Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Gas 3 Kg Langka, DPR Sebut Ada Ketidaktepatan Distribusi LPG

    Gas 3 Kg Langka, DPR Sebut Ada Ketidaktepatan Distribusi LPG

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menyebutkan soal distribusi gas LPG 3 Kg yang kurang tepat sasaran dan menjadi dilema kelas menengah saat ini. 

    Awalnya, Sugeng menyarankan agar sub pangkalan yang menyalurkan gas LPG ke pengecer perlu mengidentifikasi lebih jelas mengenai siapa saja yang membeli LPG tersebut. 

    “Jangan lagi sampai tingkat sub pangkalan, pengecer menjadi barang bebas. Ingat ini adalah barang subsidi, harus sampai ke alamat yang disyaratkan,” tutur Sugeng kepada wartawan, ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2025). 

    Sugeng kemudian mengutip data LPEM Ul yang menunjukkan tingkat kebocoran kurang lebih 57%. Pihaknya juga terkejut kala INDEF mengolah dengan BPS, dan menunjukkan ketidaktepatan sasaran hingga 62%. 

    “Artinya yang menikmati subsidi LPG 3 kg itu kelas menengah, tetapi begini, situasi menengah hari ini bukan kita tidak empati, kelas menengah hari ini sedang mengalami problem juga sampai turun di Bulan Desember yang lalu,” jelas Sugeng. 

    Pasalnya pada Desember lalu, 11 juta kelas menengah Tanah Air menurun ke kelas bawah. Namun, lagi-lagi menegaskan bahwa hal ini juga tidak bisa dibenarkan secara Undang-Undang. 

    Di lain sisi, dalam konferensi pers Komisi XII DPR RI tersebut, diungkapkan bahwa Komisi XII DPR RI mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk tetap mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg bersubsidi per hari ini dalam rangka tetap menjaga rantai distribusi ke masyarakat. 

    Terlebih, pihaknya juga mendukung langkah Pemerintah untuk melakukan perbaikan sistem tata kelola pendistribusian gas 3 kg agar lebih tepat sasaran. Namun hal tersebut juga dilakukan dengan tetap memperhatikan rantai pasok dan distribusi tetap stabil untuk masyarakat.

  • Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak Disiapkan via PP atau UU

    Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak Disiapkan via PP atau UU

    Jakarta, Beritasatu.com — Pemerintah sedang mempertimbangkan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak melalui instrumen hukum, yaitu peraturan pemerintah (PP) atau undang-undang (UU).

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan, kedua instrumen hukum tersebut dapat menjadi landasan yuridis untuk mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak.

    “Kami memiliki beberapa opsi, Pak Ketua. Pertama, aturan melalui PP, kemudian bisa dilanjutkan dengan peraturan menteri (Permen),” ujar Meutya dalam rapat bersama Komisi I DPR di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Menurut Meutya, aturan pembatasan media sosial bagi anak-anak sangat diperlukan saat ini. Oleh karena itu, langkah awal akan dimulai dengan PP, dan jika dianggap penting, dapat ditingkatkan menjadi UU.

    “Jika nanti PP dirasa perlu diperkuat melalui undang-undang, kita bisa bersama-sama meningkatkan aturan ini dalam bentuk UU,” jelas Meutya.

    Meski demikian, Meutya menegaskan aturan tersebut ditujukan untuk melarang platform media sosial mengizinkan anak di bawah umur membuat akun sendiri. Namun, anak-anak tetap diperbolehkan mengakses media sosial selama dalam pengawasan orang tua.

    “Kami juga memastikan aturan ini tidak akan melanggar kebebasan berekspresi dan hak lainnya. Jadi, anak-anak tetap bisa mengakses media sosial jika didampingi orang tua,” tutup Meutya terkait aturan pembatasan media sosial anak.

  • Menag Ungkap Keppres Biaya Haji Segera Terbit: Mudah-mudahan Hari Ini

    Menag Ungkap Keppres Biaya Haji Segera Terbit: Mudah-mudahan Hari Ini

    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, berharap Keputusan Presiden (Keppres) tentang penyelenggaraan haji bisa terbit hari ini. Nasaruddin menyebut secara substansi aturan tersebut sudah selesai.

    “Mudah-mudahan hari ini sudah keluar. Jadi kita berharap ya. Karena substansinya kan sebetulnya sudah selesai semuanya, bahkan sebagian itu sudah jalan,” kata Nasaruddin Umar kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    Dia mengatakan meski semuanya telah diselesaikan, pihaknya tetap harus menunggu Peraturan Presiden Prabowo Subianto sebagai landasan penerapan bagi masyarakat.

    “Tapi formalitasnya memang kita harus ada, menunggu Perpres. Tapi insyaallah data-datanya kan ada, sudah tahu semuanya,” tutur Menag.

    Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, Moch Irfan, menyampaikan laporan ke Komisi VIII DPR RI terkait efisiensi anggaran di pihaknya mengikuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut pemotongan anggaran pihaknya mencapai 66,22% atau Rp 86,9 miliar dari pagu yang semula ditetapkan sebesar Rp 129 miliar.

    “Kemudian berkaitan dengan revisi anggaran seperti yang disampaikan oleh pimpinan tadi. Alhamdulillah kita cukup besar, Pak, revisinya hampir Rp 85.900.000.000 dari Rp 129 miliar. Jadi artinya itu sebesar 66,21%,” kata Irfan dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2).

    Irfan mengatakan pihaknya akan bekerja dengan anggaran Rp 43,8 miliar. Irfan berharap pergeseran dana dari Kemenag untuk pelaksanaan haji 2026 sebesar Rp 50 miliar dapat terealisasi.

    “Sehingga praktis kita nanti akan bekerja dengan dana Rp 43.839.976.000 atau 33,79 persen dari anggaran semula. Karena itu kita berharap sekali bahwa pengalihan pergeseran dana dari Kemenag yang Rp 50 miliar itu bisa segera direalisir, tentu saja dengan kita minta dibantu didukung oleh teman-teman dari Komisi VIII DPR RI ini,” katanya.

    Irfan menjelaskan, pemetaan efisiensi anggaran di pihaknya, mulai pemotongan untuk kerukunan umat dan pelayanan kehidupan beragama, administrasi-dokumen haji reguler hingga pelayanan publik kepada masyarakat. Efisiensi ini termasuk layanan protokoler sampai lembaga penyelenggara ibadah haji khusus.

    “Kita belum tahu nanti bagaimana cara untuk mengaktifkan kembali kegiatan-kegiatan ini dengar dana yang tersisa. Layanan protokoler 0 karena terefisiensi semua,” imbuhnya.

    (lir/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Disetujui Komisi I DPR, Kapal Patroli Jepang untuk TNI Akan Ditempatkan di IKN

    Disetujui Komisi I DPR, Kapal Patroli Jepang untuk TNI Akan Ditempatkan di IKN

    Jakarta, Beritasatu.com — Komisi I DPR menyetujui hibah kapal patroli (patrol boat) dari Pemerintah Jepang untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dua kapal tersebut direncanakan akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, guna memperkuat pengamanan perairan strategis.

    Persetujuan ini diputuskan dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan para kepala staf di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    “Komisi I DPR menyetujui penerimaan kapal patroli hibah dari Official Security Assistance Jepang sebagaimana surat menhan RI kepada ketua DPR,” ujar Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.

    Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan kapal patroli ini akan beroperasi di IKN sesuai proyeksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali.

    “Penerimaan hibah kapal patroli dari Jepang ini bertujuan untuk mendukung pengamanan choke point kita, khususnya di perairan IKN,” katanya.

    Menurut Sjafrie, kapal ini tidak dilengkapi dengan senjata saat diterima. Namun nantinya akan dipersenjatai sebelum digunakan di wilayah perairan Indonesia, terutama di sekitar IKN.

    Kapal patroli ini memiliki spesifikasi sebagai, yaitu panjang mencapai 18 meter, lebar hampir 5 meter, memiliki kecepatan 40 knot, mesin diesel (belum menggunakan mesin listrik), dan berkapasitas dua awak kapal dan 14 penumpang.

    KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali menjelaskan kapal ini akan ditempatkan di IKN karena wilayah tersebut berada di jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan memiliki banyak sungai. 

    “IKN ini dilintasi oleh ALKI II. Selain itu, di sekitar IKN juga terdapat banyak sungai yang membutuhkan pengamanan,” katanya.

    Ali menambahkan, dengan ukurannya yang hanya 18 meter, kapal patroli hasil hibah Jepang ini dapat menjangkau hingga ke pelosok sungai. “Kapal ini cukup kecil untuk masuk ke sungai-sungai di IKN sehingga dapat digunakan untuk patroli di perairan pedalaman,” pungkas Ali.

  • Driver Ojol-Taksol Mau Demo Tuntut THR, Kemnaker Minta Aplikator Dengarkan

    Driver Ojol-Taksol Mau Demo Tuntut THR, Kemnaker Minta Aplikator Dengarkan

    Jakarta

    Beredar kabar driver ojek online (ojol) hingga taksi online (taksol) bakal demonstrasi pada 17 Februari menuntut Tunjangan Hari Raya (THR). Tuntutan mereka meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan THR buat driver ojol, taksol, hingga kurir paket.

    Merespons hal itu Kemnaker pun buka suara. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya sudah mengetahui rencana aksi tersebut.

    Kemnaker juga tidak mempermasalahkan karena aksi itu bagian dari kebebasan dalam berpendapat.

    “Ya nggak apa-apa, aksi kan bagian dari kebebasan mengemukakan pendapat. Nggak apa-apa. Mereka sudah informasi,” kata Indah saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    Indah menerangkan Kemnaker akan mendengarkan aspirasi yang menjadi tuntutan driver ojol. Dia juga berharap dalam persoalan tersebut bukan hanya pemerintah saja yang mendengarkan. Namun, juga api juga aplikator ojol.

    “Kita dengarkan dan juga harapan kami tentunya bukan cuma pemerintah mendengarkan, perusahaan, aplikatornya juga mendengarkan apa aspirasi mereka,” terang Indah.

    Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) akan melakukan aksi pada 17 Februari 2025 dengan tuntutan pemberian THR untuk ojol dan juga pekerja platform lainnya seperti taksol dan kurir.

    Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati mengatakan pihaknya menuntut meminta kepada Kementrian Ketenagakerjaan untuk tidak lagi berpihak kepada platform dan jangan lagi memberikan imbauan kepada platform dan bukan lagi berupa insentif.

    “Kami menuntut kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk mewajibkan THR ojol kepada platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo dan lainnya. Pemberian THR ini harus mengikuti aturan THR yang berlaku sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003,” kata Lily dalam keterangannya.

    Dia juga menagih janji Kemnaker memberikan perlindungan kepada pekerja platform, seperti ojol, taksol dan kurir untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

    “Selain itu untuk janji Kemnaker memberikan perlindungan kepada pekerja platform seperti ojol, taksol dan kurir untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan kami sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja, bukan lagi hubungan kemitraan,” imbuh Lily.

    (hns/hns)

  • RI Bakal Larang Anak di Bawah Umur Bikin Akun TikTok

    RI Bakal Larang Anak di Bawah Umur Bikin Akun TikTok

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan tengah merancang aturan pelarangan akses bagi anak-anak untuk membuat akun media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook hingga X.com.

    Meutya menjelaskan jika anak-anak menggunakan akun orang tua dan didampingi dengan pengawasan yang baik, akses mereka ke media sosial tetap diperbolehkan. 

    Kebijakan ini didorong oleh banyaknya masukan dari masyarakat yang menginginkan agar orang tua dapat lebih mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak mereka.

    “Yang terjadi atau yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial,” kaya Meutya di DPR, Selasa (4/2/2025).

    Lebih lanjut, Meutya mengataka bahwa pembatasan yang dimaksud hanya berkaitan dengan pembuatan akun media sosial bagi anak-anak. Akses ke situs-situs pendidikan dan konten positif lainnya tetap diperbolehkan. 

    Oleh karena itu, kebijakan ini tidak bertujuan untuk membatasi akses internet secara umum, melainkan untuk memastikan bahwa anak-anak dapat terhindar dari konten yang tidak sesuai dengan usia mereka di platform media sosial.

    “Kami berharap dengan adanya pembatasan ini, konten-konten yang lebih positif, seperti situs pendidikan, akan lebih mudah diakses,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta regulasi perlindungan anak di ruang digital rampung dalam waktu 2 bulan.

    Meutya mengemukakan bahwa, perlindungan anak terhadap paparan media sosial adalah salah satu poin yang akan difokuskan dalam rencana beleid tersebut.

    “Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak,” kata Meutya dalam keteranganya, Minggu (2/2/2025).

    Politikus Golkar itu juga menegaskan bahwa arahan Presiden akan dijalankan dengan serius. Regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak-anak serta orang tua, tetapi juga untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.

    Dengan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto, Komdigi berkomitmen untuk menyelesaikan regulasi ini dalam waktu satu hingga dua bulan, sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap anak-anak Indonesia.

    Tidak hanya itu, guna menjaga anak di ruang digital, Meutya juga membentuk Tim Penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital.

    “Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman,” ujarnya.

  • Prabowo Pangkas Anggaran Kemnaker Separuh Lebih

    Prabowo Pangkas Anggaran Kemnaker Separuh Lebih

    Jakarta

    Anggaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dipangkas 57%, dari semula pagu anggaran Rp 4,8 triliun menjadi sekitar Rp 2,1 triliun. Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penghematan anggaran di sejumlah kementerian/lembaga.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan telah mengetahui terkait rencana pemangkasan anggaran tersebut. Dia juga mengakui pemangkasan anggaran tersebut berdampak pada program-program di kementeriannya.

    “Jadi, exercise awal dari hitungan dari Kementerian Keuangan itu efisiensi sebesar 57%. (Anggaran Kemnaker) menjadi 43%,” kata Yassierli saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    Kendati demikian, Yassierli menilai efisiensi anggaran ini sebuah tantangan. Hal ini menjadi momentum pihaknya untuk menyisir kembali pos-pos pembiayaan yang dapat dihemat. Dia juga tidak menutup kemungkinan Kemnaker akan menggandeng pihak ketiga di sejumlah program.

    “Dampak tentu, bagi kami saya katakan tadi itu adalah tantangan, tantangan dari Kementerian. Istilahnya kita lihat kembali, kita sisir kembali, mana yang pos-pos kita efisiensikan. Ada nggak program-program yang bisa kemudian kita melibatkan pihak ketiga,” terang Yassierli.

    Rencana Prabowo menghemat anggaran tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

    Dalam instruksinya, Prabowo mengatakan identifikasi rencana efisiensi sekurang-kurangnya bisa terdiri dari 6 pos belanja operasional dan non operasional yakni belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

    (acd/acd)

  • Warga Lega Prabowo Bolehkan Pengecer Berjualan Gas 3 Kg
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Februari 2025

    Warga Lega Prabowo Bolehkan Pengecer Berjualan Gas 3 Kg Megapolitan 4 Februari 2025

    Warga Lega Prabowo Bolehkan Pengecer Berjualan Gas 3 Kg
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Nur Alisa (27), pemilik toko kelontong di Sawah Besar, Jakarta Pusat lega Presiden Prabowo Subianto memperbolehkan pengecer kembali berjualan gas elpiji 3 kg.
    “Saya percaya dengan pernyataan Prabowo, menjadi lebih lega,” kata Nur kepada
    Kompas.com,
    Selasa (4/2/2025).
    Nur bilang, pendapatan warungnya menurun sejak stok gas 3 kg langka dan pengecer tak diperbolehkan menjual gas bersubsidi tersebut. 
    “Sebelumnya pendapatan berkurang karena stok yang biasanya 20 jadi 9-10 (per hari) doang sehingga pembeli juga berkurang,” jelas dia.
    Hal yang sama juga disampaikan pemilik toko kelontong bernama Kasmawati (38). Ia lega karena dapat kembali berjualan gas 3 kg di warung. 
    “Lega dengarnya, kita jadi enggak susah menjualnya,” ujar dia.
    Kasmawati merasa kasihan dengan warga yang belakangan kesulitan mendapat gas 3 kg karena penjualannya dibatasi. 
    Oleh karenanya, kebijakan baru ini dinilai baik untuk semua kalangan. 
    “Warga yang setelah pembatasan ini tidak lagi menjual gas 3 kg, sekarang jadi bisa. Ini kesenangan bagi penjual dan pembeli,” ungkapnya.
    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, Presiden Prabowo menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan elpiji 3 kg seperti biasa. Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi subpangkalan.
    “Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
    “Namun, setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkomdigi Fokus Atur Pembatasan Media Sosial bagi Anak, Platform Kena Sanksi

    Menkomdigi Fokus Atur Pembatasan Media Sosial bagi Anak, Platform Kena Sanksi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah akan fokus mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak melalui regulasi yang mewajibkan platform menerapkan sistem verifikasi usia. Sanksi tidak akan dikenakan kepada anak atau orang tua, melainkan kepada platform yang membiarkan anak-anak membuat akun media sosial.

    “Sanksi bukan untuk masyarakat, tetapi bagi platform yang mengizinkan anak-anak memiliki akun. Kami memang membatasi, tetapi yang dibatasi adalah akun anak-anak. Jadi, mereka tidak boleh memiliki akun media sosial,” ujar Meutya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Meutya menjelaskan bahwa tugas Kementerian Komunikasi dan Digital adalah mengatur teknologi yang digunakan oleh platform media sosial. Oleh karena itu, platform diwajibkan memiliki sistem verifikasi usia yang mampu memastikan bahwa anak di bawah usia tertentu tidak dapat membuat akun.

    “Platform harus memiliki teknologi yang bisa memverifikasi usia pengguna. Jika seorang anak berusia 15 tahun, maka ia tidak boleh masuk. Begitu pula dengan usia 16 tahun jika aturan berlaku demikian,” jelasnya.

    Menkomdigi juga menegaskan bahwa sulit bagi pemerintah untuk mengawasi kebijakan pembatasan media sosial ini pada tingkat rumah tangga, seperti pelarangan orang tua dalam memberikan akses ponsel kepada anak-anak. Oleh karena itu, regulasi hanya akan difokuskan pada aspek yang dapat dikontrol dan diawasi dengan jelas, yaitu platform media sosial.

    Aturan pembatasan media sosial ini bertujuan untuk memastikan platform lebih bertanggung jawab dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia digital. “Kami tidak ingin membuat undang-undang yang sulit diterapkan. Yang bisa kami kontrol adalah platform, bukan aktivitas dalam rumah tangga masing-masing,” pungkasnya.

  • DPR Bakal Panggil Bahlil Imbas Kisruh Penyaluran LPG 3 Kg

    DPR Bakal Panggil Bahlil Imbas Kisruh Penyaluran LPG 3 Kg

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan DPR akan segera mengagendakan pemanggilan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

    Dia menjelaskan pemanggilan ini berkaitan dengan kebijakan larangan pengecer menjual gas elpiji atau LPG 3 Kg. Menurutnya, pemanggilan Bahlil akan dilakukan dengan cepat karena hal tersebut menyangkut banyak aspek.

    “Ya akan kita agendakan segera, kenapa? ini menyangkut banyak aspek memang di bidang energi, tata kelola pertambangan dan kita akan segera panggil apakah tata kelola tadi misalnya tentang gas sudah tuntas atau belum,” katanya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    Legislator NasDem mengatakan wajib hukumnya bagi Komisi XII DPR RI sebagai wakil rakyat untuk turut andil dalam menyelesaikan segala masalah yang menyangkut hajat masyarakat.

    “Karena apa? Itu tadi, Komisi XII bukan sekadar komisi yang bertanggung jawab tentang legislasi, budgeting, dan controlling pengawasan, tetapi juga menyangkut tentang problem solving,” ucapnya.

    Di lain sisi, dia pun turut menyoroti persoalan tentang illegal mining yang akan terus dikawal oleh Komisi XII DPR RI, karena ini merupakan aset bangsa dan aset rakyat yang tak terbaharui akan segera habis.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Minta Maaf

    Sebagai informasi, teranyar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan gaduh mengenai kelangkaan dan larangan penjualan gas elpiji (LPG) oleh pengecer murni kesalahannya. 

    Bahlil meminta maaf dan berharap agar persoalan yang ramai menjadi bulan-bulanan masyarakat itu tak lagi diperpanjang. 

    “Sudahlah kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa. Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab dan memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/2/2025).

    Kendati demikian, Bahlil menjelaskan kebijakan pelarangan penjualan gas elpiji 3 kg di eceran sudah mulai dipersiapkan sejak 2023. Hal ini didasari adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

    “Gini ini kan semuanya adalah kebijakan yang sudah kita kaji secara mendalam, jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023 dengan hasil ada audit dari BPK bahwa ada penyalahgunaannya adalah dari oknum-oknum pengecer,” terangnya. 

    Namun, Bahlil enggan mengungkit-ungkit permasalahan di tingkat pengecer. Bahlil lebih memilih fokus merapikan sistem distribusi gas elpiji 3 Kg agar tepat sasaran.