkan Endar.

    “Jika terbukti, maka sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pemecatan dan proses pidana. Namun, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang menguatkan tuduhan tersebut,” Siti menegaskan.

     

  • Prabowo Batalkan Kebijakan Bahlil soal LPG 3 Kg, Menteri Tidak Konsultasi Presiden Dulu?

    Prabowo Batalkan Kebijakan Bahlil soal LPG 3 Kg, Menteri Tidak Konsultasi Presiden Dulu?

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo membatalkan kebijakan Bahlil Lahadalia soal gas LPG 3 kg yang sebelumnya dilarang dijual warung eceran. Hal ini ditanggapi pengamat sekaligus sastrawan, Okky Madasari, baru-baru ini.

    Sebelum ada instruksi Prabowo, Bahlil sebagai Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) mengeluarkan aturan larangan elpiji subsidi itu dijual warung kecil sejak 1 Februari 2025. Hasilnya banyak muncul antrean masyarakat yang mengular viral di media sosial, itu terjadi karena warga hanya bisa membeli di pangkalan atau agen resmi.

    “Karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kami bisa tahu siapa pemainnya. Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya juga naik. Sudah volume yang tidak wajar, harganya pun dimainkan,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM pada Senin 3 Februari 2025 tentang alasan kebijakan tersebut.

    “Jangan semua hal ke presiden, menteri ini kan pembantu presiden. Jangan urusan-urusan kecil semuanya presiden, nanti seolah-olah nggak ada menterinya yang kerja. Benar atau salah, biarlah menteri yang akan menjalankan dan meluruskan kalau ada yang keliru,” ujarnya kepada awak media pada kesempatan lain.

    Prabowo batalkan kebijakan Bahlil, Okky pertanyakan koordinasi menteri-presiden

    Presiden Prabowo, melalui Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, menyebut ada instruksi dari presiden agar para warung eceran bisa kembali berjualan gas LPG 3 kg. Hal itu disampaikannya di Gedung DPR pada Selasa 4 Februari 2025.

    “Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk perhari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa. Jadi pengecer yang akan menjadi sub pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal,” ujar Dasco.

    “Tapi melihat situasi dan kondisi, tadi presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa dapat berjualan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sup pangkalan administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja demikian,” katanya melanjutkan.

    Pengamat dan sastrawan Okky Madasari mempertanyakan apakah ada koordinasi antara menteri dan presiden dalam mengeluarkan kebijakan. Hal itu disampaikannya melalui akun X (Twitter) pribadinya, @okkymadasari, pada Selasa 4 Februari 2025.

    “Apakah menteri tidak konsultasi pada presiden dulu sebelum mengambil kebijakan?” ujarnya dalam cuitan yang sudah dilihat lebih dari 75,6 ribu view.

    Hingga kini, cuitan tersebut telah mendapat lebih dari 200 reply, 1 ribu retweet, dan 3,6 ribu like. Sejumlah kometar menyebut kacaunya tata cara bernegara yang dipraktikkan para pejabat di Indonesia.

    Apakah menteri tidak konsultasi pada presiden dulu sebelum mengambil kebijakan? https://t.co/khQtYmFbGC— Okky Madasari (@okkymadasari) February 4, 2025

    “Tata cara bernegara belakangan ini kacau banget, baru kerasa ketika tahun ini. Engga ngerti ini cara meningkatkan popularitas atau memang blundernya sebanyak ini? Upaya perintah langsung pimpinan ketika segala sesuatu kacau itu gak menunjukkan kepemimpinan yang baik, asli,” kata akun X @yoo***

    “Bagus ini pertanyaannya. Nah saya tanyakan lagi, Bahlil mau Konsultasi ke Presiden yg mana? ada orang yg bilang Presiden Shift pagi dan Presiden Shift Malam?” ujar akun @Jen***

    “Yang wajib itu bikin kajian & perencanaan dulu sebelum bikin kebijakan publik, simulasikan dan kemudian sosialisasikan. Baru dilaporkan ke Presiden jika siap diterapkan. Ini mah action by feeling kayaknya,” kata akun @rez***

    Demikian kabar Presiden Prabowo menganulir kebijakan Bahlil soal LPG 3 kg yang dilarang dijual warung eceran. Pengamat Okky Madasari mempertanyakan apakah menteri konsultasi dulu ke presiden sebelum mengeluarkan kebijakan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dasco Soal Erick Thohir Jadi Dewas Danantara

    Dasco Soal Erick Thohir Jadi Dewas Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons isu Menteri BUMN Erick Thohir menjadi Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. 

    Dasco mengaku belum mengetahui sosok yang akan mengisi jabatan Dewan Pengawas. Namun, siapapun itu, nantinya akan ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

    “Dewan pengawas atau apapun itu nanti akan ditetapkan oleh Presiden. Sehingga siapa yang akan ditetapkan, kita belum tahu pada saat ini,” jelas Dasco kepada wartawan, Selasa (4/2/2025). 

    Meski demikian, RUU BUMN mengungkap susunan BPI Danantara yang digadang-gadang menjadi cikal bakal superholding BUMN. 

    Merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah dan DPR mengatur bahwa organ BPI Danantara terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.  

    Adapun, Dewan Pengawas BPI Danantara terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota. Dengan demikian, Menteri BUMN Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara. 

    Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas BPI Danantara dibantu oleh sekretariat, komite audit, serta komite etik, komite remunerasi dan sumber daya manusia.

    Masa jabatan Dewan Pengawas BPI Danantara ditetapkan selama 5 tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. 

    “Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.”

    Danantara Resmi Dibentuk 

    Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disahkan menjadi UU pada hari ini, Selasa (4/2/2025).

    Erick menyampaikan UU yang merupakan perubahan ketiga atas UU No.19/2003 tentang BUMN itu memiliki sejumlah pokok materi penting. Salah satunya menyangkut BPI Danantara. 

    “Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN, serta mengoptimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” kata Erick di gedung DPR, Selasa (4/2/2025). 

    Menurutnya, BPI Danantara akan melakukan pengelolaan BUMN, baik secara operasional maupun mengoptimalkan pengelolaan dividen dalam membantu pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% yang telah dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo. 

    “Tranformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia maju menuju Indonesia emas 2045 melalui sinergi pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan,” imbuhnya.

    Merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, klausul BPI Danantara diatur secara spesifik dalam BAB IC tentang Badan Pengelola Investasi. 

    Dalam bab tersebut, modal BPI Danantara ditetapkan paling sedikit Rp1.000 triliun. Angka ini diperoleh berdasarkan laporan tentang modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang tercatat sebesar Rp1.135 triliun. 

    “Modal tersebut dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan sumber pendanaan lainnya.”

    Terkait dengan aset, Pasal 3I RUU BUMN mengatur bahwa aset BPI Danantara dapat berasal dari penyertaan modal seperti dimaksud dalam Pasal 3F, hasil pengembangan aset Danantara, pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN, hibah, atau sumber lain yang sah. Draf RUU revisi UU BUMN juga menegaskan bahwa pihak menapun dilarang untuk melakukan penyitaan terhadap aset BPI Danantara.

    Aturan terkait dengan struktur organisasi BPI Danantara menjadi poin penting berikutnya. Dalam RUU BUMN, organ BPI Danantara dirancang memiliki Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.

    Dewan Pengawas BPI Danantara terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota. Dengan demikian, Menteri BUMN Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara.

    Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas BPI Danantara dibantu oleh sekretariat, komite audit, serta komite etik, komite remunerasi dan sumber daya manusia.

    Sementara itu, Badan Pelaksana BPI Danantara akan diduduki oleh dua orang sebagai Kepala BPI Danantara dan Anggota Badan Pelaksana BPI Danantara. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Pelaksana BPI Danantara dibantu oleh enam orang Direktur Eksekutif. 

    Presiden Prabowo Subianto telah melantik Muliaman D. Hadad sebagai Kepala BPI Danantara di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Sementara itu, posisi Wakil Kepala BPI Danantara diisi oleh Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang.

  • Anggota DPR: RUU BUMN perkuat peran menteri dalam pengawasan

    Anggota DPR: RUU BUMN perkuat peran menteri dalam pengawasan

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Subardi menilai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mampu memperkuat peran Menteri BUMN dalam pengelolaan dan pengawasan kinerja BUMN.

    Pasalnya, dalam RUU BUMN yang telah disetujui DPR RI menjadi undang-undang tersebut, salah satu mandat yang diberikan kepada Menteri BUMN yang kini dijabat oleh Erick Thohir, adalah sebagai Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “BUMN kita dengan aset yang fantastis sebenarnya bisa lebih maju lagi dengan dukungan aturan. Maka revisi ini diharapkan mampu mendorong BUMN lebih leluasa, lebih lincah, dan fokus menjalankan bisnisnya atau penugasan pemerintah,” kata Subardi di Jakarta, Selasa.

    Menurut Subardi, persoalan BUMN yang terjadi selama ini karena gaya bisnis BUMN masih cenderung birokratis dan lamban. Ia menjelaskan hal ini wajar sebab BUMN terikat dengan aturan-aturan, termasuk pertanggungjawaban keuangan negara.

    Dia mengatakan revisi undang-undang ini mencakup penegasan kewenangan Presiden dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN, juga penguatan kewenangan Menteri BUMN dalam melakukan pengelolaan BUMN.

    “Artinya, desain pengelolaan saham negara akan diserahkan sepenuhnya pada Kementerian BUMN agar pengambilan keputusan bisa lebih efektif,” katanya.

    Dia menjelaskan beberapa poin utama yang diatur dalam RUU tersebut antara lain, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), penyelenggaraan investasi, modernisasi tata kelola perusahaan, percepatan restrukturisasi, privatisasi perusahaan, pembentukan anak perusahaan dan pembubaran BUMN.

    “Desain baru BUMN ini adalah penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Kemudian restrukturisasi yang dipersingkat,” katanya.

    Perlu diketahui, RUU Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ini sudah bergulir di DPR sejak 2016 dan ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna 3 Oktober 2023.

    Dengan pengesahan RUU BUMN di Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa ini, Subardi berharap BUMN memiliki visi daya saing global.

    “BUMN harus berorientasi global. Bersanding dengan perusahaan plat merah raksasa dunia. Itu tujuan dari revisi ini,” katanya.

    Persetujuan RUU BUMN menjadi undang-undang BUMN juga memberikan mandat kepada Erick menjadi Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Erick memiliki posisi strategis dalam memastikan operasional badan baru tersebut bisa berjalan dengan optimal.

    Pasal 3M Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebutkan bahwa Dewan Pengawas terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota; Perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota; dan Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

    Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal 30 RUU BUMN, tugas pengawasan Dewan Pengawas terhadap Danantara mencakup menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana.

    Dewan Pengawas juga akan melakukan evaluasi pencapaian KPI, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden.

    RUU BUMN juga mengatur tugas dan peran Menteri BUMN dalam Pasal 3B. Dalam pasal tersebut, menteri tidak hanya menetapkan kebijakan, pengaturan, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN, melainkan juga memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, pengaturan dan pengawasan terhadap Badan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dasco: Presiden Prabowo nilai MBG sudah berjalan baik

    Dasco: Presiden Prabowo nilai MBG sudah berjalan baik

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan penilaian baik atas pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) yang telah berjalan.

    Hal itu diperolehnya seusai meninjau pelaksanaan MBG di SD Negeri 05 Jati dan TK Negeri 02, serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di kawasan Jakarta Timur, Senin (3/2).

    “Menurut penilaian yang ada, sebagian besar sudah berjalan dengan baik,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dasco mengatakan Presiden Prabowo akan meneruskan hasil evaluasi dari kunjungannya ke lokasi pelaksanaan program MBG itu kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk ditindaklanjuti.

    “Presiden kemarin sudah meninjau dan sudah melakukan pembicaraan, tentunya evaluasi-evaluasi itu akan dilakukan dan nanti akan disampaikan ke Badan Gizi,” katanya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk terus menyempurnakan program makan bergizi gratis (MBG) agar dapat menjangkau seluruh anak di Indonesia.

    Hal ini disampaikan Presiden Prabowo saat melakukan koordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan meninjau langsung pelaksanaan program MBG di dua sekolah di Jakarta Timur, Senin (3/2).

    “Saya tadi sudah lihat di Jakarta Timur, sudah saya lihat dua sekolah dan saya sudah lihat dapurnya. Ya, saya ucapkan terima kasih ke BGN yang sudah berhasil,” ujar Presiden Prabowo.

    Pada kesempatan itu, Presiden mengakui bahwa masih ada beberapa kendala teknis dalam program MBG, terutama dalam proses lelang pengadaan yang belum sepenuhnya tuntas.

    Namun, Kepala Negara menyebut bahwa program ini baru berjalan satu bulan dan merupakan proyek berskala besar yang membutuhkan kerja keras semua pihak.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Heran Penyanyi Diminta Membayar Royalti, Melly Goeslaw: Harusnya Pihak Penyelenggara

    Heran Penyanyi Diminta Membayar Royalti, Melly Goeslaw: Harusnya Pihak Penyelenggara

    Jakarta, Beritasatu.com – Musisi kenamaan Indonesia sekaligus anggota Komisi X DPR, Melly Goeslaw merasa heran karena penyanyi diminta untuk membayar denda saat membawakan sebuah lagu. Menurutnya, pihak yang seharusnya membayar royalti adalah penyelenggara acara.

    “Karena menurut saya, sesuai dengan Undang Undang (UU) setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti kepada pencipta lagu, atas lagu yang dibawakan pada acara yang diselenggarakannya. Jadi, promotor atau event organizer (EO) yang bayar, bukan penyanyinya,” ujar Melly Goeslaw dalam akun Instagram miliknya @melly_goeslaw dikutip Selasa (4/2/2025).

    Hal ini terjadi kepada Agnez Mo yang dituntut untuk membayar royalti saat membawakan lagu Bilang Saja. Namun, pihak Agnez Mo menyebut selalu kooperatif dalam membawakan sebuah lagu.

    Majelis hakim memutuskan Agnez Mo, yang bertindak sebagai tergugat, untuk membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar atas penampilannya yang membawakan lagu Bilang Saja di tiga kota pada 2023 lalu.

    Melly Goeslaw menyebut, hal tersebut harus diselesaikan sesegera mungkin lantaran bisa memicu hubungan tidak baik antara pencipta lagu dan juga penyanyinya.

    “Sungguh ini harus clear dan jangan sampai ekosistemnya hancur, hubungan penyanyi serta pencipta lagu jadi buruk. Padahal penyanyi dan pencipta lagu adalah mitra sejajar,” ujar Melly Goeslaw.

    Lebih lanjut, Melly Goeslaw dan Komisi X DPR kini tengah menyusun revisi Undang Udang Hak Cipta sehingga kasus yang menimpa Agnez Mo dituduh melakukan pelanggaran dan disahkan oleh hakim menjadi pertanyaan besar bagi dirinya.

    Wanita asal Bandung, Jawa Barat itu berharap agar tentang penggunaan hak cipta tidak disalahpahami oleh masyarakat.

    “Beneran saya sebagai yang sedang menyusun revisi UU Hak Cipta saya minta penjelasan seterang-terangnya. Sekaligus edukasi untuk semua masyarakat, jangan sampai ada salah persepsi di masyarakat,” jelasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Ari Sapta Hermawan yang dikenal dengan nama Ari Bias, menggugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024 terkait pelanggaran hak cipta. 

    Gugatan tersebut diajukan setelah Agnez Mo tidak menanggapi somasi yang diberikan oleh Ari. Kasus tersebut mendapatkan perhatian dari musisi lainnya, termasuk Melly Goeslaw yang sangat menyenangkan hal tersebut terjadi.

  • DPR RI sepakati aturan soal evaluasi calon ditetapkan dalam Paripurna

    DPR RI sepakati aturan soal evaluasi calon ditetapkan dalam Paripurna

    Jakarta (ANTARA) – DPR RI menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

    “Tiba lah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna yang kemudian dijawab setuju secara serempak oleh anggota dewan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa revisi tersebut dilakukan berdasarkan penugasan Pimpinan DPR RI, dan telah dibahas dalam Rapat Baleg pada Senin (3/1).

    Sturman menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut telah dibacakan pandangan mini fraksi, dan seluruh fraksi menyetujui rancangan peraturan tersebut.

    Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa perubahan Peraturan DPR RI tersebut mengatur disisipkannya Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.

    Ia mengatakan bahwa Pasal 228A ayat (1) berbunyi: “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.”

    Kemudian, kata dia, Pasal 228A ayat (2) berbunyi: “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”

    Adapun beberapa calon pejabat publik yang disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan adalah seperti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi VII: Lebih baik buat aturan HET LPG 3 kg yang dijual pengecer

    Komisi VII: Lebih baik buat aturan HET LPG 3 kg yang dijual pengecer

    Kebijakan semula yang melarang pengecer berjualan LPG 3 kg sebagai kebijakan prematur.

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Hatta menilai alih-alih kebijakan larangan pengecer berjualan liquified petroleum gas (elpiji) atau LPG 3 kilogram diberlakukan, lebih baik dibuat aturan menyangkut harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg yang dijual oleh pengecer.

    “Saya kira kalau mau ngatur tentang pengecer, saya kira bagus ya. Pengecer ini juga harus diatur seperti pangkalan. Kalau pangkalan sudah ada HET-nya. Misalnya Rp18 ribu, pengecer diatur juga kira-kira berapa dijual di pengecer maksimal gitu ‘kan. Apakah Rp18 ribu atau Rp19 ribu atau Rp20 ribu ‘kan, diatur juga,” kata Hatta di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, kebijakan pengecer dapat berjualan LPG 3 kg dengan HET yang ditentukan sepatutnya dilakukan agar distribusi gas melon tersebut merata di Tanah Air.

    “Pengecer diberikan kewenangan juga untuk pangkalan membantu untuk menyalurkan ke pengecer supaya bisa terdistribusi di seluruh daerah gitu ‘kan. Semua toko bisa punya gitu, tetapi resmi gitu ‘kan, enggak gelap. HET yang ditetapkan juga harus ada,” ujarnya.

    Untuk itu, dia memandang bahwa kebijakan semula yang melarang pengecer berjualan LPG 3 kg sebagai kebijakan prematur.

    “Saya lihat ini ‘kan keputusan ini kurang matang ya. Keputusan yang diambil dengan tidak melalui prosedur yang panjang gitu ‘kan, mencari informasi dahulu di tengah masyarakat dan sebagainya. Saya kira keputusan ini, saya kira prematur,” tuturnya.

    Wakil rakyat ini menilai kebijakan tersebut kurang melalui sosialisasi sebelum penerapan hingga akhirnya menuai polemik di tengah masyarakat.

    “Jangan sampai menjadi polemik lagi seperti ini. Orang harus antre, UMKM harus tutup dan sebagainya. Efek domino dari kebijakan yang tidak pro pada masyarakat kecil ini, ini dampaknya bahaya,” ucapnya.

    Seharusnya, lanjut dia, dampak dari penerapan kebijakan itu diantisipasi sebelumnya. Pasalnya, kebijakan yang bertujuan baik untuk mengendalikan harga jual LPG 3 kg di pasaran justru menjadi tidak efisien ketika di tengah masyarakat.

    “Jangan maksudnya baik supaya harga LPG itu murah beli di pangkalan, tetapi ternyata masyarakat disuruh antre berjam-jam. Itu enggak murah juga mereka enggak kerja enggak efektif. Kehilangan waktunya untuk bekerja, yang punya usaha sampai menutup usahanya karena kosong dan sebagainya,” paparnya.

    Muhammad Hatta lantas berkata, “Bahkan ada masyarakat yang nenek-nenek yang meninggal dan sebagainya di Tangsel (Tangerang Selatan) itu ‘kan itu enggak sehat sama sekali.”

    Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa kebijakan yang melarang pengecer berjualan LPG 3 kg sudah sepatutnya dikaji ulang, dan melibatkan partisipasi masyarakat terlebih dahulu sebelum penerapan kebijakan tersebut.

    “Saya kira itu enggak baguslah. Keputusan ini harus dikaji ulang. Semua harus didengarkan sebelum mengambil keputusan seperti ini,” urainya.

    Menyusul transisi kebijakan teranyar pemerintah yang mengaktifkan kembali pengecer berjualan LPG 3 kg per hari ini, dia meyakini stok ketersediaan LPG 3 kg pun aman di pasaran.

    “Saya kira ini enggak langka, cuma cara pengaturannya enggak beres. ‘Kan menteri sudah mengatakan bahwa barang ini ada, dan memang betul ada di agen dan di pangkalan kok ada, tetapi memang sosialisasi (kebijakan sebelumnya) tentang ini yang di pangkalan mendadak, di pangkalan langsung ini membuat orang itu jadi enggak siap gitu ‘kan sehingga terjadi seakan-akan terjadi kelangkaan,” kata dia.

    Sebelumnya pada hari Sabtu (1/2), Pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan distribusi subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 kg kepada pengecer.

    Pengecer elpiji bersubsidi ukuran 3 kg wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan komoditas produk Pertamina itu untuk memperbaiki sistem distribusi agar lebih terkontrol dan tepat guna.

    Namun, per hari ini Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan LPG 3 kg.

    “Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini, mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cara Beli Gas LPG Lewat Aplikasi MyPertamina, Tak Perlu Antre!

    Cara Beli Gas LPG Lewat Aplikasi MyPertamina, Tak Perlu Antre!

    Bisnis.com, JAKARTA – Cara beli gas LPG melalui MyPertamina sangat mudah dilakukan. Cara ini bisa mempermudah masyarakat ketika hendak membeli gas LPG.

    Sebagaimana diketahui, polemik gas LPG masih terus berlanjut. Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melarang pengecer menjual gas LPG 3 Kg.

    Mengacu pada hal tersebut, masyarakat harus membeli gas ke pangkalan resmi. Ini membuat sejumlah masyarakat mengantre untuk mendapatkan gas LPG di beberapa kota di Indonesia.

    Meski demikian, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 kg.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan bahwa instruksi ini dilakukan sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial.

    “[Pemerintah ingin] memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal,” ujar Dasco kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

    Membeli gas melalui MyPertamina

    Pertamina sendiri telah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak membeli gas LPG secara online melalui MyPertamina.

    Akan tetapi, pembelian gas melalui MyPertamina ini hanya berlaku untuk gas 5,5 kg dan 12 kg.

    Sebelum memesan, masyarakat diharuskan untuk membuat akun MyPertamina dengan memasukan data diri seperti alamat email, nomor handphone, hingga nama lengkap.

    Untuk membeli gas LPG melalui MyPertamina, caranya adalah sebagai berikut:

    ⁠Buka website pds.mypertamina.id atau aplikasi MyPertamina
    Login dengan akun yang sudah dimiliki
    ⁠Masukan alamat rumah (bagi pengguna baru)
    ⁠Pilih gas yang akan dibeli
    ⁠Setelah dipilih, lanjut melakukan proses pembayaran.
    Gas siap diantar kerumah selama kurir pengantar tersedia.

    Syarat dan ketentuan…