Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Pengamat Minta BPI Danantara Harus Berdiri Independen – Halaman all

    Pengamat Minta BPI Danantara Harus Berdiri Independen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pembentukan BPI Danantara ini diusulkan agar terlepas dari campur tangan birokrasi. 

    BPI Danantara diminta didesain agar bertindak secara independen, seperti Temasek Holdings di Singapura atau Khazanah Nasional di Malaysia.

    “Jika kita melihat draft yang ada, BPI Danantara ini masih sangat kental dengan campur tangan birokrasi. Jalur persetujuan yang panjang, mulai dari direksi, dewan komisaris, Kementerian BUMN, hingga DPR, justru akan menurunkan fleksibilitas badan ini dalam mengeksekusi kebijakan,” ujar  Direktur Eksekutif Center of Energy and Resource Indonesia (CERI) Yusri Usman dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).  

    Ia menambahkan, panjangnya jalur birokrasi ini berpotensi menghambat respons perusahaan terhadap dinamika pasar.

    “Misalnya, ketika ada peluang investasi yang harus segera diambil oleh direksi BUMN, proses persetujuan yang panjang ini bisa membuat perusahaan kehilangan momentum. Ini jelas bertentangan dengan semangat efisiensi yang diharapkan dari pembentukan BPI Danantara,” tegas Yusri.

    Dalam RUU BUMN, pengawasan terhadap BPI Danantara akan dilakukan oleh Menteri BUMN dan laporan akan diberikan kepada Presiden. Selain itu, Menteri BUMN juga memiliki kewenangan menempatkan perwakilan di badan ini.  

    Yusri menilai, kondisi ini memperlihatkan bahwa BPI Danantara belum benar-benar independen.

    “Kalau masih ada intervensi dari pemerintah, maka ini tidak sesuai dengan konsep superholding seperti Temasek atau Khazanah. Seharusnya, pengelolaan BUMN terpisah dari pengaruh pemerintah, agar fokus pada bisnis dan memberikan hasil maksimal kepada negara,” katanya.  

    Keberadaan payung hukum yang jelas menjadi salah satu elemen penting dalam pembentukan BPI Danantara. Beberapa pihak berharap agar aturan ini bisa segera disahkan, namun dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, dan independensi.  

    Publik berharap pembentukan BPI Danantara tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar menjadi solusi untuk memperkuat perekonomian nasional.  

    “Keberhasilan BPI Danantara tidak hanya bergantung pada dasar hukum yang kuat, tetapi juga pada keberanian pemerintah untuk melepaskan campur tangan birokrasi dalam pengelolaan bisnis BUMN,” pungkas Yusri.

     

  • KPK Panggil Staf Komisi XI hingga Kades Terkait Kasus Dana CSR BI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    KPK Panggil Staf Komisi XI hingga Kades Terkait Kasus Dana CSR BI Nasional 4 Februari 2025

    KPK Panggil Staf Komisi XI hingga Kades Terkait Kasus Dana CSR BI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) memanggil tiga orang saksi terkait
    korupsi
    dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Mohamad Mu’min selaku Staf Administrasi DPR RI Komisi XI, Rusmini selaku Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, dan Rizki Fadilah selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).
    Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dana corporate social responsibility (CSR) pada Senin (16/12/2024) malam kemarin.
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, dugaan sementara perkara ini menunjukkan adanya indikasi penyelewengan dana CSR tersebut.
    KPK juga menduga uang CSR mengalir ke sejumlah yayasan.
    “Yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Rudi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
    Belakangan, KPK memeriksa Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Satori dan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
    Satori mengatakan, bentuk program corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang dilakukan dengan Komisi XI DPR adalah kegiatan sosialisasi di Daerah Pemilihan (Dapil).
    Ia menjelaskan, program tersebut dilakukan oleh seluruh Anggota Komisi XI DPR RI selaku mitra BI.
    “Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI. (Bentuk program CSR BI) programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori.
    Satori juga membantah adanya kegiatan suap-menyuap dalam dana CSR BI tersebut. “Enggak ada. Enggak ada uang suap itu,” ujarnya.
    Ia menyatakan, dana CSR BI tersebut disalurkan ke beberapa yayasan, namun ia tidak menjelaskan secara detail nama dan jumlah yayasan yang menerima dana CSR tersebut.
    “Semua (Dana CSR) kepada yayasan,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sahkan Tata Tertib Baru, Bisa Evaluasi dan Ganti Pejabat Pilihan DPR – Page 3

    Sahkan Tata Tertib Baru, Bisa Evaluasi dan Ganti Pejabat Pilihan DPR – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

    Adapun, keputusan pengesahan tersebut didapatkan dalam Rapat Paripurna, Selasa (4/2/2025) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

    “Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi terhadap Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui,?” tanya Adies  dan dijawab setuju oleh anggota yang hadir.

    Dalam aturan baru tersebut memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat yang ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

    Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menyebut, aturan itu tertuang dalam penambahan Pasal 228A Tata Tertib.

     Pasal 228A Ayat (1) menyebutkan, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mencontohkan, salah satu lembaga memiliki masa pensiun sampai 70 tahun dan saat ini masih menjabat namun dalam keadaan sakit. 

    Terkait kasus tersebut, nantinya DPR RI bisa merekomendasikan agar ada fit and proper test kembali apakah pimpinan tersebut layak atau tidak menjabat. 

    “Kita belum bicara sejauh itu, yang kita lihat misalnya ada satu lembaga yang pensiun misalnya umurnya sampai 70 tahun, dan dia disitu sudah menjabat selama 25 tahun, dan sekarang kondisinya misalnya sakit-sakitan,” kata Dasco. 

     

  • Dewan Pengawas Danantara Tunggu Keputusan Presiden Prabowo

    Dewan Pengawas Danantara Tunggu Keputusan Presiden Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan mengenai siapa yang akan duduk di kursi Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi BPI Danantara sejauh ini masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.

    Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahwa posisi Menteri BUMN Erick Thohir dalam Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara masih menunggu keputusan dari presiden.

    “Dewan pengawas atau apapun itu nanti akan ditetapkan oleh Presiden, sehingga siapa yang akan ditetapkan, kami belum tahu pada saat ini,” ujarnya saat ditemui usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Sebelumnya, Menteri BUMN disebut akan menjadi Dewan Pengawas Danantara. Namun, Dasco menyatakan hingga saat ini, belum ada keputusan resmi perihal jabatan baru yang akan diemban Erick Thohir.

    Merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang BUMN, pemerintah dan DPR mengatur bahwa organ Danantara terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.

    Dewan Pengawas Danantara nantinya terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

    Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas bakal dibantu oleh sekretariat, komite audit, serta komite etik, komite remunerasi dan sumber daya manusia. Adapun, masa jabatan ini ditetapkan selama 5 tahun.

    Masih berdasarkan dokumen DIM RUU BUMN, kewenangan Dewan Pengawas Danantara mencakup persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan, menetapkan remunerasi, hingga menyetujui laporan keuangan badan.

    Di sisi lain, Dasco menjelaskan bahwa seluruh perusahaan pelat merah akan dioptimalkan investasinya di bawah pengelolaan Danantara sesuai aturan yang berlaku. Namun, dia mengimbau supaya masyarakat menunggu pengesahan undang-undang dan peraturan pemerintah (PP) terkait dengan beleid anyar BUMN.

    “Nanti undang-undangnya biar keluar dulu, PP-nya keluar dulu, baru nanti supaya jelas. Kalau sepotong-sepotong nanti takutnya pemahaman terhadap undang-undang BUMN ini akan menjadi kabur,” pungkasnya.

    Sebelumnya, DPR diketahui telah menetapkan RUU BUMN menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Jakarta, pada hari ini.

    Erick, dalam sambutannya mewakili pemerintah, mengatakan bahwa terdapat empat pokok materi penting dalam RUU BUMN. Poin pertama perihal pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusanatara alias BPI Danantara.

    “Danantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan kosolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” kata Erick. 

  • DPR Minta Pemerintah dan OJK Perketat Regulasi Atasi Meningkatnya Tren Pinjol serta Investasi Bodong – Halaman all

    DPR Minta Pemerintah dan OJK Perketat Regulasi Atasi Meningkatnya Tren Pinjol serta Investasi Bodong – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Najib Qodratullah menekankan, pentingnya influencer dan platform media sosial untuk ikut bertanggung jawab atas meningkatnya berbagai modus masalah pinjaman online (pinjol) serta investasi bodong yang menjerat masyarakat Indonesia saat ini.

    Najib mendorong, ke depan para influencer harus memiliki sertifikasi atau memahami legalitas produk finansial yang diendorse.

    Sementara untuk media sosial, kata Najib, harus ikut bertanggung jawab dengan memperketat regulasi  iklan dan promosi yang berhubungan produk layanan keuangan.

    “Influencer yang mempromosikan produk finansial harus memiliki sertifikasi atau memahami legalitas produk yang mereka endorse. Sementara untuk platform media sosial harus ikut bertanggung jawab dengan memperketat regulasi iklan dan promosi yang berhubungan dengan layanan keuangan,” tegas Najib, Selasa (4/2/2025).

    Selaras itu, Najib berharap, pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memperketat regulasi terhadap pinjol dan investasi ilegal atau bodong. Najib juga meminta, pemerintah dan OJK dapat menindak tegas influencer yang mempromosikan produk finansial tanpa adanya izin.

    “Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memperketat regulasi terhadap pinjol dan investasi ilegal, termasuk menindak tegas influencer yang mempromosikan produk finansial tanpa izin,” ujar Najib.

    Sekretaris Fraksi PAN DPR RI ini turut mendesak, adanya langkah cepat  dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi antara OJK, Kominfo, dan kepolisian.

    “Pemblokiran situs dan aplikasi ilegal harus dilakukan lebih cepat dan efektif dengan koordinasi antara OJK, Kominfo, dan kepolisian,” kata Najib.

    Lebih lanjut, Najib mengingatkan, pentingnya peningkatan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat. Najib ingin agar masyarakat diberikan pemahaman yang lebih luas tentang cara mengenali investasi bodong dan pinjol ilegal.

    “Kampanye literasi keuangan harus lebih masif, melibatkan sekolah, kampus dan komunitas masyarakat agar tidak mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat,” tutur Najib

  • DPR Sepakati Aturan Evaluasi Berkala Pejabat Publik yang Ditetapkan dalam Paripurna

    DPR Sepakati Aturan Evaluasi Berkala Pejabat Publik yang Ditetapkan dalam Paripurna

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi dasco Ahmad, menekankan persetujuan Rancangan Peraturan DPR tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

    Dasco mengatakan, persetujuan ini dimaksudkan untuk menegaskan fungsi pengawasan DPR yang selama ini sudah ada. Dia menyebut, sampai sejauh ini pun fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPR terhadap mitra-mitra kerja sudah berjalan. 

    Namun, pihaknya ingin menegaskan kembali bahwa calon pejabat publik yang sudah melewati uji kelayakan dan kepatutan di DPR bisa dievaluasi.

    “Kita tegaskan lagi bahwa dalam keadaan tertentu, hasil fit and proper yang sudah dilakukan oleh DPR bisa kemudian dilakukan evaluasi secara berkala untuk kepentingan umum,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    Lebih jauh, Ketua Harian Gerindra ini menyebut dalam persetujuan itu pihaknya belum berbicara jauh mengenai kemungkinan pergantian Ketua Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Namun, dia menjelaskan jika terdapat seseorang dalam satu lembaga yang usianya sudah sampai 70 tahun dan sudah menjabat selama 25 tahun, kemudian kondisinya sudah tidak baik lagi, maka pihaknya akan melakukan fit and proper test kembali kepada yang bersangkutan.

    “Kita harus lakukan fit and proper apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Nah kalau tidak kan kita harus kemudian lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara,” jelasnya.

    Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna hari ini, Selasa (4/2/2025), DPR RI menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik.

    “Tiba lah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

  • Pengecer Kembali Boleh Jualan, Polri Awasi HET Gas Tabung 3 Kg

    Pengecer Kembali Boleh Jualan, Polri Awasi HET Gas Tabung 3 Kg

    loading…

    Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf memberikan keterangan kepada media di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). Bareskrim akan mengawasi harga eceran tertinggi (HET) gas tabung 3 kg. FOTO/ACHMAD AL FIQRI

    JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menegaskan, pihaknya akan mengawasi harga eceran tertinggi ( HET ) gas tabung 3 kilogram (kg) . Pengawasan itu dilakukan usai Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi agar pengecer bisa menjual gas melon subsidi 3 kg.

    Helfi mengingatkan, akan ada sanksi bila penjual menjajakan gas melon di atas HET. “Ya kita tetap melakukan pengawasan, kalau ada yang melakukan penyimpangan atau pelarangan aturan yang telah ditentukan pemerintah, tentu ada sanksi,” kata Helfi saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Bareskrim bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM untuk memberi sanksi berupa pencabutan izin. “Yang utama ya kita melalui kementerian yang terkait ya, Dirjen Migas mungkin akan melakukan pencabutan izinnya,” ujar Helfi.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengaktifkan kembali peran pengecer dalam penjualan LPG 3 kg. Instruksi ini dikeluarkan setelah adanya keluhan masyarakat yang sulit mendapatkan gas melon tersebut.

    Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ketika disinggung polemik kelangkaan LPG belakangan ini. Dia mengaku telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo tentang hal tersebut pada Senin (3/2/2025) malam.

    “Setelah komunikasi dengan presiden, presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    (abd)

  • Resmi! Mendagri Putuskan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah

    Resmi! Mendagri Putuskan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah

    PIKIRAN RAKYAT – Dua bulan lalu, tepatnya 27 November 2024, warga Indonesia serentak menuju TPU terdekat untuk menentukan kepala daerah mereka selanjutnya di Pilkada 2024. Tidak terasa, kini, tahapan pelantikan dan peresmian kepala daerah di seluruh Indonesia sudah semakin dekat.

    Senin, 3 Februari 2025, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersamaan dengan Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah (Sekda) se-Indonesia melakukan rapat koordinasi (rakor) secara daring.

    Dalam pertemuan ini Mendagri menyampaikan tanggal resmi pelantikan kepala daerah yang jatuh pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025. Pemilihan ini berdasarkan usulan langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI) ke-8 Prabowo Subianto.

    “Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden dan presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis.” Ujar Tito saat ditanyai keterangannya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta.

    Penentuan tanggal ini rupanya disesuaikan dengan putusan dismissal untuk 310 sengketa kepala daerah lainnya yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), di hari ini, 4 Februari 202 dan besok Rabu, 5 Februari 2025.

    “Tanggal 4-5 Februari MK akan menyampaikan putusan dismissal, 6-8 Februari KPU prov/kab/kota akan menetapkan calon terpilih. 9-11 KPU akan menyampaikan calon terpilih ke DPRD. 3 hari kemudian, DPRD akan menyampaikan pengesahan calon terpilih bupati/wabup/walikota/wakil walikota ke gubernur untuk diteruskan ke Mendagri. Dan ke Presiden untuk gubernur/wakil gubernur untuk pengesahan pengangkatan calon terpilih (dismissal MK). Dan calon terpilih akan dilantik Presiden di Istana Negara, 20 Februari 2025.” Jelas Tito dalam zoom meeting.

    Dalam rapat ini, Tito juga menyampaikan rencana lokasi pelantikan kepala daerah yang akan dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara atau IKN. Adapun terkecuali Aceh, yang mana pelantikan akan dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden dan disaksikan oleh Mahkamah Syariah.

    Usulan ini rupanya mendapatkan dukungan dari Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno. Menurutnya, pemilihan tanggal tersebut merupakan solusi terbaik untuk memastikan kejelasan dan pelayanan hukum kepada masyarakat telah terpenuhi.

    Eddy menghargai upaya Presiden RI Prabowo Subianto yang menghormati MK dan pengadilan untuk menyelesaikan persoalan sengketa pilkada terlebih dahulu, “Seperti saya sampaikan sebelumnya bahwa when politics ends, administration begins. Pilkada sudah selesai, dan apa pun latar belakang partai dari kepala daerah, sekarang waktunya seiring sejalan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.” tuturnya.

    Saat ini, pemerintah-pemerintah provinsi, kota, dan daerah di seluruh Indonesia hanya bisa menunggu putusan dismissal MK mengenai siapa yang dapat dilantik untuk akhirnya bisa melakukan acara penyambutan. Mengingat, berdasarkan rekapitulasi Pilkada 2024, terdapat 296 daerah tanpa gugatan dan 249 daerah lainnya memiliki gugatan.***(Talitha Azalia Nakhwah_UNPAD)

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pengecer LPG 3 Kg Kembali Diaktifkan, Dasco Bilang Kebijakan Bahlil Bukan dari Presiden, Loyalis Ganjar Beri Sentilan

    Pengecer LPG 3 Kg Kembali Diaktifkan, Dasco Bilang Kebijakan Bahlil Bukan dari Presiden, Loyalis Ganjar Beri Sentilan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 Kg.

    Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Pengaktifan kembali itu dilakukan sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial.

    “Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar pengecer bisa jualan kembali sampai kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan,” kata Ketua DPP Harian Partai Gerindra itu, Selasa, (4/2/2025).

    Dasco menegaskan bahwa kebijakan yang melarang pengecer berjualan bukan dari Presiden Prabowo Subianto.

    Merespons hal tersebut, pemerhati sosial dan politik, Jhon Sitorus menyentil Presiden Prabowo sebagai pahlawan kesiangan.

    “Sudah saya duga, akan muncul pahlawan kesiangan dan tiba-tiba saja Prabowo meminta untuk mengaktifkan lagi pengecer gas LPG 3 Kg,” ungkap Jhon.

    Dia mengungkit soal kematian Yonih Binti Saman (68), seorang nenek yang merupakan warga Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan.

    Yonih meninggal dunia diduga kelelahan usai berburu dan mengantre tabung gas Elpiji 3 kg di kawasan Pamulang, Senin (3/2/2025).

    ”Responnya mahal, tunggu rakyat terbunuh dulu, tunggu UMKM meringis, tunggu dapur-dapur pada basi, tunggu perut rakyat keroncongan. Prabowo dan Bahlil sama aja, ga ada bedanya,” ujarnya.

    Jhon juga menyoroti soal pernyataan Dasco soal kebijakan terkait LPG 3 Kg itu bukan kebijakan presiden.

    “Terlalu aneh kalau seorang menteri bertindak tanpa instruksi presiden. Tidak ada visi misi Menteri, yang ada visi misi Presiden. Besok-besok, keluar lagi survei. Begitu terus, entah sektor apa lagi yang diusik besok,” tandas Loyalis Ganjar ini. (*)

  • DPR Bantah Direksi dan Komisaris BUMN Kebal Hukum

    DPR Bantah Direksi dan Komisaris BUMN Kebal Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai undang-undang.

    Sekadar informasi, beleid yang dibahas kilat itu mengatur tentang tata kelola sumber daya manusia di Kementerian BUMN dan BPI Danantara. Salah satunya klausul tentang direksi hingga komisaris BUMN tidak lagi berstatus penyelenggara negara.

    Selain itu, RUU BUMN yang baru saja disahkan juga mengatur tentang prinsip business judgement rule yang memungkinkan keputusan bisnis yang ditempuh oleh direksi BUMN tidak bisa dipidanakan. 

    Adapun, melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.

    Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menepis anggapan bahwa Direksi dan Komisaris BUMN akan menjadi kebal hukum. Menurutnya, Kementerian BUMN masih dalam rumpun eksekutif dan masih terhitung sebagai penyelenggara negara. 

    “Kan badannya kan tetap. Nggak kebal hukum. Tidak ada di Indonesia kebal hukum,” jelas Herman. 

    Herman menjelaskan bahwa perubahan status pegawai BUMN bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme. Namun, mereka tetap terikat oleh aturan hukum yang berlaku. Jika terjadi pelanggaran hukum, maka proses hukum tetap dapat dilakukan.

    “Bahkan ada pasal-pasal yang menyebutkan bahwa apabila dia tidak bisa membuktikan ketidaksalahannya atau membuktikan bahwa dia tidak salah, maka dia dapat diproses secara hukum,” tuturnya. 

    Adapun adopsi BJR dimaksudkan supaya seorang pegawai BUMN yang tersangkut kasus hukum dapat membela diri. Misalnya, pejabat atau pegawai tersebut dapat membuktikan bahwa tindakannya tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum.

    “Tapi kalau dia memang korupsi misalkan, terbukti korupsi, ya dia tidak terlepas dari undang-undang lainnya,” pungkasnya.