Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Sritex Ajukan PK, Menaker Bilang Begini

    Sritex Ajukan PK, Menaker Bilang Begini

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespon langkah PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Yassierli menyampaikan pemerintah terus memantau perkembangan terkait persoalan raksasa tekstil tersebut.

    “Ya haruslah (ajukan PK). Kita pantaulah,” kata Yassierli saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    Yassierli menghargai semua langkah hukum yang ditempuh perusahaan tekstil tersebut. Dia pun menegaskan yang terpenting produksi tetap jalan dan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Ya, Kita semua proses hukum ya kita hargai. Yang penting kita produksi jalan, kemudian tidak ada PHK, perusahaan industri tumbuh,” jelas Yassierli.

    Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil usai MA menolak kasasi Sritex sehingga statusnya tetap pailit.

    Corporate Secretary PT Sritex, Welly Salam mengatakan pada tanggal 31 Januari 2025, pihaknya telah menerima salinan atas atas putusan kasasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 pada tanggal 18 Desember 2024. Menanggapi hal itu, Welly menerangkan pihaknya akan mengajukan PK ke MA. Saat ini pihaknya tengah melakukan konsolidasi internal dan eksternal serta persiapannya.

    “Dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten. Perseroan akan melakukan konsolidasi internal dan eksternal untuk kepentingan para stakeholders dan melakukan persiapan dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK),” kata Welly dalam keterbukaan informasi, Selasa (4/2).

    (acd/acd)

  • Bapanas Stop Bantuan Pangan untuk 6 Bulan ke Depan, Ini Alasannya

    Bapanas Stop Bantuan Pangan untuk 6 Bulan ke Depan, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap bahwa untuk sementara bantuan pangan selama 6 bulan ke depan ditiadakan dan akan dialihkan ke Perum Bulog, guna mengoptimalkan penyerapan 3 juta ton setara beras pada 2025 sehingga harga gabah di petani bisa naik.

    Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan bahwa pemerintah akan mengalokasikan anggaran senilai Rp16,6 triliun kepada Bulog untuk mempercepat penyerapan gabah dan beras. Alhasil, bantuan pangan untuk sementara ditiadakan.

    “Enggak ada [bantuan pangan 6 bulan]. Kan uangnya salah satunya Rp16,6 triliun itu adalah bantuan pangan ditambah SPHP [Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan] dan lain-lain. Itu masuk ke situ dulu untuk fokus di penyerapan,” kata Arief saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Dia menjelaskan bahwa untuk saat ini penyerapan beras dan gabah masuk ke dalam prioritas agar harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani tidak jatuh atau berada di level Rp6.500 per kilogram.

    “Prioritasnya adalah sekarang serap petani. Jangan sampai petani harganya jatuh. Sekarang di depan mata kita mau panen raya. Jadi harus disiapkan baik keuangan, gudang, dan lain-lain untuk serap beras, gabah, petani setara 3 juta ton beras,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, pemerintah sempat menyatakan akan menyalurkan program bantuan pangan beras selama 6 bulan sepanjang 2025.

    Adapun, persetujuan penambahan alokasi bantuan pangan beras diputuskan menjadi enam bulan dalam Rapat Terbatas (Ratas) pada Senin (30/12/2024). Langkah ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan hulu dan hilir.

    Kala itu, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah merestui bantuan pangan beras selama 6 bulan pada 2025.

    “Alhamdulillah, Bapak Presiden Prabowo sudah merestui bantuan pangan beras selama 6 bulan tahun 2025. Jadi Januari, lalu Februari. Kemudian yang 4 bulan lagi, nanti disesuaikan kapan bulannya,” ujar Arief dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (2/1/2025).

    Dia juga memastikan pemerintah bersama dengan Perum Bulog siap mendistribusikan bantuan pangan beras selama 6 bulan ke depan. “Dan total berasnya 960.000 ton ke 16 juta PBP [Penerima Bantuan Pangan] di 2025 sesuai usulan Bapak Menko Pangan [Zulkifli Hasan] kemarin dalam Ratas,” terangnya.

    Arief menjelaskan program bantuan pangan beras ini diberikan sebagai bagian paket kebijakan ekonomi dan bantalan bagi masyarakat berpendapatan rendah, sekaligus untuk menjaga hulu dan hilir.

    Dalam hal penerima bantuan, pemerintah terus mempertajam database penerima PBP. Untuk itu, pemerintah memfokuskan kepada kelompok desil 1 dan 2, serta perempuan yang merupakan perempuan kepala keluarga yang miskin dan lansia tunggal.

    Adapun, database penerima bantuan pangan beras pada 2025 akan menggunakan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Kementerian PPN/Bappenas).

    Perinciannya, terdiri dari 15,6 juta PBP desil 1 dan 2. Serta, 400.000 PBP perempuan kepala rumah tangga miskin dan lansia tunggal.

  • Usai Dipangkas Anggaran Bapanas Sisa Rp 191 M, Perjalanan Dinas Disetop

    Usai Dipangkas Anggaran Bapanas Sisa Rp 191 M, Perjalanan Dinas Disetop

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian/Lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran. Salah satu lembaga yang melakukan efisiensi adalah Badan Pangan Nasional (Bapanas)

    Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan efisiensi anggaran yang dilakukan Bapanas sebanyak 60%. Untuk diketahui pagu anggaran Bapanas seharusnya sebesar Rp 329,95 miliar. Kini anggaran tersisa Rp 191 miliar.

    “60% (efisiensi anggaran). Jadi, sekitar tinggal Rp 191 miliar. Saat ini berarti anggaran (tersisa) Rp 191 miliar,” kata dia ditemui di DPR RI, Selasa (4/2/2025).

    Arief mengatakan yang paling terdampak atas efisiensi itu yakni penyelenggaraan rapat hingga perjalanan dinas khususnya ke luar negeri. Sementara program untuk distribusi pangan serta pasar murah tetap diprioritaskan dan tidak terdampak.

    “Cuma yang kita jaga itu fasilitasi distribusi pangan kita jaga, semacam pasar murah itu kita jaga untuk stabilisasi. Karena itu penting banget,” jelasnya.

    Meski begitu, dia memastikan anggaran untuk gaji ASN Bapanas tidak terdampak. Dia menegaskan alokasi yang terdampak hanya kepada anggaran untuk rapat, perjalanan dinas, hingga konsumsi rapat.

    “Kalau gaji tetap nggak ada dipotong, gaji, baik itu P3K, ASN itu nggak dipotong. Perjalanan dinas, ke luar negeri itu disetop, nggak ada,” terangnya.

    (ada/hns)

  • Stok Gas 3 Kg di Jakarta Disebut Aman, Warga Diminta Tak "Panic Buying"
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Februari 2025

    Stok Gas 3 Kg di Jakarta Disebut Aman, Warga Diminta Tak "Panic Buying" Megapolitan 4 Februari 2025

    Stok Gas 3 Kg di Jakarta Disebut Aman, Warga Diminta Tak “Panic Buying”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Dinas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) mengimbau masyarakat tidak
    panic buying
     menyikapi
     
    kelangkaan gas elpiji 3 kilogram (kg).
    Kepala Disnakertransgi Hari Nugroho mengatakan, stok gas 3 kg di Jakarta masih tersedia walau ada kendala dalam proses distribusi.
    “Tidak usah
    panic buying
    , normal aja pembeliannya, dan stok masih ada. Cuma mata rantai distribusi ini seperti apa, jangan sampai ada hambatan lagi,” ucap Hari, Selasa (4/2/2025).
    Hari juga meminta masyarakat tidak menimbun gas 3 kg dalam jumlah berlebihan. Masyarakat diminta membeli sesuai kebutuhan harian.
    Jika diperlukan, Disnakertransgi akan menggelar operasi pasar untuk memastikan ketersediaan gas bagi masyarakat.
    Menurutnya, fenomena
    panic buying
    menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kelangkaan gas 3 kg di pasaran.
    Hal ini dipicu oleh peraturan baru yang melarang warung dan pengecer menjual gas bersubsidi tersebut.
    “Kemarin terjadi
    panic buying
    atau terjadi kepanikan pembelian dari para pengecer warung-warung ini,” kata Hari.
    Untuk mengatasi permasalahan ini, Disnakertransgi akan segera menggelar rapat bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) serta Pertamina. 
    “Rapat segera mungkin supaya nanti masalah kelangkaan dan HET (harga eceran tertinggi) bisa teratasi. Sehingga, menjelang bulan Ramadhan itu nanti aman,” ungkap Hari.
    Sebelumnya pemerintah melarang penjualan gas elpiji 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025.
    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
    Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
    Kondisi ini menyebabkan gas elpiji 3 kg menjadi langka di pasaran.
    Terbaru, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, Presiden Prabowo menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan elpiji 3 kg seperti biasa. Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi subpangkalan.
    “Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
    “Namun, setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Besok

    KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Besok

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/2/2025). Tim Biro Hukum KPK disebut sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti persidangan.

    “Biro hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir sidang praperadilan saudara HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    KPK menegaskan penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang cukup.

    “Kami berkeyakinan penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum, termasuk alat buktinya minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup,” tutur Tessa.

    KPK juga berharap praperadilan berlangsung objektif, dengan hakim yang dapat memutuskan secara independen tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.

    “Kita berharap proses tersebut dapat berjalan dengan objektif sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun,” tambahnya.

    Sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto sebelumnya mengalami penundaan. Hakim tunggal Djuyamto menyatakan KPK sempat meminta penundaan sidang hingga tiga pekan, tetapi pengadilan hanya mengabulkan penundaan selama dua pekan.

    “Ada permohonan resmi oleh termohon, minta penundaan tiga pekan. Untuk itu, kami juga bersikap menunda hanya paling lama dua pekan,” ujar Djuyamto dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (21/1/2025).

    Sidang kemudian dijadwalkan kembali pada Rabu (5/2/2025) dengan agenda memanggil KPK yang absen pada sidang sebelumnya.

    “Kita tunda pada Rabu (5/2/2025) dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena hari ini belum hadir,” pungkas Djuyamto.

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI), sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap PAW yang menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM).

    Dalam kasus ini, KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan telah menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio pada Desember 2019. Tujuannya adalah agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Selain itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, dengan berbagai tindakan yang dianggap menghambat proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

    Dengan hadirnya KPK dalam sidang praperadilan besok, persidangan akan menjadi momentum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku.

  • Selisih Harga Gas 3 Kg di Subpangkalan Tidak Boleh Melebihi Rp 3.000 dari HET
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Februari 2025

    Selisih Harga Gas 3 Kg di Subpangkalan Tidak Boleh Melebihi Rp 3.000 dari HET Megapolitan 4 Februari 2025

    Selisih Harga Gas 3 Kg di Subpangkalan Tidak Boleh Melebihi Rp 3.000 dari HET
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar menegaskan, harga
    gas elpiji 3 kg
    diminta untuk tidak naik lebih dari Rp 3.000 dari harga eceran tertinggi (HET) saat ini, yakni Rp 15.000.
    Ketentuan ini diucapkan setelah penetapan mengubah istilah para pengecer gas menjadi subpangkalan.
    “Nanti mungkin ke subpangkalan akan ada kenaikan, tetapi kenaikan yang wajar. Nanti kita lihat, tapi tidak boleh lebih dari Rp 3.000 lah,” ucap Achmad ketika ditemui di Pangkalan LPG 3 Kg Jul Chaidir, Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (4/2/2025).
    Achmad berujar, pemerintah akan segera mempertegas penetapan harga
    gas 3 kg
    di subpangkalan sembari melalui masa transisi dengan pembaruan sistem ini.
    “Enggak boleh (harga sesuka penjual), nanti kita atur lagi. Tapi sementara ini, sambil transisi, sepanjang itu tidak terlalu berbeda (harganya), seperti sebelumnya (masih boleh),” tutur Achmad.
    Di samping itu, masyarakat masih akan terus diwajibkan untuk menyerahkan KTP saat membeli gas 3 kg di subpangkalan.
    Menurut Achmad, langkah ini justru menjadi faktor krusial dalam melacak jangkauan distribusi gas bersubsidi, apakah sesuai target dan tepat sasaran atau tidak.
    “Untuk kontrol, iya nanti (KTP) didaftarkan (ke sistem). Jangan sampai nanti gini, kalau tidak menggunakan KTP, artinya kan disitulah letak-letak yang bisa tidak tepat sasarannya,” ujar Achmad.
    Penyerahan KTP juga membantu membatasi jumlah pembelian maksimal setiap jiwa, yang saat ini maksimal sebanyak 15 tabung dalam sebulan.
    Meski demikian, lanjut Achmad, penerapan di lapangan dengan istilah subpangkalan masih seperti pengecer.
    “Nah mekanismenya sama, pengelolaan distribusinya sama, hanya saja dengan ditingkatkan menjadi subpangkalan,” ujar Achmad.
    “Artinya, semua secara digitalisasi bisa terkontrol yang hanya tadi sampai pangkalan, bisa sampai ke subpangkalan,” tambahnya.
    Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer dapat kembali berjualan gas LPG 3 kg seperti biasa.
    “Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengar Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” jelas Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari yang sama
    “Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan,” sambung dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kebut Pembatasan Usia Akses Medsos, Menkomdigi: 1-2 Bulan Selesai

    Kebut Pembatasan Usia Akses Medsos, Menkomdigi: 1-2 Bulan Selesai

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membentuk tim khusus untuk mempercepat regulasi perlindungan anak di ruang digital.

    Konten negatif seperti judi online, pornografi, perundungan, hingga kekerasan sosial makin mengancam anak-anak Indonesia. Hal itu yang ingin segera diatasi oleh Meutya dengan menerapkan aturan pembatasan usia anak yang mengakses media sosial.

    “Jadi, tim kerja ini untuk percepatan regulasi aturan perlindungan anak di dunia digital,” ujar Meutya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Adapun Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini mencakup tiga fokus utama. Pertama, Memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.

    Kedua, Meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar mereka lebih sadar akan risiko di dunia maya. Dan terakhir, menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

    Dalam penyusunan regulasi, Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama serta Menteri Kesehatan.

    “Pada prinsipnya tim ini ada berbagai warna di dalamnya, termasuk para akademisi, tokoh-tokoh pendidikan, juga ada tentu institusi kementerian, tidak hanya Komdigi. Mudah-mudahan dalam sesuai semangat dan arahan presiden, dalam 1-2 bulan in bisa selesai,” ungkap Meutya.

    Langkah Menkomdigi tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan arti penting perlindungan anak di ruang digital dan instruksi agar regulasi terkait segera dirampungkan dalam waktu dekat ini.

    Salah satu aspek yang dikaji dalam regulasi berkaitan dengan pembatasan usia khusus bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial, sebagai langkah untuk mengurangi paparan terhadap konten berbahaya.

    (agt/agt)

  • Gas 3 Kg Langka, DPR Sebut Ada Ketidaktepatan Distribusi LPG

    Gas 3 Kg Langka, DPR Sebut Ada Ketidaktepatan Distribusi LPG

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menyebutkan soal distribusi gas LPG 3 Kg yang kurang tepat sasaran dan menjadi dilema kelas menengah saat ini. 

    Awalnya, Sugeng menyarankan agar sub pangkalan yang menyalurkan gas LPG ke pengecer perlu mengidentifikasi lebih jelas mengenai siapa saja yang membeli LPG tersebut. 

    “Jangan lagi sampai tingkat sub pangkalan, pengecer menjadi barang bebas. Ingat ini adalah barang subsidi, harus sampai ke alamat yang disyaratkan,” tutur Sugeng kepada wartawan, ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2025). 

    Sugeng kemudian mengutip data LPEM Ul yang menunjukkan tingkat kebocoran kurang lebih 57%. Pihaknya juga terkejut kala INDEF mengolah dengan BPS, dan menunjukkan ketidaktepatan sasaran hingga 62%. 

    “Artinya yang menikmati subsidi LPG 3 kg itu kelas menengah, tetapi begini, situasi menengah hari ini bukan kita tidak empati, kelas menengah hari ini sedang mengalami problem juga sampai turun di Bulan Desember yang lalu,” jelas Sugeng. 

    Pasalnya pada Desember lalu, 11 juta kelas menengah Tanah Air menurun ke kelas bawah. Namun, lagi-lagi menegaskan bahwa hal ini juga tidak bisa dibenarkan secara Undang-Undang. 

    Di lain sisi, dalam konferensi pers Komisi XII DPR RI tersebut, diungkapkan bahwa Komisi XII DPR RI mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk tetap mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg bersubsidi per hari ini dalam rangka tetap menjaga rantai distribusi ke masyarakat. 

    Terlebih, pihaknya juga mendukung langkah Pemerintah untuk melakukan perbaikan sistem tata kelola pendistribusian gas 3 kg agar lebih tepat sasaran. Namun hal tersebut juga dilakukan dengan tetap memperhatikan rantai pasok dan distribusi tetap stabil untuk masyarakat.

  • Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak Disiapkan via PP atau UU

    Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak Disiapkan via PP atau UU

    Jakarta, Beritasatu.com — Pemerintah sedang mempertimbangkan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak melalui instrumen hukum, yaitu peraturan pemerintah (PP) atau undang-undang (UU).

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan, kedua instrumen hukum tersebut dapat menjadi landasan yuridis untuk mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak.

    “Kami memiliki beberapa opsi, Pak Ketua. Pertama, aturan melalui PP, kemudian bisa dilanjutkan dengan peraturan menteri (Permen),” ujar Meutya dalam rapat bersama Komisi I DPR di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Menurut Meutya, aturan pembatasan media sosial bagi anak-anak sangat diperlukan saat ini. Oleh karena itu, langkah awal akan dimulai dengan PP, dan jika dianggap penting, dapat ditingkatkan menjadi UU.

    “Jika nanti PP dirasa perlu diperkuat melalui undang-undang, kita bisa bersama-sama meningkatkan aturan ini dalam bentuk UU,” jelas Meutya.

    Meski demikian, Meutya menegaskan aturan tersebut ditujukan untuk melarang platform media sosial mengizinkan anak di bawah umur membuat akun sendiri. Namun, anak-anak tetap diperbolehkan mengakses media sosial selama dalam pengawasan orang tua.

    “Kami juga memastikan aturan ini tidak akan melanggar kebebasan berekspresi dan hak lainnya. Jadi, anak-anak tetap bisa mengakses media sosial jika didampingi orang tua,” tutup Meutya terkait aturan pembatasan media sosial anak.

  • Menag Ungkap Keppres Biaya Haji Segera Terbit: Mudah-mudahan Hari Ini

    Menag Ungkap Keppres Biaya Haji Segera Terbit: Mudah-mudahan Hari Ini

    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, berharap Keputusan Presiden (Keppres) tentang penyelenggaraan haji bisa terbit hari ini. Nasaruddin menyebut secara substansi aturan tersebut sudah selesai.

    “Mudah-mudahan hari ini sudah keluar. Jadi kita berharap ya. Karena substansinya kan sebetulnya sudah selesai semuanya, bahkan sebagian itu sudah jalan,” kata Nasaruddin Umar kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    Dia mengatakan meski semuanya telah diselesaikan, pihaknya tetap harus menunggu Peraturan Presiden Prabowo Subianto sebagai landasan penerapan bagi masyarakat.

    “Tapi formalitasnya memang kita harus ada, menunggu Perpres. Tapi insyaallah data-datanya kan ada, sudah tahu semuanya,” tutur Menag.

    Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, Moch Irfan, menyampaikan laporan ke Komisi VIII DPR RI terkait efisiensi anggaran di pihaknya mengikuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut pemotongan anggaran pihaknya mencapai 66,22% atau Rp 86,9 miliar dari pagu yang semula ditetapkan sebesar Rp 129 miliar.

    “Kemudian berkaitan dengan revisi anggaran seperti yang disampaikan oleh pimpinan tadi. Alhamdulillah kita cukup besar, Pak, revisinya hampir Rp 85.900.000.000 dari Rp 129 miliar. Jadi artinya itu sebesar 66,21%,” kata Irfan dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2).

    Irfan mengatakan pihaknya akan bekerja dengan anggaran Rp 43,8 miliar. Irfan berharap pergeseran dana dari Kemenag untuk pelaksanaan haji 2026 sebesar Rp 50 miliar dapat terealisasi.

    “Sehingga praktis kita nanti akan bekerja dengan dana Rp 43.839.976.000 atau 33,79 persen dari anggaran semula. Karena itu kita berharap sekali bahwa pengalihan pergeseran dana dari Kemenag yang Rp 50 miliar itu bisa segera direalisir, tentu saja dengan kita minta dibantu didukung oleh teman-teman dari Komisi VIII DPR RI ini,” katanya.

    Irfan menjelaskan, pemetaan efisiensi anggaran di pihaknya, mulai pemotongan untuk kerukunan umat dan pelayanan kehidupan beragama, administrasi-dokumen haji reguler hingga pelayanan publik kepada masyarakat. Efisiensi ini termasuk layanan protokoler sampai lembaga penyelenggara ibadah haji khusus.

    “Kita belum tahu nanti bagaimana cara untuk mengaktifkan kembali kegiatan-kegiatan ini dengar dana yang tersisa. Layanan protokoler 0 karena terefisiensi semua,” imbuhnya.

    (lir/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu